-->

NASIONAL


PENDIDIKAN

Sabtu, 14 Februari 2026

Ditengah harapan dibayarkan Honor Non-ASN ada tarian Indah Air mancur Taman Sribaduga malam ini


Foto : Ilustrasi


PURWAKARTA — Sejumlah komponen pembayaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta dilaporkan belum terealisasi hingga Februari 2026. Keterlambatan tersebut tidak hanya terjadi pada Tenaga Harian Lepas (THL), tetapi juga mencakup tenaga ahli, tim pakar, penghasilan tetap (siltap) perangkat desa, hingga biaya perjalanan dinas (SPPD) anggota DPRD.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sebagian pihak yang berhak menerima pembayaran masih menunggu pencairan sejak akhir tahun anggaran 2025. Kondisi ini memunculkan sorotan publik, terutama karena di saat bersamaan sejumlah kegiatan hiburan daerah, termasuk pementasan air mancur dan panggung seni, tetap berlangsung menggunakan anggaran pemerintah.

Salah seorang tenaga non-ASN yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa keterlambatan pembayaran honor cukup berdampak terhadap kondisi ekonomi penerima, mengingat sebagian besar bergantung pada penghasilan rutin tersebut.

“Bukan hanya THL, tenaga ahli dan beberapa komponen lain juga masih menunggu pembayaran. Kami berharap ada kepastian kapan hak-hak tersebut dicairkan,” ujarnya.

Sejumlah pihak menilai pemerintah daerah perlu segera memberikan penjelasan terbuka terkait penyebab keterlambatan sekaligus memastikan jadwal pencairan dilakukan dalam waktu dekat agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan pegawai maupun perangkat pemerintahan.

Sorotan juga diarahkan kepada Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, agar memastikan prioritas belanja daerah menempatkan kewajiban pembayaran hak pegawai dan perangkat pemerintahan sebagai hal utama sebelum pelaksanaan kegiatan seremonial.

Semburan Air Mancur Sribaduga ditengan penantian panjang honor non-ASN

Langit malam Purwakarta kembali berpendar. Pertunjukan megah air mancur menari di Taman Air Mancur Sri Baduga sukses memukau ribuan mata pengunjung malam ini. Namun, di balik gemerlap cahaya dan liukan air yang mengikuti irama musik, terselip sebuah harapan besar yang tengah membuncah di hati para tenaga honorer daerah.

​Momen dibukanya kembali ikon wisata kebanggaan Jawa Barat ini seolah menjadi oase visual bagi warga. Namun bagi para Pegawai Non-ASN, malam ini bukan sekadar tentang estetika, melainkan simbol harapan agar realisasi pencairan honor mereka mengalir selancar debit air di taman tersebut.

Kontras Keindahan dan Perjuangan

Apresiasi Wisata

Mereka mengapresiasi upaya pemerintah dalam menghidupkan kembali denyut ekonomi melalui pariwisata.

Harapan Kesejahteraan

Ada keinginan kuat agar momentum kegembiraan ini dibarengi dengan kabar baik terkait administrasi dan pencairan honor yang menjadi tumpuan hidup keluarga.

    ​"Tarian air mancurnya sangat indah malam ini, seperti memberi semangat baru. Kami berharap, indahnya malam ini juga segera disusul dengan realisasi hak-hak kami yang sedang dalam proses," ujar salah seorang tenaga honorer yang enggan disebutkan namanya.


    "​Pemerintah daerah diharapkan mampu menyeimbangkan antara pemeliharaan aset wisata publik dengan pemenuhan hak-hak dasar para pejuang pelayanan publik di garis depan. Keindahan Taman Sri Baduga malam ini menjadi pengingat bahwa di balik megahnya infrastruktur, ada dedikasi manusia-manusia di baliknya yang juga membutuhkan perhatian." Tambahnya

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait mengenai penyebab keterlambatan pembayaran honor non-ASN, siltap desa, maupun SPPD dewan. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut untuk memperoleh penjelasan resmi pemerintah daerah. (***)

Pasar Teknik Bogor: Dua Pernyataan Terkait Status Hukum



Bogor – Status pengelolaan Pasar Teknik Umum (Tekum) di Jalan KH Sholeh Iskandar, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, kembali menjadi perhatian setelah muncul dua pernyataan resmi dari pihak yang berkepentingan.

Di satu sisi, PT Galvindo Ampuh menyampaikan surat pemberitahuan kepada para pedagang dan penyewa kios. Di sisi lain, Perumda Pasar Pakuan Jaya sebelumnya telah menerbitkan maklumat terkait status hukum pengelolaan pasar tersebut.

Berikut penjelasan ringkas agar masyarakat memahami posisi masing-masing pihak.

Pernyataan PT Galvindo Ampuh
Dalam surat pemberitahuan resmi yang ditujukan kepada pedagang, PT Galvindo Ampuh menyatakan bahwa:

Perusahaan merupakan pemegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 2343/Cibadak seluas 31.975 meter persegi.

Masa berlaku SHGB tersebut hingga 13 Februari 2034.

Para penyewa kios diminta melakukan perpanjangan izin pemakaian tempat berdagang kepada PT Galvindo Ampuh.

Pembayaran kepada pihak selain PT Galvindo Ampuh dinyatakan tidak diakui oleh perusahaan.

Pernyataan tersebut merujuk pada putusan pengadilan tingkat banding terbaru.

Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Tahun 2026
Berdasarkan salinan Putusan Nomor 41/PDT/2026/PT BDG tanggal 29 Januari 2026, Pengadilan Tinggi Bandung:

Menerima permohonan banding secara formal.
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bogor Nomor 116/Pdt.G/2025/PN Bgr.

Menyatakan PT Galvindo Ampuh sebagai pemilik sah atas SHGB Nomor 2343/Cibadak.

Menyatakan perjanjian tahun 2001 yang menjadi dasar sengketa sebelumnya batal demi hukum.

Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.

Maklumat Perumda Pasar Pakuan Jaya
Sebelumnya, Perumda Pasar Pakuan Jaya menerbitkan maklumat yang menyatakan bahwa:

Sengketa pengelolaan Pasar Tekum telah melalui proses hukum sejak 2018.

Putusan telah berkekuatan hukum tetap.

Eksekusi telah dilaksanakan pada tahun 2023.
Pengelolaan pasar berada di bawah kewenangan Perumda.

Maklumat tersebut dimaksudkan untuk menjaga ketertiban dan kondusivitas di lingkungan pasar.

Apa Artinya Bagi Pedagang?
Secara sederhana, terdapat dua perkembangan hukum:

Perkara lama (2018–2022) yang telah dieksekusi pada 2023.

Perkara baru (2025–2026) yang menghasilkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 41/PDT/2026/PT BDG.

Perbedaan ini yang kemudian menimbulkan perbedaan penafsiran mengenai status pengelolaan.

Para pihak hingga saat ini masih berpegang pada dasar hukum masing-masing.

Prinsip yang Berlaku
Dalam sistem hukum Indonesia:

Setiap putusan pengadilan yang telah diucapkan dalam sidang terbuka memiliki kekuatan hukum mengikat.

Sengketa perdata diselesaikan melalui mekanisme peradilan.
Pelaksanaan eksekusi dilakukan melalui pengadilan.

Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan mengikuti perkembangan resmi dari pihak berwenang.

Kesimpulan Sementara
Saat ini terdapat dinamika hukum terkait pengelolaan Pasar Teknik Umum. PT Galvindo Ampuh merujuk pada putusan banding tahun 2026, sementara Perumda merujuk pada putusan dan eksekusi sebelumnya.

Apabila masih terdapat perbedaan tafsir, penyelesaiannya akan kembali melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Pedagang dan masyarakat diharapkan tidak terprovokasi serta memastikan setiap informasi bersumber dari dokumen resmi. (JUNFI)

Jumat, 13 Februari 2026

Ponpes Al-Mizan Jatiwangi Gelar “Marhaban Ya Ramadhan” Bersama Pasha Ungu



Majalengka – Pondok Pesantren Al-Mizan Jatiwangi hari ini, Kamis (12/2) ramai dikunjungi ribuan masyarakat. Bukan kenapa, pesantren asuhan Dr. KH. Maman Imanulhaq ini kedatangan Sigit Purnomo alias Pasha Ungu yang menyemarakkan acara “Marhaban Ya Ramadhan” menyambut bulan suci yang tinggal hitungan hari saja datangnya

Dalam kesempatan tersebut, Pasha membawakan beberapa lagu Ungu yang bernuansa religi dan penuh pesan moral. Suasana semakin khidmat saat acara dilanjutkan dengan lantunan shalawat bersama yang diikuti santri, masyarakat, serta para tamu undangan. Kebersamaan tersebut menjadi simbol persatuan antara pesantren dan masyarakat dalam menyambut bulan suci.

“Bulan Ramadhan merupakan momentum penting bagi umat Islam untuk meningkatkan kualitas keimanan, memperkuat kepedulian sosial, serta mempererat ukhuwah di tengah masyarakat. Saya mengapresiasi Pondok Pesantren Al-Mizan yang terus menghadirkan dakwah yang menyejukkan dan merangkul semua kalangan. Semoga kehadiran kita bersama dalam kegiatan ini menjadi pengingat untuk menyambut Ramadhan dengan hati yang bersih, penuh keikhlasan, dan semangat berbagi kepada sesama,” ujar Pasha yang juga Anggota Komisi VIII DPR Ri.

Sementara itu, Kiai Maman Imanulhaq kepada wartawan menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pesantren menghadirkan dakwah yang ramah, membumi, dan menyentuh semua kalangan.

“Ramadhan adalah bulan penyucian diri dan penguatan ukhuwah. Pesantren harus hadir bukan hanya sebagai pusat pendidikan agama, tetapi juga ruang kebersamaan umat. Melalui seni, shalawat, dan kebersamaan, kita ingin menghadirkan Islam yang sejuk dan menyatukan,” ujarnya.

Kegiatan ini juga menjadi ruang silaturahmi antara pesantren, tokoh masyarakat, pemuda, dan keluarga santri. Hujan yang mengguyur tak menggoyahkan semangat; justru menambah khusyuk hingga sang bintang membawakan lagu-lagunya. Kehadiran Pasha Ungu di Pesantren Al Mizan Jatiwangi adalah keberkahan tersendiri. Sejak pagi, ribuan fans bertahan melantunkan lagu, sholawat, dan doa menyambut bulan mulia Ramadhan. Hujan yang mengguyur tak menggoyahkan semangat; justru menambah khusyuk hingga sang bintang akhirnya tiba di pesantren.

Melalui kegiatan Marhaban Ya Ramadhan ini, Ponpes Al-Mizan Jatiwangi berharap dapat memperkuat nilai kebersamaan, kepedulian sosial, serta semangat menyambut Ramadhan dengan hati yang bersih, penuh syukur, dan semangat berbagi kepada sesama. (Vicky)

Senin, 09 Februari 2026

Pemantapan Calon Anggota BAZNAS, Kiai Maman: Anggota BAZNAS Harus Miliki Kepercayaan Masyarakat



JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Maman Imanul Haq, menegaskan bahwa kepercayaan publik merupakan kunci utama yang harus dimiliki calon anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Hal tersebut disampaikannya dalam rapat pertimbangan calon anggota BAZNAS dari unsur masyarakat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026).

Menurut Kiai Maman, penguatan kepercayaan masyarakat tidak dapat dilepaskan dari tata kelola kelembagaan yang transparan, akuntabel, serta terstandarisasi antara BAZNAS pusat dan daerah. Ia menilai, standardisasi tata kelola menjadi penting agar tidak muncul persepsi di masyarakat bahwa pengelolaan zakat dapat berjalan sendiri-sendiri di luar BAZNAS.

“Standardisasi tata kelola antara pusat dan daerah sangat penting. Anggota BAZNAS harus memiliki kekuatan moral dan institusional yang meyakinkan sehingga menumbuhkan kepercayaan masyarakat. Jangan sampai di daerah muncul anggapan bahwa zakat tidak perlu melalui BAZNAS,” ujar Kiai Maman-sapaan akrab Maman Imanul Haq.

Ia juga menyoroti potensi konflik kepentingan di internal BAZNAS yang perlu diminimalisir secara serius. Putusan Mahkamah Konstitusi terkait peran regulator dan eksekutor, lanjutnya, harus menjadi catatan penting dalam memperkuat tata kelola lembaga zakat nasional.

“Kita harus benar-benar memastikan tidak ada konflik kepentingan di internal BAZNAS. Peran sebagai regulator dan eksekutor harus jelas dan diawasi dengan baik agar integritas lembaga tetap terjaga,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kiai Maman menilai komunikasi BAZNAS dengan daerah perlu diperkuat melalui kehadiran langsung dan pembinaan yang berkelanjutan. Ia mengaku merasa janggal apabila BAZNAS tidak cukup intens turun ke daerah untuk membangun dialog dan kepercayaan publik.

Dalam konteks relasi antara negara dan masyarakat sipil, Kiai Maman mengakui bahwa masyarakat selama ini cenderung lebih percaya kepada tokoh agama atau kiai dalam urusan zakat.
Tantangannya, menurut dia, adalah bagaimana BAZNAS mampu meyakinkan publik bahwa menyalurkan zakat melalui BAZNAS memberikan manfaat yang lebih luas dan terukur.

“BAZNAS memiliki keunggulan berupa data yang lengkap yakni siapa yang membayar zakat dan siapa yang berhak menerima. Ini yang harus disampaikan kepada masyarakat agar kepercayaan itu tumbuh,” jelasnya.

Selain itu, Kiai Maman juga menekankan pentingnya transformasi digital dan penguatan data dalam pengelolaan zakat. Ia mengingatkan agar transformasi tersebut tidak justru membingungkan masyarakat dengan terlalu banyak aplikasi atau kanal zakat yang tidak terintegrasi.

“Transformasi data itu penting, tapi jangan sampai membuat masyarakat bingung. Prinsip BAZNAS adalah prinsip Al-Qur’an yakni jemput bola. Datangi para muzakki, yakinkan bahwa zakat adalah tathhir—mensucikan, membersihkan, dan menguatkan kehidupan,” kata Maman.

Ia menambahkan, semakin kuat kepercayaan masyarakat dan semakin baik pengelolaan zakat, maka manfaat zakat akan semakin dirasakan luas dan membawa keberkahan bagi umat.

“Semakin banyak zakat yang dikelola dengan baik, insyaallah semakin berkah dan menguatkan kehidupan sosial kita,” pungkasnya. (Vicky)

Dhipa Adista Justicia: Pers Bebas dan Profesional Kunci Kemajuan Bangsa



JAKARTA – Dhipa Adista Justicia (DAJ) Law Firm menyampaikan ucapan Selamat Hari Pers Nasional (HPN) 2026 kepada seluruh insan pers di Indonesia. 

Kantor hukum yang berada di bawah pembinaan eks Menko Polhukam Laksamana TNI (Purn) Tedjo Edhy Purdjiatno itu menegaskan dukungan penuh terhadap independensi dan kebebasan pers sebagai pilar penting dalam kehidupan demokrasi dan penegakan hukum berkeadilan.

DAJ menilai peran pers sangat signifikan dalam menyebarluaskan informasi yang valid, adaptif, dan edukatif kepada masyarakat. Kehadiran pers dinilai penting dalam berbagai sektor kehidupan, mulai dari sosial, budaya, politik hingga hukum. Terlebih, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kebebasan dan keberadaan pers di tengah kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sekretaris Jenderal Dhipa Adista Justicia, Advokat Nicho Hezron, S.H., M.A., M.H., mengatakan pers merupakan mitra strategis dalam mendukung terciptanya penegakan hukum yang berkeadilan. Menurutnya, independensi dan keberanian insan pers kerap berperan dalam mengungkap berbagai persoalan hukum di tengah masyarakat.

“Pers bagi kami adalah mitra strategis. Peran pers dalam mendukung penegakan hukum yang berkeadilan sangat nyata. Independensi dan keberanian insan pers turut membantu mengungkap berbagai persoalan hukum. Profesionalitas pers menjadi ujung tombak harapan informasi bagi masyarakat,” ujar Nicho di kantor pusat DAJ, Jakarta Barat, Senin (9/2/2026).

Ia menegaskan, DAJ Law Firm mendukung penuh kebebasan pers yang profesional dan berintegritas. Menurutnya, pers yang bebas dan bertanggung jawab menjadi salah satu kunci kemajuan bangsa.

Selain itu, Nicho juga mengingatkan bahwa profesi wartawan memiliki tantangan dan risiko yang tidak ringan. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dituntut memiliki intelektualitas, insting, serta keberanian yang sejalan dengan kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Pers.

“Keberanian dalam menjalankan profesi jurnalistik tentu diiringi dengan risiko. Namun insan pers harus meyakini bahwa tugasnya dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Karena itu, profesionalisme dan kepatuhan terhadap kode etik menjadi hal yang sangat penting,” tambahnya.

DAJ memandang pentingnya menjalin hubungan yang baik antara kalangan advokat dan insan pers. Pers dinilai memiliki peran sebagai kontrol sosial dalam jalannya pemerintahan dan penegakan hukum, sehingga keberadaannya perlu terus didukung oleh negara maupun seluruh elemen masyarakat.

Menutup pernyataannya, Nicho kembali menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh insan pers di Indonesia. Ia berharap para jurnalis terus menjaga integritas, profesionalisme, serta memegang teguh kode etik dan Undang-Undang Pers dalam setiap menjalankan tugas jurnalistik.

“Selamat Hari Pers Nasional 2026. Peran dan fungsi insan pers sangat mulia. Teruslah menjaga profesionalisme, integritas, dan keberanian dalam menyampaikan kebenaran demi kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (RDI)

INTERNASIONAL

RELIGI

SPORT

TNI POLRI


WISATA

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved