-->

Jumat, 15 Mei 2026

PT Arami Jaya Terbakar: 350 Motor Karyawan Hangus, Siapa yang Ganti Rugi?

PT Arami Jaya Terbakar: 350 Motor Karyawan Hangus, Siapa yang Ganti Rugi?

PURWOREJO – Kebakaran hebat melanda area gedung parkir karyawan pabrik ban PT Arami Jaya di Jalan Daendels, Desa Harjobinangun, Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah pada Kamis pagi (14/5/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Insiden ini mengakibatkan ratusan sepeda motor milik karyawan hangus terbakar hingga menyisakan rangka.

Kebakaran yang terjadi di lantai dua gedung parkir tersebut berlangsung saat aktivitas pabrik tengah berjalan, bertepatan dengan momen pergantian shift kerja. Posisi kendaraan yang diparkir sangat rapat membuat kobaran api dengan cepat merembet dan melahap sekitar 200 hingga 350 unit sepeda motor. 

Meski tidak ada korban jiwa, dilaporkan sedikitnya dua orang karyawan mengalami luka bakar di bagian tangan serta sesak napas, dan langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat.

Pasca-insiden, persoalan mengenai ganti rugi kendaraan karyawan yang terbakar mulai mencuat ke publik. Secara hukum dan aturan ketenagakerjaan di Indonesia, pihak manajemen PT Arami Jaya berpotensi ikut bertanggung jawab, namun kepastiannya masih menunggu hasil penyelidikan resmi dari Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polri.

Pakar hukum menyebutkan bahwa jika hasil investigasi membuktikan adanya unsur kelalaian dari fasilitas pabrik seperti korsleting instalasi listrik gedung atau tidak berfungsinya sistem proteksi kebakaran perusahaan dapat dinyatakan melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sesuai Pasal 1365 KUH Perdata. Jika terbukti, perusahaan wajib mengganti kerugian materiil karyawan secara penuh.

Sebaliknya, apabila kebakaran dipicu oleh faktor eksternal atau keadaan memaksa (force majeure), perusahaan secara hukum tidak diwajibkan menanggung seluruh kerugian. Kendati demikian, merujuk pada yurisprudensi Putusan 

Mahkamah Agung Nomor 1966/K/Pdt/2005, penyedia tempat kerja yang menyediakan fasilitas parkir internal memiliki kewajiban melekat untuk menjaga keamanan di lingkungan tersebut.

Terkait dengan karyawan yang menjadi korban luka, PT Arami Jaya bertanggung jawab penuh atas seluruh biaya pengobatan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk memastikan penyebab utama kebakaran. 

Di sisi lain, serikat pekerja berharap manajemen perusahaan dapat mengambil jalur kebijakan internal atau memberikan dana kompensasi atas dasar itikad baik demi menjaga keharmonisan hubungan kerja. (RED)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved