-->

NASIONAL


PENDIDIKAN

Selasa, 09 Juni 2026

Kolaborasi Jaga Alam, Perhutani dan Pemkab Purwakarta Lakukan Rehabilitasi Kawasan Sempadan Sungai

 

PURWAKARTA – Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Purwakarta bersama Pemerintah Kabupaten Purwakarta dan sejumlah pemangku kepentingan menggelar aksi nyata pelestarian lingkungan di kawasan Petak 20 Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Cempaka, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Sadang, Jumat (5/6/2026).

Kegiatan yang menjadi bagian dari Gerakan Aksi Bersih Nasional tersebut diwujudkan melalui berbagai upaya konservasi lingkungan, mulai dari pembersihan aliran sungai, pemasangan patok penahan erosi, hingga penanaman pohon di kawasan sempadan sungai. 

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mendukung rehabilitasi kawasan hutan.

Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Administratur KPH Purwakarta Mulyana Kurniawan, Camat Campaka, unsur Koramil dan Polsek Campaka, Dansektor 7 Satgas Citarum Harum, Kepala Desa Benteng, Kepala Desa Campaka Sari, jajaran Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta, petugas kebersihan.

Kemudian hadir juga Ketua Mapala Wikara, Ketua Asosiasi Bank Sampah Indonesia (ASOBSI) DPD Purwakarta, komunitas Pendaki Purwakarta, perwakilan perusahaan di wilayah Kecamatan Campaka, Aktivis Lingkungan Zona Remaja, serta masyarakat sekitar.

Administratur KPH Purwakarta, Plt. Deden Yogi Nugraha melalui Wakil Administratur KPH Purwakarta Mulyana Kurniawan mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran kolektif masyarakat mengenai pentingnya menjaga kelestarian lingkungan hidup.

“Menjaga lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Melalui kegiatan ini, Perhutani ingin memberikan edukasi sekaligus contoh nyata kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian alam, khususnya kawasan hutan dan daerah aliran sungai,” ujar Mulyana.

Menurutnya, kegiatan tersebut juga menjadi sarana edukasi bagi generasi muda agar semakin peduli terhadap lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.

Ia menegaskan, menjaga kawasan sempadan sungai merupakan bagian penting dari prinsip pengelolaan hutan lestari. Kawasan tersebut memiliki fungsi strategis sebagai pelindung ekosistem, mencegah erosi, menjaga tata kelola air, serta menjadi habitat bagi berbagai jenis flora dan fauna.

Sementara itu, perwakilan Aktivis Lingkungan Zona Remaja mengapresiasi terselenggaranya kegiatan yang melibatkan berbagai elemen masyarakat tersebut. Menurutnya, kolaborasi lintas sektor menjadi indikator meningkatnya kesadaran publik terhadap pentingnya menjaga kelestarian lingkungan.

“Kami merasa bangga dapat terlibat langsung dalam kegiatan ini. Saat ini semakin banyak masyarakat yang menyadari bahwa menjaga kebersihan sungai dan kelestarian hutan bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga tanggung jawab bersama. Kami berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan dan melibatkan lebih banyak elemen masyarakat,” katanya.

Melalui peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 ini, Perhutani bersama Pemerintah Kabupaten Purwakarta dan seluruh pemangku kepentingan berkomitmen memperkuat sinergi dalam menjaga keberlanjutan sumber daya hutan dan lingkungan hidup.

Kegiatan tersebut diharapkan tidak hanya menjadi agenda seremonial tahunan, tetapi mampu mendorong lahirnya aksi-aksi nyata yang berkelanjutan demi terwujudnya lingkungan yang bersih, sehat, dan lestari bagi generasi mendatang. (TEGUH)

Mukab VII Kadin Purwakarta Resmi Digelar Secara Aklamasi, R. Priyatna Kusumah: Mari Bersama-Sama Bangun Purwakarta dengan Spirit Kadin Istimewa


Foto : Sambutan Ketua terpilih R. Priyatna Kusuma

PURWAKARTA – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Purwakarta sukses menggelar Musyawarah Kabupaten (Mukab) VII. Dalam forum tertinggi organisasi tersebut, R. Priyatna Kusumah secara resmi terpilih secara aklamasi untuk memimpin Kadin Purwakarta masa bakti berikutnya.

​Mukab VII yang dihadiri oleh jajaran pengurus Kadin Provinsi Jawa Barat, perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta, serta para pelaku usaha setempat ini berjalan dengan khidmat, lancar, dan penuh kondusif. Terpilihnya R. Priyatna Kusumah menunjukkan kuatnya legitimasi dan soliditas di internal para pelaku usaha Purwakarta untuk membawa organisasi ke arah yang lebih baik.

​Dalam sambutan perdananya setelah terpilih, Ketua Kadin Purwakarta, R. Priyatna Kusumah, menyampaikan rasa terima kasih atas amanah dan kepercayaan besar yang diberikan oleh seluruh anggota dan pelaku usaha di Purwakarta. Ia menegaskan pentingnya kolaborasi dan sinergi dalam membangun roda perekonomian daerah.

​"Saya mengajak seluruh elemen, mulai dari pelaku UMKM hingga industri besar, mari bersama-sama kita bangun Purwakarta dengan spirit Kadin Istimewa. Kadin harus menjadi wadah yang inklusif, inovatif, dan mampu memberikan solusi nyata bagi tantangan ekonomi ke depan," ujar R. Priyatna Kusumah dalam pidatonya.

​Lebih lanjut, Priyatna menjelaskan bahwa jargon "Kadin Istimewa" bukan sekadar slogan, melainkan sebuah komitmen untuk menghadirkan program kerja yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat, penciptaan lapangan kerja, serta penguatan daya saing investasi di Kabupaten Purwakarta.

​Kadin Purwakarta di bawah kepemimpinan yang baru juga berkomitmen untuk mempererat kemitraan strategis dengan Pemerintah Daerah guna menyelaraskan program pembangunan ekonomi, digitalisasi UMKM, dan optimalisasi potensi lokal agar Purwakarta semakin dilirik oleh investor nasional maupun internasional.

​Dengan selesainya Mukab VII ini, tim formatur akan segera menyusun struktur kepengurusan baru yang diisi oleh para profesional, praktisi bisnis, dan tokoh yang kompeten di bidangnya demi menyongsong era baru perekonomian Purwakarta yang lebih maju dan berkelanjutan.(***)

Parkir Liar Malam Hari Picu Kecelakaan Fatal, Mahesa Jenar Desak Dishub dan Kepolisian Tegakkan Aturan Tegas


Foto: Ilustrasi 

Parkir liar di bahu jalan kembali menjadi sorotan tajam. Selain memicu kemacetan, kebiasaan buruk memarkir kendaraan di pinggir jalan—terutama pada malam hari—kini menjadi ancaman nyata yang mempertaruhkan nyawa pengguna jalan lainnya. Minimnya penerangan dan jarak pandang yang terbatas kerap kali mengubah kendaraan yang terparkir menjadi "jebakan maut" bagi pengendara yang melintas.

​Menanggapi situasi yang kian mengkhawatirkan ini,  Mahesa Jenar, angkat bicara. Ia mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) dan aparat kepolisian untuk tidak lagi berkompromi dan segera mengambil tindakan represif di lapangan.

​"Parkir sembarangan di pinggir jalan itu bukan lagi sekadar pelanggaran ketertiban umum, tapi sudah masuk ranah membahayakan nyawa orang lain. Apalagi kalau malam hari, kondisinya gelap. Pengendara motor atau mobil sering kali tidak menyadari ada kendaraan berhenti sampai jaraknya sudah terlalu dekat. Ini pemicu utama kecelakaan fatal," ujar Mahesa Jenar dalam keterangannya

​Mahesa menilai, selama ini penertiban yang dilakukan masih bersifat temporer dan kurang memberikan efek jera. Akibatnya, para pemilik kendaraan, mulai dari mobil pribadi hingga truk angkutan barang, masih nekat kucing-kucingan dengan petugas.

​Oleh karena itu, Mahesa meminta adanya kolaborasi yang lebih agresif antara Dishub dan Satlantas Kepolisian untuk menegakkan aturan secara konsisten.

Rekomendasi Langkah Tegas yang Diperlukan

  • ​Melakukan patroli gabungan secara berkala pada jam-jam rawan (malam hingga dini hari) di jalur-jalur utama dan kawasan rawan parkir liar.

  • ​Menerapkan tindakan tegas mulai dari penempelan stiker peringatan, gembok roda, derek paksa, hingga sanksi tilang dengan denda maksimal.

  • ​Memastikan rambu larangan parkir terpasang dengan jelas di area rawan serta memberikan edukasi kepada pemilik usaha di pinggir jalan agar menyediakan lahan parkir yang layak bagi konsumennya.

​"Kita tidak boleh menunggu jatuh korban jiwa lebih banyak lagi baru bergerak. Dishub dan kepolisian punya kewenangan penuh dan dilindungi undang-undang untuk menindak ini. Aturan harus ditegakkan demi keselamatan bersama. Jalan raya adalah fasilitas publik untuk bergerak, bukan garasi gratis," pungkas Mahesa Jenar.

​Melalui siaran pers ini, seluruh lapisan masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan kesadaran berkendara dan tidak memarkirkan kendaraannya di bahu jalan demi keselamatan diri sendiri dan orang lain. (Red)

Senin, 08 Juni 2026

Tajuk Opini : Menakar Fakta Hukum Kasus BGN di Purwakarta, adakah peran Koorwil SPPG di Purwakarta dalam kasus "jual beli titik"?


Foto: Ilustrasi

​Kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjerat tiga mantan pimpinan teras Badan Gizi Nasional (BGN)—Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung—bukan lagi sekadar isu miring, melainkan skandal hukum nyata yang sedang diusut intensif oleh Jampidsus Kejaksaan Agung.

Di tingkat tapak, publik kini mempertanyakan sejauh mana dampak kerusakan sistemik dari modus "jual beli titik dapur" ini, termasuk desas-desus mengenai keterlibatan Koordinator Wilayah (Koorwil) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Purwakarta.

​Sebagai media yang berdiri di atas prinsip jurnalisme berimbang, kita harus meletakkan perkara ini pada porsi fakta hukum yang objektif.

​Fakta pertama, Kejaksaan Agung secara resmi belum menetapkan status hukum apa pun, baik sebagai saksi maupun tersangka, terhadap Koorwil SPPG Purwakarta. Berdasarkan alat bukti yang dikantongi penyidik saat ini, episentrum manipulasi verifikasi berada di portal BGN tingkat pusat.

Para tersangka memanfaatkan otoritas mereka untuk meloloskan yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan mereka, menerabas aturan main, dan menyingkirkan potensi lokal.

​Namun, fakta kedua yang tidak kalah krusial adalah adanya tautan geografis materiil dalam pusaran kasus ini. Salah satu tersangka, Sony Sonjaya, tercatat memiliki aset tanah hasil lonjakan harta signifikan yang berada di wilayah Purwakarta, Bandung, dan Sumedang.

Berangkat dari fakta kepemilikan aset inilah, wajar jika penyidik Kejagung melakukan penelusuran mendalam ke Purwakarta untuk mencocokkan aliran dana (money trail) dengan proses penunjukan mitra SPPG di lapangan.

​Langkah Kepala BGN yang baru, Nanik S. Deyang, dalam merombak total sistem verifikasi di daerah merupakan pengakuan faktual bahwa sistem yang lama memang korup dan rentan diintervensi. Daerah sering kali menjadi korban dari "atensi" dan tekanan struktural pimpinan pusat.

​Oleh karena itu, redaksi memandang bahwa pemeriksaan dan audit lapangan yang dilakukan Kejagung di wilayah Purwakarta tidak boleh diartikan sebagai penghakiman dini terhadap aparat daerah.

Langkah tersebut adalah prosedur wajib untuk menguji fakta: apakah Koorwil SPPG Purwakarta murni menjalankan instruksi kedinasan yang telah dimanipulasi dari pusat, atau justru ikut membuka ruang bagi praktik transaksional tersebut.

​Publik Purwakarta dan Indonesia pada umumnya berhak mendapatkan jawaban berbasis fakta yang benderang. Pengajuan diri Sony Sonjaya sebagai justice collaborator ke LPSK harus menjadi pintu masuk untuk mengurai benang kusut ini secara jujur.

Kita mendukung penuh penegakan hukum yang transparan demi menyelamatkan hak gizi anak-anak bangsa, seraya tetap menghormati asas praduga tak bersalah hingga pengadilan ketukan palu terakhir. (Redaksi)

Minggu, 07 Juni 2026

Perkara Gugatan KTC Masuki Tahap Akhir, Putusan PTUN Bandung Segera Ditunggu

Bandung – Perkara gugatan Nomor 29/G/2025/PTUN.BDG yang diajukan Kerukunan Tani Cimande (KTC) terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan PT Panorama Agro Lemah Duhur kini memasuki tahap akhir persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Setelah seluruh proses pembuktian selesai dilaksanakan, agenda persidangan selanjutnya adalah penyampaian kesimpulan melalui sistem e-Court sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan atas sengketa tersebut.

Ketua Umum Kerukunan Tani Cimande (KTC), H. Suhaimi, menyampaikan bahwa selama proses persidangan berlangsung, pihak Tergugat I, yakni BPN, dan Tergugat II Intervensi, PT Panorama Agro Lemah Duhur, tidak menghadirkan saksi untuk memperkuat dalil bantahan mereka.

Selain itu, menurut Suhaimi, kedua pihak tergugat juga menolak dilaksanakannya Pemeriksaan Setempat (PS) terhadap objek tanah yang menjadi pokok sengketa.

"Sidang Pemeriksaan Setempat sangat penting untuk membuktikan kondisi dan penguasaan fisik lahan secara langsung di lapangan. Penolakan tersebut telah dicatat oleh majelis hakim. Kami optimistis majelis akan menilai seluruh fakta persidangan secara objektif dan adil," ujar Suhaimi.

KTC menilai Pemeriksaan Setempat menjadi bagian penting dalam proses pembuktian, mengingat objek sengketa berupa lahan yang selama ini digarap oleh para petani di Blok Pasir Ipis, Desa Lemah Duhur, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor.

Suhaimi menegaskan, dalam sengketa tata usaha negara, pembuktian memiliki peran sentral dalam menentukan arah putusan.

"Dalam sengketa tata usaha negara, pembuktian adalah kunci. Ketika pihak tergugat tidak menghadirkan saksi dan menolak Pemeriksaan Setempat, maka fakta-fakta yang diajukan penggugat menjadi salah satu pertimbangan penting bagi majelis hakim dalam menilai perkara," katanya.

Kerukunan Tani Cimande berharap putusan yang akan dijatuhkan nantinya dapat memberikan kepastian hukum bagi para petani penggarap yang telah puluhan tahun menggantungkan hidup dari lahan tersebut.

Bagi para petani, lahan yang disengketakan bukan sekadar aset atau dokumen sertifikat, melainkan sumber kehidupan yang telah diwariskan secara turun-temurun.

"Tanah ini bukan sekadar sertipikat. Di sinilah kami lahir, tumbuh, dan membesarkan keluarga. Dari tanah ini pula anak cucu kami mendapatkan penghidupan. Hingga hari ini, cangkul kami masih menancap di tanah yang kami garap. Kini kami menunggu keadilan dari Majelis Hakim PTUN Bandung," tutur Suhaimi.

KTC menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga putusan dibacakan dan berharap majelis hakim dapat memberikan keputusan yang berlandaskan pada fakta-fakta persidangan serta rasa keadilan bagi masyarakat tani.

INTERNASIONAL

RELIGI

SPORT

TNI POLRI


WISATA

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved