-->

Selasa, 21 Juli 2026

Sikap PT Indorama Menolak Audiensi Melalui WhatsApp Dinilai Abaikan Etika Hukum dan Hak Pekerja

Sikap PT Indorama Menolak Audiensi Melalui WhatsApp Dinilai Abaikan Etika Hukum dan Hak Pekerja



Foto: Ketua DPC XTC Purwakarta Hengky Suan SH


PURWAKARTA – Organisasi Masyarakat (Ormas) XTC Indonesia DPC Kabupaten Purwakarta menyampaikan kekecewaan mendalam atas respons PT Indorama yang menolak rencana audiensi kontrol sosial masyarakat hanya melalui pesan instan WhatsApp, tanpa menyertakan surat resmi organisasi/perusahaan.

​Sebelumnya, DPC XTC Indonesia Kabupaten Purwakarta telah melayangkan surat permohonan audiensi resmi pada 17 Juli 2026 untuk pelaksanaan pertemuan pada 22 Juli 2026. Namun, pada 21 Juli 2026, Ketua DPC XTC Indonesia Kabupaten Purwakarta, Hengky Suan, S.H., hanya menerima pemberitahuan penolakan melalui pesan WhatsApp dari perwakilan perusahaan bernama Viky.

​Saat dikonfirmasi bersama jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Jatiluhur, pihak PT Indorama bergeming dan enggan mengeluarkan surat balasan resmi dengan alasan pimpinan perusahaan, Aliaman, sedang sakit dan belum memberikan perintah.

​"Langkah PT Indorama yang menyampaikan penolakan audiensi kontrol sosial hanya melalui pesan WhatsApp—tanpa surat resmi—merupakan bentuk penyimpangan etika komunikasi antarlembaga. Sikap ini seolah menganggap pesan WhatsApp memiliki kekuatan hukum yang setara dengan dokumen formal. PT Indorama terkesan merasa super power dan mengabaikan nilai-nilai kemitraan serta pengawasan sosial dari masyarakat," tegas Ketua XTC Indonesia DPC Kab. Purwakarta, Hengky Suan, S.H.


Temuan Pelanggaran Ketenagakerjaan di PT Indorama

​Audiensi yang diajukan oleh XTC Indonesia DPC Kabupaten Purwakarta sebenarnya bertujuan untuk mengklarifikasi sejumlah temuan krusial terkait dugaan pelanggaran hukum ketenagakerjaan di lingkungan kerja PT Indorama.

​Berdasarkan hasil investigasi lapangan, ditemukan bahwa:

  • Penggunaan Tenaga Outsourcing di Sektor Inti (Produksi): PT Indorama mempekerjakan tenaga kerja outsourcing (alih daya) untuk bagian produksi utama melalui vendor penyedia jasa pekerja, salah satunya PT Dewi Makmur Sukmadjati.
  • Upah Tidak Layak dan Ketiadaan BPJS: Para pekerja alih daya tersebut diduga menerima upah yang sangat tidak manusiawi serta tidak didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan/Kesehatan sejak awal bekerja.

​Praktik ini dinilai melanggar Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya (turunan dari UU Cipta Kerja dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 168/PUU-XXI/2023), yang secara tegas membatasi jenis pekerjaan alih daya demi melindungi hak-hak dasar dan kesejahteraan buruh.

Langkah Hukum dan Pengaduan ke DPRD Purwakarta

​Menanggapi ketidakkooperatifan PT Indorama serta temuan dugaan pelanggaran hukum ketenagakerjaan tersebut, XTC Indonesia DPC Kabupaten Purwakarta mengambil sikap tegas untuk membawa permasalahan ini ke ranah legislatif.

​Dalam waktu dekat, DPC XTC Indonesia Kabupaten Purwakarta akan secara resmi meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta memanggil manajemen PT Indorama serta perusahaan-perusahaan outsourcing terkait—termasuk PT Dewi Makmur Sukmadjati—dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk meminta pertanggungjawaban penuh atas dugaan eksploitasi hak-hak pekerja di Kabupaten Purwakarta. 

Sampai narasi diterbitkan awak media belum berhasil mengkonfirmasi pihak PT Indorama.

(***)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved