KARAWANG – Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menggelar agenda Rapat Verifikasi dan Klarifikasi Saksi-Saksi terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Karawang pada Selasa, 21 Juli 2026.
Langkah verifikasi ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Karawang yang telah diselenggarakan pada tanggal 2 Juli 2026 lalu, mendasari laporan pengaduan yang diterima dari masyarakat tertanggal 26 Mei 2026.
Berdasarkan Surat Undangan Resmi DPRD Kabupaten Karawang Nomor: 000.1.5 / 819 /DPRD tertanggal 16 Juli 2026 yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin, S.Pd.I., S.H., M.H., terdapat tiga orang saksi yang dipanggil untuk memberikan keterangan dan klarifikasi, M Y S, M A A, S U
Rapat verifikasi dan klarifikasi saksi dilaksanakan mulai pukul 14.00 WIB bertempat di Ruang Rapat Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Karawang, Jalan Suprapto No. 1, Karawang.
Penanganan dugaan pelanggaran etik ini dilakukan sebagai wujud komitmen DPRD Kabupaten Karawang dalam menjaga integritas, profesionalisme, serta marwah kelembagaan wakil rakyat, dengan memproses setiap aduan masyarakat secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kode etik yang berlaku (***)
FOLLOW THE INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram