SEMARANG — Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah menyerahkan 38 tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan penipuan online bermodus pig butchering kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sukoharjo.
Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan di Rutan Kelas I Surakarta, Rabu (16/9/2026), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Dengan pelimpahan tersebut, proses penyidikan perkara di Ditressiber Polda Jateng dinyatakan selesai. Selanjutnya, perkara memasuki tahap penuntutan oleh JPU Kejaksaan Negeri Sukoharjo sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini sebelumnya diungkap Ditressiber Polda Jateng melalui patroli siber yang mendeteksi aktivitas dugaan penipuan online lintas negara.
Hasil penyelidikan kemudian mengarah ke sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Sukoharjo dan Kota Surakarta yang diduga digunakan jaringan tersebut untuk menjalankan operasionalnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, jaringan tersebut beroperasi sejak Juli 2025 hingga Mei 2026 dengan sasaran utama warga negara Amerika Serikat.
Penyidik memperkirakan jaringan tersebut telah menargetkan sekitar 5.000 orang. Dari jumlah tersebut, sedikitnya 133 orang disebut menjadi korban.
Sementara itu, berdasarkan data transaksi yang ditemukan penyidik, keuntungan yang diperoleh jaringan tersebut mencapai USD 2.327.625 atau sekitar Rp41,1 miliar.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus pig butchering. Pelaku terlebih dahulu membangun hubungan emosional dan kepercayaan dengan calon korban melalui aplikasi kencan maupun media sosial.
Para pelaku menggunakan identitas palsu untuk mendekati korban. Setelah hubungan dan kepercayaan terbangun, korban kemudian diarahkan untuk melakukan investasi atau trading aset kripto dengan iming-iming keuntungan besar.
Transaksi tersebut dilakukan melalui platform yang diduga telah dikendalikan oleh jaringan pelaku.
Untuk semakin meyakinkan korban, pelaku juga menggunakan foto, video, hingga komunikasi melalui panggilan video.
Setelah korban melakukan deposit, dana tersebut kemudian dikuasai jaringan pelaku. Korban selanjutnya tidak dapat menarik kembali dana yang telah disetorkan.
Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan seluruh rangkaian penyidikan perkara tersebut telah diselesaikan.
“Setelah seluruh rangkaian penyidikan dilakukan dan berkas perkara dinyatakan lengkap, Ditressiber Polda Jateng telah melaksanakan pelimpahan 38 tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sukoharjo,” ujar Wahyu, Kamis (17/9/2026).
Menurutnya, pelimpahan tahap II tersebut menandai berakhirnya proses penanganan perkara di tingkat penyidikan Ditressiber Polda Jateng.
“Dengan telah dilaksanakannya tahap II, proses penanganan perkara selanjutnya memasuki tahapan penuntutan. Kami menyerahkan proses hukum selanjutnya kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Dalam proses penyidikan, Ditressiber Polda Jateng juga melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak karena perkara tersebut memiliki dimensi lintas negara.
Koordinasi antara lain dilakukan dengan FBI melalui NCB Interpol, Bareskrim Polri, serta Direktorat Jenderal Imigrasi terkait penanganan warga negara asing yang terlibat dalam perkara tersebut.
Dari pengungkapan kasus ini, penyidik mengamankan 38 tersangka yang terdiri atas warga negara Indonesia dan warga negara asing.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya perangkat komunikasi, komputer, laptop, monitor, dokumen perusahaan, serta berbagai perangkat lain yang berkaitan dengan aktivitas jaringan dugaan penipuan tersebut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Yuliyanto mengatakan pelimpahan tahap II merupakan bagian dari proses hukum setelah penyidikan perkara diselesaikan Ditressiber Polda Jateng.
“Penyidikan perkara ini telah selesai dan 38 tersangka beserta barang bukti telah kami serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya proses hukum akan berjalan pada tahapan penuntutan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Yuliyanto.
Ia menambahkan, pengungkapan perkara tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat mengenai pola penipuan yang memanfaatkan hubungan personal di ruang digital.
Menurut Yuliyanto, modus pig butchering memanfaatkan kepercayaan dan hubungan emosional korban sebelum diarahkan pada transaksi investasi.
“Karena itu, masyarakat harus berhati-hati apabila seseorang yang baru dikenal melalui media sosial atau aplikasi kencan mulai mengarahkan komunikasi pada investasi, trading, atau aset kripto dengan iming-iming keuntungan besar,” katanya.
Yuliyanto juga mengingatkan masyarakat agar melakukan verifikasi sebelum melakukan transaksi atau investasi melalui platform digital.
“Pastikan legalitas perusahaan dan platform yang ditawarkan, jangan memberikan data pribadi maupun informasi perbankan kepada pihak yang belum terverifikasi, serta jangan mudah tergiur keuntungan besar dalam waktu singkat,” pungkasnya.
Dengan pelimpahan tahap II tersebut, perkara dugaan penipuan online bermodus pig butchering kini memasuki tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Sukoharjo.











FOLLOW THE INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram