-->

Rabu, 29 Juli 2026

DPD Golkar Purwakarta Tunjukan Kesolidan, Siap Gelar Musda


Foto: pelaksanaan rapat plono DPD Golkar Purwakarta 


Riak politik kembali terjadi di internal DPD Golkar Purwakarta. Tapi kali ini, riak tersebut menunjukan kesolidan. Pasalnya, partai berlambang pohon beringin itu bersiap menggelar Musda. 

Untuk diketahui, Musda atau Musyawarah Daerah kabupaten merupakan forum tertinggi pengambilan keputusan organisasi. Fungsinya adalah menetapkan program kerja dan Ketua DPD Golkar untuk masa jabatan mendatang. 

"Kita menginginkan agar Golkar Purwakarta tetap solid untuk kepengurusan mendatang. Hari ini kita menggelar pleno untuk menentukan seluruh piranti Musda", kata Ketua DPD Golkar Purwakarta, Anne Ratna Mustika. 

Rapat Pleno tersebut digelar pada Rabu, 29 Juli 2026 di Hotel Harper Purwakarta. 

Menurut Ambu, pihaknya membuka secara luas kepada seluruh kader agar memanfaatkan forum Musda sebaik-baiknya. Menurut dia, Musda memiliki fungsi regenerasi kepemimpinan. 

"Silakan mendaftar. Forum pleno sudah menunjuk Haji Selan sebagai Ketua Penyelenggara Musda. Beliau akan menentukan teknis dan kualitas Musda nanti", katanya. 

Sementara itu, Sekretaris DPD Golkar Purwakarta, Dias Rukmana Praja mengatakan pihaknya menekankan kesolidan. Pasalnya, spirit organisasi lebih dibutuhkan dibandingkan anasir politik. 

"Seperti arahan ketua, kita fokus kesolidan dalam gelaran Musda. Sehingga siapapun nanti kader terpilih itu mampu menjadi lokomotif penggerak semua gerbong" kata Dias yang kini menjabat Wakil Ketua DPRD tersebut.

Forum pleno menunjuk Farid Farhan sebagai Ketua Pengarah Musda dan Asep Kurniawan sebagai Ketua Pelaksana Musda.(***)

Kamis, 23 Juli 2026

Ekonomi Konstitusi: Mengembalikan Kedaulatan Ekonomi kepada Rakyat dan Umat


Oleh: Dr. KH. Maman Imanulhaq

Wakil Sekretaris Dewan Syura DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

Di tengah dinamika ekonomi global yang sarat ketidakpastian, Indonesia dihadapkan pada sebuah pertanyaan mendasar: apakah pembangunan ekonomi nasional benar-benar telah berjalan sesuai amanat konstitusi?

Pertanyaan ini penting diajukan karena keberhasilan pembangunan tidak semata-mata diukur dari tingginya pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB), derasnya arus investasi, atau meningkatnya konsumsi masyarakat. Ukuran yang jauh lebih esensial adalah sejauh mana pertumbuhan tersebut mampu menghadirkan keadilan sosial, memperkecil kesenjangan, serta menempatkan rakyat sebagai pelaku utama pembangunan.

Para pendiri bangsa telah memberikan arah yang tegas. Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara, sedangkan bumi, air, dan kekayaan alam dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Rumusan tersebut bukan sekadar norma hukum, melainkan pilihan ideologis bangsa. Bung Hatta, sebagai arsitek utama Pasal 33, menolak dua kutub ekstrem sekaligus: kapitalisme yang menyerahkan seluruh aktivitas ekonomi kepada mekanisme pasar, serta sosialisme yang memusatkan seluruh kegiatan ekonomi kepada negara. Jalan yang dipilih Indonesia adalah demokrasi ekonomi, yakni sistem yang bertumpu pada semangat gotong royong, koperasi, partisipasi rakyat, dan kehadiran negara sebagai pelindung kepentingan umum.

Ekonomi konstitusi Indonesia juga tidak hanya bertumpu pada Pasal 33. Sebagaimana dikemukakan pakar hukum tata negara, Dr. Charles Simabura, Pasal 29 UUD 1945 memberikan landasan konstitusional bagi negara untuk mengatur dimensi publik kehidupan beragama, termasuk aktivitas ekonomi yang lahir dari praktik keagamaan seperti penyelenggaraan ibadah haji, pengelolaan zakat, wakaf, infak, sedekah, hingga pengembangan ekonomi syariah.

Dengan demikian, ekonomi kerakyatan dan ekonomi keumatan bukanlah dua konsep yang saling bertentangan. Sebaliknya, keduanya merupakan fondasi yang saling melengkapi dalam mewujudkan kesejahteraan nasional. Indonesia bukan negara agama, tetapi juga bukan negara sekuler yang menafikan peran agama dalam ruang publik. Nilai-nilai agama hadir sebagai sumber etika dan inspirasi kebijakan untuk memperkuat cita-cita keadilan sosial.

Mahkamah Konstitusi Meneguhkan Ekonomi Kerakyatan

Penafsiran terhadap Pasal 33 semakin dipertegas melalui berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu yang paling penting adalah Putusan MK Nomor 001-021-022/PUU-I/2003 tentang pengujian Undang-Undang Ketenagalistrikan. Dalam putusan tersebut, Mahkamah menegaskan bahwa frasa "dikuasai oleh negara" tidak dapat dimaknai sebatas kepemilikan formal oleh pemerintah.

Mahkamah menjelaskan bahwa penguasaan negara mencakup lima fungsi utama, yaitu membuat kebijakan (beleid), melakukan pengaturan (regelendaad), melakukan pengurusan (bestuursdaad), melakukan pengelolaan (beheersdaad), serta melakukan pengawasan (toezichthoudensdaad). Seluruh fungsi tersebut harus diarahkan pada satu tujuan utama, yakni sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pandangan tersebut diperkuat melalui sejumlah putusan berikutnya, antara lain Putusan Nomor 002/PUU-I/2003, Putusan Nomor 36/PUU-X/2012 mengenai minyak dan gas bumi, serta Putusan Nomor 85/PUU-XI/2013 tentang sumber daya air. Mahkamah menegaskan bahwa negara tidak boleh melepaskan tanggung jawabnya terhadap sektor-sektor strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Liberalisasi ekonomi tidak boleh menggeser mandat konstitusi untuk menghadirkan kesejahteraan rakyat.

Di sisi lain, Mahkamah juga memberikan batas yang jelas. Negara tidak harus mengelola seluruh kegiatan ekonomi secara langsung. Ketika masyarakat telah memiliki kapasitas untuk mengelola suatu sektor secara profesional dan bertanggung jawab, negara berkewajiban menghadirkan regulasi, perlindungan, serta pengawasan yang efektif. Dengan demikian, ekonomi konstitusi menempatkan negara dan masyarakat sebagai mitra strategis dalam mewujudkan kesejahteraan bersama.

Mengonsolidasikan Potensi Ekonomi Umat

Dalam kerangka tersebut, potensi ekonomi umat menjadi aset strategis bangsa. Dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah mencapai sekitar Rp180 triliun. Sementara itu, potensi zakat, infak, sedekah, dan wakaf diperkirakan mencapai ratusan hingga lebih dari seribu triliun rupiah setiap tahun. Belum termasuk dana filantropi berbagai komunitas keagamaan yang terus berkembang.

Sayangnya, kekuatan besar tersebut belum sepenuhnya terkonsolidasi. Berbagai potensi ekonomi umat masih berjalan sendiri-sendiri sehingga dampaknya terhadap penguatan ekonomi nasional belum optimal. Padahal, jika dikelola secara profesional, transparan, akuntabel, dan produktif, dana-dana tersebut dapat menjadi sumber pembiayaan bagi pemberdayaan UMKM, koperasi, pendidikan, layanan kesehatan, ekonomi pesantren, hingga program pengentasan kemiskinan.

Karena itu, tantangan terbesar umat saat ini bukanlah kekurangan sumber daya, melainkan minimnya integrasi. Umat tidak boleh terus menjadi objek pembangunan, tetapi harus tampil sebagai produsen, investor, pengelola usaha, sekaligus pemilik jaringan ekonomi nasional.

Arah Baru Ekonomi Indonesia

Dalam konteks tersebut, kebijakan Presiden Prabowo Subianto seperti Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih patut dipandang sebagai upaya membangun ekonomi dari akar rumput. Apabila dijalankan secara konsisten dan tepat sasaran, kedua program ini berpotensi membentuk rantai pasok yang melibatkan petani, peternak, nelayan, koperasi, UMKM, pesantren, serta pelaku usaha lokal.

Namun, arah kebijakan yang tepat harus diiringi dengan tata kelola yang baik.

Ketua Umum DPP PKB, Abdul Muhaimin Iskandar, berulang kali mengingatkan bahwa tantangan utama bangsa bukan lagi menentukan arah kebijakan, melainkan memastikan kebijakan tersebut dijalankan dengan paradigma baru. Program yang berpihak kepada rakyat tidak akan menghasilkan perubahan apabila masih dikelola dengan pola birokrasi lama yang lamban, sektoral, dan kurang adaptif terhadap perubahan.

Oleh karena itu, reformasi tata kelola menjadi syarat mutlak bagi keberhasilan ekonomi konstitusi. Negara harus membangun birokrasi yang profesional, kolaboratif, transparan, dan mampu bekerja bersama masyarakat. Pemerintah tidak mungkin berjalan sendiri. Pesantren, koperasi, perguruan tinggi, organisasi keagamaan, dunia usaha, dan masyarakat sipil harus menjadi bagian dari ekosistem pembangunan nasional.

NU dan PKB: Dari Modal Sosial Menuju Modal Ekonomi

Nahdlatul Ulama memiliki modal sosial yang sangat besar, mulai dari ribuan pesantren, jutaan warga, jaringan pendidikan, koperasi, lembaga zakat dan wakaf, badan usaha, hingga komunitas santri dan alumni yang tersebar di seluruh Indonesia.

Tantangan memasuki abad kedua NU adalah mentransformasikan modal sosial tersebut menjadi modal ekonomi yang produktif. Penguatan koperasi, digitalisasi usaha warga, pengembangan ekonomi pesantren, optimalisasi wakaf produktif, serta integrasi jaringan produksi dan distribusi harus menjadi agenda strategis.

Sebagai partai yang lahir dari rahim ulama dan pesantren, PKB memandang bahwa perjuangan menegakkan ekonomi konstitusi bukan semata agenda ekonomi, melainkan bagian dari ikhtiar mewujudkan cita-cita kemerdekaan: keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Karena itu, Ijtima Ulama dalam rangka Harlah ke-28 PKB menjadi momentum penting untuk merumuskan konsolidasi ekonomi umat yang berpijak pada dua fondasi konstitusi, yakni Pasal 33 sebagai peneguh ekonomi kerakyatan dan Pasal 29 sebagai penguat dimensi ekonomi keumatan.

Masa depan Indonesia tidak hanya ditentukan oleh besarnya angka pertumbuhan ekonomi, tetapi oleh keberhasilan menghadirkan kedaulatan ekonomi bagi seluruh rakyat. Negara harus hadir sesuai amanat konstitusi: membuat kebijakan, mengatur, mengelola, mengawasi, sekaligus melindungi kepentingan publik. Pada saat yang sama, masyarakat harus terus diperkuat agar menjadi pelaku utama pembangunan.

Pertanyaan besarnya adalah: apakah umat akan terus menjadi pasar bagi pertumbuhan ekonomi, atau justru menjadi pemilik, pengelola, sekaligus penggerak utama ekonomi nasional?

Bagi Nahdlatul Ulama, pertanyaan itu menjadi semakin relevan. Apakah cukup menjadi kekuatan moral dan sosial, atau kembali memimpin kebangkitan ekonomi umat sebagaimana dicita-citakan para pendiri bangsa?

Sudah saatnya Indonesia mengembalikan arah pembangunan ekonomi kepada amanat konstitusi. Dari Pasal 33 lahir keberpihakan kepada rakyat. Dari Pasal 29 tumbuh penguatan ekonomi keumatan. Ketika keduanya dipadukan dalam tata kelola yang profesional, kolaboratif, dan berintegritas, Indonesia tidak hanya akan menikmati pertumbuhan ekonomi yang tinggi, tetapi juga mewujudkan kedaulatan ekonomi yang berkeadilan bagi seluruh rakyat.

Rabu, 22 April 2026

Gugatan PPP Jabar Masuk Babak Baru, Uu Ruzhanul Ulum: DPW Resmi Gugat Balik Pihak Pengganggu



BANDUNG, Rabu, 22 April 2026 – Polemik internal di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jawa Barat memasuki babak baru. Perkara gugatan yang terdaftar sebagai perkara nomor 150 kini berlanjut ke agenda jawaban dari pihak tergugat dan turut tergugat di persidangan.

Ketua DPW PPP Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, bersama Sekretaris Wilayah menyampaikan bahwa pihaknya telah menyampaikan jawaban resmi yang diterima oleh majelis hakim.

"Alhamdulillah, jawaban kami diterima oleh majelis hakim. Ini menjadi bagian penting dalam proses hukum yang sedang berjalan, sekaligus kami tegaskan bahwa DPW PPP Jawa Barat secara resmi telah menggugat balik pihak-pihak yang kami nilai mengganggu partai,” ujar Uu dalam keterangannya, Rabu (22/4/2026).

Ia menegaskan, langkah hukum tersebut diambil sebagai upaya menjaga kehormatan dan marwah partai di tengah dinamika internal yang terjadi.

"Ini marwah PPP yang harus kita jaga bersama-sama. Kita harus bergandengan tangan untuk meraih kesuksesan bersama. Kalau pun ada tantangan, kita hadapi juga secara bersama-sama,” tegasnya.

Lebih lanjut, Uu juga mengimbau seluruh jajaran kader, khususnya pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) se-Jawa Barat, untuk tetap solid dan tidak terpengaruh oleh polemik yang berkembang.

"Saya minta rekan-rekan DPC se-Jawa Barat untuk tetap solid, kompak, dan fokus menyukseskan Muscab se-Jawa Barat yang saat ini sedang dilaksanakan sesuai dengan AD/ART dan arahan Ketua Umum DPP PPP,” katanya.

Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang memperkeruh situasi di tengah upaya konsolidasi partai yang tengah berjalan.

"Jangan ada lagi yang membuat gaduh. Konsolidasi PPP Jawa Barat saat ini sudah mulai masif dan menggembirakan. Jangan biarkan rumah kita ini diganggu dan dirusak oleh sebagian kecil pihak yang tidak menginginkan PPP besar,” pungkasnya.

Diketahui, dinamika internal PPP di Jawa Barat merupakan bagian dari konflik yang lebih luas di tubuh partai, yang kini tengah berproses melalui jalur hukum dan mekanisme organisasi. (Red)

Rabu, 15 April 2026

Relawan sebagai “Mesin Kemenangan” yang Ditinggalkan



Narasi Dibuat Murfito Adi 

OPINI - Dalam setiap momentum pemilihan lembaga eksekutif—baik Presiden, Gubernur, maupun Bupati/Wali Kota—relawan selalu hadir sebagai kekuatan tak terlihat namun sangat menentukan. Mereka bergerak tanpa bayaran, mengetuk pintu ke pintu, membangun opini di media sosial, hingga menjaga suara di lapangan. 

Tidak jarang, kemenangan seorang kandidat justru sangat ditopang oleh militansi para relawan yang bekerja lebih fleksibel dibandingkan struktur formal partai politik.

Relawan menjadi “mesin kemenangan” yang efektif: cepat bergerak, dekat dengan masyarakat, dan mampu menjangkau ruang-ruang yang tidak selalu bisa disentuh oleh mesin politik resmi. 

Mereka hadir dengan semangat idealisme, harapan akan perubahan, serta keyakinan bahwa perjuangan mereka akan membawa dampak nyata bagi daerah maupun bangsa.

Namun ironi kerap muncul setelah pesta demokrasi usai

Ketika kekuasaan telah diraih, relawan perlahan tersisih dari lingkaran pengaruh. Posisi-posisi strategis dalam pemerintahan umumnya diisi oleh elite partai, teknokrat, atau figur yang memiliki kedekatan struktural dengan kekuasaan. 

Sementara relawan—yang sebelumnya berada di garis depan perjuangan—kembali ke kehidupan semula, bahkan tidak sedikit yang kehilangan akses komunikasi dengan pemimpin yang dulu mereka dukung.

Kondisi ini memunculkan kekecewaan yang nyata. Banyak relawan merasa dilupakan, seolah peran mereka hanya dibutuhkan saat masa kampanye. Loyalitas dan pengorbanan yang diberikan tidak selalu sebanding dengan pengakuan yang diterima. 

Dari sinilah lahir anggapan bahwa relawan hanya menjadi alat elektoral: dipakai saat dibutuhkan, lalu ditinggalkan setelah tujuan tercapai.

Meski demikian, persoalan ini tidak bisa dilihat semata-mata sebagai kegagalan moral kekuasaan

Dalam sistem pemerintahan yang sehat, pengisian jabatan publik memang harus mengedepankan profesionalisme, kompetensi, dan prinsip meritokrasi. Pemerintahan tidak bisa sepenuhnya diisi oleh relawan, karena berisiko menimbulkan konflik kepentingan serta melemahkan tata kelola.

Namun di sisi lain, ketiadaan ruang atau mekanisme yang jelas untuk mengakomodasi aspirasi relawan juga menjadi persoalan tersendiri. Relawan sering berada di wilayah abu-abu: bukan bagian dari struktur resmi, tetapi memiliki kontribusi besar dalam kemenangan. 

Tanpa wadah yang tepat, energi relawan pasca-pemilu kerap tidak tersalurkan dengan baik—bahkan berpotensi berubah menjadi kritik tajam dari dalam.

Fenomena “relawan yang ditinggalkan” pada akhirnya menjadi refleksi penting dalam dinamika demokrasi kita. Relawan seharusnya tidak hanya diposisikan sebagai alat pemenangan, tetapi juga sebagai mitra partisipatif yang tetap memiliki ruang dalam proses pembangunan dan pengawasan kebijakan.

Karena sejatinya, relawan bukan sekadar mesin kemenangan. Mereka adalah suara dan harapan masyarakat yang seharusnya tetap dirangkul, bukan dilupakan. (FITO)

Minggu, 12 April 2026

Muscab PKB Pemalang 2026 Jadi Penentu Arah Kepemimpinan Lima Tahun ke Depan



Pemalang – Musyawarah Cabang (Muscab) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Pemalang yang dijadwalkan berlangsung pada 17 April 2026 di Hotel Regina Pemalang dipastikan menjadi momentum strategis dalam menentukan arah kepemimpinan partai untuk lima tahun ke depan.

Agenda utama dalam Muscab tersebut adalah pemilihan bakal calon Ketua DPC PKB Pemalang periode 2026–2031. Kegiatan ini akan dihadiri oleh jajaran Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), pengurus DPC, serta Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC). Sejumlah kyai dan tokoh masyarakat juga dijadwalkan turut hadir.

Ketua Panitia Muscab, Ajeng Triyani, menjelaskan bahwa mekanisme yang digunakan dalam Muscab kali ini mengusung sistem top down. Penjaringan bakal calon ketua telah dilakukan oleh DPP PKB sejak 20 Februari hingga 7 Maret 2026.

“DPP PKB sudah melakukan penjaringan bakal calon Ketua DPC PKB Pemalang. Nama-nama kandidat tersebut saat ini menjadi kewenangan DPP,” ujar Ajeng, yang juga anggota DPRD Pemalang dari Fraksi PKB, saat dikonfirmasi.

Meski demikian, Ajeng menegaskan bahwa DPAC tetap memiliki ruang untuk mengusulkan nama-nama baru di luar kandidat yang telah dijaring oleh DPP. Usulan tersebut nantinya akan digabungkan sebagai bahan pertimbangan dalam proses selanjutnya.

“Tidak menutup kemungkinan dari DPAC bisa mengusulkan nama. Usulan itu nanti akan digabungkan dengan nama-nama dari DPP,” jelasnya.

Ia menambahkan, hasil Muscab tidak serta-merta menentukan ketua terpilih. Proses akan berlanjut ke tahapan berikutnya, termasuk uji kelayakan dan kepatutan (UKK). Hasil Muscab akan diserahkan ke DPW, sementara keputusan akhir tetap berada di tangan DPP PKB.

Sementara itu, posisi Ketua DPC PKB Pemalang saat ini masih dijabat oleh Iskandar yang telah memimpin selama dua periode. Ia sebelumnya pernah maju dalam kontestasi Pilkada Pemalang 2020, namun belum berhasil, serta sempat mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah.

Apakah Iskandar akan kembali dipercaya untuk memimpin untuk ketiga kalinya masih menjadi tanda tanya. Hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi saat dihubungi. (SOLIHIN)

Selasa, 07 April 2026

Hadiri Muscab PKB Subang dan Majalengka, KH Maman Imanulhaq: Muscab PKB Jadi Momentum Syukur, Konsolidasi, dan Penguatan Kader



Subang — Wakil Sekretaris DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dr. KH. Maman Imanulhaq, Minggu (5/3/2026), menghadiri Musyawarah Cabang (Muscab) DPC PKB Kabupaten Subang dan Kabupaten Majalengka.

Kiai Maman, begitu ia akrab disapa, menegaskan bahwa Muscab merupakan momentum penting untuk memperkuat rasa syukur, komitmen, dan konsolidasi kader dalam mengabdi kepada masyarakat.

Menurutnya, kekuatan PKB terletak pada soliditas kader serta konsistensinya dalam memperjuangkan nilai-nilai keislaman Ahlussunah wal Jamaah yang moderat dan berorientasi pada kemaslahatan umat. 

Kiai Maman yang hadir pagi tadi ke Muscab DPC PKB Kabupaten Subang dan Muscab DPC PKB Kabupaten Majalengka pada malam harinya ingin menegaskan bawah kehadirannya menjadi bagian dari upaya penguatan struktur dan arah perjuangan partai dari tingkat pusat hingga daerah.

Dalam forum Muscab DPC PKB Subang, Anggota Komisi VIII DPR RI itu menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pengurus serta kader PKB Subang yang telah berjuang bersama dan mengantarkannya menjadi anggota DPR RI selama tiga periode. 

Ia menilai, dukungan dan militansi kader menjadi kekuatan utama dalam menjaga eksistensi dan perjuangan PKB di tengah masyarakat.

Ia juga menegaskan pentingnya rasa syukur bagi setiap kader PKB sebagai bagian dari partai yang istiqomah memperjuangkan Islam Ahlussunah wal Jamaah, menghadirkan kemaslahatan bagi rakyat, serta membuka ruang bagi generasi muda untuk menyuarakan keadilan dan kesejahteraan. 

Rasa syukur tersebut, menurutnya, harus diwujudkan dalam kerja nyata, pengabdian, dan komitmen menjaga nilai-nilai perjuangan partai.

“Saya mengucapkan selamat atas terselenggaranya Muscab PKB Subang. Ini adalah momentum penting untuk memperkuat barisan, menjaga kekompakan kader, dan memastikan PKB terus hadir sebagai solusi bagi masyarakat,” ujar Kiai Maman.

Ia menambahkan, kepengurusan yang terbentuk harus mampu bekerja secara solid, progresif, dan responsif terhadap berbagai persoalan masyarakat, serta menjadikan PKB sebagai rumah besar perjuangan umat.

Pada malam harinya, Kiai Maman melanjutkan agenda dengan menghadiri Muscab DPC PKB Majalengka. Dalam kesempatan tersebut, ia kembali menegaskan pentingnya kesinambungan gerakan politik PKB yang berbasis pada kekuatan sosial dan kultural masyarakat.

“Muscab Majalengka harus melahirkan kepemimpinan yang kuat, solid, dan mampu membangun kedekatan dengan masyarakat. PKB tidak boleh jauh dari rakyat, justru harus menjadi bagian dari solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh kader PKB di Majalengka atas terselenggaranya Muscab dengan baik dan penuh semangat kebersamaan.

“Saya mengucapkan selamat dan sukses atas pelaksanaan Muscab PKB Majalengka. Semoga melahirkan kepengurusan yang amanah, visioner, dan mampu membawa PKB semakin kuat serta memberikan kontribusi nyata bagi daerah,” ungkapnya.

Turut hadir dalam kedua kegiatan tersebut Ketua DPW PKB Jawa Barat Syaiful Huda beserta jajaran pengurus wilayah, juga tentunya Ketua DPC PKB Subang Zaenal Mutakin beserta jajarannya dan Ketua DPC PKB Majalengka Juhana Zulfan beserta jajaran. 

Kehadiran para pimpinan partai ini memperkuat koordinasi dan sinergi organisasi dalam menghadapi tantangan politik ke depan.

Muscab DPC PKB Subang dan Majalengka diharapkan menjadi momentum strategis dalam memperkuat organisasi, meningkatkan kapasitas kader, serta mempertegas peran PKB dalam mengawal kepentingan umat, bangsa, dan negara. (Vicky)

Jumat, 03 April 2026

Rekam Jejak Tak Terkalahkan: Akankah Jhon Kamal Menjadi "Game Changer" di Musda Golkar Purwakarta?





PURWAKARTA – Peta politik di Kabupaten Purwakarta kembali menghangat menjelang perhelatan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar. Nama Jhon Kamal, sosok yang dikenal sebagai "spesialis pemenang" dalam berbagai kontestasi, kini menjadi buah bibir di kalangan elite politik maupun masyarakat akar rumput.

​Fenomena Sang Juara
​Jhon Kamal bukan sekadar nama baru di panggung publik. Rekam jejaknya mencatatkan sejarah kemenangan beruntun yang sulit dipatahkan. Beliau telah membuktikan kapasitas kepemimpinannya di berbagai lini, mulai dari:

​Level Desa: Memenangkan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dengan dukungan masif.

​Organisasi Kepemudaan: Terpilih sebagai Ketua Karang Taruna, menggerakkan energi muda.


​Dunia Olahraga: Menakhodai PSSI tingkat daerah, menunjukkan kemampuannya mengelola organisasi besar.


​Lembaga Legislatif: Menang dalam kontestasi politik praktis sebagai wakil rakyat.


​Keberhasilan Jhon Kamal menyapu bersih kemenangan di berbagai ranah ini memunculkan pertanyaan besar di tengah publik, "Beranikah sosok fenomenal ini turun gunung dalam bursa calon Ketua DPD Golkar Purwakarta?"

​Tantangan Baru di Beringin Purwakarta

​Musda Golkar dikenal sebagai ajang adu strategi tingkat tinggi. Kehadiran Jhon Kamal diprediksi akan mengubah konstelasi politik secara signifikan. Dengan basis massa yang riil dan pengalaman memenangkan pertarungan yang beragam, Jhon dianggap memiliki "mentality juara" yang dibutuhkan untuk membawa Golkar Purwakarta kembali ke masa kejayaannya.

​"Politik adalah seni memenangkan hati rakyat, dan Jhon Kamal telah membuktikan berkali-kali bahwa ia memegang kunci hati tersebut. Musda Golkar akan menjadi ujian keberanian sekaligus pembuktian selanjutnya," ujar salah satu pengamat politik lokal.

​Menanti Keputusan Sang Fenomenal
​Hingga saat ini, publik masih menunggu pernyataan resmi dari Jhon Kamal terkait kesiapannya maju dalam perhelatan Musda. Apakah ia akan mengambil tantangan untuk menguningkan kembali Purwakarta, atau tetap berada di balik layar sebagai "King Maker"?

​Satu hal yang pasti, jika Jhon Kamal memutuskan untuk melangkah, ia bukan datang untuk sekadar meramaikan, melainkan untuk menang. (***)

Rabu, 09 Oktober 2024

Mengapa Dharma-Kun Pilih Dhipa Adista Justicia sebagai Tim Advokasi? Ini Alasan!

INFONAS.ID||Jakarta – Dhipa Adista Justicia Lawfirm, yang didirikan oleh Laksamana (Purn) TNI Tedjo Edhie Purdjiatno, SH, secara resmi ditunjuk sebagai Tim Hukum dan Advokasi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Dharma-Kun). Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan pada Selasa malam (8/10/24) di Posko Pemenangan Dharma-Kun, Jakarta Selatan.

Penandatanganan tersebut dihadiri oleh Cagub dan Cawagub Dharma-Kun bersama jajaran Dhipa Adista Justicia Lawfirm, yang dipimpin oleh Sekjen DAJ, Nicho Hezron, SH., MH. Dalam pernyataannya, Dharma Pongrekun mengapresiasi kerja sama ini sebagai langkah penting untuk mendukung keberlangsungan kampanye pasangan mereka dalam Pilkada Jakarta 2024.

“Syukur alhamdulillah, kami telah menyepakati nota kesepahaman dengan Dhipa Adista Justicia Lawfirm untuk mendukung penuh pemenangan Dharma-Kun sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta periode 2024-2029,” ujar Dharma Pongrekun kepada media.

Dharma juga menegaskan alasan pemilihan Dhipa Adista Justicia Lawfirm sebagai tim advokasi mereka. Menurutnya, firma hukum ini memiliki rekam jejak yang baik serta advokat-advokat berkualitas yang diharapkan dapat mendukung kampanye pasangan tersebut.

“Dhipa Adista Justicia Lawfirm dipimpin oleh Bapak Laksamana (Purn) Tedjo Edhie Purdjiatno, yang merupakan mantan Kepala Staf Angkatan Laut dan eks Menteri Koordinator. Kami yakin, dengan tim advokasi yang handal, kampanye Dharma-Kun akan berjalan dengan sehat dan cerdas untuk masyarakat Jakarta,” jelasnya.

Di sisi lain, Sekjen Dhipa Adista Justicia Lawfirm, Nicho Hezron, juga menyambut baik kerja sama ini. Ia menegaskan bahwa nota kesepahaman yang telah ditandatangani akan segera dilaporkan kepada Ketua Dewan Pembina DAJ, Laksamana (Purn) Tedjo Edhie Purdjiatno, SH.

"Kerja sama ini merupakan kehormatan besar bagi kami di Dhipa Adista Justicia Lawfirm. Nota kesepahaman ini akan kami laporkan langsung kepada Ketua Dewan Pembina kami, Bapak Tedjo Edhie Purdjiatno, SH. Kami juga akan menunggu arahan lebih lanjut dari beliau terkait mekanisme advokasi bagi pasangan Dharma-Kun,” ungkap Nicho.

Ia menambahkan bahwa rincian lebih lanjut terkait pendampingan hukum dan advokasi akan diumumkan kepada media dalam waktu dekat. (RDY)


© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved