-->

Kamis, 10 September 2026

Forum Ormas dan LSM Desak Pemkab Purwakarta Tertibkan Dapur Tanpa SLHS

Forum Ormas dan LSM Desak Pemkab Purwakarta Tertibkan Dapur Tanpa SLHS


Foto: Ilustrasi/net

PURWAKARTA - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digulirkan pemerintah pusat bertujuan mulia untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia sejak usia dini. Namun, niat baik ini berpotensi ternoda jika aspek pengawasan keamanan pangan di tingkat dapur penyedia diabaikan. Salah satu instrumen krusial yang tidak boleh ditawar adalah kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Koordinator Forum LSM dan Ormas Kabupaten Purwakarta, Asep Fapet Kurniawan, mengingatkan agar para pengelola, satuan pelayanan, maupun pihak ketiga penyedia makanan tidak mengabaikan keberadaan SLHS.

"Mengabaikan sertifikasi ini sama saja dengan mempertaruhkan kesehatan dan keselamatan para penerima manfaat, terutama anak-anak sekolah yang sangat rentan terhadap risiko keracunan pangan atau foodborne disease," ujar Kang Fapet kepada awak media, belum lama ini.

Menurutnya, SLHS yang direkomendasikan oleh Dinas Kesehatan setempat bukan sekadar selembar izin administratif, melainkan bukti nyata bahwa fasilitas pengolahan makanan telah melewati uji kelayakan menyeluruh. Mulai dari kualitas air, sterilitas alat masak, hingga kesehatan dan higienitas penjamah makanan, semuanya diatur ketat sesuai standar Kementerian Kesehatan.

"Dapur SPPG MBG yang memproduksi ribuan porsi makanan setiap hari memiliki kerentanan tinggi terhadap kontaminasi silang, baik biologis, kimiawi, maupun fisik. Tanpa pengawasan ketat yang dilegalkan lewat SLHS, potensi munculnya bakteri berbahaya seperti Escherichia coli atau Salmonella pada makanan anak-anak menjadi sangat besar," tegas Fapet.

Keberadaan SLHS di setiap satuan pelayanan MBG menjadi tolok ukur transparansi dan tanggung jawab moral penyelenggara. Publik berhak memastikan bahwa anggaran negara yang terserap sejalan dengan kualitas gizi yang higienis, aman, dan layak konsumsi.

"Kami mendesak Pemerintah Daerah melalui dinas terkait untuk memperketat audit dan pengawasan langsung ke lapangan. Dapur penyedia yang belum mengantongi SLHS harus segera ditertibkan demi melindungi generasi penerus dari ancaman kesehatan yang serius. Pangan yang bergizi harus selalu berjalan seiring dengan standar kebersihan yang teruji," ujarnya.

Lemahnya pengawasan dari instansi terkait kerap menjadi celah bagi penyedia jasa makanan untuk mengabaikan standar operasional prosedur (SOP) kebersihan. Oleh karena itu, Dinas Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) didesak untuk tidak tinggal diam dan segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) secara berkala ke setiap titik dapur penyedia.

"Para pihak berwenang harus memegang kendali penuh dengan memberikan sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional bagi dapur yang nekat beroperasi tanpa SLHS. Langkah tegas ini mutlak diperlukan demi memastikan bahwa program prioritas pemerintah tidak justru menjadi bumerang bagi kesehatan anak-anak bangsa di daerah," kata Kang Fapet.

Selain itu, Fapet juga mengungkapkan sejumlah fakta di lapangan berkaitan dengan rekapitulasi dan alokasi jumlah dapur SPPG MBG yang berada di wilayah Kabupaten Purwakarta.

"Kami memperoleh data sementara berkaitan dengan jumlah dapur SPPG di wilayah Kabupaten Purwakarta hingga bulan September ini sebanyak 159 dapur MBG yang sudah beroperasi dan 56 dapur yang masih dalam tahap persiapan," kata Fapet.

Pada data itu juga tertulis bahwa dari 159 dapur yang telah beroperasi, baru terdapat 108 dapur yang sudah memiliki SLHS dan 31 dapur yang masih dalam proses pengurusannya.

"Selain itu, baru ada 83 dapur yang memiliki mess pegawai, 153 dapur yang sudah mengikuti pelatihan penjamah makanan, hanya 51 dapur yang memiliki sertifikat halal, 91 dapur yang memiliki chef, dan hanya 22 dapur yang sudah menerapkan manajemen keselamatan dan keamanan pangan atau Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP)," beber Fapet, seraya menyebutkan bahwa baru 124 dapur yang sudah mengikutsertakan pegawainya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. (***)



Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved