PEKALONGAN – Keberadaan alamat kantor salah satu pemenang tender proyek Pengadaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2026 senilai lebih dari Rp2,3 miliar menjadi sorotan publik.
Sorotan tersebut muncul setelah tim wartawan melakukan penelusuran langsung ke alamat perusahaan yang tercantum dalam dokumen administrasi, yakni CV. RM di wilayah Babakan Keramat, Kabupaten Tegal, pada Senin (27/7/2026).
Dari hasil penelusuran, bangunan yang tercantum sebagai alamat perusahaan diketahui merupakan sebuah rumah tinggal dan tidak tampak aktivitas perkantoran sebagaimana lazimnya sebuah kantor operasional.
Sejumlah warga di sekitar lokasi mengaku mengenal bangunan tersebut sebagai rumah tinggal.
"Setahu kami itu rumah tinggal. Pemiliknya memang sering keluar mencari pekerjaan atau mencari order ke berbagai daerah seperti Pekalongan dan tempat lainnya," ujar salah seorang warga setempat.
Saat mendatangi alamat tersebut, wartawan ditemui seorang perempuan yang memperkenalkan diri sebagai Bu Rubi. Ia membenarkan bahwa bangunan tersebut merupakan rumah tinggal keluarganya.
"Ini memang rumah tinggal kami. Untuk kantor operasional dan gudang ada di Balamoa, Kebandingan," jelasnya kepada wartawan.
Dalam kesempatan tersebut, wartawan juga sempat mengamati kondisi bagian dalam rumah. Berdasarkan pengamatan di lokasi, tidak terlihat adanya perlengkapan administrasi maupun fasilitas yang secara fisik menunjukkan aktivitas perkantoran. Ruang tamu tampak sederhana dengan beberapa kursi tanpa meja, serta terdapat tumpukan pakaian di salah satu sudut ruangan.
Menanggapi temuan tersebut, Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Pekalongan, Zaenuri, menegaskan bahwa proses pengadaan proyek telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Zaenuri, regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah tidak mengharuskan penyedia memiliki kantor berupa bangunan perkantoran khusus.
"Pelaksanaan pengadaan sudah sesuai mekanisme yang ada. Untuk lokasi kantor penyedia bisa menggunakan rumah tinggal, rumah kontrakan, maupun gudang, selama memenuhi ketentuan administrasi yang dipersyaratkan," ujar Zaenuri saat ditemui wartawan di kantornya, Selasa (28/7/2026).»
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penggunaan rumah tinggal sebagai alamat perusahaan tidak secara otomatis bertentangan dengan ketentuan pengadaan pemerintah, sepanjang seluruh persyaratan administrasi dan legalitas perusahaan telah dipenuhi sesuai regulasi yang berlaku.
Meski demikian, hasil penelusuran lapangan terkait kondisi fisik alamat perusahaan menjadi perhatian publik dan memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara alamat administrasi dengan aktivitas operasional perusahaan.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan lebih lanjut dari pihak CV. RM mengenai sistem operasional perusahaan maupun penggunaan alamat yang tercantum dalam dokumen pengadaan.
(Har/Sol)
FOLLOW THE INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram