-->

NASIONAL


PENDIDIKAN

Rabu, 09 September 2026

Rapat Pengesahan Keanngotaan Perwakilan BPD Sangat alot Dengan Perdebatan Demokrasi

PEMALANG — Musyawarah Dusun (Musdus) dalam rangka pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bantarbolang periode 2026–2034 sempat berlangsung tegang. Perdebatan muncul setelah proses seleksi menyisakan satu calon yang dinilai memenuhi persyaratan sebagai perwakilan wilayah Dusun Karangasem.

Musdus digelar di ruang rapat Desa Bantarbolang, Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Ketua Panitia Pengisian Keanggotaan BPD, Ris Supriyatna, S.Pd.

Sejumlah unsur masyarakat hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Kepala Desa Bantarbolang Dyah Angraeni, S.E., Ketua BPD Padkan Ahmadi, S.Pd., M.Pd., Ketua RW 03 Drs. Dedy Sukiswora, para ketua RT di wilayah RW 03 Dusun Karangasem, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta pengurus PKK.

Suasana rapat sempat memanas ketika peserta, khususnya dari unsur tokoh masyarakat, memperdebatkan mekanisme pengisian keanggotaan BPD yang akhirnya hanya menyisakan satu calon.

Ketua Panitia Ris Supriyatna menjelaskan, panitia telah menjalankan tahapan rekrutmen sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk memperpanjang masa pendaftaran karena pada tahap awal jumlah peserta belum memenuhi harapan.

Menurut Ris, terdapat dua nama yang mengikuti proses tersebut, yakni Andika Sobariman, S.IP., dan AKBP Purn. Puji Purwanto.

Namun, panitia kemudian menyatakan Puji Purwanto tidak dapat ditetapkan sebagai calon karena persoalan persyaratan domisili.

“Panitia sudah bekerja sesuai mekanisme dan aturan. Bahkan rekrutmen sudah kami perpanjang. Pesertanya ada dua, yaitu Andika Sobariman dan AKBP Purn. Puji Purwanto,” ujar Ris dalam musyawarah.

Ia menjelaskan, berdasarkan pemahaman panitia terhadap ketentuan yang digunakan, calon harus memenuhi persyaratan sebagai warga masyarakat setempat dalam jangka waktu tertentu.

“Pak Puji memang pernah tinggal di Bantarbolang sejak 1987, kemudian pindah tugas ke luar Jawa. Setelah purna tugas, beliau kembali dan tinggal di RT 03. Namun, menurut panitia, masa tinggal kembali di wilayah tersebut belum mencapai dua tahun,” jelasnya.

Perdebatan pun muncul di tengah forum. Sejumlah peserta mempertanyakan proses tersebut, sementara panitia tetap berpegang pada persyaratan yang telah dijadikan dasar dalam tahapan seleksi.

Setelah dilakukan musyawarah bersama panitia dan peserta rapat, panitia akhirnya mengambil keputusan dengan mengacu pada Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Hasilnya, Andika Sobariman, S.IP., ditetapkan sebagai perwakilan keanggotaan BPD Desa Bantarbolang dari wilayah Dusun Karangasem untuk periode 2026–2034.

Penetapan tersebut menjadi akhir dari perdebatan dalam Musdus. Meski demikian, proses pengisian anggota BPD tersebut menunjukkan bahwa mekanisme keterwakilan masyarakat di tingkat dusun tetap menjadi perhatian dan dapat memunculkan dinamika ketika terdapat perbedaan pandangan mengenai persyaratan calon.

Panitia menegaskan bahwa keputusan yang diambil merupakan hasil dari tahapan seleksi dan musyawarah dengan berpedoman pada ketentuan yang mereka gunakan. (SOLIHIN)

Revitalisasi TK Melati Majalengka Senilai Rp409 Juta Disorot, Swakelola Diduga Diambil Alih Oknum

MAJALENGKA – Proyek peningkatan sarana dan prasarana ruang administrasi serta ruang kepala sekolah di TK Melati, Desa Sinarjati, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka, diduga menjadi ajang bancakan. 

Proyek yang dibiayai anggaran negara ini disinyalir diambil alih oleh oknum yang mengklaim program tersebut sebagai dana aspirasi.Berdasarkan aturan yang berlaku, program revitalisasi ini seharusnya dikerjakan secara swakelola dengan melibatkan warga setempat atau orang tua siswa. 

Namun di lapangan, pelaksanaan proyek diduga kuat telah diambil alih sepenuhnya oleh seorang oknum berinisial D.Diketahui, total anggaran yang dikucurkan untuk proyek ini mencapai Rp409 juta. 

Dana tersebut dialokasikan untuk pembangunan fisik ruang kelas, ruang administrasi, fasilitas toilet (WC), hingga penataan halaman bermain yang dilengkapi dengan Alat Permainan Edukatif (APE) anak.

Saat dikonfirmasi, Kepala Sekolah TK Melati mengaku tidak mengetahui secara utuh mengenai pengelolaan anggaran tersebut. Ia berdalih bahwa dirinya hanya berfungsi sebagai pengawas lapangan karena proyek tersebut merupakan program aspirasi.

"Saya tahunya ini sudah beres, ini (program) aspirasi. Saya selaku kepala sekolah hanya mengawasi saja. Masalah belanja (material) dan segala macam itu urusan P2SP (Panitia Pembangunan Sekolah Pihak Ketiga)," ujar Kepala Sekolah saat dimintai keterangan.

Ia juga mengarahkan agar pihak media langsung menghubungi oknum berinisial D yang disebutnya sebagai penanggung jawab utama proyek.

"Jadi untuk lebih jelasnya, silakan hubungi saja D. Dia yang bertanggung jawab sepenuhnya dan dia juga yang mengerjakan. Nanti saya telepon orangnya, saya akan sampaikan bahwa ada media yang memonitor terkait pembangunan ini," imbuhnya.

Di sisi lain, pihak ketiga yang disebut-sebut sebagai pelaksana dari P2SP TK Melati memberikan keterangan yang bertolak belakang. Ia membantah pernyataan kepala sekolah dan mengaku hanya mengurusi bagian keuangan pekerja.

"Betul, Pak, saya dari pelaksana P2SP. Tapi saya kurang tahu (detailnya), saya hanya pekerja dan urusan dengan saya hanya masalah finansial," kata perwakilan pelaksana tersebut.

Ia juga menyayangkan pernyataan pihak sekolah yang terkesan melepas tanggung jawab atas proyek swakelola ini.

"Kalau kepala sekolah mengatakan seperti itu, sangat tidak benar. Karena kami sudah ada kesepakatan dengan pihak sekolah. Dan betul, saya bukan (pengelola) dana asli," pungkasnya. (Rojan)

Penuhi Harapan Warga, Petahana Jajang Herman (Kang Jahe) Resmi Mendaftar Kembali di Pilkades Kalihurip


Foto: Iring-iringan masyarakat desa kalihurip saat mengantar kang Jahe mendaftar pilkades

KALIHURIP – Sorak-sorai dan iring-iringan ribuan simpatisan mengiringi langkah Jajang Herman, yang akrab disapa Kang Jahe, saat secara resmi mendaftarkan diri kembali sebagai calon Kepala Desa dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Kalihurip. Kehadiran sosok petahana ini disambut antusias oleh masyarakat yang merindukan keberlanjutan kepemimpinan dan pembangunan di desa mereka.

​Prosesi pendaftaran berlangsung meriah dan tertib dengan konvoi kendaraan roda dua dan roda empat yang mengular sepanjang jalan utama desa menuju kantor panitia Pilkades. Antusiasme ini menjadi wujud nyata dari besarnya dukungan serta harapan warga yang menginginkan Kang Jahe untuk kembali memimpin dan membawa Desa Kalihurip ke arah yang lebih maju.

​Dalam kesempatan tersebut, Kang Jahe menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang mendalam atas keberadaan dan energi positif dari para pendukungnya.

​"Nuhun (terima kasih) untuk seluruh para simpatisan dan warga masyarakat yang sudah begitu luar biasa mengantar saya mendaftar dalam Pilkades Desa Kalihurip hari ini. Dukungan dan kepercayaan ini adalah amanah besar bagi saya untuk terus berjuang membela kepentingan masyarakat serta melanjutkan pembangunan Desa Kalihurip yang sejahtera dan berkelanjutan," ujar Kang Jahe.

Keputusan Kang Jahe untuk kembali berlaga di Pilkades didasari atas dorongan kuat dari berbagai elemen masyarakat yang menilai kinerjanya selama periode sebelumnya memberikan dampak positif yang nyata.

​Dengan dibukanya pendaftaran ini, Kang Jahe berkomitmen untuk terus menjaga kondusivitas, keterbukaan, serta keharmonisan di tengah masyarakat selama proses Pilkades berlangsung. (***)

Selasa, 08 September 2026

Ketua Umum PJI Tegaskan UU Perampasan Aset Harus Gigit Koruptor dan Anteknya, Bukan Masyarakat Umum.


Foto : Net

SURABAYA – Setelah dua kali dalam 2 minggu ini menyatakan sikap terbuka tentang pembahasan RUU Perampasan Aset yang dipublikasikan ratusan media, hari ini Ketua Umum PJI Hartanto Boechori mengambil langkah lebih serius. Tidak lagi sekadar menyampaikan pendapat melalui tulisan. 

Ketua Umum PJI resmi bersurat kepada Presiden Republik Indonesia, Ketua DPR RI, empat Wakil Ketua DPR RI dan Ketua Komisi III DPR RI, menegaskan sikap PJI terhadap RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Korupsi.

Surat juga ditembuskan kepada 12 pejabat/instansi terkait, yaitu Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua Mahkamah Agung, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Hukum, Ketua KPK, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala PPATK, Ketua Ombudsman RI, Ketua Badan Legislasi DPR RI dan Ketua Badan Keahlian DPR RI. Disampaikan Ketua Umum PJI melalui grup Whatsapp PJI, Selasa 8/9/2026, seluruhnya 19 amplop telah dikirimkan hari ini.

Langkah ini menegaskan bahwa PJI tidak ingin persoalan UU Perampasan Aset berhenti sebagai wacana. PJI menekankan pada seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam pembahasan dan pengesahan RUU tersebut, agar benar-benar serius menjalankan keinginan publik.

Hartanto Boechori menegaskan, PJI mendukung penuh lahirnya UU Perampasan Aset yang kuat untuk memberantas korupsi. Namun undang-undang tersebut tidak boleh berubah menjadi alat yang dapat menyasar masyarakat umum atau disalahgunakan oleh aparat.

Dalam surat disampaikan batas sikap PJI secara tegas; UU Perampasan Aset harus menyasar hanya koruptor dan pihak yang terkait langsung dengan hasil kejahatannya. Koruptor harus dihukum berat dan dimiskinkan. Masyarakat umum dan kepentingannya harus dilindungi. Aparat yang menyalahgunakan hukum harus dihukum seberat-beratnya.

Menurut Hartanto, kekhawatiran adanya potensi penyalahgunaan UU Perampasan Aset tidak boleh dijadikan alasan untuk berbelit.

“Kalau ada celah, tutup celahnya. Kalau ada potensi penyalahgunaan, buat pembatasan tegas. Kalau aparat berpotensi menyalahgunakan kewenangan, hukum juga harus mengatur sanksi berat bagi aparat tersebut. Jangan beralasan takut undang-undang disalahgunakan, lalu koruptor justru diberi kesempatan terus menyelamatkan hasil kejahatannya”, tegas Hartanto.

Dalam suratnya, PJI juga resmi meminta dilibatkan dalam RDP, RDPU, konsultasi publik maupun forum pembahasan lain yang relevan dan memungkinkan adanya partisipasi masyarakat.

PJI menegaskan, surat tersebut bukan sekadar surat administrasi. Itu sikap resmi organisasi, sekaligus peringatan agar saat UU Perampasan aset didok, tidak ada alasan untuk salah arah.

PJI tidak ingin nanti setelah undang-undang berlaku dan muncul persoalan, semua pihak baru sibuk saling lempar tanggung jawab. Karena itu, PJI memilih menyampaikan peringatan sekaligus solusi sejak sekarang.

“Pernyataan sikap terbuka sudah kita sampaikan. Surat sudah dilayangkan. Sekarang seluruh pihak yang memegang kewenangan sudah mengetahui posisi PJI dan aspirasi yang dibawanya”, Boechori menegaskan sikapnya.

Jurnalis senior itu melanjutkan dengan pertanyaan retoris bernada oratoris yang sekaligus menegaskan bahwa publik tidak lagi membutuhkan alasan, tetapi menunggu bukti dan keberanian. Tidak ada lagi alasan belum mendengar. Tidak ada lagi alasan belum menerima masukan.

Sekarang publik menunggu, apakah RUU Perampasan Aset akan benar-benar disahkan dengan keberanian untuk menggigit koruptor, atau kembali berputar dalam rapat, pembahasan dan alasan yang tidak pernah selesai? PJI telah menjalankan fungsi kontrol sosialnya. Sekarang giliran Pemerintah, DPR RI dan seluruh pihak terkait membuktikan keseriusannya. (***)

Peduli Sejarah, warga Desak Pemkab Purwakarta Restorasi Kelurahan Sindangkasih yang Terbengkalai


Foto: aula iantor kelurahan Sindangkasih

PURWAKARTA — Warga Sindangkasih bersama penggiat sejarah lokal melayangkan surat terbuka yang ditujukan kepada Bupati Purwakarta. Aksi ini memprotes kondisi Kantor Kelurahan Sindangkasih yang dinilai sangat memprihatinkan, kusam, dan tak layak huni, padahal kawasan tersebut memegang peranan krusial sebagai titik nol lahirnya Purwakarta.

​Kondisi infrastruktur pelayanan publik di jantung kota ini dinilai sangat kontras dengan nilai historisnya. Berdasarkan penelusuran sejarah, pada periode 1830–1831, R.A. Suriawinata (Dalem Sholawat) memilih Sindangkasih sebagai pusat pemerintahan baru karena lokasinya yang strategis serta keramahan warga lokal. Dari wilayah inilah fondasi Purwakarta dibangun, mulai dari peninggalan Pendopo, Masjid Agung, hingga pembentukan Situ Buleud.

​Perwakilan warga Sindangkasih sekaligus pecinta sejarah Purwakarta, Cecep Nursaepul Mukti (yang akrab disapa Mahesa Jenar), menumpahkan keprihatinannya atas kelalaian pemerintah daerah terhadap aset bersejarah tersebut.

​"Saya sangat prihatin melihat kondisi kelurahan saat ini; atap bocor, langit-langit bolong, tembok terkelupas, bahkan ada bagian atap yang sudah ambruk," ujar Mahesa Jenar.

​Ia menyayangkan fokus pemerintah daerah yang dinilai lebih condong pada agenda seremonial dan pembangunan ikon-ikon baru, sementara fasilitas pelayanan publik di wilayah bersejarah justru terabaikan.

​Melalui surat terbuka ini, masyarakat menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Pemerintah Kabupaten Purwakarta:

  • Renovasi Total Kantor Kelurahan: Memperbaiki seluruh kerusakan infrastruktur secara menyeluruh agar dapat menjadi pusat pelayanan publik yang representatif dan aman.
  • Revitalisasi Kawasan Bersejarah: Menata ulang wilayah Sindangkasih sebagai cikal bakal Purwakarta dan bagian dari jalur bersejarah Pajajaran Highway tanpa menghilangkan identitas aslinya.
  • Penyelarasan Pembangunan Kota: Memastikan arah pembangunan daerah tidak hanya berfokus pada proyek anyar, tetapi juga merawat serta melestarikan aset berharga yang memiliki nilai filosofis tinggi.

​Warga berharap Bupati Purwakarta dapat meninjau langsung lokasi tersebut dan segera mengambil langkah nyata untuk memulihkan marwah titik nol Purwakarta. (***)

INTERNASIONAL

RELIGI

SPORT

TNI POLRI


WISATA

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved