-->

Rabu, 29 Juli 2026

Diduga Buang Limbah sampah Sembarangan di Tanah Warga, PT Sinar Jaya Polyframe Panen Kecaman dan Reaksi Keras Aktivis

Diduga Buang Limbah sampah Sembarangan di Tanah Warga, PT Sinar Jaya Polyframe Panen Kecaman dan Reaksi Keras Aktivis


Foto: gerbang depan PT Sinar jaya polyframe 

Dugaan praktik pencemaran lingkungan kembali menyita perhatian publik. PT Sinar Jaya Polyframe menuai gelombang kritik dan reaksi keras dari para aktivis lingkungan setelah diduga secara sengaja membuang limbah operasional pabriknya di atas lahan milik warga setempat tanpa izin.

​Tindakan tersebut dinilai tidak hanya merusak ekosistem tanah, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat sekitar dan melanggar hak-hak pemanfaatan lahan milik warga.

Kronologi Singkat dan Dampak Lingkungan

​Dugaan pembuangan limbah ini pertama kali terkuak setelah warga pemilik lahan mendapati tumpukan limbah sampah plastik tak dikenal berserakan di area tanah mereka.



​Aktivis Lingkungan Hidup, Nurhadi, mengecam keras tindakan pengawasan dan operasional dari pihak perusahaan.

"Ini adalah tindakan yang sangat tidak bertanggung jawab dan bentuk pengabaian terhadap hak-hak warga serta kelestarian lingkungan. PT Sinar Jaya Polyframe harus bertanggung jawab penuh atas dugaan kejahatan lingkungan ini. Kami mendesak pihak berwenang untuk tidak tinggal diam," tegas Nurhadi.

Tuntutan dan Langkah Lanjutan

​Menanggapi dugaan pelanggaran tersebut, koalisi aktivis bersama warga terdampak menyuarakan beberapa tuntutan utama:

Pembersihan Segera (Clean-up): Menghentikan segala aktivitas pembuangan dan segera membersihkan area tanah warga dari sisa-sisa limbah.

Uji Laboratorium Sampel Limbah: Mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk turun langsung mengambil sampel guna memastikan apakah limbah tersebut tergolong Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Ganti Rugi dan Pemulihan Lahan: Menuntut pemulihan fungsi tanah serta ganti rugi atas kerugian materiil maupun immaterial yang dialami pemilik lahan.

Sanksi Hukum: Meminta pihak kepolisian dan Kementerian Lingkungan Hidup untuk menindak tegas manajemen perusahaan sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

​Jika pihak PT Sinar Jaya Polyframe tidak segera menunjukkan iktikad baik dan merespons tuntutan ini, para aktivis menegaskan siap membawa kasus ini ke jalur hukum dan menggelar aksi solidaritas yang lebih besar.

Sampai narasi diterbitkan awak media belum berhasil mengkonfirmasi PT Sinar jaya polyframe

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved