-->

Minggu, 10 Mei 2026

Waspada! BPOM Tarik Massal 11 Produk Skincare dan Kosmetik Berbahaya

Waspada! BPOM Tarik Massal 11 Produk Skincare dan Kosmetik Berbahaya

INFONAS, [10 Mei 2026] – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI resmi merilis daftar 11 produk perawatan tubuh dan kosmetik yang ditarik dari pasaran mulai awal Mei 2026. Penarikan massal ini dilakukan setelah hasil pengawasan rutin triwulan pertama menemukan adanya kandungan bahan kimia berbahaya yang dilarang keras digunakan dalam produk kecantikan.

Dalam keterangan resminya, BPOM mengungkapkan bahwa produk-produk yang terjaring razia tersebut terbukti mengandung zat berbahaya seperti merkuri, hidrokinon, asam retinoat, hingga pewarna tekstil (Merah K10) yang bersifat karsinogenik atau memicu kanker.

Berdasarkan hasil uji laboratorium, berikut adalah beberapa merek dan produk yang izin edarnya resmi dicabut:

1. Kategori Skincare: BYOUT SKINCARE Brightening Spot Cream, LT BEAUTY SKIN WSC 2 in 1, TZUYU SKIN CARE (Day Cream & Night Cream), serta produk ilegal Beautywise dan Monesia Apothecary.

2. Kategori Kosmetik: BRASOV Nail Polish No.125 dan MADAME GIE Madame Take5 01.

3. Kategori Perawatan Rambut: Selsun 7 Herbal dan Selsun 7 Flowers (terkait cemaran 1,4-dioksan melebihi ambang batas).

BPOM memperingatkan masyarakat bahwa penggunaan produk yang mengandung merkuri dan hidrokinon dalam jangka panjang dapat memicu iritasi kulit hebat, perubahan warna kulit permanen, hingga kerusakan fungsi ginjal.

Sementara itu, temuan zat pewarna Merah K10 dan cemaran 1,4-dioksan menjadi perhatian serius karena sifatnya yang karsinogenik. Penggunaan bahan-bahan ini tidak hanya merusak lapisan kulit secara fisik, tetapi juga meningkatkan risiko kanker bagi penggunanya.

Terkait temuan ini, BPOM telah memerintahkan para produsen dan distributor untuk segera menarik produk dari peredaran dan memusnahkan stok yang tersisa. Pelaku usaha yang terbukti dengan sengaja mengedarkan produk berbahaya ini terancam sanksi pidana penjara hingga 12 tahun sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan yang berlaku.

BPOM juga menghimbau masyarakat untuk lebih cerdas dalam memilih produk kosmetik. Masyarakat diminta untuk selalu melakukan cek mandiri melalui aplikasi BPOM Mobile atau situs resmi cekbpom.pom.go.id sebelum melakukan pembelian.

Pastikan setiap produk yang Anda gunakan memiliki Nomor Izin Edar (NIE) yang valid dan kemasan yang masih dalam kondisi baik. Jika ditemukan produk mencurigakan di pasaran, warga diharapkan segera melapor melalui kanal pengaduan resmi HALOBPOM 1500533. (RED)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved