-->

NASIONAL


PENDIDIKAN

Rabu, 29 April 2026

Sentil Tagar “Kabur Aja Dulu”, Prabowo: Pergi Saja Kalau Tak Percaya Negeri Ini



CILACAP — Presiden Prabowo Subianto melontarkan pernyataan yang menuai sorotan publik saat merespons maraknya narasi pesimistis tentang kondisi Indonesia, termasuk tagar “kabur aja dulu” yang ramai di media sosial.

Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo dalam agenda peresmian proyek hilirisasi nasional di kawasan industri Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (29/4/2026).

Dalam pidatonya, Prabowo secara lugas menyindir pihak-pihak yang dinilai kerap menyebarkan pandangan negatif terhadap masa depan Indonesia.

“Ada yang mau kabur? Kabur aja,” ujar Prabowo di hadapan peserta acara.

Ucapan tersebut segera menjadi perhatian publik, seiring menguatnya narasi di media sosial yang menggambarkan pesimisme terhadap kondisi dalam negeri, termasuk ajakan untuk meninggalkan Indonesia.

Prabowo menegaskan bahwa pemerintah tengah mendorong berbagai program strategis, salah satunya hilirisasi industri, guna memperkuat perekonomian nasional serta membuka lapangan kerja.

Menurutnya, pembangunan nasional membutuhkan dukungan dan optimisme seluruh elemen bangsa, bukan justru narasi yang melemahkan semangat kolektif.

Pernyataan tersebut memicu beragam respons di ruang publik. Sebagian pihak menilai sikap Prabowo sebagai bentuk ketegasan dalam menghadapi pesimisme, sementara pihak lain menganggap pernyataan itu kurang mencerminkan empati terhadap kegelisahan masyarakat.

Di tengah pro dan kontra, pernyataan ini kembali menegaskan pentingnya komunikasi publik yang adaptif dalam merespons dinamika opini masyarakat, terutama di era media sosial yang bergerak cepat dan terbuka. (Red)

LSM BARAK Bongkar Dugaan ‘Sewa Jalan Desa’ ke Pabrik MIM, Kades Sumurkondang Terancam Jerat Tipikor



Foto: Mahesa Jenar Humas Markas Besar Barisan Rakyat Indonesia

KARAWANG – Isu miring menerpa Pemerintah Desa Sumurkondang terkait dugaan penyalahgunaan wewenang. Kepala Desa (Kades) Sumurkondang diduga telah menyewakan akses jalan umum kepada pihak swasta, yakni Pabrik MIM

Langkah ini mendapat sorotan tajam dari aktivis LSM Barak Indonesia Mahesa Jenar, yang menilai tindakan tersebut bisa menyeret oknum terlibat ke ranah tindak pidana korupsi.

​Berdasarkan isue yang beredar, berikut adalah beberapa poin krusial yang menjadi dasar kritik terhadap Kades Sumurkondang:

  • ​Jalan yang diduga disewakan merupakan aset publik yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas, bukan untuk dikomersialkan demi keuntungan sepihak atau golongan.

  • ​Tindakan menyewakan aset negara/daerah tanpa prosedur legal (seperti izin dari pemerintah kabupaten atau melalui mekanisme lelang yang sah) dikategorikan sebagai penyalahgunaan jabatan.

  • Muncul pertanyaan besar mengenai ke mana larinya uang sewa dari pabrik MIM tersebut. Jika uang tersebut masuk ke kantong pribadi atau tidak tercatat dalam APBDes secara transparan, maka indikasi kerugian negara menjadi nyata.

​Mahesa Jenar menegaskan bahwa jalan umum dilindungi oleh undang-undang dan tidak boleh dialihfungsikan atau disewakan secara sembarangan oleh pihak desa.

​"Secara regulasi, jalan umum adalah barang milik publik. Jika benar ada transaksi sewa-menyewa atas jalan tersebut tanpa landasan hukum yang jelas, ini bukan lagi sekadar masalah administrasi. Ini bisa masuk kategori Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) karena ada unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan memanfaatkan aset negara," tegas Mahesa Humas Markas Besar Barak Indonesia

Jika isue tersebut benar adanya maka kades sumurkondang berpotensi aturan yang berpotensi dilanggar:

- ​UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

- ​UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

​Warga sekitar dilaporkan mulai merasakan dampak dari aktivitas pabrik yang menggunakan jalan umum tersebut secara eksklusif atau intensif.

Selain itu Beban kendaraan pabrik yang melebihi kapasitas jalan desa mempercepat kerusakan jalan. Akses warga terganggu oleh aktivitas logistik pabrik. Masyarakat merasa hak mereka atas fasilitas publik "dijual" tanpa ada kompensasi yang jelas bagi pembangunan desa.

​Mahesa Jenar mendesak aparat penegak hukum (APH), baik Kepolisian maupun Kejaksaan, untuk segera melakukan investigasi dan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Kades Sumurkondang dan manajemen Pabrik MIM.

​"Jangan sampai aset negara menjadi 'bancakan' oknum tertentu. Transparansi adalah harga mati dalam pengelolaan desa," pungkasnya.

Sampai narasi diterbitkan awak media belum berhasil mengkonfirmasi kades sumurkondang dan menegemen PT MIM. (***)

Kisah Pilu Korban KRL Di Bekasi, dari Terjepit 10 Jam hingga Ibu Muda yang Gugur di Hari Pertama Kerja


BEKASI — Tragedi tabrakan kereta di kawasan Stasiun Bekasi Timur menyisakan duka mendalam. Kecelakaan yang melibatkan Kereta Rel Listrik (KRL) dan kereta api jarak jauh itu tidak hanya menimbulkan korban jiwa, tetapi juga menyisakan kisah pilu dari para penyintas yang selamat dari maut.

Peristiwa nahas yang terjadi pada awal pekan ini mengakibatkan belasan orang meninggal dunia dan puluhan lainnya mengalami luka-luka, sebagian di antaranya dalam kondisi serius.

10 Jam Terjepit di Antara Reruntuhan dan Jenazah:

Salah satu korban selamat, Endang (43), menceritakan detik-detik mencekam saat tabrakan terjadi. Ia yang berada di dalam gerbong wanita tidak sempat menyelamatkan diri ketika benturan keras menghantam rangkaian KRL.

Tubuhnya terjepit di antara kursi dan badan gerbong yang ringsek. Lebih memilukan, selama berjam-jam ia berada di antara korban lain yang sudah tidak bernyawa.

“Tidak bisa bergerak, hanya bisa menunggu. Saya pikir itu sudah akhir,” ungkapnya dengan suara lirih.

Endang baru berhasil dievakuasi setelah sekitar 10 jam, ketika tim penyelamat berhasil memotong bagian gerbong yang hancur.

Terlempar ke Rak Bagasi, Alami Patah Tulang:

Korban lainnya, Sausan Sarifah, mengalami luka berat akibat kerasnya benturan. Saat kejadian, tubuhnya terpental hingga tersangkut di rak bagasi bagian atas gerbong.

Akibat kejadian itu, ia mengalami patah tulang dan harus menjalani operasi intensif di rumah sakit.

“Saya tidak ingat persis, tiba-tiba sudah di atas. Sakit sekali,” ujarnya singkat.

Hari Pertama Kerja Berujung Duka:

Kisah paling menyayat datang dari seorang ibu muda yang menjadi korban meninggal dunia. Ia diketahui baru saja kembali bekerja setelah menjalani cuti melahirkan.

Hari itu seharusnya menjadi awal baru, namun justru menjadi perjalanan terakhirnya.

Kabar duka tersebut dengan cepat menyebar di media sosial dan memicu gelombang empati dari masyarakat luas.

Jeritan di Gerbong Wanita:

Berdasarkan kesaksian sejumlah penumpang, gerbong khusus wanita menjadi salah satu titik paling parah terdampak.

Benturan keras membuat badan kereta ringsek, menjebak banyak penumpang di dalamnya. Jeritan dan kepanikan tidak terhindarkan saat kejadian berlangsung dalam hitungan detik.

Sebagian korban tidak sempat menyelamatkan diri karena kondisi gerbong yang langsung hancur.

Puluhan Korban Luka dan Trauma Mendalam:

Data sementara mencatat puluhan orang mengalami luka-luka, mulai dari ringan hingga berat. Banyak di antaranya mengalami patah tulang, luka dalam, hingga trauma psikologis.

Sejumlah korban masih menjalani perawatan intensif di berbagai rumah sakit di wilayah Bekasi dan sekitarnya.

Investigasi dan Evaluasi Keselamatan:

Pemerintah memastikan investigasi menyeluruh akan dilakukan untuk mengungkap penyebab pasti kecelakaan.

Sejumlah pihak, termasuk operator kereta dan otoritas perkeretaapian, juga didorong untuk melakukan evaluasi total terhadap sistem keselamatan guna mencegah tragedi serupa terulang.

Tragedi di Bekasi Timur ini menjadi pengingat bahwa perjalanan rutin sekalipun bisa berubah menjadi bencana dalam sekejap.

Di balik angka korban, tersimpan cerita-cerita pilu tentang harapan yang terputus, keluarga yang kehilangan, serta penyintas yang harus melanjutkan hidup dengan luka—baik fisik maupun batin. (Red)

Terbongkar di Bali! 26 WNA Diduga Disekap, Dipaksa Jadi Operator Scam Internasional



DENPASAR, INFONAS — Kasus dugaan penyekapan puluhan warga negara asing (WNA) di Bali akhirnya terungkap. Sebanyak 26 WNA bersama satu warga negara Indonesia (WNI) diamankan aparat kepolisian dari sebuah guest house di kawasan Kuta, Kabupaten Badung.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh jajaran Polresta Denpasar setelah menerima laporan terkait dugaan adanya praktik penahanan dan eksploitasi terhadap sejumlah WNA.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, membenarkan adanya penggerebekan tersebut. Ia menyebut lokasi itu diduga telah disulap menjadi tempat operasional penipuan online atau scam. (28/04/2026)

"Di lokasi kami menemukan sejumlah perangkat seperti laptop dan jaringan internet yang digunakan untuk aktivitas komunikasi digital. Saat ini seluruhnya masih dalam proses pendalaman,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, para WNA tersebut berasal dari beberapa negara, dengan mayoritas dari Filipina dan sebagian lainnya dari Kenya. Kasus ini juga terungkap setelah adanya laporan dari pihak kedutaan yang mencurigai warganya menjadi korban penyekapan.

Polisi menduga para korban awalnya dijanjikan pekerjaan, namun kemudian justru diarahkan untuk terlibat dalam aktivitas penipuan online.

“Masih kami dalami apakah mereka murni korban atau ada keterlibatan lain. Yang jelas, kami sedang mengusut kemungkinan adanya jaringan internasional di balik kasus ini,” kata Leonardo.

Saat ini, seluruh WNA dan WNI yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Polisi juga berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk memastikan status dokumen keimigrasian mereka.

Selain itu, aparat tengah memburu pihak-pihak yang diduga sebagai pengendali atau pelaku utama dalam kasus ini.

Polresta Denpasar menegaskan akan mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lintas negara yang memanfaatkan Bali sebagai lokasi operasi.

“Kami berkomitmen untuk mengungkap kasus ini secara menyeluruh, termasuk siapa yang berada di baliknya,” tegasnya.

Kasus ini menjadi peringatan serius terkait maraknya praktik kejahatan siber lintas negara yang menyasar korban dari berbagai negara. Aparat mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tawaran pekerjaan mencurigakan, terutama yang melibatkan aktivitas digital. (Red)

Hak Warga Dihalang? Barak Indonesia Kecam Sikap Kadus Serang yang Tolak Forum Masyarakat



Foto : Humas Markas Besar Barisan Rakyat Indonesia Mahesa Jenar

Karawang – Ketua Umum LSM Barak Indonesia H.D.Sutejo Ms S.H melalui Humas Markas Besar (Mabes) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barak Indonesia Mahesa Jenar secara resmi menyampaikan kritik keras terhadap pernyataan Kepala Dusun (Kadun) Serang, Desa Sumurkondang, yang secara terbuka menolak berdirinya Forum Masyarakat Sumurkondang. 

Barak Indonesia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk arogansi kekuasaan yang mencederai prinsip demokrasi di tingkat desa.
​Ketua Humas Mabes Barak Indonesia menyatakan bahwa kebebasan berkumpul, berserikat, dan mengeluarkan pendapat adalah hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin penuh oleh undang-undang.

​"Kami sangat menyayangkan sikap pejabat kewilayahan yang justru menghalangi niat baik warga untuk berorganisasi. Forum Masyarakat Sumurkondang adalah wadah aspirasi yang sah. Menolaknya berarti melawan hukum yang berlaku di negeri ini," tegasnya dalam keterangan tertulis hari ini.

​Poin-Poin Pernyataan Sikap Mabes Barak Indonesia:

​Landasan Hukum Jelas: Kebebasan berserikat dilindungi oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 serta UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Tidak ada alasan bagi aparatur desa untuk menjegal pembentukan forum warga selama tujuannya positif.

​Fungsi Kontrol Sosial

Kehadiran Forum Masyarakat harus dipandang sebagai mitra strategis dalam pengawasan pembangunan desa, bukan dianggap sebagai ancaman bagi pemerintah desa.

​Tuntutan Klarifikasi

Mabes Barak Indonesia mendesak Kepala Dusun Serang untuk segera mencabut pernyataannya dan meminta maaf kepada warga Sumurkondang guna menghindari ketegangan sosial yang lebih luas.

​Pendampingan Hukum

Barak Indonesia menyatakan siap mengawal dan memberikan pendampingan hukum bagi pengurus Forum Masyarakat Sumurkondang jika ada upaya intimidasi lebih lanjut dari pihak manapun.

​Mabes Barak Indonesia juga mengimbau kepada Kepala Desa Sumurkondang untuk turun tangan membina perangkat desanya agar lebih memahami aturan perundang-undangan dan menghargai hak-hak sipil warganya. (***)

INTERNASIONAL

RELIGI

SPORT

TNI POLRI


WISATA

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved