Bandung — Tim kuasa hukum Dias secara resmi melayangkan laporan kepolisian ke Bagian Reserse Kriminal (Bareskrim) Polda jawa barat terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang ditujukan kepada kliennya. Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk perlindungan atas tuduhan tidak berdasar yang dinilai sangat merugikan nama baik dan reputasi klien.
Berdasarkan keterangan perwakilan tim kuasa hukum usai mendampingi proses pemeriksaan di Mapolda jabar, kasus ini dipicu oleh munculnya isu serta tuduhan miring yang dialamatkan kepada Dias. Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa narasi yang beredar tersebut sepenuhnya tidak benar dan berunsur fitnah.
"Dua orang berinisial N&N yang kami laporkan atas tiduhan dugaan pencemaran nama baik mencakup tudingan tidak berdasar tetkait dugaan tindakan asusila dan dugaan penipuan yang di alamatkan sepihak kepada klien kami" kata Apong sapaan akrab Epi Saepul Bachri
Lanjut dikatakan Apong, kami menduga munculnya tuduhan miring ini disinyalir kuat berkaitan dengan dinamika politik lokal di Kabupaten Purwakarta, khususnya menjelang Musyawarah Daerah (Musda) DPD Golkar Purwakarta serta bursa pencalonan Ketua DPD Golkar Purwakarta.
"Langkah hukum ini tidak hanya berhenti pada pelaku di lapangan, melainkan akan terus mengejar dan mengusut tuntas aktor intelektual yang merancang skenario pencemaran nama baik tersebut," ungkapnya
Pihak kuasa hukum menduga kuat adanya upaya pengkondisian atau kampanye hitam (black campaign) dengan memanfaatkan isu-isu sensitif guna menjatuhkan kredibilitas dan menggagalkan langkah politik kliennya menjelang perhelatan Musda Partai Golkar di Purwakarta.
"Kami akan mengawal proses hukum ini secara tuntas. Fokus kami tidak hanya pada terlapor yang memunculkan isu, melainkan juga mengejar aktor intelektual di balik upaya pencemaran nama baik yang merugikan klien kami ini." Ujar Epi saepul Bachri (apong) tim kuasa hukum Dias Rukmana praja kepada awak media
Saat ini, proses pemeriksaan saksi serta penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) masih terus bergulir di Sat Reskrim Polres Purwakarta. Tim kuasa hukum menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada pihak kepolisian dan berharap agar penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan objektif sesuai aturan yang berlaku. (***)



FOLLOW THE INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram