SEMARANG — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Jawa Tengah menyatakan keprihatinan dan menyesalkan insiden dugaan penghalangan serta pengusiran wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik di MTsN 1 Rembang, Kabupaten Rembang.
Insiden tersebut terjadi saat pewarta Rajawali TV (RTV) dan Disway Jateng melakukan peliputan terkait dugaan kasus keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Rabu (9/9/2026).
Dalam kejadian itu, seorang oknum guru disebut melarang wartawan melakukan peliputan, meminta surat tugas dengan cara yang dinilai arogan, hingga mengusir awak media dari lingkungan sekolah.
PWI Jateng menilai tindakan tersebut berpotensi mencederai kebebasan pers dan keterbukaan informasi publik, terlebih peristiwa itu terjadi di lingkungan institusi pendidikan.
Ketua PWI Jateng Setiawan Hendra Kelana mengatakan, institusi pendidikan semestinya menjadi teladan dalam menjunjung tinggi hukum, nilai-nilai edukasi, serta keterbukaan informasi.
"Sebagai bagian dari dunia pendidikan, seharusnya institusi sekolah menjadi teladan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai hukum, edukasi, dan keterbukaan, bukan justru melakukan pembungkaman terhadap kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang," kata Setiawan dalam keterangannya di Semarang, Kamis (10/9/2026).
Atas kejadian tersebut, PWI Jateng menyampaikan sejumlah sikap.
Pertama, PWI Jateng menyesalkan sikap yang dinilai tidak kooperatif dan arogan dari oknum guru dalam menghadapi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Kedua, PWI Jateng mengingatkan mengenai perlindungan hukum terhadap pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
PWI Jateng menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan hak asasi warga negara. Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Pers, pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
UU Pers juga mengatur ketentuan pidana terhadap pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan tersebut.
Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyebutkan bahwa pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Ketiga, PWI Jateng menyatakan dukungan penuh kepada awak media, khususnya Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Muria Raya, RTV, dan Disway Jateng, yang dinilai telah menjalankan tugas secara profesional dengan membawa identitas resmi serta beritikad baik dalam menyampaikan informasi kepada publik.
Keempat, PWI Jateng mendesak pihak-pihak terkait, terutama pihak yang diduga melakukan pembatasan dan pengusiran terhadap wartawan, untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada insan pers.
"Hal ini penting guna memulihkan nama baik profesi wartawan dan memberikan efek jera agar insiden serupa tidak terulang kembali di kemudian hari, baik di Kabupaten Rembang maupun di seluruh wilayah Jawa Tengah," ujar Setiawan, yang akrab disapa Iwan.
PWI Jateng juga mengimbau seluruh elemen masyarakat, instansi pemerintah, maupun institusi pendidikan untuk menghormati profesi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Menurut PWI Jateng, penghormatan terhadap kebebasan pers penting untuk memastikan terpenuhinya hak masyarakat memperoleh informasi yang akurat, transparan, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan. (SOLIHIN)





FOLLOW THE INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram