PURWAKARTA – Kasus hukum yang menjerat trio BGN rupanya belum cukup kuat untuk menjadi efek jera bagi para pelaku usaha di sektor komoditi pangan. Praktik serupa diduga masih terjadi di wilayah Purwakarta, khususnya dalam tata kelola dapur SPPG (Satuan Pelayanan Program Gizi).
Pengamat kebijakan publik Agus M yasin mensinyalir adanya oknum-oknum yang masih "bermain" demi meraup keuntungan pribadi di tengah pelaksanaan program krusial ini.
Menurut Agus, komoditi yang seharusnya disalurkan dengan standar kualitas dan harga yang transparan kini justru menjadi ajang bancakan. Kelemahan dalam sistem pengawasan di lapangan dituding menjadi celah utama yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Sangat disayangkan, ambruknya trio BGN akibat pelanggaran hukum terbukti tidak menjadi cerminan atau bahan evaluasi bagi pengelola dapur SPPG di Purwakarta. Di lapangan, kita masih melihat pola-pola lama: ada pihak yang sengaja mencari keuntungan tidak wajar dari pengadaan komoditi pangan," ujar Agus M yasin dalam keterangannya, Kamis (11/6).
Potret Masalah dalam Tata Kelola Komoditi SPPG
Berdasarkan analisis situasi di wilayah Purwakarta, terdapat beberapa poin krusial yang menjadi sorotan tajam pengamat dan masyarakat
• Kasus hukum berskala besar seperti trio BGN dianggap angin lalu karena proses penegakan hukum di tingkat daerah dinilai masih longgar.
• Diduga masih danya indikasi manipulasi harga beli komoditi atau penurunan kualitas bahan pangan yang dipasok ke dapur SPPG demi memangkas biaya produksi.
• Alur distribusi komoditi diduga masih dikuasai oleh jaringan tertentu (monopoli terselubung), sehingga menutup kesempatan bagi vendor lokal yang lebih jujur dan kompetitif.
Desakan Aksi Nyata dari kejaksaan Negeri Purwakarta
Situasi ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berdampak langsung pada output program gizi yang diterima oleh masyarakat. Oleh karena itu, para pengamat dan elemen masyarakat mendesak langkah tegas berikut:
1. Meminta Kejaksaan dan aparat penegak hukum setempat untuk segera memeriksa aliran dana dan kontrak pengadaan komoditi di seluruh dapur SPPG Purwakarta.
2. Mendorong sistem pengadaan berbasis digital (e-procurement) yang dapat diakses dan diawasi oleh publik guna mempersempit ruang gerak spekulan.
3. Memberikan sanksi tegas berupa pemutusan kontrak dan blacklist bagi vendor atau pengelola dapur yang terbukti memanipulasi komoditi.
Jika kejaksaan dan instansi terkait tidak segera mengambil tindakan preventif yang radikal, dikhawatirkan program SPPG ini hanya akan menjadi ladang korupsi baru yang mengorbankan hak gizi masyarakat demi isi dompet segelintir oknum. (***)
FOLLOW THE INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram