-->

Rabu, 16 September 2026

9 KM Jalan Motor, Kini SDN Babakan Yang Berada di Daerah 3T Dapat Dana Rp1,8 Miliar, `Kepsek Cepi Permana: Alhamdulilah Sekolah kami Dapat Bantuan APBN

 

Infonas.Id |  | Sukabumi,- Kabar gembira untuk dunia pendidikan di pelosok. SD Negeri Babakan, Kecamatan Simpenan resmi menerima Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 senilai Rp1.869.203.984 dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.


Berdasarkan papan informasi di lokasi, dana APBN 2026 ini akan digunakan untuk membangun 3 ruang kelas baru, 1 paket toilet, merehabilitasi 3 ruang kelas, 1 ruang administrasi, dan penataan halaman. Program 150 hari kalender ini dikelola oleh P2SP SDN Babakan.


Kepala SDN Babakan, Cepi Permana, S.Pd menyampaikan rasa haru dan syukurnya. Sekolah yang dipimpinnya berada di daerah 3T.


"Sekolah kami berada di daerah 3T dan saya niatkan bahwa dengan adanya program ini ingin memberikan yang terbaik bagi peserta didik, umumnya warga masyarakat yang ada di sekitar," ujar Cepi.


Ia juga menceritakan kondisi sekolah sebelumnya yang memprihatinkan.

"Karena sudah beberapa kali program pembangunan di sekolah saya sebelum saya menjabat kondisinya sangat menghawatirkan. Kami terima manfaat, namun kenyataan di lapangan kondisi bangunan sangat tidak layak. Dengan alasan habis oleh operasional, karena memang akses ke sekolah kami 9 kilometer hanya bisa dilalui roda 2," jelasnya.


Karena itu, Cepi bertekad mengawal penuh program ini.

"Maka dengan program ini saya bertekad untuk mewujudkan program revit ini agar terlaksana dan terwujud dengan baik. Kami bukan niat mencari keuntungan tapi lebih kepada mewujudkan cita-cita besar memberikan pelayanan melalui infrastruktur yang layak, supaya terwujudnya pembangunan dan pemerataan untuk seluruh siswa," tegasnya penuh semangat.


Ketua P2SP SDN Babakan, Hopirudin  menambahkan pihaknya siap bekerja transparan dan amanah.

"Kami sudah siapkan rambu K3, wajib APD, dan area kerja dipisah. Kami butuh dukungan dan suport dari semua pihak untuk memberikan pengawasan dalam pelaksanaannya," kata Hopirudin.


Dengan revitalisasi hampir 1,8 Miliar ini, SDN Babakan optimis akan menjadi sekolah yang aman, nyaman, dan menjadi pusat pendidikan terbaik di wilayah 3T Kecamatan Simpenan.  ( DEwan red  )

Viral! Guru MTs di Pemalang Nyaris Dikeroyok Warga, Berawal dari Chat ke Mantan Murid

PEMALANG — Seorang guru Madrasah Tsanawiyah (MTs) berinisial DAS (38) di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, menjadi perhatian setelah dilaporkan terkait dugaan pengiriman pesan yang dinilai tidak pantas kepada seorang mantan murid perempuan.

Persoalan tersebut sempat memicu ketegangan saat proses mediasi berlangsung di Balai Desa Jatingarang, Kecamatan Bodeh, Pemalang, Senin (14/9/2026) sore.

Dalam video yang beredar di media sosial, sejumlah warga terlihat mengerumuni DAS. Beberapa warga bahkan terlihat melakukan pemukulan ketika polisi berupaya mengevakuasi yang bersangkutan dari lokasi.

Polisi kemudian mengamankan DAS dan membawanya ke Mapolres Pemalang untuk mencegah situasi semakin tidak terkendali. Peristiwa tersebut selanjutnya menjadi perhatian publik setelah rekaman proses evakuasi beredar luas di media sosial.

Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP M. Faizal Wildan Umar Rela, mengatakan pihaknya melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut, termasuk terkait isi komunikasi yang diduga dikirimkan DAS kepada mantan muridnya.

Polisi menyebut komunikasi tersebut berlangsung melalui pesan, termasuk WhatsApp. Berdasarkan keterangan kepolisian yang diberitakan sejumlah media, tidak ditemukan dugaan pelecehan secara fisik dalam perkara tersebut.

Perkara tersebut disebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang terjadi dalam rentang Januari hingga Juli 2026.

Perkembangan terbaru pada Rabu (16/9/2026), perkara tersebut diselesaikan melalui mediasi di Mapolres Pemalang.

Dalam proses tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Pihak terlapor menyampaikan permintaan maaf, sedangkan pihak pelapor menerima permintaan tersebut.

Kesepakatan juga mencakup pengakuan atas kesalahan, permintaan maaf, serta kesediaan DAS untuk mengundurkan diri dari pekerjaannya sebagai guru dan dari keanggotaan yayasan tempatnya bekerja.

Kasat Reskrim Polres Pemalang menegaskan bahwa meskipun persoalan tersebut diselesaikan melalui mediasi, perbuatan yang dilaporkan tetap berkaitan dengan ketentuan pidana dalam UU ITE.

Dalam kesepakatan itu, pihak terlapor juga menyatakan tidak akan mengulangi perbuatan serupa. Apabila kembali terjadi, perkara dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kepala Desa Jatingarang, Anjar, membenarkan adanya persoalan yang melibatkan seorang guru MTs dengan dugaan pesan yang dinilai tidak pantas.

Namun, menurut Anjar, persoalan tersebut telah diselesaikan melalui proses mediasi di Polres Pemalang.

Chat kurang senonoh dari oknum guru MTs. Namun masalah tersebut sudah selesai di Polres semalam,” ujar Anjar saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (16/9/2026).

Kasus tersebut sebelumnya menjadi perhatian setelah video proses evakuasi DAS dari lokasi mediasi beredar di media sosial.

Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bahwa persoalan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum perlu diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku. Tindakan kekerasan terhadap pihak mana pun juga tidak dapat dibenarkan dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru. (SOLIHIN)

Minggu, 13 September 2026

Rian Betmen Pulang ke Tanah Kelahiran, Warga Blok Entuk Titip Harapan untuk Desa Beusi

MAJALENGKA — Suasana hangat dan penuh keakraban mewarnai kegiatan silaturahmi warga Blok Entuk, Desa Beusi, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka. Pertemuan yang digelar baru-baru ini tersebut menjadi momentum bagi warga untuk kembali mempererat tali persaudaraan dan kebersamaan di kampung halaman.

Salah satu yang turut hadir dalam kegiatan tersebut adalah Rian Betmen, putra asli Blok Entuk. Bagi Rian, pertemuan bersama warga kampung halaman menjadi momen istimewa untuk kembali bercengkerama dan berbagi cerita dengan masyarakat di tanah kelahirannya.

Rian mengaku bersyukur dapat kembali berkumpul bersama warga dalam suasana penuh keakraban. Menurutnya, silaturahmi menjadi salah satu cara untuk menjaga hubungan persaudaraan agar tetap terjalin meski dipisahkan jarak dan waktu.

“Alhamdulillah, luar biasa rasanya bisa berkumpul dan ngobrol bareng kembali di kampung halaman, tanah kelahiran saya. Semoga kebersamaan ini terus menjaga tali silaturahmi kita tetap erat, tak terputus oleh jarak maupun waktu. Karena sejatinya, kebersamaan dan persaudaraan adalah kekayaan yang tak ternilai harganya,” ujar Rian.

Dalam kesempatan tersebut, Ajat yang akrab disapa Sengkroy turut menyampaikan pandangannya mengenai sosok Rian Betmen. Ia berharap berbagai cita-cita Rian untuk kampung halamannya dapat terwujud.

Sengkroy bahkan menyebut Rian sebagai salah satu sosok yang dinilai memiliki kepedulian terhadap masyarakat Desa Beusi dan telah lama menunjukkan perhatian terhadap kemajuan kampung halaman.

“Semoga apa yang menjadi cita-cita Rian Betmen bisa terwujud dan kelak menjadi Kades di Desa Beusi. Beliau adalah asli kelahiran Desa Beusi, orangnya baik, peduli pada warga, dan sudah lama berjuang untuk kemajuan kampung halaman kita. Layaklah beliau memimpin Desa Beusi ke arah yang lebih baik,” ungkap Sengkroy.

Pertemuan warga Blok Entuk tersebut berlangsung dalam suasana sederhana namun penuh keakraban. Selain menjadi ajang berkumpul, kegiatan itu juga menjadi momentum untuk memperkuat hubungan sosial dan rasa persaudaraan antarwarga.

Semangat kebersamaan diharapkan terus terjaga sehingga dapat memberikan kontribusi positif bagi kehidupan masyarakat serta pembangunan Desa Beusi ke depan.

Bagi warga, silaturahmi bukan sekadar pertemuan, tetapi juga menjadi ruang untuk menjaga kekompakan dan membangun komunikasi demi kemajuan kampung halaman. (ROJAN)

Jumat, 11 September 2026

PWI Jateng Sesalkan Dugaan Penghalangan Wartawan di MTsN 1 Rembang

SEMARANG — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Jawa Tengah menyatakan keprihatinan dan menyesalkan insiden dugaan penghalangan serta pengusiran wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik di MTsN 1 Rembang, Kabupaten Rembang.

Insiden tersebut terjadi saat pewarta Rajawali TV (RTV) dan Disway Jateng melakukan peliputan terkait dugaan kasus keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Rabu (9/9/2026).

Dalam kejadian itu, seorang oknum guru disebut melarang wartawan melakukan peliputan, meminta surat tugas dengan cara yang dinilai arogan, hingga mengusir awak media dari lingkungan sekolah.

PWI Jateng menilai tindakan tersebut berpotensi mencederai kebebasan pers dan keterbukaan informasi publik, terlebih peristiwa itu terjadi di lingkungan institusi pendidikan.

Ketua PWI Jateng Setiawan Hendra Kelana mengatakan, institusi pendidikan semestinya menjadi teladan dalam menjunjung tinggi hukum, nilai-nilai edukasi, serta keterbukaan informasi.

"Sebagai bagian dari dunia pendidikan, seharusnya institusi sekolah menjadi teladan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai hukum, edukasi, dan keterbukaan, bukan justru melakukan pembungkaman terhadap kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang," kata Setiawan dalam keterangannya di Semarang, Kamis (10/9/2026).

Atas kejadian tersebut, PWI Jateng menyampaikan sejumlah sikap.

Pertama, PWI Jateng menyesalkan sikap yang dinilai tidak kooperatif dan arogan dari oknum guru dalam menghadapi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Kedua, PWI Jateng mengingatkan mengenai perlindungan hukum terhadap pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

PWI Jateng menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan hak asasi warga negara. Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Pers, pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

UU Pers juga mengatur ketentuan pidana terhadap pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan tersebut.

Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyebutkan bahwa pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Ketiga, PWI Jateng menyatakan dukungan penuh kepada awak media, khususnya Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Muria Raya, RTV, dan Disway Jateng, yang dinilai telah menjalankan tugas secara profesional dengan membawa identitas resmi serta beritikad baik dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Keempat, PWI Jateng mendesak pihak-pihak terkait, terutama pihak yang diduga melakukan pembatasan dan pengusiran terhadap wartawan, untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada insan pers.

"Hal ini penting guna memulihkan nama baik profesi wartawan dan memberikan efek jera agar insiden serupa tidak terulang kembali di kemudian hari, baik di Kabupaten Rembang maupun di seluruh wilayah Jawa Tengah," ujar Setiawan, yang akrab disapa Iwan.

PWI Jateng juga mengimbau seluruh elemen masyarakat, instansi pemerintah, maupun institusi pendidikan untuk menghormati profesi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Menurut PWI Jateng, penghormatan terhadap kebebasan pers penting untuk memastikan terpenuhinya hak masyarakat memperoleh informasi yang akurat, transparan, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan. (SOLIHIN)

Hotmix Jalan Sukaraja-Wanajaya Diduga Tak Maksimal, Dinas PUTR Siap Turun Tangan

MAJALENGKA — Pekerjaan hotmix jalan penghubung Desa Sukaraja-Wanajaya, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, mendapat sorotan dari masyarakat. Pasalnya, pekerjaan yang disebut baru rampung dikerjakan dalam beberapa waktu terakhir itu dinilai belum memberikan hasil maksimal.

Sejumlah bagian permukaan jalan terlihat kasar dan tidak rata. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari warga mengenai kualitas pekerjaan, terlebih proyek tersebut menggunakan anggaran yang disebut mencapai ratusan juta rupiah.

Salah seorang warga Desa Sukaraja Kulon berinisial A mengaku kurang puas dengan hasil perbaikan jalan tersebut. Menurutnya, masih terdapat sejumlah bagian yang dinilai perlu diperhatikan.

"Saya selaku masyarakat merasa kurang puas dengan perbaikan jalan ini, karena masih banyak yang kurang atau terkesan dikerjakan secara asal-asalan," ujar A, Jumat (11/9/2026).

Ia menilai proses pengerjaan hotmix tersebut terkesan terburu-buru. Selain permukaan jalan yang dianggap kurang rata, warga juga menyoroti bagian tepi jalan yang disebut mulai mengelupas.

"Ini pekerjaan terkesan terburu-buru. Gilasan alat beratnya kurang. Lihat bagian pinggir, hampir mengelupas. Permukaannya juga tidak rata dan hasilnya kurang lembut. Menurut saya masih kurang maksimal," katanya.

Sorotan warga tersebut diharapkan menjadi perhatian pihak terkait untuk memastikan pekerjaan infrastruktur yang menggunakan anggaran pemerintah benar-benar memenuhi standar kualitas dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

Sementara itu, pihak pelaksana atau pemborong berinisial BJ belum memberikan keterangan terkait sorotan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp belum mendapat respons. Bahkan, nomor awak media disebut telah diblokir.

Di sisi lain, pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Majalengka menyatakan akan melakukan peninjauan terhadap hasil pekerjaan hotmix jalan Sukaraja-Wanajaya.

Apabila dalam hasil peninjauan ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi atau standar yang ditetapkan, pihak dinas akan meminta pelaksana melakukan perbaikan, termasuk kemungkinan pengerjaan ulang pada bagian yang dinilai tidak memenuhi ketentuan.

Langkah peninjauan tersebut penting dilakukan untuk memastikan kualitas pekerjaan sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa penggunaan anggaran pembangunan jalan menghasilkan infrastruktur yang layak dan dapat dimanfaatkan dalam jangka panjang. (ROJAN)

Kamis, 10 September 2026

Kiai Maman Soroti Polemik Sound Horeg: Bukan Dilarang, Tapi Harus Diatur!

OPINI: Maman Imanulhaq 

(Anggota DPR RI)

JAKARTA — Polemik mengenai Sound Horeg dinilai tidak cukup diselesaikan hanya dengan memperdebatkan persoalan boleh atau tidak boleh. Anggota DPR RI Dr. KH. Maman Imanulhaq menilai diperlukan regulasi yang jelas agar kreativitas masyarakat tetap berjalan tanpa mengorbankan ketertiban, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan warga.

Menurut Kiai Maman, fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai keharaman Sound Horeg dalam kondisi tertentu merupakan langkah yang tepat. Menurutnya, fatwa tersebut lahir setelah MUI menerima masukan serta keluhan dari masyarakat yang merasa terganggu atau dirugikan oleh praktik Sound Horeg tertentu.

Namun, ia mengingatkan agar fatwa tersebut tidak dipahami secara parsial.

“MUI tidak serta-merta mengharamkan Sound Horeg sebagai sebuah ekspresi dan kreasi masyarakat. Ada aspek tertentu yang menjadi titik keharaman, terutama ketika menimbulkan gangguan, kemudaratan, mengancam ketertiban, atau merugikan masyarakat. Termasuk di dalamnya unsur seperti minuman keras dan tarian erotis,” ujar Kiai Maman.

Ia menilai pendekatan MUI tersebut cukup moderat karena tetap menghargai ekspresi dan kreativitas masyarakat, tetapi memberikan batas ketika aktivitas tersebut mulai menimbulkan kemudaratan.

Di sisi lain, Kiai Maman menilai pernyataan para pelaku Sound Horeg yang menginginkan kegiatan mereka tidak dilarang, tetapi diatur, merupakan aspirasi yang logis.

Menurutnya, Sound Horeg tumbuh dari masyarakat, lahir dari kreativitas, dan berkembang karena memiliki peminat. Fenomena tersebut bahkan telah menciptakan ruang ekspresi, membuka lapangan pekerjaan, serta ikut menggerakkan perekonomian lokal.

“Fenomena seperti ini tidak seharusnya dilihat semata-mata sebagai sesuatu yang harus dimatikan,” katanya.

Meski demikian, Kiai Maman mengingatkan bahwa Sound Horeg yang tidak terkendali juga dapat menimbulkan persoalan serius di tengah masyarakat.

Gangguan terhadap warga, penggunaan volume suara yang berlebihan, persoalan ketertiban, potensi kerusuhan hingga ancaman terhadap keselamatan, menurutnya, harus menjadi perhatian.

Dalam kondisi tersebut, Kiai Maman menegaskan bahwa pemerintah harus hadir melalui regulasi yang jelas dan dapat diterapkan secara adil.

Sebagai anggota DPR RI, ia mengatakan memiliki tugas untuk melihat fenomena Sound Horeg dari perspektif legislasi dan pengawasan. Menurutnya, diperlukan kepastian regulasi yang mampu menjamin hak masyarakat, baik mereka yang mendukung maupun yang menolak keberadaan Sound Horeg.

Regulasi, kata dia, harus memberikan ruang bagi masyarakat untuk berekspresi dan mengembangkan ekonomi kreatif. Namun, pada saat yang sama, aturan tersebut harus melindungi hak masyarakat lainnya atas ketenangan, keamanan, kenyamanan, dan keselamatan.

“Harus ada aturan yang jelas mengenai batas desibel, lokasi, waktu, tata cara pelaksanaan, aspek keselamatan, dan ketertiban umum,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil terhadap siapa pun yang melanggar aturan maupun kesepakatan yang telah ditetapkan.

Menurut Kiai Maman, fatwa MUI dalam konteks tersebut dapat menjadi landasan moral dan keagamaan bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang berorientasi pada kemaslahatan masyarakat.

Fatwa tersebut, lanjutnya, tidak semestinya berhenti pada perdebatan mengenai halal atau haram, tetapi dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam menghadirkan regulasi yang mampu melindungi masyarakat dari kemudaratan.

Lebih jauh, Kiai Maman meminta persoalan Sound Horeg tidak direduksi hanya menjadi pertanyaan mengenai boleh atau tidak.

Ia menilai terdapat persoalan sosial yang lebih besar, yakni bagaimana mencegah munculnya siklus ketegangan dan konflik di tengah masyarakat.

“Jangan sampai konflik masa lalu, kekecewaan, atau dendam terus mencari saluran melalui kerumunan, suara musik, dan benturan dengan aparat,” ujarnya.

Karena itu, apabila aturan mengenai batas desibel, lokasi, waktu, dan tata cara pelaksanaan telah disepakati, menurutnya, aturan tersebut harus ditegakkan secara adil dan konsisten.

Ia menegaskan bahwa penertiban tidak boleh dilakukan secara berlebihan, tetapi pelanggaran juga tidak boleh dibiarkan.

“Tegas terhadap pelanggaran, tetapi tidak represif. Melindungi ketertiban, tetapi tidak mematikan ekspresi. Menghormati kreativitas masyarakat, tetapi tidak membiarkan kemudaratan,” kata Kiai Maman.

Ia pun mendorong agar pemerintah, masyarakat, pelaku Sound Horeg, serta pihak terkait mencari jalan tengah dalam menyikapi fenomena tersebut.

“Bukan membunuh Sound Horeg, tetapi menata Sound Horeg agar menjadi ekspresi budaya dan ekonomi masyarakat yang tetap menghormati hak orang lain,” pungkasnya.

Pada akhirnya, Kiai Maman menegaskan bahwa hukum dan kebijakan publik seharusnya tidak hadir untuk memenangkan kelompok yang pro maupun kontra, melainkan memastikan kemaslahatan, ketertiban, keadilan, dan keselamatan seluruh masyarakat.

Editor : MURFITO 

Sabtu, 05 September 2026

Pengendara PCX Mengaku Dicegat Mata Elang di Pemalang, Diminta Uang Rp6 Juta


PEMALANG — Aksi dugaan pencegatan dan penagihan kendaraan di jalan umum kembali menjadi perhatian di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Sabtu (05/09/2026)

Seorang pengendara sepeda motor Honda PCX warna hitam, Dwi Anto Prabowo, mengaku mengalami pencegatan oleh sekelompok orang saat melintas di kawasan Bojongbata, Pemalang.

Peristiwa tersebut disebut terjadi ketika Dwi mengendarai Honda PCX dari arah selatan menuju Pemalang. Saat berada di kawasan Bojongbata, perjalanan Dwi disebut terhenti setelah sepeda motornya diduga dicegat oleh sejumlah orang.

Menurut keterangan Dwi, setelah dilakukan pencegatan, dirinya kemudian dibawa ke salah satu rumah. Di lokasi tersebut, menurut pengakuannya, berlangsung proses mediasi terkait kendaraan yang dibawanya.

Namun, Dwi mengaku keberatan karena dalam proses tersebut dirinya diminta menyediakan uang sebesar Rp6 juta untuk menyelesaikan persoalan kendaraan tersebut.

“Memang kronologinya seperti itu. Saya dibawa ke salah satu rumah dan di sana didamaikan. Saya diminta uang tebusan sebesar Rp6 juta,” ungkap Dwi saat dikonfirmasi wartawan.

Dwi juga mengungkapkan, dalam proses tersebut terdapat pihak yang diduga berasal dari kelompok penagih kendaraan yang kemudian menawarkan pinjaman uang untuk memenuhi permintaan pembayaran tersebut.

Menurut Dwi, uang tersebut nantinya harus dikembalikan bersamaan dengan proses pengambilan unit kendaraan.

Keterangan tersebut masih merupakan pengakuan dari pihak Dwi dan belum mendapatkan konfirmasi maupun penjelasan dari pihak lain yang disebut dalam peristiwa tersebut.

Persoalan tersebut menjadi perhatian lebih lanjut setelah Dwi menyebut adanya seseorang yang diduga merupakan oknum aparat dalam proses mediasi.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, identitas orang yang dimaksud maupun instansi tempatnya bertugas belum dapat dipastikan secara independen.

Redaksi juga belum memperoleh keterangan resmi dari pihak yang disebut maupun institusi terkait mengenai dugaan tersebut.

Karena itu, informasi mengenai dugaan keterlibatan aparat tersebut masih sebatas keterangan dari pihak yang mengaku mengalami peristiwa dan memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Peristiwa ini memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme penagihan kendaraan di ruang publik, terutama apabila dalam praktiknya terdapat tindakan pencegatan, membawa pengendara ke lokasi tertentu, serta permintaan sejumlah uang untuk penyelesaian persoalan kendaraan.

Masyarakat berharap persoalan tersebut dapat dijelaskan secara terbuka oleh pihak-pihak terkait sehingga tidak menimbulkan keresahan.

Setiap proses penagihan maupun penyelesaian persoalan kendaraan diharapkan dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap dan berimbang.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut maupun pihak terkait dalam pemberitaan ini. (SOLIHIN)

Jumat, 04 September 2026

Cabut Gigi di Puskesmas Belik Berujung Gugatan

PEMALANG – Keluhan seorang warga Desa Bulakan, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang, setelah menjalani pencabutan gigi di Puskesmas Belik kini berlanjut ke ranah hukum.

Warga bernama Rusdi tersebut mengaku mengalami sejumlah keluhan kesehatan setelah menjalani tindakan pencabutan gigi. Ia menyebut penglihatannya menjadi buram dan kerap mengalami sakit kepala yang berdampak terhadap aktivitas sehari-hari hingga pekerjaannya.

Kepada wartawan, Kamis (27/8/2026), Rusdi menceritakan bahwa dirinya datang ke Puskesmas Belik untuk mendapatkan tindakan terhadap gigi yang menurutnya sudah hampir tanggal.

Namun, setelah pencabutan dilakukan, Rusdi mengaku mengalami kondisi yang tidak seperti biasanya.

“Setelah gigi dicabut, saya langsung merasa seperti pingsan dan kemudian tidur di lokasi. Setelah itu kepala sering sakit dan penglihatan saya menjadi buram,” ungkap Rusdi.

Menurut Rusdi, keluhan tersebut kemudian berdampak terhadap aktivitas pekerjaannya sebagai pekerja proyek. Ia mengaku hingga kini belum dapat kembali bekerja karena pekerjaannya membutuhkan ketelitian penglihatan serta kondisi fisik yang prima.

Rusdi mengaku merasa dirugikan akibat kondisi yang dialaminya. Ia berharap persoalan tersebut dapat memperoleh kejelasan, terutama terkait penyebab gangguan kesehatan yang dirasakannya setelah menjalani pencabutan gigi.

Sementara itu, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Kepala Puskesmas Belik, dr. Moh. Mezi, menyampaikan bahwa pihaknya mengaku belum mengetahui adanya pasien yang menjalani pencabutan gigi sebagaimana yang disampaikan Rusdi.

Adanya perbedaan keterangan antara kedua pihak tersebut membuat penyebab keluhan kesehatan yang dialami Rusdi masih memerlukan penelusuran dan pemeriksaan lebih lanjut.

Terlebih, keluhan berupa penglihatan buram dan sakit kepala yang dirasakan Rusdi masih memerlukan pembuktian medis untuk memastikan penyebabnya.

Persoalan tersebut kemudian berkembang ke ranah hukum. Merasa dirugikan, Rusdi melalui kuasa hukumnya mendaftarkan gugatan perdata ke pengadilan.

Kuasa hukum Rusdi, Slamet Mauzun, S.H., M.H., bersama Kasmo, S.H., dan Bangkit Jaya Nanda, S.H., membenarkan bahwa gugatan tersebut telah didaftarkan.

“Iya, gugatan sudah kami daftarkan dan jadwal sidang nanti tanggal 14 September 2026,” tutur Slamet Mauzun.

Di tengah proses hukum tersebut, pihak Puskesmas Belik kemudian memberikan respons dengan melayangkan surat undangan klarifikasi kepada Rusdi pada Kamis (3/9/2026).

Menanggapi undangan tersebut, Rusdi mengatakan bahwa persoalan yang dihadapinya saat ini telah dikuasakan kepada pihak kuasa hukum.

“Karena kasus ini sudah dikuasakan ke pihak pengacara, jadi silakan pihak Puskesmas untuk berkomunikasi langsung dengan pihak pengacara,” tutur Rusdi kepada wartawan, Jumat (4/9/2026).

Mengetahui kliennya mendapat undangan klarifikasi dari Kepala Puskesmas Belik, pihak LBH Pemalang selaku kuasa hukum Rusdi kemudian melayangkan surat balasan.

Menurut Slamet Mauzun, surat tersebut pada intinya menyampaikan bahwa Rusdi telah memberikan kuasa kepada LBH Pemalang untuk menangani persoalan tersebut.

“Karena kasus ini sudah dikuasakan kepada LBH Pemalang, kami meminta pihak Puskesmas untuk memberikan klarifikasi atau berkomunikasi dengan pihak kuasa hukum. Terlebih persoalan ini sudah bergulir di Pengadilan Negeri Pemalang,” ujar Slamet Mauzun.

Hingga berita ini ditulis, perkara terkait keluhan kesehatan yang dialami Rusdi setelah pencabutan gigi tersebut masih dalam proses hukum.

Penyebab pasti keluhan berupa penglihatan buram dan sakit kepala juga masih memerlukan pemeriksaan medis serta pembuktian lebih lanjut.

Dalam proses tersebut, seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan, klarifikasi, dan pembelaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (SOLIHIN)

Kamis, 03 September 2026

Dana Haji Rp180 Triliun, BPKH Dihadapkan pada Ujian Besar


Refleksi Dr. KH. Maman Imanulhaq

Anggota Komisi VIII DPR RI

JAKARTA – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) diminta terus memperkuat tata kelola, manajemen risiko, kepatuhan, serta sistem pengawasan dalam mengelola dana haji. Langkah tersebut dinilai penting seiring semakin besarnya dana yang dikelola BPKH.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Dr. KH. Maman Imanulhaq, mengatakan pengalaman yang terjadi pada Lembaga Tabung Haji (LTH) Malaysia dapat menjadi pelajaran bagi Indonesia dalam memperkuat pengelolaan dana jamaah.

Menurut Maman, besarnya dana, panjangnya sejarah, dan tingginya reputasi sebuah lembaga tidak secara otomatis menjamin kuatnya tata kelola.

“Dalam pengelolaan dana umat, yang menentukan ketahanan sebuah institusi bukan hanya seberapa besar keuntungan yang mampu dihasilkan, tetapi seberapa kokoh sistem yang menjaga agar keuntungan itu diperoleh secara sehat, risiko dikendalikan, aturan dipatuhi, dan seluruh proses dapat dipertanggungjawabkan,” kata Maman dalam refleksinya mengenai pengelolaan dana haji.

Ia menilai BPKH memiliki fondasi kelembagaan yang kuat karena pengelolaan keuangan haji didukung sistem Governance, Risk Management and Compliance (GRC), kemandirian kelembagaan, serta mekanisme pengawasan berlapis.

Menurutnya, kekuatan BPKH tidak semata-mata diukur dari kinerja keuangan, tetapi juga dari kemampuan sistem kelembagaan dalam melindungi dana jamaah dari berbagai risiko.

Maman menyoroti persoalan yang muncul dalam pengelolaan LTH Malaysia. Berdasarkan hasil Royal Commission of Inquiry (RCI) Malaysia sebagaimana dirangkum dalam artikel Politics, Piety and Poor Governance: 

Malaysia's Hajj Fund Reckoning yang dimuat Islamic Finance News pada 5 Agustus 2026, terdapat sejumlah persoalan terkait pengelolaan keuangan dan investasi LTH.

Dalam laporan tersebut, LTH disebut mengalami kerugian sekitar RM1,4 miliar pada 2017, tetapi tetap membagikan hibah sekitar RM2,27 miliar. Setelah berbagai penyesuaian akuntansi, LTH kemudian melaporkan laba sekitar RM3,4 miliar.

RCI juga menyoroti penurunan nilai investasi yang diperkirakan mencapai RM4,26 miliar.

Maman mengatakan, apabila temuan tersebut benar sebagaimana dilaporkan, persoalan tersebut tidak semata berkaitan dengan besarnya kerugian atau keuntungan.

“Persoalan utamanya adalah kegagalan sistem untuk memastikan bahwa angka yang disajikan benar-benar mencerminkan realitas ekonomi,” ujarnya.

Ia menilai persoalan tata kelola menjadi sangat penting bagi lembaga yang mengelola dana publik dan dana umat. Ketika laporan keuangan tidak mencerminkan kondisi ekonomi yang sebenarnya, menurutnya, yang dipertaruhkan bukan hanya kondisi keuangan lembaga, tetapi juga kepercayaan masyarakat.

Maman menyebut BPKH dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dengan mandat mengelola keuangan haji berdasarkan prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, transparansi, dan akuntabilitas.

Namun, menurut dia, kekuatan regulasi perlu diikuti penerapan tata kelola yang efektif.

Ia menjelaskan, aspek Governance diperlukan untuk memastikan kewenangan, tanggung jawab, proses pengambilan keputusan, serta mekanisme pengawasan berjalan secara jelas.

Sementara Risk Management diperlukan untuk memastikan setiap keputusan investasi mempertimbangkan potensi keuntungan sekaligus risiko dan dampaknya terhadap dana jamaah.

“Dalam pengelolaan dana lebih dari Rp180 triliun, pertanyaan mengenai risiko, kemungkinan kerugian, dampak terhadap dana jamaah dan mitigasinya bukan pilihan. Itu kewajiban,” kata Maman.

Adapun aspek Compliance diperlukan untuk memastikan seluruh keputusan pengelolaan keuangan haji tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan, regulasi, prinsip syariah, dan kebijakan pengelolaan keuangan haji.

Menurut Maman, ketiga aspek tersebut harus berjalan sebagai satu sistem pertahanan dalam menjaga dana jamaah.

Maman juga menyoroti semakin besarnya dana yang dikelola BPKH. Pada 2025, dana kelolaan BPKH disebut mencapai sekitar Rp180,74 triliun dengan nilai manfaat sekitar Rp12,05 triliun.

BPKH juga dilaporkan telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebanyak delapan kali berturut-turut.

Maman menilai capaian tersebut patut diapresiasi. Namun, capaian itu tidak boleh membuat pengelolaan dana haji kehilangan kewaspadaan.

“Semakin besar dana yang dikelola, semakin besar risiko yang harus dikelola. Semakin tinggi nilai manfaat, semakin besar pula tuntutan transparansi,” katanya.

Ia menegaskan opini WTP bukan merupakan akhir dari proses pengawasan. “WTP bukan garis finis. WTP adalah titik untuk meningkatkan standar,” ujarnya.

Selain GRC, Maman menilai kemandirian kelembagaan menjadi salah satu aspek penting dalam pengelolaan dana haji.

Menurutnya, kemandirian tidak boleh dimaknai sebagai kebebasan dari pengawasan. BPKH harus memiliki ruang profesional dalam mengambil keputusan investasi berdasarkan kajian, data, risiko, prinsip syariah, dan kepentingan jangka panjang jamaah.

Namun, pada saat yang sama, BPKH tetap harus tunduk pada hukum dan mekanisme pertanggungjawaban.

“Prinsip yang harus dijaga adalah independen dalam pengelolaan, akuntabel dalam pertanggungjawaban,” katanya.

Ia menilai prinsip checks and balances diperlukan agar kemandirian kelembagaan tetap berjalan beriringan dengan pengawasan.

Maman menyebut pengawasan terhadap BPKH melibatkan sejumlah institusi dengan perspektif yang berbeda, di antaranya Dewan Pengawas BPKH, BPK, dan DPR RI melalui Komisi VIII sesuai kewenangannya.

Menurutnya, perbedaan perspektif tersebut dapat menjadi kekuatan dalam memastikan pengelolaan dana haji berjalan secara akuntabel.

Dewan Pengawas memiliki perspektif tata kelola dan pengendalian internal kelembagaan. BPK menjalankan fungsi pemeriksaan sesuai kewenangannya, sementara Komisi VIII DPR RI menjalankan fungsi pengawasan dari sisi kebijakan publik, regulasi, kepentingan jamaah, dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan haji.

Namun, Maman mengingatkan pengawasan tidak boleh berhenti pada rapat maupun laporan administratif.

“Pengawasan harus mampu menguji angka, menilai risiko, mempertanyakan keputusan investasi, dan memastikan setiap rekomendasi benar-benar ditindaklanjuti,” katanya.

Maman juga mengingatkan agar nilai manfaat tidak menjadi tekanan yang mendorong pengambilan risiko berlebihan dalam investasi dana haji.

Menurutnya, target keuntungan harus tetap ditempatkan dalam kerangka kehati-hatian dan keberlanjutan.

“Lebih baik nilai manfaat tumbuh secara moderat tetapi sehat, daripada tinggi tetapi rapuh,” katanya.

Ia menilai jamaah membutuhkan pengelola dana yang mampu menjaga keamanan dan keberlanjutan dana, bukan hanya menghasilkan angka keuntungan yang tinggi.

Maman mengatakan persoalan LTH Malaysia sebaiknya tidak dijadikan momentum untuk membandingkan lembaga mana yang lebih baik antara Malaysia dan Indonesia.

Menurutnya, pengalaman tersebut justru harus menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat sistem pengelolaan dana haji di Indonesia.

“BPKH harus menjadi model bahwa dana umat dapat dikelola secara modern tanpa kehilangan nilai amanah,” katanya.

Ia menekankan pentingnya menjaga profesionalisme, kehati-hatian, kemandirian, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses pengelolaan dana haji.

Pada akhirnya, kata Maman, dana haji bukan hanya aset finansial. Di balik dana tersebut terdapat jamaah yang menabung selama bertahun-tahun untuk memenuhi panggilan ke Tanah Suci.

Karena itu, menurut dia, pengelolaan dana haji harus menempatkan amanah jamaah sebagai tujuan utama.

“Kekuatan sebuah lembaga pengelola dana haji tidak ditentukan oleh besarnya dana yang dikelola, tetapi oleh kekuatan sistem yang mencegah dana tersebut disalahkelola,” ujarnya.

Maman menegaskan BPKH memiliki modal kelembagaan yang kuat melalui penerapan GRC, kemandirian pengelolaan, serta mekanisme pengawasan berlapis.

Namun, sistem tersebut tetap harus diperkuat seiring meningkatnya jumlah dana yang dikelola.

“Dalam pengelolaan dana umat, keuntungan adalah hasil; tetapi amanah adalah tujuan,” pungkasnya.

Muktamar NU Usai, Saatnya Kembali ke Jalan Besar Khidmah


OPINI

Oleh: Dr. KH. Maman Imanulhaq

Ketua Lembaga Dakwah PBNU, 2014–2019

Muktamar telah usai.

Tambakberas kembali kepada ritmenya. Para kiai, ulama, pengurus, kader, dan peserta muktamar telah meninggalkan arena dengan membawa keputusan, harapan, dan mungkin pula kekecewaan masing-masing.

Semua itu adalah bagian dari dinamika sebuah organisasi besar.

Namun, ketika riuh muktamar mulai mereda, ada satu pertanyaan yang justru semakin penting: apa yang akan kita lakukan setelah semua kursi terisi?

Pertanyaan ini penting karena Nahdlatul Ulama (NU) bukan sekadar organisasi yang membutuhkan pergantian kepengurusan. NU adalah jam'iyyah yang membawa amanat sejarah, tradisi keilmuan, warisan pesantren, sekaligus tanggung jawab kebangsaan.

Karena itu, muktamar seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan siapa yang memimpin, tetapi juga menjawab pertanyaan yang lebih mendasar: untuk apa kepemimpinan itu dijalankan dan ke mana NU diarahkan?

Dari “Siapa” Menuju “Untuk Apa”

Salah satu dinamika yang menyita perhatian dalam Muktamar ke-35 adalah persoalan mekanisme suksesi.

Saya tidak mempersoalkan apakah AHWA atau pemilihan langsung merupakan mekanisme yang paling ideal. Keduanya dapat diperdebatkan dari perspektif fikih organisasi, tradisi jam'iyyah, maupun demokrasi.

Yang lebih menggelisahkan adalah ketika perdebatan mengenai siapa yang memimpin menjadi jauh lebih besar daripada pembicaraan mengenai apa yang harus dilakukan oleh kepemimpinan tersebut.

Padahal, tantangan NU hari ini tidak sederhana. Anak-anak muda hidup dalam dunia digital yang bergerak sangat cepat. Pesantren menghadapi perubahan teknologi dan ekonomi. Dunia pendidikan mengalami disrupsi. Ketimpangan ekonomi masih nyata. Lingkungan semakin rusak. Politik semakin pragmatis.

Di tengah situasi tersebut, umat membutuhkan bukan hanya nasihat keagamaan, tetapi juga jalan keluar atas persoalan kehidupan.

Karena itu, energi terbesar setelah muktamar semestinya diarahkan untuk menjawab persoalan-persoalan tersebut.

Jangan sampai NU terlalu sibuk menentukan siapa yang duduk di kursi, tetapi lupa menyiapkan apa yang harus dikerjakan setelah kursi itu diduduki.

Muhasabah sebagai Tradisi Organisasi

Dalam tradisi pesantren, kita mengenal muhasabah: keberanian untuk menghitung diri sendiri sebelum menghitung orang lain. Tradisi ini perlu menjadi bagian dari tata kelola NU.

Laporan pertanggungjawaban jangan hanya dipahami sebagai kewajiban administratif. Ia harus menjadi ruang untuk bertanya secara jujur: apa yang berhasil, apa yang belum berhasil, dan mengapa?

Kita perlu bergerak dari budaya activity menuju budaya impact. Bukan sekadar berapa banyak program yang dilaksanakan, tetapi berapa banyak kader yang tumbuh.

Bukan sekadar berapa lembaga yang dibentuk, tetapi seberapa besar manfaat yang dihasilkan. Bukan sekadar berapa banyak kegiatan yang digelar, tetapi berapa banyak kehidupan warga yang berubah menjadi lebih baik.

NU membutuhkan ukuran kinerja yang jelas dan dapat dibaca oleh semua generasi. Dengan begitu, setiap kepengurusan tidak hanya meninggalkan daftar kegiatan, tetapi juga jejak perubahan yang dapat diukur dan dilanjutkan.

Transparansi adalah Bagian dari Amanah

Dalam khazanah Islam, kekuasaan bukan sekadar hak. Ia adalah amanah. Karena itu, transparansi bukan semata konsep modern. Nilai tersebut memiliki akar yang kuat dalam tradisi keislaman.

Saya memahami bahwa musyawarah membutuhkan ruang tertentu yang tidak selalu dapat dibuka kepada publik. Namun, keputusan yang menyangkut masa depan organisasi harus dapat dipertanggungjawabkan kepada warga.

NU perlu membangun sistem keterbukaan yang sehat. Dokumen strategis dipersiapkan dengan baik, aspirasi warga dihimpun, keputusan diterbitkan secara jelas, dan perubahan penting dapat dijelaskan argumentasinya.

Keterbukaan bukan berarti membuka seluruh rahasia organisasi. Keterbukaan berarti memastikan amanah tidak berjalan dalam gelap.

NU Digdaya 2050 Harus Menjadi Gerakan

Saya menyambut baik gagasan NU Digdaya 2050. Namun, visi besar membutuhkan langkah yang konkret. Kita tidak cukup mengatakan bahwa NU akan menjadi kuat pada 2050. Kita harus mampu menjawab: kuat dalam hal apa?

Kuat dalam pendidikan? Kuat secara ekonomi? Kuat dalam ilmu pengetahuan dan teknologi? Kuat dalam layanan kesehatan? Kuat dalam diplomasi perdamaian? Atau kuat sebagai kekuatan masyarakat sipil dunia?

Semua itu harus diterjemahkan ke dalam target yang jelas. Kita membutuhkan tonggak 2030, 2035, 2040, 2045, hingga 2050. Setiap tonggak harus memiliki ukuran keberhasilan.

Sebab, visi tanpa ukuran mudah berubah menjadi slogan. Sebaliknya, visi yang memiliki target dapat berkembang menjadi gerakan.

Warga NU Harus Menjadi Subjek

NU memiliki jumlah warga yang besar. Namun, kebesaran jumlah bukanlah tujuan akhir. Warga NU tidak boleh hanya dipandang sebagai massa yang hadir ketika organisasi membutuhkan dukungan. Mereka harus menjadi subjek yang memperoleh manfaat nyata dari keberadaan jam'iyyah.

Petani Nahdliyin harus semakin kuat. Pedagang kecil harus naik kelas. UMKM warga harus memperoleh akses pasar dan pembiayaan. Pesantren harus mampu menjadi pusat ekonomi. Anak-anak muda NU harus memiliki ruang untuk berinovasi.

Karena itu, NU membutuhkan ekosistem ekonomi yang menghubungkan pesantren, koperasi, wakaf produktif, BMT, UMKM, pendidikan, industri halal, pertanian, teknologi, hingga pasar digital.

Kekuatan NU tidak boleh berhenti pada besarnya jumlah jamaah. Kekuatan itu harus terlihat dalam meningkatnya kualitas hidup jamaah. Itulah makna pemberdayaan yang sesungguhnya.

Dari Keputusan Menjadi Gerakan

NU memiliki tradisi intelektual yang kuat, Bahtsul Masail menghasilkan pandangan keagamaan. Komisi rekomendasi menghasilkan gagasan kebangsaan. Muktamar menghasilkan keputusan.

Namun, keputusan tidak boleh berhenti menjadi dokumen. Kita membutuhkan mekanisme follow up yang jelas. Setiap keputusan strategis seharusnya memiliki target, penanggung jawab, waktu pelaksanaan, dan mekanisme evaluasi.

Jika Muktamar berbicara tentang lingkungan, maka harus ada gerakan lingkungan.

Jika berbicara tentang ketahanan pangan, harus ada program ketahanan pangan.

Jika berbicara tentang ekonomi warga, harus ada desain pemberdayaan ekonomi yang nyata.

Gagasan yang tidak dikerjakan akan menjadi arsip. Gagasan yang dikerjakan akan menjadi sejarah.

Dekat dengan Negara, Tidak Larut dalam Kekuasaan Sebagai bagian dari perjalanan bangsa, NU tentu tidak mungkin mengambil jarak dari negara.

NU harus bekerja bersama pemerintah ketika kerja sama tersebut membawa kemaslahatan.

Namun, NU juga harus memiliki keberanian moral untuk mengingatkan pemerintah ketika kebijakan negara tidak berpihak kepada kepentingan rakyat.

Di sinilah posisi NU sebagai bagian dari masyarakat sipil menjadi penting.

NU tidak harus selalu berhadap-hadapan dengan pemerintah. Tetapi NU juga tidak boleh kehilangan keberanian untuk mengatakan bahwa sesuatu itu salah.

Bersahabat dengan kekuasaan tidak berarti kehilangan independensi. Justru semakin dekat seseorang dengan kekuasaan, semakin besar tanggung jawab moralnya untuk mengingatkan.

Muktamar Selesai, Khidmah Tidak Boleh Berhenti Saya pernah berada dalam struktur PBNU dan merasakan sendiri bahwa mengurus NU bukan pekerjaan ringan.

Di dalamnya terdapat banyak kepentingan, harapan, tradisi, karakter, dan latar belakang. Tidak semua perbedaan harus dihapus. Yang diperlukan adalah kemampuan mengelola perbedaan menjadi energi bersama.

Karena itu, setelah Muktamar ke-35, saya berharap kita tidak lagi terlalu sibuk menghitung siapa yang menang dan siapa yang kalah. Muktamar telah memilih. Kini saatnya bekerja.

Yang menang harus merangkul. Yang belum mendapatkan amanah harus tetap berkhidmah.

Para kiai memberikan arah. Para intelektual memperkuat gagasan. Para pengusaha membangun kemandirian ekonomi. Anak-anak muda membawa inovasi. Dan seluruh warga NU menjadi bagian dari perubahan.

Sebab, NU bukan milik satu kelompok. NU adalah rumah besar tempat tradisi dan masa depan harus bertemu. Rumah besar itu tidak akan menjadi kuat hanya karena penghuninya berebut kamar. Ia menjadi kuat ketika semua penghuninya bersedia merawat rumah bersama.

Mengubah Kebesaran Menjadi Kemanfaatan

Muktamar ke-35 telah memberikan NU kepemimpinan baru dan sejumlah keputusan penting. Kini tantangannya jauh lebih besar: mengubah keputusan menjadi kerja, gagasan menjadi kebijakan, dan kebesaran menjadi kemanfaatan.

NU tidak perlu lagi membuktikan bahwa dirinya besar. Itu sudah terbukti oleh sejarah.

Yang perlu dibuktikan sekarang adalah apakah kebesaran tersebut mampu menjawab kebutuhan zaman.

Apakah NU mampu melahirkan generasi unggul tanpa kehilangan akar pesantren?

Apakah NU mampu membangun ekonomi warga tanpa kehilangan nilai-nilai keadilan?

Apakah NU mampu dekat dengan negara tanpa kehilangan daya kritis?

Apakah NU mampu menjadi organisasi modern tanpa kehilangan ruh khidmah?

Dan yang paling penting:

Apakah keberadaan NU benar-benar membuat kehidupan warga Nahdliyin, umat Islam, bangsa Indonesia, dan kemanusiaan menjadi lebih baik?

Bagi saya, itulah ukuran terbesar keberhasilan Muktamar ke-35.

Sebab, pada akhirnya, muktamar bukan tentang siapa yang mendapatkan kursi, tetapi tentang bagaimana amanah yang lahir dari kursi tersebut digunakan untuk menghadirkan kemaslahatan.

Setelah muktamar selesai, mari kita kembali kepada jalan besar NU:

berkhidmah, memberdayakan, mencerdaskan, menjaga persatuan, dan menghadirkan Islam yang rahmah bagi semua.

EDITOR : MURFITO ADI 

Senin, 31 Agustus 2026

Sirkuit Cibayawak Jampangkulon di Harapkan Memberi Dampak Positif Berkelanjutan Bagi Masyarakat

 

Infonas.id | Sukabumi,-Sirkuit Cibayawak di Desa Bojongsari, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi resmi dibuka. Peresmian sirkuit ditandai dengan digelarnya event grasstrack yang diikuti puluhan peserta dari Jawa Barat dan Banten.

Sirkuit tersebut diresmikan Wakil Bupati Sukabumi H Andreas pada Minggu (30/8/2026). Event grasstrack digelar dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Wakil Bupati Sukabumi H Andreas menyambut positif peresmian Sirkuit Cibayawak dan penyelenggaraan event tersebut. Ia menilai kegiatan olahraga otomotif tidak hanya menjadi sarana menyalurkan hobi, tetapi juga berpotensi menggerakkan perekonomian masyarakat sekitar.

"Kegiatan positif ini menjadi salah satu ajang untuk menyalurkan hobi, tetapi juga bisa ada pertumbuhan ekonomi di wilayah Desa Bojongsari," terangnya.

Menurut Wabup, keberadaan sirkuit dan kegiatan grasstrack merupakan bentuk kreativitas masyarakat yang lahir dari kolaborasi berbagai pihak, mulai dari warga, tokoh masyarakat hingga pemerintah desa.

H Andreas berharap keberadaan Sirkuit Cibayawak dapat memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat Desa Bojongsari serta mendorong munculnya berbagai kegiatan positif lainnya.

"Mudah-mudahan dengan kegiatan positif ini menjadikan Desa Bojongsari berkah dan masyarakatnya sehat semuanya," pungkasnya.

Ketua Panitia Event Grasstrack, Tintus Aryanto, mengatakan perlombaan berlangsung selama dua hari, yakni Sabtu (29/8) hingga Minggu (30/8/2026).

"Peserta yang mengikuti kegiatan ini kurang lebih 60 peserta dari Jawa Barat dan Banten,"ujarnya.

Tintus menuturkan, event tersebut mempertandingkan sejumlah kelas grasstrack. Perlombaan menjadi wadah bagi para penghobi olahraga otomotif untuk menyalurkan minat sekaligus mengembangkan potensi otomotif di daerah.  ( ADV )

Jumat, 21 Agustus 2026

Bang Idjo Turun Tangan! Galian C di Cibatu Ditutup, FMCC Soroti Dampak dan Legalitas

PURWAKARTA — Aktivitas Galian C di wilayah Cibatu, Kabupaten Purwakarta, mendapat perhatian serius setelah dilakukan penutupan oleh Wakil Bupati Purwakarta, Bang Idjo. Jumat (21/08/2026)

Langkah tersebut menjadi sorotan masyarakat, khususnya terkait aktivitas pertambangan dan dampaknya terhadap lingkungan serta kondisi wilayah sekitar.

Ketua Forum Media Campaka Cibatu (FMCC), Murfito Adi, mengapresiasi langkah yang dilakukan Wakil Bupati Purwakarta tersebut. 

Menurutnya, penutupan Galian C perlu menjadi momentum untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan di wilayah Cibatu berjalan sesuai aturan, memiliki perizinan yang lengkap, serta memperhatikan aspek keselamatan dan kelestarian lingkungan.

“FMCC mengapresiasi langkah Wakil Bupati Purwakarta Bang Idjo yang turun langsung melakukan penutupan Galian C. Kami berharap langkah ini tidak berhenti pada penutupan saja, tetapi juga diikuti pengawasan dan penertiban secara berkelanjutan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah Cibatu,” ujar Murfito Adi. 

Ia menegaskan, FMCC siap ikut mengawal persoalan tersebut agar aktivitas pertambangan ke depan tidak menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat dan lingkungan.

Kamis, 20 Agustus 2026

Tahun Ketiga Masih di Asrama Haji, Kiai Maman Soroti Lambannya Pembangunan MAN IC Sumedang

SUMEDANG — Komisi VIII DPR RI mendorong percepatan penyelesaian pembangunan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Insan Cendekia (IC) Sumedang yang berada di Desa Sakurjaya, Kecamatan Ujungjaya, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Saat ini pembangunan MAN IC Sumedang masih dalam proses, sementara para peserta didik telah memasuki tahun ketiga masa pendidikan. Untuk sementara, para siswa ditempatkan di Asrama Haji Bekasi.

Anggota DPR RI Komisi VIII, Dr. KH. Maman Imanulhaq, mengatakan kondisi tersebut harus segera diselesaikan agar para siswa dapat belajar dan tinggal di lingkungan madrasah yang semestinya.

“Anak-anak kita sudah memasuki tahun ketiga. Mereka masih ditempatkan di Asrama Haji Bekasi. Bahkan, pihak Kementerian Haji dan Umrah sudah meminta agar asrama tersebut dikosongkan dan meminta pembayaran biaya sewa. Ini tentu bukan kondisi yang ideal dan harus segera kita selesaikan,” ujar Maman saat memimpin Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR RI ke Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat, Kamis (20/8/2026).

Menurut Kiai Maman, penyelesaian MAN IC Sumedang tidak hanya menyangkut pembangunan gedung sekolah, tetapi juga memastikan seluruh ekosistem pendidikan dapat berjalan secara layak, nyaman, dan mendukung prestasi peserta didik.

Karena itu, terdapat sejumlah hal yang menjadi prioritas dalam percepatan penyelesaian MAN IC Sumedang.

Pertama, imbuh Dewan Syuro DPP PKb tersebut, penyelesaian pembangunan dan peningkatan akses jalan dari wilayah Ujungjaya menuju lokasi MAN IC dengan panjang sekitar tiga kilometer.

“Kita harus memastikan akses menuju MAN IC ini baik. Jalan sekitar tiga kilometer dari Ujungjaya menuju lokasi harus segera diselesaikan sehingga mobilitas siswa, guru, maupun masyarakat dapat berjalan dengan baik,” katanya.

Kedua, penataan kawasan dan lahan MAN IC agar menjadi lingkungan pendidikan yang asri, nyaman, dan membuat peserta didik betah belajar. Dan ketiga, optimalisasi berbagai fasilitas utama pendidikan, mulai dari ruang belajar, asrama, laboratorium, hingga masjid.

“Kita ingin MAN IC Sumedang bukan sekadar selesai secara fisik, tetapi benar-benar menjadi lingkungan pendidikan yang nyaman, lengkap, dan membanggakan. Ruang belajar, asrama, laboratorium, masjid, semuanya harus dioptimalkan,” tegas Kiai Maman.

Putera asli Sumedang ini pun berharap seluruh proses pembangunan dapat dipercepat sehingga pada 2027 para siswa MAN IC Sumedang sudah dapat pindah dan menempati kampus mereka sendiri di Ujungjaya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Agama RI, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta Pemerintah Kabupaten Sumedang yang telah mendukung pembangunan MAN IC Sumedang.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Agama pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Pemerintah Kabupaten Sumedang atas dukungan dan komitmennya. Sekarang yang penting adalah bagaimana kita bersama-sama mempercepat penyelesaian pembangunan ini,” ujar Kiai Maman.

Selain memastikan kualitas pendidikan, Kiai Maman menekankan bahwa keberadaan MAN IC Sumedang juga harus memberikan manfaat bagi masyarakat lokal. Ia berharap putra-putri terbaik dari Kabupaten Sumedang mendapatkan kesempatan yang luas untuk menempuh pendidikan di MAN IC.

“MAN IC ini harus menjadi bagian dari kemajuan pendidikan Sumedang. Karena itu, kita juga perlu memastikan anak-anak dari Sumedang mendapatkan perhatian dan kesempatan untuk menjadi bagian dari MAN IC,” tuturnya.

Kunjungan kerja spesifik Komisi VIII DPR RI tersebut diikuti sejumlah anggota DPR RI, yaitu Dr. Atalia Praratya, S.I.P., M.I.Kom. dari Fraksi Partai Golkar, Ir. Endro Hermono dari Fraksi Partai Gerindra, F. Alimudin Kolatlena dari Fraksi Partai Gerindra, Nessy Kalviya, S.T., M.M. dari Fraksi Partai NasDem, serta Dr. K.H. Surahman Hidayat, Lc., M.A.

Kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya Komisi VIII DPR RI untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan madrasah, khususnya MAN Insan Cendekia Sumedang, berjalan secara optimal serta didukung sarana dan prasarana yang memadai. (FT)

Jumat, 14 Agustus 2026

Pidato Presiden Disorot, KH Maman Imanulhaq: Daya Beli, Lapangan Kerja dan Keadilan Harus Dikawal

JAKARTA – Pidato Presiden dalam Sidang Tahunan MPR RI menjadi sorotan berbagai kalangan. Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB, KH. Maman Imanulhaq, menilai pidato tersebut menunjukkan arah pemerintahan yang cukup jelas, terutama dalam menjaga stabilitas sekaligus melanjutkan agenda pembangunan nasional.

Menurut KH. Maman, kekuatan utama pidato Presiden terletak pada penegasan visi dan arah pemerintahan. Namun, ia mengingatkan bahwa visi tersebut harus diterjemahkan secara konsisten oleh seluruh jajaran birokrasi melalui kebijakan yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

“Pidatonya cukup kuat karena menunjukkan arah pemerintahan yang jelas: menjaga stabilitas, melanjutkan pembangunan, sekaligus menjawab berbagai persoalan rakyat. Yang penting semua jajaran birokrasi konsisten antara visi, kebijakan, dan hasil yang dirasakan masyarakat,” ujar KH. Maman.

Terkait sikap Presiden yang tetap teguh pada keyakinannya dan tidak menjadikan penilaian negatif di media sosial sebagai penentu kebijakan, KH. Maman melihat hal tersebut sebagai bentuk keteguhan kepemimpinan.

Menurutnya, media sosial memang menjadi ruang penting bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik dan aspirasi. Namun, opini yang berkembang di ruang digital tidak semestinya menjadi satu-satunya dasar dalam mengambil keputusan kenegaraan.

“Menurut saya, itu justru menunjukkan keteguhan kepemimpinan. Presiden tidak boleh menjadikan opini media sosial sebagai satu-satunya ukuran kebijakan. Kritik harus didengar, tetapi keputusan negara harus berpijak pada data, kepentingan rakyat, konstitusi, dan visi jangka panjang,” katanya.

Ia menilai pemerintah tetap perlu membuka ruang kritik dan evaluasi. Dengan demikian, keteguhan dalam mengambil keputusan dapat berjalan beriringan dengan keterbukaan terhadap aspirasi masyarakat.

Gaya Pidato Dinilai Textbook

Mengenai gaya penyampaian pidato Presiden yang dinilai cenderung textbook dan minim improvisasi, KH. Maman memandangnya sebagai pilihan komunikasi politik.

Menurutnya, pidato kenegaraan memang membutuhkan ketepatan pesan, kehati-hatian, serta substansi yang terukur. Kendati demikian, ia menilai gaya penyampaian dapat diperkuat dengan sentuhan personal agar pesan yang disampaikan lebih dekat dengan kehidupan masyarakat.

“Saya melihatnya sebagai pilihan komunikasi politik. Pidato kenegaraan memang membutuhkan ketepatan pesan dan kehati-hatian. Namun, ke depan akan lebih kuat jika ketegasan substansi berpadu dengan sentuhan personal dan improvisasi, sehingga pesan Presiden terasa lebih dekat dengan emosi dan pengalaman rakyat,” ungkapnya.

Dalam melihat perjalanan pemerintahan dan capaian yang disampaikan melalui pidato Presiden, KH. Maman menilai pemerintah saat ini tengah membangun fondasi untuk agenda jangka panjang.

Ia mengakui terdapat sejumlah capaian yang patut diapresiasi. Namun, di sisi lain, masih terdapat tantangan besar yang harus mendapat perhatian serius, terutama menyangkut daya beli masyarakat, penciptaan lapangan kerja, pemerataan pembangunan, serta efektivitas berbagai program pemerintah.

“Pidato itu memberi gambaran bahwa pemerintah sedang membangun fondasi untuk agenda jangka panjang. Ada capaian yang patut diapresiasi, tetapi tantangannya juga besar: daya beli, lapangan kerja, pemerataan, dan efektivitas program harus terus dikawal,” tegasnya.

KH. Maman menambahkan, keberhasilan pemerintahan pada akhirnya tidak cukup hanya diukur dari banyaknya program atau panjangnya daftar capaian yang disampaikan.

“Ukuran keberhasilan pemerintah pada akhirnya bukan panjangnya daftar capaian, tetapi seberapa nyata kesejahteraan dan rasa keadilan dirasakan rakyat,” pungkasnya. (FT)

Rabu, 12 Agustus 2026

KH Maman Imanulhaq Berduka, Kenang Sosok Murobbi yang Penuh Kasih

MAJALENGKA – Kabar wafatnya Abah Hasan Kiryani, salah satu sesepuh Buntet Pesantren, meninggalkan duka mendalam bagi keluarga besar Pesantren Al-Mizan Jatiwangi, Majalengka, serta para santri dan masyarakat yang mengenal sosoknya.

Ungkapan duka disampaikan KH. Maman Imanulhaq, Anggota Komisi VIII DPR RI, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari daerah pemilihan Jawa Barat IX, sekaligus Pengasuh Pondok Pesantren Al-Mizan Majalengka.

Bagi KH. Maman, Abah Hasan Kiryani bukan sekadar sesepuh Buntet Pesantren. Ia mengenang almarhum sebagai sosok murobbi yang menjadi tempat belajar dan teladan bagi banyak orang, khususnya mereka yang merindukan figur ulama yang rendah hati, hangat, dan penuh kasih.

“Abah bukan hanya sesepuh Buntet Pesantren. Beliau adalah murobbi bagi siapa saja yang merindukan sosok ulama yang rendah hati, hangat, dan penuh kasih,” ungkap KH. Maman dalam pesan dukanya.

Kedekatan KH. Maman dengan almarhum juga tidak terlepas dari hubungan persahabatan antara Abah Hasan Kiryani dan ayahnya, KH. Abdurrochim. Keduanya disebut pernah menjadi sahabat seperjuangan ketika aktif di Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).

Hubungan tersebut kemudian terus terjalin hingga lintas generasi. Setiap kali berkunjung ke Buntet Pesantren, KH. Maman mengaku selalu menjadikan sowan kepada Abah Hasan Kiryani sebagai salah satu prioritas.

“Beliau selalu mengenang ayah kami, KH. Abdurrochim, sebagai sahabat perjuangan semasa di PMII,” tuturnya.

Kedekatan itu tidak hanya berlangsung dalam momentum keagamaan maupun kunjungan ke pesantren. Dalam berbagai momentum keluarga, KH. Maman dan keluarga juga selalu menyempatkan diri untuk menghadap dan bersilaturahmi kepada Abah Hasan.

Salah satunya ketika berlangsung resepsi pernikahan Mas Nahdi dan Emily. Saat itu, Abah Hasan Kiryani bersama Bu Nyai berkenan hadir untuk memberikan doa dan kasih kepada keluarga.

Bagi KH. Maman, kehadiran tersebut menjadi bagian dari kenangan yang akan terus melekat. Sosok Abah Hasan tidak hanya hadir sebagai ulama dan sesepuh, tetapi juga sebagai orang tua yang memberikan kehangatan serta keteladanan.

Kini, sosok yang selama ini menjadi tempat bersandar dan bersilaturahmi itu telah berpulang.

Meski kehilangan tersebut meninggalkan kesedihan mendalam, KH. Maman berusaha menerimanya sebagai bagian dari kehendak Allah SWT.

“Namun kami percaya, Allah SWT lebih mencintai Abah dan telah memanggilnya pulang ke haribaan-Nya,” katanya.

KH. Maman pun menyampaikan penghormatan terakhir sekaligus doa bagi almarhum. Ia berharap keteladanan Abah Hasan Kiryani tidak berhenti bersama kepergiannya, tetapi terus hidup dan diamalkan oleh keluarga, santri, serta siapa pun yang pernah mendapatkan ilmu dan kasih sayangnya.

“Selamat jalan, Abah. Kami mencintai Abah. Kami menyayangi Abah. Kami akan terus mengamalkan keteladanan Abah. Al-Fatihah,” ujar KH. Maman.

Kepergian Abah Hasan Kiryani menjadi kehilangan bagi keluarga besar Buntet Pesantren dan masyarakat pesantren. Namun, bagi mereka yang pernah mengenal dan belajar dari sosoknya, warisan terbesar sang ulama adalah keteladanan, kelembutan, serta nilai-nilai keislaman yang terus hidup dalam kehidupan para murid dan orang-orang yang ditinggalkannya. (FT)

Selasa, 11 Agustus 2026

Heboh Promosi Miras Pakai Hafalan Surah Ad-Dhuha, Maman Imanul Haq: Ini Sangat Tercela!

JAKARTA — Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB, Maman Imanul Haq, mengecam keras dugaan aksi promosi minuman beralkohol merek Newport dalam acara festival musik The Sounds Project di Jakarta Utara yang disebut menggelar tantangan hafalan Surah Ad-Dhuha dengan hadiah sebotol minuman keras.

Maman menilai penggunaan ayat suci Al-Qur’an sebagai bagian dari aktivitas promosi minuman beralkohol merupakan tindakan yang tidak etis dan berpotensi melukai perasaan umat Islam.

Menurutnya, Al-Qur’an memiliki kedudukan yang sangat mulia bagi umat Islam sehingga tidak semestinya dijadikan permainan, tantangan, maupun gimmick untuk kepentingan promosi produk.

“Saya mengecam keras tindakan tersebut. Menjadikan hafalan Surah Ad-Dhuha sebagai tantangan untuk mendapatkan hadiah minuman keras merupakan tindakan yang sangat tercela. Ayat suci Al-Qur’an tidak boleh dijadikan alat permainan atau gimmick untuk kepentingan promosi produk,” ujar Maman.

Maman menegaskan, kegiatan promosi dalam festival musik maupun acara hiburan tetap harus memperhatikan etika, norma agama, serta nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat.

Ia mengatakan, kebebasan berkreasi dan melakukan promosi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan sensitivitas keagamaan. Terlebih, penggunaan simbol maupun ayat suci agama dalam kegiatan komersial harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan penghormatan.

“Promosi tentu boleh dilakukan, tetapi harus tetap beretika dan menghormati norma agama. Jangan sampai kreativitas justru berubah menjadi tindakan yang merendahkan atau menyinggung kesucian agama,” tegasnya.

Atas kejadian tersebut, Maman meminta pihak penyelenggara maupun pihak yang terlibat dalam aktivitas promosi memberikan penjelasan serta melakukan evaluasi secara terbuka.

Menurut dia, penyelenggara kegiatan publik memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh aktivitas yang berlangsung di dalam acara tidak bertentangan dengan norma sosial dan keagamaan yang berlaku.

“Penyelenggara dan pelaku promosi harus bertanggung jawab. Harus ada evaluasi dan penjelasan yang terbuka mengenai bagaimana kegiatan seperti ini bisa terjadi,” katanya.

Politikus PKB dari daerah pemilihan Jawa Barat IX tersebut menambahkan, kasus ini semestinya menjadi pembelajaran bagi penyelenggara acara maupun perusahaan yang melakukan aktivitas pemasaran di ruang publik.

Ia mengingatkan agar upaya menarik perhatian masyarakat dan mengejar viralitas tidak dilakukan dengan mengorbankan nilai-nilai agama.

“Jangan sampai demi mengejar perhatian publik dan viralitas, nilai-nilai agama dikorbankan. Ini harus menjadi pembelajaran bagi semua pihak bahwa kegiatan promosi yang tidak beretika dan melanggar norma agama tidak boleh terjadi lagi,” pungkas Maman. (FT)

2,5 Hektare Hutan Bukit Banawati Pemalang Terbakar, Dugaan Puntung Rokok Diselidiki


PEMALANG – Kebakaran hutan kembali terjadi di kawasan Bukit Banawati, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Kobaran api melanda kawasan hutan petak 68G (RBC), RPH Bongas, BKPH Randudongkal, KPH Pekalongan Timur, yang secara administratif berada di wilayah Desa Jojogan, Kecamatan Watukumpul, Selasa (11/8/2026).

Kebakaran yang mulai diketahui pada Selasa sore tersebut diperkirakan berdampak pada area hutan seluas sekitar 2,5 hektare.

Berdasarkan informasi awal dari petugas di lapangan, kebakaran diduga dipicu oleh puntung rokok yang dibuang sembarangan. Namun, dugaan tersebut masih bersifat sementara dan belum dapat dipastikan sebagai penyebab resmi sebelum adanya hasil penyelidikan lebih lanjut.

Informasi mengenai kebakaran diterima petugas sekitar pukul 17.10 WIB setelah masyarakat melaporkan adanya kobaran api di kawasan hutan.

Petugas RPH Bongas bersama jajaran BKPH Randudongkal kemudian bergerak menuju lokasi untuk melakukan upaya pemadaman dan mencegah api meluas ke kawasan hutan lainnya.

Proses pemadaman melibatkan berbagai unsur, mulai dari petugas RPH Bongas, karyawan BKPH Randudongkal, mandor sadap, warga masyarakat, para penyadap, anggota Koramil, hingga personel Polsek Watukumpul.

Petugas dan masyarakat berjibaku memadamkan kobaran api selama beberapa jam. Setelah dilakukan penanganan secara bersama-sama, api akhirnya berhasil dikendalikan dan dipadamkan sekitar pukul 23.40 WIB.

Usai pemadaman, petugas melakukan dokumentasi di lokasi kejadian serta menyampaikan laporan kepada pimpinan terkait sebagai bahan penanganan dan tindak lanjut.

Kebakaran tersebut kembali menjadi perhatian karena kawasan hutan Bukit Banawati berada di wilayah perbukitan yang memiliki potensi penyebaran api cukup cepat, terutama ketika terdapat vegetasi atau material kering yang mudah terbakar.

Petugas mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat beraktivitas di kawasan hutan. Masyarakat juga diminta tidak membuang puntung rokok sembarangan karena bara api yang terlihat kecil dapat memicu kebakaran dan menyebabkan kerusakan hutan dalam area yang luas.

Hingga laporan ini disusun, luas kawasan terdampak diperkirakan mencapai sekitar 2,5 hektare. Sementara itu, informasi lebih lanjut mengenai penyebab pasti dan perkembangan penanganan kebakaran masih menunggu laporan lanjutan dari petugas di lapangan. (SOLIHIN)

Kebakaran Hutan Banawati Pemalang Belum Padam, Api Masih Membara hingga Larut Malam

 

PEMALANG – Kebakaran hutan terjadi di kawasan Gunungpati, Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Senin (10/8/2026) malam.

Kobaran api dilaporkan masih terlihat hingga larut malam. Petugas bersama masyarakat dan sejumlah pihak terkait terus berjibaku melakukan upaya pemadaman agar api tidak semakin meluas.

Kebakaran tersebut terjadi di kawasan hutan Banawati. Kondisi medan yang sulit serta luasnya kawasan hutan menjadi salah satu kendala dalam proses penanganan di lapangan.

Petugas dari berbagai unsur bersama masyarakat dikerahkan untuk mengendalikan kobaran api. Upaya pemadaman juga melibatkan pihak kehutanan dan petugas pemadam kebakaran.

Hingga Senin malam, belum diketahui secara pasti luasan kawasan hutan yang terbakar maupun penyebab munculnya api. Pihak Perhutani masih melakukan penanganan sekaligus pendataan di lokasi kejadian.

Asper KPH Randudongkal, Imron, membenarkan adanya kebakaran hutan tersebut. Ia mengatakan petugas masih berupaya melakukan pemadaman.

“Ya, terjadi kebakaran dan masih dipadamkan oleh petugas,” tutur Imron kepada wartawan melalui sambungan telepon, Senin malam (10/8/2026).

Namun, Imron belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai luas lahan yang terbakar maupun penyebab kebakaran.

Hingga berita ini ditulis, proses pemadaman masih berlangsung. Petugas bersama masyarakat terus berupaya mengendalikan kobaran api untuk mencegah api menjalar ke kawasan hutan lainnya.

Sementara itu, informasi mengenai luas kawasan yang terdampak dan penyebab kebakaran masih menunggu hasil pendataan serta keterangan resmi dari pihak berwenang. Perkembangan situasi di lokasi masih terus dipantau oleh petugas dan pihak terkait. (SOLIHIN)

Senin, 10 Agustus 2026

Puluhan Dapur MBG di Purwakarta Terancam Suspend, Kepala BGN: "SLHS Syarat Mutlak, Tidak Layak Ditutup Permanen"



PURWAKARTA — Puluhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Purwakarta terancam dikenai sanksi penghentian sementara (suspend) hingga penutupan permanen. 

Peringatan keras ini menyusul batas akhir (deadline) yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN) pada hari ini, Senin (10/8), bagi seluruh pengelola dapur untuk melengkapi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

​Menanggapi situasi tersebut, dilansir dari media antara, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menegaskan bahwa ketersediaan SLHS bukan sekadar formalitas kertas, melainkan syarat mutlak keamanan pangan yang menyangkut keselamatan anak-anak penerima manfaat.

"SLHS ini bukan syarat administrasi, ini syarat mutlak. Ini antara nol sama satu. Kalau layak, satu; kalau tidak layak, ya memang nol. Jadi, mau sebagus apa pun, ternyata secara higienis dan sanitasinya tidak layak, maka harus ditangguhkan permanen. Kami tutup dapurnya secara permanen," tegas Sudaryono dalam keterangan resminya.

​Sudaryono menambahkan bahwa BGN berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan di tingkat kabupaten/kota untuk melakukan evaluasi ketat. Pihaknya memberikan batas waktu hingga hari ini untuk pengurusan sertifikasi sebelum tindakan penutupan dilakukan secara menyeluruh.

Poin Utama Penanganan di Daerah

  • ​Dapur mitra di Purwakarta belum sepenuhnya melengkapi kelayakan fasilitas higienis sanitasi dan sarana pengolahan limbah (IPAL).

  • Tanggal 10 Agustus 2026 menjadi batas akhir penyerahan berkas SLHS yang diurus melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta.

  • Dapur yang terbukti tidak memenuhi kualifikasi standar higiene sanitasi akan di-suspend dan dilarang mendistribusikan makanan hingga seluruh syarat terpenuhi secara sah.

Selasa, 04 Agustus 2026

Terbentur Ongkos Berobat, Relawan dan BAZNAS Bergerak Selamatkan Pasien Asal Pulosari



PEMALANG – Komunitas Berkah Sedekah Pemalang memberikan pendampingan sekaligus fasilitas transportasi gratis kepada seorang pasien kurang mampu asal Kecamatan Pulosari yang harus menjalani pengobatan lanjutan di RSUP Dr. Kariadi Semarang.

Pendampingan dilakukan setelah keluarga pasien mengalami kesulitan biaya transportasi sehingga proses pengobatan sempat tertunda. Kondisi tersebut bahkan menyebabkan rujukan sebelumnya ke rumah sakit rujukan habis masa berlakunya.

Relawan Berkah Sedekah Pemalang telah dua kali mengunjungi pasien bernama Dede Ara untuk memastikan seluruh proses administrasi, rujukan, hingga keberangkatan menuju rumah sakit berjalan dengan lancar.

Sebelumnya, pasien sempat mendapatkan penanganan dari tim medis Puskesmas Pulosari dan dirujuk ke RS Islam Moga. Setelah menjalani pemeriksaan lebih lanjut, pasien kemudian memperoleh rujukan ke RSUP Dr. Kariadi Semarang dan dijadwalkan menjalani pemeriksaan secara daring pada Senin pukul 12.00 WIB.

Relawan Berkah Sedekah Pemalang mengungkapkan, kendala terbesar yang dihadapi keluarga pasien adalah biaya transportasi menuju rumah sakit. Untuk sekali perjalanan berobat ke RSUD Pemalang saja, keluarga harus mengeluarkan biaya sewa kendaraan sekitar Rp500 ribu, sehingga keberangkatan ke Semarang menjadi beban yang cukup berat.

Melihat kondisi tersebut, Berkah Sedekah Pemalang berinisiatif memberikan layanan antar-jemput dan pendampingan secara gratis agar pasien tetap dapat memperoleh penanganan medis yang dibutuhkan. Program kemanusiaan ini turut mendapat dukungan dari BAZNAS Kabupaten Pemalang.

Diketahui, pasien sebelumnya direncanakan mengikuti operasi bibir sumbing massal di RS Prima Medika Pemalang. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan pasien juga menderita penyakit jantung, gangguan paru-paru, serta memiliki berat badan yang belum memenuhi syarat untuk menjalani operasi.

Atas dasar kondisi tersebut, pasien harus lebih dahulu mendapatkan penanganan dan perawatan di RSUP Dr. Kariadi Semarang sebelum dapat menjalani tindakan operasi.

Relawan berharap seluruh proses pengobatan berjalan lancar sehingga pasien dapat memperoleh penanganan medis yang optimal. 

Mereka juga mengajak pemerintah desa, lembaga sosial, serta berbagai pihak untuk bersama-sama membantu masyarakat kurang mampu, khususnya dalam memenuhi kebutuhan biaya transportasi menuju rumah sakit rujukan agar tidak ada lagi pasien yang tertunda mendapatkan layanan kesehatan akibat keterbatasan ekonomi.

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved