-->

NASIONAL


PENDIDIKAN

Kamis, 23 Juli 2026

Ekonomi Konstitusi: Mengembalikan Kedaulatan Ekonomi kepada Rakyat dan Umat


Oleh: Dr. KH. Maman Imanulhaq

Wakil Sekretaris Dewan Syura DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

Di tengah dinamika ekonomi global yang sarat ketidakpastian, Indonesia dihadapkan pada sebuah pertanyaan mendasar: apakah pembangunan ekonomi nasional benar-benar telah berjalan sesuai amanat konstitusi?

Pertanyaan ini penting diajukan karena keberhasilan pembangunan tidak semata-mata diukur dari tingginya pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB), derasnya arus investasi, atau meningkatnya konsumsi masyarakat. Ukuran yang jauh lebih esensial adalah sejauh mana pertumbuhan tersebut mampu menghadirkan keadilan sosial, memperkecil kesenjangan, serta menempatkan rakyat sebagai pelaku utama pembangunan.

Para pendiri bangsa telah memberikan arah yang tegas. Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara, sedangkan bumi, air, dan kekayaan alam dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Rumusan tersebut bukan sekadar norma hukum, melainkan pilihan ideologis bangsa. Bung Hatta, sebagai arsitek utama Pasal 33, menolak dua kutub ekstrem sekaligus: kapitalisme yang menyerahkan seluruh aktivitas ekonomi kepada mekanisme pasar, serta sosialisme yang memusatkan seluruh kegiatan ekonomi kepada negara. Jalan yang dipilih Indonesia adalah demokrasi ekonomi, yakni sistem yang bertumpu pada semangat gotong royong, koperasi, partisipasi rakyat, dan kehadiran negara sebagai pelindung kepentingan umum.

Ekonomi konstitusi Indonesia juga tidak hanya bertumpu pada Pasal 33. Sebagaimana dikemukakan pakar hukum tata negara, Dr. Charles Simabura, Pasal 29 UUD 1945 memberikan landasan konstitusional bagi negara untuk mengatur dimensi publik kehidupan beragama, termasuk aktivitas ekonomi yang lahir dari praktik keagamaan seperti penyelenggaraan ibadah haji, pengelolaan zakat, wakaf, infak, sedekah, hingga pengembangan ekonomi syariah.

Dengan demikian, ekonomi kerakyatan dan ekonomi keumatan bukanlah dua konsep yang saling bertentangan. Sebaliknya, keduanya merupakan fondasi yang saling melengkapi dalam mewujudkan kesejahteraan nasional. Indonesia bukan negara agama, tetapi juga bukan negara sekuler yang menafikan peran agama dalam ruang publik. Nilai-nilai agama hadir sebagai sumber etika dan inspirasi kebijakan untuk memperkuat cita-cita keadilan sosial.

Mahkamah Konstitusi Meneguhkan Ekonomi Kerakyatan

Penafsiran terhadap Pasal 33 semakin dipertegas melalui berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu yang paling penting adalah Putusan MK Nomor 001-021-022/PUU-I/2003 tentang pengujian Undang-Undang Ketenagalistrikan. Dalam putusan tersebut, Mahkamah menegaskan bahwa frasa "dikuasai oleh negara" tidak dapat dimaknai sebatas kepemilikan formal oleh pemerintah.

Mahkamah menjelaskan bahwa penguasaan negara mencakup lima fungsi utama, yaitu membuat kebijakan (beleid), melakukan pengaturan (regelendaad), melakukan pengurusan (bestuursdaad), melakukan pengelolaan (beheersdaad), serta melakukan pengawasan (toezichthoudensdaad). Seluruh fungsi tersebut harus diarahkan pada satu tujuan utama, yakni sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pandangan tersebut diperkuat melalui sejumlah putusan berikutnya, antara lain Putusan Nomor 002/PUU-I/2003, Putusan Nomor 36/PUU-X/2012 mengenai minyak dan gas bumi, serta Putusan Nomor 85/PUU-XI/2013 tentang sumber daya air. Mahkamah menegaskan bahwa negara tidak boleh melepaskan tanggung jawabnya terhadap sektor-sektor strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Liberalisasi ekonomi tidak boleh menggeser mandat konstitusi untuk menghadirkan kesejahteraan rakyat.

Di sisi lain, Mahkamah juga memberikan batas yang jelas. Negara tidak harus mengelola seluruh kegiatan ekonomi secara langsung. Ketika masyarakat telah memiliki kapasitas untuk mengelola suatu sektor secara profesional dan bertanggung jawab, negara berkewajiban menghadirkan regulasi, perlindungan, serta pengawasan yang efektif. Dengan demikian, ekonomi konstitusi menempatkan negara dan masyarakat sebagai mitra strategis dalam mewujudkan kesejahteraan bersama.

Mengonsolidasikan Potensi Ekonomi Umat

Dalam kerangka tersebut, potensi ekonomi umat menjadi aset strategis bangsa. Dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah mencapai sekitar Rp180 triliun. Sementara itu, potensi zakat, infak, sedekah, dan wakaf diperkirakan mencapai ratusan hingga lebih dari seribu triliun rupiah setiap tahun. Belum termasuk dana filantropi berbagai komunitas keagamaan yang terus berkembang.

Sayangnya, kekuatan besar tersebut belum sepenuhnya terkonsolidasi. Berbagai potensi ekonomi umat masih berjalan sendiri-sendiri sehingga dampaknya terhadap penguatan ekonomi nasional belum optimal. Padahal, jika dikelola secara profesional, transparan, akuntabel, dan produktif, dana-dana tersebut dapat menjadi sumber pembiayaan bagi pemberdayaan UMKM, koperasi, pendidikan, layanan kesehatan, ekonomi pesantren, hingga program pengentasan kemiskinan.

Karena itu, tantangan terbesar umat saat ini bukanlah kekurangan sumber daya, melainkan minimnya integrasi. Umat tidak boleh terus menjadi objek pembangunan, tetapi harus tampil sebagai produsen, investor, pengelola usaha, sekaligus pemilik jaringan ekonomi nasional.

Arah Baru Ekonomi Indonesia

Dalam konteks tersebut, kebijakan Presiden Prabowo Subianto seperti Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih patut dipandang sebagai upaya membangun ekonomi dari akar rumput. Apabila dijalankan secara konsisten dan tepat sasaran, kedua program ini berpotensi membentuk rantai pasok yang melibatkan petani, peternak, nelayan, koperasi, UMKM, pesantren, serta pelaku usaha lokal.

Namun, arah kebijakan yang tepat harus diiringi dengan tata kelola yang baik.

Ketua Umum DPP PKB, Abdul Muhaimin Iskandar, berulang kali mengingatkan bahwa tantangan utama bangsa bukan lagi menentukan arah kebijakan, melainkan memastikan kebijakan tersebut dijalankan dengan paradigma baru. Program yang berpihak kepada rakyat tidak akan menghasilkan perubahan apabila masih dikelola dengan pola birokrasi lama yang lamban, sektoral, dan kurang adaptif terhadap perubahan.

Oleh karena itu, reformasi tata kelola menjadi syarat mutlak bagi keberhasilan ekonomi konstitusi. Negara harus membangun birokrasi yang profesional, kolaboratif, transparan, dan mampu bekerja bersama masyarakat. Pemerintah tidak mungkin berjalan sendiri. Pesantren, koperasi, perguruan tinggi, organisasi keagamaan, dunia usaha, dan masyarakat sipil harus menjadi bagian dari ekosistem pembangunan nasional.

NU dan PKB: Dari Modal Sosial Menuju Modal Ekonomi

Nahdlatul Ulama memiliki modal sosial yang sangat besar, mulai dari ribuan pesantren, jutaan warga, jaringan pendidikan, koperasi, lembaga zakat dan wakaf, badan usaha, hingga komunitas santri dan alumni yang tersebar di seluruh Indonesia.

Tantangan memasuki abad kedua NU adalah mentransformasikan modal sosial tersebut menjadi modal ekonomi yang produktif. Penguatan koperasi, digitalisasi usaha warga, pengembangan ekonomi pesantren, optimalisasi wakaf produktif, serta integrasi jaringan produksi dan distribusi harus menjadi agenda strategis.

Sebagai partai yang lahir dari rahim ulama dan pesantren, PKB memandang bahwa perjuangan menegakkan ekonomi konstitusi bukan semata agenda ekonomi, melainkan bagian dari ikhtiar mewujudkan cita-cita kemerdekaan: keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Karena itu, Ijtima Ulama dalam rangka Harlah ke-28 PKB menjadi momentum penting untuk merumuskan konsolidasi ekonomi umat yang berpijak pada dua fondasi konstitusi, yakni Pasal 33 sebagai peneguh ekonomi kerakyatan dan Pasal 29 sebagai penguat dimensi ekonomi keumatan.

Masa depan Indonesia tidak hanya ditentukan oleh besarnya angka pertumbuhan ekonomi, tetapi oleh keberhasilan menghadirkan kedaulatan ekonomi bagi seluruh rakyat. Negara harus hadir sesuai amanat konstitusi: membuat kebijakan, mengatur, mengelola, mengawasi, sekaligus melindungi kepentingan publik. Pada saat yang sama, masyarakat harus terus diperkuat agar menjadi pelaku utama pembangunan.

Pertanyaan besarnya adalah: apakah umat akan terus menjadi pasar bagi pertumbuhan ekonomi, atau justru menjadi pemilik, pengelola, sekaligus penggerak utama ekonomi nasional?

Bagi Nahdlatul Ulama, pertanyaan itu menjadi semakin relevan. Apakah cukup menjadi kekuatan moral dan sosial, atau kembali memimpin kebangkitan ekonomi umat sebagaimana dicita-citakan para pendiri bangsa?

Sudah saatnya Indonesia mengembalikan arah pembangunan ekonomi kepada amanat konstitusi. Dari Pasal 33 lahir keberpihakan kepada rakyat. Dari Pasal 29 tumbuh penguatan ekonomi keumatan. Ketika keduanya dipadukan dalam tata kelola yang profesional, kolaboratif, dan berintegritas, Indonesia tidak hanya akan menikmati pertumbuhan ekonomi yang tinggi, tetapi juga mewujudkan kedaulatan ekonomi yang berkeadilan bagi seluruh rakyat.

Selasa, 21 Juli 2026

Kades Cimahi Tegaskan Aparatur Desa Wajib Hadiri Pengajian Rutin, Bukan Sekadar Formalitas

 

PURWAKARTA – Kepala Desa Cimahi, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, Asep Saepul Bahrie, memberikan penegasan kepada seluruh aparatur pemerintah desa agar mengikuti pengajian rutin yang digelar setiap malam Rabu. 

Menurutnya, kehadiran dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen moral sebagai pelayan masyarakat sekaligus upaya meningkatkan kualitas spiritual aparatur desa.

Asep menegaskan, pengajian rutin bukan hanya menjadi agenda keagamaan semata, tetapi telah menjadi bagian dari program Pemerintah Desa Cimahi dalam membangun karakter aparatur yang berlandaskan nilai-nilai keimanan dan ketakwaan. Karena itu, seluruh perangkat desa diharapkan hadir secara konsisten setiap pekan.

"Bukan hanya saat ada rapat minggon atau pembagian insentif saja pengajian ini dihadiri. Setiap malam Rabu harus dijadikan kewajiban sebagai aparatur pemerintahan desa agar bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat," tegas Asep Saepul Bahrie.

Menurutnya, aparatur desa harus mampu menjadi teladan bagi masyarakat, termasuk dalam menjaga semangat beribadah dan menuntut ilmu agama. Ia menilai, jika perangkat desa menunjukkan komitmen dalam kegiatan keagamaan, masyarakat pun akan lebih mudah diajak untuk ikut berpartisipasi.

Asep juga mengingatkan agar kegiatan pengajian tidak dipandang sebagai beban tambahan di luar tugas pemerintahan. Sebaliknya, pengajian menjadi sarana memperkuat mental, memperbaiki akhlak, serta menyegarkan hati dan pikiran setelah menjalankan aktivitas pelayanan kepada masyarakat.

"Jangan sampai kita menganggap ini sebagai beban. Justru ini kesempatan untuk menyegarkan hati dan pikiran setelah seminggu bekerja. Dengan ikut serta, kita juga berharap dapat mengajak warga hadir dalam pengajian rutin ini," ujarnya.

Komitmen yang ditunjukkan Kepala Desa Cimahi tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat. Warga menilai, pemimpin yang mengedepankan nilai-nilai spiritual akan lebih bijaksana, amanah, serta mampu menciptakan pemerintahan desa yang harmonis dan berintegritas.

Melalui konsistensi seluruh aparatur desa dalam mengikuti pengajian rutin setiap malam Rabu, Pemerintah Desa Cimahi berharap dapat memperkuat budaya religius sekaligus meningkatkan kebersamaan antara pemerintah desa dan masyarakat dalam membangun lingkungan yang lebih baik. (*)

Badan Kehormatan DPRD Karawang Panggil Saksi-Saksi Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota Dewan fraksi PAN


Foto: Ilustrasi

KARAWANG – Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menggelar agenda Rapat Verifikasi dan Klarifikasi Saksi-Saksi terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Karawang pada Selasa, 21 Juli 2026.

​Langkah verifikasi ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Karawang yang telah diselenggarakan pada tanggal 2 Juli 2026 lalu, mendasari laporan pengaduan yang diterima dari masyarakat tertanggal 26 Mei 2026.

​Berdasarkan Surat Undangan Resmi DPRD Kabupaten Karawang Nomor: 000.1.5 / 819 /DPRD tertanggal 16 Juli 2026 yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin, S.Pd.I., S.H., M.H., terdapat tiga orang saksi yang dipanggil untuk memberikan keterangan dan klarifikasi, ​M Y S, M A A, S U

​Rapat verifikasi dan klarifikasi saksi dilaksanakan mulai pukul 14.00 WIB bertempat di Ruang Rapat Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Karawang, Jalan Suprapto No. 1, Karawang.

​Penanganan dugaan pelanggaran etik ini dilakukan sebagai wujud komitmen DPRD Kabupaten Karawang dalam menjaga integritas, profesionalisme, serta marwah kelembagaan wakil rakyat, dengan memproses setiap aduan masyarakat secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kode etik yang berlaku (***)

Sikap PT Indorama Menolak Audiensi Melalui WhatsApp Dinilai Abaikan Etika Hukum dan Hak Pekerja



Foto: Ketua DPC XTC Purwakarta Hengky Suan SH


PURWAKARTA – Organisasi Masyarakat (Ormas) XTC Indonesia DPC Kabupaten Purwakarta menyampaikan kekecewaan mendalam atas respons PT Indorama yang menolak rencana audiensi kontrol sosial masyarakat hanya melalui pesan instan WhatsApp, tanpa menyertakan surat resmi organisasi/perusahaan.

​Sebelumnya, DPC XTC Indonesia Kabupaten Purwakarta telah melayangkan surat permohonan audiensi resmi pada 17 Juli 2026 untuk pelaksanaan pertemuan pada 22 Juli 2026. Namun, pada 21 Juli 2026, Ketua DPC XTC Indonesia Kabupaten Purwakarta, Hengky Suan, S.H., hanya menerima pemberitahuan penolakan melalui pesan WhatsApp dari perwakilan perusahaan bernama Viky.

​Saat dikonfirmasi bersama jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Jatiluhur, pihak PT Indorama bergeming dan enggan mengeluarkan surat balasan resmi dengan alasan pimpinan perusahaan, Aliaman, sedang sakit dan belum memberikan perintah.

​"Langkah PT Indorama yang menyampaikan penolakan audiensi kontrol sosial hanya melalui pesan WhatsApp—tanpa surat resmi—merupakan bentuk penyimpangan etika komunikasi antarlembaga. Sikap ini seolah menganggap pesan WhatsApp memiliki kekuatan hukum yang setara dengan dokumen formal. PT Indorama terkesan merasa super power dan mengabaikan nilai-nilai kemitraan serta pengawasan sosial dari masyarakat," tegas Ketua XTC Indonesia DPC Kab. Purwakarta, Hengky Suan, S.H.


Temuan Pelanggaran Ketenagakerjaan di PT Indorama

​Audiensi yang diajukan oleh XTC Indonesia DPC Kabupaten Purwakarta sebenarnya bertujuan untuk mengklarifikasi sejumlah temuan krusial terkait dugaan pelanggaran hukum ketenagakerjaan di lingkungan kerja PT Indorama.

​Berdasarkan hasil investigasi lapangan, ditemukan bahwa:

  • Penggunaan Tenaga Outsourcing di Sektor Inti (Produksi): PT Indorama mempekerjakan tenaga kerja outsourcing (alih daya) untuk bagian produksi utama melalui vendor penyedia jasa pekerja, salah satunya PT Dewi Makmur Sukmadjati.
  • Upah Tidak Layak dan Ketiadaan BPJS: Para pekerja alih daya tersebut diduga menerima upah yang sangat tidak manusiawi serta tidak didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan/Kesehatan sejak awal bekerja.

​Praktik ini dinilai melanggar Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya (turunan dari UU Cipta Kerja dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 168/PUU-XXI/2023), yang secara tegas membatasi jenis pekerjaan alih daya demi melindungi hak-hak dasar dan kesejahteraan buruh.

Langkah Hukum dan Pengaduan ke DPRD Purwakarta

​Menanggapi ketidakkooperatifan PT Indorama serta temuan dugaan pelanggaran hukum ketenagakerjaan tersebut, XTC Indonesia DPC Kabupaten Purwakarta mengambil sikap tegas untuk membawa permasalahan ini ke ranah legislatif.

​Dalam waktu dekat, DPC XTC Indonesia Kabupaten Purwakarta akan secara resmi meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta memanggil manajemen PT Indorama serta perusahaan-perusahaan outsourcing terkait—termasuk PT Dewi Makmur Sukmadjati—dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk meminta pertanggungjawaban penuh atas dugaan eksploitasi hak-hak pekerja di Kabupaten Purwakarta. 

Sampai narasi diterbitkan awak media belum berhasil mengkonfirmasi pihak PT Indorama.

(***)

Hadiri pesta Arak-arakan safari budaya, ketua DPRD sampaikan Pesan mendalam tentang Purwakarta




Pusat Kota Purwakarta berubah menjadi satu panggung kebanggaan yang menyatukan hati ribuan warga. Sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga Pertigaan BTN tampak hidup dengan cahaya, warna, dan semangat pelestarian warisan leluhur, saat Pemerintah Kabupaten Purwakarta menyelenggarakan Festival Budaya bertema "Ajeg Budaya Purwakarta Istimewa".

Kegiatan ini menjadi puncak dari serangkaian peringatan Hari Jadi Purwakarta ke-195 sekaligus Hari Jadi Kabupaten Purwakarta ke-58 tahun 2026.
Kehadiran pimpinan daerah menegaskan dukungan penuh terhadap kelestarian budaya. Tampak hadir memeriahkan acara Pimpinan DPRD Kabupaten Purwakarta beserta seluruh jajaran pimpinan, anggota, dan kesekretariatan, yang berbaur harmonis bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta unsur pemimpin lainnya.

Rangkaian arak-arakan dimulai sekitar pukul 19.00 WIB, berangkat dari pertigaan Patung Egrang di Kelurahan Nagri Kaler, berjalan beriringan menyusuri jalan utama kota, hingga berakhir di pertigaan Patung Kuda kawasan BTN Purwakarta, Kelurahan Nagri Tengah.

Sepanjang rute yang dilalui, ribuan warga dari berbagai penjuru desa dan kelurahan telah berdiri dengan tertib, menanti dan menyambut iringan budaya dengan penuh sukacita.

Di barisan paling depan tampak Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, yang menaiki Kereta Kencana. Pilihan ini bukan sekadar kemegahan semata, melainkan simbol mendalam: bahwa kepemimpinan di Purwakarta senantiasa berpijak pada penghormatan tinggi terhadap nilai-nilai luhur budaya dan kearifan lokal yang telah diwariskan turun-temurun.

Menyusul di belakangnya, Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta Sri Puji Utami bersama jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, serta tamu kehormatan lainnya menunggangi kuda, berjalan beriringan memimpin gelaran ini.

Di sekeliling iringan utama, tampak keindahan yang beragam: mulai dari pasukan kuda yang berbaris rapi, utusan kesenian dari berbagai kabupaten dan provinsi yang hadir berbagi kekayaan tradisi, hingga penampilan terbaik dari kesenian se-Kecamatan se-Kabupaten Purwakarta.

Berbagai komunitas seni, sanggar budaya, pelajar, serta elemen masyarakat lainnya turut tampil dengan bangga, menampilkan kekayaan tradisi yang mencerminkan identitas asli Purwakarta. Gerak tarian, alunan musik, dan pakaian adat yang beragam menjadi bukti bahwa Purwakarta adalah rumah bagi keberagaman yang menyatu dalam rasa persaudaraan.

Dalam kesempatan ini, Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta Sri Puji Utami menyampaikan pandangan yang mendalam mengenai makna terselenggaranya festival ini.

"Festival Budaya Hari Jadi Purwakarta bukan sekadar perayaan seremonial yang berlalu begitu saja. Ini adalah momen berharga untuk kita buka seluas-luasnya, memperkenalkan kekayaan seni, adat istiadat, dan tradisi yang menjadi milik kita bersama, baik kepada masyarakat sendiri maupun para tamu yang hadir dari berbagai daerah," kata Teh Puji, begitu Ketua Dewan itu kerap disapa.

Ia juga mengungkapkan harapan agar seluruh rangkaian kegiatan ini dapat berjalan dengan aman, tertib, dan lancar, serta meninggalkan kesan yang baik dan kenangan yang manis di hati setiap orang yang menyaksikannya.
Lebih jauh, Teh Puji, menegaskan bahwa keberhasilan malam ini tidak datang dari satu pihak saja. "Ini adalah hasil kerja sama yang indah. Antara pemerintah daerah, jajaran keamanan, panitia pelaksana, para seniman, komunitas budaya, dan seluruh masyarakat yang bahu-membahu menjaga ketertiban serta menjaga semangat gotong royong selama kegiatan berlangsung," jelasnya.

Harapan besar pun disampaikan agar semangat "Ajeg Budaya" ini tidak hanya terasa di malam perayaan saja, melainkan terus hidup dan tumbuh di setiap langkah kehidupan warga Purwakarta.

Diharapkan, festival ini mampu semakin memperkokoh jati diri daerah, menumbuhkan rasa bangga yang mendalam terhadap budaya sendiri, sekaligus membuka peluang yang lebih luas bagi perkembangan pariwisata dan ekonomi kreatif yang bermanfaat bagi kesejahteraan rakyat.

Pada akhirnya, Festival Budaya ini menjadi bukti nyata dan komitmen teguh dari seluruh elemen pemimpin dan masyarakat Purwakarta: bahwa melangkah menuju kemajuan tidak berarti meninggalkan akar sejarah. Merawat dan mengembangkan warisan budaya adalah tugas mulia yang harus kita teruskan, demi Purwakarta yang tetap istimewa di mata dunia.

INTERNASIONAL

RELIGI

SPORT

TNI POLRI


WISATA

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved