-->

NASIONAL


PENDIDIKAN

Kamis, 15 Januari 2026

ASN Kerja 2025 di gajih 2026, Azhar : dalih ‘salah input’ sulit diterima dan patut dipertanyakan secara rasional




PURWAKARTA — Pembayaran gaji pegawai yang menjadi kewajiban tahun anggaran 2025 namun baru akan direalisasikan pada 2026 menuai sorotan tajam. Alasan “salah input” yang disampaikan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Purwakarta dinilai tidak logis dan memunculkan pertanyaan serius soal perencanaan serta tata kelola keuangan daerah.

Aktivis muda Purwakarta, Muhammad Azhar Al Asy’ari, menegaskan bahwa gaji pegawai bukanlah anggaran insidental, melainkan belanja wajib yang telah direncanakan dan dianggarkan sejak awal tahun.

“Gaji pegawai itu direncanakan dan dianggarkan per tahun. Karena itu, dalih ‘salah input’ sulit diterima dan patut dipertanyakan secara rasional,” ujar Azhar kepada Media Kamis (15/1/2026).

Azhar menekankan bahwa gaji bulan Desember 2025 seharusnya dibayarkan menggunakan anggaran tahun berjalan, bukan ditunda hingga melewati pergantian tahun anggaran. Menurutnya, pembayaran gaji lintas tahun tidak bisa dipandang sebagai kesalahan teknis semata.

“Gaji Desember adalah kewajiban tahun berjalan. Secara prinsip pengelolaan keuangan daerah, tidak semestinya kewajiban 2025 dibayarkan pada 2026,” tegasnya.

Lebih jauh, Azhar mengaku mencurigai adanya persoalan anggaran yang lebih mendasar. Ia menilai tidak tertutup kemungkinan bahwa anggaran untuk pembayaran gaji Desember 2025 sebenarnya tidak tersedia atau tidak mencukupi, sehingga pembayaran ditunda sambil menunggu anggaran tahun berikutnya.

“Saya mencurigai jangan-jangan anggaran gaji Desember 2025 itu memang tidak ada atau bermasalah. Akhirnya, pembayaran menunggu dan ditutup menggunakan anggaran 2026,” kata Azhar.

Menurutnya, jika dugaan tersebut benar, maka persoalan ini bukan lagi soal administrasi, melainkan menyangkut kegagalan perencanaan anggaran. Praktik menutup kewajiban tahun berjalan dengan anggaran tahun berikutnya, kata Azhar, berpotensi menjadi preseden buruk dalam tata kelola keuangan publik.

“Kalau kewajiban 2025 dibebankan ke anggaran 2026, yang terjadi adalah pemindahan masalah, bukan penyelesaian. Dampaknya selalu dirasakan oleh pegawai,” ujarnya.

Azhar juga menyoroti dampak sosial dan psikologis dari keterlambatan gaji tersebut. Banyak pegawai, kata dia, terpaksa mencari pinjaman untuk memenuhi kebutuhan hidup akibat tidak adanya kepastian pembayaran.

“Yang terdampak langsung bukan sistem, tapi manusia. Ketidakpastian ini memaksa pegawai mencari solusi keuangan sendiri, bahkan berutang,” katanya.

Ia mendorong Pemerintah Kabupaten Purwakarta, khususnya BKAD, untuk bersikap transparan dengan membuka kondisi riil anggaran gaji serta memberikan penjelasan yang jujur kepada publik. Menurut Azhar, keterbukaan penting untuk menjaga kepercayaan pegawai dan mencegah persoalan serupa terulang di masa mendatang.

Sebelumnya, BKAD Purwakarta menyampaikan bahwa keterlambatan pembayaran gaji disebabkan oleh kesalahan input administrasi serta mekanisme tertentu yang harus disesuaikan. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan rinci mengenai kepastian waktu pembayaran gaji yang menjadi kewajiban tahun anggaran 2025 tersebut.

Forum Ormas dan LSM Melayangkan Protes Keras Terhadap PT Asapeper Terkait Dugaan Pelanggaran Regulasi dan Perizinan


Foto: ilustrasi 

Purwakarta – Gabungan organisasi yang tergabung dalam Forum Ormas dan LSM secara resmi menyatakan sikap untuk melakukan aksi penyampaian pendapat di muka umum terhadap PT Asapeper. Langkah ini diambil setelah adanya temuan indikasi ketidakpatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan dan regulasi perizinan yang berlaku di wilayah ini.

​Berdasarkan hasil investigasi dan kajian tim hukum Forum, PT Asapeper diduga kuat telah mengabaikan sejumlah kewajiban administratif dan operasional yang berpotensi merugikan daerah serta masyarakat sekitar.

Poin-Poin Tuntutan Utama:

  1. Transparansi Perizinan: Mendesak PT Asapeper untuk menunjukkan kelengkapan dokumen perizinan dasar, termasuk izin lingkungan dan persetujuan bangunan yang sesuai dengan fungsi operasional saat ini.
  2. Kepatuhan Lingkungan: Meminta instansi terkait melakukan audit ulang terhadap pengelolaan limbah dan dampak lingkungan yang dihasilkan oleh aktivitas pabrik.

"Kami tidak anti-investasi, namun setiap investasi yang masuk harus tunduk pada aturan main yang ada di negeri ini. Jika PT Asapeper dibiarkan beroperasi tanpa mematuhi regulasi, maka ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan keadilan bagi masyarakat lokal. Aksi ini adalah bentuk kontrol sosial kami," ujar Mahesa Jenar.

​Aksi massa direncanakan akan digelar pada Selasa bertempat di depan gerbang utama PT Asapeper dan kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat. Forum juga telah melayangkan surat pemberitahuan resmi kepada pihak kepolisian sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.

​Forum Ormas dan LSM berharap pihak manajemen PT Asapeper segera membuka ruang dialog yang jujur dan menunjukkan itikad baik untuk memperbaiki seluruh pelanggaran yang ada sebelum aksi massa dilakukan.

Gaji Terlambat, Pegawai Pemkab Purwakarta Terjerat Pinjaman Berbunga Tinggi


Foto: Gambar Ilustrasi 

PURWAKARTA — Keterlambatan pembayaran gaji dan honor pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta berdampak serius pada kondisi ekonomi pegawai. Sejumlah pegawai mengaku terpaksa meminjam uang ke berbagai pihak, bahkan mengambil pinjaman dengan bunga tinggi, demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari akibat gaji yang tak kunjung dibayarkan.

Pengakuan tersebut disampaikan pegawai dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Mereka menyebut keterlambatan gaji membuat kondisi keuangan keluarga terguncang, terutama karena sebagian besar kebutuhan pokok bergantung pada penghasilan bulanan.

“Awalnya pinjam ke keluarga dan teman. Tapi karena gaji belum turun juga, terpaksa ambil pinjaman lain meski bunganya besar,” ujar seorang pegawai Pemkab Purwakarta yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Ia menambahkan, pinjaman berbunga tinggi justru menimbulkan beban baru. Ketika gaji akhirnya diterima, sebagian besar langsung habis untuk membayar cicilan dan bunga. “Bukan meringankan, tapi malah menambah masalah. Gaji jadi tidak utuh,” katanya.

Kondisi serupa dialami pegawai lainnya. Beberapa mengaku meminjam ke koperasi, lembaga keuangan, hingga pinjaman daring legal karena kebutuhan mendesak. Situasi ini dinilai mendorong pegawai masuk ke dalam lingkaran utang akibat keterlambatan pembayaran hak normatif oleh negara.

Aktivis Analitika Purwakarta, Rizki Widya Tama, menilai persoalan ini tidak bisa disederhanakan dengan membandingkan kondisi pegawai biasa dengan pejabat struktural atau pejabat tinggi daerah.

“Sering muncul argumen bahwa semua pegawai, termasuk pejabat tinggi, sama-sama mengalami keterlambatan gaji. Perbandingan ini keliru dan tidak adil, karena secara faktual pejabat tinggi memiliki tingkat keamanan finansial yang jauh lebih baik dibandingkan pegawai biasa,” kata Rizki kepada awak media, Kamis (15/1/2026) 

Menurutnya, bagi pegawai biasa, keterlambatan gaji langsung berdampak pada pemenuhan kebutuhan dasar seperti makan, biaya pendidikan anak, kontrakan, dan cicilan. Sementara pejabat dengan penghasilan besar dan sumber daya ekonomi yang lebih kuat relatif tidak terdampak secara langsung.

“Secara administratif mungkin sama-sama terlambat, tetapi secara sosial dan ekonomi dampaknya tidak setara. Pegawai biasa yang paling menanggung risiko, bahkan sampai harus berutang dengan bunga tinggi,” ujarnya.

Rizki menegaskan bahwa gaji dan honor pegawai merupakan pengeluaran rutin dan belanja wajib yang telah dianggarkan dalam APBD. Karena itu, keterlambatan pembayaran menunjukkan adanya persoalan dalam tata kelola keuangan daerah.

“Kalau belanja rutin saja terlambat, berarti ada masalah serius dalam pengelolaan keuangan. Ini tidak bisa ditutup dengan alasan teknis atau disederhanakan dengan narasi semua pihak sama-sama terdampak,” tegasnya.

Ia menilai yang dibutuhkan saat ini bukan sekadar klarifikasi, melainkan evaluasi serius dan terbuka terhadap tata kelola keuangan daerah. Evaluasi tersebut harus menjelaskan secara jelas letak kesalahan yang menyebabkan keterlambatan pembayaran.

“Harus dibuka secara terang, apakah masalahnya ada di perencanaan anggaran, penjadwalan kas, atau proses administrasi. Tanpa kejelasan itu, kejadian serupa akan terus berulang dan pegawai akan terus menjadi korban,” katanya.

Rizki juga mengingatkan bahwa keterlambatan pembayaran gaji bukan kejadian pertama. Pada November 2025, tenaga harian lepas (THL) dan pegawai tidak tetap (PTT) juga mengalami keterlambatan pembayaran honor akibat keterbatasan kas daerah.

“Jika pola ini terus berulang dan menyasar berbagai kelompok pegawai, maka ini menunjukkan persoalan struktural dalam tata kelola keuangan daerah yang harus dibenahi secara serius,” ujarnya.

Ia menilai kondisi tersebut berpotensi masuk kategori maladministrasi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, serta kelalaian administratif menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, karena negara lalai memenuhi hak dasar pegawai hingga menimbulkan kerugian nyata.

BKAD Kabupaten Purwakarta menyatakan keterlambatan pembayaran gaji dan honor pegawai terjadi akibat kesalahan input data. Meski demikian, BKAD belum dapat memastikan kapan gaji akan dibayarkan, dengan alasan masih bergantung pada mekanisme di pemerintah pusat.”

Rabu, 14 Januari 2026

Opini : Antara Senyum di Kantor Pemkab dan Penantian di Luar Pagar: Menimbang Prioritas Purwakarta


​Penulis: Mahesa Jenar 

PURWAKARTA – Udara di sekitar Bale Paseban tempo hari terasa sedikit lebih ringan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN). Kabar mengenai rampungnya pembahasan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) menjadi angin segar yang paling ditunggu. Di lorong-lorong kantor, obrolan mengenai "angin surga" kesejahteraan ini mulai menghangatkan suasana kerja.

​Namun, beberapa kilometer dari pusat pemerintahan, suasananya kontras. Di sebuah kedai kopi kecil tempat para kontraktor dan mitra pemerintah biasa berkumpul, wajah-wajah muram justru yang tampak. Bagi mereka, kabar rampungnya Perbup TPP adalah kabar baik yang menyakitkan.

​"Kami ikut senang kalau pegawai sejahtera. Tapi jangan lupa, kami punya dapur yang harus mengepul dan cicilan bank yang tidak bisa menunggu regulasi," keluh Deni seorang pengusaha lokal yang sudah berbulan-bulan menanti kejelasan pelunasan proyek daerah.

Dua Sisi Koin Fiskal

Persoalan ini bukan sekadar angka di atas kertas APBD. Ini adalah soal pilihan prioritas. Pemerintah Kabupaten Purwakarta seolah sedang berdiri di persimpangan jalan. Di satu sisi, TPP adalah mesin penggerak birokrasi. Tanpa tunjangan yang layak, produktivitas pelayanan publik bisa melambat.

​Namun di sisi lain, "utang tetaplah utang". Jika Perbup TPP bisa dikebut dan dirapatkan hingga tuntas, publik bertanya-tanya: Mengapa dokumen serupa untuk pembayaran utang daerah seolah masih tertahan di laci meja pejabat? Mengapa belum ada "lampu hijau" yang sama terangnya untuk mereka yang telah memberikan jasa namun belum menerima haknya?

Menagih Janji Keadilan

Sejauh ini, publik hanya disuguhi teka-teki. Alasan klasik seperti "menunggu audit BPK" atau "menyesuaikan kemampuan kas daerah" terus berulang. Padahal, bagi para pihak ketiga atau bahkan perangkat desa yang menunggu Dana Bagi Hasil (DBH), kepastian adalah mata uang yang jauh lebih berharga daripada sekadar janji-janji manis di forum rapat.

​"Kita tidak minta didahulukan dari ASN, kita cuma minta jangan ditinggalkan," tambah Deni sang pengusaha sambil menatap layar ponselnya, berharap ada notifikasi transfer yang masuk.

Ujian Kredibilitas

Kini bola panas ada di tangan pemimpin daerah. Mampu mencairkan TPP adalah prestasi bagi kesejahteraan internal, namun mampu melunasi utang adalah bukti integritas di mata eksternal.

​Masyarakat Purwakarta kini menanti, apakah pemerintah akan mampu menyeimbangkan neraca keuangan ini, atau justru membiarkan ketimpangan ini terus berlanjut hingga menjadi bom waktu fiskal di akhir tahun. Sebab, sebuah pemerintahan yang sehat tidak hanya dilihat dari betapa senyum pegawainya, tapi juga dari betapa tegaknya komitmen mereka terhadap janji pada pihak luar.

​Kini, sementara draf Perbup TPP mungkin sudah siap ditandatangani, mata publik tetap tertuju pada draf "bayar utang" yang masih tak nampak batang hidungnya. Karena di akhir hari, keadilan sosial harus dirasakan oleh semua, baik yang di dalam pagar pemerintah maupun yang di luar pagar.

Aktivis Mahesa Jenar Tantang Pemkab Purwakarta Buka-bukaan Soal SPJ Hutang Pihak Ketiga, Tagih Janji SE Bupati 2026


Foto: Ilustrasi 

PURWAKARTA, 14 Januari 2026 – Aktivis kebijakan publik, Mahesa Jenar, melayangkan tantangan keras kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta untuk berani transparan mengenai Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Hutang kepada pihak ketiga. Desakan ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Bupati Purwakarta Nomor 100.3.4/23/Bapperida/2026 tentang keterbukaan informasi yang baru saja ditetapkan pada Selasa, 6 Januari 2026.

​Mahesa Jenar menilai, persoalan hutang pemerintah daerah kepada pihak ketiga (kontraktor, penyedia jasa, atau vendor) seringkali menjadi "bola panas" yang tertutup dari pengawasan masyarakat. Dengan adanya SE Bupati yang baru, menurutnya tidak ada lagi alasan bagi Pemkab untuk menyembunyikan data tersebut.

"Rakyat berhak tahu berapa besar kewajiban hutang Pemkab Purwakarta kepada pihak ketiga, proyek apa saja yang belum terbayar, dan apa kendalanya. Jika SE Bupati tentang keterbukaan itu benar-benar sakti, buktikan dengan membuka dokumen SPJ Hutang tersebut ke publik," tegas Mahesa Jenar dalam siaran persnya hari ini.

​Menurut Mahesa, ketertutupan data hutang pihak ketiga berpotensi menimbulkan spekulasi negatif dan ketidakpastian ekonomi bagi para pelaku usaha di Purwakarta. Ia menekankan bahwa Bapperida, sebagai instansi yang terkait dalam SE tersebut, harus menjadi garda terdepan dalam menyajikan data yang akurat dan akuntabel.

Poin-Poin Tuntutan Utama:

  1. Publikasi Rincian Hutang: Meminta rincian daftar pihak ketiga yang piutangnya belum dibayarkan oleh Pemkab Purwakarta beserta jadwal pelunasannya.
  2. Uji Nyata SE Bupati: Menuntut implementasi nyata dari SE Nomor 100.3.4/23/Bapperida/2026 agar tidak hanya menjadi dokumen formalitas tanpa dampak pada transparansi anggaran.
  3. Pencegahan Maladministrasi: Mendesak inspektorat dan lembaga terkait untuk mengaudit proses terjadinya hutang tersebut guna memastikan tidak ada maladministrasi yang merugikan keuangan daerah.

"Jangan sampai para pengusaha atau pihak ketiga dikorbankan karena manajemen keuangan yang tidak transparan. Kami memberi waktu bagi Pemkab untuk merespons tantangan ini sebagai wujud kepatuhan terhadap aturan yang mereka buat sendiri," tambah Mahesa.

​Jika tuntutan ini diabaikan, Mahesa Jenar menyatakan siap menggalang kekuatan sipil untuk mengajukan gugatan sengketa informasi ke Komisi Informasi Jawa Barat demi mendapatkan kejelasan atas penggunaan uang rakyat.

Seperti diketahui pengakuan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Nina mengatakan saat di gelaran audensi forum ormas dan LSM di aula gedung negara utang ke pihak ketiga hanya 12 milyar dan itu hanya di satu OPD yaitu DPUTR sedangkan di Disperkim dan Disdik diakuinya Nol Utang,membuat publik mempertanyakan kebenarannya.

"Publik heran dengan pernyataan kepala BKAD, pasalnya dua dinas tersebut juga banyak pekerjaan yang di pihak ketiga kan jadi kami minta transparansi nya pemkab Purwakarta ke publik selain berdasarkan SE kewajiban transparansi juga diatur dalam UU KIP." Pungkasnya

Sampai narasi diterbitkan awak media belum berhasil mengkonfirmasi instansi terkait.


INTERNASIONAL

RELIGI

SPORT

TNI POLRI


WISATA

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved