-->

NASIONAL


PENDIDIKAN

Rabu, 10 Juni 2026

KEJAKSAAN AGUNG TEGASKAN ISU KETERLIBATAN KAJARI PURWAKARTA DALAM KASUS "TRIO BGN" ADALAH HOAKS ​





Menanggapi maraknya isu dan spekulasi yang beredar di media sosial serta beberapa media daring mengenai adanya nama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta dalam manifes atau daftar dugaan keterlibatan kasus korupsi Badan Gizi Nasional (BGN), Kejaksaan Agung RI memberikan klarifikasi resmi.

​Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) menegaskan bahwa informasi tersebut sepenuhnya tidak benar, tidak berdasar, dan merupakan bentuk disinformasi (hoaks) yang sengaja digulirkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

​Kepala Pusat Penerangan Hukum menjelaskan bahwa penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program makan bergizi pada Badan Gizi Nasional yang saat ini ditangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) fokus pada tiga tersangka utama, yakni:

Dadan Hindayana (Mantan Kepala BGN)Sony Sonjaya (Mantan Wakil Kepala BGN)Lodewyk Pusung (Mantan Wakil Kepala BGN)

​"Penyidikan yang kami lakukan murni fokus pada praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di tingkat pusat yang melibatkan ketiga mantan pimpinan BGN tersebut. Kami menegaskan tidak ada kaitan, aliran dana, maupun keterlibatan dari Kajari Purwakarta dalam perkara ini," ujar Kapuspenkum dalam keterangannya di Jakarta.

​Kejari Purwakarta Fokus Penuntasan Kasus Lokal

​Secara terpisah, Kejaksaan Negeri Purwakarta yang saat ini dipimpin oleh Apsari Dewi menyatakan tetap fokus pada penegakan hukum dan penuntasan kasus-kasus korupsi di wilayah hukum Kabupaten Purwakarta.

​Saat ini, Kejari Purwakarta tengah melakukan pemeriksaan maraton terkait kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan bupati Purwakarta (ARM). Fokus kerja ini membuktikan bahwa operasional Kejari Purwakarta berjalan profesional dan tidak terdistraksi oleh isu-isu liar yang berkembang di luar.

​Imbauan Kepada Masyarakat dan Media
​Kejaksaan Agung mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, insan pers, dan media massa untuk:

​Check and Recheck: Selalu melakukan verifikasi (tabayyun) terhadap informasi yang beredar sebelum menyebarluaskannya.
​Merujuk Sumber Resmi: Hanya memercayai rilis dan perkembangan perkara yang dikeluarkan secara resmi oleh Puspenkum Kejaksaan Agung atau Penkum Kejati/Kejari setempat.

​Menjaga Kondusivitas: Tidak ikut menggiring opini negatif yang dapat mengganggu proses penegakan hukum yang sedang berjalan objektif.

​Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus menjaga transparansi dalam setiap penanganan kasus korupsi dan tidak akan segan mengambil langkah hukum tegas terhadap pihak yang sengaja menyebarkan fitnah demi memperkeruh jalannya penyidikan. (***)

PENGEMBANGAN KASUS TRIO BGN: KEJAGUNG TELISIK PERAN KOORDINATOR KABUPATEN DAN KECAMATAN DALAM SINDIKAT Kasus Trio BGN ?


Foto: Ilustrasi

​Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program makan bergizi pada Badan Gizi Nasional (BGN) yang menjerat tiga mantan pimpinan teras—Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung (Trio BGN)—kini memasuki babak baru. Tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mulai membongkar jaringan lini bawah yang melibatkan oknum Koordinator Kabupaten (Korkab) dan Koordinator Kecamatan (Korcam) di berbagai daerah.

​Langkah ini diambil setelah penyidik menemukan indikasi kuat bahwa struktur koordinator lapangan tersebut disalahgunakan menjadi alat pemerasan, manipulasi data, dan pintu masuk aliran dana ilegal dari daerah ke tingkat pusat.

​Modus Operandi Sindikat Lini Bawah: Manipulasi Kuota dan Fee Pengondisian

​Berdasarkan hasil investigasi dan pemeriksaan saksi-saksi, peran Korkab dan Korcam dalam pusaran kasus ini terbagi ke dalam beberapa klaster modus operandi:

  • Jual Beli Rekomendasi Titik SPPG: Oknum Korkab diduga menyalahgunakan kewenangan verifikasi wilayah untuk mematok tarif hingga ratusan juta rupiah kepada vendor lokal atau pengusaha yang ingin meloloskan wilayahnya sebagai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

  • Penyetoran Dana Berjenjang: Dana taktis hasil pungutan liar yang dikumpulkan oleh Korcam di tingkat kecamatan, diduga dihimpun secara kolektif oleh Korkab untuk kemudian disetorkan ke lingkaran dalam "Trio BGN" guna mengamankan posisi dan kuota proyek.

  • Manipulasi Data Lapangan (Mark-up): Ditemukan indikasi bahwa oknum Korcam melakukan penggelembungan data jumlah penerima manfaat serta memotong anggaran logistik harian, yang berdampak langsung pada merosotnya kualitas gizi makanan yang diterima masyarakat.

​Komitmen Kejaksaan Agung: Sikat Habis Hingga ke Akar Rumput

​Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyidik tidak akan berhenti pada level pengambil kebijakan di pusat. Penindakan tegas akan dilakukan secara vertikal hingga ke tingkat eksekutor lapangan.

​"Struktur Korkab dan Korcam yang seharusnya dibentuk untuk memastikan gizi masyarakat terpenuhi, justru dijadikan alat pemerasan berjenjang oleh oknum-oknum tertentu. Kami sedang melakukan penyisiran maraton dan memeriksa manifes operasional di beberapa daerah digital. Siapa pun yang terlibat menikmati aliran dana ini akan kami mintai pertanggungjawaban hukum," tegas Kapuspenkum.

​Saat ini, Jampidsus telah melakukan pencekalan terhadap sejumlah Korkab yang terindikasi kuat memiliki catatan transaksi keuangan mencurigakan terkait operasional SPPG fiktif. Status hukum beberapa koordinator lapangan tersebut berpotensi dinaikkan menjadi tersangka dalam waktu dekat.

​Imbauan Kepada Vendor dan Masyarakat

​Kejaksaan Agung mengimbau kepada para pengusaha lokal, vendor penyedia logistik, maupun Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang pernah menjadi korban pemerasan atau dimintai fee oleh oknum Korkab dan Korcam, untuk segera melaporkannya melalui posko pengaduan yang tersedia di Kejaksaan Tinggi atau Kejaksaan Negeri setempat. Kejaksaan menjamin perlindungan hukum penuh bagi para pelapor (wistleblower).

Belasan Dapur diambang gagal operasi, Pengamat :Jangan memberi izin operasional terhadap dapur yang statusnya masih persiapan.


Foto: Pengamat kebijakan publik Agum M Yasin


Belasan dapur Makan Bergizi Gratis atau MBG di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, yang masih berstatus persiapan dan pembangunan terancam gagal beroperasi. Kondisi itu mencuat setelah terbongkarnya kasus dugaan korupsi yang menyeret sejumlah mantan pejabat Badan Gizi Nasional atau BGN.

Dapur-dapur tersebut tersebar di sejumlah kecamatan di Purwakarta. Di lapangan, progres pembangunannya bervariasi, mulai dari sekitar 20 persen hingga hampir rampung 90 persen.

Sebagian bahkan disebut sudah memasuki tahap akhir dan tinggal menunggu proses verifikasi kelayakan bangunan serta fasilitas oleh BGN, sebelum kemudian dilakukan penunjukan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG.

Namun, keberadaan dapur-dapur baru itu kini menjadi sorotan. Pasalnya, sejumlah titik diduga muncul setelah BGN menutup portal pendaftaran daring melalui laman resminya sejak akhir 2025.

Penutupan portal tersebut semestinya menghentikan proses pengajuan titik dapur baru. Akan tetapi, di Purwakarta, titik-titik dapur MBG justru terus bermunculan. Jumlahnya bahkan disebut telah melampaui kebutuhan dan kuota awal yang diperkirakan hanya sekitar 105 titik.

Pengamat Kebijakan Publik di Purwakarta, Agus M. Yasin, menilai BGN perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dapur-dapur yang saat ini masih dalam proses pembangunan maupun persiapan operasional.

Menurut Agus, munculnya titik-titik baru setelah portal pendaftaran resmi ditutup patut ditelusuri secara serius. Ia menduga ada praktik tidak sehat dalam proses penetapan sebagian titik dapur tersebut.

“Dengan terbongkarnya kasus korupsi BGN ini, maka terhadap titik-titik dapur baru yang sekarang sedang proses bangun, saya menyebutnya anak haram. Karena lahir secara abnormal,” ujar Agus M. Yasin kepada awak media, Selasa, 9 Juni 2026.

Agus meminta BGN tidak sekadar fokus pada kasus hukum yang sedang berjalan, tetapi juga menertibkan dampak kebijakan di lapangan. Menurutnya, dapur-dapur yang belum beroperasi dan diduga muncul melalui jalur tidak semestinya tidak boleh langsung diberi izin operasional.

Ia juga meminta BGN menelusuri kemungkinan keterkaitan dapur-dapur tersebut dengan pihak-pihak yang kini terseret perkara hukum.

“BGN harus tegas. Jangan memberi izin operasional terhadap dapur yang statusnya masih persiapan, apalagi jika jelas-jelas terafiliasi dengan para tersangka,” kata Agus.

Lebih jauh, Agus menilai penertiban tidak cukup hanya dilakukan terhadap dapur yang masih tahap pembangunan. Dapur-dapur yang sudah beroperasi pun, menurutnya, perlu diaudit kembali, baik dari aspek legalitas, kelayakan, maupun kebutuhan riil di setiap wilayah.

Ia menilai jumlah dapur MBG di Purwakarta sudah menunjukkan gejala berlebih. Jika tidak segera dikendalikan, program yang semestinya berorientasi pada pelayanan gizi bagi pelajar itu berpotensi menjadi lahan kepentingan baru.

“Kalau perlu, dapur-dapur yang bermasalah dibekukan. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga soal integritas program. Komitmen Kepala BGN yang baru, Bu Nanik, sedang diuji di sini. Apakah punya visi baru atau sama saja dengan pendahulunya,” tegas Agus.

Berdasarkan penelusuran data BGN, sejumlah kecamatan di Kabupaten Purwakarta tercatat memiliki jumlah dapur MBG jauh di atas batas ideal yang sebelumnya direncanakan pemerintah.

Kecamatan Purwakarta menjadi wilayah dengan jumlah dapur terbanyak, yakni mencapai 34 unit. Angka tersebut hampir enam kali lipat dari batas maksimal enam dapur per kecamatan.

Selain Kecamatan Purwakarta, wilayah lain juga mencatat jumlah dapur yang cukup tinggi. Kecamatan Plered memiliki 17 dapur, Darangdan dan Sukatani masing-masing 13 dapur, sementara Bungursari dan Tegalwaru masing-masing memiliki 11 dapur.

Jatiluhur, Pasawahan, Wanayasa, dan Bojong juga tercatat memiliki 10 dapur MBG. Kondisi tersebut memperkuat dugaan bahwa distribusi dapur MBG di Purwakarta tidak lagi mengacu pada kebutuhan proporsional tiap wilayah.

Berikut jumlah dapur MBG di setiap kecamatan di Kabupaten Purwakarta:

Purwakarta: 34 dapur
Plered: 17 dapur
Darangdan: 13 dapur
Sukatani: 13 dapur
Bungursari: 11 dapur
Tegalwaru: 11 dapur
Bojong: 10 dapur
Jatiluhur: 10 dapur
Pasawahan: 10 dapur
Wanayasa: 10 dapur
Babakan Cikao: 9 dapur
Campaka: 8 dapur
Cibatu: 5 dapur
Maniis: 5 dapur
Pondoksalam: 4 dapur
Kiarapedes: 3 dapur
Sukasari: 1 dapur

Dengan komposisi tersebut, total dapur MBG di Purwakarta mencapai 174 titik. Jumlah ini jauh melampaui perkiraan kuota awal sekitar 105 titik. (***)



BARAK Indonesia Ingatkan Bupati: Predikat WTP Bukan Keberhasilan untuk Disombongkan, Tapi Kewajiban Menindaklanjuti Temuan BPK


Foto: Serah terima penghargaan WTP ke 11 Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI tahun Anggaran 2025

Ketua Barisan Rakyat (BARAK) Indonesia marcab purwakarta memberikan peringatan keras kepada Bupati terkait euforia perolehan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke 11 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

BARAK Indonesia menegaskan bahwa WTP bukanlah sebuah prestasi akhir yang harus dibanggakan secara berlebihan, melainkan standar administratif yang wajib dibarengi dengan penyelesaian seluruh temuan pemeriksaan.

​Ketua BARAK Indonesia, Mahesa Jenar, menyatakan bahwa predikat WTP sering kali disalahartikan oleh kepala daerah sebagai jaminan bahwa pemerintahan mereka bersih dari korupsi atau penyimpangan anggaran. Padahal, WTP murni penilaian atas kesesuaian penyusunan laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintahan.

​"Kami mengingatkan Bupati agar tidak terlena dan menjadikannya ajang pencitraan. WTP bukan hasil yang harus dibanggakan secara berlebihan. Yang jauh lebih krusial adalah bagaimana mematuhi rekomendasi BPK dan menindaklanjuti semua hasil temuan yang ada di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)," tegas Mahesa dalam keterangan tertulisnya.

​Menurut BARAK Indonesia, di balik opini WTP, kerap kali masih ditemukan catatan-catatan kritis, mulai dari kelemahan sistem pengendalian intern hingga ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

Jika temuan-temuan tersebut diabaikan dan tidak segera ditindaklanjuti dalam waktu yang ditentukan (maksimal 60 hari setelah LHP diterima), maka hal tersebut dapat berimplikasi pada ranah hukum.

​BARAK Indonesia mendesak Bupati untuk segera memerintahkan seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk bersikap transparan dan mempercepat proses penyelesaian rekomendasi BPK.

​"Rakyat tidak butuh seremonial foto bersama piagam WTP. Rakyat butuh kepastian bahwa setiap rupiah uang negara digunakan dengan benar, tanpa ada kebocoran. Kami dari BARAK Indonesia akan mengawal ketat dan mengawasi sejauh mana Pemkab menindaklanjuti setiap temuan BPK tersebut. Jika ditemukan ada unsur kesengajaan membiarkan kerugian negara, kami tidak segan untuk mendorongnya ke aparat penegak hukum," tutup Mahesa. (Red)

Selasa, 09 Juni 2026

Kolaborasi Jaga Alam, Perhutani dan Pemkab Purwakarta Lakukan Rehabilitasi Kawasan Sempadan Sungai

 

PURWAKARTA – Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Purwakarta bersama Pemerintah Kabupaten Purwakarta dan sejumlah pemangku kepentingan menggelar aksi nyata pelestarian lingkungan di kawasan Petak 20 Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Cempaka, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Sadang, Jumat (5/6/2026).

Kegiatan yang menjadi bagian dari Gerakan Aksi Bersih Nasional tersebut diwujudkan melalui berbagai upaya konservasi lingkungan, mulai dari pembersihan aliran sungai, pemasangan patok penahan erosi, hingga penanaman pohon di kawasan sempadan sungai. 

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mendukung rehabilitasi kawasan hutan.

Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Administratur KPH Purwakarta Mulyana Kurniawan, Camat Campaka, unsur Koramil dan Polsek Campaka, Dansektor 7 Satgas Citarum Harum, Kepala Desa Benteng, Kepala Desa Campaka Sari, jajaran Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta, petugas kebersihan.

Kemudian hadir juga Ketua Mapala Wikara, Ketua Asosiasi Bank Sampah Indonesia (ASOBSI) DPD Purwakarta, komunitas Pendaki Purwakarta, perwakilan perusahaan di wilayah Kecamatan Campaka, Aktivis Lingkungan Zona Remaja, serta masyarakat sekitar.

Administratur KPH Purwakarta, Plt. Deden Yogi Nugraha melalui Wakil Administratur KPH Purwakarta Mulyana Kurniawan mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran kolektif masyarakat mengenai pentingnya menjaga kelestarian lingkungan hidup.

“Menjaga lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Melalui kegiatan ini, Perhutani ingin memberikan edukasi sekaligus contoh nyata kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian alam, khususnya kawasan hutan dan daerah aliran sungai,” ujar Mulyana.

Menurutnya, kegiatan tersebut juga menjadi sarana edukasi bagi generasi muda agar semakin peduli terhadap lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.

Ia menegaskan, menjaga kawasan sempadan sungai merupakan bagian penting dari prinsip pengelolaan hutan lestari. Kawasan tersebut memiliki fungsi strategis sebagai pelindung ekosistem, mencegah erosi, menjaga tata kelola air, serta menjadi habitat bagi berbagai jenis flora dan fauna.

Sementara itu, perwakilan Aktivis Lingkungan Zona Remaja mengapresiasi terselenggaranya kegiatan yang melibatkan berbagai elemen masyarakat tersebut. Menurutnya, kolaborasi lintas sektor menjadi indikator meningkatnya kesadaran publik terhadap pentingnya menjaga kelestarian lingkungan.

“Kami merasa bangga dapat terlibat langsung dalam kegiatan ini. Saat ini semakin banyak masyarakat yang menyadari bahwa menjaga kebersihan sungai dan kelestarian hutan bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga tanggung jawab bersama. Kami berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan dan melibatkan lebih banyak elemen masyarakat,” katanya.

Melalui peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 ini, Perhutani bersama Pemerintah Kabupaten Purwakarta dan seluruh pemangku kepentingan berkomitmen memperkuat sinergi dalam menjaga keberlanjutan sumber daya hutan dan lingkungan hidup.

Kegiatan tersebut diharapkan tidak hanya menjadi agenda seremonial tahunan, tetapi mampu mendorong lahirnya aksi-aksi nyata yang berkelanjutan demi terwujudnya lingkungan yang bersih, sehat, dan lestari bagi generasi mendatang. (TEGUH)

INTERNASIONAL

RELIGI

SPORT

TNI POLRI


WISATA

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved