PEMALANG — Seorang guru Madrasah Tsanawiyah (MTs) berinisial DAS (38) di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, menjadi perhatian setelah dilaporkan terkait dugaan pengiriman pesan yang dinilai tidak pantas kepada seorang mantan murid perempuan.
Persoalan tersebut sempat memicu ketegangan saat proses mediasi berlangsung di Balai Desa Jatingarang, Kecamatan Bodeh, Pemalang, Senin (14/9/2026) sore.
Dalam video yang beredar di media sosial, sejumlah warga terlihat mengerumuni DAS. Beberapa warga bahkan terlihat melakukan pemukulan ketika polisi berupaya mengevakuasi yang bersangkutan dari lokasi.
Polisi kemudian mengamankan DAS dan membawanya ke Mapolres Pemalang untuk mencegah situasi semakin tidak terkendali. Peristiwa tersebut selanjutnya menjadi perhatian publik setelah rekaman proses evakuasi beredar luas di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP M. Faizal Wildan Umar Rela, mengatakan pihaknya melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut, termasuk terkait isi komunikasi yang diduga dikirimkan DAS kepada mantan muridnya.
Polisi menyebut komunikasi tersebut berlangsung melalui pesan, termasuk WhatsApp. Berdasarkan keterangan kepolisian yang diberitakan sejumlah media, tidak ditemukan dugaan pelecehan secara fisik dalam perkara tersebut.
Perkara tersebut disebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang terjadi dalam rentang Januari hingga Juli 2026.
Perkembangan terbaru pada Rabu (16/9/2026), perkara tersebut diselesaikan melalui mediasi di Mapolres Pemalang.
Dalam proses tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Pihak terlapor menyampaikan permintaan maaf, sedangkan pihak pelapor menerima permintaan tersebut.
Kesepakatan juga mencakup pengakuan atas kesalahan, permintaan maaf, serta kesediaan DAS untuk mengundurkan diri dari pekerjaannya sebagai guru dan dari keanggotaan yayasan tempatnya bekerja.
Kasat Reskrim Polres Pemalang menegaskan bahwa meskipun persoalan tersebut diselesaikan melalui mediasi, perbuatan yang dilaporkan tetap berkaitan dengan ketentuan pidana dalam UU ITE.
Dalam kesepakatan itu, pihak terlapor juga menyatakan tidak akan mengulangi perbuatan serupa. Apabila kembali terjadi, perkara dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Desa Jatingarang, Anjar, membenarkan adanya persoalan yang melibatkan seorang guru MTs dengan dugaan pesan yang dinilai tidak pantas.
Namun, menurut Anjar, persoalan tersebut telah diselesaikan melalui proses mediasi di Polres Pemalang.
Chat kurang senonoh dari oknum guru MTs. Namun masalah tersebut sudah selesai di Polres semalam,” ujar Anjar saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (16/9/2026).
Kasus tersebut sebelumnya menjadi perhatian setelah video proses evakuasi DAS dari lokasi mediasi beredar di media sosial.
Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bahwa persoalan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum perlu diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku. Tindakan kekerasan terhadap pihak mana pun juga tidak dapat dibenarkan dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru. (SOLIHIN)





















FOLLOW THE INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram