-->

NASIONAL


PENDIDIKAN

Rabu, 23 September 2026

Bermodalkan Prinsip 3 M Kang Jahe ajak Masyarakat Terus Bersatu dan Gotong royong Membangun Desa Kalihurip



KALIHURIP — Langkah pembangunan Desa Kalihurip terus didorong melalui komitmen kerja nyata dan keberlanjutan program. Mengusung visi prioritas untuk masa depan desa yang lebih sejahtera, fokus utama kepemimpinan difokuskan pada penyempurnaan pembangunan yang telah berjalan.

​"Membangun Kalihurip bukan tentang janji, tetapi tentang kerja dan keberlanjutan. Yang sudah baik kita pertahankan, yang masih kurang kita perbaiki, dan yang belum selesai kita lanjutkan," tegas pimpinan lokal yang akrab disapa JAHE.

​Prinsip dasar yang diusung meliputi tiga pilar utama 3 M

Mempertahankan

Menjaga program dan pencapaian baik yang telah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Memperbaiki

Evaluasi dan pembenahan pada sektor-sektor yang masih memerlukan perbaikan.

Melanjutkan

Menyelesaikan berbagai program pembangunan yang masih berjalan agar memberikan hasil maksimal.

​Dengan semangat "Lanjutkan untuk Kalihurip yang lebih maju," gerakan ini mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersatu dan bergotong royong demi kemajuan Desa Kalihurip di masa depan. (***)

Selasa, 22 September 2026

Apa kabar DBHP 2025 ?,KMP Pertanyakan Kejanggalan Alokasi DBHP Purwakarta: Dari Potensi Rp74,9 Miliar, Mengapa Hanya Ditetapkan Rp28,1 Miliar?


Foto: Ilustrasi/Net

PURWAKARTA — Komunitas Madani Purwakarta (KMP) secara tegas mempertanyakan dan mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta beserta DPRD Kabupaten Purwakarta untuk membuka secara transparan dasar perhitungan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa (DBHP/DBHPR) Tahun Anggaran (TA) 2025.

​Ketua KMP, Ir. Zaenal Abidin, MP., mengungkapkan adanya selisih angka yang cukup signifikan antara potensi hak fiskal desa berdasarkan undang-undang dengan alokasi yang ditetapkan oleh Pemkab Purwakarta.

Desak Bupati dan DPRD Buka Transparan Formula Perhitungan

​Pertanyaan mendasar yang diajukan KMP menyangkut hak fiskal desa: Mengapa dari basis perhitungan minimal 10% yang secara matematis mencapai sekitar Rp74,96 miliar, DBHP TA 2025 yang ditetapkan hanya sekitar Rp28,09 miliar?

​Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Kabupaten Purwakarta TA 2025, rincian penerimaan daerah mencatat:

  • Pajak Daerah: ±Rp484,13 miliar
  • Retribusi Daerah: ±Rp265,49 miliar
  • Total Penerimaan: ±Rp749,62 miliar

​Sesuai ketentuan UU Nomor 3 Tahun 2024, bagian hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota kepada desa ditetapkan paling sedikit 10%. Mengacu pada ambang minimal tersebut, basis perhitungan DBHP seharusnya mencapai Rp74,96 miliar.

​Namun, berdasarkan SK Bupati Purwakarta Nomor 142.45/Kep.252-DPMD/2025, besaran DBHP TA 2025 yang ditetapkan hanya Rp28,09 miliar. Terdapat selisih sangat besar, yaitu sekitar Rp46,87 miliar.

"KMP tidak sedang membuat kesimpulan sepihak. Kami justru meminta Pemkab Purwakarta membuka secara terang formula dan dasar hukum yang digunakan. Jika ada komponen penerimaan yang tidak menjadi basis penghitungan atau ada formula khusus, buka kepada publik. Jangan hanya tampilkan angka akhirnya, tampilkan rumusnya," tegas pria yang akrab disapa Kang ZA tersebut.


Soroti Pembayaran Tunggakan DBHP TA 2016 Sebesar Rp19,74 Miliar

​Persoalan anggaran ini semakin krusial ketika diketahui bahwa pada TA 2025 Pemkab Purwakarta juga melakukan pembayaran tunggakan DBHP TA 2016 sebesar Rp19,74 miliar berdasarkan SK Bupati Nomor 145.45/Kep.134-DPMD/2025.

​Sementara itu, total transfer bagi hasil yang tercatat dalam LRA TA 2025 mencapai Rp47,83 miliar. Jika direkonsiliasi: Total Transfer Rp. 47,83 - tunggakan 2016 Rp. 19,74 Milyar = ± Rp.28,09 Milyar

Angka ini persis sama dengan alokasi DBHP TA 2025 yang ditetapkan. KMP menegaskan tidak mempermasalahkan pembayaran tunggakan tahun 2016, melainkan mempertanyakan perlakuan akuntansi dan penganggarannya agar kewajiban lama tidak dibenturkan atau dicampuradukkan dengan alokasi hak desa tahun berjalan.

Tuntutan Transparansi KMP kepada Pemkab Purwakarta

​KMP meminta Pemkab Purwakarta memberikan penjelasan publik secara rinci mengenai:

  1. ​Tahun timbulnya masing-masing kewajiban.
  2. ​Dasar pengalokasian dan penganggaran masing-masing DBHP dalam APBD.
  3. ​Peruntukan pembayaran dan realisasi penyalurannya kepada desa.
  4. ​Pencatatan transaksi dalam APBD dan LRA TA 2025.
  5. ​Rekonsiliasi akuntansi yang menjelaskan apakah pembayaran kewajiban tahun 2016 diperhitungkan ke dalam penetapan hak DBHP TA 2025.

Minta DPRD Menjalankan Fungsi Pengawasan

​KMP meminta DPRD Kabupaten Purwakarta tidak tinggal diam dan segera memanggil Pemkab Purwakarta untuk membuka dokumen penganggaran serta formulasi alokasi secara menyeluruh.

​DPRD diharapkan mendesak transparansi terkait:

  • ​Dasar penetapan DBHP TA 2025 sebesar Rp28,09 miliar.
  • ​Rincian realisasi transfer yang benar-benar telah disalurkan ke tiap desa.
  • ​Rekonsiliasi antara realisasi pajak, retribusi, basis alokasi, hingga penyaluran ke desa.

"Ini Bukan Sekadar Soal Angka"

​Menutup pernyataannya, Kang ZA menekankan bahwa DBHP menyangkut hajat hidup dan pembangunan di tingkat tapak.

"Ini bukan sekadar angka dalam dokumen APBD. Di balik angka tersebut ada desa, masyarakat desa, pelayanan publik, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Ini adalah tentang hak fiskal desa," pungkas Kang ZA.


​KMP menegaskan tidak membutuhkan jawaban normatif, melainkan kejelasan dasar hukum, formula perhitungan, rincian angka, serta rekonsiliasi yang valid demi menjaga transparansi pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Purwakarta.

"Harmonisasi Sejati": Kopkar Sadora Hurip Setia Menjaga Karyawan PT Indorama Hingga ke Liang Lahat (Lengkap dengan Pemotongan Pesangon)


Foto: Ilustrasi/Net

Di tengah hiruk-pikuk industri modern Purwakarta, Koperasi Karyawan (Kopkar) Sadora Hurip bersama PT Indorama Synthetics Tbk berhasil mengukir standar baru dalam konsep "layanan purna jual" bagi para anggotanya. Bukan sekadar melayani kebutuhan sembako atau pinjaman lunak saat pekerja masih bernapas, Kopkar Sadora Hurip membuktikan komitmennya yang luar biasa hingga pekerja tersebut berpulang ke liang kubur: dengan cara memotong pesangon almarhum.

​Model "Harmonisasi Sejati" ini menghadirkan pembagian peran yang begitu anggun dan proporsional di lingkungan PT Indorama.

PT Indorama Synthetics Tbk

Berperan menyediakan tempat bernaung, mesin-mesin pabrik, dan tentu saja dana pesangon bagi keluarga pekerja yang berduka.

Kopkar Sadora Hurip

Berperan sebagai "filter otomatis" yang memastikan dana pesangon tersebut tidak terlalu berat saat diterima oleh ahli waris, demi menjaga keseimbangan dompet keluarga korban agar tidak kaget menerima uang tunai sekaligus.

Almarhum Anggota

Berperan sebagai pihak yang paling tenang dan pasrah, karena dipastikan tidak akan melayangkan protes atau menghadiri Rapat Anggota Tahunan (RAT) selamanya.

​"Ini adalah wujud harmonisasi tanpa batas. Koperasi lain hanya mengurus anggota yang hidup, tapi Koperasi Sadora Hurip punya kepedulian spiritual yang tinggi sampai ke alam sebelah," ujar Deblenk, seorang pemerhati dinamika buruh lokal. "Soal potongan itu? Anggap saja sebagai 'biaya administrasi penyeberangan' atau bentuk kejutan bagi ahli waris yang sedang berduka."

​Keharmonisan ini kian sempurna setelah Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP) Purwakarta ikut meramaikan suasana dengan melayangkan undangan panggil klarifikasi. Demi menjaga kesucian "Harmonisasi" tersebut, pengurus Koperasi Sadora Hurip secara konsisten memilih untuk mangkir dan tidak mengindahkan undangan DKUPP.

​Sikap mangkir ini dinilai sangat bijaksana oleh sebagian kalangan, sebab jika pengurus Koperasi hadir memenuhi panggilan DKUPP, aura misteri dan romantisme "potong-memotong hak almarhum" ini dikhawatirkan akan rusak oleh regulasi formal dan pasal-pasal hukum yang kaku.

​Hingga berita ini diturunkan, seluruh pihak dikabarkan tetap berada dalam ruang harmoninya masing-masing

Ahli Waris

harmonis dalam duka dan kebingungan.

Dinas DKUPP

harmonis dalam menumpuk surat undangan klarifikasi.

Pengurus Sadora Hurip

harmonis dalam ketenangan tanpa rasa bersalah.

Catatan Redaksi (Disclaimer):

Siaran pers ini merupakan bentuk karya SATIRE/SINDIRAN SOSIAL yang diolah dari fakta aduan publik terkait isu ketidakhadiran pengurus Koperasi Sadora Hurip atas panggilan DKUPP Purwakarta mengenai dugaan pemotongan hak pesangon karyawan meninggal dunia.

Senin, 21 September 2026

Tegas! Debleng Ketua GIBAS Resort Purwakarta Kecam Koperasi SADORA HURIP, Siap Tempuh Jalur Hukum Atas Pemotongan Pesangon Sepihak



Foto: Dok/Net


PURWAKARTA — Ketua Ormas GIBAS (Gerakan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi) Resort Purwakarta, Dede S yang akrab disapa Debleng, mengecam keras tindakan Koperasi Karyawan SADORA HURIP di PT Indorama Synthetics yang diduga  melakukan pemotongan uang pesangon almarhum pekerja PT Indorama secara sepihak. 

Bertindak selaku pemegang kuasa resmi dari pihak ahli waris, Debleng menegaskan akan mengambil tindakan hukum tegas—baik pidana maupun perdata—apabila pihak koperasi terus bersikap tidak kooperatif dan mangkir dari klarifikasi.

​Kecaman ini mengemuka setelah pengurus Koperasi SADORA HURIP dinilai mengabaikan panggilan klarifikasi resmi dari Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Purwakarta terkait pengaduan pemotongan hak ketenagakerjaan almarhum tanpa persetujuan ahli waris.

Pernyataan Sikap dan Duduk Perkara

Pemotongan Tanpa Dasaran Hukum dan Tanpa Izin Ahli Waris

Debleng menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 57 Peraturan Pemerintah (PP) No. 35/2021, uang pesangon pekerja yang meninggal dunia secara otomatis beralih menjadi hak murni ahli waris. Koperasi SADORA HURIP tidak memiliki wewenang hukum untuk memotong pesangon tersebut guna pelunasan sisa utang almarhum, kecuali jika semasa hidupnya pekerja telah menandatangani surat kuasa khusus tertulis. Tanpa persetujuan ahli waris, tindakan pemotongan ini merupakan perbuatan melawan hukum.

Abaikan Musyawarah dan Keberadaan Asuransi Pinjaman

Pihak kuasa hukum/pendamping ahli waris menyayangkan tidak adanya ruang transparansi dan musyawarah dari Koperasi SADORA HURIP. Padahal, utang peninggalan (tirkah) seharusnya diverifikasi bersama. Selain itu, pinjaman anggota koperasi umumnya diproteksi oleh asuransi jiwa/kredit, yang mana sisa utang seharusnya diputihkan melalui klaim asuransi saat anggota meninggal dunia, bukan malah membebankan pesangon keluarga yang ditinggalkan.

Ancaman Proses Hukum Pidana

Debleng menyatakan pihak GIBAS Resort Purwakarta bersama tim hukum ahli waris tidak akan tinggal diam. Jika Koperasi SADORA HURIP tidak segera mengembalikan hak pesangon penuh milik ahli waris, kasus ini akan resmi dilaporkan ke pihak kepolisian dengan tuduhan tindak pidana:

  1. Penggelapan (Pasal 372 KUHP / Pasal 486 UU 1/2023): Ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

  2. Penggelapan dalam Jabatan (Pasal 374 KUHP / Pasal 488 UU 1/2023): Apabila ada keterlibatan penyalahgunaan wewenang atau kerja sama dengan pihak manajemen perusahaan, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.

  3. Pelanggaran Ketenagakerjaan (Pasal 185 UU Cipta Kerja): Terhadap pihak yang menahan hak pesangon pekerja/ahli waris dengan ancaman penjara hingga 4 tahun.

"Pesangon itu adalah hak mutlak ahli waris yang sedang berduka, bukan dana yang bisa dipotong seena'a oleh koperasi tanpa mekanisme yang sah. Jika Koperasi SADORA HURIP tetap tidak kooperatif dan mengabaikan panggilan dinas terkait, kami tidak ragu membawa persoalan ini ke proses hukum pidana!" Tegas ketua Gibas Resort Purwakarta.

Sampai narasi diterbitkan awak media belum berhasil mengkonfirmasi pihak koperasi karyawan SADORA HURIP yang ada di PT Indorama Synthetics. (***)

UIN Sunan Ampel Memanas, Maman Imanulhaq Desak Menag Bentuk Tim Evaluasi Independen

JAKARTA — Dinamika yang terjadi di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya pascapelantikan rektor periode 2026–2030 mendapat perhatian dari Anggota DPR RI Dr. KH. Maman Imanulhaq.

Maman mengatakan, aspirasi yang disampaikan mahasiswa, dosen, guru besar, maupun alumni perlu mendapat perhatian serius dan diselesaikan melalui proses yang transparan.

Menurutnya, persoalan yang berkembang di lingkungan UIN Sunan Ampel tidak boleh dibiarkan berlarut-larut hingga berpotensi mengganggu proses akademik dan merugikan mahasiswa.

"Saya mencermati serius dinamika di UIN Sunan Ampel Surabaya pascapelantikan Rektor periode 2026–2030. Aspirasi mahasiswa, dosen, guru besar, dan alumni harus didengar secara serius dan diselesaikan secara transparan," kata Maman dalam pernyataannya di Jakarta, Senin (21/9/2026).

Maman kemudian mendorong Menteri Agama untuk segera mengambil sejumlah langkah konkret guna meredakan polemik dan memastikan tata kelola kampus berjalan sesuai ketentuan.

Pertama, ia meminta Kementerian Agama membentuk tim evaluasi independen yang dapat memeriksa secara objektif berbagai persoalan yang dipersoalkan sivitas akademika, termasuk proses pengangkatan rektor dan tata kelola UIN Sunan Ampel.

Kedua, Maman mendorong digelarnya dialog resmi yang melibatkan seluruh pihak terkait, mulai dari Kementerian Agama, rektorat, guru besar, dosen, mahasiswa hingga alumni.

"Dialog harus dilakukan secara terbuka dengan melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan agar persoalan dapat diselesaikan berdasarkan fakta dan aturan," ujarnya.

Ketiga, ia meminta persoalan yang menyangkut kepentingan mahasiswa segera diselesaikan. Hal tersebut mencakup persoalan Uang Kuliah Tunggal (UKT), fasilitas akademik, layanan mahasiswa, serta berbagai hak mahasiswa yang masih tertunda.

Keempat, Maman menekankan pentingnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Ia meminta seluruh pihak tidak melakukan intervensi terhadap proses hukum dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

"Setiap pihak harus memegang asas praduga tak bersalah," tegasnya.

Kelima, Maman meminta setiap keputusan terkait polemik UIN Sunan Ampel nantinya didasarkan pada hasil evaluasi yang objektif.

Jika dalam proses evaluasi ditemukan adanya pelanggaran serius, menurut dia, harus ada tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil evaluasi perlu disampaikan secara terbuka kepada publik agar tidak berkembang menjadi spekulasi.

Di sisi lain, Maman juga mengajak mahasiswa untuk tetap menyampaikan aspirasi secara damai serta menjaga agar proses pendidikan dan kegiatan akademik di UIN Sunan Ampel tetap berjalan.

"UINSA bukan milik kelompok tertentu. UINSA adalah rumah ilmu dan bagian penting dari masa depan pendidikan Islam Indonesia," katanya.

Ia menegaskan, penyelesaian persoalan di UIN Sunan Ampel semestinya tidak diarahkan untuk membela kepentingan individu maupun kelompok tertentu.

"Yang harus kita selamatkan bukan kepentingan seorang rektor atau kelompok tertentu, tetapi marwah UIN Sunan Ampel, hak mahasiswa, dan kepercayaan publik," pungkas Maman.

(Redaksi/Infonas)

INTERNASIONAL

RELIGI

SPORT

TNI POLRI


WISATA

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved