-->

NASIONAL


PENDIDIKAN

Jumat, 28 Agustus 2026

Di Tengah Muktamar NU, Kiai Maman Serukan Gerakan Sadar Nikah: “Catat, Simpan dan Lindungi

 

JOMBANG — Di tengah rangkaian Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang, Anggota DPR RI Komisi VIII Dr. KH. Maman Imanulhaq, M.M. mengajak masyarakat meningkatkan kesadaran untuk mencatatkan pernikahan secara resmi.

Menurut Kiai Maman, pencatatan pernikahan tidak semata-mata berkaitan dengan administrasi, tetapi menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi keluarga, khususnya perempuan dan anak.

Pesan tersebut disampaikan Kiai Maman saat menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Gerakan Sadar Pencatatan Nikah di Pondok Pesantren (PP) Ar Roudloh Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jumat (28/8/2026).

Kegiatan tersebut turut menghadirkan Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, Jaja Zarkasyi, sebagai narasumber. Acara diikuti peserta yang mayoritas merupakan alumni Tambakberas.

Tuan rumah kegiatan, Gus Muhammad Iqbal Firdaus atau Gus Iqbal, menyambut baik pelaksanaan sosialisasi tersebut. Ia menilai pencatatan pernikahan merupakan bagian penting dalam membangun keluarga yang kokoh secara agama sekaligus memiliki kepastian hukum.

“Pesantren memiliki tanggung jawab untuk membekali generasi muda bukan hanya dengan ilmu agama, tetapi juga dengan pemahaman tentang kehidupan sosial dan tanggung jawab dalam membangun keluarga,” ujar Gus Iqbal.

Menurut Gus Iqbal, kesadaran mengenai pentingnya pencatatan pernikahan perlu ditanamkan sejak seseorang mempersiapkan diri memasuki kehidupan rumah tangga.

Ia menegaskan, menjalankan ajaran agama dan menaati aturan negara bukanlah dua hal yang harus dipertentangkan.

“Keluarga yang kuat harus dibangun dengan ilmu, tanggung jawab dan kesadaran. Karena itu, pencatatan pernikahan menjadi bagian yang tidak boleh diabaikan,” katanya.

Di hadapan para peserta, Kiai Maman menjelaskan bahwa pernikahan dalam Islam bukan sekadar persoalan akad yang sah. Pernikahan merupakan mitsaqan ghalizhan, atau perjanjian yang kokoh, yang melahirkan tanggung jawab moral, sosial dan hukum.

Karena itu, menurut dia, setiap pasangan perlu memastikan hak dan kewajiban dalam kehidupan keluarga memperoleh perlindungan yang memadai.

“Pernikahan adalah ibadah, keluarga adalah amanah, dan pencatatan merupakan bentuk ikhtiar untuk memberikan perlindungan,” kata Kiai Maman, yang merupakan lulusan Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas Jombang.

Ia mengingatkan, pentingnya dokumen perkawinan sering kali baru dirasakan ketika keluarga menghadapi persoalan, mulai dari perceraian, sengketa harta, urusan waris hingga kebutuhan administrasi anak.

Karena itu, masyarakat diminta tidak menunggu persoalan muncul untuk memastikan status dan dokumen pernikahan mereka.

“Jangan menunggu persoalan datang baru mencari bukti perkawinan. Pencatatan harus dilakukan sejak awal sebagai bagian dari tanggung jawab membangun keluarga,” ujarnya.

Kiai Maman juga melihat pencatatan pernikahan dari perspektif maqashid syariah. Menurutnya, pencatatan berkaitan dengan upaya menjaga keturunan (hifz al-nasl) dan menjaga harta (hifz al-mal), sekaligus memberikan kepastian terhadap hak-hak anggota keluarga.

Ia juga mengaitkan pentingnya dokumentasi dengan semangat pencatatan dalam QS Al-Baqarah ayat 282 yang menekankan pentingnya dokumentasi untuk menjaga hak dan mencegah terjadinya perselisihan.

Sementara itu, Kasubdit Bina Keluarga Sakinah Jaja Zarkasyi mengatakan, keluarga sakinah perlu dipersiapkan sejak sebelum akad pernikahan.

Menurut Jaja, calon pengantin perlu memahami hak dan kewajiban suami-istri, membangun komunikasi yang sehat, memiliki kesiapan mental serta memahami aspek hukum perkawinan.

“Pencatatan nikah menjadi salah satu fondasi penting dalam memastikan keluarga memperoleh perlindungan hukum,” ujarnya.

Jaja juga mendorong agar gerakan sadar pencatatan nikah tidak hanya menjadi tanggung jawab Kantor Urusan Agama (KUA), tetapi melibatkan berbagai unsur masyarakat.

Mulai dari tokoh agama, pesantren, pemerintah daerah, pemerintah desa, organisasi kemasyarakatan hingga keluarga dinilai memiliki peran penting dalam meningkatkan kesadaran masyarakat.

Pengasuh Ponpes Ar Roudloh, Nyai Hj. Ummu Hanifah, menambahkan bahwa membangun keluarga sakinah membutuhkan kesadaran dan kesiapan dari kedua pasangan.

Menurutnya, perempuan dan anak harus menjadi bagian penting dalam upaya membangun keluarga yang sehat dan terlindungi.

“Keluarga bukan hanya tempat berkumpul, tetapi tempat pertama untuk menanamkan nilai agama, akhlak dan kasih sayang. Karena itu, setiap pasangan harus memahami tanggung jawabnya sejak awal, termasuk memastikan pernikahannya tercatat dengan baik,” tuturnya.

Sebagai Anggota DPR RI Komisi VIII, Kiai Maman menegaskan pentingnya kehadiran negara melalui regulasi, anggaran, pengawasan dan pelayanan publik yang mudah diakses masyarakat.

Ia berharap proses pencatatan pernikahan dapat dilakukan secara mudah, cepat dan terjangkau sehingga masyarakat tidak kehilangan hak-haknya hanya karena persoalan administrasi.

Dewan Syuro DPP PKB itu kemudian mengajak masyarakat menjadikan kesadaran mencatatkan pernikahan sebagai kebiasaan bersama melalui empat langkah sederhana: Sadar, Catat, Simpan dan Lindungi.

“Nikah adalah ibadah. Keluarga adalah amanah. Pencatatan adalah ikhtiar perlindungan. Dengan pencatatan, kita bukan hanya menjaga dokumen, tetapi juga menjaga masa depan keluarga dan anak-anak kita,” pungkas Kiai Maman.

Dua Momentum Bertemu di Tambakberas: Cicit Mbah Wahab Resmi Dipersunting Putra Kiai Maman

JOMBANG — Di tengah perhatian warga Nahdliyin yang tertuju pada perhelatan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, sebuah momentum keluarga berlangsung khidmat pada Jumat (28/8/2026).

Hablie Ainalhaq, putra ulama sekaligus anggota DPR RI Dr. KH. Maman Imanulhaq, M.M., resmi menikah dengan Dian Tsuroyya Patria Ummah atau yang akrab disapa Ning Aya, putri Gus Edi Najib Wahab Hasbullah.

Akad nikah berlangsung di lingkungan Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas dan dihadiri keluarga besar kedua mempelai, para kiai, ulama, tokoh masyarakat, serta dzuriyah KH. Abdul Wahab Chasbullah atau Mbah Wahab.

Sejumlah tokoh keluarga dan pesantren turut hadir, di antaranya Dr. KH. Hasib Wahab Chasbullah bersama keluarga besar Bani Wahab, Bu Nyai Muhashonah Iskandar, ibunda Gus Muhaimin, serta sejumlah ulama dan tokoh pesantren lainnya.

Pernikahan Hablie dan Ning Aya memiliki makna tersendiri. Bukan sekadar mempertemukan dua insan dalam ikatan rumah tangga, tetapi juga mempertemukan dua keluarga yang memiliki akar panjang dalam tradisi keilmuan dan kepesantrenan.

Ning Aya merupakan putri Gus Edi Najib Wahab Hasbullah sekaligus cicit KH. Abdul Wahab Chasbullah atau Mbah Wahab, salah satu tokoh penting dalam sejarah berdirinya Nahdlatul Ulama yang kemudian ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional Republik Indonesia.

Mbah Wahab dikenal sebagai salah satu ulama penting dalam perjalanan NU. Dari lingkungan Tambakberas, tradisi keilmuan, pendidikan, perjuangan kebangsaan, dan kepesantrenan terus tumbuh serta diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.

Dari jalur keluarga ibunya, Ning Aya juga memiliki hubungan nasab dengan Kiai Jawawi bin Yusuf bin Kiai Mu'thi bin Muta’ad bin Mbah Muqoyyim, ulama yang dikenal sebagai pendiri Pondok Pesantren Buntet, Cirebon.

Dengan demikian, pernikahan tersebut mempertemukan dua garis keluarga yang sama-sama memiliki akar kuat dalam tradisi pesantren, yakni Tambakberas di Jombang dan Buntet di Cirebon.

Sementara itu, Hablie Ainalhaq merupakan putra Dr. KH. Maman Imanulhaq, M.M., ulama yang aktif dalam dakwah, pendidikan, kepesantrenan, dan pemberdayaan masyarakat. Kiai Maman saat ini juga merupakan anggota DPR RI Komisi VIII.

Bagi kedua keluarga, pernikahan tersebut tidak hanya dimaknai sebagai pertemuan dua anak muda. Lebih jauh, momentum itu menjadi pertemuan dua keluarga, tradisi keilmuan, serta perjalanan pengabdian yang sama-sama tumbuh dari lingkungan pesantren.

“Keluarga besar kedua mempelai berharap pernikahan ini menjadi mitsaqan ghalizhan, ikatan suci yang menghadirkan keberkahan bagi kedua mempelai, keluarga, serta masyarakat luas,” ujar Kiai Hasib Wahab.

Kiai Maman Imanulhaq juga menyampaikan harapannya agar Hablie dan Ning Aya mampu membangun rumah tangga yang tidak hanya menghadirkan kebahagiaan bagi keduanya, tetapi juga meneruskan nilai-nilai kebaikan yang telah diwariskan para orang tua dan masyayikh.

“Pernikahan adalah ikatan dua keluarga dan dua perjalanan kehidupan. Semoga Hablie dan Ning Aya dapat membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah, serta meneruskan kebaikan dan pengabdian yang telah diteladankan para orang tua dan para masyayikh,” kata Kiai Maman.

Ada hal menarik dari momentum tersebut. Akad nikah berlangsung saat Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas menjadi salah satu pusat perhatian warga Nahdliyin karena menjadi lokasi perhelatan Muktamar NU.

Namun, kedua agenda tersebut berjalan dalam ruang dan konteks masing-masing. Di satu sisi, para ulama dan muktamirin berkumpul untuk membicarakan berbagai hal terkait masa depan organisasi. Di sisi lain, keluarga besar kedua mempelai berkumpul untuk mengantarkan dua generasi muda memasuki kehidupan baru.

Dua momentum itu kemudian bertemu dalam satu ruang sosial pesantren yang telah menjadi bagian penting dari perjalanan panjang tradisi keilmuan dan NU.

Bagi keluarga Hablie dan Ning Aya, suasana tersebut menjadi doa sekaligus harapan agar perjalanan rumah tangga keduanya dapat menjadi bagian dari mata rantai panjang tradisi pesantren: belajar, mengabdi, berdakwah, dan menghadirkan kemaslahatan bagi masyarakat.

Di tempat yang sama, ketika para ulama dan muktamirin sedang membicarakan masa depan Nahdlatul Ulama, sebuah keluarga baru juga tengah memulai perjalanan masa depannya sendiri.

Dua momentum itu bertemu di Tambakberas—tempat tradisi keilmuan, pesantren, silaturahmi, dan perjuangan NU telah hidup serta diwariskan dari generasi ke generasi.

Kamis, 27 Agustus 2026

Dinas PU Kab.Sukabumi laksanakan bedah rumah di peringatan HARI BAKTI PU KE 81

Infonas.id , Sukabumi 

Dalam rangka memperingati Hari Bakti Pekerjaan Umum (Bakti PU) ke-81 Tahun 2026, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukabumi mulai melaksanakan serangkaian kegiatan sosial dan kemasyarakatan sebagai wujud nyata kepedulian insan Pekerjaan Umum terhadap masyarakat.


Salah satu kegiatan yang dilaksanakan adalah Bedah Rumah yang berlokasi di Kampung Caringin RT 20/06, Desa Caringin, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi.

Kegiatan tersebut diawali dengan prosesi pembongkaran rumah dan peletakan batu pertama sebagai tanda dimulainya pembangunan rumah bagi Bapak Badrudin, pemilik rumah yang sebelumnya berada dalam kondisi tidak layak huni.

Prosesi tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukabumi beserta jajaran, Kepala Desa Caringin, tokoh masyarakat setempat, serta Camat Gegerbitung. Hadir pula Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Dinas Pekerjaan Umum beserta jajaran pengurus.

Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan kadeudeuh atau bantuan dari Bapak Bupati Sukabumi kepada Bapak Badrudin sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Sukabumi terhadap masyarakat yang membutuhkan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukabumi menyampaikan bahwa kegiatan Bedah Rumah Tidak Layak Huni ini merupakan bagian dari semangat Bakti PU, yang tidak hanya berorientasi pada pembangunan infrastruktur, tetapi juga menghadirkan manfaat secara langsung bagi masyarakat.

Kegiatan ini juga menjadi momentum untuk memperkuat gotong royong dan kepedulian membantu sesama dari para Pegawai Dinas PU. Semangat kebersamaan tersebut diharapkan dapat terus tumbuh dalam setiap pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Sukabumi.

Bagi Bapak Badrudin dan keluarga, pembangunan rumah ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman serta menjadi tempat tinggal yang lebih layak untuk menjalani kehidupan sehari-hari.

Lebih jauh, kegiatan Bakti PU ke-81 Tahun 2026 diharapkan tidak berhenti pada satu kegiatan saja. Berbagai rangkaian kegiatan yang dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukabumi diharapkan dapat menjadi sarana untuk semakin mendekatkan pemerintah dengan masyarakat sekaligus memperkuat semangat pengabdian insan Pekerjaan Umum.

Melalui semangat “Bakti untuk Negeri, Mengabdi untuk Masyarakat”, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukabumi berkomitmen untuk terus memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan, baik melalui pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur maupun kegiatan sosial yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Kegiatan tersebut diharapkan menjadi bagian dari ikhtiar bersama dalam mewujudkan Kabupaten Sukabumi yang Mubarokah — Maju, Unggul, Berbudaya, dan Berkah.

Dengan semangat gotong royong, kepedulian, dan kolaborasi seluruh elemen masyarakat, Bakti PU ke-81 Tahun 2026 diharapkan mampu menghadirkan manfaat yang nyata dan berkelanjutan bagi masyarakat.

Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukabumi akan terus hadir, bekerja, dan mengabdi untuk masyarakat, karena pembangunan sejatinya bukan hanya tentang membangun infrastruktur, tetapi juga membangun kehidupan yang lebih baik bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi.

BRI Tambun Salurkan TJSL Berupa 1.300 Paket Sembako untuk Masyarakat Kabupaten Bekasi

BEKASI — Semangat berbagi yang terus digelorakan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Melalui program BRI Peduli sebagai bentuk Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL), BRI Branch Office (BO)Tambun menyalurkan 1.300 paket sembako, kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Bekasi. 

Kegiatan pembagian dilaksanakan bekerja sama dengan Yayasan Derma Sosial Insani Foundation dan dipimpin langsung Pemimpin Cabang BRI BO Tambun, Galilea Prima Khristianto.

Paket sembako yang dibagikan berisi kebutuhan pokok seperti beras, minyak goreng, gula, mie instan, dan kebutuhan dasar lainnya. Penyaluran difokuskan kepada warga yang membutuhkan di sejumlah titik di Kabupaten Bekasi agar bantuan tepat sasaran.

"Kami berharap bantuan ini dapat meringankan beban masyarakat, khususnya di tengah dinamika ekonomi saat ini. BRI Peduli merupakan wujud komitmen BRI untuk hadir dan memberi manfaat langsung kepada masyarakat sekitar wilayah kerja kami," ujar Galilea.

Ia menambahkan, program TJSL BRI tidak hanya berfokus pada aspek ekonomi, tetapi juga sosial dan kemanusiaan. Kolaborasi dengan Yayasan Derma Sosial Insani Foundation dipilih karena memiliki jaringan yang luas dalam menjangkau masyarakat yang membutuhkan.

Pihak Yayasan Derma Sosial Insani Foundation menyambut baik sinergi dengan BRI BO Tambun. Menurut perwakilan yayasan, 1.300 paket ini akan didistribusikan secara bertahap ke beberapa desa dan kelurahan di Kabupaten Bekasi dengan pendataan yang sudah dilakukan sebelumnya.

"Alhamdulillah warga penerima bantuan mengaku terbantu dengan adanya program ini. Mereka berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan secara berkala oleh BRI dan mitra-mitra sosial lainnya," ungkapnya.

BRI Peduli TJSL merupakan program tanggung jawab sosial dan lingkungan BRI yang secara rutin menyalurkan bantuan di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan bencana. Di Kabupaten Bekasi, BRI BO Tambun berkomitmen untuk terus memperluas jangkauan program agar manfaatnya dapat dirasakan lebih banyak masyarakat.

"Kami akan selalu bersinergi dengan lingkungan sehingga bisa saling bermanfaat," tutupnya.

Rabu, 26 Agustus 2026

KMP DESAK DLH LAKUKAN VERIFIKASI FAKTUAL PARTISIPATIF PT WIN TEXTILE_





PURWAKARTA — Ir. Zaenal Abidin, MP., Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP) mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan verifikasi faktual partisipatif terhadap neraca air, neraca bahan baku, proses produksi, serta pengelolaan air limbah PT Win Textile.

Desakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Giat Verifikasi KMP pada 29 Juli 2026, yang memperoleh sejumlah informasi awal dari perusahaan.

KMP menegaskan bahwa informasi tersebut belum merupakan kesimpulan mengenai adanya pelanggaran atau tindak pidana. Justru karena itu, seluruh data perlu diuji melalui verifikasi faktual, dokumen, pengukuran lapangan, dan pemeriksaan teknis oleh instansi yang berwenang.

DATA AWAL MEMUNCULKAN PERTANYAAN

Dalam Giat Verifikasi 29 Juli 2026, diperoleh informasi awal antara lain:

1. Jumlah karyawan sekitar 1.300 orang;
2. Kapasitas produksi yang disampaikan sekitar 50 juta ton kain per tahun;
3. Terdapat informasi mengenai kapasitas/debit air terpasang dari PJT II sebesar 380.000 m³;
4. Neraca bahan baku belum tersajikan dan akan dilaporkan;
5. Produksi sludge sekitar 8–10 ton per hari;
6. Data operasional belum tersajikan dan akan dilaporkan;
7. Kapasitas desain IPAL produksi sekitar 13.000 m³ per hari;
8. Dalam verifikasi belum teridentifikasi adanya IPAL domestik;
9. Dokumen terkait izin/persetujuan pembuangan atau pengelolaan air limbah akan dilaporkan;
10. Berdasarkan perhitungan awal KMP, potensi kebutuhan air proses produksi berada pada kisaran 15.150–22.725 m³ per hari;
11. Potensi kebutuhan air domestik diperkirakan sekitar 39 m³ per hari.

KMP memandang data tersebut perlu ditempatkan dalam satu kerangka:

NERACA AIR DAN NERACA BAHAN BAKU.

Sebab data produksi, bahan baku, penggunaan air, air limbah, kapasitas IPAL dan pembuangan/pemanfaatan air limbah seharusnya dapat dijelaskan secara konsisten dan dapat ditelusuri.

PERTANYAAN KMP SEDERHANA: NERACA AIRNYA MANA?

Jika potensi kebutuhan air proses produksi berada pada kisaran 15.150–22.725 m³/hari, sementara kapasitas desain IPAL produksi yang disampaikan sekitar 13.000 m³/hari, terdapat perbedaan angka sekitar 2.150–9.725 m³/hari.

KMP menegaskan:

SELISIH ANGKA TERSEBUT BUKAN BUKTI PELANGGARAN.

Namun, selisih tersebut patut dijelaskan melalui neraca air dan data operasional yang dapat diverifikasi.

Berapa air yang benar-benar digunakan dalam proses?; Berapa yang menjadi bagian dari produk?; Berapa yang digunakan kembali?; Berapa yang menguap?; Berapa yang menjadi air limbah?; Berapa yang masuk ke IPAL?; Berapa yang keluar dari IPAL?

Dan yang paling penting: SETELAH DIOLAH, AIR LIMBAHNYA DIALIRKAN ATAU DIMANFAATKAN KE MANA?


AIR LIMBAH PROSES: KE MANA?

Memiliki IPAL bukan dengan sendirinya menjawab seluruh persoalan pengelolaan air limbah.

Yang perlu diverifikasi adalah aliran dan kinerja aktualnya.

KMP meminta DLH menelusuri:

- sumber dan penggunaan air proses;
- jaringan perpipaan air limbah;
- debit aktual air limbah;
- flowmeter dan kalibrasinya;
- debit inlet dan outlet IPAL;
- kapasitas aktual IPAL dibandingkan kapasitas desain;
- logsheet operasional;
- proses pengolahan;
- titik penaatan;
- saluran setelah titik penaatan;
- tujuan akhir air limbah;
- serta kesesuaiannya dengan dokumen lingkungan dan Persetujuan Teknis yang berlaku.

PP 22/2021 mengatur persetujuan lingkungan, perlindungan mutu air, pengolahan air limbah, pengawasan dan penegakan hukum lingkungan. PP tersebut juga mengatur kewajiban pengolahan air limbah sebelum dibuang dan/atau dimanfaatkan dalam kondisi yang diatur.

Karena itu, bagi KMP pertanyaannya bukan sekadar:

“ADA IPAL ATAU TIDAK?”

Tetapi: “BERAPA LIMBAH YANG MASUK, BAGAIMANA DIOLAH, BERAPA YANG KELUAR, DAN KE MANA UJUNGNYA?”

AIR LIMBAH DOMESTIK 1.300 KARYAWAN: KE MANA?

Data lain yang perlu diverifikasi adalah keberadaan sekitar 1.300 karyawan dengan potensi kebutuhan air domestik sekitar 39 m³/hari.

Dalam verifikasi 29 Juli 2026, belum teridentifikasi adanya IPAL domestik.

Karena itu KMP tidak langsung menyimpulkan telah terjadi pelanggaran.

Sebaliknya, KMP meminta DLH melakukan verifikasi:

Bagaimana air limbah domestik dari sekitar 1.300 pekerja dikelola?

Apakah terdapat septic tank?

Apakah terdapat sistem pengolahan domestik tersendiri?

Apakah air limbah domestik masuk ke sistem pengolahan tertentu?

Apakah terdapat pemisahan antara saluran domestik dan saluran air limbah proses?

Dan yang paling penting:

KE MANA ALIRAN AKHIR AIR LIMBAH DOMESTIK TERSEBUT?

Seluruhnya perlu dibuktikan melalui pemeriksaan lapangan dan dokumen.

NERACA BAHAN BAKU JUGA HARUS DAPAT DITELUSURI

KMP juga meminta penjelasan mengenai neraca bahan baku, karena sampai pelaksanaan verifikasi 29 Juli 2026 neraca tersebut belum tersajikan.

Neraca bahan baku penting untuk menguji keterkaitan:

BAHAN BAKU → PROSES PRODUKSI → PRODUK → RESIDU/SLUDGE → LIMBAH

Terlebih terdapat informasi produksi sludge sekitar 8–10 ton/hari.

KMP meminta data tersebut dapat dikaitkan dengan:

- volume produksi;
- bahan baku;
- bahan penolong/kimia;
- penggunaan air;
- produk;
- sludge;
- limbah lainnya;
- dan air limbah.

Bukan untuk menuduh, tetapi untuk memastikan bahwa seluruh data dapat dijelaskan secara konsisten.

KMP MINTA VERIFIKASI DARI HULU SAMPAI HILIR

KMP mendorong DLH melakukan verifikasi faktual dengan pendekatan tracing, bukan hanya pemeriksaan dokumen atau pengambilan sampel pada satu titik.

SUMBER AIR | PROSES PRODUKSI | AIR LIMBAH | SALURAN | IPAL | TITIK PENAATAN | OUTLET | PEMBUANGAN DAN/ATAU PEMANFAATAN | PENERIMA AKHIR

Termasuk melakukan penelusuran tersendiri terhadap jalur air limbah domestik.

Dengan demikian, dapat diketahui apakah seluruh aliran air limbah telah dikelola sesuai dokumen lingkungan dan ketentuan teknis yang berlaku.

JIKA ADA KETIDAKSESUAIAN, HARUS DITINDAKLANJUTI

KMP tidak menyatakan PT Win Textile telah melakukan tindak pidana lingkungan.

KMP juga tidak meminta perusahaan dinyatakan bersalah berdasarkan data awal.

Yang diminta KMP adalah pembuktian objektif oleh instansi berwenang.

Apabila hasil verifikasi menunjukkan seluruh data konsisten dan kegiatan telah dilaksanakan sesuai kewajiban lingkungan, maka hasil tersebut harus disampaikan secara transparan kepada publik.

Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, maka harus dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.

UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur peran masyarakat, pengawasan, penyidikan dan pembuktian, serta ketentuan pidana lingkungan. UU tersebut telah mengalami perubahan, antara lain melalui UU 6/2023.

Karena itu KMP mendorong:

PERTAMA, DLH melakukan verifikasi faktual partisipatif.

KEDUA, seluruh neraca air dan neraca bahan baku diperiksa serta dicocokkan dengan data operasional.

KETIGA, aliran air limbah proses dan domestik ditelusuri secara faktual sampai titik akhirnya.

KEEMPAT, kapasitas dan kinerja aktual IPAL diverifikasi.

KELIMA, dokumen lingkungan, Persetujuan Teknis dan dokumen terkait pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah diperiksa.

KEENAM, apabila hasil pemeriksaan menemukan dugaan pelanggaran yang memenuhi unsur tindak pidana, KMP mendorong PPNS dan/atau aparat penegak hukum yang berwenang menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum.

KMP: BUKAN MENUDUH, TETAPI MEMINTA PEMBUKTIAN

KMP berpandangan bahwa transparansi dan verifikasi justru memberikan kepastian bagi semua pihak.

Bagi perusahaan yang patuh, verifikasi dapat membuktikan kepatuhannya.

Bagi pemerintah, verifikasi menjadi instrumen pengawasan.

Bagi masyarakat, verifikasi memberikan kepastian bahwa pengelolaan lingkungan benar-benar berjalan.

Dan apabila ditemukan pelanggaran, negara memiliki dasar yang lebih kuat untuk mengambil tindakan sesuai hukum.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 119/PUU-XXIII/2025 juga telah memberikan tafsir bersyarat terhadap Penjelasan Pasal 66 UU 32/2009, yang mencakup perlindungan bagi orang yang berpartisipasi dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau menempuh cara hukum akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, dengan tetap memperhatikan kemandirian peradilan.

Karena itu, KMP akan tetap menempatkan seluruh kritik dan desakan pada data, verifikasi, dokumen, pemeriksaan teknis, dan mekanisme hukum yang berlaku.

NERACA AIR DAN BAHAN BAKUNYA MANA?

AIR LIMBAH PROSESNYA KE MANA?

AIR LIMBAH DOMESTIKNYA KE MANA?


INTERNASIONAL

RELIGI

SPORT

TNI POLRI


WISATA

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved