NASIONAL
PENDIDIKAN
Kamis, 15 Januari 2026
Forum Ormas dan LSM Melayangkan Protes Keras Terhadap PT Asapeper Terkait Dugaan Pelanggaran Regulasi dan Perizinan
Foto: ilustrasi
Purwakarta – Gabungan organisasi yang tergabung dalam Forum Ormas dan LSM secara resmi menyatakan sikap untuk melakukan aksi penyampaian pendapat di muka umum terhadap PT Asapeper. Langkah ini diambil setelah adanya temuan indikasi ketidakpatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan dan regulasi perizinan yang berlaku di wilayah ini.
Berdasarkan hasil investigasi dan kajian tim hukum Forum, PT Asapeper diduga kuat telah mengabaikan sejumlah kewajiban administratif dan operasional yang berpotensi merugikan daerah serta masyarakat sekitar.
Poin-Poin Tuntutan Utama:
- Transparansi Perizinan: Mendesak PT Asapeper untuk menunjukkan kelengkapan dokumen perizinan dasar, termasuk izin lingkungan dan persetujuan bangunan yang sesuai dengan fungsi operasional saat ini.
- Kepatuhan Lingkungan: Meminta instansi terkait melakukan audit ulang terhadap pengelolaan limbah dan dampak lingkungan yang dihasilkan oleh aktivitas pabrik.
"Kami tidak anti-investasi, namun setiap investasi yang masuk harus tunduk pada aturan main yang ada di negeri ini. Jika PT Asapeper dibiarkan beroperasi tanpa mematuhi regulasi, maka ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan keadilan bagi masyarakat lokal. Aksi ini adalah bentuk kontrol sosial kami," ujar Mahesa Jenar.
Aksi massa direncanakan akan digelar pada Selasa bertempat di depan gerbang utama PT Asapeper dan kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat. Forum juga telah melayangkan surat pemberitahuan resmi kepada pihak kepolisian sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
Forum Ormas dan LSM berharap pihak manajemen PT Asapeper segera membuka ruang dialog yang jujur dan menunjukkan itikad baik untuk memperbaiki seluruh pelanggaran yang ada sebelum aksi massa dilakukan.
Gaji Terlambat, Pegawai Pemkab Purwakarta Terjerat Pinjaman Berbunga Tinggi
Rabu, 14 Januari 2026
Opini : Antara Senyum di Kantor Pemkab dan Penantian di Luar Pagar: Menimbang Prioritas Purwakarta
Penulis: Mahesa Jenar
PURWAKARTA – Udara di sekitar Bale Paseban tempo hari terasa sedikit lebih ringan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN). Kabar mengenai rampungnya pembahasan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) menjadi angin segar yang paling ditunggu. Di lorong-lorong kantor, obrolan mengenai "angin surga" kesejahteraan ini mulai menghangatkan suasana kerja.
Namun, beberapa kilometer dari pusat pemerintahan, suasananya kontras. Di sebuah kedai kopi kecil tempat para kontraktor dan mitra pemerintah biasa berkumpul, wajah-wajah muram justru yang tampak. Bagi mereka, kabar rampungnya Perbup TPP adalah kabar baik yang menyakitkan.
"Kami ikut senang kalau pegawai sejahtera. Tapi jangan lupa, kami punya dapur yang harus mengepul dan cicilan bank yang tidak bisa menunggu regulasi," keluh Deni seorang pengusaha lokal yang sudah berbulan-bulan menanti kejelasan pelunasan proyek daerah.
Dua Sisi Koin Fiskal
Persoalan ini bukan sekadar angka di atas kertas APBD. Ini adalah soal pilihan prioritas. Pemerintah Kabupaten Purwakarta seolah sedang berdiri di persimpangan jalan. Di satu sisi, TPP adalah mesin penggerak birokrasi. Tanpa tunjangan yang layak, produktivitas pelayanan publik bisa melambat.
Namun di sisi lain, "utang tetaplah utang". Jika Perbup TPP bisa dikebut dan dirapatkan hingga tuntas, publik bertanya-tanya: Mengapa dokumen serupa untuk pembayaran utang daerah seolah masih tertahan di laci meja pejabat? Mengapa belum ada "lampu hijau" yang sama terangnya untuk mereka yang telah memberikan jasa namun belum menerima haknya?
Menagih Janji Keadilan
Sejauh ini, publik hanya disuguhi teka-teki. Alasan klasik seperti "menunggu audit BPK" atau "menyesuaikan kemampuan kas daerah" terus berulang. Padahal, bagi para pihak ketiga atau bahkan perangkat desa yang menunggu Dana Bagi Hasil (DBH), kepastian adalah mata uang yang jauh lebih berharga daripada sekadar janji-janji manis di forum rapat.
"Kita tidak minta didahulukan dari ASN, kita cuma minta jangan ditinggalkan," tambah Deni sang pengusaha sambil menatap layar ponselnya, berharap ada notifikasi transfer yang masuk.
Ujian Kredibilitas
Kini bola panas ada di tangan pemimpin daerah. Mampu mencairkan TPP adalah prestasi bagi kesejahteraan internal, namun mampu melunasi utang adalah bukti integritas di mata eksternal.
Masyarakat Purwakarta kini menanti, apakah pemerintah akan mampu menyeimbangkan neraca keuangan ini, atau justru membiarkan ketimpangan ini terus berlanjut hingga menjadi bom waktu fiskal di akhir tahun. Sebab, sebuah pemerintahan yang sehat tidak hanya dilihat dari betapa senyum pegawainya, tapi juga dari betapa tegaknya komitmen mereka terhadap janji pada pihak luar.
Kini, sementara draf Perbup TPP mungkin sudah siap ditandatangani, mata publik tetap tertuju pada draf "bayar utang" yang masih tak nampak batang hidungnya. Karena di akhir hari, keadilan sosial harus dirasakan oleh semua, baik yang di dalam pagar pemerintah maupun yang di luar pagar.
Aktivis Mahesa Jenar Tantang Pemkab Purwakarta Buka-bukaan Soal SPJ Hutang Pihak Ketiga, Tagih Janji SE Bupati 2026
Foto: Ilustrasi
PURWAKARTA, 14 Januari 2026 – Aktivis kebijakan publik, Mahesa Jenar, melayangkan tantangan keras kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta untuk berani transparan mengenai Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Hutang kepada pihak ketiga. Desakan ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Bupati Purwakarta Nomor 100.3.4/23/Bapperida/2026 tentang keterbukaan informasi yang baru saja ditetapkan pada Selasa, 6 Januari 2026.
Mahesa Jenar menilai, persoalan hutang pemerintah daerah kepada pihak ketiga (kontraktor, penyedia jasa, atau vendor) seringkali menjadi "bola panas" yang tertutup dari pengawasan masyarakat. Dengan adanya SE Bupati yang baru, menurutnya tidak ada lagi alasan bagi Pemkab untuk menyembunyikan data tersebut.
"Rakyat berhak tahu berapa besar kewajiban hutang Pemkab Purwakarta kepada pihak ketiga, proyek apa saja yang belum terbayar, dan apa kendalanya. Jika SE Bupati tentang keterbukaan itu benar-benar sakti, buktikan dengan membuka dokumen SPJ Hutang tersebut ke publik," tegas Mahesa Jenar dalam siaran persnya hari ini.
Menurut Mahesa, ketertutupan data hutang pihak ketiga berpotensi menimbulkan spekulasi negatif dan ketidakpastian ekonomi bagi para pelaku usaha di Purwakarta. Ia menekankan bahwa Bapperida, sebagai instansi yang terkait dalam SE tersebut, harus menjadi garda terdepan dalam menyajikan data yang akurat dan akuntabel.
Poin-Poin Tuntutan Utama:
- Publikasi Rincian Hutang: Meminta rincian daftar pihak ketiga yang piutangnya belum dibayarkan oleh Pemkab Purwakarta beserta jadwal pelunasannya.
- Uji Nyata SE Bupati: Menuntut implementasi nyata dari SE Nomor 100.3.4/23/Bapperida/2026 agar tidak hanya menjadi dokumen formalitas tanpa dampak pada transparansi anggaran.
- Pencegahan Maladministrasi: Mendesak inspektorat dan lembaga terkait untuk mengaudit proses terjadinya hutang tersebut guna memastikan tidak ada maladministrasi yang merugikan keuangan daerah.
"Jangan sampai para pengusaha atau pihak ketiga dikorbankan karena manajemen keuangan yang tidak transparan. Kami memberi waktu bagi Pemkab untuk merespons tantangan ini sebagai wujud kepatuhan terhadap aturan yang mereka buat sendiri," tambah Mahesa.
Jika tuntutan ini diabaikan, Mahesa Jenar menyatakan siap menggalang kekuatan sipil untuk mengajukan gugatan sengketa informasi ke Komisi Informasi Jawa Barat demi mendapatkan kejelasan atas penggunaan uang rakyat.
Seperti diketahui pengakuan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Nina mengatakan saat di gelaran audensi forum ormas dan LSM di aula gedung negara utang ke pihak ketiga hanya 12 milyar dan itu hanya di satu OPD yaitu DPUTR sedangkan di Disperkim dan Disdik diakuinya Nol Utang,membuat publik mempertanyakan kebenarannya.
"Publik heran dengan pernyataan kepala BKAD, pasalnya dua dinas tersebut juga banyak pekerjaan yang di pihak ketiga kan jadi kami minta transparansi nya pemkab Purwakarta ke publik selain berdasarkan SE kewajiban transparansi juga diatur dalam UU KIP." Pungkasnya
Sampai narasi diterbitkan awak media belum berhasil mengkonfirmasi instansi terkait.





FOLLOW THE INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram