-->

NASIONAL


PENDIDIKAN

Minggu, 28 Juni 2026

Prioritaskan HUT Purwakarta, Bupati Purwakarta Hadiri Pesta Rakyat di Bojong Usai Absen Paripurna LKPJ


Foto : Pesta Rakya Rayakan HUT Purwakarta 

PURWAKARTA, 28 JUNI 2026 – Bupati Purwakarta memilih untuk terjun langsung ke tengah masyarakat dengan menghadiri Pesta Rakyat yang digelar di Kecamatan Bojong. Kehadiran orang nomor satu di Purwakarta ini disambut antusias oleh ribuan warga, meskipun di saat yang bersamaan, absennya sang Bupati dalam Rapat Paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 di Gedung DPRD sempat menuai sorotan.

​Acara Pesta Rakyat yang berlangsung meriah tersebut diisi dengan berbagai kegiatan kemasyarakatan, mulai dari panggung hiburan, bazar UMKM lokal, hingga pelayanan publik keliling. Kehadiran Bupati di Bojong dinilai oleh sebagian warga sebagai bentuk kedekatan pemimpin yang lebih memilih mendengar langsung aspirasi di lapangan.

​Dalam sambutannya di hadapan warga Bojong, Bupati Purwakarta menyampaikan apresiasinya atas pertumbuhan ekonomi dan guyubnya masyarakat di tingkat kecamatan. Ia menegaskan bahwa roda pemerintahan dan pelayanan publik harus tetap menyentuh lapisan masyarakat paling bawah.

​"Pesta rakyat ini adalah bukti bahwa denyut nadi perekonomian dan kebersamaan kita di Purwakarta tetap kuat. Pemerintah daerah berkomitmen untuk selalu hadir di tengah-tengah ruang publik seperti ini," ujar Bupati di sela-sela acara.

​Di sisi lain, ketidakhadiran Bupati dalam Sidang Paripurna LKPJ TA 2025 sebelumnya sempat memicu diskusi di kalangan legislatif. Meski demikian, pihak eksekutif memastikan bahwa dokumen pertanggungjawaban telah didelegasikan dan disampaikan secara resmi sesuai dengan prosedur yang berlaku, sehingga fungsi pengawasan DPRD tetap berjalan tanpa hambatan.

​Pesta Rakyat di Bojong sendiri berjalan dengan kondusif hingga sore hari, meninggalkan kesan mendalam bagi warga yang berkesempatan berdialog langsung dengan kepala daerah mereka.

Jumat, 26 Juni 2026

Selama tahunan tak tersentuh, jalan Cimuntuk- Malangnengah akhirnya diperbaiki, Astri : Terimakasih Pak Saan Mustofa


Foto: Jalan Cimuntuk sukatani - Malangnengah


PURWAKARTA – Penantian panjang warga Kecamatan Sukatani akhirnya terwujud. Ruas jalan yang menghubungkan pertigaan Cimuntuk, Desa Sukatani hingga Kampung Kebon Kalapa, Desa Malangnengah, kini telah mulus setelah diperbaiki pemerintah melalui anggaran APBN.

Jalan sepanjang 2,1 kilometer itu sebelumnya mengalami kerusakan berat karena sudah lama tidak tersentuh perbaikan. Padatnya arus kendaraan, termasuk kendaraan bertonase besar, turut memperparah kondisi jalan hingga mengganggu aktivitas masyarakat.

Perbaikan jalan dengan nilai anggaran sebesar Rp8,2 miliar tersebut merupakan hasil usulan politisi Partai NasDem sekaligus Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustofa. Kini, masyarakat dapat menikmati akses jalan yang lebih aman, nyaman, dan lancar.

Anggota DPRD Kabupaten Purwakarta Fraksi NasDem, Astri Novita Sari, mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih atas terealisasinya aspirasi warga yang selama ini menginginkan perbaikan jalan tersebut.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Saan Mustofa yang telah memperjuangkan dan merealisasikan aspirasi masyarakat. Jalan ini sudah lama menjadi harapan warga, dan kini manfaatnya benar-benar dirasakan untuk menunjang aktivitas sehari-hari," ujar Astri.

Apresiasi juga datang dari Deni (54), warga setempat. Menurutnya, kondisi jalan yang kini mulus membawa perubahan besar bagi masyarakat.

"Dulu jalan ini rusak parah dan sangat mengganggu. Sekarang sudah bagus, perjalanan jadi lebih nyaman dan lancar. Kami berterima kasih kepada Ibu Astri Novita Sari yang terus mendorong perbaikan jalan ini hingga akhirnya terealisasi, juga kepada Bapak Saan Mustofa yang telah membantu memperjuangkannya," katanya.

Dengan rampungnya proyek tersebut, warga berharap kondisi jalan dapat terus dipelihara sehingga manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang dan semakin mendukung pertumbuhan ekonomi serta mobilitas masyarakat di Kecamatan Sukatani. (***)

Kasus Kematian Almarhum Yogi saleh masih misteri, Ketua LBH Mandalika Minta Gubernur Turun tangan


Foto : Ketua Labah Arya Mandalika (baju merah)


Ketua Lembaga Bantuan Hukum Arya Mandalika, Hendra Supriatna, SH., MH., menyampaikan harapan agar Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, juga memberikan perhatian serius terhadap peristiwa yang merenggut nyawa salah seorang pegawai Pemerintah Kabupaten Purwakarta.

Pasalnya, hingga kini, latar belakang maupun motif kejadian tersebut belum terungkap sepenuhnya menjadi terang benderang di mata publik.
Menurut penjelasan Hendra saat berbicara kepada awak media pada Jumat (26/6/2026), perhatian khusus yang ditunjukkan terhadap kasus lain seharusnya juga diterapkan di sini demi menjaga keadilan yang setara bagi seluruh warga Jawa Barat.

“Seharusnya, tidak hanya ada perhatian dan sayembara khusus untuk kasus penyekapan yang terjadi di wilayah Bandung. Demi tegaknya keadilan yang sesungguhnya, Bapak Gubernur juga harus menaruh perhatian mendalam terhadap peristiwa berdarah yang merenggut nyawa pegawai Pemkab Purwakarta ini. Apalagi perlu diingat, beliau pun pernah menjabat sebagai Bupati di daerah ini, sehingga tentu memiliki kedekatan dan kepedulian tersendiri terhadap lingkungan birokrasi serta masyarakat Purwakarta,” ujarnya.

Kasus yang dimaksud menyangkut meninggalnya Yogi Saleh, yang menjabat sebagai Kepala Bidang di lingkungan Badan Keuangan dan Aset Daerah Purwakarta. Hingga saat ini, kejelasan mengenai apa yang sebenarnya terjadi masih menjadi tanda tanya besar.

“Apabila kita meninjau kembali kondisi dan gambaran yang ditemukan di lokasi kejadian, masih banyak hal yang belum terjawab dengan pasti. Apakah ini benar‑benar merupakan tindakan yang dilakukan atas kemauan sendiri semata, atau justru tersembunyi latar belakang maupun motif lain yang belum terungkap sepenuhnya?” papar Hendra, menggarisbawahi masih samarnya fakta di balik peristiwa tersebut.

Ia juga turut menyampaikan rasa duka cita yang mendalam dan belasungkawa yang tulus bagi seluruh keluarga yang ditinggalkan oleh almarhum Yogi Saleh.
Hal ini disampaikan tak lama setelah perhatian publik tertuju pada langkah tegas yang diambil oleh Gubernur Dedi Mulyadi terkait kasus penganiayaan yang menimpa YTR (29). Sebelumnya, Gubernur telah menetapkan sayembara berupa hadiah sebesar Rp250 juta bagi siapa saja yang berhasil memberikan informasi hingga pelaku utama, yaitu Taufik Hidayat (30), dapat ditemukan dan ditangkap.

Dalam keterangannya yang disampaikan pada Kamis (25/6/2026), Dedi Mulyadi menegaskan bahwa masa penawaran sayembara tersebut telah berakhir setelah pelaku berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian Daerah Jawa Barat.

“Kami sampaikan dengan tegas bahwa janji sayembara bagi siapa pun yang dapat menemukan pelaku kebiadaban terhadap korban telah kami tetapkan sebesar Rp250 juta. Kini proses itu telah selesai karena pelaku kejahatan tersebut sudah berhasil ditangkap oleh Polda Jabar,” jelas Dedi sebagaimana dikutip dari sejumlah media daring.

Terkait penyaluran hadiah tersebut, Gubernur memastikan bahwa dana sebesar Rp250 juta itu nantinya akan diserahkan kepada pihak korban dalam bentuk tabungan deposito. Keputusan ini diambil setelah dilakukan pembahasan dan kesepakatan bersama Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, guna menjamin penggunaan dana yang lebih terarah dan bermanfaat bagi masa depan korban.

Menyikapi perbedaan penanganan yang terlihat, Hendra berharap agar prinsip keadilan dan kepedulian yang sama juga segera diterapkan dalam penelusuran kasus yang menimpa aparatur sipil negara di Purwakarta ini, sehingga kebenaran dapat terungkap sepenuhnya tanpa ada yang ditutup-tutupi. (***)

Kamis, 25 Juni 2026

Di nilai beri jawaban samar saat audiensi dengan MIO INDONESIA terkait makin habis nya lahan sawah produktif akibat alih fungsi lahan di kab Sukabumi

INFONAS| SUKABUMI 

Citra pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi kembali tercoreng. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi atas sikap arogan dan tidak profesional yang ditunjukkan oleh jajarannya saat menerima audiensi dari Media Independen Online (MIO) Indonesia DPD Sukabumi Raya, Rabu (24/6/2026).


Audiensi yang seharusnya menjadi momen sinergitas antara media dan pemerintah dalam menyuarakan aspirasi masyarakat pertanian, justru berubah menjadi ajang pertunjukan ketidaksopanan birokrasi. Dalam pertemuan di ruang rapat Dinas Pertanian tersebut, Sekretaris Dinas (Sekdis) Pertanian dan Kepala Bidang (Kabid) Sarana Prasarana (Sarpras) dinilai abai terhadap substansi diskusi.

Fakta mencengangkan terungkap ketika jajaran pengurus MIO Indonesia sedang menyampaikan berbagai masukan kritis dan pandangan konstruktif terkait dinamika pertanian di Sukabumi. Alih-alih menyimak dengan seksama, Sekdis Pertanian justru terlihat asyik memainkan ponsel pribadinya, bahkan tak segan menerima panggilan telepon di tengah forum resmi. Sikap ini jelas menunjukkan ketidakpedulian total terhadap tamu yang hadir.

Parahnya, sikap merendahkan juga diperlihatkan oleh Kabid Sarpras. Saat para pengurus MIO mengajukan pertanyaan-pertanyaan substantif, pejabat tersebut justru merespons dengan cengesan dan tertawa-tiwi (ketawa ketiwi). Tindakan ini dinilai sangat tidak etis dan melecehkan peran pers sebagai mitra kontrol sosial pembangunan.

"Kami datang dengan niat baik untuk bersinergi, namun yang kami dapatkan adalah pengabaian dan ejekan terselubung. Ini bukan cara seorang pejabat melayani rakyat atau menghormati rekan media," ujar salah satu perwakilan MIO Indonesia dengan nada kecewa.

Puncak kekecewaan terjadi di akhir sesi audiensi. Ketika perwakilan MIO meminta kontak pribadi Sekdis Pertanian untuk memudahkan koordinasi lanjutan, penyampaian keluhan masyarakat, serta berbagi informasi strategis, pejabat tersebut justru mengelak. Ia melempar tanggung jawab kepada pihak lain dan secara tegas menolak memberikan nomor kontaknya.

Sikap "tutup buku" ini sangat bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik dan prinsip pelayanan prima. Tindakan ini diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya Pasal 15 yang mewajibkan pelaksana pelayanan untuk berperilaku ramah, sabar, dan sopan.

Selain itu, sikap arogan tersebut juga berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta Kode Etik dan Perilaku ASN yang menuntut integritas, akuntabilitas, dan kompetensi dalam menjalankan tugas. Seorang ASN dilarang bersikap diskriminatif, tidak adil, atau melakukan perbuatan yang merendahkan martabat jabatan.

MIO Indonesia DPD Sukabumi Raya mengecam keras sikap tidak profesional jajaran Dinas Pertanian Sukabumi. Organisasi media ini mendesak Kepala Dinas Pertanian untuk segera melakukan evaluasi internal terhadap bawahannya, serta meminta permintaan maaf resmi atas perilaku yang telah mencederai rasa hormat terhadap institusi media.

"Masyarakat butuh pemimpin yang mendengar, bukan yang sibuk dengan gadgetnya sendiri sambil meremehkan suara rakyat yang disampaikan melalui media," tegas pengurus MIO.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi terkait insiden memalukan tersebut.

(Yp)

Selasa, 23 Juni 2026

Dihadang di Gerbang PT Manito World, Buruh Perempuan Syok Diintervensi 4 Perwakilan Manajemen di Ruang HRD

Infonas| Sukabumi

Upaya penyelesaian sengketa hubungan industrial antara pekerja atas nama Gita Susilawati dengan manajemen PT Manito World di Cicurug, Kabupaten Sukabumi, berjalan tegang. Pihak manajemen perusahaan manufaktur mainan tersebut diduga kuat sengaja melakukan tekanan psikologis dan menggagalkan proses musyawarah Bipartit yang sehat, Selasa (23/06/2026).


Pantauan di lapangan oleh Wartawan Investigasi Sinergi Publik, Jono Saparudin, tim kuasa pendamping resmi pekerja sempat dilarang masuk dan dihadang oleh petugas keamanan (Satpam) bernama Ade di gerbang utama pabrik. Satpam Ade menyatakan bahwa dirinya menjalankan perintah langsung dari pimpinan untuk melarang pihak pendamping masuk mendampingi pekerja.



Akibat penolakan sepihak tersebut, pekerja Gita Susilawati terpaksa memasuki ruangan HRD seorang diri untuk memenuhi Surat Panggilan I. Namun di dalam ruangan, buruh perempuan tersebut justru dikepung dan diintervensi secara agresif oleh 4 orang perwakilan manajemen sekaligus yang hadir dan ikut mencecar pekerja, termasuk Kepala Satpam, pihak HRD, dan Manajer Personalia, Pak Kurnia.


Dalam situasi tersebut, suasana berjalan sangat intimidatif akibat luapan emosi dari Manajer Personalia, Pak Kurnia, yang bertindak paling ngotot. Pihak HRD dinilai mencoba memutarbalikkan fakta dengan dalih ingin membereskan permasalahan saat itu juga karena pimpinan perusahaan/owner diklaim belum mengetahui kejadian ini.


Tak hanya itu, Pak Kurnia dengan nada emosi menantang pekerja dengan mempertanyakan bukti fisik pemecatan:"Ada tidak bukti surat pemecatan secara sepihak?"


Pertanyaan reaktif ini dinilai sebagai taktik manajemen untuk memanfaatkan fakta bahwa pengusiran waktu lalu murni dilakukan secara lisan oleh Owner di lantai produksi, yang kemudian diperkuat dengan adanya paksaan penandatanganan Surat Pengunduran Diri (SPD) namun ditolak keras oleh Gita Susilawati.


Melihat pekerja tetap teguh pada prinsipnya dan menolak berunding di bawah tekanan lisan, Pak Kurnia bahkan melontarkan gertakan hukum dengan menyatakan bahwa pihak perusahaan siap jika kasus ini dibawa ke jalur mana saja, termasuk pengadilan. Karena merasa terancam secara psikis akibat dikepung sepihak oleh 4 orang yang emosional, Gita Susilawati akhirnya mendesak keluar ruangan untuk menyelamatkan diri bersama pendampingnya.


Serikat Pekerja Turun Tangan, Kuasa Pendamping Ajukan 5 Poin Syarat Damai ResmiPasca-insiden


 ketegangan tersebut, Ketua Serikat Pekerja PT Manito World, Pak Hadi, langsung turun tangan mencoba menjembatani situasi dan meminta agar persoalan ini diselesaikan secara damai (Bipartit).


Merespons ajakan damai tersebut, Tim Kuasa Pendamping Pekerja dari Sinergi Publik menegaskan bahwa pihaknya selalu terbuka pada jalur kekeluargaan, asalkan perusahaan berkomitmen penuh memenuhi hak normatif pekerja. Pihak pendamping pun telah melayangkan 5 Poin Syarat Perdamaian Resmi secara tertulis kepada manajemen:


1. Pembayaran Kompensasi Resmi: Perusahaan wajib membayar uang kompensasi/pesangon PKWTT bagi Gita Susilawati secara resmi melalui jalur kelembagaan (merespons penawaran informal senilai 3 bulan gaji).


2. Pencairan Uang Gantungan (Sisa Gaji): Mengeluarkan dan membayar penuh sisa gaji selama 2 minggu kerja milik pekerja yang hingga saat ini masih ditahan sepihak oleh perusahaan.


3. Pengembalian Jamsostek: Menyerahkan kembali Kartu Asli Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan milik pekerja yang selama ini ditahan oleh pihak perusahaan.


4. Pemulihan Nama Baik: Mengeluarkan Surat Pengalaman Kerja (Paklaring) resmi dan membersihkan nama baik Gita Susilawati dari segala tuduhan sepihak mengenai "mangkir kerja".


5. Uang Apresiasi Perintis: Perusahaan wajib memberikan uang apresiasi/penghargaan khusus di luar pesangon, mengingat dedikasi Gita Susilawati yang merupakan salah satu pekerja perintis di perusahaan tersebut.


"Kami hargai langkah Pak Hadi dari Serikat Pekerja yang meminta penyelesaian damai. Namun jika 5 poin normatif—termasuk sisa gaji 2 minggu yang ditahan—diabaikan oleh Pak Kurnia dan jajaran manajemen, maka kami pastikan kasus pengusiran, penahanan kontrak, hingga intervensi massal hari ini akan kami buka secara transparan dalam agenda mediasi resmi (Tripartit) di Disnakertrans Kabupaten Sukabumi," tegas perwakilan Kuasa Pendamping. 


(Jl)

INTERNASIONAL

RELIGI

SPORT

TNI POLRI


WISATA

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved