-->

NASIONAL


PENDIDIKAN

Kamis, 24 September 2026

Rp40 Ribu Usai Terima Bantuan Beras? Pemdes Mendelem Buka Suara soal Video Viral

PEMALANG — Dugaan adanya pungutan saat pembagian bantuan beras di Dukuh Jomblang, Desa Mendelem, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang, menjadi sorotan setelah informasi tersebut beredar melalui media sosial TikTok.

Dalam video yang beredar, muncul informasi mengenai dugaan penarikan uang sebesar Rp40 ribu kepada penerima bantuan beras.

Informasi tersebut kemudian mendapat perhatian Pemerintah Desa Mendelem. Pemdes kini melakukan penelusuran dan klarifikasi untuk memastikan kebenaran informasi, termasuk mencari tahu pihak yang diduga melakukan penarikan serta tujuan penggunaan uang tersebut.

Pemerintah Desa Mendelem belum dapat memastikan apakah penarikan Rp40 ribu tersebut benar terjadi dan siapa pihak yang bertanggung jawab.

Salah seorang perangkat Desa Mendelem, Solihin, mengaku terkejut setelah mengetahui informasi tersebut dari video yang beredar di media sosial.

“Oh, saya kaget adanya seperti itu. Tapi kami masih menghubungi pihak-pihak yang terkait untuk melakukan klarifikasi,” ujar Solihin, Kamis (24/9/2026).

Menurut Solihin, proses pembagian bantuan beras dilakukan langsung di lokasi dan tidak dipusatkan di Kantor Desa Mendelem.

Karena itu, pemerintah desa masih meminta keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui maupun terlibat dalam proses penyaluran bantuan tersebut.

Nominal Rp40 ribu menjadi salah satu hal yang kini tengah ditelusuri. Pemerintah dan masyarakat perlu mendapatkan kejelasan mengenai siapa yang meminta uang tersebut, kepada siapa uang diserahkan, apa dasar penarikannya, serta untuk kepentingan apa uang tersebut digunakan.

Pihak Kecamatan Belik juga telah melakukan konfirmasi terkait informasi yang beredar.

Kasi Trantib Kecamatan Belik, Bambang, menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta keterangan kepada pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, persoalan uang Rp40 ribu tersebut masih dalam proses penelusuran.

Dengan demikian, dugaan penarikan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai pungutan liar sebelum seluruh fakta, pihak yang terlibat, serta mekanisme penyaluran bantuan diketahui secara jelas.

Persoalan ini juga menjadi perhatian karena dalam Pedoman Umum Program Sembako Kementerian Sosial disebutkan bahwa pihak-pihak terkait tidak diperbolehkan melakukan pemotongan atau pungutan terhadap dana bantuan yang diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Namun, penerapan ketentuan tersebut dalam kasus di Mendelem perlu melihat terlebih dahulu jenis bantuan yang disalurkan, pihak penyalur resmi, serta mekanisme pembagiannya.

Karena itu, belum dapat dipastikan apakah uang Rp40 ribu yang disebut dalam video tersebut merupakan pungutan yang dilarang, biaya yang memiliki dasar resmi, atau terdapat penjelasan lain di balik penarikan tersebut.

Pemerintah Desa Mendelem hingga kini masih melakukan penelusuran dan klarifikasi guna mendapatkan fakta yang sebenarnya.

Masyarakat pun menunggu kejelasan terkait dugaan penarikan Rp40 ribu tersebut agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran dan proses penyaluran bantuan kepada warga dapat berlangsung secara transparan serta sesuai ketentuan.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut maupun pihak lain yang berkaitan dengan persoalan tersebut. (SOLIHIN)

MIO Indonesia Dukung Ombudsman Bongkar Fasilitas Istimewa di Lapas Cibinong, Desak Dirjenpas Turun Tangan

JAKARTA — Pimpinan Pusat Media Independen Online (MIO) Indonesia menyampaikan dukungan dan apresiasi terhadap langkah Ombudsman Republik Indonesia yang melakukan inspeksi mendadak dan menemukan adanya fasilitas khusus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Temuan Ombudsman mengenai keberadaan sejumlah fasilitas yang disebut menyerupai hunian, termasuk fasilitas kamar, ruang tamu, televisi, kulkas, dapur serta temuan minuman beralkohol, dinilai perlu ditindaklanjuti secara serius melalui pemeriksaan yang menyeluruh dan transparan.

Ketua Umum MIO Indonesia, AYS Prayogie, menegaskan bahwa fungsi pengawasan Ombudsman merupakan bagian penting dalam memastikan pelayanan publik dan tata kelola pemasyarakatan berjalan sesuai ketentuan.

“MIO Indonesia mengapresiasi dan mendukung langkah Ombudsman RI yang turun langsung melakukan pemeriksaan dan mengungkap temuan di Lapas Cibinong. Ini merupakan bentuk pengawasan yang penting agar tata kelola pemasyarakatan dapat berjalan secara transparan, akuntabel dan berkeadilan,” ujar AYS dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Menurut AYS, temuan tersebut tidak semestinya berhenti pada penertiban atau pembongkaran fasilitas yang ditemukan.

Hal yang jauh lebih penting, kata dia, adalah mengungkap bagaimana fasilitas khusus tersebut dapat tersedia di lingkungan lapas, bagaimana mekanisme penggunaannya, siapa yang memiliki kewenangan memberikan akses, serta apakah terdapat transaksi atau pembayaran sebagaimana keterangan yang disampaikan dalam pemeriksaan Ombudsman.

MIO Desak Dirjenpas Lakukan Sidak

Atas dasar itu, MIO Indonesia meminta Direktur Jenderal Pemasyarakatan melakukan inspeksi mendadak dan pemeriksaan menyeluruh sebagai tindak lanjut atas temuan Ombudsman RI.

AYS menilai pemeriksaan lapangan penting dilakukan agar seluruh informasi dapat diverifikasi secara objektif dan tidak berhenti pada laporan administratif.

“Dirjenpas harus turun langsung. Jangan hanya menunggu laporan dari jajaran di bawah. Lakukan sidak dan periksa secara menyeluruh. Kalau ada dugaan pelanggaran, telusuri berdasarkan bukti dan fakta,” tegas AYS.

Ia meminta pemeriksaan mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan keberadaan fasilitas khusus tersebut, mulai dari asal-usul fasilitas, mekanisme pengelolaan dan penggunaannya, aspek pengamanan, administrasi, hingga kemungkinan adanya transaksi atau pungutan apabila hal tersebut terbukti dalam pemeriksaan.

“Kalau memang ditemukan pelanggaran, tentu harus ada tindakan sesuai ketentuan. Tetapi kalau ada informasi yang setelah diverifikasi ternyata tidak terbukti, publik juga harus diberikan penjelasan. Prinsipnya harus transparan dan objektif,” kata AYS.

Jangan Berhenti pada Pembongkaran

MIO Indonesia berpandangan bahwa pembongkaran fasilitas khusus, apabila memang dinyatakan tidak sesuai ketentuan, merupakan bagian dari tindakan korektif.

Namun, tindakan tersebut tidak boleh menghilangkan kebutuhan untuk mengetahui akar persoalan.

“Jangan sampai persoalannya selesai hanya karena bangunannya dibongkar. Yang harus dijawab adalah bagaimana fasilitas itu bisa ada, bagaimana pengawasannya, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah ada mekanisme tertentu yang memungkinkan warga binaan mendapatkan layanan khusus,” ujar AYS.

Menurutnya, jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk memastikan persoalan serupa tidak kembali terjadi, baik di Lapas Cibinong maupun di lembaga pemasyarakatan lainnya.

Dukung Ombudsman, Kawal Tindak Lanjut

MIO Indonesia menegaskan dukungannya terhadap fungsi pengawasan Ombudsman RI sekaligus mendorong kementerian dan jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melakukan tindak lanjut secara profesional.

AYS juga mengingatkan bahwa temuan Ombudsman harus menjadi pintu masuk pemeriksaan, bukan dasar untuk melakukan penghakiman terhadap individu atau pihak tertentu sebelum seluruh proses verifikasi selesai.

“Kami mendukung Ombudsman. Kami juga mendukung langkah pemerintah untuk melakukan pemeriksaan. Tetapi semuanya harus berdasarkan fakta, bukti dan ketentuan hukum. Jangan ada yang ditutup-tutupi, tetapi jangan pula ada pihak yang langsung dinyatakan bersalah sebelum pemeriksaan selesai,” tegasnya.

MIO Indonesia menilai keterbukaan dalam penanganan temuan tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemasyarakatan.

MIO Indonesia: Publik Berhak Mendapat Kepastian

Sebagai organisasi yang mewadahi perusahaan-perusahaan media berbasis online dari berbagai daerah di Indonesia, MIO Indonesia memandang keterbukaan informasi dan pengawasan publik sebagai bagian penting dalam kehidupan demokrasi serta penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel.

Karena itu, MIO Indonesia mendorong hasil pemeriksaan terhadap Lapas Cibinong nantinya dapat disampaikan kepada publik secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.

“Publik tidak membutuhkan spekulasi. Publik membutuhkan fakta dan kepastian. Karena itu, kami meminta temuan Ombudsman dikawal sampai tuntas melalui pemeriksaan yang objektif, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata AYS.

MIO Indonesia berharap kasus tersebut menjadi momentum bagi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk melakukan evaluasi terhadap tata kelola, pengawasan dan standar pelayanan di lingkungan lembaga pemasyarakatan.

“Ini bukan sekadar persoalan fasilitas atau bangunan. Ini menyangkut tata kelola, kesetaraan perlakuan dan kepercayaan publik. Karena itu, kami mendorong Dirjenpas turun langsung dan memastikan seluruh temuan Ombudsman diperiksa sampai tuntas,” pungkas AYS Prayogie, SH. (*/)

Sumber:

Divisi Humas MIO Indonesia

Rabu, 23 September 2026

Bermodalkan Prinsip 3 M Kang Jahe ajak Masyarakat Terus Bersatu dan Gotong royong Membangun Desa Kalihurip



KALIHURIP — Langkah pembangunan Desa Kalihurip terus didorong melalui komitmen kerja nyata dan keberlanjutan program. Mengusung visi prioritas untuk masa depan desa yang lebih sejahtera, fokus utama kepemimpinan difokuskan pada penyempurnaan pembangunan yang telah berjalan.

​"Membangun Kalihurip bukan tentang janji, tetapi tentang kerja dan keberlanjutan. Yang sudah baik kita pertahankan, yang masih kurang kita perbaiki, dan yang belum selesai kita lanjutkan," tegas pimpinan lokal yang akrab disapa JAHE.

​Prinsip dasar yang diusung meliputi tiga pilar utama 3 M

Mempertahankan

Menjaga program dan pencapaian baik yang telah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Memperbaiki

Evaluasi dan pembenahan pada sektor-sektor yang masih memerlukan perbaikan.

Melanjutkan

Menyelesaikan berbagai program pembangunan yang masih berjalan agar memberikan hasil maksimal.

​Dengan semangat "Lanjutkan untuk Kalihurip yang lebih maju," gerakan ini mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersatu dan bergotong royong demi kemajuan Desa Kalihurip di masa depan. (***)

Selasa, 22 September 2026

Apa kabar DBHP 2025 ?,KMP Pertanyakan Kejanggalan Alokasi DBHP Purwakarta: Dari Potensi Rp74,9 Miliar, Mengapa Hanya Ditetapkan Rp28,1 Miliar?


Foto: Ilustrasi/Net

​PURWAKARTA — Komunitas Madani Purwakarta (KMP) secara tegas mempertanyakan dan mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta beserta DPRD Kabupaten Purwakarta untuk membuka secara transparan dasar perhitungan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa (DBHP/DBHPR) Tahun Anggaran (TA) 2025.

​Ketua KMP, Ir. Zaenal Abidin, MP., mengungkapkan adanya selisih angka yang cukup signifikan antara potensi hak fiskal desa berdasarkan undang-undang dengan alokasi yang ditetapkan oleh Pemkab Purwakarta.

​Desak Bupati dan DPRD Buka Transparan Formula Perhitungan

​Pertanyaan mendasar yang diajukan KMP menyangkut hak fiskal desa: Mengapa dari basis perhitungan minimal 10% yang secara matematis mencapai sekitar Rp74,96 miliar, DBHP TA 2025 yang ditetapkan hanya sekitar Rp28,09 miliar?

​Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Kabupaten Purwakarta TA 2025, rincian penerimaan daerah mencatat:

  • ​Pajak Daerah: ±Rp484,13 miliar
  • ​Retribusi Daerah: ±Rp265,49 miliar
  • ​Total Penerimaan: ±Rp749,62 miliar

​Sesuai ketentuan UU Nomor 3 Tahun 2024, bagian hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota kepada desa ditetapkan paling sedikit 10%. Mengacu pada ambang minimal tersebut, basis perhitungan DBHP seharusnya mencapai Rp74,96 miliar.

​Namun, berdasarkan SK Bupati Purwakarta Nomor 142.45/Kep.252-DPMD/2025, besaran DBHP TA 2025 yang ditetapkan hanya Rp28,09 miliar. Terdapat selisih sangat besar, yaitu sekitar Rp46,87 miliar.

​"KMP tidak sedang membuat kesimpulan sepihak. Kami justru meminta Pemkab Purwakarta membuka secara terang formula dan dasar hukum yang digunakan. Jika ada komponen penerimaan yang tidak menjadi basis penghitungan atau ada formula khusus, buka kepada publik. Jangan hanya tampilkan angka akhirnya, tampilkan rumusnya," tegas pria yang akrab disapa Kang ZA tersebut.


​Soroti Pembayaran Tunggakan DBHP TA 2016 Sebesar Rp19,74 Miliar

​Persoalan anggaran ini semakin krusial ketika diketahui bahwa pada TA 2025 Pemkab Purwakarta juga melakukan pembayaran tunggakan DBHP TA 2016 sebesar Rp19,74 miliar berdasarkan SK Bupati Nomor 145.45/Kep.134-DPMD/2025.

​Sementara itu, total transfer bagi hasil yang tercatat dalam LRA TA 2025 mencapai Rp47,83 miliar. Jika direkonsiliasi: Total Transfer Rp. 47,83 - tunggakan 2016 Rp. 19,74 Milyar = ± Rp.28,09 Milyar

Angka ini persis sama dengan alokasi DBHP TA 2025 yang ditetapkan. KMP menegaskan tidak mempermasalahkan pembayaran tunggakan tahun 2016, melainkan mempertanyakan perlakuan akuntansi dan penganggarannya agar kewajiban lama tidak dibenturkan atau dicampuradukkan dengan alokasi hak desa tahun berjalan.

​Tuntutan Transparansi KMP kepada Pemkab Purwakarta

​KMP meminta Pemkab Purwakarta memberikan penjelasan publik secara rinci mengenai:

  1. ​Tahun timbulnya masing-masing kewajiban.
  2. ​Dasar pengalokasian dan penganggaran masing-masing DBHP dalam APBD.
  3. ​Peruntukan pembayaran dan realisasi penyalurannya kepada desa.
  4. ​Pencatatan transaksi dalam APBD dan LRA TA 2025.
  5. ​Rekonsiliasi akuntansi yang menjelaskan apakah pembayaran kewajiban tahun 2016 diperhitungkan ke dalam penetapan hak DBHP TA 2025.

​Minta DPRD Menjalankan Fungsi Pengawasan

​KMP meminta DPRD Kabupaten Purwakarta tidak tinggal diam dan segera memanggil Pemkab Purwakarta untuk membuka dokumen penganggaran serta formulasi alokasi secara menyeluruh.

​DPRD diharapkan mendesak transparansi terkait:

  • ​Dasar penetapan DBHP TA 2025 sebesar Rp28,09 miliar.
  • ​Rincian realisasi transfer yang benar-benar telah disalurkan ke tiap desa.
  • ​Rekonsiliasi antara realisasi pajak, retribusi, basis alokasi, hingga penyaluran ke desa.

​"Ini Bukan Sekadar Soal Angka"

​Menutup pernyataannya, Kang ZA menekankan bahwa DBHP menyangkut hajat hidup dan pembangunan di tingkat tapak.

​"Ini bukan sekadar angka dalam dokumen APBD. Di balik angka tersebut ada desa, masyarakat desa, pelayanan publik, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Ini adalah tentang hak fiskal desa," pungkas Kang ZA.


​KMP menegaskan tidak membutuhkan jawaban normatif, melainkan kejelasan dasar hukum, formula perhitungan, rincian angka, serta rekonsiliasi yang valid demi menjaga transparansi pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Purwakarta.

"Harmonisasi Sejati": Kopkar Sadora Hurip Setia Menjaga Karyawan PT Indorama Hingga ke Liang Lahat (Lengkap dengan Pemotongan Pesangon)


Foto: Ilustrasi/Net

Di tengah hiruk-pikuk industri modern Purwakarta, Koperasi Karyawan (Kopkar) Sadora Hurip bersama PT Indorama Synthetics Tbk berhasil mengukir standar baru dalam konsep "layanan purna jual" bagi para anggotanya. Bukan sekadar melayani kebutuhan sembako atau pinjaman lunak saat pekerja masih bernapas, Kopkar Sadora Hurip membuktikan komitmennya yang luar biasa hingga pekerja tersebut berpulang ke liang kubur: dengan cara memotong pesangon almarhum.

​Model "Harmonisasi Sejati" ini menghadirkan pembagian peran yang begitu anggun dan proporsional di lingkungan PT Indorama.

PT Indorama Synthetics Tbk

Berperan menyediakan tempat bernaung, mesin-mesin pabrik, dan tentu saja dana pesangon bagi keluarga pekerja yang berduka.

Kopkar Sadora Hurip

Berperan sebagai "filter otomatis" yang memastikan dana pesangon tersebut tidak terlalu berat saat diterima oleh ahli waris, demi menjaga keseimbangan dompet keluarga korban agar tidak kaget menerima uang tunai sekaligus.

​Almarhum Anggota

Berperan sebagai pihak yang paling tenang dan pasrah, karena dipastikan tidak akan melayangkan protes atau menghadiri Rapat Anggota Tahunan (RAT) selamanya.

​"Ini adalah wujud harmonisasi tanpa batas. Koperasi lain hanya mengurus anggota yang hidup, tapi Koperasi Sadora Hurip punya kepedulian spiritual yang tinggi sampai ke alam sebelah," ujar Deblenk, seorang pemerhati dinamika buruh lokal. "Soal potongan itu? Anggap saja sebagai 'biaya administrasi penyeberangan' atau bentuk kejutan bagi ahli waris yang sedang berduka."

​Keharmonisan ini kian sempurna setelah Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP) Purwakarta ikut meramaikan suasana dengan melayangkan undangan panggil klarifikasi. Demi menjaga kesucian "Harmonisasi" tersebut, pengurus Koperasi Sadora Hurip secara konsisten memilih untuk mangkir dan tidak mengindahkan undangan DKUPP.

​Sikap mangkir ini dinilai sangat bijaksana oleh sebagian kalangan, sebab jika pengurus Koperasi hadir memenuhi panggilan DKUPP, aura misteri dan romantisme "potong-memotong hak almarhum" ini dikhawatirkan akan rusak oleh regulasi formal dan pasal-pasal hukum yang kaku.

​Hingga berita ini diturunkan, seluruh pihak dikabarkan tetap berada dalam ruang harmoninya masing-masing

​Ahli Waris

harmonis dalam duka dan kebingungan.

Dinas DKUPP

harmonis dalam menumpuk surat undangan klarifikasi.

Pengurus Sadora Hurip

harmonis dalam ketenangan tanpa rasa bersalah.

​Catatan Redaksi (Disclaimer):

Siaran pers ini merupakan bentuk karya SATIRE/SINDIRAN SOSIAL yang diolah dari fakta aduan publik terkait isu ketidakhadiran pengurus Koperasi Sadora Hurip atas panggilan DKUPP Purwakarta mengenai dugaan pemotongan hak pesangon karyawan meninggal dunia.

INTERNASIONAL

RELIGI

SPORT

TNI POLRI


WISATA

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved