-->

NASIONAL


PENDIDIKAN

Senin, 25 Mei 2026

Kemdiktisaintek Dituding Lepas Tangan, Konflik Unbari Jambi Kian Memanas

 


Jambi – Konflik pengelolaan Universitas Batanghari (Unbari) kembali memanas. Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi (YPBJ) selaku badan pengelola sah Unbari menuding Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) Republik Indonesia tidak menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Kuasa Hukum YPBJ, Vernandus Hamonangan, menyebut Kemdiktisaintek melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dinilai “lepas tangan” dalam penyelesaian polemik pengelolaan kampus terbesar di Jambi tersebut.

“Putusan pengadilan saja tidak dihargai. Kemdiktisaintek terkesan melarikan diri dan lepas tangan dari persoalan ini,” ujar Vernandus dalam keterangan tertulis yang diterima media, Senin (25/5/2026).

Menurutnya, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jambi, putusan banding hingga kasasi Mahkamah Agung yang telah inkracht, YPBJ dinyatakan sebagai pihak yang sah mengelola Universitas Batanghari. Dalam putusan itu pula, Kemdiktisaintek sebagai turut tergugat diwajibkan menyerahkan pengelolaan kampus kepada YPBJ.

Vernandus menegaskan, Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) disebut tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengelola Unbari. Karena itu, penunjukan pejabat rektor oleh pihak lain dinilai tidak memiliki dasar hukum.

“Poinnya jelas, YPJ tidak berwenang mengelola Universitas Batanghari dan Kemdiktisaintek wajib menyerahkan pengelolaan kepada YPBJ sebagai pihak yang sah,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut hasil rapat yayasan bersama senat kampus, YPBJ resmi menunjuk Fadil Iskandar, S.E., M.M. sebagai Pejabat (Pj) Rektor Unbari pada Kamis (21/5/2026).

Ketua YPBJ, Drs. H. Husin Syakur, kembali memaparkan perjalanan panjang konflik internal di tubuh Unbari. Ia menegaskan, secara hukum YPBJ telah diakui sebagai pengelola sah universitas tersebut.

Terkait adanya pihak lain yang mengatasnamakan Yayasan Pendidikan Jambi 2010 dan disebut mengangkat pejabat rektor melalui LLDIKTI Wilayah X Padang, Husin menilai langkah tersebut tidak memiliki legitimasi hukum.

“Bagaimana mungkin yayasan yang telah divonis melakukan perbuatan melawan hukum masih melakukan pengangkatan rektor?” katanya.

Husin juga mengungkapkan bahwa pihaknya bersama kuasa hukum telah melakukan audiensi dengan Direktur Kelembagaan Dikti guna memperjuangkan kepastian hukum pengelolaan kampus.

YPBJ sebelumnya juga telah mengajukan permohonan perlindungan hukum dan percepatan pelaksanaan eksekusi kepada Presiden Republik Indonesia. Langkah itu ditempuh lantaran putusan pengadilan terkait pengelolaan Unbari hingga kini belum dieksekusi, meski telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Dasar hukum yang dimaksud yakni Putusan PN Jambi Nomor 50/Pdt.G/2023/PN Jmb yang diperkuat melalui Putusan Banding Nomor 56/PDT/2024/PT Jmb serta Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 6456 K/Pdt/2024.

“Keputusan pengadilan sudah inkracht, tetapi sampai sekarang eksekusinya masih terhambat. Ini berdampak besar terhadap kelangsungan akademik dan menurunkan kepercayaan masyarakat,” ujar Husin.

Menurut YPBJ, konflik berkepanjangan tersebut berdampak serius terhadap kondisi kampus. Jumlah mahasiswa Unbari disebut menurun drastis, dari sekitar 7.000 mahasiswa menjadi hanya sekitar 1.500 mahasiswa.

Situasi itu dinilai menghambat peningkatan kualitas sumber daya manusia di Provinsi Jambi menuju visi Indonesia Emas 2045.

Meski putusan telah berkekuatan hukum tetap, proses eksekusi disebut masih terkendala masalah administratif dan teknis.

YPBJ menyebut permohonan eksekusi telah diajukan melalui Nomor 1/Pen.Aan/Pdt.Eks/2024/PN Jmb. Proses aanmaning atau teguran juga telah dilakukan sebanyak tiga kali, yakni pada 18 Maret, 16 April, dan 30 April 2025.

Namun hingga kini, proses penyerahan aset dan pengelolaan kampus belum berjalan sebagaimana mestinya. YPBJ menilai hal tersebut dipicu belum terbentuknya panitia juru sita eksekutif serta ketidakhadiran pihak kementerian terkait dalam proses aanmaning.

Akibatnya, eksekusi dinilai mandek dan diperlukan langkah eksekusi paksa dari pengadilan.

Di sisi lain, pihak lawan diketahui mengajukan gugatan administratif ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM RI untuk membatalkan legalitas pengesahan YPBJ.

Namun, YPBJ menilai gugatan tersebut hanya upaya mengulur waktu, karena sengketa hak pengelolaan universitas telah diputus secara perdata oleh Mahkamah Agung.

Karena itu, YPBJ meminta Presiden RI dan kementerian terkait untuk menghormati putusan Mahkamah Agung, mempercepat proses eksekusi oleh Pengadilan Negeri Jambi, serta memberikan perlindungan hukum terhadap pihak yang dinyatakan sah berdasarkan putusan pengadilan. (RED)


Minggu, 24 Mei 2026

Di Balik Gelar Juara Persib, Ada Trofi Sultan Karya Seniman Lokal Yogyakarta

 

Bandung – Keberhasilan Persib Bandung menjuarai BRI Super League 2025/2026 pada Sabtu (23/5/2026) tidak hanya menghadirkan euforia di lapangan hijau. Di balik pesta kemenangan Maung Bandung, hadir sebuah karya seni bernilai tinggi yang menjadi simbol kejayaan mereka, yakni trofi baru Super League hasil karya para seniman lokal asal Yogyakarta.

Trofi yang diangkat kapten Persib usai memastikan gelar juara tersebut merupakan karya dari Sweda, brand custom jewelry ternama yang dikenal dengan detail pengerjaan presisi dan sentuhan artistik bernilai tinggi. 

Kehadiran trofi anyar ini sekaligus menjadi saksi sejarah keberhasilan Persib mencatatkan three-peat atau tiga gelar juara liga secara beruntun di bawah asuhan pelatih Bojan Hodak.

Berbeda dengan trofi kompetisi olahraga pada umumnya yang diproduksi secara massal, operator liga musim ini memilih pendekatan eksklusif dengan menunjuk Sweda sebagai perancang utama. Langkah tersebut dilakukan demi menjaga prestise kasta tertinggi sepak bola nasional.

Trofi bergengsi itu dibuat menggunakan perpaduan material tembaga dan kuningan pilihan yang kemudian dilapisi perak murni di seluruh permukaannya. Kilau elegan dari lapisan perak tersebut semakin mempertegas kemewahan trofi saat berada di bawah sorotan lampu stadion.

Trofi karya Sweda itu menjadi semakin sakral setelah berhasil diamankan Persib Bandung melalui persaingan ketat hingga pekan ke-34. Persib memastikan gelar juara usai mengoleksi 79 poin, jumlah yang sama dengan Borneo FC Samarinda, namun unggul dalam regulasi head-to-head.

Dengan keberhasilan tersebut, trofi berlapis perak murni itu kini resmi menjadi milik Kota Bandung dan menandai status baru Persib sebagai salah satu klub dengan koleksi gelar liga terbanyak di era sepak bola modern Indonesia sejak 1994.

Pada Minggu (24/5/2026) pagi, trofi mewah buatan Yogyakarta tersebut langsung diarak dalam konvoi kemenangan di Kota Bandung. Ribuan Bobotoh memadati sepanjang rute dari Gedung Sate hingga kawasan Jalan Asia-Afrika untuk menyaksikan langsung kemegahan trofi baru simbol supremasi tertinggi sepak bola nasional itu.

Dalam perayaan tersebut, Dedi Mulyadi turut mendampingi skuad Persib Bandung di atas kendaraan konvoi sebagai bentuk dukungan dan apresiasi atas pencapaian bersejarah Maung Bandung musim ini. (RED)

Nyali Anggota DPRD Diuji Publik! Aktivis: Berani Tidak DPRD Panggil Bupati dan Wakil Bupati Selesaikan Konflik Internal?


Foto: Ilustrasi/net

​Ketegangan hubungan kerja antara Bupati dan Wakil Bupati yang kian meruncing kini menuai sorotan tajam dari kalangan aktivis dan masyarakat sipil. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Purwakarta dinilai tengah menghadapi ujian pemenuhan fungsi pengawasan yang sesungguhnya. Publik kini menantang keberanian dan nyali para wakil rakyat untuk segera mengambil tindakan nyata.

​Yosep Sekretaris LSM BARAK Indonesia markas cabang Purwakarta, menyatakan bahwa perseteruan internal di pucuk pimpinan eksekutif sudah bukan lagi sekadar urusan pribadi, melainkan komoditas publik yang merugikan kepentingan rakyat.

​"Rakyat tidak butuh tontonan drama politik murahan. Akibat konflik yang tidak berkesudahan ini, jalannya roda pemerintahan menjadi pincang, pelayanan publik berpotensi terbengkalai, dan pembangunan daerah menjadi taruhannya," tegas yosep dalam keterangannya hari ini.

​Aktivis menilai, DPRD sebagai lembaga representasi rakyat memiliki hak konstitusional—seperti Hak Interpelasi atau Hak Angket—untuk memanggil kedua belah pihak guna meminta klarifikasi dan mendesak penyelesaian masalah. Namun hingga saat ini, langkah konkret dari gedung dewan masih terkesan melempem.

​"DPRD harus segera melayangkan surat panggilan resmi kepada Bupati dan Wakil Bupati untuk duduk bersama dalam rapat dengar pendapat (RDP) terbuka," ucapnya

Lanjut dikatakan, Publik berhak tahu apa akar masalah yang membuat hubungan kedua pemimpin ini retak, agar tidak terjadi spekulasi dan kegaduhan yang berlarut-larut.

"DPRD jangan hanya menjadi mediator yang 'masuk angin', tetapi harus mampu melahirkan rekomendasi politik yang mengikat demi menyelamatkan jalannya pemerintahan," tuturnya

Selain itu ​Konflik internal ini menjadi batu ujian terbesar bagi integritas Anggota DPRD periode ini. Apakah mereka benar-benar bekerja sebagai penyambung lidah rakyat, atau justru terjebak dalam pusaran kompromi politik praktis.

​"Kami menantang nyali ketua dan seluruh anggota DPRD. Berani tidak mereka menggunakan hak pengawasannya secara jantan? Kalau memanggil Bupati dan Wakil Bupati saja tidak berani, lebih baik angkat kaki dari gedung rakyat. Kami akan terus mengawal isu ini hingga ada titik terang dan rekonsiliasi nyata demi kepentingan daerah yang kita cintai," pungkas yosep. (***)

Sabtu, 23 Mei 2026

Dugaan Dana Ganti Rugi Lahan Digelapkan? Polres Morowali Angkat Bicara

MOROWALI — Kepolisian Resor (Polres) Morowali, Polda Sulawesi Tengah, terus mendalami kasus dugaan tindak pidana penggelapan dana kompensasi tali asih dan ganti rugi lahan Jalan Tani di Desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat. 

Hingga pertengahan Mei 2026, tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) telah memeriksa sedikitnya 17 orang saksi guna mengungkap aliran dana yang dipersoalkan warga tersebut.

Kasus ini bergulir setelah perwakilan warga resmi melayangkan Laporan Polisi dengan nomor register LP/B/54/IV/2026/SPKT/Polres Morowali/Polda Sulawesi Tengah pada hari Rabu, 1 April 2026 lalu.

Kasat Reskrim Polres Morowali, AKP Wawan Kurnadi, S.Tr.K., S.I.K., menegaskan bahwa penanganan perkara ini berjalan secara objektif, profesional, dan akuntabel. Kepolisian juga berkomitmen memberikan kepastian hukum dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) secara berkala kepada pihak pelapor.

"Kami menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Semua perkembangan penanganan perkara kami sampaikan kepada pelapor melalui SP2HP," ujar AKP Wawan Kurnadi saat memberikan keterangan resmi kepada media pada Selasa, 12 Mei 2026.

Senada dengan hal itu, Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polres Morowali, IPTU Abd Hamid Daeng Mapato, S.H., menambahkan bahwa tim penyidik tengah melakukan pendalaman intensif terhadap sejumlah barang bukti dokumen. Langkah ini krusial untuk meneliti keabsahan administrasi serta melacak status dana senilai ratusan juta rupiah yang menjadi objek sengketa.

Di sisi lain, lambatnya penetapan tersangka sempat memicu reaksi dari masyarakat. Pada Senin, 18 Mei 2026, ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Topogaro Menggugat menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Markas Polres Morowali guna mengawal jalannya proses hukum.

Ketua Aliansi Topogaro Menggugat, Surham, dalam orasinya mendesak agar aparat penegak hukum mempercepat proses penyidikan demi memberikan keadilan bagi masyarakat adat dan pemilik lahan di Desa Topogaro yang merasa hak-hak ekonominya dirugikan.

Pihak Polres Morowali mengapresiasi pengawasan yang dilakukan oleh warga dan mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta mempercayakan sepenuhnya penuntasan kasus sengketa lahan ini kepada koridor hukum yang berlaku. (RED).

Menelusuri Jejak Kejayaan Kesultanan Bungku


MOROWALI, - Kabupaten Morowali di Sulawesi Tengah tidak hanya dikenal sebagai salah satu pusat industri nikel terbesar di Indonesia. Jauh sebelum era industri dimulai, tanah subur di pesisir timur Sulawesi ini merupakan pusat peradaban maritim yang megah, yakni Kesultanan Bungku.

Berdiri sejak abad ke-15 Masehi, kerajaan yang awalnya didirikan oleh komunitas Suku Bungku asli (Miano Tobungku) ini berkembang menjadi pusat syiar Islam dan kekuatan maritim yang diperhitungkan di kawasan Teluk Tolo serta Laut Banda.

Struktur Pemerintahan yang Unik

Dalam perjalanannya, Kesultanan Bungku mengadopsi sistem pemerintahan dari Kesultanan Ternate karena sempat menjadi wilayah bawahan (vazal). Pemimpin tertinggi di kerajaan ini dianugerahi gelar kehormatan Peapua atau Kacili.

Sepanjang sejarahnya, Kesultanan Bungku dipimpin oleh 13 orang raja secara turun-temurun. Fondasi pertahanan pertama kali diletakkan oleh Raja I, Marhum Sangiang Kinambuka. 

Dinasti ini terus berlanjut hingga kepemimpinan Raja XIII (Terakhir), Peapua Ahmad Abdurrabbie (1941–1950), yang membawa Bungku bertransisi dan berintegrasi secara damai ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Masa Kejayaan dan Harmoni Sosial

Masa keemasan Kesultanan Bungku ditandai oleh ketangguhan militer dan kemampuan diplomasi maritimnya. Para pelaut Bungku dikenal mahir menjaga stabilitas perairan dari ancaman bajak laut maupun ekspedisi kolonial Belanda. Hubungan dagang internasional pun terjalin erat dengan pelaut Bugis, Kesultanan Buton, hingga saudagar dari Singapura.

Selain kekuatan maritim, kejayaan sejati Bungku terletak pada keharmonisan sosialnya. Hukum adat yang diterapkan sangat inklusif, sehingga suku-suku pendatang dari berbagai penjuru nusantara dapat hidup berdampingan secara damai tanpa konflik bersenjata.

Warisan Sejarah yang Masih Terjaga

Hingga saat ini, jejak-jejak estetis peradaban Kesultanan Bungku masih berdiri kokoh di wilayah Bungku Tengah dan menjadi situs cagar budaya yang bernilai tinggi:

a. Benteng Fafontofure: Berada di puncak bukit setinggi 246 mdpl, benteng batu karang purba ini memiliki arsitektur unik menyerupai kapal dan berfungsi sebagai benteng pertahanan rakyat.

b. Masjid Tua Bungku (1835): Terletak di Desa Marsaoleh, masjid ini dibangun oleh Raja Kacili Mohammad Baba. Keunikannya terletak pada struktur dinding yang direkatkan menggunakan campuran kapur, putih telur, dan getah kayu waru, dengan ubin asli yang didatangkan langsung dari Singapura.

c. Istana Raja Bungku: Rumah kayu bergaya kolonial yang berdiri di atas 37 umpak cor beton, lengkap dengan area gudang senjata purba.

d. Tari Luminda: Warisan budaya takbenda berupa tarian tradisional yang melambangkan kebersamaan dan filosofi hidup masyarakat adat Tobungku.

Pemerintah daerah bersama masyarakat adat setempat terus berupaya melestarikan situs-situs bersejarah ini agar kejayaan masa lalu Kesultanan Bungku tetap menjadi identitas dan kebanggaan generasi masa depan. (RED)

INTERNASIONAL

RELIGI

SPORT

TNI POLRI


WISATA

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved