-->

Senin, 20 Juli 2026

Ketum MIO Indonesia Sikapi Pernyataan Hotman Paris Dinilai Merendahkan Profesi Wartawan

 

JAKARTA, — Organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia mengambil sikap tegas menyikapi pernyataan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan profesi wartawan.

MIO Indonesia menyatakan akan menyampaikan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/7/2026).

Langkah tersebut ditempuh setelah MIO Indonesia menilai respons Hotman Paris terhadap pertanyaan wartawan dalam sebuah konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026), telah melewati batas kepatutan dalam berkomunikasi dengan insan pers.

Saat itu, Hotman Paris yang merupakan kuasa hukum tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang, Febrie Adriansyah, menjawab sejumlah pertanyaan wartawan dengan pernyataan yang dinilai bernada merendahkan.

Di antaranya, “Lu punya otak, enggak?” serta “Tanya kakekmu, masa tanya gue,” ketika wartawan mengajukan pertanyaan terkait perkara hukum yang tengah menjadi perhatian publik.

Ketua Umum MIO Indonesia, AYS Prayogie, mengatakan pihaknya tidak mempersoalkan apabila seorang narasumber memilih untuk tidak menjawab pertanyaan wartawan.

Namun, menurut dia, hak tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran untuk merendahkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

“Bertanya merupakan cara wartawan mengonfirmasi sekaligus menggali keterangan dari narasumber agar mendapatkan data yang valid. Itu merupakan bagian dari proses kerja jurnalistik dan penerapan prinsip disiplin verifikasi yang profesional serta dilindungi hukum,” ujar AYS Prayogie di Jakarta, Senin.

Wartawan Bukan untuk Direndahkan

AYS Prayogie menegaskan, wartawan bukanlah pihak yang harus diposisikan lebih rendah ketika menjalankan tugasnya. Pertanyaan yang diajukan wartawan merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan upaya memperoleh informasi yang dibutuhkan publik.

Menurut dia, profesi wartawan memiliki kedudukan yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 8 UU Pers menyebutkan bahwa dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.

“MIO Indonesia menilai cara merespons pertanyaan wartawan secara intimidatif, baik secara verbal maupun nonverbal, bertentangan dengan semangat Undang-Undang Pers dan prinsip kemerdekaan pers,” tegasnya.

AYS Prayogie juga mengingatkan bahwa kemerdekaan pers tidak hanya menyangkut kebebasan media dalam menyampaikan informasi kepada publik. Kemerdekaan pers juga menuntut adanya penghormatan terhadap wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik.

MIO Indonesia: Ada Batas antara Menolak Menjawab dan Merendahkan

MIO Indonesia menilai terdapat perbedaan mendasar antara narasumber yang menolak menjawab pertanyaan dengan narasumber yang merespons pertanyaan menggunakan kata-kata yang merendahkan.

“Narasumber memiliki hak untuk tidak menjawab pertanyaan wartawan. Tetapi, tidak pantas apabila pertanyaan tersebut dijawab dengan cara merendahkan profesi wartawan,” ujar AYS Prayogie.

Menurut dia, wartawan bekerja berdasarkan prinsip konfirmasi dan verifikasi. Pertanyaan yang diajukan kepada narasumber merupakan bagian dari proses untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada publik memiliki dasar yang jelas.

Karena itu, MIO Indonesia menilai tindakan merendahkan wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele.

MIO Indonesia Wakili 700 Perusahaan Media Online

MIO Indonesia saat ini merupakan organisasi yang mewadahi lebih dari 700 perusahaan media berbasis online di berbagai wilayah Indonesia.

Selain itu, organisasi tersebut juga terintegrasi dengan sekitar 3.000 wartawan yang bekerja pada perusahaan media yang tergabung dalam MIO Indonesia.

AYS Prayogie menegaskan bahwa sebagai pimpinan organisasi pers, dirinya memiliki tanggung jawab untuk memastikan kehormatan dan keselamatan wartawan tetap dijaga.

“Organisasi memiliki kewajiban untuk menjaga keselamatan dan kehormatan wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Kami tidak akan tinggal diam apabila profesi wartawan direndahkan atau kerja jurnalistik dihalang-halangi,” tegasnya.

Siapkan Pengaduan ke Polda Metro Jaya

Atas peristiwa tersebut, MIO Indonesia tengah menyiapkan surat pengaduan masyarakat untuk disampaikan secara resmi kepada Polda Metro Jaya.

“Oleh karena itu, saat ini kami tengah menyiapkan surat Dumas secara resmi ke Polda Metro Jaya terkait pernyataan yang kami nilai merendahkan profesi wartawan,” kata AYS Prayogie.

Dalam persiapan tersebut, AYS Prayogie didampingi Penasehat Hukum MIO Indonesia, Dr. Pitra Romadoni Nasution, SH, MH; Ketua Komisi Etik PP MIO Indonesia, Arthur Noija, SH, MH; serta Divisi Advokasi Hukum dan HAM MIO Indonesia, Edhy Prasetyo, SH, MH.

MIO Indonesia mengimbau seluruh pihak, termasuk pejabat publik, praktisi hukum, tokoh masyarakat, dan narasumber lainnya, untuk menghormati profesi wartawan dan memahami bahwa pertanyaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kerja jurnalistik.

“Menjaga kemerdekaan pers bukan berarti setiap narasumber wajib menjawab semua pertanyaan wartawan. Namun, setiap orang tetap harus menghormati profesi wartawan dan tidak merendahkan mereka yang sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujar AYS Prayogie. (*)


Sumber

Humas MIO Indonesia

Sabtu, 11 Juli 2026

Rawat Alam Bekas Tambang, Nirwan Sulap Gunung Sembung Jadi Destinasi Wisata Hijau



Foto: Areal wisata gunung sembung

Sukajaya , Purwakarta – Berangkat dari kepedulian mendalam terhadap kelestarian lingkungan, Nirwan, seorang tokoh penggerak lingkungan setempat, sukses menginisiasi proyek restorasi lahan bekas tambang di kawasan Gunung Sembung. Area yang dulunya gundul dan rusak akibat eksploitasi material kini telah bertransformasi menjadi destinasi wisata alam hijau yang edukatif dan bernilai ekonomi bagi masyarakat sekitar.

​Langkah berani ini diambil Nirwan sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk memulihkan ekosistem yang rusak. Melalui proses reklamasi mandiri, penataan lahan, serta penghijauan intensif yang memakan waktu beberapa tahun, Gunung Sembung kini lahir kembali dengan wajah baru yang asri.

Dari Lahan Kritis Menjadi Oase Wisata

​Transformasi Gunung Sembung bukan sekadar tentang estetika, melainkan sebuah gerakan pemulihan ekologis. Nirwan bersama komunitas lokal menanam ribuan pohon perintis dan tanaman keras untuk mengembalikan kesuburan tanah serta memancing kembali fauna lokal.

​Kini, kawasan bekas tambang tersebut telah dilengkapi dengan berbagai fasilitas pendukung wisata, seperti:

  • Jalur Tracking & Spot Foto Alam: Memanfaatkan kontur unik bekas galian yang kini tertata rapi dan hijau.
  • Zona Edukasi Lingkungan: Area khusus bagi pengunjung, terutama pelajar, untuk belajar tentang pentingnya reklamasi dan konservasi alam.
  • Area Pemberdayaan UMKM: Ruang bagi warga lokal untuk menjual produk kerajinan dan kuliner khas daerah.
  • ​"Kami tidak bisa terus-menerus membiarkan alam terluka tanpa ada upaya penyembuhan. Gunung Sembung adalah bukti bahwa dengan komitmen dan kerja keras, lahan yang mati pun bisa kembali memberikan kehidupan dan manfaat—baik untuk alam maupun untuk kesejahteraan ekonomi warga," ujar Nirwan.

    Dampak Positif bagi Perekonomian Lokal

    ​Kehadiran destinasi wisata baru ini mendapat sambutan hangat dari pemerintah daerah dan masyarakat setempat. Selain berhasil memulihkan fungsi hidrologis dan mencegah erosi di kawasan tersebut, proyek ini juga membuka lapangan kerja baru bagi pemuda setempat yang kini aktif mengelola operasional wisata.

    ​Nirwan berharap Gunung Sembung dapat menjadi proyek percontohan (pilot project) bagi wilayah lain di Indonesia yang menghadapi tantangan serupa terkait lahan pascatambang. Dengan pengelolaan yang tepat, bekas tambang tidak harus berakhir menjadi lubang telantar, melainkan bisa diubah menjadi aset wisata berkelanjutan.

    Tentang Pengelola Gunung Sembung:

    Destinasi Wisata Alam Gunung Sembung adalah kawasan ekowisata berbasis pemberdayaan masyarakat yang berfokus pada pemulihan lingkungan pascatambang. Mengusung konsep Green Tourism, tempat ini berkomitmen menyajikan keindahan alam sekaligus edukasi kelestarian lingkungan bagi para pengunjung. (***)

Selasa, 07 Juli 2026

Bikin Geger Depan Masjid, Mobil Pengkritik Sekda Pekalongan Diduga Belum Bayar Pajak Sejak 2019

 

PEKALONGAN – Mobil sedan berpelat nomor B 1224 ZEP yang viral karena dipenuhi stiker berisi kritik terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pekalongan ternyata menjadi sorotan baru.

Berdasarkan tangkapan layar informasi pajak kendaraan yang beredar, kendaraan tersebut diduga memiliki tunggakan pajak dengan total kewajiban mencapai Rp22.327.900.

Dalam data yang tampak pada laman informasi pajak kendaraan, mobil Honda City GD8 1.5 IDSI MT itu tercatat memiliki masa berlaku pajak hingga 22 Desember 2019, dengan rincian pokok pajak, denda, opsen, SWDKLLJ, serta PNBP yang jika dijumlahkan mencapai lebih dari Rp22 juta.

Informasi tersebut menunjukkan kendaraan telah lama belum melakukan kewajiban pembayaran pajak.

Sebelumnya, mobil tersebut menarik perhatian masyarakat setelah diparkir di depan Masjid Al Muhtaram Kajen saat pelaksanaan Salat Jumat.

Sejumlah stiker berisi kritik kepada Sekda Kabupaten Pekalongan ditempel di berbagai bagian kendaraan, mulai dari kaca depan, kap mesin, hingga pintu.

Tulisan yang terpasang di antaranya berbunyi "Mosi Tidak Percaya Sekda", "Integritas Sekda Dipertanyakan", "Sekda Tidak Kompeten", "Tangkap Koruptor Makelar Jabatan", hingga "Wes Wayahe Ganti Sekda".

Keberadaan mobil tersebut semakin menjadi perhatian karena diparkir tidak jauh dari mobil dinas Sekda Kabupaten Pekalongan.

Usai melaksanakan Salat Jumat, Sekda Kabupaten Pekalongan M. Yulian Akbar menanggapi aksi tersebut dengan santai saat dimintai keterangan oleh awak media.

Di media sosial, kemunculan mobil tersebut memicu beragam tanggapan. Sebagian warganet menilai kritik merupakan bagian dari kebebasan berpendapat.

Namun, sebagian lainnya mempertanyakan konsistensi pemilik kendaraan setelah beredarnya informasi dugaan tunggakan pajak kendaraan yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah. (S)

Kamis, 11 Juni 2026

Usai Skandal Trio BGN, Kini Dapur SPPG Purwakarta Diduga Jadi Ajang Bancakan Komoditi


Foto: Menu Salah Satu Dapur SPPG di Purwakarta


​PURWAKARTA – Kasus hukum yang menjerat trio BGN rupanya belum cukup kuat untuk menjadi efek jera bagi para pelaku usaha di sektor komoditi pangan. Praktik serupa diduga masih terjadi di wilayah Purwakarta, khususnya dalam tata kelola dapur SPPG (Satuan Pelayanan Program Gizi).

​Pengamat kebijakan publik Agus M yasin mensinyalir adanya oknum-oknum yang masih "bermain" demi meraup keuntungan pribadi di tengah pelaksanaan program krusial ini.

​Menurut Agus, komoditi yang seharusnya disalurkan dengan standar kualitas dan harga yang transparan kini justru menjadi ajang bancakan. Kelemahan dalam sistem pengawasan di lapangan dituding menjadi celah utama yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

​"Sangat disayangkan, ambruknya trio BGN akibat pelanggaran hukum terbukti tidak menjadi cerminan atau bahan evaluasi bagi pengelola dapur SPPG di Purwakarta. Di lapangan, kita masih melihat pola-pola lama: ada pihak yang sengaja mencari keuntungan tidak wajar dari pengadaan komoditi pangan," ujar Agus M yasin dalam keterangannya, Kamis (11/6).

​Potret Masalah dalam Tata Kelola Komoditi SPPG
Berdasarkan analisis situasi di wilayah Purwakarta, terdapat beberapa poin krusial yang menjadi sorotan tajam pengamat dan masyarakat
• ​Kasus hukum berskala besar seperti trio BGN dianggap angin lalu karena proses penegakan hukum di tingkat daerah dinilai masih longgar.
• ​Diduga masih danya indikasi manipulasi harga beli komoditi atau penurunan kualitas bahan pangan yang dipasok ke dapur SPPG demi memangkas biaya produksi.
• ​Alur distribusi komoditi diduga masih dikuasai oleh jaringan tertentu (monopoli terselubung), sehingga menutup kesempatan bagi vendor lokal yang lebih jujur dan kompetitif.

​Desakan Aksi Nyata dari kejaksaan Negeri Purwakarta

​Situasi ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berdampak langsung pada output program gizi yang diterima oleh masyarakat. Oleh karena itu, para pengamat dan elemen masyarakat mendesak langkah tegas berikut:
1. Meminta Kejaksaan dan aparat penegak hukum setempat untuk segera memeriksa aliran dana dan kontrak pengadaan komoditi di seluruh dapur SPPG Purwakarta.
2. ​Mendorong sistem pengadaan berbasis digital (e-procurement) yang dapat diakses dan diawasi oleh publik guna mempersempit ruang gerak spekulan.
3. ​Memberikan sanksi tegas berupa pemutusan kontrak dan blacklist bagi vendor atau pengelola dapur yang terbukti memanipulasi komoditi.

​Jika kejaksaan dan instansi terkait tidak segera mengambil tindakan preventif yang radikal, dikhawatirkan program SPPG ini hanya akan menjadi ladang korupsi baru yang mengorbankan hak gizi masyarakat demi isi dompet segelintir oknum. (***)

Rabu, 10 Juni 2026

KEJAKSAAN AGUNG TEGASKAN ISU KETERLIBATAN KAJARI PURWAKARTA DALAM KASUS "TRIO BGN" ADALAH HOAKS ​




OPINI - Menanggapi maraknya isu dan spekulasi yang beredar di media sosial serta beberapa media daring mengenai adanya nama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta dalam manifes atau daftar dugaan keterlibatan kasus korupsi Badan Gizi Nasional (BGN), Kejaksaan Agung RI memberikan klarifikasi resmi.

​Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) menegaskan bahwa informasi tersebut sepenuhnya tidak benar, tidak berdasar, dan merupakan bentuk disinformasi (hoaks) yang sengaja digulirkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

​Kepala Pusat Penerangan Hukum menjelaskan bahwa penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program makan bergizi pada Badan Gizi Nasional yang saat ini ditangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) fokus pada tiga tersangka utama, yakni:

Dadan Hindayana (Mantan Kepala BGN)Sony Sonjaya (Mantan Wakil Kepala BGN)Lodewyk Pusung (Mantan Wakil Kepala BGN)

​"Penyidikan yang kami lakukan murni fokus pada praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di tingkat pusat yang melibatkan ketiga mantan pimpinan BGN tersebut. Kami menegaskan tidak ada kaitan, aliran dana, maupun keterlibatan dari Kajari Purwakarta dalam perkara ini," ujar Kapuspenkum dalam keterangannya di Jakarta.

​Kejari Purwakarta Fokus Penuntasan Kasus Lokal

​Secara terpisah, Kejaksaan Negeri Purwakarta yang saat ini dipimpin oleh Apsari Dewi menyatakan tetap fokus pada penegakan hukum dan penuntasan kasus-kasus korupsi di wilayah hukum Kabupaten Purwakarta.

​Saat ini, Kejari Purwakarta tengah melakukan pemeriksaan maraton terkait kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan bupati Purwakarta (ARM). Fokus kerja ini membuktikan bahwa operasional Kejari Purwakarta berjalan profesional dan tidak terdistraksi oleh isu-isu liar yang berkembang di luar.

​Imbauan Kepada Masyarakat dan Media
​Kejaksaan Agung mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, insan pers, dan media massa untuk:

​Check and Recheck: Selalu melakukan verifikasi (tabayyun) terhadap informasi yang beredar sebelum menyebarluaskannya.
​Merujuk Sumber Resmi: Hanya memercayai rilis dan perkembangan perkara yang dikeluarkan secara resmi oleh Puspenkum Kejaksaan Agung atau Penkum Kejati/Kejari setempat.

​Menjaga Kondusivitas: Tidak ikut menggiring opini negatif yang dapat mengganggu proses penegakan hukum yang sedang berjalan objektif.

​Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus menjaga transparansi dalam setiap penanganan kasus korupsi dan tidak akan segan mengambil langkah hukum tegas terhadap pihak yang sengaja menyebarkan fitnah demi memperkeruh jalannya penyidikan. (***)

PENGEMBANGAN KASUS TRIO BGN: KEJAGUNG TELISIK PERAN KOORDINATOR KABUPATEN DAN KECAMATAN DALAM SINDIKAT Kasus Trio BGN ?


Foto: Ilustrasi

​Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program makan bergizi pada Badan Gizi Nasional (BGN) yang menjerat tiga mantan pimpinan teras—Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung (Trio BGN)—kini memasuki babak baru. Tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mulai membongkar jaringan lini bawah yang melibatkan oknum Koordinator Kabupaten (Korkab) dan Koordinator Kecamatan (Korcam) di berbagai daerah.

​Langkah ini diambil setelah penyidik menemukan indikasi kuat bahwa struktur koordinator lapangan tersebut disalahgunakan menjadi alat pemerasan, manipulasi data, dan pintu masuk aliran dana ilegal dari daerah ke tingkat pusat.

​Modus Operandi Sindikat Lini Bawah: Manipulasi Kuota dan Fee Pengondisian

​Berdasarkan hasil investigasi dan pemeriksaan saksi-saksi, peran Korkab dan Korcam dalam pusaran kasus ini terbagi ke dalam beberapa klaster modus operandi:

  • Jual Beli Rekomendasi Titik SPPG: Oknum Korkab diduga menyalahgunakan kewenangan verifikasi wilayah untuk mematok tarif hingga ratusan juta rupiah kepada vendor lokal atau pengusaha yang ingin meloloskan wilayahnya sebagai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

  • Penyetoran Dana Berjenjang: Dana taktis hasil pungutan liar yang dikumpulkan oleh Korcam di tingkat kecamatan, diduga dihimpun secara kolektif oleh Korkab untuk kemudian disetorkan ke lingkaran dalam "Trio BGN" guna mengamankan posisi dan kuota proyek.

  • Manipulasi Data Lapangan (Mark-up): Ditemukan indikasi bahwa oknum Korcam melakukan penggelembungan data jumlah penerima manfaat serta memotong anggaran logistik harian, yang berdampak langsung pada merosotnya kualitas gizi makanan yang diterima masyarakat.

​Komitmen Kejaksaan Agung: Sikat Habis Hingga ke Akar Rumput

​Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyidik tidak akan berhenti pada level pengambil kebijakan di pusat. Penindakan tegas akan dilakukan secara vertikal hingga ke tingkat eksekutor lapangan.

​"Struktur Korkab dan Korcam yang seharusnya dibentuk untuk memastikan gizi masyarakat terpenuhi, justru dijadikan alat pemerasan berjenjang oleh oknum-oknum tertentu. Kami sedang melakukan penyisiran maraton dan memeriksa manifes operasional di beberapa daerah digital. Siapa pun yang terlibat menikmati aliran dana ini akan kami mintai pertanggungjawaban hukum," tegas Kapuspenkum.

​Saat ini, Jampidsus telah melakukan pencekalan terhadap sejumlah Korkab yang terindikasi kuat memiliki catatan transaksi keuangan mencurigakan terkait operasional SPPG fiktif. Status hukum beberapa koordinator lapangan tersebut berpotensi dinaikkan menjadi tersangka dalam waktu dekat.

​Imbauan Kepada Vendor dan Masyarakat

​Kejaksaan Agung mengimbau kepada para pengusaha lokal, vendor penyedia logistik, maupun Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang pernah menjadi korban pemerasan atau dimintai fee oleh oknum Korkab dan Korcam, untuk segera melaporkannya melalui posko pengaduan yang tersedia di Kejaksaan Tinggi atau Kejaksaan Negeri setempat. Kejaksaan menjamin perlindungan hukum penuh bagi para pelapor (wistleblower).

Selasa, 02 Juni 2026

Diduga Dikerjakan Asal Jadi, Proyek Hotmix Gang di Desa Bangbayang Tuai Sorotan Warga

MAJALENGKA – Pekerjaan pengaspalan (hotmix) jalan gang yang baru selesai dikerjakan pada pekan lalu di Desa Bangbayang, Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka, menuai sorotan dari warga. Proyek yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2026 tersebut diduga dikerjakan tidak sesuai harapan masyarakat.

Berdasarkan pantauan di lokasi, lapisan hotmix yang baru selesai dikerjakan terlihat memiliki ketebalan yang dinilai terlalu tipis. Selain itu, lebar jalan yang diaspal juga disebut tidak sesuai dengan kondisi badan jalan gang yang sudah ada sebelumnya.

Salah seorang warga Desa Bangbayang, AD, mengaku kecewa terhadap hasil pekerjaan tersebut. Menurutnya, kualitas pengerjaan seharusnya menjadi perhatian utama agar jalan yang dibangun dapat bertahan lama dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

"Saya sangat kecewa dengan pemerintah desa. Pekerjaan hotmix seperti ini ketebalannya kurang dan lebarnya juga tidak sesuai. Walaupun anggarannya terbatas, seharusnya kualitas pekerjaan tetap diperhatikan agar awet dan tahan lama," ujar AD, Senin (2/6/2026).

Ia juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian dalam pelaksanaannya.

"Saya berharap APH segera melakukan pengecekan dan mengusut jika memang ada yang tidak sesuai. Karena menurut saya hasil pekerjaan ini sangat mengecewakan," tambahnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Bangbayang belum memberikan keterangan resmi terkait besaran anggaran proyek maupun tanggapan atas keluhan warga mengenai kondisi jalan yang disebut mulai mengalami kerusakan. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp belum mendapatkan respons.

Media ini akan terus berupaya memperoleh keterangan dari pihak Pemerintah Desa Bangbayang guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi. (Rojan)

Minggu, 24 Mei 2026

Di Balik Gelar Juara Persib, Ada Trofi Sultan Karya Seniman Lokal Yogyakarta

 

Bandung – Keberhasilan Persib Bandung menjuarai BRI Super League 2025/2026 pada Sabtu (23/5/2026) tidak hanya menghadirkan euforia di lapangan hijau. Di balik pesta kemenangan Maung Bandung, hadir sebuah karya seni bernilai tinggi yang menjadi simbol kejayaan mereka, yakni trofi baru Super League hasil karya para seniman lokal asal Yogyakarta.

Trofi yang diangkat kapten Persib usai memastikan gelar juara tersebut merupakan karya dari Sweda, brand custom jewelry ternama yang dikenal dengan detail pengerjaan presisi dan sentuhan artistik bernilai tinggi. 

Kehadiran trofi anyar ini sekaligus menjadi saksi sejarah keberhasilan Persib mencatatkan three-peat atau tiga gelar juara liga secara beruntun di bawah asuhan pelatih Bojan Hodak.

Berbeda dengan trofi kompetisi olahraga pada umumnya yang diproduksi secara massal, operator liga musim ini memilih pendekatan eksklusif dengan menunjuk Sweda sebagai perancang utama. Langkah tersebut dilakukan demi menjaga prestise kasta tertinggi sepak bola nasional.

Trofi bergengsi itu dibuat menggunakan perpaduan material tembaga dan kuningan pilihan yang kemudian dilapisi perak murni di seluruh permukaannya. Kilau elegan dari lapisan perak tersebut semakin mempertegas kemewahan trofi saat berada di bawah sorotan lampu stadion.

Trofi karya Sweda itu menjadi semakin sakral setelah berhasil diamankan Persib Bandung melalui persaingan ketat hingga pekan ke-34. Persib memastikan gelar juara usai mengoleksi 79 poin, jumlah yang sama dengan Borneo FC Samarinda, namun unggul dalam regulasi head-to-head.

Dengan keberhasilan tersebut, trofi berlapis perak murni itu kini resmi menjadi milik Kota Bandung dan menandai status baru Persib sebagai salah satu klub dengan koleksi gelar liga terbanyak di era sepak bola modern Indonesia sejak 1994.

Pada Minggu (24/5/2026) pagi, trofi mewah buatan Yogyakarta tersebut langsung diarak dalam konvoi kemenangan di Kota Bandung. Ribuan Bobotoh memadati sepanjang rute dari Gedung Sate hingga kawasan Jalan Asia-Afrika untuk menyaksikan langsung kemegahan trofi baru simbol supremasi tertinggi sepak bola nasional itu.

Dalam perayaan tersebut, Dedi Mulyadi turut mendampingi skuad Persib Bandung di atas kendaraan konvoi sebagai bentuk dukungan dan apresiasi atas pencapaian bersejarah Maung Bandung musim ini. (RED)

Jumat, 15 Mei 2026

Tok! Aturan Gaji ke-13 PNS 2026 Resmi Terbit, Ini Jadwal Pencairannya

JAKARTA — Pemerintah resmi menetapkan aturan pencairan Gaji ke-13 tahun anggaran 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga para pensiunan. Kepastian tersebut menjadi kabar yang telah lama dinantikan jutaan aparatur negara di seluruh Indonesia.

Ketentuan mengenai pemberian Gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026. Aturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang mengatur teknis penyaluran anggaran.

Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 2026, pencairan Gaji ke-13 dijadwalkan mulai dilakukan pada Juni 2026. Pemerintah menyesuaikan waktu pembayaran dengan momentum tahun ajaran baru sekolah guna membantu kebutuhan pendidikan keluarga ASN.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan proses pencairan dilakukan secara bertahap melalui transfer langsung ke rekening penerima melalui bank-bank Himbara. 

Sementara bagi instansi daerah yang belum menyelesaikan administrasi pada Juni, pembayaran tetap dapat dilakukan pada bulan berikutnya selama tahun anggaran 2026 masih berjalan.

Adapun komponen Gaji ke-13 bagi ASN aktif meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja (tukin) sesuai ketentuan masing-masing instansi.

Pemerintah juga menegaskan bahwa pembayaran Gaji ke-13 tahun 2026 diberikan secara penuh tanpa potongan iuran. Selain itu, Pajak Penghasilan (PPh) atas pencairan tersebut akan ditanggung pemerintah.

Di sisi lain, kebijakan ini dinilai tidak hanya berdampak pada kesejahteraan ASN, tetapi juga menjadi stimulus bagi perekonomian nasional. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebut pencairan Gaji ke-13 diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,4 persen pada kuartal II tahun 2026.

Estimasi Rincian Nominal Gaji Pokok per Golongan, dan besaran nominal tunjangan ini bervariasi bergantung pada tingkat kepangkatan para abdi negara. 

Berikut adalah draf estimasi komponen gaji pokok dasar berdasarkan golongan ruang PNS (belum termasuk akumulasi tunjangan kinerja dan tunjangan melekat lainnya):

A. PNS Golongan I (Lulusan SD - SMP): Berkisar antara Rp1.685.700 hingga Rp2.901.400.

B. PNS Golongan II (Lulusan SMA - D3): Berkisar antara Rp2.184.000 hingga Rp4.125.600.

C. PNS Golongan III (Lulusan S1 - S3): Berkisar antara Rp2.785.700 hingga Rp5.180.700.

D. PNS Golongan IV (Eselon / Senior): Berkisar antara Rp3.287.800 hingga Rp6.373.200.

Langkah masif ini diharapkan mampu mengoptimalkan daya beli masyarakat guna menjaga momentum pencapaian target pertumbuhan ekonomi nasional di kuartal II-2026," Jelas Airlangga. (RED)

Alasan SMAN 1 Pontianak Pilih Mundur dari Final Ulang LCC 4 Pilar MPR Kalbar

INFONAS — Kompetisi Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat berakhir dengan keputusan mengejutkan. Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Pontianak secara resmi menyatakan mundur dan menolak berpartisipasi dalam babak final ulang yang direncanakan oleh pihak panitia.

Langkah ini diambil oleh pihak sekolah sebagai bentuk penghormatan terhadap hasil akhir perlombaan serta wujud dukungan moral kepada SMAN 1 Sambas agar tetap melaju mewakili daerah ke tingkat nasional.

Sebelumnya, jalannya final LCC Empat Pilar Kalbar sempat viral di media sosial setelah adanya protes terkait objektivitas penilaian. Menanggapi polemik tersebut, Sekretariat Jenderal MPR RI bergerak cepat mengeluarkan rilis resmi.

Melalui Wakil Ketua MPR RI, Abcandra Muhammad Akbar Supratman, lembaga tinggi negara tersebut menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas kelalaian teknis yang terjadi di lapangan. 

Sebagai bentuk pertanggungjawaban, pihak MPR RI mengonfirmasi bahwa seluruh dewan juri serta pemandu acara (MC) yang bertugas dalam kompetisi tersebut telah resmi dinonaktifkan. MPR RI juga sempat mewacanakan adanya tanding ulang untuk menentukan juara yang adil.

Meski panitia membuka peluang tanding ulang, Kepala SMAN 1 Pontianak, Indang Maryati, menegaskan posisi sekolah untuk tidak ikut serta. 

Dalam surat pernyataan sikapnya, ia mengklarifikasi bahwa protes awal yang mereka layangkan murni merupakan ikhtiar mencari kejelasan penilaian, bukan untuk menganulir kemenangan sekolah lain.

"Kami memilih menghormati hasil kompetisi yang sudah berjalan. Fokus utama kami saat ini adalah menjaga kondisi psikologis para siswa dan mengembalikan suasana pendidikan yang kondusif di lingkungan sekolah," ungkap Indang Maryati dalam keterangan tertulisnya.

Sikap berani SMAN 1 Pontianak ini langsung menuai banjir pujian dari warganet dan tokoh publik. Banyak pihak menilai tindakan para pelajar ini menjadi contoh nyata implementasi nilai luhur Pancasila yang jauh lebih berharga daripada sebuah piala kompetisi. (RED)

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved