-->

Jumat, 15 Mei 2026

Tok! Aturan Gaji ke-13 PNS 2026 Resmi Terbit, Ini Jadwal Pencairannya

Tok! Aturan Gaji ke-13 PNS 2026 Resmi Terbit, Ini Jadwal Pencairannya

JAKARTA — Pemerintah resmi menetapkan aturan pencairan Gaji ke-13 tahun anggaran 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga para pensiunan. Kepastian tersebut menjadi kabar yang telah lama dinantikan jutaan aparatur negara di seluruh Indonesia.

Ketentuan mengenai pemberian Gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026. Aturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang mengatur teknis penyaluran anggaran.

Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 2026, pencairan Gaji ke-13 dijadwalkan mulai dilakukan pada Juni 2026. Pemerintah menyesuaikan waktu pembayaran dengan momentum tahun ajaran baru sekolah guna membantu kebutuhan pendidikan keluarga ASN.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan proses pencairan dilakukan secara bertahap melalui transfer langsung ke rekening penerima melalui bank-bank Himbara. 

Sementara bagi instansi daerah yang belum menyelesaikan administrasi pada Juni, pembayaran tetap dapat dilakukan pada bulan berikutnya selama tahun anggaran 2026 masih berjalan.

Adapun komponen Gaji ke-13 bagi ASN aktif meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja (tukin) sesuai ketentuan masing-masing instansi.

Pemerintah juga menegaskan bahwa pembayaran Gaji ke-13 tahun 2026 diberikan secara penuh tanpa potongan iuran. Selain itu, Pajak Penghasilan (PPh) atas pencairan tersebut akan ditanggung pemerintah.

Di sisi lain, kebijakan ini dinilai tidak hanya berdampak pada kesejahteraan ASN, tetapi juga menjadi stimulus bagi perekonomian nasional. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebut pencairan Gaji ke-13 diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,4 persen pada kuartal II tahun 2026.

Estimasi Rincian Nominal Gaji Pokok per Golongan, dan besaran nominal tunjangan ini bervariasi bergantung pada tingkat kepangkatan para abdi negara. 

Berikut adalah draf estimasi komponen gaji pokok dasar berdasarkan golongan ruang PNS (belum termasuk akumulasi tunjangan kinerja dan tunjangan melekat lainnya):

A. PNS Golongan I (Lulusan SD - SMP): Berkisar antara Rp1.685.700 hingga Rp2.901.400.

B. PNS Golongan II (Lulusan SMA - D3): Berkisar antara Rp2.184.000 hingga Rp4.125.600.

C. PNS Golongan III (Lulusan S1 - S3): Berkisar antara Rp2.785.700 hingga Rp5.180.700.

D. PNS Golongan IV (Eselon / Senior): Berkisar antara Rp3.287.800 hingga Rp6.373.200.

Langkah masif ini diharapkan mampu mengoptimalkan daya beli masyarakat guna menjaga momentum pencapaian target pertumbuhan ekonomi nasional di kuartal II-2026," Jelas Airlangga. (RED)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved