Purwakarta – Dewan Pengurus Kecamatan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kecamatan Campaka menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Tahun 2026 di Aula Desa Cimahi, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, Minggu (26/7/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri seluruh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Campaka, jajaran pemerintah desa, serta unsur terkait.
Rakor ini bertujuan menyamakan persepsi mengenai tugas, fungsi, hak, dan kewenangan BPD dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Ketua ABPEDNAS Kecamatan Campaka, Firmansyah, S.H., menegaskan bahwa BPD memiliki peran strategis sebagai mitra sekaligus fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa.
Menurutnya, setiap anggota BPD harus memahami tugas, hak, dan kewenangannya agar pelaksanaan fungsi kelembagaan tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan.
"BPD merupakan mitra pemerintah desa sekaligus menjalankan fungsi pengawasan. Karena itu, setiap anggota harus memahami tugas, hak, dan fungsinya agar tidak menyalahi aturan yang berlaku. Selain itu, BPD juga memiliki kewajiban menyusun laporan kinerja selama masa jabatan sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat," ujar Firmansyah.
Sementara itu, Camat Campaka, Dikky Sukmawijaya, S.IP., M.KP., mengapresiasi terselenggaranya Rakor ABPEDNAS yang dinilainya menjadi forum penting untuk memperkuat sinergi antara BPD dan pemerintah desa.
Dalam arahannya, Dikky menegaskan bahwa hubungan antara BPD dan kepala desa merupakan kemitraan yang sejajar dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, bukan hubungan atasan dan bawahan.
"Ini menjadi kebanggaan bagi kami melihat antusiasme peserta dalam rapat koordinasi ini. Sesuai regulasi, BPD merupakan mitra kepala desa dalam menyelenggarakan pemerintahan desa. Setiap persoalan harus diselesaikan melalui musyawarah dan kerja sama yang baik demi kepentingan masyarakat," kata Dikky.
Ia menambahkan, sinergi yang harmonis antara unsur legislatif desa (BPD) dan eksekutif desa (kepala desa) akan melahirkan kebijakan yang lebih berkualitas, partisipatif, dan berpihak kepada masyarakat.
"Hubungan BPD dan kepala desa bukanlah hubungan atasan dan bawahan, melainkan kemitraan yang setara dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik," tegasnya.
Melalui Rapat Koordinasi Tahun 2026 ini, ABPEDNAS Kecamatan Campaka berharap kapasitas anggota BPD semakin meningkat, sehingga mampu menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penyaluran aspirasi masyarakat secara optimal.
Dengan demikian, tata kelola pemerintahan desa yang transparan, demokratis, dan berkeadilan dapat terus diwujudkan di seluruh wilayah Kecamatan Campaka.
FOLLOW THE INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram