-->

NASIONAL


PENDIDIKAN

Senin, 23 Februari 2026

Silaturahmi Akbar Pers 2026 Akan Hadirkan Anggota DPR RI yang Membidangi Investasi



KARAWANG - Insan pers perwakilan wilayah Bekasi, Karawang dan Purwakarta mengadakan pertemuan dengan Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh di Kantor Bupati Karawang, Senin, 23 Februari 2026. Pertemuan tersebut membahas agenda besar Silaturahmi Akbar Pers 2026 wilayah Jawa Barat 7 yang meliputi wilayah Bekasi, Karawang dan Purwakarta.  

"Ya, tadi pagi sudah kita sepakati tuan rumah penyelenggaraan acara Silaturahmi Akbar Pers 2026 yakni Kabupaten Karawang," ucap Ketua Panitia Silaturahmi Akbar Pers 2026, Doni Ardon.

Dia dan panitia lainnya mewakili insan pers wilayah Bekasi, Karawang dan Purwakarta bahkan sudah mendapat ijin dari Bupati Karawang terkait penggunaan Aula Husni Hamid sebagai tempat pelaksanaan Silaturahmi Akbar Pers 2026 pada tanggal 11 Maret 2026 mendatang.

Dijelaskan Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bekasi itu bahwa kegiatan Silaturahmi Akbar Pers 2026 merupakan pertemuan besar insan pers di wilayah Jawa Barat 7 (Bekasi, Karawang, Purwakarta) yang bertujuan membangun persahabatan, solidaritas, dan sinergitas antar insan pers, mulai dari tingkat wartawan, redaktur, pemimpin redaksi, CEO dan para praktisi pers.

"Silaturahmi Akbar Pers ini juga sabagai sarana penyampaian aspirasi kawan-kawan jurnalis terhadap kepala daerah dan anggota DPR RI dalam rangka membangun kemandirian insan pers, kerjasama media dan informasi yang membangun," ungkap CEO media online Mitranews.net tersebut.

Karenanya, kegiatan Silaturahmi Akbar Pers 2026 akan menghadirkan anggota DPR RI yang mewakili daerah pemilihan Jawa Barat 7 dan membidangi investasi.

Ditambahkan sekretaris panitia, Nurdin Syam bahwa pers memiliki peran penting dalam menjaga ruang publik tetap sehat, mencerdaskan kehidupan bangsa, memerangi hoaks, dan mendorong akuntabilitas pemerintah. 

Sebagai pilar keempat demokrasi (setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif), Pers juga berperan sebagai penyedia informasi terverifikasi, alat kontrol sosial konstruktif, agen edukasi publik, dan penyalur aspirasi masyarakat.

"Kondisi saat ini, terutama dengan berkembangnya teknologi informasi, maka persaingan industri pers semakin ketat dan dominasi platform digital membuat kesejahteraan insan pers semakin mendesak untuk diperhatikan," papar CEO media online lintaskarawang.com tersebut. 

Atas dasar hal tersebut, dalam Silaturahmi Akbar Pers 2026 pihak panitia juga akan mengagendakan dialog antara insan pers dengan anggota DPR RI yang membidangi investasi dan menghadirkan para praktisi industri, asosiasi pengusaha, kamar dagang dan industri.

"Ke depannya, insan pers tak hanya sebatas melakukan krmitraan dengan pihak pemerintahan saja, tetapi juga mampu bekerjasama dengan perusahaan-perusahaan industri yang ada di wilayah Bekasi, Karawang dan Purwakarta," ungkap Nurdin Syam.

Hadir dalam pertemuan antara Bupati Karawang dengan Panitia Silaturahmi Akbar Pers 2026, yakni diantaranya Dadang AH, Mardiman Ujung, Irfan Shahab, Ratna, Nana Soeharna. (***)

Ironi Kebijakan Purwakarta: Selamatkan Korban TPPO di NTT, Ribuan THL di Rumah Sendiri Menjerit Belum Gajian


Foto: Ilustrasi 

PURWAKARTA – Langkah cepat Bupati Purwakarta dalam menangani belasan warga Jawa Barat yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Nusa Tenggara Timur (NTT) menuai sorotan tajam. Meski aksi kemanusiaan tersebut patut diapresiasi, publik justru melihat adanya ironi besar di balik "panggung" penyelamatan tersebut.

​Di saat Bupati memberikan perhatian penuh hingga pemulangan korban TPPO, ribuan Tenaga Harian Lepas (THL) atau honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta justru sedang terhimpit kesulitan ekonomi. Pasalnya, hak dasar mereka berupa gaji/honorarium dilaporkan mengalami penundaan selama beberapa bulan terakhir.

Kesenjangan kontras yang menyakitkan perhatian ini memicu gelombang kritik dari berbagai lapisan masyarakat. Kebijakan pemerintah daerah dianggap lebih mengedepankan citra heroik di luar daerah ketimbang menyelesaikan kewajiban mendesak di dalam rumah sendiri.

Penyelamatan korban TPPO melibatkan belasan jiwa, sementara penundaan gaji menghantam kelangsungan hidup ribuan keluarga THL di Purwakarta. Para THL telah menunaikan kewajiban mereka untuk menjalankan roda pemerintahan, namun hak finansial mereka justru terabaikan. Publik mempertanyakan komitmen Pemerintah Kabupaten Purwakarta dalam mengelola APBD agar lebih memprioritaskan kesejahteraan pegawainya sebelum melakukan aksi sosial di luar wilayah.

"Kami sangat menghargai bantuan kemanusiaan untuk warga di NTT, itu luar biasa. Tapi tolong lihat kami yang di sini. Kami bekerja setiap hari, tapi dapur kami tidak mengepul karena gaji yang tak kunjung cair," ujar salah satu perwakilan THL yang enggan disebutkan namanya.

​Situasi ini menjadi rapor merah bagi manajemen birokrasi dan keuangan daerah. Pemerintah Kabupaten Purwakarta didesak untuk segera melunasi tunggakan gaji THL dan tidak menjadikan hambatan administratif sebagai alasan di tengah kebutuhan hidup yang semakin mendesak.

Kepemimpinan yang kuat bukan hanya diukur dari kemampuan merespons isu nasional atau luar daerah, melainkan dari keberanian untuk memastikan tidak ada "anak sendiri" yang kelaparan di rumah. Masyarakat kini menunggu langkah konkret Bupati untuk segera menyelesaikan krisis upah THL sebelum narasi keberhasilan di luar daerah kehilangan maknanya di mata warga sendiri.

Sampai narasi diterbitkan awak media belum berhasil mengkonfirmasi bupati Purwakarta terkait kontras nya perhatian kepada THL yang gajihnya tak kunjung cair. (***)

Kamis, 19 Februari 2026

Legislator PKB: Selamatkan Anak Indonesia dari Kekerasan, Eksploitasi, dan Trauma



Sumedang – Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB, KH Maman Imanulhaq, menyoroti meningkatnya berbagai persoalan anak di Indonesia. Hal itu ia tegaskan saat menghadiri acara Tarhib Ramadhan di Pondok Pesantren Nurul Aulia, Citimun, Cimalaka, Sumedang, Minggu (15/2/2026).

Di hadapan para santri dan masyarakat, Kiai Maman mengaitkan momentum menyambut bulan suci dengan dua peristiwa memilukan: kasus bunuh diri bocah di Ngada, Nusa Tenggara Timur, dan kasus pembunuhan ibu oleh putrinya di Medan, Sumatera Utara.

“Ramadhan seharusnya menghadirkan kasih sayang. Tapi kemarin sebelum kita masuk bulan suci, bangsa ini ditampar tragedi. Ada anak yang memilih mengakhiri hidupnya. Ada relasi ibu dan anak yang runtuh oleh kekerasan batin. Ini bukan sekadar berita kriminal. Ini jeritan generasi kita,” tegasnya.

Menurutnya, peristiwa-peristiwa tersebut adalah alarm keras bahwa Indonesia sedang menghadapi krisis perlindungan anak yang serius. Anak-anak, kata Kiai Maman, tidak hanya menghadapi tekanan akademik dan sosial, tetapi juga kekerasan, perundungan, trauma, dan kehilangan ruang aman untuk bercerita.

“Jangan buru-buru menyalahkan anaknya. Kita harus berani bertanya: di mana negara? Di mana lingkungan? Di mana orang dewasa ketika mereka berteriak dalam diam?” ujarnya dengan nada tinggi.

Kiai Maman menegaskan, banyak persoalan anak berakar pada pola asuh keras atau abai, relasi kuasa yang timpang, serta budaya tutup mulut terhadap kekerasan.

“Kita sering menyebut itu ‘mendisiplinkan’. Padahal itu melukai. Pemukulan, hinaan, ancaman, itu bukan pendidikan. Itu kekerasan. Dan kekerasan melahirkan luka yang bisa berubah menjadi tragedi,” katanya.

Ia juga menyoroti anak-anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Menurutnya, anak yang terlibat tawuran atau narkoba sering kali adalah korban lingkungan yang rusak. Jangan cap mereka sebagai sampah masyarakat. Mereka anak bangsa. Mereka bukan musuh negara. Mereka generasi yang harus diselamatkan.

Kiai Maman mengingatkan bahwa pendekatan terhadap anak harus mengedepankan diversi dan keadilan restoratif sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Selain itu, ia pun menyinggung ancaman eksploitasi seksual dan perdagangan anak yang semakin kompleks, termasuk melalui ruang digital.

“Anak-anak kita hidup di dunia yang tak sepenuhnya kita pahami. Kalau negara lambat, kalau orang tua abai, kalau sekolah tidak sigap, yang jadi korban adalah mereka,” ujarnya.

Di momentum Tarhib Ramadhan, ia mengajak seluruh elemen bangsa menjadikan bulan suci sebagai titik balik. Menurutnya Ramadhan bukan hanya menahan lapar dan haus. Ramadhan adalah revolusi kasih sayang. Kalau bangsa gagal melindungi anak hari ini, maka sama halnya sedang menghancurkan masa depan Indonesia dengan tangan sendiri.

“Selamatkan Anak Indonesia. Negara jangan diam. Hukum harus tegas. Keluarga harus hangat. Masyarakat harus peduli. Jangan tunggu tragedi berikutnya baru kita bergerak.” (*)

Rabu, 18 Februari 2026

Masyarakat Desa Sukamaju diduga Menolak Perpanjangan HGB PT Papan Mas? Ada Apa Sebenarnya?

Infonas.id | Sukamaju 


Persoalan konflik agraria di Indonesia seolah menjadi bom waktu yang siap meledak kapan saja, terutama ketika masa berlaku izin hak atas tanah perusahaan besar mendekati titik akhir. Salah satu kasus yang kini tengah menjadi sorotan publik dan pembicaraan hangat di akar rumput adalah polemik perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Papan Mas. Di lapangan, suara masyarakat semakin lantang menyuarakan penolakan. 


Mereka meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian ATR/BPN, untuk tidak memperpanjang izin tersebut demi keadilan sosial, sesuai informasi dilapangan, hari Rabu, tanggal (18/02/2026).


​Akar Masalah: Suara dari Lapangan yang Terabaikan

​Masyarakat di sekitar wilayah operasional PT Papan Mas tidak sekadar berteriak tanpa alasan. Penolakan ini adalah akumulasi dari kekecewaan yang telah tertanam selama puluhan tahun. Berdasarkan pantauan di lapangan, ada beberapa isu krusial yang menjadi pemantik utama, mulai dari minimnya kontribusi perusahaan terhadap lingkungan hingga adanya dugaan penelantaran lahan yang seharusnya bisa dikelola oleh rakyat.

​Ketimpangan penguasaan lahan menciptakan jurang pemisah antara korporasi dan warga sekitar. Masyarakat merasa bahwa masa berlaku HGB yang akan habis adalah momentum "kemerdekaan" untuk mengembalikan fungsi tanah kepada rakyat.


​Pandangan Tajam Ketua DPD JWI Sukabumi Raya Lutfi Yahya 


​Menanggapi gejolak ini, Ketua DPD Jaringan Wartawan Indonesia (JWI) Sukabumi Raya turut memberikan pandangan kritisnya. Sebagai lembaga yang mengawasi arus informasi dan dinamika sosial di wilayah Sukabumi, JWI melihat adanya ketidakberesan dalam pemanfaatan lahan oleh PT Papan Mas.


​"Kami di JWI terus memantau perkembangan di lapangan. Aspirasi masyarakat ini bukan tanpa dasar. Ada indikasi kuat bahwa PT Papan Mas tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana mestinya dalam aturan HGB," tegas Ketua DPD JWI Sukabumi Raya.


​Menurutnya, fungsi kontrol sosial dari media dan organisasi wartawan sangat penting untuk memastikan tidak ada "permainan di bawah meja" antara korporasi dan oknum pejabat terkait proses perpanjangan izin. Ia menekankan bahwa jika sebuah perusahaan sudah tidak memberikan manfaat nyata bagi warga sekitar, maka tidak ada alasan bagi negara untuk mempertahankan hak mereka.


​"HGB itu bukan hak milik abadi. Itu adalah izin bersyarat. Jika syarat sosial dan ekonomi bagi warga lokal tidak terpenuhi, maka pemerintah wajib mendengar suara rakyat dan meninjau ulang perpanjangan tersebut," tambahnya.


​Kepala Desa Sukamaju: Suara Pemerintah Desa yang Terhimpit


​Sebagai garda terdepan pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan warga, Kepala Desa Sukamaju juga menyatakan keprihatinannya. Desa Sukamaju merupakan salah satu wilayah yang paling terdampak oleh keberadaan lahan PT Papan Mas.


​Kepala Desa mengungkapkan bahwa selama ini pihak desa sering menerima keluhan dari masyarakat mengenai sulitnya akses dan pengembangan desa karena terbentur oleh klaim lahan HGB perusahaan.


​"Kami di Pemerintah Desa Sukamaju berdiri bersama warga. Kami menyaksikan sendiri bagaimana lahan tersebut justru menjadi penghambat bagi program-program pembangunan desa yang sifatnya mendesak. Jika izin ini diperpanjang tanpa ada perubahan nyata, maka kesejahteraan warga kami akan tetap stagnan," ujar Kepala Desa Sukamaju dengan tegas.


​Beliau juga menyoroti masalah CSR (Corporate Social Responsibility) yang dianggap sangat minim. Menurutnya, keberadaan perusahaan besar di wilayah desa seharusnya membawa perubahan positif bagi infrastruktur dan ekonomi desa, namun yang terjadi justru sebaliknya. Masyarakat merasa seperti "penonton di tanah sendiri".


​Analisis Hukum: Apakah HGB PT Papan Mas Bisa Dicabut?


​Secara legal formal, perpanjangan HGB diatur secara ketat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021. Namun, perpanjangan ini bukanlah hak mutlak perusahaan yang bersifat otomatis. Ada beberapa syarat objektif yang harus dipenuhi oleh PT Papan Mas:


• ​Tanah masih diusahakan dengan baik: Apakah perusahaan benar-benar menggunakan lahan tersebut untuk produktivitas atau justru membiarkannya terlantar?

• ​Fungsi Sosial: Pasal 6 UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA) menyatakan bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Jika keberadaan HGB justru merugikan masyarakat luas, maka syarat ini dianggap gugur.

• ​Kepatuhan Administrasi dan Lingkungan: Termasuk di dalamnya kewajiban membayar pajak dan menjaga kelestarian ekosistem sekitar.


​Jika mengacu pada pernyataan Ketua DPD JWI Sukabumi Raya dan Kepala Desa Sukamaju, terdapat celah besar yang bisa membuat permohonan perpanjangan PT Papan Mas ditolak oleh Kementerian ATR/BPN. Konflik sosial yang tajam adalah indikator kuat bahwa perusahaan telah gagal menjaga harmoni dengan lingkungan sekitarnya.

​Konflik Kepentingan vs Keadilan Agraria


​Situasi PT Papan Mas ini mencerminkan fenomena "Lapar Lahan" di Indonesia. Di satu sisi, perusahaan membutuhkan kepastian hukum untuk investasi mereka. Di sisi lain, populasi penduduk yang terus bertambah membutuhkan ruang hidup. Ketika sebuah perusahaan memegang ribuan hektar lahan namun manfaatnya tidak dirasakan secara merata, maka legitimasi sosial perusahaan tersebut akan runtuh.


​Gerakan masyarakat yang menolak perpanjangan HGB ini adalah bentuk dari reclaiming atau upaya merebut kembali hak-hak sipil atas tanah. Masyarakat menginginkan agar lahan tersebut dialihkan statusnya menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) agar dapat dikelola secara mandiri oleh petani atau dijadikan fasilitas umum desa.


​Langkah Strategis: Apa yang Harus Dilakukan?

​Berdasarkan tuntutan warga dan dukungan dari JWI serta Pemerintah Desa, langkah-langkah yang akan diambil ke depan meliputi:


• ​Audit Investigatif: Meminta BPN melakukan audit lapangan untuk membuktikan apakah ada unsur penelantaran lahan.

• ​Mediasi Tingkat Tinggi: Melibatkan DPRD dan Pemerintah Kabupaten untuk menekan agar izin tidak diperpanjang sebelum ada penyelesaian sengketa dengan warga.

• ​Gugatan Perdata/Administrasi: Jika perpanjangan tetap dilakukan secara sepihak, warga melalui pendampingan hukum berencana membawa kasus ini ke meja hijau.


​Kesimpulan: Masa Depan Lahan PT Papan Mas


​Kasus PT Papan Mas di wilayah Sukamaju dan sekitarnya adalah ujian bagi komitmen pemerintah terhadap rakyat kecil. Suara dari Ketua DPD JWI Sukabumi Raya dan Kepala Desa Sukamaju menjadi bukti bahwa penolakan ini didukung oleh berbagai elemen, mulai dari media hingga birokrasi tingkat bawah.


​Jika pemerintah memaksakan perpanjangan tanpa menyelesaikan konflik sosial ini, maka potensi gesekan fisik di lapangan akan semakin besar. Keadilan agraria harus ditegakkan: tanah untuk kemakmuran rakyat, bukan sekadar komoditas untuk kepentingan segelintir elit korporasi.


(Lys)

Jero Mangku I Made Supatra Karang Apresiasi Prambanan Shiva Spiritual International Festival



YOGYAKARTA — Tokoh spiritual Bali, Jero Mangku I Made Supatra Karang, menghadiri undangan khusus dalam ajang “Prambanan Shiva Spiritual International Festival” yang digelar di kawasan Candi Prambanan, Jawa Tengah.

Kegiatan ini merupakan bagian dari perjalanan spiritual dari kawasan wisata Kuta menuju Pulau Jawa bersama sejumlah pemangku dan sulinggih.

Dalam perjalanan tersebut, Jero Mangku I Made Supatra Karang turut didampingi Ida Pandita Begawan Pradyan Sidi Yogi, Ida Istri, Jro Mangku I Made Sunarcha, Jero Mangku Junior, Jero Mangku Dewik, serta rombongan bakta mandiri lainnya.

Jero Mangku I Made Supatra Karang yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Umum Pesemetonan Karang Buncing se-Bali mengaku bangga dan bahagia dapat hadir langsung untuk pertama kalinya pada kegiatan spiritual berskala internasional yang diselenggarakan di kompleks candi Hindu terbesar di Indonesia tersebut.

“Event ini sangat baik dan berpotensi menjadi daya tarik pariwisata, khususnya pariwisata spiritual dan religius. Apabila dapat dilaksanakan secara rutin setiap tahun, kegiatan ini diyakini mampu menarik wisatawan internasional,” ujarnya.

Ia menilai kehadiran Wakil Menteri Pariwisata dalam kegiatan tersebut menjadi bukti dukungan pemerintah terhadap pelestarian adat dan budaya Nusantara. 

Festival tersebut juga dinilai sarat nilai religius dengan adanya Tirta Suci dari 36 provinsi serta Tirta Suci dari sembilan candi yang telah disatukan dan disakralkan oleh 35 sulinggih dari Parisada Hindu Dharma Indonesia pusat, serta mendapat rekomendasi para nabe dari berbagai daerah, etnis, dan soroh di seluruh Indonesia.

Di akhir pernyataannya, Jero Mangku I Made Supatra Karang yang pernah menerima penghargaan Leading Tourism Indonesia Event Kuta Karnival menyebut festival tersebut berpotensi dikembangkan menjadi agenda spiritual tahunan berskala dunia.

Ia berharap kegiatan tersebut dapat menghadirkan vibrasi dan aura positif dari Candi Prambanan sebagai simbol kebangkitan, kejayaan, kesuksesan, serta kesucian lahir dan batin bagi umat yang meyakini kebesaran Ida Hyang Widhi Wasa. (*)

INTERNASIONAL

RELIGI

SPORT

TNI POLRI


WISATA

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved