Foto: Ilustrasi
Kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjerat tiga mantan pimpinan teras Badan Gizi Nasional (BGN)—Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung—bukan lagi sekadar isu miring, melainkan skandal hukum nyata yang sedang diusut intensif oleh Jampidsus Kejaksaan Agung.
Di tingkat tapak, publik kini mempertanyakan sejauh mana dampak kerusakan sistemik dari modus "jual beli titik dapur" ini, termasuk desas-desus mengenai keterlibatan Koordinator Wilayah (Koorwil) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Purwakarta.
Sebagai media yang berdiri di atas prinsip jurnalisme berimbang, kita harus meletakkan perkara ini pada porsi fakta hukum yang objektif.
Fakta pertama, Kejaksaan Agung secara resmi belum menetapkan status hukum apa pun, baik sebagai saksi maupun tersangka, terhadap Koorwil SPPG Purwakarta. Berdasarkan alat bukti yang dikantongi penyidik saat ini, episentrum manipulasi verifikasi berada di portal BGN tingkat pusat.
Para tersangka memanfaatkan otoritas mereka untuk meloloskan yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan mereka, menerabas aturan main, dan menyingkirkan potensi lokal.
Namun, fakta kedua yang tidak kalah krusial adalah adanya tautan geografis materiil dalam pusaran kasus ini. Salah satu tersangka, Sony Sonjaya, tercatat memiliki aset tanah hasil lonjakan harta signifikan yang berada di wilayah Purwakarta, Bandung, dan Sumedang.
Berangkat dari fakta kepemilikan aset inilah, wajar jika penyidik Kejagung melakukan penelusuran mendalam ke Purwakarta untuk mencocokkan aliran dana (money trail) dengan proses penunjukan mitra SPPG di lapangan.
Langkah Kepala BGN yang baru, Nanik S. Deyang, dalam merombak total sistem verifikasi di daerah merupakan pengakuan faktual bahwa sistem yang lama memang korup dan rentan diintervensi. Daerah sering kali menjadi korban dari "atensi" dan tekanan struktural pimpinan pusat.
Oleh karena itu, redaksi memandang bahwa pemeriksaan dan audit lapangan yang dilakukan Kejagung di wilayah Purwakarta tidak boleh diartikan sebagai penghakiman dini terhadap aparat daerah.
Langkah tersebut adalah prosedur wajib untuk menguji fakta: apakah Koorwil SPPG Purwakarta murni menjalankan instruksi kedinasan yang telah dimanipulasi dari pusat, atau justru ikut membuka ruang bagi praktik transaksional tersebut.
Publik Purwakarta dan Indonesia pada umumnya berhak mendapatkan jawaban berbasis fakta yang benderang. Pengajuan diri Sony Sonjaya sebagai justice collaborator ke LPSK harus menjadi pintu masuk untuk mengurai benang kusut ini secara jujur.
Kita mendukung penuh penegakan hukum yang transparan demi menyelamatkan hak gizi anak-anak bangsa, seraya tetap menghormati asas praduga tak bersalah hingga pengadilan ketukan palu terakhir. (Redaksi)



FOLLOW THE INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram