-->

Minggu, 31 Mei 2026

Klaim Asuransi Ditolak, Ahli Waris Gugat Perusahaan dan Lembaga Pembiayaan

Klaim Asuransi Ditolak, Ahli Waris Gugat Perusahaan dan Lembaga Pembiayaan

BANDUNG – Asuransi pada dasarnya hadir sebagai instrumen perlindungan yang memberikan kepastian finansial ketika terjadi risiko atau musibah. Dengan membayar premi secara rutin, nasabah berharap memperoleh manfaat sesuai perjanjian apabila terjadi peristiwa yang dijamin dalam polis.

Namun dalam praktiknya, tidak sedikit masyarakat yang mengeluhkan sulitnya proses pencairan klaim. Kemudahan yang ditawarkan saat pendaftaran sering kali berbanding terbalik ketika nasabah atau ahli waris mengajukan klaim. Berbagai alasan kerap muncul yang berujung pada penolakan pembayaran manfaat asuransi.

Salah satu kasus yang tengah menjadi perhatian berkaitan dengan penolakan klaim asuransi jiwa kredit yang dialami seorang ahli waris di Jawa Barat.

Klaim Ditolak Setelah Tertanggung Meninggal Dunia

Kasus bermula ketika seorang nasabah mengajukan pembiayaan kredit rumah. Sebagai bagian dari persyaratan pembiayaan, nasabah tersebut juga didaftarkan dalam program asuransi jiwa kredit yang pengurusannya difasilitasi oleh pihak pembiayaan.

Menurut keterangan ahli waris, selama proses pengajuan tidak ada penjelasan rinci mengenai isi polis, termasuk ketentuan pengecualian yang dapat menyebabkan klaim ditolak. Nasabah hanya diminta menyerahkan dokumen identitas dan menandatangani sejumlah dokumen yang telah disiapkan.

Selain itu, tidak pernah dilakukan pemeriksaan kesehatan maupun pengisian formulir terkait riwayat penyakit. Setelah seluruh dokumen ditandatangani, polis diterbitkan dan premi langsung diperhitungkan dalam nilai pembiayaan.

Permasalahan muncul ketika tertanggung meninggal dunia dan ahli waris mengajukan klaim. Pihak perusahaan asuransi menolak pembayaran manfaat dengan alasan tertanggung memiliki penyakit yang telah ada sebelum polis berlaku dan kondisi tersebut termasuk dalam klausul pengecualian pertanggungan.

Alasan tersebut dipersoalkan oleh ahli waris karena sejak awal tidak pernah ada pemeriksaan kesehatan maupun penjelasan mengenai adanya pengecualian tersebut. Menurut ahli waris, penolakan klaim tersebut dinilai merugikan dan tidak sesuai dengan proses penerbitan polis yang dilakukan.

Saat ini, keluarga telah menyampaikan keberatan secara resmi kepada perusahaan terkait, melaporkan persoalan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta mempertimbangkan langkah hukum melalui pengadilan. Gugatan tidak hanya diarahkan kepada perusahaan asuransi, tetapi juga kepada pihak pembiayaan yang dinilai tidak memberikan penjelasan memadai mengenai isi perjanjian asuransi.

Pentingnya Memahami Isi Polis

Praktisi hukum sekaligus advokat, Riki Baehaki, S.H., M.H., menilai kasus semacam ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar lebih teliti sebelum menandatangani perjanjian asuransi.

Menurutnya, konsumen tidak seharusnya hanya mengandalkan penjelasan lisan dari petugas. Seluruh ketentuan mengenai manfaat pertanggungan, pengecualian, prosedur klaim, hingga batas waktu pengajuan klaim harus dipahami secara menyeluruh sebelum polis disetujui.

“Banyak masyarakat yang hanya fokus pada manfaat yang ditawarkan tanpa memahami risiko dan batasan yang tercantum dalam polis. Padahal dokumen tersebut menjadi dasar utama ketika terjadi sengketa,” ujarnya.

Konsumen Memiliki Perlindungan Hukum

Dalam aspek perlindungan konsumen, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai produk jasa yang ditawarkan.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur bahwa pelaku usaha wajib memberikan informasi yang lengkap kepada konsumen sebelum suatu perjanjian disepakati. Klausul yang membatasi atau menghilangkan tanggung jawab pelaku usaha dapat dipersoalkan apabila tidak disampaikan secara transparan dan dipahami oleh konsumen.

Selain itu, setiap perjanjian harus dilaksanakan dengan prinsip itikad baik oleh seluruh pihak yang terlibat.

Simpan Dokumen dan Bukti Pendukung

Masyarakat juga diimbau untuk menyimpan seluruh dokumen yang berkaitan dengan asuransi, mulai dari formulir pendaftaran, polis, bukti pembayaran premi, hingga rekaman komunikasi dengan pihak perusahaan asuransi maupun lembaga pembiayaan.

Dokumen-dokumen tersebut dapat menjadi alat bukti penting apabila di kemudian hari terjadi sengketa atau penolakan klaim.

Menjadi Pelajaran Bersama

Kasus penolakan klaim asuransi yang dialami ahli waris tersebut menjadi pengingat bahwa perlindungan asuransi tidak hanya bergantung pada pembayaran premi, tetapi juga pada transparansi informasi dan pemahaman terhadap isi perjanjian.

Masyarakat yang merasa dirugikan akibat penolakan klaim atau tidak mendapatkan penjelasan yang memadai terkait polis asuransi dapat menyampaikan pengaduan kepada perusahaan terkait, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maupun menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Penulis: Riki Baehaki, S.H., M.H.

Sumber: Pengalaman penanganan perkara oleh penulis sebagai advokat yang diselesaikan melalui mediasi di pengadilan.

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved