OPINI: Maman Imanulhaq
(Anggota DPR RI)
JAKARTA — Polemik mengenai Sound Horeg dinilai tidak cukup diselesaikan hanya dengan memperdebatkan persoalan boleh atau tidak boleh. Anggota DPR RI Dr. KH. Maman Imanulhaq menilai diperlukan regulasi yang jelas agar kreativitas masyarakat tetap berjalan tanpa mengorbankan ketertiban, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan warga.
Menurut Kiai Maman, fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai keharaman Sound Horeg dalam kondisi tertentu merupakan langkah yang tepat. Menurutnya, fatwa tersebut lahir setelah MUI menerima masukan serta keluhan dari masyarakat yang merasa terganggu atau dirugikan oleh praktik Sound Horeg tertentu.
Namun, ia mengingatkan agar fatwa tersebut tidak dipahami secara parsial.
“MUI tidak serta-merta mengharamkan Sound Horeg sebagai sebuah ekspresi dan kreasi masyarakat. Ada aspek tertentu yang menjadi titik keharaman, terutama ketika menimbulkan gangguan, kemudaratan, mengancam ketertiban, atau merugikan masyarakat. Termasuk di dalamnya unsur seperti minuman keras dan tarian erotis,” ujar Kiai Maman.
Ia menilai pendekatan MUI tersebut cukup moderat karena tetap menghargai ekspresi dan kreativitas masyarakat, tetapi memberikan batas ketika aktivitas tersebut mulai menimbulkan kemudaratan.
Di sisi lain, Kiai Maman menilai pernyataan para pelaku Sound Horeg yang menginginkan kegiatan mereka tidak dilarang, tetapi diatur, merupakan aspirasi yang logis.
Menurutnya, Sound Horeg tumbuh dari masyarakat, lahir dari kreativitas, dan berkembang karena memiliki peminat. Fenomena tersebut bahkan telah menciptakan ruang ekspresi, membuka lapangan pekerjaan, serta ikut menggerakkan perekonomian lokal.
“Fenomena seperti ini tidak seharusnya dilihat semata-mata sebagai sesuatu yang harus dimatikan,” katanya.
Meski demikian, Kiai Maman mengingatkan bahwa Sound Horeg yang tidak terkendali juga dapat menimbulkan persoalan serius di tengah masyarakat.
Gangguan terhadap warga, penggunaan volume suara yang berlebihan, persoalan ketertiban, potensi kerusuhan hingga ancaman terhadap keselamatan, menurutnya, harus menjadi perhatian.
Dalam kondisi tersebut, Kiai Maman menegaskan bahwa pemerintah harus hadir melalui regulasi yang jelas dan dapat diterapkan secara adil.
Sebagai anggota DPR RI, ia mengatakan memiliki tugas untuk melihat fenomena Sound Horeg dari perspektif legislasi dan pengawasan. Menurutnya, diperlukan kepastian regulasi yang mampu menjamin hak masyarakat, baik mereka yang mendukung maupun yang menolak keberadaan Sound Horeg.
Regulasi, kata dia, harus memberikan ruang bagi masyarakat untuk berekspresi dan mengembangkan ekonomi kreatif. Namun, pada saat yang sama, aturan tersebut harus melindungi hak masyarakat lainnya atas ketenangan, keamanan, kenyamanan, dan keselamatan.
“Harus ada aturan yang jelas mengenai batas desibel, lokasi, waktu, tata cara pelaksanaan, aspek keselamatan, dan ketertiban umum,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil terhadap siapa pun yang melanggar aturan maupun kesepakatan yang telah ditetapkan.
Menurut Kiai Maman, fatwa MUI dalam konteks tersebut dapat menjadi landasan moral dan keagamaan bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang berorientasi pada kemaslahatan masyarakat.
Fatwa tersebut, lanjutnya, tidak semestinya berhenti pada perdebatan mengenai halal atau haram, tetapi dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam menghadirkan regulasi yang mampu melindungi masyarakat dari kemudaratan.
Lebih jauh, Kiai Maman meminta persoalan Sound Horeg tidak direduksi hanya menjadi pertanyaan mengenai boleh atau tidak.
Ia menilai terdapat persoalan sosial yang lebih besar, yakni bagaimana mencegah munculnya siklus ketegangan dan konflik di tengah masyarakat.
“Jangan sampai konflik masa lalu, kekecewaan, atau dendam terus mencari saluran melalui kerumunan, suara musik, dan benturan dengan aparat,” ujarnya.
Karena itu, apabila aturan mengenai batas desibel, lokasi, waktu, dan tata cara pelaksanaan telah disepakati, menurutnya, aturan tersebut harus ditegakkan secara adil dan konsisten.
Ia menegaskan bahwa penertiban tidak boleh dilakukan secara berlebihan, tetapi pelanggaran juga tidak boleh dibiarkan.
“Tegas terhadap pelanggaran, tetapi tidak represif. Melindungi ketertiban, tetapi tidak mematikan ekspresi. Menghormati kreativitas masyarakat, tetapi tidak membiarkan kemudaratan,” kata Kiai Maman.
Ia pun mendorong agar pemerintah, masyarakat, pelaku Sound Horeg, serta pihak terkait mencari jalan tengah dalam menyikapi fenomena tersebut.
“Bukan membunuh Sound Horeg, tetapi menata Sound Horeg agar menjadi ekspresi budaya dan ekonomi masyarakat yang tetap menghormati hak orang lain,” pungkasnya.
Pada akhirnya, Kiai Maman menegaskan bahwa hukum dan kebijakan publik seharusnya tidak hadir untuk memenangkan kelompok yang pro maupun kontra, melainkan memastikan kemaslahatan, ketertiban, keadilan, dan keselamatan seluruh masyarakat.
Editor : MURFITO
FOLLOW THE INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram