PURWAKARTA — Ketua Ormas GIBAS (Gerakan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi) Resort Purwakarta, Dede S yang akrab disapa Debleng, mengecam keras tindakan Koperasi Karyawan SADORA HURIP di PT Indorama Synthetics yang diduga melakukan pemotongan uang pesangon almarhum pekerja PT Indorama secara sepihak.
Bertindak selaku pemegang kuasa resmi dari pihak ahli waris, Debleng menegaskan akan mengambil tindakan hukum tegas—baik pidana maupun perdata—apabila pihak koperasi terus bersikap tidak kooperatif dan mangkir dari klarifikasi.
Kecaman ini mengemuka setelah pengurus Koperasi SADORA HURIP dinilai mengabaikan panggilan klarifikasi resmi dari Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Purwakarta terkait pengaduan pemotongan hak ketenagakerjaan almarhum tanpa persetujuan ahli waris.
Pernyataan Sikap dan Duduk Perkara
Pemotongan Tanpa Dasaran Hukum dan Tanpa Izin Ahli Waris
Debleng menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 57 Peraturan Pemerintah (PP) No. 35/2021, uang pesangon pekerja yang meninggal dunia secara otomatis beralih menjadi hak murni ahli waris. Koperasi SADORA HURIP tidak memiliki wewenang hukum untuk memotong pesangon tersebut guna pelunasan sisa utang almarhum, kecuali jika semasa hidupnya pekerja telah menandatangani surat kuasa khusus tertulis. Tanpa persetujuan ahli waris, tindakan pemotongan ini merupakan perbuatan melawan hukum.
Abaikan Musyawarah dan Keberadaan Asuransi Pinjaman
Pihak kuasa hukum/pendamping ahli waris menyayangkan tidak adanya ruang transparansi dan musyawarah dari Koperasi SADORA HURIP. Padahal, utang peninggalan (tirkah) seharusnya diverifikasi bersama. Selain itu, pinjaman anggota koperasi umumnya diproteksi oleh asuransi jiwa/kredit, yang mana sisa utang seharusnya diputihkan melalui klaim asuransi saat anggota meninggal dunia, bukan malah membebankan pesangon keluarga yang ditinggalkan.
Ancaman Proses Hukum Pidana
Debleng menyatakan pihak GIBAS Resort Purwakarta bersama tim hukum ahli waris tidak akan tinggal diam. Jika Koperasi SADORA HURIP tidak segera mengembalikan hak pesangon penuh milik ahli waris, kasus ini akan resmi dilaporkan ke pihak kepolisian dengan tuduhan tindak pidana:
Penggelapan (Pasal 372 KUHP / Pasal 486 UU 1/2023): Ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Penggelapan dalam Jabatan (Pasal 374 KUHP / Pasal 488 UU 1/2023): Apabila ada keterlibatan penyalahgunaan wewenang atau kerja sama dengan pihak manajemen perusahaan, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.
Pelanggaran Ketenagakerjaan (Pasal 185 UU Cipta Kerja): Terhadap pihak yang menahan hak pesangon pekerja/ahli waris dengan ancaman penjara hingga 4 tahun.
"Pesangon itu adalah hak mutlak ahli waris yang sedang berduka, bukan dana yang bisa dipotong seena'a oleh koperasi tanpa mekanisme yang sah. Jika Koperasi SADORA HURIP tetap tidak kooperatif dan mengabaikan panggilan dinas terkait, kami tidak ragu membawa persoalan ini ke proses hukum pidana!" Tegas ketua Gibas Resort Purwakarta.
Sampai narasi diterbitkan awak media belum berhasil mengkonfirmasi pihak koperasi karyawan SADORA HURIP yang ada di PT Indorama Synthetics. (***)











FOLLOW THE INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram