Gambar: Ilustrasi/net
PURWAKARTA, 8 Juni 2026 – Sejumlah komponen masyarakat Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, secara resmi melayangkan surat terbuka yang ditujukan langsung kepada Kepala Kejaksaan Agung (Kajagung) RI, dengan tembusan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta. Surat tersebut berisi apresiasi sekaligus desakan publik terkait penanganan kasus dugaan korupsi berskala besar di tubuh Badan Gizi Nasional (BGN).
Langkah hukum Kejaksaan Agung dalam membongkar penyelewengan di BGN dinilai sebagai momentum krusial yang dinanti-nanti oleh publik. Masyarakat berharap, penuntasan kasus ini dapat menyelamatkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar tetap tepat sasaran demi terpenuhinya gizi masyarakat secara maksimal tanpa digerogoti oleh praktik koruptif.
Sebagai bentuk kawalan dari daerah, komponen masyarakat Purwakarta secara tegas menyampaikan enam poin desakan utama kepada pihak Kejaksaan Agung:
- Usut Tuntas Jaringan di Daerah: Mendesak Kejagung untuk mengusut tuntas aliran kasus korupsi BGN hingga ke daerah, termasuk menelusuri orang, organisasi, maupun jaringan di Purwakarta yang memiliki kedekatan atau hubungan kuat dengan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Ketua Soni Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.
- Blacklist Yayasan Terafiliasi: Meminta agar seluruh yayasan yang terbukti berafiliasi dengan ketiga tersangka tersebut segera dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) dan operasional dapur MBG yang mereka kelola dibekukan.
- Audit Investigatif Terkait Rumor Fee: Mendesak dilakukannya audit menyeluruh terhadap yayasan-yayasan terafiliasi guna mendalami rumor adanya aliran dana atau fee tidak wajar, baik dalam proses penentuan titik koordinat lokasi maupun fee ompreng.
- Tindak Tegas Oknum Pejabat Lokal: Meminta Kejaksaan tidak tebang pilih dan menindak tegas oknum pejabat di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Purwakarta jika terbukti terlibat dalam pusaran kasus dugaan korupsi BGN ini.
- Sanksi Tegas Pelanggaran Perizinan dan Lingkungan: Mendesak penertiban dan penindakan hukum bagi mitra serta Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mengabaikan prosedur perizinan dan tidak menyediakan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang layak pada dapur MBG.
- Perketat Pengawasan Kedepan: Meminta penguatan sistem pengawasan yang ketat dalam pelaksanaan program MBG ke depan agar celah korupsi serupa tidak terulang kembali.
Surat terbuka dan dukungan moral dari masyarakat Purwakarta ini juga ditembuskan kepada sejumlah instansi dan jajaran Forkopimda setempat, antara lain Bupati Purwakarta, Ketua DPRD Purwakarta, Kapolres Purwakarta, Dandim Purwakarta, serta jajaran media massa untuk mengawal transparansi kasus.
Masyarakat menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini secara seksama demi memastikan hak-hak gizi anak bangsa tidak dirugikan oleh kepentingan kelompok tertentu.
FOLLOW THE INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram