-->

NASIONAL


PENDIDIKAN

Kamis, 25 Juni 2026

Di nilai beri jawaban samar saat audiensi dengan MIO INDONESIA terkait makin habis nya lahan sawah produktif akibat alih fungsi lahan di kab Sukabumi

INFONAS| SUKABUMI 

Citra pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi kembali tercoreng. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi atas sikap arogan dan tidak profesional yang ditunjukkan oleh jajarannya saat menerima audiensi dari Media Independen Online (MIO) Indonesia DPD Sukabumi Raya, Rabu (24/6/2026).


Audiensi yang seharusnya menjadi momen sinergitas antara media dan pemerintah dalam menyuarakan aspirasi masyarakat pertanian, justru berubah menjadi ajang pertunjukan ketidaksopanan birokrasi. Dalam pertemuan di ruang rapat Dinas Pertanian tersebut, Sekretaris Dinas (Sekdis) Pertanian dan Kepala Bidang (Kabid) Sarana Prasarana (Sarpras) dinilai abai terhadap substansi diskusi.

Fakta mencengangkan terungkap ketika jajaran pengurus MIO Indonesia sedang menyampaikan berbagai masukan kritis dan pandangan konstruktif terkait dinamika pertanian di Sukabumi. Alih-alih menyimak dengan seksama, Sekdis Pertanian justru terlihat asyik memainkan ponsel pribadinya, bahkan tak segan menerima panggilan telepon di tengah forum resmi. Sikap ini jelas menunjukkan ketidakpedulian total terhadap tamu yang hadir.

Parahnya, sikap merendahkan juga diperlihatkan oleh Kabid Sarpras. Saat para pengurus MIO mengajukan pertanyaan-pertanyaan substantif, pejabat tersebut justru merespons dengan cengesan dan tertawa-tiwi (ketawa ketiwi). Tindakan ini dinilai sangat tidak etis dan melecehkan peran pers sebagai mitra kontrol sosial pembangunan.

"Kami datang dengan niat baik untuk bersinergi, namun yang kami dapatkan adalah pengabaian dan ejekan terselubung. Ini bukan cara seorang pejabat melayani rakyat atau menghormati rekan media," ujar salah satu perwakilan MIO Indonesia dengan nada kecewa.

Puncak kekecewaan terjadi di akhir sesi audiensi. Ketika perwakilan MIO meminta kontak pribadi Sekdis Pertanian untuk memudahkan koordinasi lanjutan, penyampaian keluhan masyarakat, serta berbagi informasi strategis, pejabat tersebut justru mengelak. Ia melempar tanggung jawab kepada pihak lain dan secara tegas menolak memberikan nomor kontaknya.

Sikap "tutup buku" ini sangat bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik dan prinsip pelayanan prima. Tindakan ini diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya Pasal 15 yang mewajibkan pelaksana pelayanan untuk berperilaku ramah, sabar, dan sopan.

Selain itu, sikap arogan tersebut juga berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta Kode Etik dan Perilaku ASN yang menuntut integritas, akuntabilitas, dan kompetensi dalam menjalankan tugas. Seorang ASN dilarang bersikap diskriminatif, tidak adil, atau melakukan perbuatan yang merendahkan martabat jabatan.

MIO Indonesia DPD Sukabumi Raya mengecam keras sikap tidak profesional jajaran Dinas Pertanian Sukabumi. Organisasi media ini mendesak Kepala Dinas Pertanian untuk segera melakukan evaluasi internal terhadap bawahannya, serta meminta permintaan maaf resmi atas perilaku yang telah mencederai rasa hormat terhadap institusi media.

"Masyarakat butuh pemimpin yang mendengar, bukan yang sibuk dengan gadgetnya sendiri sambil meremehkan suara rakyat yang disampaikan melalui media," tegas pengurus MIO.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi terkait insiden memalukan tersebut.

(Yp)

Selasa, 23 Juni 2026

Dihadang di Gerbang PT Manito World, Buruh Perempuan Syok Diintervensi 4 Perwakilan Manajemen di Ruang HRD

Infonas| Sukabumi

Upaya penyelesaian sengketa hubungan industrial antara pekerja atas nama Gita Susilawati dengan manajemen PT Manito World di Cicurug, Kabupaten Sukabumi, berjalan tegang. Pihak manajemen perusahaan manufaktur mainan tersebut diduga kuat sengaja melakukan tekanan psikologis dan menggagalkan proses musyawarah Bipartit yang sehat, Selasa (23/06/2026).


Pantauan di lapangan oleh Wartawan Investigasi Sinergi Publik, Jono Saparudin, tim kuasa pendamping resmi pekerja sempat dilarang masuk dan dihadang oleh petugas keamanan (Satpam) bernama Ade di gerbang utama pabrik. Satpam Ade menyatakan bahwa dirinya menjalankan perintah langsung dari pimpinan untuk melarang pihak pendamping masuk mendampingi pekerja.



Akibat penolakan sepihak tersebut, pekerja Gita Susilawati terpaksa memasuki ruangan HRD seorang diri untuk memenuhi Surat Panggilan I. Namun di dalam ruangan, buruh perempuan tersebut justru dikepung dan diintervensi secara agresif oleh 4 orang perwakilan manajemen sekaligus yang hadir dan ikut mencecar pekerja, termasuk Kepala Satpam, pihak HRD, dan Manajer Personalia, Pak Kurnia.


Dalam situasi tersebut, suasana berjalan sangat intimidatif akibat luapan emosi dari Manajer Personalia, Pak Kurnia, yang bertindak paling ngotot. Pihak HRD dinilai mencoba memutarbalikkan fakta dengan dalih ingin membereskan permasalahan saat itu juga karena pimpinan perusahaan/owner diklaim belum mengetahui kejadian ini.


Tak hanya itu, Pak Kurnia dengan nada emosi menantang pekerja dengan mempertanyakan bukti fisik pemecatan:"Ada tidak bukti surat pemecatan secara sepihak?"


Pertanyaan reaktif ini dinilai sebagai taktik manajemen untuk memanfaatkan fakta bahwa pengusiran waktu lalu murni dilakukan secara lisan oleh Owner di lantai produksi, yang kemudian diperkuat dengan adanya paksaan penandatanganan Surat Pengunduran Diri (SPD) namun ditolak keras oleh Gita Susilawati.


Melihat pekerja tetap teguh pada prinsipnya dan menolak berunding di bawah tekanan lisan, Pak Kurnia bahkan melontarkan gertakan hukum dengan menyatakan bahwa pihak perusahaan siap jika kasus ini dibawa ke jalur mana saja, termasuk pengadilan. Karena merasa terancam secara psikis akibat dikepung sepihak oleh 4 orang yang emosional, Gita Susilawati akhirnya mendesak keluar ruangan untuk menyelamatkan diri bersama pendampingnya.


Serikat Pekerja Turun Tangan, Kuasa Pendamping Ajukan 5 Poin Syarat Damai ResmiPasca-insiden


 ketegangan tersebut, Ketua Serikat Pekerja PT Manito World, Pak Hadi, langsung turun tangan mencoba menjembatani situasi dan meminta agar persoalan ini diselesaikan secara damai (Bipartit).


Merespons ajakan damai tersebut, Tim Kuasa Pendamping Pekerja dari Sinergi Publik menegaskan bahwa pihaknya selalu terbuka pada jalur kekeluargaan, asalkan perusahaan berkomitmen penuh memenuhi hak normatif pekerja. Pihak pendamping pun telah melayangkan 5 Poin Syarat Perdamaian Resmi secara tertulis kepada manajemen:


1. Pembayaran Kompensasi Resmi: Perusahaan wajib membayar uang kompensasi/pesangon PKWTT bagi Gita Susilawati secara resmi melalui jalur kelembagaan (merespons penawaran informal senilai 3 bulan gaji).


2. Pencairan Uang Gantungan (Sisa Gaji): Mengeluarkan dan membayar penuh sisa gaji selama 2 minggu kerja milik pekerja yang hingga saat ini masih ditahan sepihak oleh perusahaan.


3. Pengembalian Jamsostek: Menyerahkan kembali Kartu Asli Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan milik pekerja yang selama ini ditahan oleh pihak perusahaan.


4. Pemulihan Nama Baik: Mengeluarkan Surat Pengalaman Kerja (Paklaring) resmi dan membersihkan nama baik Gita Susilawati dari segala tuduhan sepihak mengenai "mangkir kerja".


5. Uang Apresiasi Perintis: Perusahaan wajib memberikan uang apresiasi/penghargaan khusus di luar pesangon, mengingat dedikasi Gita Susilawati yang merupakan salah satu pekerja perintis di perusahaan tersebut.


"Kami hargai langkah Pak Hadi dari Serikat Pekerja yang meminta penyelesaian damai. Namun jika 5 poin normatif—termasuk sisa gaji 2 minggu yang ditahan—diabaikan oleh Pak Kurnia dan jajaran manajemen, maka kami pastikan kasus pengusiran, penahanan kontrak, hingga intervensi massal hari ini akan kami buka secara transparan dalam agenda mediasi resmi (Tripartit) di Disnakertrans Kabupaten Sukabumi," tegas perwakilan Kuasa Pendamping. 


(Jl)

Jumat, 19 Juni 2026

Relawan Gemuk vs Relawan Kurus: Potret Politik Pasca Pilkada


Foto: Ilustrasi 


OPINI - Setiap Pilkada selalu meninggalkan dua hal: pemenang dan cerita di balik kemenangan. Di permukaan yang terlihat adalah euforia, pidato kemenangan, dan klaim kerja keras bersama. Namun di lapisan yang lebih dalam, ada dinamika yang sering tidak dibicarakan secara terbuka, yaitu nasib para relawan setelah pesta politik selesai.

Relawan adalah bagian penting dalam setiap kontestasi politik. Mereka hadir tanpa status formal, tanpa jaminan posisi, dan tanpa kepastian imbalan. Mereka bekerja menggerakkan dukungan, mendatangi warga, menyebarkan informasi, hingga memastikan mesin politik berjalan di lapangan. Dalam banyak kasus, mereka menjadi tulang punggung yang tidak terlihat.

Namun setelah kemenangan diraih, situasinya sering berubah.

Sebagian relawan mulai berada lebih dekat dengan lingkaran kekuasaan. Mereka memiliki akses, dikenal dalam ruang pengambilan keputusan, bahkan dalam beberapa kasus ikut terlibat dalam aktivitas yang beririsan dengan kebijakan atau proyek pemerintah. Di sisi lain, sebagian relawan lainnya kembali ke posisi semula: sebagai pendukung yang tidak lagi memiliki pengaruh apa pun.

Dari sinilah muncul istilah yang kini sering terdengar di percakapan publik: relawan gemuk dan relawan kurus.

Relawan gemuk merujuk pada mereka yang mendapatkan akses lebih besar setelah kemenangan politik. Sementara relawan kurus adalah mereka yang tetap berada di luar lingkaran kekuasaan, meskipun sama-sama pernah berjuang di masa kampanye.

Fenomena ini menimbulkan pertanyaan sederhana di tengah masyarakat: apakah kemenangan politik benar-benar milik semua yang terlibat, atau hanya milik sebagian kecil yang paling dekat dengan pusat kekuasaan?

Dalam logika ideal demokrasi, relawan seharusnya menjadi bagian dari partisipasi warga yang sehat. Mereka hadir karena kesadaran politik, bukan karena janji balasan. Namun dalam praktiknya, batas antara partisipasi dan kepentingan sering kali menjadi kabur. Politik tidak hanya soal ide dan dukungan, tetapi juga tentang akses dan distribusi pengaruh setelah kekuasaan terbentuk.

Di titik ini, muncul ketegangan yang tidak selalu terlihat secara terbuka. Ketika ruang kekuasaan terbatas, sementara pihak yang merasa berjasa cukup banyak, maka tidak semua orang bisa masuk ke dalam lingkaran yang sama. Seleksi terjadi, baik secara formal maupun informal.

Akibatnya, muncul persepsi ketimpangan di antara sesama relawan. Mereka yang tidak mendapatkan akses mulai mempertanyakan makna perjuangan yang telah dilakukan. Sementara mereka yang berada lebih dekat dengan kekuasaan sering kali dianggap sebagai kelompok yang “lebih beruntung” dalam membaca situasi politik.

Namun persoalan ini tidak sesederhana soal keberuntungan atau kedekatan personal. Ia berkaitan dengan cara kerja sistem politik yang belum sepenuhnya mampu memisahkan antara dukungan politik dan tata kelola pemerintahan.

Ketika batas itu kabur, ruang publik menjadi rentan terhadap kesan adanya pengaruh informal dalam pengambilan keputusan. Masyarakat tidak lagi hanya melihat lembaga resmi sebagai pusat kebijakan, tetapi juga jaringan di sekitar kekuasaan yang tidak selalu terlihat secara transparan.

Di sinilah pentingnya menjaga prinsip dasar pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Relawan boleh ada sebagai bagian dari dinamika politik, tetapi keputusan publik tetap harus berada dalam kerangka institusi, bukan kedekatan.

Jika setelah pilkada yang menguat hanya lingkaran di sekitar kekuasaan, sementara persoalan rakyat tetap tidak tersentuh, maka demokrasi kehilangan makna paling dasarnya. 

Faktanya isu tentang relawan yang mengatur proyek ini terjadi ketika isu BPJS Kesehatan warga yang menjadi tanggungan Pemda tak terbayar, bahkan kabarnya nunggak puluhan miliar.

Bisa kita bayangkan disatu sisi ada kelompok yang bagi-bagi kue kekuasaan, disisi lain ada masyarakat yang jaminan kesehatan nya berpotensi hilang karena akan dihapus.

Dan diantara masyarakat itu, ada relawan kurus yang jangankan akses kekuasaan, hidup mereka saja terkatung-katung diantara kebijakan pemerintah yang semula mereka dukung.


*Mahesa Jenar*
_Penulis adalah aktivis pada Barisan Rakyat Indonesia._

Kamis, 18 Juni 2026

Diduga Bermasalah, Proyek Pemeliharaan Trotoar Jalan Taman Pahlawan Bernilai Ratusan Juta Tuai Keluhan Warga



Foto: Pemeliharaan Trotoar di Jalan Taman Pahlawan, Purwakarta.

PURWAKARTA - Proyek pemeliharaan trotoar yang berlokasi di ruas Jalan Taman Pahlawan, Kelurahan Nagri Kaler, Kabupaten Purwakarta, menjadi sorotan dan menuai keluhan dari sejumlah warga.

Kegiatan yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak mencapai Rp193.589.000 tersebut dinilai belum memberikan hasil yang memuaskan, meskipun pelaksanaannya masih berlangsung.
 
Berdasarkan informasi yang tertera pada papan proyek yang terpasang di lokasi pekerjaan, kegiatan ini merupakan paket pemeliharaan trotoar jalan yang dilaksanakan oleh CV Dalista Karya.

Waktu pelaksanaannya ditetapkan berlangsung mulai tanggal 4 Mei hingga 2 Juli 2026. Kendati pekerjaan belum selesai sepenuhnya, sejumlah warga yang melintas dan tinggal di sekitar lokasi mulai mengeluhkan kualitas pengerjaan yang dinilai kurang rapi dan tidak sebanding dengan besaran anggaran yang dialokasikan.
 
Hasil pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah kondisi yang menjadi perhatian. Beberapa bagian permukaan trotoar terlihat kurang presisi dalam penyusunannya.

Susunan batu paving serta jalur pemandu bagi penyandang disabilitas tampak tidak rata di beberapa titik. Bahkan pada sebagian area, sudah terlihat adanya celah antar material yang cukup lebar serta tanda-tanda kerusakan ringan yang berpotensi bertambah parah dan mengurangi kenyamanan bagi pejalan kaki.
 
Selain soal kualitas konstruksi, masyarakat juga menyoroti aspek estetika. Trotoar yang berada di kawasan pusat kota ini dinilai kurang sedap dipandang karena hasil pengerjaannya terlihat tidak seragam dan kurang rapi.

Padahal, keberadaan trotoar tidak hanya berfungsi sebagai sarana pendukung kenyamanan berjalan kaki, tetapi juga menjadi bagian dari wajah kota yang seharusnya ditata dengan baik dan teratur.
 
“Melihat nilai anggarannya yang mendekati Rp200 juta, tentu harapan masyarakat adalah hasilnya bisa lebih baik, rapi, kuat, dan nyaman digunakan. Jangan sampai baru selesai dikerjakan saja sudah terlihat ada bagian yang rusak atau tidak layak pakai,” ungkap Deni, seorang warga Nagrikaler, Kamis (18/6/2026).
 
Kondisi yang terjadi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pelaksanaan pengawasan teknis selama proses pengerjaan berlangsung. 

Masyarakat berharap Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Purwakarta selaku instansi yang membidangi urusan tersebut dapat melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kualitas pekerjaan.

Hal ini penting untuk memastikan bahwa seluruh pelaksanaan proyek telah sesuai dengan spesifikasi teknis dan ketentuan yang tercantum dalam dokumen kontrak.
 
Warga juga mendesak agar dilakukan pemeriksaan lapangan secara teliti oleh pihak yang berwenang sebelum proyek dinyatakan selesai dan dilakukan proses serah terima.

Langkah ini dinilai sangat diperlukan agar anggaran yang bersumber dari uang rakyat benar-benar menghasilkan infrastruktur yang berkualitas, aman, dan memiliki daya tahan yang baik dalam jangka waktu panjang.
 
Sebagai fasilitas umum yang digunakan setiap hari oleh berbagai lapisan masyarakat, trotoar seharusnya dibangun dengan mengedepankan aspek kualitas, fungsi, keamanan, dan estetika. 

Oleh karena itu, transparansi dalam pelaksanaan serta pengawasan yang ketat di setiap tahapan pekerjaan menjadi hal yang sangat penting dilakukan, guna menghindari dugaan bahwa pekerjaan dilaksanakan secara asal-asalan dan berpotensi merugikan kepentingan masyarakat luas.

Sampai narasi diterbitkan awak media belum berhasil mengkonfirmasi pihak pelaksana pekerjaan pemeliharaan trotoar. (***)

Ketika Kesakralan Milangkala Purwakarta tergerus perayaan Pesta, anggaran milyaran turut digelontorkan pemkab Purwakarta?


Foto: Ilustrasi/Net


Anggaran untuk penyelenggaraan Hari Jadi Purwakarta Tahun 2026 menjadi sorotan publik. Berdasarkan penelusuran terhadap data realisasi pengadaan yang tercatat dalam sistem Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), tercatat sedikitnya ada 25 paket pengadaan yang terkait dengan kegiatan tersebut dengan total nilai mencapai Rp1.933.918.363.

Seluruh paket pekerjaan ini dilaksanakan melalui metode Pengadaan Langsung atau non-tender, dan tersebar ke berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sekretariat, badan, hingga sejumlah kecamatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta.

Sebagian besar paket menggunakan nama yang seragam, yaitu Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara Hari Jadi Purwakarta, HUT Purwakarta, atau sebutan lain yang memiliki makna serupa.
Dari data yang dihimpun, terlihat pola alokasi anggaran yang cukup khas. Sebagian besar OPD menerima anggaran dengan nilai yang hampir seragam, berkisar di angka Rp99 juta per paket.

Beberapa di antaranya adalah:
- Dinas Perhubungan: Rp99.575.000
- Kecamatan Purwakarta: Rp99.557.500
- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia: Rp99.521.500
- Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian: Rp99.500.000
- Inspektorat Daerah: Rp99.479.000
- Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah: Rp99.466.500
- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik: Rp99.428.100
- Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan: Rp99.384.689
- Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman: Rp99.382.500
- Sekretariat DPRD: Rp99.350.550
- Dinas Komunikasi dan Informatika: Rp99.283.950
- Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan: Rp99.260.000
- Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak: Rp99.230.000
- Sekretariat Daerah: Rp98.245.100

Sementara itu, untuk lingkup kecamatan, alokasi anggaran yang diberikan memiliki besaran yang lebih rendah dan relatif seragam pula. Sebanyak 11 kecamatan menerima anggaran berkisar antara Rp48 juta hingga Rp49 juta per paket kegiatan.

*Sejumlah Penyedia Mendapat Lebih dari Satu Paket*

Penelusuran lebih lanjut terhadap data penyedia barang dan jasa menunjukkan adanya sejumlah perusahaan yang berhasil mendapatkan lebih dari satu paket pekerjaan dari kegiatan Hari Jadi tersebut.

Salah satunya adalah CV Santika Jaya, yang tercatat menangani enam paket kegiatan yang tersebar di Kecamatan Sukatani, Maniis, Darangdan, Tegalwaru, Sukasari, dan Babakancikao. Kemudian, CV Cipta Sarana Kreasi Papoy memperoleh tiga paket pekerjaan, masing-masing berada di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, serta Dinas Komunikasi dan Informatika.

Selain itu, terdapat pula beberapa perusahaan yang mendapatkan dua paket pekerjaan, yaitu CV Azimuth Production, CV Purwa Satya, Poetra Boediman, dan CV Dewi Fortuna. Sementara penyedia lainnya yang tercatat mendapatkan satu paket pekerjaan meliputi CV Cahaya Indah Bakti Subur, CV Andromeda Sentosa, CV Fata Production, CV Jaya Mukti Rahayu TWB, PT Riksa Cipta Sinergi, CV Putra Joeragan, dan CV Dietin Official.

Pola besarnya nilai anggaran serta cara penyebaran paket pekerjaan ke berbagai perangkat daerah memunculkan sejumlah pertanyaan yang wajar dan layak mendapatkan penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Purwakarta.

Publik mempertanyakan alasan mengapa penyelenggaraan Hari Jadi Purwakarta tidak dikelola secara terpusat oleh satu perangkat daerah yang secara khusus membidangi penyelenggaraan acara atau kegiatan daerah, melainkan dibagi-bagi ke banyak OPD dan kecamatan.

Masyarakat juga berhak mengetahui secara rinci bentuk kegiatan apa saja yang dilaksanakan oleh masing-masing perangkat daerah sehingga memerlukan anggaran tersendiri, serta apakah setiap paket tersebut merupakan rangkaian acara yang berbeda atau justru merupakan bagian dari satu kegiatan besar yang sama.

Dalam ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah beserta perubahannya, ditegaskan bahwa setiap proses pengadaan harus dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Peraturan tersebut juga melarang penyusunan paket pekerjaan yang bertujuan untuk menghindari metode pemilihan penyedia yang seharusnya diterapkan sesuai ketentuan.

Meskipun demikian, berdasarkan data yang tersedia dalam sistem LKPP, belum dapat ditarik kesimpulan pasti apakah penyebaran 25 paket ini merupakan bentuk penyesuaian atas kebutuhan nyata masing-masing perangkat daerah atau didasarkan pada pertimbangan lain. Hal ini memerlukan klarifikasi resmi dan penjelasan rinci dari pihak Pemerintah Kabupaten Purwakarta.

Hingga tulisan ini disusun, seluruh analisis didasarkan pada data realisasi pengadaan yang terekam dalam sistem LKPP. Pihak redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi Pemerintah Kabupaten Purwakarta maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan tanggapan, klarifikasi, atau hak jawab guna melengkapi informasi yang disampaikan kepada publik. (***)


Foto: Warga Purwakarta saksikan rangkaian Hari Jadi Purwakarta/Net.

INTERNASIONAL

RELIGI

SPORT

TNI POLRI


WISATA

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved