-->

Jumat, 04 September 2026

Cabut Gigi di Puskesmas Belik Berujung Gugatan

Cabut Gigi di Puskesmas Belik Berujung Gugatan

PEMALANG – Keluhan seorang warga Desa Bulakan, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang, setelah menjalani pencabutan gigi di Puskesmas Belik kini berlanjut ke ranah hukum.

Warga bernama Rusdi tersebut mengaku mengalami sejumlah keluhan kesehatan setelah menjalani tindakan pencabutan gigi. Ia menyebut penglihatannya menjadi buram dan kerap mengalami sakit kepala yang berdampak terhadap aktivitas sehari-hari hingga pekerjaannya.

Kepada wartawan, Kamis (27/8/2026), Rusdi menceritakan bahwa dirinya datang ke Puskesmas Belik untuk mendapatkan tindakan terhadap gigi yang menurutnya sudah hampir tanggal.

Namun, setelah pencabutan dilakukan, Rusdi mengaku mengalami kondisi yang tidak seperti biasanya.

“Setelah gigi dicabut, saya langsung merasa seperti pingsan dan kemudian tidur di lokasi. Setelah itu kepala sering sakit dan penglihatan saya menjadi buram,” ungkap Rusdi.

Menurut Rusdi, keluhan tersebut kemudian berdampak terhadap aktivitas pekerjaannya sebagai pekerja proyek. Ia mengaku hingga kini belum dapat kembali bekerja karena pekerjaannya membutuhkan ketelitian penglihatan serta kondisi fisik yang prima.

Rusdi mengaku merasa dirugikan akibat kondisi yang dialaminya. Ia berharap persoalan tersebut dapat memperoleh kejelasan, terutama terkait penyebab gangguan kesehatan yang dirasakannya setelah menjalani pencabutan gigi.

Sementara itu, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Kepala Puskesmas Belik, dr. Moh. Mezi, menyampaikan bahwa pihaknya mengaku belum mengetahui adanya pasien yang menjalani pencabutan gigi sebagaimana yang disampaikan Rusdi.

Adanya perbedaan keterangan antara kedua pihak tersebut membuat penyebab keluhan kesehatan yang dialami Rusdi masih memerlukan penelusuran dan pemeriksaan lebih lanjut.

Terlebih, keluhan berupa penglihatan buram dan sakit kepala yang dirasakan Rusdi masih memerlukan pembuktian medis untuk memastikan penyebabnya.

Persoalan tersebut kemudian berkembang ke ranah hukum. Merasa dirugikan, Rusdi melalui kuasa hukumnya mendaftarkan gugatan perdata ke pengadilan.

Kuasa hukum Rusdi, Slamet Mauzun, S.H., M.H., bersama Kasmo, S.H., dan Bangkit Jaya Nanda, S.H., membenarkan bahwa gugatan tersebut telah didaftarkan.

“Iya, gugatan sudah kami daftarkan dan jadwal sidang nanti tanggal 14 September 2026,” tutur Slamet Mauzun.

Di tengah proses hukum tersebut, pihak Puskesmas Belik kemudian memberikan respons dengan melayangkan surat undangan klarifikasi kepada Rusdi pada Kamis (3/9/2026).

Menanggapi undangan tersebut, Rusdi mengatakan bahwa persoalan yang dihadapinya saat ini telah dikuasakan kepada pihak kuasa hukum.

“Karena kasus ini sudah dikuasakan ke pihak pengacara, jadi silakan pihak Puskesmas untuk berkomunikasi langsung dengan pihak pengacara,” tutur Rusdi kepada wartawan, Jumat (4/9/2026).

Mengetahui kliennya mendapat undangan klarifikasi dari Kepala Puskesmas Belik, pihak LBH Pemalang selaku kuasa hukum Rusdi kemudian melayangkan surat balasan.

Menurut Slamet Mauzun, surat tersebut pada intinya menyampaikan bahwa Rusdi telah memberikan kuasa kepada LBH Pemalang untuk menangani persoalan tersebut.

“Karena kasus ini sudah dikuasakan kepada LBH Pemalang, kami meminta pihak Puskesmas untuk memberikan klarifikasi atau berkomunikasi dengan pihak kuasa hukum. Terlebih persoalan ini sudah bergulir di Pengadilan Negeri Pemalang,” ujar Slamet Mauzun.

Hingga berita ini ditulis, perkara terkait keluhan kesehatan yang dialami Rusdi setelah pencabutan gigi tersebut masih dalam proses hukum.

Penyebab pasti keluhan berupa penglihatan buram dan sakit kepala juga masih memerlukan pemeriksaan medis serta pembuktian lebih lanjut.

Dalam proses tersebut, seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan, klarifikasi, dan pembelaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (SOLIHIN)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved