-->

Selasa, 11 Agustus 2026

Majalengka Perang Miras! 6.244 Botol Disita dalam 9 Hari, Pemkab Siapkan Perda

Majalengka Perang Miras! 6.244 Botol Disita dalam 9 Hari, Pemkab Siapkan Perda


MAJALENGKA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka memberikan dukungan penuh terhadap langkah Polres Majalengka dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus memutus mata rantai peredaran minuman keras (miras) dan obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Majalengka.

Komitmen tersebut disampaikan Bupati Majalengka, Eman Suherman, saat menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti minuman keras di Lapangan Mapolres Majalengka, Selasa (11/8/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Majalengka, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Majelis Ulama Indonesia (MUI), tokoh masyarakat, pejabat utama (PJU) Polres Majalengka, serta para Kapolsek se-Kabupaten Majalengka.

Dalam kesempatan itu, Bupati Eman Suherman menegaskan Pemkab Majalengka telah menyiapkan landasan hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) terkait pengawasan dan pembatasan minuman beralkohol.

Menurutnya, perubahan karakteristik Majalengka yang kini bertransformasi dari daerah agraris menjadi kawasan industri menjadi salah satu pertimbangan untuk memperkuat regulasi mengenai peredaran minuman beralkohol.

“Pemerintah daerah menilai regulasi ini menjadi langkah penting untuk memperkuat perlindungan sosial di tengah meningkatnya tantangan pergaulan dan keamanan masyarakat,” tegas Eman.

Selain mendukung tindakan tegas di lapangan, Bupati juga menyampaikan apresiasi terhadap program inovasi Jaga dan Rawat Jawa Barat (Jawara) yang diusung Polda Jawa Barat sebagai upaya menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.

Sementara itu, Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., mengungkapkan, kepolisian bersama jajaran Polsek, Pemkab Majalengka, TNI melalui Kodim, Kejaksaan, serta berbagai elemen masyarakat terus melakukan upaya pemberantasan peredaran barang terlarang tersebut.

Dalam operasi cipta kondisi yang digelar sejak 1 hingga 9 Agustus 2026, petugas berhasil menyita sedikitnya 6.244 botol minuman keras dari berbagai merek.

“Barang bukti ribuan botol miras ini berhasil dipatahkan peredarannya berkat laporan serta informasi dari masyarakat, penyelidikan Satnarkoba Polres Majalengka, hingga penindakan jajaran Polsek di lapangan. Penindakan menyasar toko kelontong, gudang tak berizin, hingga tempat penjualan ilegal lainnya,” ujar Kapolres.

Kapolres yang baru sekitar dua pekan menjabat tersebut menambahkan, sejumlah wilayah yang terindikasi memiliki tingkat peredaran miras cukup tinggi di antaranya kawasan Majalengka Kota dan beberapa kecamatan lainnya.

Terhadap para pelaku yang berperan sebagai penampung maupun penjual, kepolisian menerapkan tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari Tindak Pidana Ringan (Tipiring) hingga pengembangan kasus yang berkaitan dengan penyalahgunaan obat-obatan terlarang berdasarkan Undang-Undang Kesehatan.

Kepolisian, kata Kapolres, akan terus memperkuat ekosistem keamanan, memberantas berbagai bentuk kriminalitas secara tegas dan berkelanjutan, serta meningkatkan kehadiran polisi di tengah masyarakat.

“Polres Majalengka berkomitmen tidak ada tempat bagi aksi kejahatan seperti begal, pencurian, geng motor maupun peredaran narkoba di wilayah hukum Majalengka, sesuai instruksi Bapak Kapolda Jabar melalui inovasi Jawara,” ungkapnya.

Langkah tegas yang dilakukan secara kolaboratif oleh Pemkab dan Polres Majalengka mendapat respons positif dari masyarakat.

Sarip (42), warga Majalengka Kota, mengaku lega dengan adanya razia serta pemusnahan barang bukti minuman keras tersebut.

Menurutnya, keberadaan miras dan obat-obatan terlarang berpotensi menjadi salah satu pemicu berbagai persoalan sosial, termasuk kriminalitas dan kenakalan remaja, terutama di kawasan permukiman maupun wilayah industri.

“Kami sangat mendukung penindakan tegas seperti ini. Majalengka sekarang sudah ramai dan menjadi kawasan industri, jadi keamanan harus benar-benar dijaga. Jangan sampai anak-anak muda rusak karena mudah membeli miras atau obat-obatan ilegal. Semoga operasi ini terus berkelanjutan,” ujarnya.

(Boyzan)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved