INFONAS - Isu mengenai pensiun seumur hidup bagi anggota dewan kembali menjadi perhatian publik setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan aturan pensiun anggota DPR RI harus direvisi.
Banyak masyarakat kemudian bertanya, apakah seluruh anggota legislatif, termasuk DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, juga menerima pensiun seumur hidup.
Faktanya, skema tersebut tidak berlaku sama untuk semua lembaga legislatif.
Untuk anggota DPR RI, aturan pensiun selama ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa anggota DPR RI berhak menerima pensiun pokok yang dihitung sebesar 1 persen dari dasar pensiun untuk setiap satu bulan masa jabatan, dengan ketentuan minimal 6 persen dan maksimal 75 persen dari dasar pensiun.
Artinya, jika seorang anggota DPR RI menyelesaikan satu periode penuh selama lima tahun atau 60 bulan, maka yang bersangkutan dapat menerima pensiun sekitar 60 persen dari dasar pensiun, dan pembayaran tersebut berlaku seumur hidup.
Selain itu, hak pensiun tersebut juga dapat diteruskan kepada janda, duda, maupun anak sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, pada Maret 2026, Mahkamah Konstitusi menyatakan ketentuan pensiun seumur hidup bagi anggota DPR RI tersebut inkonstitusional bersyarat.
MK meminta pemerintah bersama DPR segera menyusun aturan baru paling lambat dalam waktu dua tahun sejak putusan dibacakan.
Dengan putusan itu, aturan lama masih tetap berlaku sementara hingga regulasi baru dibentuk.
Sementara itu, kondisi berbeda berlaku bagi anggota DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota.
Anggota DPRD pada umumnya tidak menerima pensiun bulanan seumur hidup seperti anggota DPR RI. Hak keuangan mereka lebih banyak berupa uang jasa pengabdian atau tunjangan purnabakti setelah masa jabatan berakhir.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa anggota DPRD yang telah berakhir masa jabatannya dapat memperoleh uang jasa pengabdian yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah serta ketentuan APBD masing-masing.
Dengan demikian, tidak semua anggota dewan otomatis menerima pensiun seumur hidup.
DPR RI selama ini memang memiliki skema pensiun bulanan seumur hidup berdasarkan undang-undang nasional, sedangkan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota umumnya hanya menerima uang jasa pengabdian atau tunjangan purnabakti, bukan pensiun rutin bulanan seumur hidup.
Perbedaan inilah yang sering menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat seolah seluruh anggota legislatif mendapatkan fasilitas pensiun yang sama. (Red)










FOLLOW THE INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram