-->

NASIONAL


PENDIDIKAN

Jumat, 12 Juni 2026

Sambut Hasil Rakernas, Ketua APDESI Merah Putih DPC Purwakarta Siap Tegakkan Kedaulatan Desa demi Kemaslahatan Masyarakat


Foto: Ketua APDESI MP DPC Purwakarta Denden saat foto bersama dengan ketua MPW dan MPC Pemuda Pancasila di sela sela rakernas APDESI merah putih di serang banten

PURWAKARTA — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Merah Putih Kabupaten Purwakarta menyatakan kesiapan penuh untuk mengawal dan mengimplementasikan seluruh hasil keputusan Rapat Kerja Nasional (Rakernas). Langkah ini diambil sebagai wujud nyata dalam mengembalikan hak asal-usul dan kedaulatan desa demi kesejahteraan dan kemaslahatan masyarakat.

​Ketua APDESI Merah Putih DPC Purwakarta Denden menegaskan bahwa komitmen yang disuarakan oleh Pengurus Pusat (DPP) merupakan angin segar sekaligus amanah besar yang harus segera didegradasikan ke tingkat daerah, khususnya di wilayah Kabupaten Purwakarta.

​"Kami di tingkat cabang siap lahir batin menjalankan hasil Rakernas APDESI Merah Putih. Semangat mengembalikan hak dan kedaulatan desa ini bukan sekadar urusan birokrasi, tetapi ini adalah perjuangan mendasar untuk kemaslahatan umat, khususnya warga desa di Purwakarta agar lebih mandiri dan sejahtera," ujar Denden Ketua DPC APDESI Merah Putih Purwakarta.

​Strategi Implementasi di Kabupaten Purwakarta

​Guna menyelaraskan visi pusat dengan kondisi di lapangan, DPC APDESI Merah Putih Purwakarta akan segera melakukan beberapa langkah taktis

Konsolidasi Internal Kepala Desa

Mengumpulkan seluruh kepala desa di Purwakarta untuk menyamakan persepsi terkait poin-poin kedaulatan anggaran dan otonomi desa yang dihasilkan dalam Rakernas.

Sinergi dengan Pemerintah Daerah

Membuka ruang dialog dengan Pemerintah Kabupaten Purwakarta agar regulasi di tingkat daerah (Perbup/Perda) dapat lebih fleksibel dan berpihak pada kearifan lokal serta kebutuhan riil masyarakat desa.

Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat

Mengakselerasi tata kelola BUMDes di tiap desa agar mampu menjadi motor penggerak ekonomi mandiri yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat bawah.

​Fokus pada Kemandirian dan Perlindungan Aparatur

​Selain fokus pada kemaslahatan warga, DPC Purwakarta juga menggarisbawahi pentingnya poin perlindungan hukum bagi aparatur desa yang dihasilkan dalam Rakernas. Dengan adanya kepastian hukum dan berkurangnya intervensi administrasi yang berbelit-belit dari pusat, para kepala desa di Purwakarta diharapkan dapat berinovasi membangun desanya tanpa diselimuti rasa cemas.

​"Kedaulatan desa berarti kita diberi kepercayaan. Ketika kepercayaan itu diberikan dan dikelola dengan transparan untuk kemaslahatan umat, maka kemandirian ekonomi dan kemajuan desa di Purwakarta akan tercapai dengan lebih cepat," pungkasnya.

Rakernas APDESI Merah Putih: Ketua Umum Tegaskan Komitmen Kembalikan Hak dan Kedaulatan Desa


Foto : dok/net

Serang, Banten — Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Merah Putih secara resmi menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Serang Banten. Forum strategis yang dihadiri oleh pengurus dan kepala desa dari berbagai wilayah di Indonesia ini membawa misi besar, yaitu memperjuangkan kembali hak asal-usul dan kedaulatan penuh pemerintahan desa yang dinilai kian tergerus oleh regulasi yang kaku.

​Dalam pidato pembukaannya, Ketua Umum APDESI Merah Putih Anwar Sadat menegaskan bahwa desa merupakan fondasi utama kedaulatan bangsa. Oleh karena itu, sudah sepatutnya desa diberikan kepercayaan penuh untuk mengatur rumah tangganya sendiri tanpa intervensi birokrasi yang berbelit-belit.

​"Sudah saatnya kita mengembalikan hak hakiki desa. Kedaulatan desa berarti memberikan kepercayaan penuh kepada masyarakat desa untuk menentukan arah pembangunannya sendiri. Kita ingin desa yang mandiri secara ekonomi dan regulasi, bukan desa yang terus-menerus didikte oleh kepentingan pusat," ujar Ketua Umum dalam orasinya.

​Tiga Poin Desakan Utama

​Melalui Rakernas ini, APDESI Merah Putih merumuskan beberapa poin krusial yang akan diperjuangkan secara nasional

Pemulihan Hak Asal-Usul dan Otonomi 

Mendesak pemerintah pusat untuk menghormati hak sosiologis dan historis desa sesuai amanat dasar undang-undang, serta mengurangi Standard Operating Procedure (SOP) dari pusat yang sering kali tidak relevan dengan kebutuhan riil di lapangan.

Fleksibilitas Pengelolaan Anggaran 

Menuntut kelonggaran dalam pemanfaatan Dana Desa agar dapat dialokasikan langsung pada program prioritas masyarakat lokal dan penguatan ekonomi melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Perlindungan Hukum Aparatur Desa

Mendorong terciptanya regulasi yang memberikan rasa aman bagi kepala desa dan perangkatnya dalam berinovasi, guna menghindari kriminalisasi atas kesalahan administratif yang tidak disengaja.

​Langkah Strategis Pasca-Rakernas

​Sebagai tindak lanjut, APDESI Merah Putih siap menyusun draf rekomendasi kebijakan formal yang akan diserahkan langsung kepada Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, serta pihak legislatif. Organisasi juga berkomitmen untuk terus mengawal implementasi regulasi turunan UU Desa agar benar-benar berpihak pada kesejahteraan warga desa.

​Melalui momentum Rakernas ini, APDESI Merah Putih mengajak seluruh elemen pemerintahan desa di Indonesia untuk bersatu padu, memperkuat konsolidasi, dan bergerak bersama demi mewujudkan desa yang berdaulat, maju, dan mandiri.

Mahesa Jenar Desak BK DPRD Karawang Bekerja Profesional dan Tanggap Laporan Warga


Foto: Mahesa Jenar Humas Markas Besar Barisan Rakyat Indonesia 

KARAWANG – Humas Markas Besar Barisan Rakyat Indonesia Mahesa Jenar menyampaikan desakan kuat kepada Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang agar menjalankan fungsi dan tugasnya secara profesional. BK DPRD dituntut untuk lebih responsif dan tanggap dalam menindaklanjuti setiap pengaduan serta laporan yang dilayangkan oleh masyarakat.

​Hal ini disampaikan mengingat pentingnya menjaga marwah, martabat, dan kehormatan lembaga legislatif di mata publik.

Menurut Mahesa Jenar, setiap laporan warga yang masuk ke BK merupakan bentuk kepedulian sekaligus kontrol sosial yang harus direspons dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi.

​"Badan Kehormatan DPRD Karawang harus menjadi benteng terakhir dalam menjaga integritas para wakil rakyat. Kami meminta BK tidak pasif dan tidak tebang pilih. Setiap laporan masyarakat harus ditelaah, diselidiki, dan dituntaskan secara profesional sesuai dengan tata tertib yang berlaku," ujar Mahesa Jenar dalam keterangannya.

​Lebih lanjut, Mahesa Jenar menekankan bahwa sikap tanggap dan keterbukaan dari BK DPRD Karawang sangat krusial untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat (public trust) terhadap institusi dewan. Penundaan atau lambatnya penanganan laporan dikhawatirkan dapat memicu persepsi negatif bahwa ada upaya saling melindungi antaranggota legislatif.

​Melalui siaran pers ini, Mahesa Jenar berharap BK DPRD Karawang segera memberikan kepastian hukum dan kejelasan status atas laporan-laporan warga yang saat ini tengah berjalan atau mandek.

​"Masyarakat Karawang berhak mendapatkan wakil rakyat yang berintegritas. Oleh karena itu, kinerja BK yang tegas, profesional, dan objektif adalah kunci mutlak," pungkasnya. (***)

Bongkar "Ilmu Gaib" Pencairan Tagihan Proyek: Pengusaha Keluhkan Prosedur Berbasis "Kedekatan dan Loyalitas" di Tengah Defisit PAD


Foto: Ilustrasi/net

Konoha – Kelompok elemen asosiasi pengusaha dan kontraktor lokal mulai menyuarakan kegelisahan mendalam terkait realitas di lapangan mengenai tata kelola pencairan dana proyek APBD. Di saat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) konoha gencar mengumumkan kebijakan tunda bayar dengan dalih target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak tercapai, muncul fenomena "seleksi alamiah" dalam proses pencairan anggaran yang diduga kuat tidak lagi berbasis pada asas profesionalisme dan penyelesaian progres fisik.

​Sejumlah kontraktor yang telah menyelesaikan kewajibannya 100%—terutama pada proyek-proyek infrastruktur jalan—mengaku gigit jari saat melakukan penagihan ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Alih-alih mendapatkan kepastian bayar, mereka justru disuguhi jawaban normatif mengenai kosongnya kas daerah.

​Namun, di balik layar, para pengusaha membongkar adanya penerapan "Ilmu Akuntansi Gaib", di mana kecepatan pencairan dana diduga sangat bergantung pada tingkat kedekatan (proximity) dan loyalitas rekanan terhadap lingkaran pengambil kebijakan.

Diskriminasi Berkas: Progres 100% Kalah oleh Faktor "Ring 1"

​Para pelaku usaha mengeluhkan adanya standar ganda yang sangat kontras dalam memperlakukan berkas tagihan. Kondisi defisit fiskal seolah hanya berlaku bagi para kontraktor "biasa" yang mengandalkan jalur administratif formal.

​"Kami yang bekerja lurus di lapangan, menyelesaikan aspal tepat waktu dengan modal pinjaman bank, dipaksa mengantre hingga tahun depan dengan alasan sistem cash flow macet. Namun, sudah jadi rahasia umum, berkas milik rekanan yang masuk kategori 'Ring 1' atau yang dikenal loyal mendukung kegiatan non-budgeter, bisa melompat dengan mulus melewati antrean," kasashi salah satu perwakilan kontraktor.

Kriteria "Satu Frekuensi" yang Merusak Iklim Usaha

​Fenomena ini memicu lahirnya kritik satire di kalangan dunia usaha mengenai syarat baru pencairan APBD Konoha , yang secara sarkas dirumuskan sebagai berikut:

Hukum Relativitas Antrean

Berkas kontraktor biasa akan mengalami "proses mumifikasi" atau pengendapan di meja verifikasi dengan seribu satu alasan teknis (seperti sistem down atau pejabat sedang dinas luar). Sebaliknya, berkas yang "satu frekuensi" dapat cair dalam hitungan hari.

Standardisasi "Ngopi Sore"

Kualitas ketebalan aspal dan beton di lapangan dinilai kalah penting dibandingkan intensitas komunikasi non-formal di luar jam kantor. Dokumen formal kini dianggap sekadar pelengkap, sementara penentu utama adalah tingkat kemitraan strategis di ruang-ruang tertutup.

Desak Transparansi dan Audit Total Antrean Sp2D

​Menyikapi situasi yang dinilai mencederai keadilan ekonomi ini, para pelaku usaha mendesak Pj Bupati Konoha dan Inspektorat untuk tidak hanya memperketat reviu fisik proyek, tetapi juga diauditnya sistem antrean Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) di BKAD secara transparan.

​Para pengusaha menuntut agar Pemkab Konoha menerapkan sistem First In, First Out (FIFO) yang murni, jujur, dan dapat diakses oleh publik. Jika kas daerah memang sedang kosong, maka penundaan harus diberlakukan secara adil dan merata kepada seluruh pihak tanpa ada hak istimewa bagi kontraktor "kesayangan". Jika praktik diskriminatif ini terus berlanjut, para pengusaha mengancam akan membawa persoalan tunda bayar ini ke ranah hukum atas tuduhan wanprestasi dan penyalahgunaan wewenang jabatan (abuse of power).

Jika ada kesamaan dalam narasi ini itu hanya kebetulan saja (red)

Babak baru kasus pengupahan di Purwakarta, KMP : Penyidik Periksa Pengawas Ketenagakerjaan dan Sejumlah Perusahaan





Purwakarta – Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP), Zaenal Abidin menyampaikan bahwa penanganan laporan dugaan tindak pidana ketenagakerjaan yang telah diajukan kepada Polres Purwakarta mulai menunjukkan perkembangan.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima KMP pada Juni 2026, penyidik Satreskrim Polres Purwakarta telah meminta keterangan dari unsur Pengawas Ketenagakerjaan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Provinsi Jawa Barat serta sejumlah perusahaan yang berkaitan dengan laporan masyarakat. Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap perusahaan lainnya.

KMP mengapresiasi langkah penyidik yang telah menindaklanjuti laporan masyarakat melalui proses penyelidikan dan permintaan keterangan kepada pihak-pihak terkait. Langkah tersebut merupakan bagian penting dalam memastikan adanya kepastian hukum terhadap dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan yang selama ini menjadi perhatian publik.

Namun demikian, masyarakat pekerja tentu berharap proses ini tidak berhenti pada tahap pemeriksaan dan klarifikasi semata, melainkan dapat menghasilkan kepastian hukum berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

DUGAAN PELANGGARAN YANG MENJADI PERHATIAN

Laporan yang disampaikan KMP sejak awal berkaitan dengan dugaan pelanggaran norma minimum ketenagakerjaan, antara lain:

- Dugaan pembayaran upah di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK);
- Dugaan pelanggaran ketentuan waktu kerja dan lembur;
- Dugaan penyalahgunaan program pemagangan;
- Dugaan pelanggaran hak-hak normatif pekerja lainnya.

KMP menegaskan bahwa persoalan yang dilaporkan bukan semata-mata menyangkut perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan, melainkan menyangkut dugaan pelanggaran terhadap norma minimum ketenagakerjaan yang dalam kondisi tertentu dapat memiliki konsekuensi hukum pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

PERTANYAAN PUBLIK MENGENAI PENGAWASAN

KMP mencatat bahwa berbagai informasi dan pengaduan terkait persoalan ini telah disampaikan kepada instansi pengawasan ketenagakerjaan sejak tahun 2022. Pada tahun 2025, KMP juga mengajukan permohonan pengawasan dan sidak melalui DPRD Kabupaten Purwakarta.

Karena itu, publik tentu berharap adanya penjelasan yang transparan mengenai langkah-langkah pengawasan yang telah dilakukan selama ini, termasuk hasil pengawasan, tindak lanjut yang pernah ditempuh, serta upaya perlindungan terhadap pekerja yang diduga terdampak.

Transparansi tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan.

BURUH MENUNGGU KEPASTIAN HUKUM

Bagi para pekerja, yang paling penting bukanlah banyaknya rapat, surat-menyurat, atau pemeriksaan administratif. Yang ditunggu adalah kepastian hukum, perlindungan hak-hak pekerja, serta penghentian apabila benar ditemukan praktik yang bertentangan dengan ketentuan ketenagakerjaan.

KMP berharap seluruh proses penyelidikan dilakukan secara profesional, independen, objektif, dan transparan sehingga mampu memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

KMP AKAN TERUS MENGAWAL

Komunitas Madani Purwakarta menegaskan akan terus mengawal perkembangan perkara ini hingga terdapat kejelasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

KMP juga mengajak seluruh pekerja yang mengalami atau mengetahui adanya dugaan:

✓ Upah di bawah UMK
✓ Jam kerja tidak manusiawi
✓ Lembur tidak dibayar
✓ Penyalahgunaan status magang yang tidak proporsional
✓ Pelanggaran hak normatif lainnya

untuk tidak takut menyampaikan informasi dan pengaduan.

"Negara tidak boleh diam. Hukum harus hadir memberikan perlindungan yang nyata bagi pekerja. Kepastian hukum dan keadilan merupakan hak setiap warga negara, termasuk buruh." Pungkas Zaenal Abidin.


INTERNASIONAL

RELIGI

SPORT

TNI POLRI


WISATA

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved