-->

Senin, 11 Mei 2026

Mahesa Jenar Soroti Penahanan Berkas oleh Koperasi Pratama Dewi Lestari, Siap Tempuh Jalur Hukum

Mahesa Jenar Soroti Penahanan Berkas oleh Koperasi Pratama Dewi Lestari, Siap Tempuh Jalur Hukum


Foto/Gambar : Ilustrasi 

KARAWANG – Menanggapi aduan masyarakat yang merasa dirugikan, Mahesa Jenar Humas Markas Besar LSM Barak Indonesia secara resmi menyatakan sikap tegas terhadap Koperasi Konsumen Pratama Dewi Lestari Karawang. Hal ini dipicu oleh praktik penahanan berkas asli milik konsumen yang diduga tetap dilakukan meskipun kewajiban finansial telah terselesaikan.

​Penahanan dokumen pribadi seperti ijazah atau berkas asli lainnya tanpa dasar hukum yang jelas dinilai sebagai tindakan yang melanggar hak konstitusional warga negara dan mencederai prinsip dasar perkoperasian.

Pernyataan Sikap dan Rencana Aksi

​Berdasarkan laporan yang diterima, Mahesa Jenar akan mengambil langkah-langkah strategis sebagai berikut:

  • ​Mahesa Jenar akan segera menggelar audiensi dengan pengurus Koperasi Pratama Dewi Lestari untuk meminta klarifikasi dan penyelesaian seketika atas penahanan dokumen tersebut.

  • ​Jika dalam audiensi tidak ditemukan titik temu atau pihak koperasi tetap bersikeras menahan berkas, Mahesa Jenar akan melayangkan somasi resmi.

  • ​Apabila tindakan persuasif tidak diindahkan, perkara ini akan dibawa ke ranah hukum dengan dasar dugaan Penggelapan Dokumen (Pasal 468 pengganti pasal 372 KUHP) serta tuntutan perdata atas kerugian yang dialami konsumen akibat tertahannya berkas tersebut (misalnya kehilangan kesempatan kerja).

​"Kami tidak akan menoleransi praktik-praktik 'penyanderaan' dokumen milik masyarakat. Koperasi seharusnya menjadi solusi ekonomi, bukan penghambat bagi anggotanya untuk berkembang hanya karena berkas aslinya ditahan secara ilegal."

Ucap Mahesa Jenar.

Himbauan kepada Masyarakat

​Mahesa Jenar mengimbau kepada seluruh konsumen di Karawang yang mengalami hal serupa untuk:

  1. Mengumpulkan bukti-bukti pelunasan atau perjanjian awal.

  2. Tidak takut bersuara karena perlindungan konsumen dijamin oleh Undang-Undang No. 8 Tahun 1999.

  3. Melaporkan kendala serupa kepada pihak berwenang atau lembaga bantuan hukum terdekat guna meminimalisir praktik koperasi nakal.

Sampai narasi diterbitkan awak media belum berhasil mengkonfirmasi pihak koperasi..(JNR)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved