-->

NASIONAL


PENDIDIKAN

Rabu, 18 Februari 2026

Masyarakat Desa Sukamaju diduga Menolak Perpanjangan HGB PT Papan Mas? Ada Apa Sebenarnya?

Infonas.id | Sukamaju 


Persoalan konflik agraria di Indonesia seolah menjadi bom waktu yang siap meledak kapan saja, terutama ketika masa berlaku izin hak atas tanah perusahaan besar mendekati titik akhir. Salah satu kasus yang kini tengah menjadi sorotan publik dan pembicaraan hangat di akar rumput adalah polemik perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Papan Mas. Di lapangan, suara masyarakat semakin lantang menyuarakan penolakan. 


Mereka meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian ATR/BPN, untuk tidak memperpanjang izin tersebut demi keadilan sosial, sesuai informasi dilapangan, hari Rabu, tanggal (18/02/2026).


​Akar Masalah: Suara dari Lapangan yang Terabaikan

​Masyarakat di sekitar wilayah operasional PT Papan Mas tidak sekadar berteriak tanpa alasan. Penolakan ini adalah akumulasi dari kekecewaan yang telah tertanam selama puluhan tahun. Berdasarkan pantauan di lapangan, ada beberapa isu krusial yang menjadi pemantik utama, mulai dari minimnya kontribusi perusahaan terhadap lingkungan hingga adanya dugaan penelantaran lahan yang seharusnya bisa dikelola oleh rakyat.

​Ketimpangan penguasaan lahan menciptakan jurang pemisah antara korporasi dan warga sekitar. Masyarakat merasa bahwa masa berlaku HGB yang akan habis adalah momentum "kemerdekaan" untuk mengembalikan fungsi tanah kepada rakyat.


​Pandangan Tajam Ketua DPD JWI Sukabumi Raya Lutfi Yahya 


​Menanggapi gejolak ini, Ketua DPD Jaringan Wartawan Indonesia (JWI) Sukabumi Raya turut memberikan pandangan kritisnya. Sebagai lembaga yang mengawasi arus informasi dan dinamika sosial di wilayah Sukabumi, JWI melihat adanya ketidakberesan dalam pemanfaatan lahan oleh PT Papan Mas.


​"Kami di JWI terus memantau perkembangan di lapangan. Aspirasi masyarakat ini bukan tanpa dasar. Ada indikasi kuat bahwa PT Papan Mas tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana mestinya dalam aturan HGB," tegas Ketua DPD JWI Sukabumi Raya.


​Menurutnya, fungsi kontrol sosial dari media dan organisasi wartawan sangat penting untuk memastikan tidak ada "permainan di bawah meja" antara korporasi dan oknum pejabat terkait proses perpanjangan izin. Ia menekankan bahwa jika sebuah perusahaan sudah tidak memberikan manfaat nyata bagi warga sekitar, maka tidak ada alasan bagi negara untuk mempertahankan hak mereka.


​"HGB itu bukan hak milik abadi. Itu adalah izin bersyarat. Jika syarat sosial dan ekonomi bagi warga lokal tidak terpenuhi, maka pemerintah wajib mendengar suara rakyat dan meninjau ulang perpanjangan tersebut," tambahnya.


​Kepala Desa Sukamaju: Suara Pemerintah Desa yang Terhimpit


​Sebagai garda terdepan pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan warga, Kepala Desa Sukamaju juga menyatakan keprihatinannya. Desa Sukamaju merupakan salah satu wilayah yang paling terdampak oleh keberadaan lahan PT Papan Mas.


​Kepala Desa mengungkapkan bahwa selama ini pihak desa sering menerima keluhan dari masyarakat mengenai sulitnya akses dan pengembangan desa karena terbentur oleh klaim lahan HGB perusahaan.


​"Kami di Pemerintah Desa Sukamaju berdiri bersama warga. Kami menyaksikan sendiri bagaimana lahan tersebut justru menjadi penghambat bagi program-program pembangunan desa yang sifatnya mendesak. Jika izin ini diperpanjang tanpa ada perubahan nyata, maka kesejahteraan warga kami akan tetap stagnan," ujar Kepala Desa Sukamaju dengan tegas.


​Beliau juga menyoroti masalah CSR (Corporate Social Responsibility) yang dianggap sangat minim. Menurutnya, keberadaan perusahaan besar di wilayah desa seharusnya membawa perubahan positif bagi infrastruktur dan ekonomi desa, namun yang terjadi justru sebaliknya. Masyarakat merasa seperti "penonton di tanah sendiri".


​Analisis Hukum: Apakah HGB PT Papan Mas Bisa Dicabut?


​Secara legal formal, perpanjangan HGB diatur secara ketat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021. Namun, perpanjangan ini bukanlah hak mutlak perusahaan yang bersifat otomatis. Ada beberapa syarat objektif yang harus dipenuhi oleh PT Papan Mas:


• ​Tanah masih diusahakan dengan baik: Apakah perusahaan benar-benar menggunakan lahan tersebut untuk produktivitas atau justru membiarkannya terlantar?

• ​Fungsi Sosial: Pasal 6 UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA) menyatakan bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Jika keberadaan HGB justru merugikan masyarakat luas, maka syarat ini dianggap gugur.

• ​Kepatuhan Administrasi dan Lingkungan: Termasuk di dalamnya kewajiban membayar pajak dan menjaga kelestarian ekosistem sekitar.


​Jika mengacu pada pernyataan Ketua DPD JWI Sukabumi Raya dan Kepala Desa Sukamaju, terdapat celah besar yang bisa membuat permohonan perpanjangan PT Papan Mas ditolak oleh Kementerian ATR/BPN. Konflik sosial yang tajam adalah indikator kuat bahwa perusahaan telah gagal menjaga harmoni dengan lingkungan sekitarnya.

​Konflik Kepentingan vs Keadilan Agraria


​Situasi PT Papan Mas ini mencerminkan fenomena "Lapar Lahan" di Indonesia. Di satu sisi, perusahaan membutuhkan kepastian hukum untuk investasi mereka. Di sisi lain, populasi penduduk yang terus bertambah membutuhkan ruang hidup. Ketika sebuah perusahaan memegang ribuan hektar lahan namun manfaatnya tidak dirasakan secara merata, maka legitimasi sosial perusahaan tersebut akan runtuh.


​Gerakan masyarakat yang menolak perpanjangan HGB ini adalah bentuk dari reclaiming atau upaya merebut kembali hak-hak sipil atas tanah. Masyarakat menginginkan agar lahan tersebut dialihkan statusnya menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) agar dapat dikelola secara mandiri oleh petani atau dijadikan fasilitas umum desa.


​Langkah Strategis: Apa yang Harus Dilakukan?

​Berdasarkan tuntutan warga dan dukungan dari JWI serta Pemerintah Desa, langkah-langkah yang akan diambil ke depan meliputi:


• ​Audit Investigatif: Meminta BPN melakukan audit lapangan untuk membuktikan apakah ada unsur penelantaran lahan.

• ​Mediasi Tingkat Tinggi: Melibatkan DPRD dan Pemerintah Kabupaten untuk menekan agar izin tidak diperpanjang sebelum ada penyelesaian sengketa dengan warga.

• ​Gugatan Perdata/Administrasi: Jika perpanjangan tetap dilakukan secara sepihak, warga melalui pendampingan hukum berencana membawa kasus ini ke meja hijau.


​Kesimpulan: Masa Depan Lahan PT Papan Mas


​Kasus PT Papan Mas di wilayah Sukamaju dan sekitarnya adalah ujian bagi komitmen pemerintah terhadap rakyat kecil. Suara dari Ketua DPD JWI Sukabumi Raya dan Kepala Desa Sukamaju menjadi bukti bahwa penolakan ini didukung oleh berbagai elemen, mulai dari media hingga birokrasi tingkat bawah.


​Jika pemerintah memaksakan perpanjangan tanpa menyelesaikan konflik sosial ini, maka potensi gesekan fisik di lapangan akan semakin besar. Keadilan agraria harus ditegakkan: tanah untuk kemakmuran rakyat, bukan sekadar komoditas untuk kepentingan segelintir elit korporasi.


(Lys)

Jero Mangku I Made Supatra Karang Apresiasi Prambanan Shiva Spiritual International Festival



YOGYAKARTA — Tokoh spiritual Bali, Jero Mangku I Made Supatra Karang, menghadiri undangan khusus dalam ajang “Prambanan Shiva Spiritual International Festival” yang digelar di kawasan Candi Prambanan, Jawa Tengah.

Kegiatan ini merupakan bagian dari perjalanan spiritual dari kawasan wisata Kuta menuju Pulau Jawa bersama sejumlah pemangku dan sulinggih.

Dalam perjalanan tersebut, Jero Mangku I Made Supatra Karang turut didampingi Ida Pandita Begawan Pradyan Sidi Yogi, Ida Istri, Jro Mangku I Made Sunarcha, Jero Mangku Junior, Jero Mangku Dewik, serta rombongan bakta mandiri lainnya.

Jero Mangku I Made Supatra Karang yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Umum Pesemetonan Karang Buncing se-Bali mengaku bangga dan bahagia dapat hadir langsung untuk pertama kalinya pada kegiatan spiritual berskala internasional yang diselenggarakan di kompleks candi Hindu terbesar di Indonesia tersebut.

“Event ini sangat baik dan berpotensi menjadi daya tarik pariwisata, khususnya pariwisata spiritual dan religius. Apabila dapat dilaksanakan secara rutin setiap tahun, kegiatan ini diyakini mampu menarik wisatawan internasional,” ujarnya.

Ia menilai kehadiran Wakil Menteri Pariwisata dalam kegiatan tersebut menjadi bukti dukungan pemerintah terhadap pelestarian adat dan budaya Nusantara. 

Festival tersebut juga dinilai sarat nilai religius dengan adanya Tirta Suci dari 36 provinsi serta Tirta Suci dari sembilan candi yang telah disatukan dan disakralkan oleh 35 sulinggih dari Parisada Hindu Dharma Indonesia pusat, serta mendapat rekomendasi para nabe dari berbagai daerah, etnis, dan soroh di seluruh Indonesia.

Di akhir pernyataannya, Jero Mangku I Made Supatra Karang yang pernah menerima penghargaan Leading Tourism Indonesia Event Kuta Karnival menyebut festival tersebut berpotensi dikembangkan menjadi agenda spiritual tahunan berskala dunia.

Ia berharap kegiatan tersebut dapat menghadirkan vibrasi dan aura positif dari Candi Prambanan sebagai simbol kebangkitan, kejayaan, kesuksesan, serta kesucian lahir dan batin bagi umat yang meyakini kebesaran Ida Hyang Widhi Wasa. (*)

Selasa, 17 Februari 2026

Ketua DPC HAPI Sumedang: Dugaan Makanan Tidak Layak di MBG Cimanggung Akan Dilaporkan ke Aparat



SUMEDANG (17 Febuari 2026) — Dugaan pembagian makanan tidak layak konsumsi di Dapur MBG SPPG Cimanggung 6, Kabupaten Sumedang, menuai sorotan publik.

Isu tersebut mencuat setelah beredarnya unggahan seorang konten kreator di TikTok yang menampilkan dugaan pemberian roti kedaluwarsa dan buah yang tidak layak konsumsi kepada penerima manfaat.

Ketua DPC Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI) Kabupaten Sumedang, Surya Dinata, S.H., menanggapi serius dugaan tersebut. 

Ia menyatakan pihaknya tengah menelaah informasi yang beredar dan berencana menempuh langkah hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

“Kami menyoroti dugaan pemberian makanan tidak layak konsumsi, seperti roti kedaluwarsa dan buah yang sudah busuk, yang diduga diberikan oleh SPPG Cimanggung 6. Dalam waktu dekat, kami akan membuat pengaduan kepada Badan Gizi Nasional, baik di tingkat pusat maupun daerah,” ujar Surya Dinata ketika dikonfirmasi diruang kerjanya. Selasa (17/02/2026)

Selain itu, lanjutnya, pihak HAPI juga mempertimbangkan untuk melaporkan dugaan tersebut ke Kejaksaan apabila terdapat unsur pidana, termasuk kemungkinan pelanggaran terkait tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Surya menegaskan bahwa kualitas makanan yang diberikan kepada masyarakat, khususnya anak-anak sebagai generasi penerus bangsa, harus menjadi perhatian utama. Ia meminta seluruh pihak terkait untuk segera melakukan klarifikasi dan evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Dapur MBG SPPG Cimanggung 6 belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Publik pun menunggu penjelasan dari pihak terkait guna memastikan kebenaran informasi yang beredar. (DDN)

Senin, 16 Februari 2026

Sekwil WRC Jawa Barat Harap Program Pemprov Berdampak Nyata bagi Masyarakat



SUMEDANG — Sekretaris Wilayah (Sekwil) WRC Provinsi Jawa Barat, Deden Mulyana, menyampaikan pandangannya terkait sosok Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang akrab disapa KDM.

Menurut Deden, kepemimpinan Dedi Mulyadi dikenal memiliki karakter kuat dengan pendekatan langsung kepada masyarakat.

Ia menilai gaya komunikasi yang sederhana dan kedekatan dengan warga menjadi salah satu faktor yang membuat figur KDM mendapat perhatian luas di Jawa Barat.

“Gubernur Jawa Barat yang akrab disapa KDM memiliki gaya kepemimpinan yang komunikatif dan dekat dengan masyarakat. Beliau kerap turun langsung ke lapangan dan aktif berinteraksi dengan warga, sehingga membangun kedekatan emosional yang cukup kuat,” ujar Deden dalam keterangannya kepada media, Senin (16/2/2026).

Deden juga menilai, upaya mengangkat nilai budaya lokal dan kearifan daerah menjadi ciri khas kepemimpinan Dedi Mulyadi. Hal tersebut, menurutnya, mampu memperkuat identitas daerah sekaligus membangun rasa kebersamaan di tengah masyarakat Jawa Barat.

“Pendekatan berbasis budaya dan kearifan lokal yang sering disampaikan KDM menjadi warna tersendiri dalam kepemimpinan di Jawa Barat. Ini menjadi nilai positif karena dapat memperkuat jati diri masyarakat dan mendorong kebersamaan,” katanya.

Meski demikian, Deden menilai kepemimpinan daerah tetap perlu diimbangi dengan perencanaan program yang terukur dan berkelanjutan agar dampaknya dapat dirasakan secara luas.

Ia berharap berbagai program pembangunan dan kebijakan yang dijalankan dapat terus berpihak pada kepentingan masyarakat, khususnya di daerah.

“Kami berharap setiap kebijakan yang diambil dapat terus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, baik dari sisi kesejahteraan, pembangunan infrastruktur, maupun pemberdayaan sosial,” tambahnya.

Sebagai bagian dari elemen masyarakat, lanjut Deden, WRC di Jawa Barat akan terus mendukung kebijakan pemerintah yang dinilai berpihak pada rakyat serta tetap memberikan masukan konstruktif demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat Jawa Barat. (FT)

MERAYAKAN "PRESTASI" DI ATAS PIRING KOSONG


Foto: doc/net

PURWAKARTA – Pemerintah Kabupaten Purwakarta dengan bangga (dan sedikit kurang peka) mempersembahkan atraksi sulap terbaru: "The Magic of 52 Miliar." Sebuah angka spektakuler senilai Rp52.539.831.850 kini resmi dipajang sebagai trofi pencapaian, sementara ribuan Tenaga Ahli dan Tenaga Harian Lepas (THL) dipaksa belajar ilmu saktinya: bertahan hidup tanpa honor.

​Prestasi dalam Deretan Digit

​Pemkab tampaknya sedang jatuh cinta pada estetika angka. Bagi para pemangku kebijakan, deretan digit tersebut mungkin terlihat seperti karya seni yang layak dipamerkan dalam laporan pertanggungjawaban yang berkilau. Namun, bagi para pejuang lapangan, angka itu hanyalah sekumpulan karakter tanpa makna yang berbanding terbalik dengan saldo rekening mereka yang menyentuh titik nadir.

​"Kami sangat mengapresiasi kemampuan Pemkab dalam menata angka-angka besar di atas kertas. Sangat rapi. Sayangnya, angka-angka itu tidak bisa kami bawa ke warung nasi atau untuk membayar kontrakan," ujar salah satu perwakilan THL yang enggan disebut namanya (karena takut 'anggarannya' makin hilang).

​Inovasi baru Diet Honor Paksa

​Di tengah gegap gempita kebanggaan atas nominal tersebut, Pemkab Purwakarta secara tidak langsung sedang memelopori program kesejahteraan baru yang revolusioner: "Diet Honor Paksa." Program ini dirancang khusus untuk Tenaga Ahli dan THL agar mereka semakin mahir dalam:

  • Seni Menabung Harapan: Karena uang tunai sudah terlalu mainstream.
  • Negosiasi dengan Ibu Kantin: Menguji kemampuan diplomasi di tingkat akar rumput.
  • Fisiologi Puasa Berkelanjutan: Meningkatkan ketahanan tubuh terhadap rasa lapar demi efisiensi birokrasi.

​Menambah Luka dengan Garam Berbungkus Sertifikat

​Langkah memamerkan puluhan miliar rupiah di tengah tunggakan hak pegawai adalah sebuah langkah satir tingkat tinggi yang bahkan pelawak profesional pun sulit menandinginya. Ini adalah bentuk empati visual: Pemerintah kenyang dengan angka, rakyat (pegawai) kenyang dengan janji.

​Pemerintah Kabupaten Purwakarta nampaknya ingin berpesan bahwa Rp52.539.831.850 adalah bukti kemakmuran daerah. Jika ada Tenaga Ahli yang belum dibayar, anggap saja itu sebagai bentuk "sumbangan sukarela paksa" untuk mempercantik infografis prestasi daerah di media sosial.(***)

INTERNASIONAL

RELIGI

SPORT

TNI POLRI


WISATA

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved