-->

NASIONAL

PENDIDIKAN

Rabu, 18 Juni 2025

Edy Suroto Oknum Kasek SMKN 1 Kota Kediri Diduga “Racuni” Siswa, Sekap dan Intimidasi Wartawan



Foto: Ilustrasi


Kediri - Rabu, 4 Juni 2025, Nyoto, wartawan beritapatroli.co.id dan teman wartawan lainnya, disekap, diintimidasi dan diancam dengan berbagai benda berbahaya di kantor Kepala Sekolah SMKN 1 Kota Kediri oleh Oknum Kepala Sekolah dan Siswa SMKN 1 Kota Kediri. Mereka diancam senjata tajam celurit oleh Kepala Sekolah dan Siswa dan dipaksa menandatangani pernyataan menghapus berita.

Sejumlah siswa terlihat dalam rekaman video yang beredar luas di sosial media membawa senjata tajam seperti celurit, samurai, linggis, kayu dan batu, dan memaksa menandatangani pernyataan akan menghapus berita.

Intimidasi, penyekapan, persekusi dan pengancaman dengan senjata tajam terhadap wartawan anggota PJI itu sama sekali tidak pantas dilakukan pendidik, apalagi seorang Kepala Sekolah. Kepala Sekolah SMK Negeri bersama siswa, lagi. Apalagi kalau sampai “meracuni”/memprovokasi siswa untuk bertindak premanisme. Penilaian saya, tindakan yang dilakukan Edy Suroto itu, tindakan bejad. Tindakan penjahat. Sangat jauh dari nuansa Pendidik. Itu kejahatan.

Saya telah berupaya keras mengkonfirmasi/klarifikasi Kepada Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kota Kediri, Kepala Sekolah SMKN 1 Kota Kediri, Kapolres Kediri Kota dan Kasat Reskrimnya. Namun hanya Diknas Provinsi Jatim yang menanggapi.


 “Kacabdin dipanggil, diperintahkan melakukan pembinaan pada jajarannya”, demikian disampaikan Spri Kadiknas Jatim. 

Kepala Sekolah SMKN 1 Kota Kediri dan Kacab Dinas Pendidikan Kota Kediri, ‘centang 2’, tetapi tidak menanggapi konfirmasi saya. Saya telpon, masuk, tidak diterima, malah jadi ‘centang 1’ alias diblokir. Kapolres dan Kasat Reskrim juga belum menanggapi. 

Dari kronologi dan bukti-bukti yang diedarkan luas di ruang publik oleh pihak Sekolah, termasuk video yang sengaja diunggah oleh pihak sekolah ke berbagai platform digital seperti Instagram, Facebook, YouTube, Twitter, hingga disebarluaskan melalui grup-grup WhatsApp, Kepala SMKN 1 Kota Kediri, Edy Suroto, diduga keras memprovokasi ratusan siswa untuk mengepung dan mengintimidasi wartawan yang datang secara sah dan profesional untuk meminta klarifikasi/hak jawab. Bahkan sebagian siswa membawa senjata tajam, membuat wartawan tidak bisa keluar dari area sekolah hingga dipaksa menandatangani surat pernyataan di bawah tekanan.

Bermula, Nyoto menawarkan kerjasama publikasi, namun Edy Suroto, Kepala Sekolah SMKN 1 Kota Kediri malah berkeluh kesah, minta disembelih saja dan lain lain. Keluh kesahnya dipublikasikan di media beritapatroli.co.id. 

Rabu, 4 Juni 2025, Nyoto dan teman wartawan lainnya, datang ke ruang Kepala Sekolah SMKN 1 Kota Kediri untuk meminta klarifikasi dan memberi kesempatan hak jawab atas berita yang telah diterbitkan sebelumnya.  

Bukannya mengklarifikasi, Edy Suroto si Kepala sekolah malah marah besar dan menghantamkan senjata tajam celurit ke meja serta memprovokasi sekitar 200 siswa-siswi untuk mengepung kantor kepala sekolah, tempat kedua wartawan berada. Ironisnya, sejumlah siswa terlihat dalam rekaman video yang beredar luas di sosial media membawa senjata tajam seperti celurit, samurai, linggis, kayu dan batu. 

Wartawan Nyoto dan kawannya disekap, diintimidasi dan diancam dengan berbagai benda membahayakan. Kepala Sekolah Edi Suroto memaksa meminta maaf dan membuat pernyataan tertulis akan menghapus berita.

Saya tegaskan, tindakan Oknum Kepala Sekolah itu sama sekali tidak beretika dan tak bermoral. Tindakan bejat dan tindak Pidana sebagaimana dimaksudkan dalam UU ITE dan nyata persekusi serta penyekapan yang diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Tidak ada ruang toleransi terhadap kekerasan terhadap jurnalis, dalam bentuk apa pun, apalagi dilakukan oleh pihak yang memiliki jabatan publik dan presentasi pendidik, lagi. 

Peristiwa kelam itu bukan hanya melukai martabat insan Pers, tetapi juga mencerminkan kegagalan telak dalam pendidikan karakter di institusi pendidikan yang seharusnya menjadi contoh dalam menjunjung tinggi etika, hukum dan demokrasi. Oknum Kepala Sekolah tersebut sama sekali tidak layak memimpin lembaga pendidikan. Copot segera! 

Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dan Gubernur Jatim saya harap segera mencopot Edi Suroto dari jabatannya sebagai Kepala Sekolah, demi menjaga marwah pendidikan dan menghindari terciptanya preseden buruk di institusi pendidikan lainnya. Kacabdin Kota Kediri juga agar tidak hanya melakukan pembinaan secara simbolik yang tidak menyentuh akar masalah, namun segera mempercepat proses pencopotan Oknum Kepala Sekolah tak bermoral itu. 

Kepada Kapolres Kediri kota beserta jajaran, laporan Polisi harus tetap diproses cepat dan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Saya hargai langkah awal pihak Polres menerima laporan Polisi atas kejadian itu dan pernah mengupayakan mediasi. Namun saya menolak penyelesaian sepihak melalui mediasi jika tidak dibarengi proses hukum yang cepat, objektif dan profesional. 
 
Saya tegaskan, Pers Pilar Demokrasi, bukan musuh. Pers bekerja atas dasar Kode Etik Jurnalistik, UU Pers dan kepentingan publik. Tidak semestinya kritik dijawab dengan kekerasan, apalagi dari institusi yang dibiayai Negara. Jika pemberitaan dirasa tidak akurat, pihak yang dirugikan bisa mengajukan hak jawab atau mengadukan ke Dewan Pers atau ke Organisasinya. Bukan dengan tindakan tak bermoral atau melanggar hukum. 

Saya mendukung penuh wartawan anggota kami, termasuk Nyoto dari PJI yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya dengan itikad baik. Saya akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas, termasuk bila diperlukan melibatkan aparat Pengawas, lembaga HAM, Ombudsman, DPRD dan lain lain.

Kami Insan Pers tidak akan tunduk pada intimidasi. Demokrasi tidak boleh dikalahkan oleh arogansi jabatan, apalagi oleh kepemimpinan yang gagal mendidik, tapi justru menghasut kekerasan terhadap pewarta. Saya minta aparat dan otoritas pendidikan bertindak tegas, agar hukum tidak lagi dikalahkan oleh pencitraan.

Sampai narasi diterbitkan awak media belum berhasil mengkonfirmasi para pihak. 

Aktivis Tekan PJT II dan Pemda Purwakarta Patuhi Perpres 78/2023



Foto: Gambar Ilustrasi pembongkaran bangunan diatas lahan yang dikelola BUMN

Lebih dari sekadar slogan jalan mulus, imah alus dan rakyat kaurus. Proyek jalan di jalur DAS Pasawahan-Sadang diuji oleh kepatuhan terhadap Perpres 78 Tahun 2023 tentang penanganan dampak sosial bagi warga yang tempat tinggalnya sudah digusur.

Mahesa Jenar, aktivis dari Lembaga Kajian Kebijakan Publik Analitika Purwakarta, mendesak PT Jasa Tirta (PJT) II dan Pemerintah Daerah (Pemda) Purwakarta untuk menaati seluruh regulasi yang berlaku, khususnya Perpres Nomor 78 Tahun 2023, dalam pelaksanaan pembongkaran lahan.

Perpres ini, yang merevisi Perpres Nomor 62 Tahun 2018, mengatur secara detail penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam penyediaan tanah untuk pembangunan nasional. Pasal 5, 6, dan 8 Perpres tersebut menjadi sorotan utama.

Foto : Gambar potongan lembaran Perpres 78/2023

Menurut Kang Jenar, Pasal 5 pada Perpres tersebut mengatur penilaian dampak sosial kemasyarakatan sebelum penyediaan tanah, memastikan adanya kajian menyeluruh sebelum proses pembongkaran dimulai.

"Pasal 6-nya, merinci bentuk dan besaran santunan bagi masyarakat terdampak, menjamin adanya kompensasi yang adil dan transparan. Sementara Pasal 8 mengatur tata cara pelaksanaan penanganan dampak sosial kemasyarakatan, memastikan proses berjalan tertib dan sesuai prosedur," kata Kang Jenar kepada awak media, Rabu 18 Juni 2025.

Menurutnya, tujuan utama Perpres ini adalah meningkatkan efektivitas penanganan dampak sosial, demi kesejahteraan masyarakat terdampak dan kelancaran pembangunan berkelanjutan.
 
Ketidakpatuhan terhadap Perpres 78 Tahun 2023, menurut Mahesa Jenar, berpotensi menimbulkan sanksi hukum, meskipun sanksi tersebut tidak secara eksplisit tercantum dalam Perpres.  

"Sebagai peraturan turunan dari Undang-Undang yang lebih tinggi, Perpres ini memiliki kekuatan hukum yang mengikat.  Sanksi yang mungkin dijatuhkan meliputi sanksi administratif dan sanksi hukum, berdasarkan ketentuan hukum yang lebih tinggi," ujarnya.

Hal ini, juga berlaku baik bagi Pemerintah Daerah yang tidak melaksanakan ketentuan teknis pelaksanaan penanganan dampak sosial kemasyarakatan, maupun bagi Badan Usaha yang tidak mematuhi ketentuan terkait pengadaan tanah dan penanganan dampak sosial kemasyarakatan. Jenis dan berat sanksi akan ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
"Dengan demikian, kepatuhan terhadap Perpres 78 Tahun 2023 bukan hanya sekadar kewajiban formal, tetapi juga kunci untuk memastikan proses pembongkaran lahan di Purwakarta berjalan lancar, adil, dan sesuai hukum," kata Kang Jenar.

Menurutnya, hal ini penting untuk menjaga hak-hak warga negara dan mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan.

"Penting bagi PJT II dan Pemda Purwakarta untuk memahami dan melaksanakan seluruh ketentuan dalam Perpres tersebut demi menghindari potensi sanksi dan memastikan terwujudnya pembangunan yang berpihak pada masyarakat," demikian Kang Jenar.

Sampai narasi diterbitkan awak media belum berhasil mengkonfirmasi PJT dan Pemda Purwakarta. (***)

Senin, 16 Juni 2025

Psikolog dan Hipnoterapis Gus Adha Hadir untuk Bantu Atasi Masalah Mental dan Emosional



INFONAS.ID||Kediri, Jawa Timur – Kesehatan mental kini semakin menjadi perhatian penting di tengah kehidupan modern yang penuh tekanan. Untuk membantu masyarakat mengatasi berbagai permasalahan psikis dan emosional, seorang psikolog sekaligus hipnoterapis, Gus Adha, membuka layanan konsultasi yang dapat diakses secara langsung maupun jarak jauh.

Layanan yang ditawarkan meliputi psikoterapi konvensional dan hipnoterapi, yang keduanya terbukti efektif dalam membantu mengatasi berbagai gangguan mental dan emosional, mulai dari stres hingga trauma masa lalu.

Layanan Psikologi Berbayar oleh Gus Adha

Dalam sesi konseling psikologinya, Gus Adha membantu klien dalam berbagai permasalahan seperti:

A. Stres dan kecemasan berlebih

B. Depresi dan gangguan suasana hati

C. Permasalahan hubungan interpersonal, baik dengan pasangan, keluarga, maupun rekan kerja

D. Trauma dan pengalaman masa lalu yang membekas

E. Pengembangan diri, termasuk peningkatan motivasi, kesadaran diri, dan pencapaian tujuan pribadi

Gus Adha juga memberikan pendekatan personal yang hangat dan mendalam untuk setiap kasus yang ditanganinya, menyesuaikan metode dengan kebutuhan unik tiap individu.

Hipnoterapi untuk Pemulihan Energi Positif

Selain layanan psikologi, Gus Adha juga menyediakan sesi hipnoterapi, yang bertujuan untuk menetralisir energi negatif dan mereset pola pikir yang menghambat. 

Hipnoterapi dikenal mampu menjangkau alam bawah sadar untuk menciptakan perubahan perilaku dan emosi secara lebih dalam.

Beberapa manfaat hipnoterapi yang ditawarkan meliputi:

1. Mengurangi kecemasan dan stres melalui teknik relaksasi mendalam

2. Menghilangkan kebiasaan buruk seperti merokok atau makan berlebihan

3. Mengurangi rasa sakit kronis melalui pengelolaan persepsi nyeri

3. Meningkatkan motivasi dan kepercayaan diri

4. Mengatasi fobia dan ketakutan irasional yang mengganggu kehidupan

Layanan ini dapat diakses secara langsung di tempat, undangan ke lokasi klien, ataupun melalui sesi daring (jarak jauh), menjadikannya fleksibel dan mudah diakses oleh siapa saja.

Informasi Kontak dan Lokasi

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan pendampingan psikologi atau mengikuti sesi hipnoterapi, layanan Gus Adha tersedia di:

📍 Jl. Masjid Santren, Banaran, Kediri
📞 Admin: 0877-6585-5399

Ujian Advokat Super Ketat, Peradi SAI Jakarta Utara Jaga Marwah Profesi



INFONAS.ID||JAKARTA - Upaya serius untuk mencetak advokat yang berkompeten dan menjunjung tinggi etika profesi terus dilakukan oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) Jakarta Utara. 

Salah satu bentuk nyata dari komitmen tersebut adalah pelaksanaan Ujian Profesi Advokat (UPA) yang digelar pada Sabtu (14/6/2025) di sebuah hotel kawasan Sunter, Jakarta Utara.

Sebanyak 41 peserta UPA Angkatan XI Tahun 2025 mengikuti ujian dengan pengawasan ketat dan aturan disipliner yang tegas. 

Seluruh peserta hanya diperbolehkan membawa alat tulis, sementara meja ujian disterilkan dari segala bentuk bantuan, termasuk buku, catatan, maupun perangkat elektronik, untuk menjaga objektivitas dan kejujuran dalam pelaksanaan ujian.

Ketua DPC Peradi SAI Jakarta Utara, Carrel Ticualu, S.E., S.H., M.H., menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi bagian penting dalam proses seleksi advokat yang berkualitas dan siap berpraktik secara profesional.

“Ujian Profesi Advokat ini berada langsung di bawah pengawasan DPN Peradi. Kami sangat serius dalam menjaga integritas ujian, tanpa kompromi terhadap kecurangan. Ini adalah langkah penting untuk memastikan advokat yang lulus benar-benar layak,” ungkapnya.

Carrel Ticualu didampingi oleh jajaran pengawas dan panitia, di antaranya Dirgayati H. Lase, S.H. (perwakilan pengawas dari DPN Peradi), Donny M.S.G. Munthe, S.H., M.H., Restu Widiastuti, S.H., M.H., Sri Astuti, S.H., M.H., Pipit Suwito, S.H., M.H., serta Ryan Pratama, S.H., M.H.

Pihak panitia juga memberikan apresiasi kepada seluruh peserta UPA Angkatan XI Tahun 2025 yang mengikuti ujian dengan penuh semangat dan kedisiplinan.

Antusiasme peserta dinilai sebagai cerminan keseriusan dalam menapaki profesi advokat melalui jalur yang benar.

Adapun hasil kelulusan akan diumumkan secara resmi oleh Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi dalam waktu sekitar lima minggu ke depan.

Dengan penyelenggaraan UPA yang mengedepankan transparansi, profesionalisme, dan integritas ini, DPC Peradi SAI Jakarta Utara optimis dapat melahirkan advokat-advokat muda yang tidak hanya menguasai hukum secara teknis, tetapi juga mampu menjadi penegak keadilan yang beretika dan bertanggung jawab di tengah dinamika hukum yang terus berkembang.(red)

Sabtu, 14 Juni 2025

Wakil Bupati dinilai Arogan, Risky : Ini berpotensi Langgar UU Perlindungan Data Pribadi



Gambar : screenshot Potongan vidio akun tiktok Abang Ijo wakil Bupati Purwakarta saat marahi oknum operator PIP

Purwakarta – Aksi Wakil Bupati Purwakarta yang terekam memarahi pihak sekolah di Kecamatan Sukasari kini tak hanya menuai kritik etis, tetapi juga sorotan hukum. Aktivis muda dari kelompok riset Analitika Purwakarta, Risky Widya Tama, menyebut tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam video yang kini beredar luas di media sosial, tampak Wakil Bupati—yang dikenal publik sebagai “Abang Ijo”—menaikkan nada bicara saat menanggapi dugaan penyalahgunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP). Video tersebut direkam dan kemudian dipublikasikan, menampilkan wajah dan ekspresi guru atau kepala sekolah yang dimarahi.

“Ini bukan sekadar persoalan etika atau gaya komunikasi pejabat. Kita bicara soal potensi pelanggaran hukum yang serius karena menyangkut data pribadi seseorang,” kata Risky kepada awak media, Sabtu (14/6).

Risky menjelaskan bahwa dalam UU No. 27 Tahun 2022, data pribadi meliputi informasi yang mengidentifikasi seseorang secara langsung atau tidak langsung, termasuk wajah, suara, dan ekspresi dalam rekaman video.

“Jika video itu direkam dan disebarkan tanpa persetujuan dari individu yang terekam, maka hal tersebut bisa dikategorikan sebagai pengungkapan data pribadi tanpa hak, sebagaimana diatur dalam Pasal 65 UU PDP,” ujarnya.

Selain UU PDP, Risky menilai tindakan ini juga berpotensi melanggar Pasal 32 UU ITE, yang melarang setiap orang memindahkan atau mentransmisikan dokumen elektronik tanpa hak. Jika unsur kesengajaan dan penyebaran terbukti, Pasal 48 UU ITE menyebutkan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara atau denda hingga Rp3 miliar.

“Banyak yang lupa, bahwa penyebaran video digital tanpa hak juga termasuk dokumen elektronik. Apalagi kalau isinya merugikan martabat pihak lain,” ujar Risky.

Menurut Risky, tindakan semacam ini jika terus dibiarkan akan membentuk budaya kepemimpinan yang lebih mengutamakan tontonan daripada penyelesaian sistemik. Ia menilai ada kecenderungan penggunaan kamera sebagai alat pencitraan, bukan transparansi.

“Kalau benar-benar ingin membenahi sistem, kenapa tidak lewat audit resmi? Kenapa harus direkam dan dipublikasikan? Kita harus curiga jika kemarahan pejabat lebih sering terekam ketimbang hasil kerjanya,” tegasnya.

Risky mendorong agar Komisi Informasi, Komnas HAM, dan lembaga penegak hukum lainnya segera meninjau ulang praktik seperti ini. Ia juga mengajak masyarakat sipil untuk tidak membiarkan budaya public shaming oleh pejabat publik menjadi hal biasa.

“Kita tidak sedang membela yang salah. Tapi kita menolak cara penyelesaian masalah yang salah. Kalau ini dibiarkan, hukum akan terus tunduk pada kamera, bukan pada keadilan,” tutup Risky.

INTERNASIONAL

RELIGI

SPORT

TNI POLRI

WISATA

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved