-->

NASIONAL


PENDIDIKAN

Selasa, 26 Mei 2026

Diduga Kebal Hukum, Penjual Obat Golongan G Bebas Beroperasi di Majalengka



Majalengka – Warga Desa Sutawangi, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, mengaku resah dengan dugaan maraknya peredaran obat-obatan keras golongan G yang dijual bebas tanpa resep dokter.

Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengatakan, aktivitas peredaran obat tersebut diduga berlangsung di kawasan pinggir kali belakang Surya Toserba, Desa Sutawangi. Lokasi itu disebut kerap ramai didatangi pembeli setiap harinya.

“Setiap hari saya melihat para pembeli keluar masuk gang menuju lokasi itu. Kebanyakan yang datang diduga anak sekolah dan remaja karyawan pabrik. Motor hilir mudik hampir setiap hari, miris sekali melihatnya,” ujar warga, Selasa (26/5/2026).

Ia menilai, maraknya peredaran obat golongan G sangat membahayakan generasi muda karena dapat merusak masa depan mereka apabila dikonsumsi tanpa pengawasan medis.

“Mau jadi apa mereka nantinya kalau terus mengonsumsi obat-obatan terlarang seperti itu. Kami minta Aparat Penegak Hukum segera bertindak tegas,” katanya.

Warga juga menyoroti aktivitas transaksi yang disebut dilakukan secara terbuka dan tanpa pengawasan. Bahkan, masyarakat menduga praktik tersebut telah berlangsung cukup lama.

“Transaksinya terlihat cukup terbuka. Namun sampai sekarang belum ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum. Kami berharap ada langkah nyata untuk memberantas peredaran obat-obatan ilegal ini,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan peredaran obat golongan G di wilayah tersebut. (RED)

Miris! Diduga Obat Keras Ilegal Bebas Dijual di Sutawangi, Anak Sekolah Disebut Jadi Pembeli

Majalengka – Dugaan peredaran ilegal obat-obatan keras golongan G seperti Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl di wilayah Desa Sutawangi, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, menuai keresahan masyarakat. Pasalnya, obat-obatan yang seharusnya hanya dapat diperoleh dengan resep dokter itu diduga dijual bebas dan disalahgunakan.

Warga setempat menyebut aktivitas transaksi obat keras tersebut diduga berlangsung hampir setiap hari. Kondisi itu dinilai mengkhawatirkan karena mayoritas pembeli disebut berasal dari kalangan remaja dan anak sekolah.

“Sangat miris melihatnya. Kebanyakan yang membeli diduga anak-anak sekolah. Kalau dibiarkan, generasi muda bisa rusak karena konsumsi obat-obatan terlarang,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, kepada awak media.

Menurut keterangan warga, lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi berada di area pinggir kali, tepatnya di jalur masuk belakang Surya Toserba, Desa Sutawangi.

.Warga juga mempertanyakan sikap aparat setempat yang dinilai belum mengambil langkah tegas terhadap dugaan peredaran obat keras tersebut.

“Saya heran kenapa aparatur Desa Sutawangi terkesan membiarkan. Seolah tutup mata terhadap dugaan peredaran obat terlarang ini,” lanjutnya.

Peredaran obat keras tanpa izin dan tanpa resep dokter diketahui melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Selain membahayakan kesehatan, penyalahgunaan obat-obatan tersebut juga dapat berdampak serius terhadap perilaku dan masa depan generasi muda.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran obat keras ilegal tersebut belum berhasil ditemui untuk dimintai keterangan.

Sementara itu, awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang. (RED)

Senin, 25 Mei 2026

Kemdiktisaintek Dituding Lepas Tangan, Konflik Unbari Jambi Kian Memanas

 


Jambi – Konflik pengelolaan Universitas Batanghari (Unbari) kembali memanas. Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi (YPBJ) selaku badan pengelola sah Unbari menuding Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) Republik Indonesia tidak menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Kuasa Hukum YPBJ, Vernandus Hamonangan, menyebut Kemdiktisaintek melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dinilai “lepas tangan” dalam penyelesaian polemik pengelolaan kampus terbesar di Jambi tersebut.

“Putusan pengadilan saja tidak dihargai. Kemdiktisaintek terkesan melarikan diri dan lepas tangan dari persoalan ini,” ujar Vernandus dalam keterangan tertulis yang diterima media, Senin (25/5/2026).

Menurutnya, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jambi, putusan banding hingga kasasi Mahkamah Agung yang telah inkracht, YPBJ dinyatakan sebagai pihak yang sah mengelola Universitas Batanghari. Dalam putusan itu pula, Kemdiktisaintek sebagai turut tergugat diwajibkan menyerahkan pengelolaan kampus kepada YPBJ.

Vernandus menegaskan, Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) disebut tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengelola Unbari. Karena itu, penunjukan pejabat rektor oleh pihak lain dinilai tidak memiliki dasar hukum.

“Poinnya jelas, YPJ tidak berwenang mengelola Universitas Batanghari dan Kemdiktisaintek wajib menyerahkan pengelolaan kepada YPBJ sebagai pihak yang sah,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut hasil rapat yayasan bersama senat kampus, YPBJ resmi menunjuk Fadil Iskandar, S.E., M.M. sebagai Pejabat (Pj) Rektor Unbari pada Kamis (21/5/2026).

Ketua YPBJ, Drs. H. Husin Syakur, kembali memaparkan perjalanan panjang konflik internal di tubuh Unbari. Ia menegaskan, secara hukum YPBJ telah diakui sebagai pengelola sah universitas tersebut.

Terkait adanya pihak lain yang mengatasnamakan Yayasan Pendidikan Jambi 2010 dan disebut mengangkat pejabat rektor melalui LLDIKTI Wilayah X Padang, Husin menilai langkah tersebut tidak memiliki legitimasi hukum.

“Bagaimana mungkin yayasan yang telah divonis melakukan perbuatan melawan hukum masih melakukan pengangkatan rektor?” katanya.

Husin juga mengungkapkan bahwa pihaknya bersama kuasa hukum telah melakukan audiensi dengan Direktur Kelembagaan Dikti guna memperjuangkan kepastian hukum pengelolaan kampus.

YPBJ sebelumnya juga telah mengajukan permohonan perlindungan hukum dan percepatan pelaksanaan eksekusi kepada Presiden Republik Indonesia. Langkah itu ditempuh lantaran putusan pengadilan terkait pengelolaan Unbari hingga kini belum dieksekusi, meski telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Dasar hukum yang dimaksud yakni Putusan PN Jambi Nomor 50/Pdt.G/2023/PN Jmb yang diperkuat melalui Putusan Banding Nomor 56/PDT/2024/PT Jmb serta Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 6456 K/Pdt/2024.

“Keputusan pengadilan sudah inkracht, tetapi sampai sekarang eksekusinya masih terhambat. Ini berdampak besar terhadap kelangsungan akademik dan menurunkan kepercayaan masyarakat,” ujar Husin.

Menurut YPBJ, konflik berkepanjangan tersebut berdampak serius terhadap kondisi kampus. Jumlah mahasiswa Unbari disebut menurun drastis, dari sekitar 7.000 mahasiswa menjadi hanya sekitar 1.500 mahasiswa.

Situasi itu dinilai menghambat peningkatan kualitas sumber daya manusia di Provinsi Jambi menuju visi Indonesia Emas 2045.

Meski putusan telah berkekuatan hukum tetap, proses eksekusi disebut masih terkendala masalah administratif dan teknis.

YPBJ menyebut permohonan eksekusi telah diajukan melalui Nomor 1/Pen.Aan/Pdt.Eks/2024/PN Jmb. Proses aanmaning atau teguran juga telah dilakukan sebanyak tiga kali, yakni pada 18 Maret, 16 April, dan 30 April 2025.

Namun hingga kini, proses penyerahan aset dan pengelolaan kampus belum berjalan sebagaimana mestinya. YPBJ menilai hal tersebut dipicu belum terbentuknya panitia juru sita eksekutif serta ketidakhadiran pihak kementerian terkait dalam proses aanmaning.

Akibatnya, eksekusi dinilai mandek dan diperlukan langkah eksekusi paksa dari pengadilan.

Di sisi lain, pihak lawan diketahui mengajukan gugatan administratif ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM RI untuk membatalkan legalitas pengesahan YPBJ.

Namun, YPBJ menilai gugatan tersebut hanya upaya mengulur waktu, karena sengketa hak pengelolaan universitas telah diputus secara perdata oleh Mahkamah Agung.

Karena itu, YPBJ meminta Presiden RI dan kementerian terkait untuk menghormati putusan Mahkamah Agung, mempercepat proses eksekusi oleh Pengadilan Negeri Jambi, serta memberikan perlindungan hukum terhadap pihak yang dinyatakan sah berdasarkan putusan pengadilan. (RED)


Minggu, 24 Mei 2026

Di Balik Gelar Juara Persib, Ada Trofi Sultan Karya Seniman Lokal Yogyakarta

 

Bandung – Keberhasilan Persib Bandung menjuarai BRI Super League 2025/2026 pada Sabtu (23/5/2026) tidak hanya menghadirkan euforia di lapangan hijau. Di balik pesta kemenangan Maung Bandung, hadir sebuah karya seni bernilai tinggi yang menjadi simbol kejayaan mereka, yakni trofi baru Super League hasil karya para seniman lokal asal Yogyakarta.

Trofi yang diangkat kapten Persib usai memastikan gelar juara tersebut merupakan karya dari Sweda, brand custom jewelry ternama yang dikenal dengan detail pengerjaan presisi dan sentuhan artistik bernilai tinggi. 

Kehadiran trofi anyar ini sekaligus menjadi saksi sejarah keberhasilan Persib mencatatkan three-peat atau tiga gelar juara liga secara beruntun di bawah asuhan pelatih Bojan Hodak.

Berbeda dengan trofi kompetisi olahraga pada umumnya yang diproduksi secara massal, operator liga musim ini memilih pendekatan eksklusif dengan menunjuk Sweda sebagai perancang utama. Langkah tersebut dilakukan demi menjaga prestise kasta tertinggi sepak bola nasional.

Trofi bergengsi itu dibuat menggunakan perpaduan material tembaga dan kuningan pilihan yang kemudian dilapisi perak murni di seluruh permukaannya. Kilau elegan dari lapisan perak tersebut semakin mempertegas kemewahan trofi saat berada di bawah sorotan lampu stadion.

Trofi karya Sweda itu menjadi semakin sakral setelah berhasil diamankan Persib Bandung melalui persaingan ketat hingga pekan ke-34. Persib memastikan gelar juara usai mengoleksi 79 poin, jumlah yang sama dengan Borneo FC Samarinda, namun unggul dalam regulasi head-to-head.

Dengan keberhasilan tersebut, trofi berlapis perak murni itu kini resmi menjadi milik Kota Bandung dan menandai status baru Persib sebagai salah satu klub dengan koleksi gelar liga terbanyak di era sepak bola modern Indonesia sejak 1994.

Pada Minggu (24/5/2026) pagi, trofi mewah buatan Yogyakarta tersebut langsung diarak dalam konvoi kemenangan di Kota Bandung. Ribuan Bobotoh memadati sepanjang rute dari Gedung Sate hingga kawasan Jalan Asia-Afrika untuk menyaksikan langsung kemegahan trofi baru simbol supremasi tertinggi sepak bola nasional itu.

Dalam perayaan tersebut, Dedi Mulyadi turut mendampingi skuad Persib Bandung di atas kendaraan konvoi sebagai bentuk dukungan dan apresiasi atas pencapaian bersejarah Maung Bandung musim ini. (RED)

Nyali Anggota DPRD Diuji Publik! Aktivis: Berani Tidak DPRD Panggil Bupati dan Wakil Bupati Selesaikan Konflik Internal?


Foto: Ilustrasi/net

​Ketegangan hubungan kerja antara Bupati dan Wakil Bupati yang kian meruncing kini menuai sorotan tajam dari kalangan aktivis dan masyarakat sipil. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Purwakarta dinilai tengah menghadapi ujian pemenuhan fungsi pengawasan yang sesungguhnya. Publik kini menantang keberanian dan nyali para wakil rakyat untuk segera mengambil tindakan nyata.

​Yosep Sekretaris LSM BARAK Indonesia markas cabang Purwakarta, menyatakan bahwa perseteruan internal di pucuk pimpinan eksekutif sudah bukan lagi sekadar urusan pribadi, melainkan komoditas publik yang merugikan kepentingan rakyat.

​"Rakyat tidak butuh tontonan drama politik murahan. Akibat konflik yang tidak berkesudahan ini, jalannya roda pemerintahan menjadi pincang, pelayanan publik berpotensi terbengkalai, dan pembangunan daerah menjadi taruhannya," tegas yosep dalam keterangannya hari ini.

​Aktivis menilai, DPRD sebagai lembaga representasi rakyat memiliki hak konstitusional—seperti Hak Interpelasi atau Hak Angket—untuk memanggil kedua belah pihak guna meminta klarifikasi dan mendesak penyelesaian masalah. Namun hingga saat ini, langkah konkret dari gedung dewan masih terkesan melempem.

​"DPRD harus segera melayangkan surat panggilan resmi kepada Bupati dan Wakil Bupati untuk duduk bersama dalam rapat dengar pendapat (RDP) terbuka," ucapnya

Lanjut dikatakan, Publik berhak tahu apa akar masalah yang membuat hubungan kedua pemimpin ini retak, agar tidak terjadi spekulasi dan kegaduhan yang berlarut-larut.

"DPRD jangan hanya menjadi mediator yang 'masuk angin', tetapi harus mampu melahirkan rekomendasi politik yang mengikat demi menyelamatkan jalannya pemerintahan," tuturnya

Selain itu ​Konflik internal ini menjadi batu ujian terbesar bagi integritas Anggota DPRD periode ini. Apakah mereka benar-benar bekerja sebagai penyambung lidah rakyat, atau justru terjebak dalam pusaran kompromi politik praktis.

​"Kami menantang nyali ketua dan seluruh anggota DPRD. Berani tidak mereka menggunakan hak pengawasannya secara jantan? Kalau memanggil Bupati dan Wakil Bupati saja tidak berani, lebih baik angkat kaki dari gedung rakyat. Kami akan terus mengawal isu ini hingga ada titik terang dan rekonsiliasi nyata demi kepentingan daerah yang kita cintai," pungkas yosep. (***)

INTERNASIONAL

RELIGI

SPORT

TNI POLRI


WISATA

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved