Menanggapi maraknya isu dan spekulasi yang beredar di media sosial serta beberapa media daring mengenai adanya nama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta dalam manifes atau daftar dugaan keterlibatan kasus korupsi Badan Gizi Nasional (BGN), Kejaksaan Agung RI memberikan klarifikasi resmi.
Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) menegaskan bahwa informasi tersebut sepenuhnya tidak benar, tidak berdasar, dan merupakan bentuk disinformasi (hoaks) yang sengaja digulirkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kepala Pusat Penerangan Hukum menjelaskan bahwa penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program makan bergizi pada Badan Gizi Nasional yang saat ini ditangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) fokus pada tiga tersangka utama, yakni:
Dadan Hindayana (Mantan Kepala BGN)Sony Sonjaya (Mantan Wakil Kepala BGN)Lodewyk Pusung (Mantan Wakil Kepala BGN)
"Penyidikan yang kami lakukan murni fokus pada praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di tingkat pusat yang melibatkan ketiga mantan pimpinan BGN tersebut. Kami menegaskan tidak ada kaitan, aliran dana, maupun keterlibatan dari Kajari Purwakarta dalam perkara ini," ujar Kapuspenkum dalam keterangannya di Jakarta.
Kejari Purwakarta Fokus Penuntasan Kasus Lokal
Secara terpisah, Kejaksaan Negeri Purwakarta yang saat ini dipimpin oleh Apsari Dewi menyatakan tetap fokus pada penegakan hukum dan penuntasan kasus-kasus korupsi di wilayah hukum Kabupaten Purwakarta.
Saat ini, Kejari Purwakarta tengah melakukan pemeriksaan maraton terkait kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan bupati Purwakarta (ARM). Fokus kerja ini membuktikan bahwa operasional Kejari Purwakarta berjalan profesional dan tidak terdistraksi oleh isu-isu liar yang berkembang di luar.
Imbauan Kepada Masyarakat dan Media
Kejaksaan Agung mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, insan pers, dan media massa untuk:
Check and Recheck: Selalu melakukan verifikasi (tabayyun) terhadap informasi yang beredar sebelum menyebarluaskannya.
Merujuk Sumber Resmi: Hanya memercayai rilis dan perkembangan perkara yang dikeluarkan secara resmi oleh Puspenkum Kejaksaan Agung atau Penkum Kejati/Kejari setempat.
Menjaga Kondusivitas: Tidak ikut menggiring opini negatif yang dapat mengganggu proses penegakan hukum yang sedang berjalan objektif.
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus menjaga transparansi dalam setiap penanganan kasus korupsi dan tidak akan segan mengambil langkah hukum tegas terhadap pihak yang sengaja menyebarkan fitnah demi memperkeruh jalannya penyidikan. (***)
FOLLOW THE INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram