-->

NASIONAL


PENDIDIKAN

Selasa, 28 April 2026

Warga Panyindangan Kembali Swadaya Perbaiki Jalan Longsor, Soroti Minimnya Penanganan Pemda


Foto : Eksavator saat padatkan tanah terdampak pergeseran

INFONAS – Pergerakan tanah yang terus berulang di ruas Jalan Cilalawi–Panyindangan, tepatnya di Kampung Cibodas, Desa Panyindangan, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, kembali terjadi dan merusak akses utama warga.

Masalah ini seolah menjadi “langganan” tahunan yang belum kunjung terselesaikan. Memasuki tahun keempat sejak 2023, tanah kembali bergeser pada pertengahan April 2026 dan menyebabkan jalan mengalami keretakan hingga berpotensi mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat.

Menghadapi situasi mendesak dan belum adanya kepastian penanganan dari pihak berwenang, warga kembali mengambil inisiatif melalui semangat kebersamaan atau yang dikenal dengan istilah lokal “ngencleng”, yakni pengumpulan dana swadaya untuk menyewa alat berat guna memperbaiki jalan.

Langkah tersebut sekaligus menyoroti masih minimnya peran Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta dalam menangani persoalan yang sudah berlangsung selama bertahun-tahun.

Tokoh masyarakat setempat, Agus Indra Muchtar, mengatakan fenomena pergerakan tanah di lokasi tersebut terjadi secara berturut-turut sejak 2023, 2024, 2025, hingga kembali terjadi pada 13–16 April 2026.

"Pada tanggal 16 April 2026, jalan mulai terlihat retak-retak. Ini sudah menjadi longsor langganan. Padahal jalan ini adalah urat nadi perekonomian dan transportasi utama warga Desa Panyindangan,” kata Agus kepada awak media, Selasa (28/4/2026).

Ia menjelaskan, pada 2023 dan 2024, penanganan jalan sempat mendapat perhatian dan bantuan dari Pemerintah Kabupaten Purwakarta. Namun pada 2025, saat longsor kembali terjadi, meskipun Bupati dan Wakil Bupati sempat meninjau langsung ke lokasi, solusi permanen belum juga terealisasi.

Hingga saat ini, warga menilai perhatian dan tindak lanjut dari Pemda Purwakarta semakin minim dan belum memberikan kepastian, baik secara hukum maupun teknis.

Karena kondisi jalan harus tetap dapat dilalui, pada 2025 lalu warga yang mampu berinisiatif mengumpulkan dana sukarela. Dari hasil swadaya tersebut, terkumpul sekitar Rp160 juta yang digunakan untuk menyewa alat berat (beko) guna meratakan dan memadatkan jalan.

“Alhamdulillah, hasil perbaikan swadaya tahun 2025 lalu cukup kuat menahan beban selama satu tahun penuh hingga April 2026 ini,” ujarnya.

Namun, persoalan kembali muncul tahun ini. Pemerintah Desa Panyindangan disebut telah mengirimkan surat kepada dinas terkait, namun jawaban yang diterima dinilai masih belum jelas.

Dalam musyawarah bersama warga, Kepala Desa menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu survei dari Sekretaris Dinas PUTR.

"Kondisi ini menimbulkan kekecewaan tersendiri bagi masyarakat, mengingat jalan ini merupakan aset daerah yang seharusnya menjadi tanggung jawab penuh pemerintah kabupaten. Ketidakpastian kebijakan dan lambatnya respons penanganan membuat warga merasa terabaikan dan terpaksa mengeluarkan biaya sendiri demi kelangsungan hidup mereka,” ungkap Agus.

Melihat kondisi jalan yang semakin memprihatinkan dan aktivitas masyarakat yang mulai terganggu, warga akhirnya kembali sepakat melakukan iuran bersama.

"Karena masyarakat sangat membutuhkan jalan ini agar roda perekonomian tidak terhenti, maka kami kembali mengambil inisiatif untuk iuran. Alhamdulillah, dana sudah terkumpul cukup untuk menyewa beko selama 50 jam ke depan,” jelasnya.

Saat ini, alat berat telah berada di lokasi dan mulai bekerja melakukan perbaikan serta penataan tanah agar jalan dapat kembali dilalui dengan aman dan lancar.

Langkah swadaya ini menjadi bukti nyata kekompakan masyarakat dalam menyelesaikan persoalan bersama. Namun di sisi lain, kondisi ini juga menjadi cermin bahwa peran pemerintah daerah sangat diharapkan agar menghadirkan solusi permanen dan berkelanjutan.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak DPUTR dan Pemerintah Kabupaten Purwakarta terkait penanganan permanen ruas jalan tersebut.  (JNR)

DPR Bisa Dapat Pensiun Seumur Hidup, DPRD Tidak? Ini Fakta Penjelasannya



INFONAS - Isu mengenai pensiun seumur hidup bagi anggota dewan kembali menjadi perhatian publik setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan aturan pensiun anggota DPR RI harus direvisi.

Banyak masyarakat kemudian bertanya, apakah seluruh anggota legislatif, termasuk DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, juga menerima pensiun seumur hidup.

Faktanya, skema tersebut tidak berlaku sama untuk semua lembaga legislatif.

Untuk anggota DPR RI, aturan pensiun selama ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa anggota DPR RI berhak menerima pensiun pokok yang dihitung sebesar 1 persen dari dasar pensiun untuk setiap satu bulan masa jabatan, dengan ketentuan minimal 6 persen dan maksimal 75 persen dari dasar pensiun.

Artinya, jika seorang anggota DPR RI menyelesaikan satu periode penuh selama lima tahun atau 60 bulan, maka yang bersangkutan dapat menerima pensiun sekitar 60 persen dari dasar pensiun, dan pembayaran tersebut berlaku seumur hidup.

Selain itu, hak pensiun tersebut juga dapat diteruskan kepada janda, duda, maupun anak sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, pada Maret 2026, Mahkamah Konstitusi menyatakan ketentuan pensiun seumur hidup bagi anggota DPR RI tersebut inkonstitusional bersyarat.

MK meminta pemerintah bersama DPR segera menyusun aturan baru paling lambat dalam waktu dua tahun sejak putusan dibacakan.

Dengan putusan itu, aturan lama masih tetap berlaku sementara hingga regulasi baru dibentuk.

Sementara itu, kondisi berbeda berlaku bagi anggota DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota.

Anggota DPRD pada umumnya tidak menerima pensiun bulanan seumur hidup seperti anggota DPR RI. Hak keuangan mereka lebih banyak berupa uang jasa pengabdian atau tunjangan purnabakti setelah masa jabatan berakhir.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa anggota DPRD yang telah berakhir masa jabatannya dapat memperoleh uang jasa pengabdian yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah serta ketentuan APBD masing-masing.

Di tengah polemik ini, psikolog publik Dr. Lita Gading bersama Syamsul Jahidin juga mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait pensiun seumur hidup anggota DPR RI.

Permohonan yang diajukan pada 30 September 2025 itu meminta agar aturan tersebut ditinjau ulang karena dianggap tidak mencerminkan asas keadilan sosial.

Menurut mereka, banyak rakyat biasa harus bekerja hingga usia lanjut tanpa kepastian jaminan hidup yang layak, sementara pejabat publik yang masa jabatannya terbatas justru mendapat pensiun seumur hidup dari negara.

Isu ini kemudian memicu perdebatan luas di tengah masyarakat. Sebagian mendukung penghapusan pensiun seumur hidup karena dinilai terlalu membebani anggaran negara, sementara sebagian lain menilai pensiun tersebut merupakan hak konstitusional pejabat negara yang telah menjalankan tugas kenegaraan.

Dengan demikian, tidak semua anggota dewan otomatis menerima pensiun seumur hidup. DPR RI selama ini memang memiliki skema pensiun bulanan seumur hidup berdasarkan undang-undang nasional, sedangkan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota umumnya hanya menerima uang jasa pengabdian atau tunjangan purnabakti, bukan pensiun rutin bulanan seumur hidup. (Red)




Usai Kecelakaan Kereta Api di Bekasi, Prabowo Pastikan Investigasi Menyeluruh



JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memastikan pemerintah akan segera melakukan investigasi menyeluruh serta mempercepat perbaikan sistem keselamatan perlintasan kereta api menyusul kecelakaan yang terjadi di Bekasi.

Hal tersebut disampaikan Presiden usai menjenguk para korban di RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid, Kota Bekasi, Selasa (28/4/2026).

"Saya hari ini datang ke rumah sakit Bekasi. Tentunya kita semua prihatin dan kaget dengan kecelakaan yang telah terjadi. Jadi, saya ucapkan belasungkawa atas nama pribadi dan atas nama pemerintah. Kita segera akan mengadakan investigasi, bagaimana kejadiannya,” ujar Presiden kepada awak media.


Dalam keterangannya, Presiden juga menyoroti masih banyaknya perlintasan kereta api yang belum dilengkapi sistem pengamanan memadai. Menurutnya, kondisi tersebut harus segera dibenahi agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

"Secara garis besar memang kita perhatikan lintasan-lintasan kereta api ini banyak yang tidak dijaga. Kita segera akan atasi,” tegasnya.

Sebagai langkah konkret, Presiden Prabowo menyetujui pembangunan flyover di wilayah Bekasi guna mengurangi risiko kecelakaan, mengingat tingginya kepadatan lalu lintas di kawasan tersebut.

Menurut Presiden, Pemerintah Kota Bekasi telah mengajukan pembangunan flyover karena kebutuhan infrastruktur transportasi di wilayah tersebut dinilai sangat mendesak.


"Pemerintah daerah Bekasi telah mengajukan dibuat flyover, karena Bekasi ini juga padat. Keperluan kereta api itu sangat penting, sangat mendesak, jadi saya sudah setujui segera dibangun flyover langsung oleh bantuan Presiden,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Presiden mengungkapkan terdapat sekitar 1.800 titik perlintasan serupa di Pulau Jawa yang memerlukan penanganan serius. Pemerintah pun telah menginstruksikan percepatan perbaikan melalui berbagai skema, mulai dari pembangunan pos jaga hingga pembangunan flyover.

"Sekarang sudah, kita selesaikan semua itu. Saya sudah perintahkan segera kita akan perbaiki semua lintasan tersebut, apakah dengan dilakukan pos jaga atau dengan flyover,” lanjut Presiden.

Terkait kondisi korban, Presiden menyampaikan bahwa sebagian besar telah mendapatkan penanganan medis yang baik, bahkan sejumlah korban sudah diperbolehkan pulang.


"Sebagian sudah dikembalikan, sebagian sudah diurus, pokoknya semuanya sudah diurus,” jelasnya.

Presiden juga memastikan pemerintah akan memberikan kompensasi kepada para korban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Ya nanti ada, semuanya ada kompensasinya,” tutup Presiden.

Sebelumnya, kecelakaan di perlintasan kereta api Bekasi menjadi perhatian publik dan mendorong evaluasi serius terhadap sistem keselamatan transportasi nasional, khususnya pada jalur-jalur rawan kecelakaan.

Sumber: BPMI Setpres

KAI Buka Suara soal Tabrakan KA Argo Bromo dan KRL, Korban Terus Bertambah



JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) akhirnya menyampaikan keterangan resmi terkait jumlah korban dalam insiden tabrakan antara KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL Commuter Line di kawasan Stasiun Bekasi Timur.

Vice President Corporate Communication KAI, Anne Purba, menjelaskan bahwa berdasarkan data awal, korban meninggal dunia tercatat sebanyak enam orang, sementara 80 penumpang lainnya mengalami luka-luka dan telah mendapatkan penanganan medis.

"Penumpang KRL tercatat 6 orang meninggal dunia dan 80 orang mengalami luka-luka yang saat ini telah mendapatkan penanganan medis,” ujar Anne dalam keterangan resminya.


Anne juga memastikan seluruh 240 penumpang KA Argo Bromo Anggrek berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat. 

Menurutnya, korban terbesar berasal dari rangkaian KRL yang tertabrak dari belakang, khususnya pada gerbong paling belakang yang mengalami dampak paling parah.

Seiring proses evakuasi yang terus berlangsung, Direktur Utama PT KAI Bobby Rasyidin kemudian memberikan pembaruan jumlah korban pada Selasa pagi. 

Ia menyebut angka korban meninggal dunia bertambah menjadi tujuh orang, sementara korban luka yang masih menjalani perawatan mencapai 81 orang.

“Meninggal dunia itu 7 orang dan luka-luka dan dirawat itu sebanyak 81 orang,” kata Bobby saat meninjau lokasi kejadian di Stasiun Bekasi Timur.


Sementara itu, Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pelanggan atas gangguan perjalanan yang terjadi akibat kecelakaan tersebut.

Ia menegaskan bahwa saat ini fokus utama KAI adalah proses evakuasi rangkaian kereta, penanganan korban bersama pihak kepolisian, serta percepatan pemulihan operasional perjalanan kereta api di lintas Bekasi.

“KAI menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi dan terus berupaya maksimal dalam penanganan insiden ini,” ujarnya.

Hingga kini, investigasi penyebab kecelakaan masih dilakukan oleh PT KAI bersama kepolisian dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). 

Dugaan awal menyebut insiden berkaitan dengan gangguan operasional setelah adanya kendaraan yang tertabrak di perlintasan dekat lokasi, namun penyebab pasti masih menunggu hasil penyelidikan resmi.

Peristiwa ini menjadi perhatian publik karena melibatkan kereta jarak jauh dan KRL Commuter Line pada jam operasional padat, sehingga menimbulkan korban jiwa serta gangguan perjalanan yang cukup besar. (Red)

Ngeri! Elon Musk Gugat Sam Altman Rp2.304 Triliun



INFONAS – Perseteruan dua tokoh besar dunia teknologi, Elon Musk dan Sam Altman, semakin memanas setelah bos Tesla dan SpaceX itu resmi menggugat CEO OpenAI tersebut di pengadilan federal Amerika Serikat.

Gugatan tersebut berkaitan dengan konflik panjang mengenai arah dan masa depan OpenAI, perusahaan kecerdasan buatan (AI) yang didirikan bersama oleh Musk dan Altman pada tahun 2015.

Awalnya, OpenAI dibentuk sebagai organisasi nirlaba (non-profit) dengan tujuan mengembangkan kecerdasan buatan untuk kepentingan umat manusia, bukan semata demi keuntungan bisnis.

Namun, Musk menilai OpenAI telah menyimpang dari tujuan awal tersebut. Ia menuduh Sam Altman mengubah perusahaan menjadi organisasi yang lebih berorientasi profit, terutama setelah OpenAI menjalin kerja sama besar dengan Microsoft dan meluncurkan produk populer seperti ChatGPT.

Dalam gugatan hukumnya, Musk menuduh Altman melakukan pelanggaran kontrak, pengayaan tidak sah, serta mengkhianati kesepakatan awal pendirian OpenAI.

Tak tanggung-tanggung, Musk menuntut ganti rugi sebesar US$134 miliar atau setara sekitar Rp2.304,8 triliun dengan asumsi kurs Rp17.200 per dolar AS.

Selain ganti rugi fantastis tersebut, Musk juga meminta pengadilan mencopot Sam Altman dari jabatan CEO OpenAI serta Greg Brockman dari posisi Presiden OpenAI. Ia juga mendesak agar OpenAI dikembalikan menjadi organisasi non-profit seperti tujuan awal pendiriannya.

Gugatan ini diajukan di Pengadilan Distrik Amerika Serikat untuk Distrik Utara California (U.S. District Court for the Northern District of California) yang berlokasi di Oakland, California.

Perkara tersebut ditangani oleh Hakim Federal Yvonne Gonzalez Rogers, yang sebelumnya dikenal menangani sejumlah kasus besar di sektor teknologi, termasuk perkara Epic Games melawan Apple.

Sidang juri dalam kasus ini mulai digelar pada 27 April 2026 dan diperkirakan akan berlangsung selama beberapa pekan ke depan.

Di sisi lain, Sam Altman dan pihak OpenAI membantah seluruh tuduhan tersebut. Mereka menyatakan Elon Musk sejak awal mengetahui rencana perubahan struktur perusahaan sejak tahun 2017 dan dana yang diberikan Musk merupakan donasi, bukan investasi yang memberinya hak kepemilikan.

OpenAI juga menilai gugatan ini lebih dipicu oleh persaingan bisnis, terutama setelah Musk mendirikan perusahaan AI saingan bernama xAI.

Perseteruan ini pun menjadi sorotan global karena tidak hanya melibatkan dua miliarder teknologi, tetapi juga menyangkut masa depan industri kecerdasan buatan dunia.

Publik kini menanti apakah pengadilan akan berpihak pada visi awal AI untuk kepentingan kemanusiaan, atau justru memperkuat arah bisnis komersial dalam pengembangan teknologi masa depan tersebut. (Red)

INTERNASIONAL

RELIGI

SPORT

TNI POLRI


WISATA

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved