-->

NASIONAL


PENDIDIKAN

Kamis, 10 September 2026

Pemerintah Kabupaten Purwakarta Gelar Talk Show Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bersama Kejaksaan Negeri


Foto: net

PURWAKARTA — Dalam upaya memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta memaksimalkan potensi penerimaan daerah, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Purwakarta menyelenggarakan kegiatan Talk Show interaktif bertajuk "Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD)".

​Acara ini disiarkan secara langsung melalui udara dan platform Radio Visual di stasiun 93.10 FM Pro Radio Purwakarta, serta dapat disaksikan melalui kanal YouTube resmi @profmpurwakarta pada Kamis, 10 September 2026 pukul 10.00 WIB.

Talk Show khusus ini dipandu oleh host Rudy Aliruda dan menghadirkan dua narasumber utama, yaitu:

  • Om Zein (Bupati Purwakarta)
  • Dr. Yudhi Kurniawan, S.H., M.H. (Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta)

​Melalui diskusi interaktif ini, Bupati Purwakarta bersama Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta memaparkan strategi sinergis antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam mengawal tata kelola keuangan daerah. Pembahasan berfokus pada langkah-langkah strategis untuk mendongkrak penerimaan PAD guna menunjang keberlanjutan pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Purwakarta.

​Sinergi bersama Kejaksaan Negeri Purwakarta diharapkan mampu memberikan pendampingan hukum yang optimal, mencegah kebocoran anggaran, serta meningkatkan kepatuhan para wajib pajak di wilayah Kabupaten Purwakarta. (***)

Kiai Maman Soroti Polemik Sound Horeg: Bukan Dilarang, Tapi Harus Diatur!

OPINI: Maman Imanulhaq 

(Anggota DPR RI)

JAKARTA — Polemik mengenai Sound Horeg dinilai tidak cukup diselesaikan hanya dengan memperdebatkan persoalan boleh atau tidak boleh. Anggota DPR RI Dr. KH. Maman Imanulhaq menilai diperlukan regulasi yang jelas agar kreativitas masyarakat tetap berjalan tanpa mengorbankan ketertiban, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan warga.

Menurut Kiai Maman, fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai keharaman Sound Horeg dalam kondisi tertentu merupakan langkah yang tepat. Menurutnya, fatwa tersebut lahir setelah MUI menerima masukan serta keluhan dari masyarakat yang merasa terganggu atau dirugikan oleh praktik Sound Horeg tertentu.

Namun, ia mengingatkan agar fatwa tersebut tidak dipahami secara parsial.

“MUI tidak serta-merta mengharamkan Sound Horeg sebagai sebuah ekspresi dan kreasi masyarakat. Ada aspek tertentu yang menjadi titik keharaman, terutama ketika menimbulkan gangguan, kemudaratan, mengancam ketertiban, atau merugikan masyarakat. Termasuk di dalamnya unsur seperti minuman keras dan tarian erotis,” ujar Kiai Maman.

Ia menilai pendekatan MUI tersebut cukup moderat karena tetap menghargai ekspresi dan kreativitas masyarakat, tetapi memberikan batas ketika aktivitas tersebut mulai menimbulkan kemudaratan.

Di sisi lain, Kiai Maman menilai pernyataan para pelaku Sound Horeg yang menginginkan kegiatan mereka tidak dilarang, tetapi diatur, merupakan aspirasi yang logis.

Menurutnya, Sound Horeg tumbuh dari masyarakat, lahir dari kreativitas, dan berkembang karena memiliki peminat. Fenomena tersebut bahkan telah menciptakan ruang ekspresi, membuka lapangan pekerjaan, serta ikut menggerakkan perekonomian lokal.

“Fenomena seperti ini tidak seharusnya dilihat semata-mata sebagai sesuatu yang harus dimatikan,” katanya.

Meski demikian, Kiai Maman mengingatkan bahwa Sound Horeg yang tidak terkendali juga dapat menimbulkan persoalan serius di tengah masyarakat.

Gangguan terhadap warga, penggunaan volume suara yang berlebihan, persoalan ketertiban, potensi kerusuhan hingga ancaman terhadap keselamatan, menurutnya, harus menjadi perhatian.

Dalam kondisi tersebut, Kiai Maman menegaskan bahwa pemerintah harus hadir melalui regulasi yang jelas dan dapat diterapkan secara adil.

Sebagai anggota DPR RI, ia mengatakan memiliki tugas untuk melihat fenomena Sound Horeg dari perspektif legislasi dan pengawasan. Menurutnya, diperlukan kepastian regulasi yang mampu menjamin hak masyarakat, baik mereka yang mendukung maupun yang menolak keberadaan Sound Horeg.

Regulasi, kata dia, harus memberikan ruang bagi masyarakat untuk berekspresi dan mengembangkan ekonomi kreatif. Namun, pada saat yang sama, aturan tersebut harus melindungi hak masyarakat lainnya atas ketenangan, keamanan, kenyamanan, dan keselamatan.

“Harus ada aturan yang jelas mengenai batas desibel, lokasi, waktu, tata cara pelaksanaan, aspek keselamatan, dan ketertiban umum,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil terhadap siapa pun yang melanggar aturan maupun kesepakatan yang telah ditetapkan.

Menurut Kiai Maman, fatwa MUI dalam konteks tersebut dapat menjadi landasan moral dan keagamaan bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang berorientasi pada kemaslahatan masyarakat.

Fatwa tersebut, lanjutnya, tidak semestinya berhenti pada perdebatan mengenai halal atau haram, tetapi dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam menghadirkan regulasi yang mampu melindungi masyarakat dari kemudaratan.

Lebih jauh, Kiai Maman meminta persoalan Sound Horeg tidak direduksi hanya menjadi pertanyaan mengenai boleh atau tidak.

Ia menilai terdapat persoalan sosial yang lebih besar, yakni bagaimana mencegah munculnya siklus ketegangan dan konflik di tengah masyarakat.

“Jangan sampai konflik masa lalu, kekecewaan, atau dendam terus mencari saluran melalui kerumunan, suara musik, dan benturan dengan aparat,” ujarnya.

Karena itu, apabila aturan mengenai batas desibel, lokasi, waktu, dan tata cara pelaksanaan telah disepakati, menurutnya, aturan tersebut harus ditegakkan secara adil dan konsisten.

Ia menegaskan bahwa penertiban tidak boleh dilakukan secara berlebihan, tetapi pelanggaran juga tidak boleh dibiarkan.

“Tegas terhadap pelanggaran, tetapi tidak represif. Melindungi ketertiban, tetapi tidak mematikan ekspresi. Menghormati kreativitas masyarakat, tetapi tidak membiarkan kemudaratan,” kata Kiai Maman.

Ia pun mendorong agar pemerintah, masyarakat, pelaku Sound Horeg, serta pihak terkait mencari jalan tengah dalam menyikapi fenomena tersebut.

“Bukan membunuh Sound Horeg, tetapi menata Sound Horeg agar menjadi ekspresi budaya dan ekonomi masyarakat yang tetap menghormati hak orang lain,” pungkasnya.

Pada akhirnya, Kiai Maman menegaskan bahwa hukum dan kebijakan publik seharusnya tidak hadir untuk memenangkan kelompok yang pro maupun kontra, melainkan memastikan kemaslahatan, ketertiban, keadilan, dan keselamatan seluruh masyarakat.

Editor : MURFITO 

Rabu, 09 September 2026

Rapat Pengesahan Keanngotaan Perwakilan BPD Sangat alot Dengan Perdebatan Demokrasi

PEMALANG — Musyawarah Dusun (Musdus) dalam rangka pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bantarbolang periode 2026–2034 sempat berlangsung tegang. Perdebatan muncul setelah proses seleksi menyisakan satu calon yang dinilai memenuhi persyaratan sebagai perwakilan wilayah Dusun Karangasem.

Musdus digelar di ruang rapat Desa Bantarbolang, Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Ketua Panitia Pengisian Keanggotaan BPD, Ris Supriyatna, S.Pd.

Sejumlah unsur masyarakat hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Kepala Desa Bantarbolang Dyah Angraeni, S.E., Ketua BPD Padkan Ahmadi, S.Pd., M.Pd., Ketua RW 03 Drs. Dedy Sukiswora, para ketua RT di wilayah RW 03 Dusun Karangasem, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta pengurus PKK.

Suasana rapat sempat memanas ketika peserta, khususnya dari unsur tokoh masyarakat, memperdebatkan mekanisme pengisian keanggotaan BPD yang akhirnya hanya menyisakan satu calon.

Ketua Panitia Ris Supriyatna menjelaskan, panitia telah menjalankan tahapan rekrutmen sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk memperpanjang masa pendaftaran karena pada tahap awal jumlah peserta belum memenuhi harapan.

Menurut Ris, terdapat dua nama yang mengikuti proses tersebut, yakni Andika Sobariman, S.IP., dan AKBP Purn. Puji Purwanto.

Namun, panitia kemudian menyatakan Puji Purwanto tidak dapat ditetapkan sebagai calon karena persoalan persyaratan domisili.

“Panitia sudah bekerja sesuai mekanisme dan aturan. Bahkan rekrutmen sudah kami perpanjang. Pesertanya ada dua, yaitu Andika Sobariman dan AKBP Purn. Puji Purwanto,” ujar Ris dalam musyawarah.

Ia menjelaskan, berdasarkan pemahaman panitia terhadap ketentuan yang digunakan, calon harus memenuhi persyaratan sebagai warga masyarakat setempat dalam jangka waktu tertentu.

“Pak Puji memang pernah tinggal di Bantarbolang sejak 1987, kemudian pindah tugas ke luar Jawa. Setelah purna tugas, beliau kembali dan tinggal di RT 03. Namun, menurut panitia, masa tinggal kembali di wilayah tersebut belum mencapai dua tahun,” jelasnya.

Perdebatan pun muncul di tengah forum. Sejumlah peserta mempertanyakan proses tersebut, sementara panitia tetap berpegang pada persyaratan yang telah dijadikan dasar dalam tahapan seleksi.

Setelah dilakukan musyawarah bersama panitia dan peserta rapat, panitia akhirnya mengambil keputusan dengan mengacu pada Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Hasilnya, Andika Sobariman, S.IP., ditetapkan sebagai perwakilan keanggotaan BPD Desa Bantarbolang dari wilayah Dusun Karangasem untuk periode 2026–2034.

Penetapan tersebut menjadi akhir dari perdebatan dalam Musdus. Meski demikian, proses pengisian anggota BPD tersebut menunjukkan bahwa mekanisme keterwakilan masyarakat di tingkat dusun tetap menjadi perhatian dan dapat memunculkan dinamika ketika terdapat perbedaan pandangan mengenai persyaratan calon.

Panitia menegaskan bahwa keputusan yang diambil merupakan hasil dari tahapan seleksi dan musyawarah dengan berpedoman pada ketentuan yang mereka gunakan. (SOLIHIN)

Revitalisasi TK Melati Majalengka Senilai Rp409 Juta Disorot, Swakelola Diduga Diambil Alih Oknum

MAJALENGKA – Proyek peningkatan sarana dan prasarana ruang administrasi serta ruang kepala sekolah di TK Melati, Desa Sinarjati, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka, diduga menjadi ajang bancakan. 

Proyek yang dibiayai anggaran negara ini disinyalir diambil alih oleh oknum yang mengklaim program tersebut sebagai dana aspirasi.Berdasarkan aturan yang berlaku, program revitalisasi ini seharusnya dikerjakan secara swakelola dengan melibatkan warga setempat atau orang tua siswa. 

Namun di lapangan, pelaksanaan proyek diduga kuat telah diambil alih sepenuhnya oleh seorang oknum berinisial D.Diketahui, total anggaran yang dikucurkan untuk proyek ini mencapai Rp409 juta. 

Dana tersebut dialokasikan untuk pembangunan fisik ruang kelas, ruang administrasi, fasilitas toilet (WC), hingga penataan halaman bermain yang dilengkapi dengan Alat Permainan Edukatif (APE) anak.

Saat dikonfirmasi, Kepala Sekolah TK Melati mengaku tidak mengetahui secara utuh mengenai pengelolaan anggaran tersebut. Ia berdalih bahwa dirinya hanya berfungsi sebagai pengawas lapangan karena proyek tersebut merupakan program aspirasi.

"Saya tahunya ini sudah beres, ini (program) aspirasi. Saya selaku kepala sekolah hanya mengawasi saja. Masalah belanja (material) dan segala macam itu urusan P2SP (Panitia Pembangunan Sekolah Pihak Ketiga)," ujar Kepala Sekolah saat dimintai keterangan.

Ia juga mengarahkan agar pihak media langsung menghubungi oknum berinisial D yang disebutnya sebagai penanggung jawab utama proyek.

"Jadi untuk lebih jelasnya, silakan hubungi saja D. Dia yang bertanggung jawab sepenuhnya dan dia juga yang mengerjakan. Nanti saya telepon orangnya, saya akan sampaikan bahwa ada media yang memonitor terkait pembangunan ini," imbuhnya.

Di sisi lain, pihak ketiga yang disebut-sebut sebagai pelaksana dari P2SP TK Melati memberikan keterangan yang bertolak belakang. Ia membantah pernyataan kepala sekolah dan mengaku hanya mengurusi bagian keuangan pekerja.

"Betul, Pak, saya dari pelaksana P2SP. Tapi saya kurang tahu (detailnya), saya hanya pekerja dan urusan dengan saya hanya masalah finansial," kata perwakilan pelaksana tersebut.

Ia juga menyayangkan pernyataan pihak sekolah yang terkesan melepas tanggung jawab atas proyek swakelola ini.

"Kalau kepala sekolah mengatakan seperti itu, sangat tidak benar. Karena kami sudah ada kesepakatan dengan pihak sekolah. Dan betul, saya bukan (pengelola) dana asli," pungkasnya. (Rojan)

Penuhi Harapan Warga, Petahana Jajang Herman (Kang Jahe) Resmi Mendaftar Kembali di Pilkades Kalihurip


Foto: Iring-iringan masyarakat desa kalihurip saat mengantar kang Jahe mendaftar pilkades

KALIHURIP – Sorak-sorai dan iring-iringan ribuan simpatisan mengiringi langkah Jajang Herman, yang akrab disapa Kang Jahe, saat secara resmi mendaftarkan diri kembali sebagai calon Kepala Desa dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Kalihurip. Kehadiran sosok petahana ini disambut antusias oleh masyarakat yang merindukan keberlanjutan kepemimpinan dan pembangunan di desa mereka.

​Prosesi pendaftaran berlangsung meriah dan tertib dengan konvoi kendaraan roda dua dan roda empat yang mengular sepanjang jalan utama desa menuju kantor panitia Pilkades. Antusiasme ini menjadi wujud nyata dari besarnya dukungan serta harapan warga yang menginginkan Kang Jahe untuk kembali memimpin dan membawa Desa Kalihurip ke arah yang lebih maju.

​Dalam kesempatan tersebut, Kang Jahe menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang mendalam atas keberadaan dan energi positif dari para pendukungnya.

​"Nuhun (terima kasih) untuk seluruh para simpatisan dan warga masyarakat yang sudah begitu luar biasa mengantar saya mendaftar dalam Pilkades Desa Kalihurip hari ini. Dukungan dan kepercayaan ini adalah amanah besar bagi saya untuk terus berjuang membela kepentingan masyarakat serta melanjutkan pembangunan Desa Kalihurip yang sejahtera dan berkelanjutan," ujar Kang Jahe.

Keputusan Kang Jahe untuk kembali berlaga di Pilkades didasari atas dorongan kuat dari berbagai elemen masyarakat yang menilai kinerjanya selama periode sebelumnya memberikan dampak positif yang nyata.

​Dengan dibukanya pendaftaran ini, Kang Jahe berkomitmen untuk terus menjaga kondusivitas, keterbukaan, serta keharmonisan di tengah masyarakat selama proses Pilkades berlangsung. (***)

INTERNASIONAL

RELIGI

SPORT

TNI POLRI


WISATA

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved