-->

NASIONAL


PENDIDIKAN

Selasa, 28 April 2026

DPR Bisa Dapat Pensiun Seumur Hidup, DPRD Tidak? Ini Fakta Penjelasannya



INFONAS - Isu mengenai pensiun seumur hidup bagi anggota dewan kembali menjadi perhatian publik setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan aturan pensiun anggota DPR RI harus direvisi.

Banyak masyarakat kemudian bertanya, apakah seluruh anggota legislatif, termasuk DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, juga menerima pensiun seumur hidup.

Faktanya, skema tersebut tidak berlaku sama untuk semua lembaga legislatif.

Untuk anggota DPR RI, aturan pensiun selama ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa anggota DPR RI berhak menerima pensiun pokok yang dihitung sebesar 1 persen dari dasar pensiun untuk setiap satu bulan masa jabatan, dengan ketentuan minimal 6 persen dan maksimal 75 persen dari dasar pensiun.

Artinya, jika seorang anggota DPR RI menyelesaikan satu periode penuh selama lima tahun atau 60 bulan, maka yang bersangkutan dapat menerima pensiun sekitar 60 persen dari dasar pensiun, dan pembayaran tersebut berlaku seumur hidup.

Selain itu, hak pensiun tersebut juga dapat diteruskan kepada janda, duda, maupun anak sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, pada Maret 2026, Mahkamah Konstitusi menyatakan ketentuan pensiun seumur hidup bagi anggota DPR RI tersebut inkonstitusional bersyarat.

MK meminta pemerintah bersama DPR segera menyusun aturan baru paling lambat dalam waktu dua tahun sejak putusan dibacakan.

Dengan putusan itu, aturan lama masih tetap berlaku sementara hingga regulasi baru dibentuk.

Sementara itu, kondisi berbeda berlaku bagi anggota DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota.

Anggota DPRD pada umumnya tidak menerima pensiun bulanan seumur hidup seperti anggota DPR RI. Hak keuangan mereka lebih banyak berupa uang jasa pengabdian atau tunjangan purnabakti setelah masa jabatan berakhir.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa anggota DPRD yang telah berakhir masa jabatannya dapat memperoleh uang jasa pengabdian yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah serta ketentuan APBD masing-masing.

Dengan demikian, tidak semua anggota dewan otomatis menerima pensiun seumur hidup.

DPR RI selama ini memang memiliki skema pensiun bulanan seumur hidup berdasarkan undang-undang nasional, sedangkan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota umumnya hanya menerima uang jasa pengabdian atau tunjangan purnabakti, bukan pensiun rutin bulanan seumur hidup.

Perbedaan inilah yang sering menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat seolah seluruh anggota legislatif mendapatkan fasilitas pensiun yang sama. (Red)

Usai Kecelakaan Kereta Api di Bekasi, Prabowo Pastikan Investigasi Menyeluruh



JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memastikan pemerintah akan segera melakukan investigasi menyeluruh serta mempercepat perbaikan sistem keselamatan perlintasan kereta api menyusul kecelakaan yang terjadi di Bekasi.

Hal tersebut disampaikan Presiden usai menjenguk para korban di RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid, Kota Bekasi, Selasa (28/4/2026).

"Saya hari ini datang ke rumah sakit Bekasi. Tentunya kita semua prihatin dan kaget dengan kecelakaan yang telah terjadi. Jadi, saya ucapkan belasungkawa atas nama pribadi dan atas nama pemerintah. Kita segera akan mengadakan investigasi, bagaimana kejadiannya,” ujar Presiden kepada awak media.


Dalam keterangannya, Presiden juga menyoroti masih banyaknya perlintasan kereta api yang belum dilengkapi sistem pengamanan memadai. Menurutnya, kondisi tersebut harus segera dibenahi agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

"Secara garis besar memang kita perhatikan lintasan-lintasan kereta api ini banyak yang tidak dijaga. Kita segera akan atasi,” tegasnya.

Sebagai langkah konkret, Presiden Prabowo menyetujui pembangunan flyover di wilayah Bekasi guna mengurangi risiko kecelakaan, mengingat tingginya kepadatan lalu lintas di kawasan tersebut.

Menurut Presiden, Pemerintah Kota Bekasi telah mengajukan pembangunan flyover karena kebutuhan infrastruktur transportasi di wilayah tersebut dinilai sangat mendesak.


"Pemerintah daerah Bekasi telah mengajukan dibuat flyover, karena Bekasi ini juga padat. Keperluan kereta api itu sangat penting, sangat mendesak, jadi saya sudah setujui segera dibangun flyover langsung oleh bantuan Presiden,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Presiden mengungkapkan terdapat sekitar 1.800 titik perlintasan serupa di Pulau Jawa yang memerlukan penanganan serius. Pemerintah pun telah menginstruksikan percepatan perbaikan melalui berbagai skema, mulai dari pembangunan pos jaga hingga pembangunan flyover.

"Sekarang sudah, kita selesaikan semua itu. Saya sudah perintahkan segera kita akan perbaiki semua lintasan tersebut, apakah dengan dilakukan pos jaga atau dengan flyover,” lanjut Presiden.

Terkait kondisi korban, Presiden menyampaikan bahwa sebagian besar telah mendapatkan penanganan medis yang baik, bahkan sejumlah korban sudah diperbolehkan pulang.


"Sebagian sudah dikembalikan, sebagian sudah diurus, pokoknya semuanya sudah diurus,” jelasnya.

Presiden juga memastikan pemerintah akan memberikan kompensasi kepada para korban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Ya nanti ada, semuanya ada kompensasinya,” tutup Presiden.

Sebelumnya, kecelakaan di perlintasan kereta api Bekasi menjadi perhatian publik dan mendorong evaluasi serius terhadap sistem keselamatan transportasi nasional, khususnya pada jalur-jalur rawan kecelakaan.

Sumber: BPMI Setpres

KAI Buka Suara soal Tabrakan KA Argo Bromo dan KRL, Korban Terus Bertambah



JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) akhirnya menyampaikan keterangan resmi terkait jumlah korban dalam insiden tabrakan antara KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL Commuter Line di kawasan Stasiun Bekasi Timur.

Vice President Corporate Communication KAI, Anne Purba, menjelaskan bahwa berdasarkan data awal, korban meninggal dunia tercatat sebanyak enam orang, sementara 80 penumpang lainnya mengalami luka-luka dan telah mendapatkan penanganan medis.

"Penumpang KRL tercatat 6 orang meninggal dunia dan 80 orang mengalami luka-luka yang saat ini telah mendapatkan penanganan medis,” ujar Anne dalam keterangan resminya.


Anne juga memastikan seluruh 240 penumpang KA Argo Bromo Anggrek berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat. 

Menurutnya, korban terbesar berasal dari rangkaian KRL yang tertabrak dari belakang, khususnya pada gerbong paling belakang yang mengalami dampak paling parah.

Seiring proses evakuasi yang terus berlangsung, Direktur Utama PT KAI Bobby Rasyidin kemudian memberikan pembaruan jumlah korban pada Selasa pagi. 

Ia menyebut angka korban meninggal dunia bertambah menjadi tujuh orang, sementara korban luka yang masih menjalani perawatan mencapai 81 orang.

“Meninggal dunia itu 7 orang dan luka-luka dan dirawat itu sebanyak 81 orang,” kata Bobby saat meninjau lokasi kejadian di Stasiun Bekasi Timur.


Sementara itu, Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pelanggan atas gangguan perjalanan yang terjadi akibat kecelakaan tersebut.

Ia menegaskan bahwa saat ini fokus utama KAI adalah proses evakuasi rangkaian kereta, penanganan korban bersama pihak kepolisian, serta percepatan pemulihan operasional perjalanan kereta api di lintas Bekasi.

“KAI menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi dan terus berupaya maksimal dalam penanganan insiden ini,” ujarnya.

Hingga kini, investigasi penyebab kecelakaan masih dilakukan oleh PT KAI bersama kepolisian dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). 

Dugaan awal menyebut insiden berkaitan dengan gangguan operasional setelah adanya kendaraan yang tertabrak di perlintasan dekat lokasi, namun penyebab pasti masih menunggu hasil penyelidikan resmi.

Peristiwa ini menjadi perhatian publik karena melibatkan kereta jarak jauh dan KRL Commuter Line pada jam operasional padat, sehingga menimbulkan korban jiwa serta gangguan perjalanan yang cukup besar. (Red)

Ngeri! Elon Musk Gugat Sam Altman Rp2.304 Triliun



INFONAS – Perseteruan dua tokoh besar dunia teknologi, Elon Musk dan Sam Altman, semakin memanas setelah bos Tesla dan SpaceX itu resmi menggugat CEO OpenAI tersebut di pengadilan federal Amerika Serikat.

Gugatan tersebut berkaitan dengan konflik panjang mengenai arah dan masa depan OpenAI, perusahaan kecerdasan buatan (AI) yang didirikan bersama oleh Musk dan Altman pada tahun 2015.

Awalnya, OpenAI dibentuk sebagai organisasi nirlaba (non-profit) dengan tujuan mengembangkan kecerdasan buatan untuk kepentingan umat manusia, bukan semata demi keuntungan bisnis.

Namun, Musk menilai OpenAI telah menyimpang dari tujuan awal tersebut. Ia menuduh Sam Altman mengubah perusahaan menjadi organisasi yang lebih berorientasi profit, terutama setelah OpenAI menjalin kerja sama besar dengan Microsoft dan meluncurkan produk populer seperti ChatGPT.

Dalam gugatan hukumnya, Musk menuduh Altman melakukan pelanggaran kontrak, pengayaan tidak sah, serta mengkhianati kesepakatan awal pendirian OpenAI.

Tak tanggung-tanggung, Musk menuntut ganti rugi sebesar US$134 miliar atau setara sekitar Rp2.304,8 triliun dengan asumsi kurs Rp17.200 per dolar AS.

Selain ganti rugi fantastis tersebut, Musk juga meminta pengadilan mencopot Sam Altman dari jabatan CEO OpenAI serta Greg Brockman dari posisi Presiden OpenAI. Ia juga mendesak agar OpenAI dikembalikan menjadi organisasi non-profit seperti tujuan awal pendiriannya.

Gugatan ini diajukan di Pengadilan Distrik Amerika Serikat untuk Distrik Utara California (U.S. District Court for the Northern District of California) yang berlokasi di Oakland, California.

Perkara tersebut ditangani oleh Hakim Federal Yvonne Gonzalez Rogers, yang sebelumnya dikenal menangani sejumlah kasus besar di sektor teknologi, termasuk perkara Epic Games melawan Apple.

Sidang juri dalam kasus ini mulai digelar pada 27 April 2026 dan diperkirakan akan berlangsung selama beberapa pekan ke depan.

Di sisi lain, Sam Altman dan pihak OpenAI membantah seluruh tuduhan tersebut. Mereka menyatakan Elon Musk sejak awal mengetahui rencana perubahan struktur perusahaan sejak tahun 2017 dan dana yang diberikan Musk merupakan donasi, bukan investasi yang memberinya hak kepemilikan.

OpenAI juga menilai gugatan ini lebih dipicu oleh persaingan bisnis, terutama setelah Musk mendirikan perusahaan AI saingan bernama xAI.

Perseteruan ini pun menjadi sorotan global karena tidak hanya melibatkan dua miliarder teknologi, tetapi juga menyangkut masa depan industri kecerdasan buatan dunia.

Publik kini menanti apakah pengadilan akan berpihak pada visi awal AI untuk kepentingan kemanusiaan, atau justru memperkuat arah bisnis komersial dalam pengembangan teknologi masa depan tersebut. (Red)

Tragis! KA Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi, Evakuasi Besar-Besaran Dilakukan



JAKARTA – INFONAS – PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyampaikan permohonan maaf resmi atas insiden tabrakan antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line yang terjadi di emplasemen Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi, pada Senin malam (27/4/2026).

Peristiwa tersebut melibatkan KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir–Surabaya Pasar Turi dengan rangkaian KRL Commuter Line tujuan Cikarang yang sedang tertahan di jalur.

Vice President Corporate Communication KAI, Anne Purba, menegaskan bahwa prioritas utama perusahaan saat ini adalah penyelamatan penumpang dan awak kereta yang terdampak dalam insiden tersebut.

Kami menyampaikan permohonan maaf atas kejadian ini. Fokus kami saat ini adalah memastikan seluruh penumpang dan petugas mendapatkan penanganan secepat mungkin dan sebaik mungkin. Kami juga terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait di lapangan,” ujar Anne dalam keterangan resminya.

Sementara itu, Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menjelaskan kecelakaan terjadi sekitar pukul 20.52 WIB di KM 28+920 emplasemen Stasiun Bekasi Timur.

Menurut Franoto, insiden tersebut melibatkan PLB 5568A Commuter Line lintas KPB–CKR dan PLB 4B KA Argo Bromo Anggrek.

“Saat ini, PT KAI bersama pihak kepolisian tengah melakukan proses evakuasi terhadap rangkaian kereta serta penanganan korban di lokasi kejadian. Kami berupaya semaksimal mungkin agar operasional perjalanan kereta api dapat segera kembali normal,” kata Franoto.

Akibat kecelakaan itu, sejumlah penumpang dilaporkan mengalami luka-luka dan telah dievakuasi ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan medis. Sementara itu, proses evakuasi rangkaian kereta masih terus berlangsung dengan melibatkan petugas KAI, Basarnas, kepolisian, serta tim medis.

Untuk mendukung proses evakuasi dan menjamin keselamatan, KAI juga memutus sementara aliran listrik aliran atas (LAA) pada lintas Cibitung–Bekasi Timur.

Hingga saat ini, penyebab pasti kecelakaan masih dalam tahap investigasi oleh pihak berwenang. KAI memastikan akan melakukan evaluasi menyeluruh guna mencegah kejadian serupa terulang kembali. (Red)

INTERNASIONAL

RELIGI

SPORT

TNI POLRI


WISATA

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved