-->

NASIONAL


PENDIDIKAN

Senin, 27 April 2026

Prabowo Reshuffle Besar! 6 Pejabat Baru Dilantik, Dudung Resmi Jadi KSP



JAKARTA, INFONAS – Presiden Prabowo Subianto resmi melantik enam pejabat baru dalam jajaran Kabinet Merah Putih pada Senin (27/4/2026) di Istana Negara, Jakarta. Pelantikan ini menjadi bagian dari langkah penyegaran kabinet untuk memperkuat efektivitas pemerintahan di berbagai sektor strategis.

Salah satu nama yang paling menjadi sorotan adalah Dudung Abdurachman yang resmi ditunjuk sebagai Kepala Staf Presiden (KSP), menggantikan Muhammad Qodari.

Sementara itu, Muhammad Qodari mendapat penugasan baru sebagai Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), yang akan memperkuat koordinasi komunikasi publik pemerintah.

Selain itu, Presiden juga melantik Hanif Faisol Nurofiq sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan, Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup, Abdul Kadir Karding sebagai Kepala Badan Karantina Nasional, serta Hasan Nasbi sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Komunikasi.

Pelantikan tersebut berlangsung khidmat dan dihadiri oleh sejumlah menteri Kabinet Merah Putih, pejabat tinggi negara, serta unsur pimpinan lembaga pemerintahan.

Presiden Prabowo menegaskan bahwa reshuffle ini dilakukan untuk meningkatkan kinerja pemerintahan agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sekaligus mempercepat pelaksanaan program prioritas nasional.

Langkah ini juga dinilai sebagai upaya memperkuat konsolidasi politik dan tata kelola pemerintahan menjelang berbagai agenda strategis nasional pada 2026.

Publik kini menanti gebrakan para pejabat baru tersebut, khususnya dalam menjawab tantangan ekonomi, pangan, lingkungan hidup, serta komunikasi publik pemerintah yang semakin dinamis.

Dengan pelantikan ini, Kabinet Merah Putih diharapkan semakin solid dalam menjalankan visi pemerintahan Presiden Prabowo menuju Indonesia yang lebih kuat dan berdaya saing. (Red)

Lowongan Bergengsi! PEM Akamigas Cari Direktur Baru, Dosen PNS Siap-Siap Daftar



INFONAS – Kesempatan besar terbuka bagi kalangan akademisi di sektor energi dan mineral. Politeknik Energi dan Mineral (PEM) Akamigas resmi membuka seleksi Calon Direktur untuk masa jabatan 2026–2030.

Pengumuman tersebut menjadi bagian dari proses regenerasi kepemimpinan strategis di salah satu institusi pendidikan vokasi unggulan di bawah naungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Seleksi ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2018 tentang Statuta PEM Akamigas, sebagaimana dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM.

Panitia seleksi membuka kesempatan bagi Dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi sejumlah persyaratan ketat. Salah satu syarat utama adalah memiliki pangkat minimal Penata Tingkat I (III/d), dengan batas usia maksimal 56 tahun per 8 Agustus 2026.

Selain itu, calon pelamar wajib memiliki pendidikan paling rendah magister (S2) di bidang teknik atau disiplin ilmu lain yang relevan dengan kebutuhan institusi.

Tak hanya aspek akademik, pengalaman kepemimpinan juga menjadi penilaian penting. Kandidat diharapkan pernah menduduki jabatan strategis, baik di lingkungan perguruan tinggi seperti dekan, direktur, atau ketua program studi, maupun di instansi pemerintah dan sektor industri.

Aspek integritas turut menjadi perhatian utama. Setiap calon wajib memiliki rekam jejak yang bersih, tidak pernah terlibat tindak pidana, serta bebas dari praktik plagiarisme.

Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal resmi PEM Akamigas. Pelamar diwajibkan mengunggah dokumen lengkap dalam format digital, termasuk pas foto dan berkas pendukung lainnya.

Setelah proses pendaftaran selesai, peserta akan memperoleh nomor registrasi dan dapat memantau tahapan seleksi secara langsung melalui sistem online yang telah disediakan.

Pendaftaran dibuka mulai 21 April 2026 dan akan ditutup pada 11 Mei 2026 pukul 23.59 WIB. Panitia mengimbau seluruh pelamar agar menggunakan alamat email dan nomor telepon pribadi yang aktif selama proses seleksi berlangsung.

Seleksi ini dinilai bukan sekadar pergantian jabatan, melainkan momentum penting dalam menentukan arah pengembangan pendidikan vokasi di sektor energi dan mineral Indonesia ke depan.

Direktur terpilih nantinya diharapkan mampu membawa PEM Akamigas semakin adaptif terhadap berbagai tantangan industri, termasuk transisi energi, digitalisasi, serta kebutuhan sumber daya manusia unggul di sektor strategis nasional.

Bagi para dosen yang memiliki visi besar, integritas tinggi, dan rekam jejak kepemimpinan yang kuat, kesempatan ini menjadi momen tepat untuk mengambil peran lebih besar dalam membentuk masa depan energi Indonesia. (Red)

Sumber Media Ruang Energi

Sampah Disulap Jadi Listrik, PLN Percepat Mega Proyek PSEL di Bali, Bogor, dan Bekasi



JAKARTA, INFONAS – PT PLN (Persero) menyatakan dukungannya terhadap percepatan implementasi Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) melalui kolaborasi antara Pemerintah Daerah (Pemda) dan Badan Usaha Pelaksana Proyek (BUPP) di kawasan Denpasar Raya, Bogor Raya, serta Kota Bekasi.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya bersama dalam menjawab tantangan pengelolaan sampah nasional sekaligus mendorong pemanfaatan energi yang lebih berkelanjutan.

Penandatanganan tersebut disaksikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, CIO Danantara Indonesia Pandu Patria Sjahrir, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Gubernur Bali Wayan Koster, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo, serta jajaran BUPP di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Selasa (21/4).

Dalam kesempatan tersebut, Zulkifli Hasan menegaskan pentingnya percepatan tahapan persiapan proyek, termasuk memastikan kecukupan pasokan sampah sebagai bahan baku utama PSEL.

"Kita sudah masuk kategori darurat sampah. Karena itu proyek ini harus kita kawal agar selesai tepat waktu, sekaligus memastikan bahan bakunya tersedia,” ujar Zulkifli.

Ia juga mendorong kolaborasi lintas wilayah pada kawasan aglomerasi yang belum memenuhi volume sampah yang dibutuhkan. Menurutnya, langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat penyelesaian persoalan sampah nasional yang semakin mendesak di berbagai daerah.

Sementara itu, Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyampaikan kesiapan pihaknya untuk berperan aktif dalam mendukung keberhasilan proyek PSEL melalui koordinasi intensif dengan pemerintah, Danantara Indonesia, dan seluruh pemangku kepentingan agar seluruh tahapan proyek berjalan selaras dan tepat waktu.

"PLN telah memetakan titik interkoneksi terdekat dari lokasi PSEL yang akan dibangun agar proses penyambungan lebih cepat dan efisien sesuai target pengembangan proyek. PLN juga mempercepat pembahasan awal PJBL sehingga tahapan yang umumnya memerlukan waktu beberapa bulan dapat dipersingkat,” kata Darmawan.

Dalam proyek PSEL, PLN berperan sebagai offtaker listrik, yakni pihak yang menyerap listrik yang dihasilkan dari fasilitas pengolahan sampah. Peran ini dinilai sangat penting untuk meningkatkan kelayakan proyek, memperkuat kepercayaan investor, serta membuka akses pembiayaan bagi para pengembang.

Pengembangan PSEL diharapkan mampu memberikan manfaat luas bagi masyarakat, mulai dari pengurangan timbunan sampah perkotaan, peningkatan kualitas lingkungan, hingga penambahan pasokan listrik berbasis sumber energi domestik.

"PLN menyambut baik penandatanganan kerja sama ini sebagai langkah konkret percepatan proyek PSEL. Kami memastikan listrik yang dihasilkan dapat terintegrasi dalam sistem kelistrikan nasional dan dimanfaatkan kembali oleh masyarakat,” tutup Darmawan.

Sumber Media Resmi PLN


Telat Bayar Pajak dan Tak Punya KTP Pemilik Lama? Begini Cara Perpanjang STNK



INFONAS – Masyarakat yang memiliki kendaraan bekas tanpa memegang KTP pemilik pertama kini mendapat kemudahan dalam mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), khususnya untuk pembayaran pajak tahunan.

Kebijakan ini berlaku secara nasional pada tahun 2026 dan menjadi angin segar bagi banyak pemilik kendaraan bekas yang selama ini kesulitan memperpanjang STNK karena tidak memiliki akses terhadap identitas pemilik sebelumnya.

Namun, perlu dipahami bahwa kemudahan tersebut hanya berlaku untuk pengesahan STNK tahunan, bukan untuk perpanjangan lima tahunan atau pergantian pelat nomor kendaraan.

Untuk melakukan perpanjangan STNK tahunan tanpa KTP pemilik lama, pemilik kendaraan cukup menyiapkan sejumlah dokumen seperti STNK asli, KTP pemilik baru atau pihak yang menguasai kendaraan, kwitansi jual beli yang sah disertai materai Rp10.000, surat pernyataan kepemilikan kendaraan, serta BPKB asli sebagai dokumen pendukung verifikasi.

Sementara itu, bagi wajib pajak yang telah melewati jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan, tetap diwajibkan membayar pajak pokok kendaraan (PKB), denda keterlambatan, serta SWDKLLJ beserta dendanya sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila keterlambatan pembayaran berlangsung cukup lama, pihak Samsat biasanya akan menyarankan pemilik kendaraan untuk melakukan balik nama, cek fisik kendaraan, hingga verifikasi tambahan, terutama jika kendaraan masih terdaftar atas nama pemilik sebelumnya.

Untuk kendaraan yang STNK-nya mati bertahun-tahun, proses administrasi umumnya lebih ketat dan harus dilakukan langsung di Samsat induk dengan membawa BPKB asli serta menjalani pemeriksaan fisik kendaraan.

Berbeda dengan pengesahan tahunan, perpanjangan STNK lima tahunan yang mencakup pergantian pelat nomor tetap mewajibkan dokumen lengkap sesuai nama yang tertera pada STNK. Dalam kondisi ini, penggunaan KTP pemilik lama masih menjadi syarat penting, sehingga proses balik nama sangat disarankan.

Selain mempermudah urusan administrasi ke depan, balik nama kendaraan juga memberikan kepastian hukum, menghindari persoalan tilang elektronik, serta mencegah potensi sengketa kepemilikan kendaraan.

Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diharapkan semakin sadar pentingnya legalitas kendaraan dan segera menyelesaikan proses administrasi agar terhindar dari kendala hukum maupun pelayanan publik di kemudian hari. (Red)

Minggu, 26 April 2026

Negara Kekurangan Pria, Apakah Poligami Jadi Solusi? Ini Faktanya



INFONAS - Fenomena ketimpangan jumlah penduduk antara laki-laki dan perempuan di sejumlah negara dunia kembali menjadi perhatian publik. Beberapa negara tercatat mengalami kekurangan jumlah pria secara signifikan, sehingga jumlah perempuan jauh lebih banyak dibandingkan laki-laki.

Kondisi tersebut banyak ditemukan di wilayah seperti Hong Kong, Russia, Belarus, Latvia, hingga Lithuania. Di Hong Kong misalnya, rasio pria hanya berkisar antara 81 hingga 86 orang untuk setiap 100 perempuan, menjadikannya salah satu wilayah dengan ketimpangan gender tertinggi di dunia.

Sementara itu, Rusia juga dikenal memiliki surplus perempuan yang cukup besar. Rendahnya angka harapan hidup pria menjadi salah satu faktor utama penyebab kondisi tersebut. Selain itu, tingginya risiko pekerjaan, gaya hidup tidak sehat, hingga dampak konflik dan perang turut memengaruhi menurunnya populasi laki-laki.

Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, apakah negara-negara dengan jumlah perempuan lebih banyak tersebut memperbolehkan laki-laki menikahi lebih dari satu perempuan atau poligami.

Secara hukum, jawabannya tidak. Negara-negara seperti Rusia, Hong Kong, Latvia, Lithuania, hingga Belarus pada umumnya hanya mengakui sistem pernikahan monogami, yakni satu suami dan satu istri. Poligami tidak diakui secara sah dalam sistem hukum sipil mereka.

Sebaliknya, praktik poligami lebih umum ditemukan di negara-negara yang menerapkan hukum keluarga berbasis syariat Islam, seperti Saudi Arabia, United Arab Emirates, Qatar, termasuk Indonesia dengan syarat tertentu sesuai aturan hukum dan agama.

Di Indonesia sendiri, poligami memang diperbolehkan, namun tidak dapat dilakukan secara bebas. Seorang suami wajib memenuhi sejumlah persyaratan hukum, termasuk memperoleh izin dari pengadilan agama serta memenuhi ketentuan lain yang telah diatur dalam perundang-undangan.

Fenomena ini menunjukkan bahwa ketimpangan jumlah pria dan perempuan tidak serta-merta membuat suatu negara mengubah sistem hukumnya terkait pernikahan. Kebijakan perkawinan tetap ditentukan oleh nilai budaya, konstitusi negara, serta sistem hukum yang berlaku.

Dengan demikian, meskipun ada negara yang mengalami “krisis pria”, bukan berarti solusi yang ditempuh adalah melegalkan poligami secara luas. Banyak negara tetap mempertahankan prinsip monogami sebagai dasar utama dalam sistem perkawinan mereka. (Red)

INTERNASIONAL

RELIGI

SPORT

TNI POLRI


WISATA

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved