JAKARTA — Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi. Berdasarkan kesepakatan tersebut, jamaah haji reguler rata-rata memiliki kewajiban pelunasan sebesar Rp26.248.825.
Namun, setelah memperhitungkan subsidi pemerintah sebesar Rp3 juta, biaya yang secara efektif harus disiapkan jamaah untuk pelunasan menjadi sekitar Rp23.248.825.
Anggota Panitia Kerja (Panja) BPIH Komisi VIII DPR RI, KH Maman Imanulhaq, mengatakan angka tersebut merupakan hasil pembahasan dan kesepakatan antara DPR RI dan pemerintah yang telah diputuskan dalam rapat Komisi VIII.
“Jamaah secara efektif hanya membayar sekitar Rp23,24 juta. Ini setelah pelunasan Rp26,24 juta dikurangi subsidi pemerintah Rp3 juta,” ujar Maman Imanulhaq di Kompleks DPR RI, Rabu (7/10/2026).
Menurut Maman, bagi calon jamaah, angka pelunasan menjadi salah satu poin penting karena berkaitan langsung dengan dana yang harus disiapkan sebelum keberangkatan.
“Ini sudah disepakati dan diketok di Komisi VIII DPR RI. Jadi yang penting bagi jamaah adalah berapa uang yang harus disiapkan untuk pelunasan. Setelah subsidi, sekitar Rp23,24 juta,” katanya.
BPIH Rata-Rata Rp98,46 Juta
Dalam keputusan rapat antara DPR RI dan Kementerian Haji dan Umrah, rata-rata BPIH untuk penyelenggaraan ibadah haji 1448 H/2027 M ditetapkan sebesar Rp98.466.351,35 per jamaah.
Dari jumlah tersebut, komponen Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang menjadi tanggungan jamaah ditetapkan sebesar Rp54.648.825. Sementara itu, sebesar Rp43.817.526,35 bersumber dari Nilai Manfaat.
Perhitungan kewajiban pelunasan tersebut turut memperhitungkan setoran awal jamaah sebesar Rp25 juta, serta Nilai Manfaat rata-rata sekitar Rp3,4 juta yang tercatat dalam rekening virtual jamaah.
Dengan skema tersebut, pemerintah dan DPR berupaya menjaga agar beban biaya yang ditanggung langsung oleh jamaah tetap terjangkau, tanpa mengabaikan kualitas pelayanan selama penyelenggaraan ibadah haji.
Indonesia Dapat Kuota 221.000 Jamaah
Untuk penyelenggaraan ibadah haji 1448 H/2027 M, Indonesia mendapatkan kuota sebanyak 221.000 jamaah.
Kuota tersebut terdiri atas 203.320 jamaah haji reguler dan 17.680 jamaah haji khusus.
Maman mengatakan kesepakatan mengenai skema pembiayaan haji tersebut tidak terlepas dari komunikasi antara DPR RI dan pemerintah. Menurutnya, komunikasi pimpinan DPR dengan Presiden RI menjadi bagian dari upaya mencari formula pembiayaan yang dapat meringankan beban jamaah.
“Komunikasi pimpinan DPR dengan Presiden menjadi bagian dari upaya mencari formula agar beban jamaah bisa lebih ringan, tanpa mengurangi kualitas pelayanan haji,” ujar Maman.
Dewan Syuro DPP PKB itu menegaskan bahwa keterjangkauan biaya bagi jamaah harus berjalan beriringan dengan kualitas pelayanan.
“Prinsipnya sederhana, biaya jamaah harus terjangkau dan pelayanan harus tetap baik. Jangan sampai biaya turun, tetapi kualitas pelayanan ikut turun,” kata Maman.
(Redaksi)


FOLLOW THE INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram