-->

NASIONAL


PENDIDIKAN

Jumat, 04 September 2026

DPRD Purwakarta Gelar Rapat Paripurna Kesepakatan Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027


Foto: penandatanganan nota kesepakatan bersama KUA dan PPAS 2027 

PURWAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta menyelenggarakan Rapat Paripurna dalam rangka pembahasan serta pengambilan keputusan mengenai Nota Kesepakatan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 pada Jumat (04/09/2026).

​Rapat yang berlangsung secara khidmat di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Purwakarta ini dihadiri oleh jajaran pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta.

​Agenda utama dari rapat paripurna ini adalah memfinalisasi dan menyepakati kerangka dasar kebijakan anggaran daerah yang tertuang dalam KUA-PPAS TA 2027. Kesepakatan ini menjadi pijakan krusial bagi Pemkab Purwakarta dan DPRD dalam merancang serta menyusun Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menuju penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran 2027.

​Melalui penandatanganan Nota Kesepakatan ini, pemerintah daerah diharapkan dapat mengalokasikan program-program prioritas secara tepat sasaran, efektif, dan transparan demi mendorong pembangunan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Purwakarta pada tahun anggaran mendatang.

Sekda kabupaten Sukabumi Hadiri Persiapan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Jembatan Leuwidingding

 

Infonas.ID | Sukabumi,-Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi H. Ade Suryaman menghadiri Apel Persiapan dan Kegiatan Bersih-Bersih Lokasi Peletakan Batu Pertama Pembangunan Jembatan Leuwidingding. Kegiatan ini dipusatkan di Kampung Leuwidingding, Desa Tanjungsari, Kecamatan Jampangtengah, pada Jumat (04/09/2026).

Kegiatan gotong royong peduli lingkungan ini diselenggarakan sekaligus dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 TNI Angkatan Laut serta menyambut Hari Jadi ke-156 Kabupaten Sukabumi. Rangkaian apel diawali dengan penyerahan alat kebersihan secara simbolis kepada perwakilan peserta.
Bertindak selaku Inspektur Upacara, Asisten Teritorial Koarmada RI, Laksamana Budi Mulyadi, S.E., M.Tr.Opsla., yang hadir mewakili sekaligus membacakan amanat tertulis dari Panglima Koarmada RI, Laksamana Madya TNI Dr. Denih Hendrata, S.E., M.M., CHRMP.
Dalam amanat tersebut, disampaikan apresiasi atas sinergi seluruh pihak yang terlibat. Kegiatan bersih-bersih sungai ini dinilai sebagai langkah strategis untuk menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan nyaman bagi masyarakat sekitar.
"Kebersihan lingkungan tidak dapat dijaga oleh hanya satu orang atau satu pihak. Dibutuhkan kepedulian dan partisipasi bersama, mulai dari unsur pemerintah, TNI-Polri, lembaga kemasyarakatan, hingga seluruh lapisan masyarakat," ujar Laksamana Budi Mulyadi mengutip amanat Panglima Koarmada RI.
Dirinya juga mengingatkan pentingnya menjaga kelestarian ekosistem sungai. Penumpukan sampah di bantaran maupun aliran sungai tidak hanya merusak keindahan, tetapi juga menghambat aliran air yang berpotensi memicu permasalahan lingkungan jangka panjang.
"Melalui kegiatan ini, mari kita jadikan momentum untuk membangun kebiasaan menjaga kebersihan. Kesadaran untuk tidak membuang sampah sembarangan harus terus ditumbuhkan di tengah masyarakat," tambahnya.
Dengan kolaborasi pembersihan area Jembatan Leuwidingding ini, diharapkan sinergi antara TNI, jajaran Pemerintah Kabupaten Sukabumi, dan warga setempat dapat semakin kuat. Kehadiran infrastruktur baru nantinya diharapkan berjalan lancar, membawa manfaat langsung, dan berdampak positif bagi perputaran ekonomi warga Jampangtengah dan sekitarnya.( ADV)

Penyusunan Anggaran Jasa Konsultansi Dinas Pendidikan Sesuai Petunjuk Teknis dan Terverifikasi


​Purwakarta - Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan memberikan klarifikasi resmi mengenai tata cara penyusunan nilai dan kode belanja jasa konsultansi perencanaan serta pengawasan dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) maupun Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

​Proses penyusunan anggaran jasa konsultansi tersebut telah melalui tahapan yang rinci dan akuntabel, mencakup asistensi, verifikasi, hingga validasi oleh tim independen yang berwenang. Langkah ini memastikan bahwa penempatan kode belanja maupun besaran nilainya telah memenuhi kriteria tata kelola keuangan daerah yang berlaku.

​Secara regulasi, perhitungan biaya konsultansi perencanaan dan pengawasan disesuaikan dengan nilai/pagu fisik konstruksi serta besarnya alokasi waktu penyelesaian pekerjaan. Dalam petunjuk teknis (juknis) umum pemerintah daerah, alokasi biaya konsultansi perencanaan dan pengawasan berada di kisaran ±9% dari total nilai fisik konstruksi. 

Namun, berdasarkan hasil penyesuaian kebutuhan riil di lapangan, penetapan nilai harga pada DPA Dinas Pendidikan justru berada di bawah batas persentase maksimal juknis tersebut.

​Selain itu, regulasi pemerintah daerah menetapkan ketentuan penganggaran satu paket terpadu. Setiap satu paket pekerjaan fisik konstruksi diwajibkan menggunakan kode belanja yang terikat secara paket dengan satu konsultansi perencana dan satu konsultansi pengawasan. 

Skema penataan ini murni menjalankan regulasi serta juknis resmi yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah, bukan keputusan atau kebijakan internal Dinas Pendidikan secara sepihak.

​Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan berjalan secara transparan, akuntabel, dan sepenuhnya patuh terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (***)

Kereeen..! Disdik Purwakarta kocorkan anggaran 660 juta hanya untuk konsultan


Foto: Kqntor Dinas Pendidikan Purwakarta


Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta mencatatkan realisasi kinerja pengadaan barang dan jasa yang masif pada tahun anggaran 2026.

Berdasarkan data dokumen realisasi APBD, puluhan paket kegiatan, mulai dari pekerjaan konstruksi fisik, pengadaan barang, hingga puluhan jasa konsultansi yang menelan anggaran sebanyak Rp660 juta, telah sukses diselesaikan (selesai), sementara sebagian lainnya masih berjalan pada tahap kontrak (on process).

Pelaksanaan program pengadaan ini menggunakan sumber pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dengan melibatkan berbagai penyedia jasa lokal maupun mitra kerja profesional.
Rincian Sektor Pengadaan Utama

Dari total anggaran yang telah diserap sebanyak Rp10,7 Miliar itu diantaranya mencakup sektor infrastruktur mencakup proyek pembangunan ruang kelas baru, rehabilitasi ruang belajar, perbaikan toilet sekolah, hingga rehabilitasi ruang guru.

Sejumlah proyek fisik berskala besar dikerjakan melalui skema E-Purchasing e-katalog, seperti rehabilitasi ruang kelas oleh CV. Dinna Fajar dan PT Widya Duta Profita, serta pembangunan ruang kelas baru oleh CV. Nur dan CV. Rani Mancar.

Sementara, jasa konsultasi mendominasi jumlah paket non-tender dengan nilai bervariasi antara Rp3.800.000 hingga di atas Rp20.000.000. Konsultan perencana dan pengawas seperti Abdurahman, Meiriza Syafrial, Rolas Andreas, dan Andini Mutiara tercatat menangani puluhan paket jasa kepengawasan teknis pendidikan, dengan total anggaran mencapai Rp660 juta lebih.

Pemenuhan operasional penunjang pendidikan juga direalisasikan melalui pengadaan buku blok note, belanja alat/bahan, pengadaan perlengkapan mebel, hingga belanja makanan dan minuman penunjang kegiatan kantor yang melibatkan rekanan seperti CV Arba Puspa, CV Azmil Perkasa, dan Kaiza Makmur Sejahtera.

Dari keseluruhan data yang dihimpun, mayoritas paket kegiatan non-tender pengadaan langsung telah berstatus selesai dengan tingkat komponen dalam negeri (PDN) serta nilai UMK yang tercatat secara transparan sesuai pagu anggaran masing-masing. (***)

Cabut Gigi di Puskesmas Belik Berujung Gugatan

PEMALANG – Keluhan seorang warga Desa Bulakan, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang, setelah menjalani pencabutan gigi di Puskesmas Belik kini berlanjut ke ranah hukum.

Warga bernama Rusdi tersebut mengaku mengalami sejumlah keluhan kesehatan setelah menjalani tindakan pencabutan gigi. Ia menyebut penglihatannya menjadi buram dan kerap mengalami sakit kepala yang berdampak terhadap aktivitas sehari-hari hingga pekerjaannya.

Kepada wartawan, Kamis (27/8/2026), Rusdi menceritakan bahwa dirinya datang ke Puskesmas Belik untuk mendapatkan tindakan terhadap gigi yang menurutnya sudah hampir tanggal.

Namun, setelah pencabutan dilakukan, Rusdi mengaku mengalami kondisi yang tidak seperti biasanya.

“Setelah gigi dicabut, saya langsung merasa seperti pingsan dan kemudian tidur di lokasi. Setelah itu kepala sering sakit dan penglihatan saya menjadi buram,” ungkap Rusdi.

Menurut Rusdi, keluhan tersebut kemudian berdampak terhadap aktivitas pekerjaannya sebagai pekerja proyek. Ia mengaku hingga kini belum dapat kembali bekerja karena pekerjaannya membutuhkan ketelitian penglihatan serta kondisi fisik yang prima.

Rusdi mengaku merasa dirugikan akibat kondisi yang dialaminya. Ia berharap persoalan tersebut dapat memperoleh kejelasan, terutama terkait penyebab gangguan kesehatan yang dirasakannya setelah menjalani pencabutan gigi.

Sementara itu, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Kepala Puskesmas Belik, dr. Moh. Mezi, menyampaikan bahwa pihaknya mengaku belum mengetahui adanya pasien yang menjalani pencabutan gigi sebagaimana yang disampaikan Rusdi.

Adanya perbedaan keterangan antara kedua pihak tersebut membuat penyebab keluhan kesehatan yang dialami Rusdi masih memerlukan penelusuran dan pemeriksaan lebih lanjut.

Terlebih, keluhan berupa penglihatan buram dan sakit kepala yang dirasakan Rusdi masih memerlukan pembuktian medis untuk memastikan penyebabnya.

Persoalan tersebut kemudian berkembang ke ranah hukum. Merasa dirugikan, Rusdi melalui kuasa hukumnya mendaftarkan gugatan perdata ke pengadilan.

Kuasa hukum Rusdi, Slamet Mauzun, S.H., M.H., bersama Kasmo, S.H., dan Bangkit Jaya Nanda, S.H., membenarkan bahwa gugatan tersebut telah didaftarkan.

“Iya, gugatan sudah kami daftarkan dan jadwal sidang nanti tanggal 14 September 2026,” tutur Slamet Mauzun.

Di tengah proses hukum tersebut, pihak Puskesmas Belik kemudian memberikan respons dengan melayangkan surat undangan klarifikasi kepada Rusdi pada Kamis (3/9/2026).

Menanggapi undangan tersebut, Rusdi mengatakan bahwa persoalan yang dihadapinya saat ini telah dikuasakan kepada pihak kuasa hukum.

“Karena kasus ini sudah dikuasakan ke pihak pengacara, jadi silakan pihak Puskesmas untuk berkomunikasi langsung dengan pihak pengacara,” tutur Rusdi kepada wartawan, Jumat (4/9/2026).

Mengetahui kliennya mendapat undangan klarifikasi dari Kepala Puskesmas Belik, pihak LBH Pemalang selaku kuasa hukum Rusdi kemudian melayangkan surat balasan.

Menurut Slamet Mauzun, surat tersebut pada intinya menyampaikan bahwa Rusdi telah memberikan kuasa kepada LBH Pemalang untuk menangani persoalan tersebut.

“Karena kasus ini sudah dikuasakan kepada LBH Pemalang, kami meminta pihak Puskesmas untuk memberikan klarifikasi atau berkomunikasi dengan pihak kuasa hukum. Terlebih persoalan ini sudah bergulir di Pengadilan Negeri Pemalang,” ujar Slamet Mauzun.

Hingga berita ini ditulis, perkara terkait keluhan kesehatan yang dialami Rusdi setelah pencabutan gigi tersebut masih dalam proses hukum.

Penyebab pasti keluhan berupa penglihatan buram dan sakit kepala juga masih memerlukan pemeriksaan medis serta pembuktian lebih lanjut.

Dalam proses tersebut, seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan, klarifikasi, dan pembelaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (SOLIHIN)

INTERNASIONAL

RELIGI

SPORT

TNI POLRI


WISATA

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved