-->

Kamis, 23 Juli 2026

Ekonomi Konstitusi: Mengembalikan Kedaulatan Ekonomi kepada Rakyat dan Umat

Ekonomi Konstitusi: Mengembalikan Kedaulatan Ekonomi kepada Rakyat dan Umat


Oleh: Dr. KH. Maman Imanulhaq

Wakil Sekretaris Dewan Syura DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

Di tengah dinamika ekonomi global yang sarat ketidakpastian, Indonesia dihadapkan pada sebuah pertanyaan mendasar: apakah pembangunan ekonomi nasional benar-benar telah berjalan sesuai amanat konstitusi?

Pertanyaan ini penting diajukan karena keberhasilan pembangunan tidak semata-mata diukur dari tingginya pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB), derasnya arus investasi, atau meningkatnya konsumsi masyarakat. Ukuran yang jauh lebih esensial adalah sejauh mana pertumbuhan tersebut mampu menghadirkan keadilan sosial, memperkecil kesenjangan, serta menempatkan rakyat sebagai pelaku utama pembangunan.

Para pendiri bangsa telah memberikan arah yang tegas. Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara, sedangkan bumi, air, dan kekayaan alam dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Rumusan tersebut bukan sekadar norma hukum, melainkan pilihan ideologis bangsa. Bung Hatta, sebagai arsitek utama Pasal 33, menolak dua kutub ekstrem sekaligus: kapitalisme yang menyerahkan seluruh aktivitas ekonomi kepada mekanisme pasar, serta sosialisme yang memusatkan seluruh kegiatan ekonomi kepada negara. Jalan yang dipilih Indonesia adalah demokrasi ekonomi, yakni sistem yang bertumpu pada semangat gotong royong, koperasi, partisipasi rakyat, dan kehadiran negara sebagai pelindung kepentingan umum.

Ekonomi konstitusi Indonesia juga tidak hanya bertumpu pada Pasal 33. Sebagaimana dikemukakan pakar hukum tata negara, Dr. Charles Simabura, Pasal 29 UUD 1945 memberikan landasan konstitusional bagi negara untuk mengatur dimensi publik kehidupan beragama, termasuk aktivitas ekonomi yang lahir dari praktik keagamaan seperti penyelenggaraan ibadah haji, pengelolaan zakat, wakaf, infak, sedekah, hingga pengembangan ekonomi syariah.

Dengan demikian, ekonomi kerakyatan dan ekonomi keumatan bukanlah dua konsep yang saling bertentangan. Sebaliknya, keduanya merupakan fondasi yang saling melengkapi dalam mewujudkan kesejahteraan nasional. Indonesia bukan negara agama, tetapi juga bukan negara sekuler yang menafikan peran agama dalam ruang publik. Nilai-nilai agama hadir sebagai sumber etika dan inspirasi kebijakan untuk memperkuat cita-cita keadilan sosial.

Mahkamah Konstitusi Meneguhkan Ekonomi Kerakyatan

Penafsiran terhadap Pasal 33 semakin dipertegas melalui berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu yang paling penting adalah Putusan MK Nomor 001-021-022/PUU-I/2003 tentang pengujian Undang-Undang Ketenagalistrikan. Dalam putusan tersebut, Mahkamah menegaskan bahwa frasa "dikuasai oleh negara" tidak dapat dimaknai sebatas kepemilikan formal oleh pemerintah.

Mahkamah menjelaskan bahwa penguasaan negara mencakup lima fungsi utama, yaitu membuat kebijakan (beleid), melakukan pengaturan (regelendaad), melakukan pengurusan (bestuursdaad), melakukan pengelolaan (beheersdaad), serta melakukan pengawasan (toezichthoudensdaad). Seluruh fungsi tersebut harus diarahkan pada satu tujuan utama, yakni sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pandangan tersebut diperkuat melalui sejumlah putusan berikutnya, antara lain Putusan Nomor 002/PUU-I/2003, Putusan Nomor 36/PUU-X/2012 mengenai minyak dan gas bumi, serta Putusan Nomor 85/PUU-XI/2013 tentang sumber daya air. Mahkamah menegaskan bahwa negara tidak boleh melepaskan tanggung jawabnya terhadap sektor-sektor strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Liberalisasi ekonomi tidak boleh menggeser mandat konstitusi untuk menghadirkan kesejahteraan rakyat.

Di sisi lain, Mahkamah juga memberikan batas yang jelas. Negara tidak harus mengelola seluruh kegiatan ekonomi secara langsung. Ketika masyarakat telah memiliki kapasitas untuk mengelola suatu sektor secara profesional dan bertanggung jawab, negara berkewajiban menghadirkan regulasi, perlindungan, serta pengawasan yang efektif. Dengan demikian, ekonomi konstitusi menempatkan negara dan masyarakat sebagai mitra strategis dalam mewujudkan kesejahteraan bersama.

Mengonsolidasikan Potensi Ekonomi Umat

Dalam kerangka tersebut, potensi ekonomi umat menjadi aset strategis bangsa. Dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah mencapai sekitar Rp180 triliun. Sementara itu, potensi zakat, infak, sedekah, dan wakaf diperkirakan mencapai ratusan hingga lebih dari seribu triliun rupiah setiap tahun. Belum termasuk dana filantropi berbagai komunitas keagamaan yang terus berkembang.

Sayangnya, kekuatan besar tersebut belum sepenuhnya terkonsolidasi. Berbagai potensi ekonomi umat masih berjalan sendiri-sendiri sehingga dampaknya terhadap penguatan ekonomi nasional belum optimal. Padahal, jika dikelola secara profesional, transparan, akuntabel, dan produktif, dana-dana tersebut dapat menjadi sumber pembiayaan bagi pemberdayaan UMKM, koperasi, pendidikan, layanan kesehatan, ekonomi pesantren, hingga program pengentasan kemiskinan.

Karena itu, tantangan terbesar umat saat ini bukanlah kekurangan sumber daya, melainkan minimnya integrasi. Umat tidak boleh terus menjadi objek pembangunan, tetapi harus tampil sebagai produsen, investor, pengelola usaha, sekaligus pemilik jaringan ekonomi nasional.

Arah Baru Ekonomi Indonesia

Dalam konteks tersebut, kebijakan Presiden Prabowo Subianto seperti Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih patut dipandang sebagai upaya membangun ekonomi dari akar rumput. Apabila dijalankan secara konsisten dan tepat sasaran, kedua program ini berpotensi membentuk rantai pasok yang melibatkan petani, peternak, nelayan, koperasi, UMKM, pesantren, serta pelaku usaha lokal.

Namun, arah kebijakan yang tepat harus diiringi dengan tata kelola yang baik.

Ketua Umum DPP PKB, Abdul Muhaimin Iskandar, berulang kali mengingatkan bahwa tantangan utama bangsa bukan lagi menentukan arah kebijakan, melainkan memastikan kebijakan tersebut dijalankan dengan paradigma baru. Program yang berpihak kepada rakyat tidak akan menghasilkan perubahan apabila masih dikelola dengan pola birokrasi lama yang lamban, sektoral, dan kurang adaptif terhadap perubahan.

Oleh karena itu, reformasi tata kelola menjadi syarat mutlak bagi keberhasilan ekonomi konstitusi. Negara harus membangun birokrasi yang profesional, kolaboratif, transparan, dan mampu bekerja bersama masyarakat. Pemerintah tidak mungkin berjalan sendiri. Pesantren, koperasi, perguruan tinggi, organisasi keagamaan, dunia usaha, dan masyarakat sipil harus menjadi bagian dari ekosistem pembangunan nasional.

NU dan PKB: Dari Modal Sosial Menuju Modal Ekonomi

Nahdlatul Ulama memiliki modal sosial yang sangat besar, mulai dari ribuan pesantren, jutaan warga, jaringan pendidikan, koperasi, lembaga zakat dan wakaf, badan usaha, hingga komunitas santri dan alumni yang tersebar di seluruh Indonesia.

Tantangan memasuki abad kedua NU adalah mentransformasikan modal sosial tersebut menjadi modal ekonomi yang produktif. Penguatan koperasi, digitalisasi usaha warga, pengembangan ekonomi pesantren, optimalisasi wakaf produktif, serta integrasi jaringan produksi dan distribusi harus menjadi agenda strategis.

Sebagai partai yang lahir dari rahim ulama dan pesantren, PKB memandang bahwa perjuangan menegakkan ekonomi konstitusi bukan semata agenda ekonomi, melainkan bagian dari ikhtiar mewujudkan cita-cita kemerdekaan: keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Karena itu, Ijtima Ulama dalam rangka Harlah ke-28 PKB menjadi momentum penting untuk merumuskan konsolidasi ekonomi umat yang berpijak pada dua fondasi konstitusi, yakni Pasal 33 sebagai peneguh ekonomi kerakyatan dan Pasal 29 sebagai penguat dimensi ekonomi keumatan.

Masa depan Indonesia tidak hanya ditentukan oleh besarnya angka pertumbuhan ekonomi, tetapi oleh keberhasilan menghadirkan kedaulatan ekonomi bagi seluruh rakyat. Negara harus hadir sesuai amanat konstitusi: membuat kebijakan, mengatur, mengelola, mengawasi, sekaligus melindungi kepentingan publik. Pada saat yang sama, masyarakat harus terus diperkuat agar menjadi pelaku utama pembangunan.

Pertanyaan besarnya adalah: apakah umat akan terus menjadi pasar bagi pertumbuhan ekonomi, atau justru menjadi pemilik, pengelola, sekaligus penggerak utama ekonomi nasional?

Bagi Nahdlatul Ulama, pertanyaan itu menjadi semakin relevan. Apakah cukup menjadi kekuatan moral dan sosial, atau kembali memimpin kebangkitan ekonomi umat sebagaimana dicita-citakan para pendiri bangsa?

Sudah saatnya Indonesia mengembalikan arah pembangunan ekonomi kepada amanat konstitusi. Dari Pasal 33 lahir keberpihakan kepada rakyat. Dari Pasal 29 tumbuh penguatan ekonomi keumatan. Ketika keduanya dipadukan dalam tata kelola yang profesional, kolaboratif, dan berintegritas, Indonesia tidak hanya akan menikmati pertumbuhan ekonomi yang tinggi, tetapi juga mewujudkan kedaulatan ekonomi yang berkeadilan bagi seluruh rakyat.

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved