INFONAS.ID - Gunawan HS, calon Bupati Malang, dipecat oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) karena dianggap membangkang dari kebijakan partai. PDIP telah menetapkan dukungan untuk HM Sanusi sebagai calon bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Malang 2024.
Namun, meskipun dikeluarkan dari PDIP, Gunawan tetap melanjutkan pencalonannya sebagai Bupati Malang dengan dukungan dari sejumlah partai lain, yakni Golkar, PKS, Hanura, dan Demokrat.
Gunawan menerima pemecatan ini dengan lapang dada dan menegaskan bahwa hal tersebut tidak akan mempengaruhi langkahnya dalam Pilkada Malang 2024.
Ketua DPC PDIP Kabupaten Malang, Didik Gatot Subroto, menjelaskan bahwa pemecatan Gunawan sudah melalui mekanisme partai yang berlaku. Keputusan ini diambil karena Gunawan mencalonkan diri melalui partai lain, yang dianggap melanggar disiplin partai.
PDIP menegaskan bahwa seluruh kader di Malang harus tunduk pada keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP. Jika ada kader yang membelot, sanksi tegas akan diberlakukan.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang menegaskan bahwa pemecatan Gunawan dari PDIP tidak mempengaruhi status pencalonannya sebagai bupati.
KPU hanya bertanggung jawab pada legalitas dan kelengkapan dokumen calon, bukan pada dinamika internal partai politik. Selama persyaratan administratif terpenuhi, pencalonan Gunawan tetap sah.
Gunawan HS sendiri menegaskan bahwa pencalonannya didasarkan pada kepentingan masyarakat, bukan hanya kepatuhan terhadap kebijakan partai.
Ia optimis maju dengan dukungan partai lain, dan tetap berkomitmen untuk bertarung dalam Pilkada Malang 2024 demi memperjuangkan aspirasi rakyat. (FT)
FOLLOW THE INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram