-->

Rabu, 29 Juli 2026

Proyek Rp2,3 Miliar Jadi Sorotan, Kantor Penyedia Disebut Rumah Tinggal, Begini Faktanya


PEKALONGAN – Keberadaan alamat kantor salah satu pemenang tender proyek Pengadaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2026 senilai lebih dari Rp2,3 miliar menjadi sorotan publik.

Sorotan tersebut muncul setelah tim wartawan melakukan penelusuran langsung ke alamat perusahaan yang tercantum dalam dokumen administrasi, yakni CV. RM di wilayah Babakan Keramat, Kabupaten Tegal, pada Senin (27/7/2026). 

Dari hasil penelusuran, bangunan yang tercantum sebagai alamat perusahaan diketahui merupakan sebuah rumah tinggal dan tidak tampak aktivitas perkantoran sebagaimana lazimnya sebuah kantor operasional.

Sejumlah warga di sekitar lokasi mengaku mengenal bangunan tersebut sebagai rumah tinggal.

"Setahu kami itu rumah tinggal. Pemiliknya memang sering keluar mencari pekerjaan atau mencari order ke berbagai daerah seperti Pekalongan dan tempat lainnya," ujar salah seorang warga setempat.

Saat mendatangi alamat tersebut, wartawan ditemui seorang perempuan yang memperkenalkan diri sebagai Bu Rubi. Ia membenarkan bahwa bangunan tersebut merupakan rumah tinggal keluarganya.

"Ini memang rumah tinggal kami. Untuk kantor operasional dan gudang ada di Balamoa, Kebandingan," jelasnya kepada wartawan.

Dalam kesempatan tersebut, wartawan juga sempat mengamati kondisi bagian dalam rumah. Berdasarkan pengamatan di lokasi, tidak terlihat adanya perlengkapan administrasi maupun fasilitas yang secara fisik menunjukkan aktivitas perkantoran. Ruang tamu tampak sederhana dengan beberapa kursi tanpa meja, serta terdapat tumpukan pakaian di salah satu sudut ruangan.

Menanggapi temuan tersebut, Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Pekalongan, Zaenuri, menegaskan bahwa proses pengadaan proyek telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Zaenuri, regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah tidak mengharuskan penyedia memiliki kantor berupa bangunan perkantoran khusus.

"Pelaksanaan pengadaan sudah sesuai mekanisme yang ada. Untuk lokasi kantor penyedia bisa menggunakan rumah tinggal, rumah kontrakan, maupun gudang, selama memenuhi ketentuan administrasi yang dipersyaratkan," ujar Zaenuri saat ditemui wartawan di kantornya, Selasa (28/7/2026).»

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penggunaan rumah tinggal sebagai alamat perusahaan tidak secara otomatis bertentangan dengan ketentuan pengadaan pemerintah, sepanjang seluruh persyaratan administrasi dan legalitas perusahaan telah dipenuhi sesuai regulasi yang berlaku.

Meski demikian, hasil penelusuran lapangan terkait kondisi fisik alamat perusahaan menjadi perhatian publik dan memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara alamat administrasi dengan aktivitas operasional perusahaan. 

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan lebih lanjut dari pihak CV. RM mengenai sistem operasional perusahaan maupun penggunaan alamat yang tercantum dalam dokumen pengadaan.

(Har/Sol)

Selasa, 28 Juli 2026

Usut Tuntas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Anggota Dewan "AS", LSM Barak Indonesia Siapkan Aksi Kepung Kantor DPRD Karawang


Foto: Humas Markas Besar LSM Barak Indonesia Mqhesa Jenar

KARAWANG — Markas Besar Organisasi Kemasyarakatan Barisan Rakyat Indonesia (Ormas Barak Indonesia) menyatakan sikap tegas akan menggelar aksi unjuk rasa berskala besar di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang. Aksi ini digelorakan sebagai bentuk protes keras dan pengawasan publik atas dugaan tindakan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang melibatkan salah satu oknum anggota DPRD Karawang berinisial "AS".

​Langkah mengepung kantor wakil rakyat tersebut diambil lantaran pihak Barak Indonesia menilai tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota dewan "AS" telah mencederai integritas lembaga legislatif, mencoreng kepercayaan masyarakat Karawang, serta melanggar etika dan aturan hukum yang berlaku.

​Humas Markas Besar LSM Barak Indonesia menegaskan bahwa lembaga DPRD seharusnya menjadi tempat memperjuangkan aspirasi rakyat, bukan dijadikan tameng atau sarana untuk mengeruk keuntungan pribadi maupun kelompok tertentu melalui wewenang jabatan.

"Kami tidak akan tinggal diam melihat dugaan kesewenang-wenangan ini. Anggota dewan itu dipilih oleh rakyat dan dibayar oleh uang rakyat, maka integritasnya harus dijaga. Jika ada indikasi penyalahgunaan jabatan oleh oknum 'AS', harus diusut tuntas tanpa tebang pilih! Kami siap menurunkan ribuan kader untuk mengepung DPRD Karawang sampai ada kejelasan hukum dan tindakan tegas dari BK (Badan Kehormatan) DPRD," tegas nya

​Poin Demontrasi & Tuntutan Utama

​Dalam aksi kepung gedung DPRD Karawang mendatang, Ormas Barak Indonesia membawa beberapa tuntutan utama, di antaranya:

  • Mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Karawang untuk segera memanggil, memeriksa, dan memproses oknum anggota dewan "AS" secara transparan.

  • Mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan mengusut tuntas indikasi pelanggaran hukum terkait penyalahgunaan wewenang tersebut.

  • Menuntut Transparansi Lembaga agar DPRD Karawang tidak terkesan melindungi oknum anggota dewan yang bermasalah.

​Lsm Barak Indonesia juga mengimbau seluruh elemen masyarakat Karawang yang peduli akan keadilan dan kebersihan tata kelola pemerintahan untuk bersatu mengawal kasus ini hingga tuntas.

​Mengenai jadwal dan estimasi massa, pihak Barak Indonesia memastikan surat pemberitahuan aksi sesuai prosedur perundang-undangan akan segera disampaikan kepada pihak Kepolisian Resort (Polres) Karawang.

Sampai narasi diterbitkan awak media belum berhasil mengkonfirmasi pihak DPRD Karawang dalam hal ini Badan Kehormatan DPRD Karawang. (***)

Senin, 13 Juli 2026

Usai Penangkapan di Ligung, Dugaan Jaringan Obat-obatan Terlarang Merambah Kasokandel

MAJALENGKA – Dugaan adanya peredaran obat-obatan terlarang di Kabupaten Majalengka kembali menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah informasi yang dihimpun menyebutkan adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran obat-obatan terlarang di beberapa wilayah.

Beberapa hari lalu, dua orang yang diduga mengedarkan obat-obatan terlarang di wilayah Kecamatan Ligung diamankan oleh anggota LMPI Majalengka. Keduanya kemudian diserahkan kepada pihak Polsek Ligung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kedua orang tersebut diduga merupakan anak buah seseorang yang dikenal dengan nama panggilan "Pablo". Sosok tersebut dikabarkan masih dalam pencarian aparat penegak hukum. Namun demikian, hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari kepolisian yang mengonfirmasi identitas maupun status hukum yang bersangkutan.

Dari hasil pemeriksaan terhadap dua orang yang diamankan, muncul informasi yang menyebutkan adanya dugaan lokasi lain yang dijadikan tempat aktivitas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka.

Seorang warga Desa Gandasari, Kecamatan Kasokandel, yang enggan disebutkan namanya mengaku telah melihat aktivitas mencurigakan di sebuah bangunan yang merupakan bekas rumah makan.

«"Kurang lebih sudah dua bulan, bekas rumah makan itu diduga dijadikan tempat transaksi obat-obatan terlarang. Banyak anak muda yang keluar masuk ke lokasi tersebut," ujarnya, Sabtu (13/6/2026).»

Sementara itu, Sekretaris LMPI Majalengka menyatakan pihaknya akan terus memantau lokasi yang dimaksud. Ia berharap aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum.

"Kami akan terus memantau lokasi tersebut. Apabila memang ditemukan adanya aktivitas peredaran obat-obatan terlarang, kami berharap aparat kepolisian segera mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dengan nama panggilan "Pablo" belum dapat dikonfirmasi. Redaksi juga masih menunggu keterangan resmi dari Polres Majalengka maupun Polsek Ligung terkait informasi yang beredar tersebut.

Berita ini akan diperbarui apabila terdapat perkembangan maupun keterangan resmi dari pihak kepolisian atau pihak-pihak terkait. (ZAN)

Minggu, 12 Juli 2026

LMPI Majalengka Grebeg Pengedar Obat Terlarang di Ligung, Ketua: Harap Bos Pablo Ikut Diburu

 

MAJALENGKA – Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Markas Cabang Kabupaten Majalengka berhasil melakukan operasi penertiban dan mengamankan dua pelaku pengedar obat narkotika golongan G di wilayah Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka.

Ketua LMPI Marcab Majalengka, Kaji Mustari, menyampaikan bahwa pengamanan ini belum menjadi titik akhir. Ia menegaskan pihaknya berharap kepolisian tidak berhenti pada penangkapan dua pelaku lapangan, namun terus menelusuri hingga ke jaringan utama.

“Tidak hanya dua orang yang diamankan ini. Kami berharap pihak kepolisian juga segera menangkap para bos di balik peredaran tersebut. Apalagi kedua pelaku ini sudah menyebutkan nama pengelola utamanya yaitu Pablo. Saya harap Pablo juga segera ditangkap agar peredarannya benar-benar terputus,” ujar Kaji Mustari di lokasi operasi. Minggu (12/7).

Sementara itu, Humas LMPI Marcab Majalengka, Ugih, menambahkan bahwa operasi ini merupakan wujud kepedulian nyata organisasi terhadap keamanan dan masa depan masyarakat, khususnya generasi muda di Majalengka.

“Kami tidak bisa membiarkan narkotika berkembang biak dan merusak lingkungan serta anak-anak kita. LMPI akan terus bersinergi dan mendukung penuh upaya aparat kepolisian. Jika diperlukan bantuan data maupun dukungan di lapangan, kami siap bergerak bersama demi menjaga wilayah Majalengka bebas dari bahaya narkoba,” tegas Ugih.

Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti yang disita telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum yang berlaku. Pihak LMPI berkomitmen memantau perkembangan kasus ini hingga tuntas.(zan)

Kamis, 09 Juli 2026

SKANDAL OMPRENG SUPREME: KETIKA MAKAN GRATIS JADI REJEKI NOMPLOK TUAN - TUAN DI DAERAH BERJARGON ISTIMEWA


Foto: ilustrasi 

OPINI - Selamat datang di negeri di mana menu makan siang anak sekolah bisa berubah wujud menjadi mobil mewah dan kavling tanah. Kejaksaan Agung dikabarkan sedang sibuk-sibuknya bermain detektif dengan dua bintang tamu baru kita pekan ini: Yang Terhormat Tuan S dan tuan AK.

​Keduanya diperiksa bukan karena salah takaran garam atau lupa memasukkan lauk pauk ke dalam wadah, melainkan karena diduga sukses mengoperasikan jaringan "Gurita Ompreng" dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebuah prestasi luar biasa di mana anggaran gizi anak-anak berhasil "didistribusikan secara adil" menjadi gizi rekening para pejabat.

​Berdasarkan bisik-bisik di koridor Korps Adhyaksa, posisi S dan AK ini sangat mulia, mereka adalah seksi sibuk yang memastikan bahwa vendor makanan tidak perlu repot-repot ikut tender yang transparan. 

Cukup lewat "jalur langit" alias restu dari penguasa di sebuah Daerah Berjargon Istimewa—daerah yang tampaknya memang sangat istimewa dalam hal meloloskan anggaran di bawah meja. 

Celah regulasi lokal yang fleksibel kabarnya berhasil disulap menjadi karpet merah bagi bisnis omprengan ini, semuanya tentu demi jargon klasik: "kearifan lokal."

​Kejagung sendiri tampil seperti biasa, sangat sopan, diplomatis, dan penuh inisial misterius yang membuat netizen merangkap jabatan sebagai cenayang. Para pengamat politik pun mulai maklum, melempar inisial S dan AK ke media adalah taktik klasik test the water

Bahasa kerennya: mencolek pelan-pelan, sambil melihat apakah sang penguasa daerah di atas sana mulai keringat dingin atau langsung sibuk mencari nomor telepon darurat.

​"Kita harus mengapresiasi kreativitas ini. Mengubah program pemenuhan gizi balita menjadi program pemenuhan gizi koalisi politik adalah sebuah masterclass dalam ilmu ekonomi bayangan," sindir seorang pengamat yang meminta namanya disamarkan demi keselamatan omprengan rumah tangganya.

​Kini, publik tinggal duduk manis sambil memesan kopi. Apakah Kejagung bakal sukses menggulung gurita ini sampai ke kepala-kepalanya yang bertahta di kursi empuk daerah istimewa? 

Atau, seperti episode-episode seru sebelumnya, kasus ini akan berakhir dengan ritual "potong ekor"? Di mana S dan AK yang menanggung dinginnya sel penjara, sementara sang penguasa daerah tetap bisa tersenyum lebar sambil menikmati makan siang gratis yang sesungguhnya. Kita tunggu saja kelanjutan sinetron keadilan ini. (JNR)

Rabu, 08 Juli 2026

Pengusutan Skandal Kasus BGN: Kejari Purwakarta Periksa Ratusan Dapur SPPG, Kejagung Bidik 3 Orang Dekat Tersangka Sony Sonjaya?


Gambar: Ilustrasi/net

Pusaran kasus dugaan korupsi di tubuh Badan Gizi Nasional atau BGN kini memasuki babak baru dan kian meluas. Kejaksaan Negeri Purwakarta dilaporkan tengah melakukan pemeriksaan skala besar terhadap pengelolaan ratusan Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG di wilayahnya.

Sementara itu di tingkat pusat, Kejaksaan Agung kini membidik tiga orang warga Purwakarta berinisial M.A.S yang diduga kuat bertindak sebagai Customer Service atau orang dekat dari tersangka utama, Sony Sonjaya.

Langkah bersih-bersih dalam proyek strategis nasional pemenuhan gizi masyarakat terus dikebut aparat penegak hukum. Kejaksaan Negeri Purwakarta bergerak cepat melakukan pemeriksaan maraton terhadap ratusan Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di berbagai titik di Kabupaten Purwakarta.

​Penyidikan ini difokuskan pada dugaan penyimpangan anggaran operasional, pemotongan dana logistik, hingga ketidaksesuaian realisasi menu gizi di lapangan. Jaksa penyidik kini tengah menyisir dokumen pengadaan serta memanggil para pengelola dapur guna menghitung total kerugian negara.

Tak hanya di daerah, pusaran kasus korupsi ini juga digarap intensif di ibu kota oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Kejagung kini secara resmi membidik tiga orang asal Purwakarta yang berinisial, M.A.S.

​Ketiganya diduga kuat berperan sebagai Customer Service (CS) atau kaki tangan dari Sony Sonjaya—figur yang telah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam korupsi BGN ini. Pemeriksaan terhadap M.A.S ini dilakukan guna mendalami peran mereka dalam memuluskan transaksi keuangan, menyamarkan aset, serta mengondisikan proyek distribusi logistik dari hulu hingga ke hilir.

Kolaborasi antara Kejari Purwakarta dan Kejaksaan Agung ini menjadi sinyal kuat bahwa negara tidak main-main dalam mengawal program gizi nasional. Kita akan tunggu bagaimana hasil pemeriksaan terhadap inisial M.A.S dan nasib hukum dari Sony Sonjaya selanjutnya. (***)

Senin, 29 Juni 2026

Duga Ada KKN Proyek Pipa SPAM Purwakarta Senilai Rp43 Miliar, LSM-PABI Siap Gelar Aksi Unjuk Rasa di BPBPK dan Kejati Jabar


Foto: Ilustrasi/net

​Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Anak Bangsa Indonesia (DPP LSM-PABI) secara resmi menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di Kota Bandung pada awal Juli mendatang. 

Langkah ini diambil sebagai bentuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan serta pelaksanaan pembangunan infrastruktur yang dinilai sarat akan kejanggalan.

​Aksi unjuk rasa tersebut dipicu oleh hasil investigasi internal LSM-PABI yang menemukan adanya dugaan kelalaian serius, penyalahgunaan wewenang, serta indikasi kuat praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). 

Dugaan penyimpangan ini dilaporkan terjadi dalam proses perencanaan hingga pengawasan pengadaan pada proyek infrastruktur di bawah naungan Kementerian Pekerjaan Umum yang dikerjakan oleh Balai Penataan Bangunan Prasarana dan Kawasan (BPBPK) Jawa Barat.

​Secara spesifik, LSM-PABI menyoroti paket kegiatan pembangunan infrastruktur dengan detail sebagai berikut:

  • Paket Kegiatan: Pembangunan Jaringan Perpipaan SPAM Kabupaten Purwakarta
  • Instansi: Pelaksanaan Cipta Karya Wilayah I Provinsi Jawa Barat
  • Nilai Kontrak: Rp 43.489.090.380,- (Empat Puluh Tiga Miliar Empat Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Sembilan Puluh Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh Rupiah)
  • Sumber Anggaran: APBN Tahun Anggaran 2026
  • Kontraktor Pelaksana: PT SUMBER CIPTA YOENANDA

​LSM-PABI menegaskan bahwa kondisi pengelolaan proyek tersebut tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, tetapi juga secara nyata merugikan masyarakat luas, khususnya warga Kabupaten Purwakarta yang terancam gagal menikmati manfaat dari pembangunan sarana air minum tersebut secara optimal akibat buruknya mutu pelaksanaan dan pengawasan pekerjaan.


Foto: Surat pemberitahuan aksi LSM PABI


​Sebagai bentuk penyampaian aspirasi dan desakan penegakan hukum, LSM-PABI telah melayangkan surat pemberitahuan resmi bernomor 1771/DPP-LSM PABI/PAUR/VI/2026 kepada Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat (Cq. Dir Intelkam) untuk melaksanakan aksi unjuk rasa yang dijadwalkan pada:

  • Hari / Tanggal: Kamis, 02 Juli 2026
  • Waktu: Pukul 08.30 WIB s/d Selesai
  • Estimasi Massa: ± 250 Orang
  • Lokasi Target Aksi: 1. Kantor Balai Penataan Bangunan Prasarana dan Kawasan (BPBPK) Jawa Barat 2. Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Jawa Barat

​Melalui siaran pers ini, LSM-PABI mendesak pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk segera proaktif mengusut tuntas indikasi KKN ini serta memanggil pihak-pihak terkait, baik dari lingkungan BPBPK Jawa Barat maupun PT Sumber Cipta Yoenanda selaku pelaksana proyek, demi tegaknya keadilan dan transparansi penggunaan uang negara. (***)

Jumat, 26 Juni 2026

Kasus Kematian Almarhum Yogi saleh masih misteri, Ketua LBH Mandalika Minta Gubernur Turun tangan


Foto : Ketua Labah Arya Mandalika (baju merah)


Ketua Lembaga Bantuan Hukum Arya Mandalika, Hendra Supriatna, SH., MH., menyampaikan harapan agar Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, juga memberikan perhatian serius terhadap peristiwa yang merenggut nyawa salah seorang pegawai Pemerintah Kabupaten Purwakarta.

Pasalnya, hingga kini, latar belakang maupun motif kejadian tersebut belum terungkap sepenuhnya menjadi terang benderang di mata publik.

Menurut penjelasan Hendra saat berbicara kepada awak media pada Jumat (26/6/2026), perhatian khusus yang ditunjukkan terhadap kasus lain seharusnya juga diterapkan di sini demi menjaga keadilan yang setara bagi seluruh warga Jawa Barat.

“Seharusnya, tidak hanya ada perhatian dan sayembara khusus untuk kasus penyekapan yang terjadi di wilayah Bandung. Demi tegaknya keadilan yang sesungguhnya, Bapak Gubernur juga harus menaruh perhatian mendalam terhadap peristiwa berdarah yang merenggut nyawa pegawai Pemkab Purwakarta ini. Apalagi perlu diingat, beliau pun pernah menjabat sebagai Bupati di daerah ini, sehingga tentu memiliki kedekatan dan kepedulian tersendiri terhadap lingkungan birokrasi serta masyarakat Purwakarta,” ujarnya.

Kasus yang dimaksud menyangkut meninggalnya Yogi Saleh, yang menjabat sebagai Kepala Bidang di lingkungan Badan Keuangan dan Aset Daerah Purwakarta. Hingga saat ini, kejelasan mengenai apa yang sebenarnya terjadi masih menjadi tanda tanya besar.

“Apabila kita meninjau kembali kondisi dan gambaran yang ditemukan di lokasi kejadian, masih banyak hal yang belum terjawab dengan pasti. Apakah ini benar‑benar merupakan tindakan yang dilakukan atas kemauan sendiri semata, atau justru tersembunyi latar belakang maupun motif lain yang belum terungkap sepenuhnya?” papar Hendra, menggarisbawahi masih samarnya fakta di balik peristiwa tersebut.

Ia juga turut menyampaikan rasa duka cita yang mendalam dan belasungkawa yang tulus bagi seluruh keluarga yang ditinggalkan oleh almarhum Yogi Saleh.
Hal ini disampaikan tak lama setelah perhatian publik tertuju pada langkah tegas yang diambil oleh Gubernur Dedi Mulyadi terkait kasus penganiayaan yang menimpa YTR (29). 

Sebelumnya, Gubernur telah menetapkan sayembara berupa hadiah sebesar Rp250 juta bagi siapa saja yang berhasil memberikan informasi hingga pelaku utama, yaitu Taufik Hidayat (30), dapat ditemukan dan ditangkap.

Dalam keterangannya yang disampaikan pada Kamis (25/6/2026), Dedi Mulyadi menegaskan bahwa masa penawaran sayembara tersebut telah berakhir setelah pelaku berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian Daerah Jawa Barat.

“Kami sampaikan dengan tegas bahwa janji sayembara bagi siapa pun yang dapat menemukan pelaku kebiadaban terhadap korban telah kami tetapkan sebesar Rp250 juta. Kini proses itu telah selesai karena pelaku kejahatan tersebut sudah berhasil ditangkap oleh Polda Jabar,” jelas Dedi sebagaimana dikutip dari sejumlah media daring.

Terkait penyaluran hadiah tersebut, Gubernur memastikan bahwa dana sebesar Rp250 juta itu nantinya akan diserahkan kepada pihak korban dalam bentuk tabungan deposito. 

Keputusan ini diambil setelah dilakukan pembahasan dan kesepakatan bersama Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, guna menjamin penggunaan dana yang lebih terarah dan bermanfaat bagi masa depan korban. (*)

Menyikapi perbedaan penanganan yang terlihat, Hendra berharap agar prinsip keadilan dan kepedulian yang sama juga segera diterapkan dalam penelusuran kasus yang menimpa aparatur sipil negara di Purwakarta ini, sehingga kebenaran dapat terungkap sepenuhnya tanpa ada yang ditutup-tutupi. (***)

Minggu, 07 Juni 2026

Perkara Gugatan KTC Masuki Tahap Akhir, Putusan PTUN Bandung Segera Ditunggu

Bandung – Perkara gugatan Nomor 29/G/2025/PTUN.BDG yang diajukan Kerukunan Tani Cimande (KTC) terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan PT Panorama Agro Lemah Duhur kini memasuki tahap akhir persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Setelah seluruh proses pembuktian selesai dilaksanakan, agenda persidangan selanjutnya adalah penyampaian kesimpulan melalui sistem e-Court sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan atas sengketa tersebut.

Ketua Umum Kerukunan Tani Cimande (KTC), H. Suhaimi, menyampaikan bahwa selama proses persidangan berlangsung, pihak Tergugat I, yakni BPN, dan Tergugat II Intervensi, PT Panorama Agro Lemah Duhur, tidak menghadirkan saksi untuk memperkuat dalil bantahan mereka.

Selain itu, menurut Suhaimi, kedua pihak tergugat juga menolak dilaksanakannya Pemeriksaan Setempat (PS) terhadap objek tanah yang menjadi pokok sengketa.

"Sidang Pemeriksaan Setempat sangat penting untuk membuktikan kondisi dan penguasaan fisik lahan secara langsung di lapangan. Penolakan tersebut telah dicatat oleh majelis hakim. Kami optimistis majelis akan menilai seluruh fakta persidangan secara objektif dan adil," ujar Suhaimi.

KTC menilai Pemeriksaan Setempat menjadi bagian penting dalam proses pembuktian, mengingat objek sengketa berupa lahan yang selama ini digarap oleh para petani di Blok Pasir Ipis, Desa Lemah Duhur, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor.

Suhaimi menegaskan, dalam sengketa tata usaha negara, pembuktian memiliki peran sentral dalam menentukan arah putusan.

"Dalam sengketa tata usaha negara, pembuktian adalah kunci. Ketika pihak tergugat tidak menghadirkan saksi dan menolak Pemeriksaan Setempat, maka fakta-fakta yang diajukan penggugat menjadi salah satu pertimbangan penting bagi majelis hakim dalam menilai perkara," katanya.

Kerukunan Tani Cimande berharap putusan yang akan dijatuhkan nantinya dapat memberikan kepastian hukum bagi para petani penggarap yang telah puluhan tahun menggantungkan hidup dari lahan tersebut.

Bagi para petani, lahan yang disengketakan bukan sekadar aset atau dokumen sertifikat, melainkan sumber kehidupan yang telah diwariskan secara turun-temurun.

"Tanah ini bukan sekadar sertipikat. Di sinilah kami lahir, tumbuh, dan membesarkan keluarga. Dari tanah ini pula anak cucu kami mendapatkan penghidupan. Hingga hari ini, cangkul kami masih menancap di tanah yang kami garap. Kini kami menunggu keadilan dari Majelis Hakim PTUN Bandung," tutur Suhaimi.

KTC menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga putusan dibacakan dan berharap majelis hakim dapat memberikan keputusan yang berlandaskan pada fakta-fakta persidangan serta rasa keadilan bagi masyarakat tani.

Minggu, 31 Mei 2026

Klaim Asuransi Ditolak, Ahli Waris Gugat Perusahaan dan Lembaga Pembiayaan

BANDUNG – Asuransi pada dasarnya hadir sebagai instrumen perlindungan yang memberikan kepastian finansial ketika terjadi risiko atau musibah. Dengan membayar premi secara rutin, nasabah berharap memperoleh manfaat sesuai perjanjian apabila terjadi peristiwa yang dijamin dalam polis.

Namun dalam praktiknya, tidak sedikit masyarakat yang mengeluhkan sulitnya proses pencairan klaim. Kemudahan yang ditawarkan saat pendaftaran sering kali berbanding terbalik ketika nasabah atau ahli waris mengajukan klaim. Berbagai alasan kerap muncul yang berujung pada penolakan pembayaran manfaat asuransi.

Salah satu kasus yang tengah menjadi perhatian berkaitan dengan penolakan klaim asuransi jiwa kredit yang dialami seorang ahli waris di Jawa Barat.

Klaim Ditolak Setelah Tertanggung Meninggal Dunia

Kasus bermula ketika seorang nasabah mengajukan pembiayaan kredit rumah. Sebagai bagian dari persyaratan pembiayaan, nasabah tersebut juga didaftarkan dalam program asuransi jiwa kredit yang pengurusannya difasilitasi oleh pihak pembiayaan.

Menurut keterangan ahli waris, selama proses pengajuan tidak ada penjelasan rinci mengenai isi polis, termasuk ketentuan pengecualian yang dapat menyebabkan klaim ditolak. Nasabah hanya diminta menyerahkan dokumen identitas dan menandatangani sejumlah dokumen yang telah disiapkan.

Selain itu, tidak pernah dilakukan pemeriksaan kesehatan maupun pengisian formulir terkait riwayat penyakit. Setelah seluruh dokumen ditandatangani, polis diterbitkan dan premi langsung diperhitungkan dalam nilai pembiayaan.

Permasalahan muncul ketika tertanggung meninggal dunia dan ahli waris mengajukan klaim. Pihak perusahaan asuransi menolak pembayaran manfaat dengan alasan tertanggung memiliki penyakit yang telah ada sebelum polis berlaku dan kondisi tersebut termasuk dalam klausul pengecualian pertanggungan.

Alasan tersebut dipersoalkan oleh ahli waris karena sejak awal tidak pernah ada pemeriksaan kesehatan maupun penjelasan mengenai adanya pengecualian tersebut. Menurut ahli waris, penolakan klaim tersebut dinilai merugikan dan tidak sesuai dengan proses penerbitan polis yang dilakukan.

Saat ini, keluarga telah menyampaikan keberatan secara resmi kepada perusahaan terkait, melaporkan persoalan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta mempertimbangkan langkah hukum melalui pengadilan. Gugatan tidak hanya diarahkan kepada perusahaan asuransi, tetapi juga kepada pihak pembiayaan yang dinilai tidak memberikan penjelasan memadai mengenai isi perjanjian asuransi.

Pentingnya Memahami Isi Polis

Praktisi hukum sekaligus advokat, Riki Baehaki, S.H., M.H., menilai kasus semacam ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar lebih teliti sebelum menandatangani perjanjian asuransi.

Menurutnya, konsumen tidak seharusnya hanya mengandalkan penjelasan lisan dari petugas. Seluruh ketentuan mengenai manfaat pertanggungan, pengecualian, prosedur klaim, hingga batas waktu pengajuan klaim harus dipahami secara menyeluruh sebelum polis disetujui.

“Banyak masyarakat yang hanya fokus pada manfaat yang ditawarkan tanpa memahami risiko dan batasan yang tercantum dalam polis. Padahal dokumen tersebut menjadi dasar utama ketika terjadi sengketa,” ujarnya.

Konsumen Memiliki Perlindungan Hukum

Dalam aspek perlindungan konsumen, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai produk jasa yang ditawarkan.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur bahwa pelaku usaha wajib memberikan informasi yang lengkap kepada konsumen sebelum suatu perjanjian disepakati. Klausul yang membatasi atau menghilangkan tanggung jawab pelaku usaha dapat dipersoalkan apabila tidak disampaikan secara transparan dan dipahami oleh konsumen.

Selain itu, setiap perjanjian harus dilaksanakan dengan prinsip itikad baik oleh seluruh pihak yang terlibat.

Simpan Dokumen dan Bukti Pendukung

Masyarakat juga diimbau untuk menyimpan seluruh dokumen yang berkaitan dengan asuransi, mulai dari formulir pendaftaran, polis, bukti pembayaran premi, hingga rekaman komunikasi dengan pihak perusahaan asuransi maupun lembaga pembiayaan.

Dokumen-dokumen tersebut dapat menjadi alat bukti penting apabila di kemudian hari terjadi sengketa atau penolakan klaim.

Menjadi Pelajaran Bersama

Kasus penolakan klaim asuransi yang dialami ahli waris tersebut menjadi pengingat bahwa perlindungan asuransi tidak hanya bergantung pada pembayaran premi, tetapi juga pada transparansi informasi dan pemahaman terhadap isi perjanjian.

Masyarakat yang merasa dirugikan akibat penolakan klaim atau tidak mendapatkan penjelasan yang memadai terkait polis asuransi dapat menyampaikan pengaduan kepada perusahaan terkait, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maupun menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Penulis: Riki Baehaki, S.H., M.H.

Sumber: Pengalaman penanganan perkara oleh penulis sebagai advokat yang diselesaikan melalui mediasi di pengadilan.

Jumat, 29 Mei 2026

Darurat Obat Golongan G di Sumberjaya, Warga Desak Polisi Bertindak Tegas

Majalengka – Peredaran obat-obatan keras golongan G diduga semakin marak di wilayah Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka. Kondisi tersebut membuat masyarakat resah dan meminta aparat penegak hukum (APH) segera mengambil tindakan tegas guna memberantas peredaran obat ilegal yang dinilai dapat merusak generasi muda.

Salah satu lokasi yang disebut menjadi tempat maraknya peredaran obat golongan G berada di Desa Rancaputat, Kecamatan Sumberjaya. Obat-obatan tersebut diduga diperjualbelikan secara bebas tanpa izin resmi maupun pengawasan apoteker.

Seorang warga Desa Rancaputat yang enggan disebutkan namanya dan hanya memberikan inisial YT mengaku khawatir dengan semakin bebasnya peredaran obat-obatan tersebut, terutama di kalangan remaja dan anak di bawah umur.

“Kami berharap aparat penegak hukum segera memberantas peredaran obat-obatan terlarang yang dijual bebas kepada remaja dan anak di bawah umur,” ujar YT kepada awak media, Kamis (29/5/2026).

Menurutnya, keresahan masyarakat sebenarnya sudah berlangsung cukup lama. Warga berharap pihak kepolisian, baik dari tingkat Polsek maupun Polres Majalengka, dapat segera bertindak sebelum semakin banyak korban yang terdampak akibat penyalahgunaan obat-obatan tersebut.

“Masyarakat sudah lama resah. Kami meminta pihak kepolisian segera membasmi para pengedar obat-obatan terlarang sebelum memakan lebih banyak korban,” tambahnya.

Sementara itu, pihak yang diduga terlibat dalam peredaran obat-obatan tersebut belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada terduga bandar berinisial NR juga belum mendapatkan respons hingga berita ini diterbitkan.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan peredaran obat golongan G di wilayah tersebut. (ROJAN)

Sabtu, 23 Mei 2026

Dugaan Dana Ganti Rugi Lahan Digelapkan? Polres Morowali Angkat Bicara

MOROWALI — Kepolisian Resor (Polres) Morowali, Polda Sulawesi Tengah, terus mendalami kasus dugaan tindak pidana penggelapan dana kompensasi tali asih dan ganti rugi lahan Jalan Tani di Desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat. 

Hingga pertengahan Mei 2026, tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) telah memeriksa sedikitnya 17 orang saksi guna mengungkap aliran dana yang dipersoalkan warga tersebut.

Kasus ini bergulir setelah perwakilan warga resmi melayangkan Laporan Polisi dengan nomor register LP/B/54/IV/2026/SPKT/Polres Morowali/Polda Sulawesi Tengah pada hari Rabu, 1 April 2026 lalu.

Kasat Reskrim Polres Morowali, AKP Wawan Kurnadi, S.Tr.K., S.I.K., menegaskan bahwa penanganan perkara ini berjalan secara objektif, profesional, dan akuntabel. Kepolisian juga berkomitmen memberikan kepastian hukum dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) secara berkala kepada pihak pelapor.

"Kami menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Semua perkembangan penanganan perkara kami sampaikan kepada pelapor melalui SP2HP," ujar AKP Wawan Kurnadi saat memberikan keterangan resmi kepada media pada Selasa, 12 Mei 2026.

Senada dengan hal itu, Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polres Morowali, IPTU Abd Hamid Daeng Mapato, S.H., menambahkan bahwa tim penyidik tengah melakukan pendalaman intensif terhadap sejumlah barang bukti dokumen. Langkah ini krusial untuk meneliti keabsahan administrasi serta melacak status dana senilai ratusan juta rupiah yang menjadi objek sengketa.

Di sisi lain, lambatnya penetapan tersangka sempat memicu reaksi dari masyarakat. Pada Senin, 18 Mei 2026, ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Topogaro Menggugat menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Markas Polres Morowali guna mengawal jalannya proses hukum.

Ketua Aliansi Topogaro Menggugat, Surham, dalam orasinya mendesak agar aparat penegak hukum mempercepat proses penyidikan demi memberikan keadilan bagi masyarakat adat dan pemilik lahan di Desa Topogaro yang merasa hak-hak ekonominya dirugikan.

Pihak Polres Morowali mengapresiasi pengawasan yang dilakukan oleh warga dan mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta mempercayakan sepenuhnya penuntasan kasus sengketa lahan ini kepada koridor hukum yang berlaku. (RED).

Jumat, 15 Mei 2026

Ibu Jadi TKW di Taiwan, Ayah Tega Cabuli Anak Kandung Berulang Kali!

LAMPUNG — Kasus dugaan kekerasan seksual sedarah (inses) mengguncang publik Provinsi Lampung. Seorang bocah perempuan berusia 10 tahun di Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, diduga menjadi korban pencabulan berulang kali oleh ayah kandungnya sendiri, NP.

Aksi bejat pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang sepi. Ibu kandung korban diketahui sedang bekerja menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) di luar negeri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tindakan menyimpang ini telah berlangsung sejak pertengahan Januari 2025. Kejadian terakhir dilaporkan terjadi pada Mei 2026.

Selama kurun waktu tersebut, korban hidup di bawah tekanan psikologis hebat dan ancaman pelaku. Selain kekerasan seksual, pihak keluarga mensinyalir korban kerap menerima kekerasan fisik.

Penderitaan korban terungkap setelah ia memberanikan diri menceritakan kejadian kelam itu kepada sang ibu melalui sambungan telepon. Geram dengan aksi pelaku, pihak keluarga langsung meminta bantuan hukum.

Didampingi tim hukum, keluarga resmi melaporkan kasus ini ke Mapolda Lampung pada Rabu, 13 Mei 2026. Laporan tercatat dengan nomor registrasi LP/B/358/V/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG.

Perwakilan tim hukum wilayah Lampung, menegaskan komitmennya untuk mengawal ketat kasus ini. Saat ini, kondisi psikologis korban dilaporkan mengalami trauma mendalam.

"Kondisi psikologis anak saat kami dampingi sangat terpukul. Tangisnya pecah karena ketakutan luar biasa. Korban tegas menolak bertemu kembali dengan ayah kandungnya," ujar perwakilan tim hukum.

Pihaknya mendesak aparat penegak hukum bertindak cepat tanpa kompromi. "Ini kejahatan luar biasa terhadap anak di bawah umur. Kami menuntut keadilan maksimal agar pelaku dihukum seberat-beratnya," tegasnya.

Merespons laporan tersebut, pihak kepolisian memastikan berkas perkara langsung ditindaklanjuti secara serius oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Lampung.

"Laporan resmi sudah kami terima pada Rabu kemarin. Saat ini tim penyidik tengah melakukan penyelidikan mendalam, mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa saksi-saksi terkait," jelas pihak kepolisian.

Kepolisian memastikan penanganan kasus berjalan cepat, transparan, dan profesional guna menjamin hak perlindungan penuh bagi korban.

Hingga kini, polisi terus merampungkan bukti formil, termasuk hasil visum dan pemeriksaan psikologis. Langkah ini dilakukan untuk menjerat pelaku dengan sanksi pidana maksimal berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Rabu, 13 Mei 2026

Angkat Besi ke Lantai Dua, Warga Purwakarta Tewas Tersengat Kabel Induk PLN

PURWAKARTA – Kecelakaan kerja tragis terjadi di Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Rabu pagi (13/5/2026). Seorang buruh harian lepas berinisial R (33) meninggal dunia usai tersengat kabel induk listrik tegangan tinggi saat melakukan pekerjaan pembangunan rumah di Kampung Tegaldatar, Desa Gunungkarung.

Peristiwa nahas tersebut terjadi sekitar pukul 07.30 WIB dan sempat membuat warga sekitar panik. Korban diketahui tersengat arus listrik saat mengangkat besi cor sepanjang enam meter menuju lantai dua bangunan rumah.

Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, sebelum kejadian korban baru pulang membeli material bangunan berupa besi cor dan semen untuk kebutuhan pembangunan rumahnya.

Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, sebelum kejadian korban baru pulang membeli material bangunan berupa besi cor dan semen untuk kebutuhan pembangunan rumahnya.

Setibanya di lokasi, korban kemudian membantu para tukang yang tengah bekerja di lantai dua dengan menggunakan esteger atau tangga sementara.

Namun saat proses menaikkan besi cor ke atas kanopi lantai dua, ujung besi yang diangkat korban diduga tanpa sengaja menyentuh kabel induk PLN jalur tiga yang berada tidak jauh dari bangunan.

Kontak antara besi dan kabel tegangan tinggi itu menyebabkan aliran listrik langsung menyambar tubuh korban hingga terpental dari esteger ke lantai dua bangunan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar serius di bagian tangan kiri, perut, dan sejumlah bagian tubuh lainnya. Korban juga mengalami pendarahan di bagian hidung.

Warga bersama saksi yang melihat kejadian langsung memberikan pertolongan dan membawa korban ke Puskesmas Maniis. Namun saat hendak dirujuk ke rumah sakit, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

Petugas Polsek Maniis yang menerima laporan segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta meminta keterangan dari sejumlah saksi.

Adapun personel yang turun ke lokasi di antaranya Kanit IK Polsek Maniis Aiptu Dance Horn, Brigadir Pandu Hari selaku Bhabinkamtibmas Desa Sinargalih, dan Aipda Ida Permana dari piket siaga Reskrim Polsek Maniis.

Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya melalui Kapolsek Maniis AKP Anton Pelita mengatakan pihak kepolisian bergerak cepat usai menerima laporan dari masyarakat terkait insiden tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan aktivitas pembangunan, terutama di dekat jaringan listrik tegangan tinggi. Keselamatan kerja harus menjadi prioritas untuk menghindari kejadian serupa,” ujar AKP Anton Pelita.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Purwakarta IPTU Tini Yutini mengingatkan pentingnya memperhatikan standar keselamatan kerja saat melakukan aktivitas konstruksi, khususnya di area dekat jaringan listrik.

“Kejadian ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar selalu mengutamakan keselamatan kerja, terutama saat menggunakan material berbahan logam di area yang dekat dengan kabel listrik. Pastikan jarak aman dengan jaringan listrik untuk mencegah terjadinya kecelakaan fatal,” kata IPTU Tini Yutini.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk berkoordinasi dengan pihak terkait apabila melakukan pembangunan di sekitar jaringan listrik guna menghindari risiko tersengat arus listrik tegangan tinggi.

Menurutnya, kecelakaan kerja akibat kelalaian terhadap instalasi listrik masih kerap terjadi dan dapat berakibat fatal apabila masyarakat kurang memahami standar keselamatan kerja.

Pihak keluarga korban menerima peristiwa tersebut sebagai musibah dan menolak dilakukan autopsi terhadap jenazah korban.

Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat penting bagi masyarakat mengenai bahaya jaringan listrik tegangan tinggi serta pentingnya memperhatikan aspek keselamatan saat melakukan pekerjaan konstruksi maupun aktivitas di sekitar instalasi kelistrikan. (RED)

Selasa, 12 Mei 2026

Misteri Dibalik Bisikan Gaib, Pemuda 24 Tahun Nekat Bakar Pemukiman di Jakarta

JAKARTA – Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Matraman akhirnya berhasil meringkus pelaku teror pembakaran yang meresahkan warga kawasan Pisangan Baru, Matraman, Jakarta Timur. Pelaku yang diketahui berinisial A (24) ditangkap di kediamannya pada Senin malam (11/5) setelah aksi nekatnya terekam kamera pengawas (CCTV).

Aksi pembakaran beruntun tersebut terjadi pada Minggu dini hari (10/5) antara pukul 03.00 hingga 04.00 WIB. Dengan menggunakan sepeda motor, pelaku bergerak secara acak menyulut api di tiga titik berbeda. Sasaran pelaku mulai dari terpal warung hingga penutup barang milik warga yang mudah terbakar.

Beruntung, aksi tersebut cepat diketahui warga sehingga api tidak merembet ke pemukiman padat penduduk. Identitas pelaku terungkap setelah pengurus RW setempat membedah rekaman CCTV yang memperlihatkan sosok A di lokasi kejadian. 

Ironisnya, orang tua pelaku sendiri yang mengenali identitas sang anak dalam rekaman tersebut.

Kapolsek Matraman, AKP Suripno, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku memberikan keterangan yang berubah-ubah dan mengaku mendapatkan dorongan spiritual.

"Hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku nekat membakar karena ada 'bisikan' gaib. Namun, setelah melakukan aksinya, yang bersangkutan mengaku merasa menyesal," ujar AKP Suripno kepada awak media, Selasa (12/5/2026).

Melihat adanya ketidakkonsistenan dalam keterangan pelaku, pihak kepolisian menduga adanya masalah kesehatan mental. 

"Kami melihat targetnya acak dan tidak ada dendam pribadi dengan korban. Oleh karena itu, faktor kejiwaan menjadi fokus penyelidikan kami," tambahnya.

Saat ini, polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku. Untuk memastikan proses hukum, pelaku A kini telah dibawa ke RS Polri Kramat Jati guna menjalani pemeriksaan psikologis secara mendalam.

Kondisi di lokasi kejadian saat ini sudah mulai kondusif. Polisi mengimbau warga untuk tetap tenang dan tidak melakukan aksi main hakim sendiri, mengingat pelaku sudah berada dalam penanganan petugas kepolisian. (RED)

Minggu, 10 Mei 2026

Pria di Pati Nekat Gelapkan Ikan Rp3,1 Miliar, Uang Habis di Judi Online

PATI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati berhasil membongkar kasus dugaan penipuan dan penggelapan transaksi pembelian ikan dengan kerugian mencapai Rp3,1 miliar. Tersangka berinisial FB (35), warga Kecamatan Juwana, ditangkap setelah sempat melarikan diri ke luar kota.

Kapolresta Pati melalui Kasat Reskrim Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama mengungkapkan bahwa aksi pelaku dilakukan terhadap PT Soyo Aji Perkasa, sebuah perusahaan pemasok ikan di wilayah Juwana.

"Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan memesan ikan secara bertahap dalam volume besar dalam kurun waktu Januari hingga Februari 2025. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, tersangka tidak kunjung melakukan pembayaran," ujar Kompol Dika dalam keterangannya, Minggu (10/5/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, ikan-ikan yang dibeli tersebut telah dijual kembali oleh tersangka ke pihak lain. Bukannya menyetorkan uang hasil penjualan ke perusahaan, FB justru menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.

"Tersangka mengaku uang hasil penggelapan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, membayar utang, dan sebagian besar habis digunakan untuk bermain judi online," tambah Kasat Reskrim.

Kasus ini mulai terendus setelah pihak perusahaan melaporkan kejanggalan transaksi ke Polresta Pati. FB sempat mangkir dari dua kali panggilan penyidik hingga akhirnya polisi menetapkannya dalam daftar pencarian. Ia kemudian berhasil diringkus di persembunyiannya di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa nota penjualan ikan, dokumen keluar-masuk barang, catatan transaksi internal perusahaan, serta print out rekening koran bank.

Atas perbuatannya, FB kini mendekam di sel tahanan Polresta Pati dan dijerat dengan Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP subsider Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama empat tahun. (RED)

Sabtu, 09 Mei 2026

Usai Ponpes Ndholo Kusumo, Surabaya Diguncang Kasus 7 Santri Laki-laki

SURABAYA – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya telah mengamankan seorang pria berinisial MZ (22) yang berprofesi sebagai pendidik di sebuah lembaga keagamaan. Tersangka ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus kekerasan seksual terhadap tujuh orang anak di bawah umur di kawasan Genteng Kali, Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, menjelaskan bahwa tindakan tersebut diduga telah berlangsung dalam kurun waktu satu tahun terakhir. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari salah satu pihak korban yang kemudian dikembangkan oleh penyidik.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat tujuh orang korban yang merupakan anak laki-laki dengan rentang usia 10 hingga 15 tahun," ungkap Kombes Pol Luthfie Sulistiawan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya pada Jumat, 8 Mei 2026.

Pihak kepolisian menyebutkan bahwa tersangka diduga memanfaatkan posisinya di lembaga tersebut untuk mendekati para korban saat keadaan sepi. Motif di balik tindakan tersebut saat ini masih terus didalami melalui pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Sebagai langkah penanganan pasca-kejadian, pihak kepolisian telah menjalin koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Surabaya. Fokus utama saat ini adalah memberikan pendampingan psikologis dan pemulihan trauma bagi para korban.

"Upaya pemulihan trauma atau trauma healing menjadi prioritas agar kondisi psikologis anak-anak ini dapat segera membaik dan mereka mendapatkan perlindungan yang semestinya," tambah Kapolrestabes Surabaya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf C jo Pasal 15 huruf G Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta pasal-pasal terkait dalam KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara. Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memastikan keadilan bagi para korban. +RED)

Jumat, 08 Mei 2026

Korban Begal di Bandung, Malah Dikeroyok Massa Akibat Diteriakin Begal

BANDUNG – Nasib malang menimpa seorang pemuda berinisial RRA (28) di kawasan Babakan Ciparay, Kota Bandung. RRA yang menjadi korban pembegalan dengan modus polisi gadungan, justru menjadi sasaran amuk massa setelah diteriaki "begal" oleh pelaku yang mencoba melarikan diri.

Peristiwa memilukan ini terjadi pada Rabu malam (6/5/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Kejadian bermula saat korban yang merupakan warga Astana Anyar ini dihentikan oleh tiga orang pria di kawasan Jalan Soekarno-Hatta.

Kapolsek Babakan Ciparay, Kompol Kurniawan, mengungkapkan bahwa para pelaku beraksi dengan menyamar sebagai anggota kepolisian. 

"Para pelaku memberhentikan korban dengan dalih melakukan pemeriksaan tas dan ponsel, bahkan menuduh korban terlibat kasus narkoba," ujar Kompol Kurniawan

Korban kemudian dibawa ke area yang lebih sepi di Jalan Babakan Ciparay. Di sana, para pelaku mencoba merampas sepeda motor milik korban. Menyadari dirinya dirampok, RRA melakukan perlawanan dan berteriak meminta pertolongan warga sekitar.

Siasat licik dilakukan oleh para pelaku untuk meloloskan diri. Saat korban berteriak minta tolong, pelaku justru membalikkan fakta dengan meneriaki RRA sebagai "begal". 

Warga yang berada di lokasi kejadian terprovokasi oleh teriakan tersebut dan langsung mengeroyok korban hingga mengalami luka-luka di sekujur tubuh.

Aksi pengeroyokan tersebut berhasil dihentikan setelah Tim Prabu Polrestabes Bandung yang sedang berpatroli melintas di lokasi dan segera mengamankan situasi.

Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap tiga pelaku yang masing-masing berinisial YNS, RSD, dan AR. Saat ini, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Polsek Babakan Ciparay untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kondisi korban RRA saat ini tengah menjalani rawat jalan di kediamannya. Meski mengalami trauma dan luka fisik yang cukup serius, nyawa korban berhasil diselamatkan. 

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus serupa dan tidak mudah main hakim sendiri sebelum mengetahui fakta yang sebenarnya. (RED)

Kamis, 07 Mei 2026

Polisi Ungkap Modus Rahasia Kiai Ponpes Pati, Jumlah Korbannya Bikin Shock

 

PATI — Pelarian Ashari (51), pengasuh sekaligus pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, akhirnya berakhir. 

Tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati itu berhasil ditangkap tim gabungan Polresta Pati di wilayah Petilasan Eyang Gunungsari, Purwantoro, Wonogiri, Kamis (7/5/2026) dini hari.

Ashari sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2026. Namun, ia mangkir dari dua kali panggilan pemeriksaan dan memilih melarikan diri ke sejumlah daerah.

Dalam pelariannya, tersangka diketahui sempat berpindah-pindah lokasi mulai dari Kudus, Bogor, Jakarta, hingga Surakarta sebelum akhirnya terlacak di Wonogiri. 

Untuk menghindari penangkapan, ia disebut kerap berpindah tempat, termasuk bersembunyi di sejumlah lokasi yang dianggap keramat serta menggunakan identitas palsu.

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, Ashari diduga memanfaatkan posisinya sebagai tokoh agama untuk memanipulasi para korban. Pelaku disebut menanamkan doktrin kepatuhan mutlak kepada santriwati dengan dalih agar mereka dapat menyerap ilmu secara sempurna dari gurunya.

Tak hanya itu, tersangka juga diduga menggunakan modus spiritual dengan mengaku sebagai “wali”. Korban kemudian dibujuk masuk ke kamar pelaku untuk menjalani ritual tertentu, seperti “pembersihan penyakit” maupun pemijatan yang disebut sebagai bagian dari proses “transfer ilmu”.

Kasus dugaan kekerasan seksual tersebut diperkirakan melibatkan sekitar 50 santriwati dalam rentang waktu 2020 hingga 2024. Polisi juga menemukan dugaan adanya rekayasa pernikahan terhadap korban yang hamil dengan santri laki-laki lain guna menutupi perbuatan tersangka.

Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan upaya penjemputan paksa terhadap tersangka yang dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan.

“Tersangka mendoktrin korban bahwa murid harus mengikuti apa kata guru agar dapat menyerap ilmu dari gurunya,” ujar Jaka Wahyudi saat konferensi pers di Mapolresta Pati.

Ia juga menjelaskan bahwa proses penanganan kasus sempat mengalami kendala meski laporan awal telah diterima sejak 2024.

“Awalnya ada beberapa korban yang memberikan keterangan, namun sebagian kemudian mencabut keterangannya. Proses hukum juga terkendala adanya upaya penyelesaian secara kekeluargaan dan intimidasi yang membuat para saksi merasa takut,” katanya.

Akibat kasus tersebut, Kementerian Agama resmi mencabut izin operasional Ponpes Ndholo Kusumo sejak 5 Mei 2026. Ratusan santri yang sebelumnya menempuh pendidikan di pesantren itu telah dipulangkan ke daerah asal masing-masing.

Atas perbuatannya, Ashari terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai ketentuan yang berlaku. (RED)

Selasa, 05 Mei 2026

Buntut Perusakan Warung Madura oleh Oknum TNI, Paguyuban Desak Proses Hukum Transparan!



JAKARTA – Markas Besar TNI Angkatan Darat (Mabesad) tengah mendalami kasus keributan yang melibatkan seorang oknum prajurit, Sertu AW, dengan penjaga Warung Madura (Toko Adi Jaya) di Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Insiden yang terjadi pada Minggu (3/5/2026) tersebut viral setelah video perusakan warung beredar luas di media sosial.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Kolonel Inf Donny Pramono, mengonfirmasi bahwa ketegangan bermula dari kesalahpahaman saat transaksi pembayaran menggunakan metode QRIS.

Pihak warung disebut meminta biaya administrasi tambahan sebesar Rp1.000 kepada Sertu AW saat hendak membeli rokok. 

Hal ini memicu adu mulut antara oknum tersebut dengan penjaga warung perempuan yang berujung pada aksi kekerasan fisik.

Oknum prajurit tersebut diduga kembali mendatangi lokasi bersama rekan-rekannya dan melakukan perusakan terhadap fasilitas warung. Sejumlah barang seperti etalase kaca dan kulkas dilaporkan rusak akibat dihantam tabung gas 3 kg.

Akibat insiden ini, pasangan suami istri penjaga warung mengalami luka-luka dan trauma. 

Di sisi lain, pihak TNI AD mengungkapkan bahwa Sertu AW juga mengalami luka tusuk akibat perlawanan dari pemilik warung dan kini tengah menjalani perawatan di RS Hermina Kemayoran.

Pihak Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat menyatakan telah melimpahkan penanganan kasus ini kepada Polisi Militer (Pomdam) untuk diproses secara hukum militer

"Kasus yang melibatkan anggota (TNI) sudah diserahkan kepada pihak militer untuk penanganan lebih lanjut," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat dalam keterangannya, Selasa (5/5/2026)

Meski beredar kabar bahwa kedua belah pihak telah menempuh jalur damai secara kekeluargaan pada Senin (4/5), Paguyuban Warung Madura mendesak agar proses hukum tetap berjalan transparan. Mereka menuntut pertanggungjawaban atas kerusakan materiil dan kekerasan yang dialami warga sipil

Pihak TNI AD menegaskan akan terus melakukan penyelidikan menyeluruh guna memastikan kronologi kejadian secara utuh dan memberikan keadilan bagi kedua belah pihak (Red)




© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved