-->

Senin, 15 Juni 2026

Bapenda Sukabumi Sabet 2 Gellar Juara 1 Sekaligus , Di ajang AAI Award 2026

 

Infonas.Id | Sukabumi,-Pemerintah kabupaten sukabumi memberika  penghargaan pada perangkat Daerah Dinas dan lembaga sebagai pengelola arsip terbaik, 


Penghargaan tersebut diberikan dalam Asosiasi Arsip Indonesia (AAI) Award dalam acara peringatan hari ke arsipan  Nasional ke -55 dan Perpustakaan nasional 


Penghargaan tersebut di berikan bupati sukabumi  H asep jafar di pendopo sukabumi Jln achmad yani kota sukabumi, senin 15 Juni 2026


"Arsip menjaga memori, dan kunci perjalanan bangsa,Perpustakaan dan kearsipan ini sangat penting, bukan hanya  dokumen yang disimpan, namun bukti hukum dan bukti akuntabilitas kinerja serta sumber informasi utama untuk pengambilan keputusan dan evaluasi di masa depan" ucap Bupati sukabumi.


Asep jafar menambahkan arsip itu harus tetap di jaga dengan baik karena akan menjadi bukti sejarah dan menjaga identitas sejarah dan ke arifan lokal.


Di tempat yang sama, Kepala Bapenda Kabupaten Sukabumi Herdy Somantri menyampaika  rasa syukur atar penghargaan yang diberikan.


Bapenda menyabet 2 gelar juara sekaligus, yaitu juara  1 (satu)  arsiparis terbaik dengan kategori rekord center terbaik tingkat Sekretariat /dinas / badan dan  juara 1(satu) kategori  Arsiparis Berkinerja  baik


" Alhamdulilah kami mendapat dua gelar juara sekaligus, yaitu juara 1 dari dua kategori di ajang AAI award ini" ucapnya.


Menurut bima sapaan akrab kepala bapenda, 

ini merupakan vitamin bagi kami untuk terus memberikan pelayanan terbaik terutama pengelolaan arsip, 


" dan kami memberikan apresiasi kepada  seluruh pegawai yang sudah bekerja keras dalam pengelola arsip, khususnya ibu levi yang di nobatkan mrnjadi juara 1 arsiparis terbaik tingkat kabupaten Sukabumi" jelasnya.


Bima berharap kedepan akan semakin baik dan semakin maksimal lagi untuk pengelolaan arsip sehingga akan mudah melakukan penelusuran terutama berkaitan dengan pajak dan status tanah.


" di bapenda  kebanyakan arsip aktif yang berkaitan pajak dengan status kepemilikan lahan, sehingga harus betul betul di susun dengan baik  dan tidak boleh hilang karena riwayatnya harus jelas" pungkasnya.  ( ADV )

Kamis, 11 Juni 2026

Usai Skandal Trio BGN, Kini Dapur SPPG Purwakarta Diduga Jadi Ajang Bancakan Komoditi


Foto: Menu Salah Satu Dapur SPPG di Purwakarta


​PURWAKARTA – Kasus hukum yang menjerat trio BGN rupanya belum cukup kuat untuk menjadi efek jera bagi para pelaku usaha di sektor komoditi pangan. Praktik serupa diduga masih terjadi di wilayah Purwakarta, khususnya dalam tata kelola dapur SPPG (Satuan Pelayanan Program Gizi).

​Pengamat kebijakan publik Agus M yasin mensinyalir adanya oknum-oknum yang masih "bermain" demi meraup keuntungan pribadi di tengah pelaksanaan program krusial ini.

​Menurut Agus, komoditi yang seharusnya disalurkan dengan standar kualitas dan harga yang transparan kini justru menjadi ajang bancakan. Kelemahan dalam sistem pengawasan di lapangan dituding menjadi celah utama yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

​"Sangat disayangkan, ambruknya trio BGN akibat pelanggaran hukum terbukti tidak menjadi cerminan atau bahan evaluasi bagi pengelola dapur SPPG di Purwakarta. Di lapangan, kita masih melihat pola-pola lama: ada pihak yang sengaja mencari keuntungan tidak wajar dari pengadaan komoditi pangan," ujar Agus M yasin dalam keterangannya, Kamis (11/6).

​Potret Masalah dalam Tata Kelola Komoditi SPPG
Berdasarkan analisis situasi di wilayah Purwakarta, terdapat beberapa poin krusial yang menjadi sorotan tajam pengamat dan masyarakat
• ​Kasus hukum berskala besar seperti trio BGN dianggap angin lalu karena proses penegakan hukum di tingkat daerah dinilai masih longgar.
• ​Diduga masih danya indikasi manipulasi harga beli komoditi atau penurunan kualitas bahan pangan yang dipasok ke dapur SPPG demi memangkas biaya produksi.
• ​Alur distribusi komoditi diduga masih dikuasai oleh jaringan tertentu (monopoli terselubung), sehingga menutup kesempatan bagi vendor lokal yang lebih jujur dan kompetitif.

​Desakan Aksi Nyata dari kejaksaan Negeri Purwakarta

​Situasi ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berdampak langsung pada output program gizi yang diterima oleh masyarakat. Oleh karena itu, para pengamat dan elemen masyarakat mendesak langkah tegas berikut:
1. Meminta Kejaksaan dan aparat penegak hukum setempat untuk segera memeriksa aliran dana dan kontrak pengadaan komoditi di seluruh dapur SPPG Purwakarta.
2. ​Mendorong sistem pengadaan berbasis digital (e-procurement) yang dapat diakses dan diawasi oleh publik guna mempersempit ruang gerak spekulan.
3. ​Memberikan sanksi tegas berupa pemutusan kontrak dan blacklist bagi vendor atau pengelola dapur yang terbukti memanipulasi komoditi.

​Jika kejaksaan dan instansi terkait tidak segera mengambil tindakan preventif yang radikal, dikhawatirkan program SPPG ini hanya akan menjadi ladang korupsi baru yang mengorbankan hak gizi masyarakat demi isi dompet segelintir oknum. (***)

Rabu, 10 Juni 2026

KEJAKSAAN AGUNG TEGASKAN ISU KETERLIBATAN KAJARI PURWAKARTA DALAM KASUS "TRIO BGN" ADALAH HOAKS ​




OPINI - Menanggapi maraknya isu dan spekulasi yang beredar di media sosial serta beberapa media daring mengenai adanya nama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta dalam manifes atau daftar dugaan keterlibatan kasus korupsi Badan Gizi Nasional (BGN), Kejaksaan Agung RI memberikan klarifikasi resmi.

​Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) menegaskan bahwa informasi tersebut sepenuhnya tidak benar, tidak berdasar, dan merupakan bentuk disinformasi (hoaks) yang sengaja digulirkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

​Kepala Pusat Penerangan Hukum menjelaskan bahwa penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program makan bergizi pada Badan Gizi Nasional yang saat ini ditangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) fokus pada tiga tersangka utama, yakni:

Dadan Hindayana (Mantan Kepala BGN)Sony Sonjaya (Mantan Wakil Kepala BGN)Lodewyk Pusung (Mantan Wakil Kepala BGN)

​"Penyidikan yang kami lakukan murni fokus pada praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di tingkat pusat yang melibatkan ketiga mantan pimpinan BGN tersebut. Kami menegaskan tidak ada kaitan, aliran dana, maupun keterlibatan dari Kajari Purwakarta dalam perkara ini," ujar Kapuspenkum dalam keterangannya di Jakarta.

​Kejari Purwakarta Fokus Penuntasan Kasus Lokal

​Secara terpisah, Kejaksaan Negeri Purwakarta yang saat ini dipimpin oleh Apsari Dewi menyatakan tetap fokus pada penegakan hukum dan penuntasan kasus-kasus korupsi di wilayah hukum Kabupaten Purwakarta.

​Saat ini, Kejari Purwakarta tengah melakukan pemeriksaan maraton terkait kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan bupati Purwakarta (ARM). Fokus kerja ini membuktikan bahwa operasional Kejari Purwakarta berjalan profesional dan tidak terdistraksi oleh isu-isu liar yang berkembang di luar.

​Imbauan Kepada Masyarakat dan Media
​Kejaksaan Agung mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, insan pers, dan media massa untuk:

​Check and Recheck: Selalu melakukan verifikasi (tabayyun) terhadap informasi yang beredar sebelum menyebarluaskannya.
​Merujuk Sumber Resmi: Hanya memercayai rilis dan perkembangan perkara yang dikeluarkan secara resmi oleh Puspenkum Kejaksaan Agung atau Penkum Kejati/Kejari setempat.

​Menjaga Kondusivitas: Tidak ikut menggiring opini negatif yang dapat mengganggu proses penegakan hukum yang sedang berjalan objektif.

​Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus menjaga transparansi dalam setiap penanganan kasus korupsi dan tidak akan segan mengambil langkah hukum tegas terhadap pihak yang sengaja menyebarkan fitnah demi memperkeruh jalannya penyidikan. (***)

PENGEMBANGAN KASUS TRIO BGN: KEJAGUNG TELISIK PERAN KOORDINATOR KABUPATEN DAN KECAMATAN DALAM SINDIKAT Kasus Trio BGN ?


Foto: Ilustrasi

​Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program makan bergizi pada Badan Gizi Nasional (BGN) yang menjerat tiga mantan pimpinan teras—Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung (Trio BGN)—kini memasuki babak baru. Tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mulai membongkar jaringan lini bawah yang melibatkan oknum Koordinator Kabupaten (Korkab) dan Koordinator Kecamatan (Korcam) di berbagai daerah.

​Langkah ini diambil setelah penyidik menemukan indikasi kuat bahwa struktur koordinator lapangan tersebut disalahgunakan menjadi alat pemerasan, manipulasi data, dan pintu masuk aliran dana ilegal dari daerah ke tingkat pusat.

​Modus Operandi Sindikat Lini Bawah: Manipulasi Kuota dan Fee Pengondisian

​Berdasarkan hasil investigasi dan pemeriksaan saksi-saksi, peran Korkab dan Korcam dalam pusaran kasus ini terbagi ke dalam beberapa klaster modus operandi:

  • Jual Beli Rekomendasi Titik SPPG: Oknum Korkab diduga menyalahgunakan kewenangan verifikasi wilayah untuk mematok tarif hingga ratusan juta rupiah kepada vendor lokal atau pengusaha yang ingin meloloskan wilayahnya sebagai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

  • Penyetoran Dana Berjenjang: Dana taktis hasil pungutan liar yang dikumpulkan oleh Korcam di tingkat kecamatan, diduga dihimpun secara kolektif oleh Korkab untuk kemudian disetorkan ke lingkaran dalam "Trio BGN" guna mengamankan posisi dan kuota proyek.

  • Manipulasi Data Lapangan (Mark-up): Ditemukan indikasi bahwa oknum Korcam melakukan penggelembungan data jumlah penerima manfaat serta memotong anggaran logistik harian, yang berdampak langsung pada merosotnya kualitas gizi makanan yang diterima masyarakat.

​Komitmen Kejaksaan Agung: Sikat Habis Hingga ke Akar Rumput

​Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyidik tidak akan berhenti pada level pengambil kebijakan di pusat. Penindakan tegas akan dilakukan secara vertikal hingga ke tingkat eksekutor lapangan.

​"Struktur Korkab dan Korcam yang seharusnya dibentuk untuk memastikan gizi masyarakat terpenuhi, justru dijadikan alat pemerasan berjenjang oleh oknum-oknum tertentu. Kami sedang melakukan penyisiran maraton dan memeriksa manifes operasional di beberapa daerah digital. Siapa pun yang terlibat menikmati aliran dana ini akan kami mintai pertanggungjawaban hukum," tegas Kapuspenkum.

​Saat ini, Jampidsus telah melakukan pencekalan terhadap sejumlah Korkab yang terindikasi kuat memiliki catatan transaksi keuangan mencurigakan terkait operasional SPPG fiktif. Status hukum beberapa koordinator lapangan tersebut berpotensi dinaikkan menjadi tersangka dalam waktu dekat.

​Imbauan Kepada Vendor dan Masyarakat

​Kejaksaan Agung mengimbau kepada para pengusaha lokal, vendor penyedia logistik, maupun Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang pernah menjadi korban pemerasan atau dimintai fee oleh oknum Korkab dan Korcam, untuk segera melaporkannya melalui posko pengaduan yang tersedia di Kejaksaan Tinggi atau Kejaksaan Negeri setempat. Kejaksaan menjamin perlindungan hukum penuh bagi para pelapor (wistleblower).

Selasa, 02 Juni 2026

Diduga Dikerjakan Asal Jadi, Proyek Hotmix Gang di Desa Bangbayang Tuai Sorotan Warga

MAJALENGKA – Pekerjaan pengaspalan (hotmix) jalan gang yang baru selesai dikerjakan pada pekan lalu di Desa Bangbayang, Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka, menuai sorotan dari warga. Proyek yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2026 tersebut diduga dikerjakan tidak sesuai harapan masyarakat.

Berdasarkan pantauan di lokasi, lapisan hotmix yang baru selesai dikerjakan terlihat memiliki ketebalan yang dinilai terlalu tipis. Selain itu, lebar jalan yang diaspal juga disebut tidak sesuai dengan kondisi badan jalan gang yang sudah ada sebelumnya.

Salah seorang warga Desa Bangbayang, AD, mengaku kecewa terhadap hasil pekerjaan tersebut. Menurutnya, kualitas pengerjaan seharusnya menjadi perhatian utama agar jalan yang dibangun dapat bertahan lama dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

"Saya sangat kecewa dengan pemerintah desa. Pekerjaan hotmix seperti ini ketebalannya kurang dan lebarnya juga tidak sesuai. Walaupun anggarannya terbatas, seharusnya kualitas pekerjaan tetap diperhatikan agar awet dan tahan lama," ujar AD, Senin (2/6/2026).

Ia juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian dalam pelaksanaannya.

"Saya berharap APH segera melakukan pengecekan dan mengusut jika memang ada yang tidak sesuai. Karena menurut saya hasil pekerjaan ini sangat mengecewakan," tambahnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Bangbayang belum memberikan keterangan resmi terkait besaran anggaran proyek maupun tanggapan atas keluhan warga mengenai kondisi jalan yang disebut mulai mengalami kerusakan. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp belum mendapatkan respons.

Media ini akan terus berupaya memperoleh keterangan dari pihak Pemerintah Desa Bangbayang guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi. (Rojan)

Minggu, 24 Mei 2026

Di Balik Gelar Juara Persib, Ada Trofi Sultan Karya Seniman Lokal Yogyakarta

 

Bandung – Keberhasilan Persib Bandung menjuarai BRI Super League 2025/2026 pada Sabtu (23/5/2026) tidak hanya menghadirkan euforia di lapangan hijau. Di balik pesta kemenangan Maung Bandung, hadir sebuah karya seni bernilai tinggi yang menjadi simbol kejayaan mereka, yakni trofi baru Super League hasil karya para seniman lokal asal Yogyakarta.

Trofi yang diangkat kapten Persib usai memastikan gelar juara tersebut merupakan karya dari Sweda, brand custom jewelry ternama yang dikenal dengan detail pengerjaan presisi dan sentuhan artistik bernilai tinggi. 

Kehadiran trofi anyar ini sekaligus menjadi saksi sejarah keberhasilan Persib mencatatkan three-peat atau tiga gelar juara liga secara beruntun di bawah asuhan pelatih Bojan Hodak.

Berbeda dengan trofi kompetisi olahraga pada umumnya yang diproduksi secara massal, operator liga musim ini memilih pendekatan eksklusif dengan menunjuk Sweda sebagai perancang utama. Langkah tersebut dilakukan demi menjaga prestise kasta tertinggi sepak bola nasional.

Trofi bergengsi itu dibuat menggunakan perpaduan material tembaga dan kuningan pilihan yang kemudian dilapisi perak murni di seluruh permukaannya. Kilau elegan dari lapisan perak tersebut semakin mempertegas kemewahan trofi saat berada di bawah sorotan lampu stadion.

Trofi karya Sweda itu menjadi semakin sakral setelah berhasil diamankan Persib Bandung melalui persaingan ketat hingga pekan ke-34. Persib memastikan gelar juara usai mengoleksi 79 poin, jumlah yang sama dengan Borneo FC Samarinda, namun unggul dalam regulasi head-to-head.

Dengan keberhasilan tersebut, trofi berlapis perak murni itu kini resmi menjadi milik Kota Bandung dan menandai status baru Persib sebagai salah satu klub dengan koleksi gelar liga terbanyak di era sepak bola modern Indonesia sejak 1994.

Pada Minggu (24/5/2026) pagi, trofi mewah buatan Yogyakarta tersebut langsung diarak dalam konvoi kemenangan di Kota Bandung. Ribuan Bobotoh memadati sepanjang rute dari Gedung Sate hingga kawasan Jalan Asia-Afrika untuk menyaksikan langsung kemegahan trofi baru simbol supremasi tertinggi sepak bola nasional itu.

Dalam perayaan tersebut, Dedi Mulyadi turut mendampingi skuad Persib Bandung di atas kendaraan konvoi sebagai bentuk dukungan dan apresiasi atas pencapaian bersejarah Maung Bandung musim ini. (RED)

Jumat, 15 Mei 2026

Tok! Aturan Gaji ke-13 PNS 2026 Resmi Terbit, Ini Jadwal Pencairannya

JAKARTA — Pemerintah resmi menetapkan aturan pencairan Gaji ke-13 tahun anggaran 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga para pensiunan. Kepastian tersebut menjadi kabar yang telah lama dinantikan jutaan aparatur negara di seluruh Indonesia.

Ketentuan mengenai pemberian Gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026. Aturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang mengatur teknis penyaluran anggaran.

Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 2026, pencairan Gaji ke-13 dijadwalkan mulai dilakukan pada Juni 2026. Pemerintah menyesuaikan waktu pembayaran dengan momentum tahun ajaran baru sekolah guna membantu kebutuhan pendidikan keluarga ASN.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan proses pencairan dilakukan secara bertahap melalui transfer langsung ke rekening penerima melalui bank-bank Himbara. 

Sementara bagi instansi daerah yang belum menyelesaikan administrasi pada Juni, pembayaran tetap dapat dilakukan pada bulan berikutnya selama tahun anggaran 2026 masih berjalan.

Adapun komponen Gaji ke-13 bagi ASN aktif meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja (tukin) sesuai ketentuan masing-masing instansi.

Pemerintah juga menegaskan bahwa pembayaran Gaji ke-13 tahun 2026 diberikan secara penuh tanpa potongan iuran. Selain itu, Pajak Penghasilan (PPh) atas pencairan tersebut akan ditanggung pemerintah.

Di sisi lain, kebijakan ini dinilai tidak hanya berdampak pada kesejahteraan ASN, tetapi juga menjadi stimulus bagi perekonomian nasional. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebut pencairan Gaji ke-13 diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,4 persen pada kuartal II tahun 2026.

Estimasi Rincian Nominal Gaji Pokok per Golongan, dan besaran nominal tunjangan ini bervariasi bergantung pada tingkat kepangkatan para abdi negara. 

Berikut adalah draf estimasi komponen gaji pokok dasar berdasarkan golongan ruang PNS (belum termasuk akumulasi tunjangan kinerja dan tunjangan melekat lainnya):

A. PNS Golongan I (Lulusan SD - SMP): Berkisar antara Rp1.685.700 hingga Rp2.901.400.

B. PNS Golongan II (Lulusan SMA - D3): Berkisar antara Rp2.184.000 hingga Rp4.125.600.

C. PNS Golongan III (Lulusan S1 - S3): Berkisar antara Rp2.785.700 hingga Rp5.180.700.

D. PNS Golongan IV (Eselon / Senior): Berkisar antara Rp3.287.800 hingga Rp6.373.200.

Langkah masif ini diharapkan mampu mengoptimalkan daya beli masyarakat guna menjaga momentum pencapaian target pertumbuhan ekonomi nasional di kuartal II-2026," Jelas Airlangga. (RED)

Alasan SMAN 1 Pontianak Pilih Mundur dari Final Ulang LCC 4 Pilar MPR Kalbar

INFONAS — Kompetisi Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat berakhir dengan keputusan mengejutkan. Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Pontianak secara resmi menyatakan mundur dan menolak berpartisipasi dalam babak final ulang yang direncanakan oleh pihak panitia.

Langkah ini diambil oleh pihak sekolah sebagai bentuk penghormatan terhadap hasil akhir perlombaan serta wujud dukungan moral kepada SMAN 1 Sambas agar tetap melaju mewakili daerah ke tingkat nasional.

Sebelumnya, jalannya final LCC Empat Pilar Kalbar sempat viral di media sosial setelah adanya protes terkait objektivitas penilaian. Menanggapi polemik tersebut, Sekretariat Jenderal MPR RI bergerak cepat mengeluarkan rilis resmi.

Melalui Wakil Ketua MPR RI, Abcandra Muhammad Akbar Supratman, lembaga tinggi negara tersebut menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas kelalaian teknis yang terjadi di lapangan. 

Sebagai bentuk pertanggungjawaban, pihak MPR RI mengonfirmasi bahwa seluruh dewan juri serta pemandu acara (MC) yang bertugas dalam kompetisi tersebut telah resmi dinonaktifkan. MPR RI juga sempat mewacanakan adanya tanding ulang untuk menentukan juara yang adil.

Meski panitia membuka peluang tanding ulang, Kepala SMAN 1 Pontianak, Indang Maryati, menegaskan posisi sekolah untuk tidak ikut serta. 

Dalam surat pernyataan sikapnya, ia mengklarifikasi bahwa protes awal yang mereka layangkan murni merupakan ikhtiar mencari kejelasan penilaian, bukan untuk menganulir kemenangan sekolah lain.

"Kami memilih menghormati hasil kompetisi yang sudah berjalan. Fokus utama kami saat ini adalah menjaga kondisi psikologis para siswa dan mengembalikan suasana pendidikan yang kondusif di lingkungan sekolah," ungkap Indang Maryati dalam keterangan tertulisnya.

Sikap berani SMAN 1 Pontianak ini langsung menuai banjir pujian dari warganet dan tokoh publik. Banyak pihak menilai tindakan para pelajar ini menjadi contoh nyata implementasi nilai luhur Pancasila yang jauh lebih berharga daripada sebuah piala kompetisi. (RED)

Kamis, 14 Mei 2026

Sidang Panas Nadiem Makarim! Dituntut 18 Tahun dan Diminta Kembalikan Rp5,6 Triliun


JAKARTA — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) program digitalisasi pendidikan nasional.

Sidang tuntutan tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (14/5/2026).

Jaksa Penuntut Umum menyatakan terdakwa dinilai terbukti terlibat dalam dugaan penyimpangan proyek digitalisasi pendidikan bernilai triliunan rupiah yang dijalankan Kemendikbudristek pada periode 2020 hingga 2022.

“Menuntut terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 18 tahun,” ujar Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan.

Selain pidana badan, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun. Nilai tersebut disebut berasal dari dugaan keuntungan yang dinikmati terdakwa serta ketidakseimbangan antara aset dengan penghasilan sah.

Jaksa menilai dalam proyek pengadaan Chromebook ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran, mulai dari mark-up harga, ketidaksesuaian kebutuhan sekolah, hingga dugaan aliran dana yang merugikan negara.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena program digitalisasi sekolah yang digagas pemerintah saat pandemi COVID-19 sebelumnya disebut sebagai langkah transformasi pendidikan nasional berbasis teknologi.

Namun dalam pelaksanaannya, proyek tersebut menuai kritik dari berbagai kalangan lantaran dianggap tidak efektif digunakan di sejumlah daerah yang masih minim akses internet dan infrastruktur digital.

Dalam persidangan, Nadiem Makarim menyampaikan kekecewaannya atas tuntutan jaksa.

“Saya kecewa dengan tuntutan ini. Perhitungan uang pengganti yang disampaikan sangat jauh dari total harta yang saya miliki,” kata Nadiem di hadapan majelis hakim.

Sidang kasus tersebut diperkirakan masih akan berlanjut dengan agenda pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.

Kasus ini kini menjadi sorotan nasional karena menyeret mantan menteri muda yang selama ini dikenal sebagai simbol transformasi pendidikan digital di Indonesia. (RED)

Selasa, 12 Mei 2026

Viral Aduan Waria ke Kang Dedi Mulyadi, Jawabannya Bikin Netizen Geleng Kepala

PURWAKARTA – Unggahan video seorang waria asal Bogor bernama Anggun Wharia yang mengeluhkan sulitnya mencari pekerjaan di Jawa Barat mendadak viral. Menanggapi hal tersebut, mantan Bupati Purwakarta sekaligus tokoh Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM), memberikan respons yang tak terduga.

Dalam sebuah video tanggapan yang diunggah melalui kanal media sosial pribadinya pada Oktober 2025, KDM memberikan solusi konkret sekaligus tantangan kepada Anggun. 

Awalnya, KDM menyarankan Anggun untuk menggunakan aplikasi lowongan kerja resmi pemerintah, yakni "Nyari Gawe", guna menghindari diskriminasi saat melamar ke pabrik-pabrik.

Namun, yang mencuri perhatian publik adalah tawaran langsung yang diberikan KDM di akhir videonya. KDM menantang Anggun untuk bergabung menjadi bagian dari satuan penegak peraturan daerah.

"Kalau memang merasa sulit diterima di pabrik, mau enggak jadi Satpol PP? Aku tunggu lho jawabannya," ujar KDM dalam unggahan tersebut.

Sontak, pernyataan ini memancing reaksi beragam dari warganet. Banyak netizen yang memberikan komentar jenaka mengenai plot twist ini. 

Salah satu komentar yang paling banyak disukai menuliskan, "Biasanya kena tangkap, sekarang malah ditawari jadi tukang tangkap. Kena mental gak tuh!".

Netizen lain juga menimpali dengan nada satir, menyebutkan bahwa pekerjaan sebagai Satpol PP sangat cocok karena membutuhkan fisik yang kuat, yang dianggap sesuai dengan latar belakang Anggun.

Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi atau jawaban langsung dari Anggun Wharia terkait tawaran "panas" dari KDM tersebut. Publik kini menanti apakah Anggun akan mengambil tantangan tersebut atau tetap memilih jalur mencari kerja di sektor industri melalui aplikasi resmi.

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved