-->

NASIONAL


PENDIDIKAN

Jumat, 24 April 2026

PLN Buka Diskon Tambah Daya 50 Persen, Berlaku Terbatas hingga Akhir April 2026



JAKARTA — PLN (Perusahaan Listrik Negara) kembali menghadirkan program promo bagi pelanggan rumah tangga melalui diskon tambah daya listrik sebesar 50 persen dalam periode terbatas pada April 2026.

Program bertajuk Power Up Real ini berlaku mulai 15 hingga 28 April 2026 dan ditujukan untuk mendorong masyarakat meningkatkan kapasitas listrik di rumah dengan biaya lebih terjangkau.

Dalam keterangan resminya, PLN menyampaikan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya perusahaan dalam meningkatkan layanan sekaligus menjawab kebutuhan listrik masyarakat yang terus berkembang.

“Program ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi pelanggan yang ingin menambah daya listrik dengan biaya lebih ringan,” demikian keterangan resmi PLN.

Syarat dan Ketentuan

PLN menetapkan sejumlah persyaratan bagi pelanggan yang ingin memanfaatkan promo ini, di antaranya:

1.Pelanggan telah terdaftar sebelum 1 April 2026

2. Tidak memiliki tunggakan tagihan listrik

3. Berlaku untuk pelanggan rumah tangga 1 fasa dengan daya awal 450 VA hingga 5.500 VA

4. Pengajuan tambah daya maksimal hingga 7.700 VA

Cara Mendapatkan Diskon

1. Melakukan transaksi pembelian token listrik (prabayar) atau pembayaran tagihan listrik (pascabayar)

2. Pelanggan akan mendapatkan e-voucher diskon tambah daya

3. Mengajukan permohonan tambah daya melalui aplikasi

4. Memasukkan kode voucher saat proses pengajuan

5. Melakukan pembayaran biaya tambah daya yang telah dipotong 50 persen

PLN menegaskan bahwa program ini bukan potongan tarif listrik bulanan, melainkan khusus untuk biaya penyambungan atau penambahan daya listrik.

Melalui program ini, pelanggan berpotensi menghemat biaya hingga jutaan rupiah. Sebagai ilustrasi, biaya tambah daya dari 1.300 VA ke 7.700 VA yang normalnya mencapai kisaran Rp6 jutaan, dapat ditekan menjadi sekitar setengahnya dengan promo ini.

PLN mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini selama periode promo masih berlangsung, mengingat waktu pelaksanaan yang terbatas. (Red)




Skandal Lahan 175 Hektare di Pati Menguak, WRC PAN-RI Bongkar Dugaan Penyimpangan



Jepara — Kasus dugaan penguasaan lahan eks PT Rupun Sari Antan (RSA) di Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, memasuki fase krusial. 

Organisasi Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (WRC PAN-RI) mengungkap adanya indikasi kuat praktik tidak transparan yang mengarah pada dugaan penyalahgunaan kewenangan serta potensi kerugian negara dalam skala besar.

Rapat pemantapan yang digelar di Keling, Kabupaten Jepara, pada Minggu (19/4/2026), menjadi titik awal langkah lanjutan. 

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) WRC PAN-RI bersama tim Koordinator Wilayah Jawa Tengah dan perwakilan wilayah karesidenan memutuskan untuk mendorong pemblokiran sertifikat atas lahan yang diduga bermasalah guna mencegah peralihan aset lebih lanjut.

WRC PAN-RI menyatakan akan terus menelusuri dugaan peralihan penguasaan lahan eks PT RSA yang dinilai tidak sah sejak 2020. Lahan tersebut diduga berpindah tangan melalui proses yang tidak transparan, termasuk indikasi ketidakwajaran dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM).

Berdasarkan temuan lapangan, sejumlah indikasi menguatkan dugaan tersebut. Di antaranya, papan identitas PT RSA dan koperasi karyawan yang masih terpasang di lokasi, plang kepemilikan milik Kodam IV/Diponegoro yang ditemukan dalam kondisi dicabut, serta pemasangan banner pengawasan oleh WRC di area lahan seluas kurang lebih 175 hektare.

Rapat tersebut dipimpin Ketua Umum WRC Pusat, Arie Chandra, didampingi Ketua WRC Karesidenan Pati H. Noorkhan, Katim Khusus Edi Jentu, Divisi Hukum Bambang, serta Sekretaris Jenderal Rohman beserta jajaran. 

Dalam forum tersebut, muncul dugaan keterlibatan oknum pejabat dalam proses penguasaan lahan, meskipun identitasnya masih dalam tahap pendalaman.

Objek sengketa berada di Desa Karangsari, Kabupaten Pati, sementara konsolidasi dan rapat strategis dilaksanakan di Keling, Jepara. Permasalahan ini disebut mulai teridentifikasi sejak November 2020 dan terus bergulir hingga April 2026.

Ketua Umum WRC PAN-RI, Arie Chandra, menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar konflik lahan biasa.

“Ini bukan sekadar konflik lahan. Ada indikasi sistematis yang mengarah pada penyimpangan kewenangan,” ujarnya.

Sebagai langkah lanjutan, WRC PAN-RI menyiapkan sejumlah upaya hukum, antara lain mengajukan pemblokiran sertifikat ke Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Tengah, melayangkan surat ke kementerian terkait, serta menyusun laporan awal untuk aparat penegak hukum. 

Selain itu, organisasi tersebut juga menyiapkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) serta melakukan verifikasi dokumen kepemilikan lahan.

Penguatan pengawasan di lapangan juga dilakukan melalui pemasangan banner sebagai penanda bahwa lahan tersebut dalam status sengketa.

Katim Khusus WRC, Edi Jentu, mengungkap adanya pola yang dinilai tidak lazim dalam proses penguasaan lahan.

“Kami menemukan indikasi yang tidak wajar. Ini masih kami dalami, termasuk kemungkinan adanya penyalahgunaan jabatan,” katanya.

Sementara itu, Ketua WRC Karesidenan Pati, H. Noorkhan, menegaskan komitmen pihaknya untuk mengawal kasus hingga tuntas.

“Jika ada unsur pidana, harus diproses. Tidak boleh ada pembiaran,” tegasnya.

Sejak 2020, kasus ini telah melalui berbagai dinamika, termasuk pencabutan plang milik Kodam IV/Diponegoro yang mencantumkan Pasal 167 KUHP, audiensi dengan ATR/BPN Pati dan DPRD, serta pemasangan tanda pengawasan oleh WRC. Namun hingga kini, status hukum lahan tersebut belum menemukan kejelasan.

Apabila dugaan ini terbukti, kasus eks PT RSA berpotensi membuka praktik mafia tanah yang lebih luas, menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar, serta menyeret pihak-pihak terkait ke ranah hukum pidana.

WRC PAN-RI menegaskan bahwa langkah pemblokiran sertifikat merupakan tahap awal untuk menghentikan dugaan praktik penguasaan ilegal.

“Ini baru awal. Kami pastikan akan ada langkah lanjutan yang lebih tegas,” pungkas Arie Chandra.

Hingga berita ini diturunkan, kasus masih dalam tahap pendalaman. Seluruh pihak yang disebut atau diduga terlibat tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap. 

Tim awak media masih terus berupaya mengonfirmasi berbagai pihak terkait guna memastikan kebenaran informasi. (PRIYANTO)

Terima Surat Balasan dari Kejari Purwakarta, Ketua KMP :Jika Tidak Ada Masalah, Mengapa Uang Dikembalikan?



Purwakarta — Kemarin sore, kamis 23 April 2026 KMP menerima surat balasan dari Kejari Purwakarta dengan nomor B-1230/M.2.14/Fd.1/04/2026. Pada hari ini Jumat 24 April 2026 KMP kirimkan surat nomor 0251/KMP/PWK/IV/2026, perihal Tanggapan, Bantahan, dan Permintaan Sikap Hukum.

Zaenal Abidin, Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP) mempertanyakan secara serius penanganan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa di 11 desa yang hingga kini tidak memiliki kejelasan status hukum.

Fakta yang tidak terbantahkan: ratusan juta rupiah telah dikembalikan oleh para kepala desa. Namun hingga saat ini, perkara tersebut tidak pernah diuji melalui proses penyidikan.

“Jika tidak ada masalah, mengapa uang dikembalikan?" Pertanyaan ini menjadi kegelisahan publik yang belum dijawab secara tuntas.

Alih-alih diuji melalui mekanisme hukum pidana, perkara ini disebut sebagai “administratif” dan berhenti di tahap penyelidikan. Tidak ada penyidikan, tidak ada kejelasan penghentian, namun perkara seolah telah selesai.

KMP menilai kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Dalam prinsip hukum tindak pidana korupsi, pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana, sehingga seharusnya menjadi dasar untuk dilakukan pengujian melalui proses penyidikan, bukan sebaliknya.

Situasi semakin membingungkan dengan munculnya dua versi di ruang publik:

* Di satu sisi, disebut adanya penghentian perkara;
* Di sisi lain, Kejaksaan menyatakan tidak pernah menerbitkan SP3.

“Jika tidak ada penghentian resmi, maka atas dasar apa perkara dianggap selesai? Dan jika memang tidak dilanjutkan, di mana proses pengujian hukumnya?” tegas Kang ZA sapaan akrab Ketua KMP.

KMP juga menyoroti bahwa hingga saat ini belum ada jawaban substantif dari Kejaksaan Negeri Purwakarta atas berbagai pertanyaan yang diajukan secara resmi. Jawaban yang diberikan dinilai belum menyentuh pokok persoalan utama: "mengapa perkara tidak pernah diuji melalui penyidikan."

Sebagai bentuk tanggung jawab publik, KMP telah menyampaikan bantahan resmi sekaligus meminta sikap hukum tegas dengan batas waktu 7 hari.

KMP menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berada dalam “zona abu-abu”, di mana perkara tidak diproses secara pidana namun juga tidak dihentikan secara sah.

Jika tidak ada kejelasan dalam waktu yang ditentukan, KMP akan menempuh langkah lanjutan:

* Pengaduan ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas)
* Laporan ke Komisi Kejaksaan RI
* Pengaduan ke Ombudsman RI
* Sengketa informasi publik
* Hingga opsi praperadilan

“Ini bukan sekadar soal prosedur, tapi soal prinsip. Hukum tidak boleh berhenti tanpa kejelasan. Publik berhak tahu, dan penegakan hukum wajib menjawab.”

KMP mengajak masyarakat untuk ikut mengawal kasus ini sebagai bagian dari kontrol sosial demi menjaga integritas penegakan hukum di daerah.

"Transparansi bukan pilihan. Ini kewajiban," tegas kang ZA. (JNR)

Kamis, 23 April 2026

Dinilai SP3 11 Desa Kontradiksi, KMP Laporkan Kejaksaan ke Ombudsman Dugaan Maladministrasi



FOTO ILUSTRASI.

Purwakarta — Zaenal Abidin, Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP) menyoroti adanya kontradiksi serius dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa di 11 desa di Kabupaten Purwakarta.

Di satu sisi, pemberitaan media menyebutkan bahwa perkara tersebut telah dihentikan melalui mekanisme Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) setelah adanya pengembalian kerugian negara.

Namun di sisi lain, berdasarkan jawaban resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kejaksaan Negeri Purwakarta, dinyatakan bahwa SP3 atas perkara dimaksud tidak pernah diterbitkan.

Perbedaan dua versi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: jika SP3 tidak pernah ada, maka atas dasar apa perkara dianggap selesai? Sebaliknya, jika penghentian penyidikan benar terjadi, mengapa tidak terdapat dokumen resmi sebagai dasar hukum penghentian tersebut?

KMP menilai bahwa kondisi ini menciptakan ketidakpastian hukum dan membuka ruang multitafsir di tengah masyarakat. Terlebih, hingga saat ini Kejaksaan Negeri Purwakarta belum memberikan jawaban atas dua surat resmi yang telah dilayangkan KMP pada tanggal 2 Maret 2026 dan 2 April 2026 yang secara khusus meminta klarifikasi status penanganan perkara tersebut.

“Kami telah menempuh jalur resmi dan memberikan ruang klarifikasi. Namun diamnya institusi justru memperkuat pertanyaan publik, bukan menjawabnya,” tegas KMP.

Dalam perspektif hukum, pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus sifat pidana dalam tindak pidana korupsi. Prinsip ini telah ditegaskan dalam berbagai putusan Mahkamah Agung.

Oleh karena itu, penggunaan pendekatan pemulihan administratif sebagai dasar penghentian perkara berpotensi menimbulkan perdebatan serius dalam praktik penegakan hukum.

KMP menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas merupakan prinsip fundamental dalam penegakan hukum. Ketidakjelasan status perkara tidak hanya berdampak pada kepastian hukum, tetapi juga berimplikasi pada kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Sebagai bentuk tanggung jawab publik, KMP menyatakan akan menempuh langkah lanjutan secara konstitusional dan proporsional, antara lain:

* Melaporkan dugaan maladministrasi kepada Ombudsman Republik Indonesia
* Mengajukan pengaduan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan RI
* Menyampaikan laporan kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia
* Mengajukan sengketa informasi publik guna memperoleh kejelasan dokumen dan status perkara
* Serta membuka opsi langkah hukum melalui mekanisme praperadilan

KMP menegaskan bahwa langkah ini bukan bentuk konfrontasi, melainkan bagian dari upaya menjaga marwah penegakan hukum dan memastikan bahwa setiap proses hukum berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip negara hukum.

“Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban. Publik berhak tahu, dan penegakan hukum wajib menjawab.”

KMP mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawal proses ini sebagai bagian dari kontrol sosial demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan di Kabupaten Purwakarta.

Sampai berita ini disiarkan, awak media belum berhasil mengkonfirmasi kejaksaan negeri Purwakarta. (JNR)

Gaji Karyawan PT Victory dan PT GAS Dibawah UMK, KMP : Kami Sudah Laporkan dan Bukti Sudah Ada, APH Nunggu Apa ?



Purwakarta, 23 April 2026 — Komunitas Madani Purwakarta (KMP) mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Purwakarta, untuk segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan sejak 2 Maret 2026. KMP menegaskan bahwa laporan tersebut tidak hanya memuat dugaan, tetapi juga telah dilengkapi dengan bukti dokumen dan konstruksi hukum yang jelas, sehingga tidak ada alasan untuk menunda proses penyelidikan.

Keterlambatan penanganan berpotensi menimbulkan kerugian yang terus berlanjut bagi pekerja, sekaligus membuka ruang persepsi publik adanya pembiaran terhadap dugaan tindak pidana yang masih berlangsung. Dalam konteks ini, penegakan hukum tidak dapat berhenti pada penerimaan laporan, melainkan harus diwujudkan melalui tindakan konkret dan terukur.

Sejalan dengan desakan tersebut, KMP mengungkap rangkaian temuan yang menunjukkan bahwa praktik pengupahan di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Purwakarta tidak lagi dapat dipandang sebagai pelanggaran administratif semata, melainkan berpotensi membentuk konstruksi pelanggaran hukum berlapis.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh, pekerja pada PT Indonesia Victory Garment dan PT GAS Elektronik menerima upah sekitar Rp3,1 juta hingga Rp3,4 juta, jauh di bawah UMK Purwakarta sebesar Rp5.052.856.

LAPIS PERTAMA: PIDANA KETENAGAKERJAAN

Pembayaran di bawah UMK merupakan pelanggaran terhadap norma minimum ketenagakerjaan yang diancam pidana. Selain itu, terdapat kewajiban hukum untuk membayar kekurangan upah kepada pekerja selama masa kerja berlangsung.

Namun dalam praktik yang teridentifikasi, pelanggaran tersebut tidak berdiri sendiri.

LAPIS KEDUA: REKAYASA HUBUNGAN KERJA & MENS REA

Ditemukan indikasi: penggunaan status “magang” untuk pekerjaan penuh; Unproporsinal tenaga magang sebagaimana diatur permenaker 6/2020; pola yang berulang dan berlangsung sejak 2022.

Kondisi ini mengindikasikan adanya: disguised employment + indikasi kesengajaan (mens rea): Artinya, praktik tersebut diduga bukan akibat kelalaian, melainkan dilakukan secara sadar dan sistematis untuk menghindari kewajiban hukum.

LAPIS KETIGA: DUGAAN MANIPULASI DATA (KUHP)

KMP juga menemukan indikasi bahwa: laporan pengupahan dan data tenaga kerja yang disampaikan kepada instansi terkait tidak mencerminkan kondisi faktual.

Perbuatan tersebut secara hukum berpotensi kuat memenuhi unsur: Pasal 263 KUHP (pemalsuan surat); Pasal 266 KUHP (keterangan tidak benar dalam dokumen resmi). Dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara.

LAPIS KEEMPAT: INDIKASI PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN (TIPIKOR)

Lebih jauh, KMP menilai bahwa: praktik yang berlangsung secara sistemik; kerugian berkelanjutan yang dialami pekerja; serta keuntungan ekonomi yang dinikmati korporasi; disertai tidak adanya tindakan korektif yang efektif.

Berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum yang lebih luas, yaitu kemungkinan dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan kewenangan yang: menguntungkan korporasi; dan berpotensi berdampak pada perekonomian. Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BEBAN PERTANYAAN BERPINDAH

Jika seluruh lapisan ini terkonfirmasi, maka persoalan tidak lagi berhenti pada pelanggaran perusahaan, melainkan meluas menjadi:

"Pertanyaan terhadap EFEKTIVITAS pengawasan dan penegakan hukum."

PERTANYAAN PUBLIK

Jika: pelanggaran terjadi bertahun-tahun; selisih upah nyata; pola sistemik; indikasi kesengajaan terlihat.

Maka publik berhak bertanya:

DI MANA NEGARA SAAT INI TERJADI?

KESIMPULAN

Perkara ini tidak dapat direduksi menjadi:
1. sengketa hubungan industrial;
2. atau pelanggaran administratif biasa;

INI ADALAH KONSTRUKSI DUGAAN PELANGGARAN HUKUM BERLAPIS

yang mencakup:
1. pidana ketenagakerjaan;
2. indikasi rekayasa hubungan kerja;
3. dugaan manipulasi dokumen;
4. hingga potensi penyalahgunaan kewenangan;

KMP menegaskan bahwa seluruh rangkaian temuan, bukti dokumen, serta konstruksi hukum yang telah disampaikan tidak lagi menyisakan ruang untuk penundaan penanganan. Dalam kondisi di mana indikasi pelanggaran bersifat sistemik, berulang, dan disertai dugaan kesengajaan, maka tindakan hukum yang cepat, terukur, dan transparan menjadi keharusan.

Tidak adanya tindak lanjut atas laporan dengan konstruksi hukum yang telah jelas ini berpotensi menimbulkan persepsi publik adanya pembiaran terhadap dugaan tindak pidana yang masih berlangsung.

Oleh karena itu, KMP mendesak Polres Purwakarta untuk segera: memberikan kejelasan status penanganan laporan; melakukan penyelidikan dan meningkatkan ke tahap penyidikan; memanggil dan memeriksa seluruh pihak terkait.

KMP juga menegaskan bahwa apabila dalam waktu yang wajar tidak terdapat perkembangan yang signifikan, maka akan ditempuh langkah lanjutan melalui mekanisme pengawasan dan pengaduan ke lembaga terkait.

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penerimaan laporan. Ketika bukti telah disampaikan dan konstruksi hukum telah jelas, maka tindakan menjadi sebuah kewajiban, bukan pilihan,” tegas Zaenal Abidin.

INTERNASIONAL

RELIGI

SPORT

TNI POLRI


WISATA

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved