GARUT — Dunia pendidikan di Kabupaten Garut tengah menjadi sorotan publik setelah beredarnya video sejumlah siswi SMKN 2 Garut menangis histeris usai diduga menjadi korban pemotongan rambut secara paksa oleh oknum guru saat razia kedisiplinan di sekolah, Kamis (30/4/2026).
Video tersebut viral di media sosial dan memicu beragam reaksi dari masyarakat. Dalam rekaman yang beredar, para siswi terlihat menangis dan mengaku mengalami trauma akibat tindakan yang dinilai berlebihan tersebut.
Peristiwa bermula ketika pihak sekolah menggelar razia rambut terhadap para siswa. Namun, tindakan oknum guru Bimbingan Konseling (BK) menuai kecaman setelah rambut sejumlah siswi berjilbab dipotong sangat pendek hingga disebut menyerupai potongan rambut laki-laki.
Salah satu siswi yang menjadi korban mengaku terpukul atas perlakuan tersebut. Dengan nada terisak, ia menyebut tindakan itu telah membuat dirinya malu dan kehilangan rasa percaya diri untuk kembali ke sekolah.
“Seharusnya guru mendidik dan memberikan contoh yang baik, bukan mempermalukan murid seperti ini. Kami jadi takut dan malu untuk masuk sekolah lagi,” ungkap salah seorang siswi.
Reaksi keras juga datang dari pihak orang tua murid. Dalam pertemuan dengan pihak sekolah, mereka menolak penyelesaian damai dan mendesak agar oknum guru yang terlibat segera dimutasi dari SMKN 2 Garut.
“Kami tidak terima dengan perlakuan yang dianggap tidak manusiawi ini. Jika tuntutan kami tidak dipenuhi, maka kasus ini akan dibawa ke jalur hukum,” ujar salah satu perwakilan orang tua siswa.
Kang Dedi Mulyadi, turut merespons cepat polemik tersebut. Sebagai bentuk dukungan moral, ia memfasilitasi 18 siswi korban cukur paksa untuk mendapatkan perawatan dan perapihan rambut di salon kecantikan.
Dalam keterangannya, Kang Dedi Mulyadi meminta para siswi agar tidak terus menyimpan kebencian terhadap guru, namun ia juga mengingatkan pihak sekolah bahwa penerapan disiplin harus dilakukan secara edukatif dan tidak menimbulkan trauma psikologis.
“Saya minta anak-anak tidak terus membenci gurunya. Tetapi sekolah juga harus memahami bahwa disiplin harus bersifat mendidik, bukan traumatis,” ujarnya.
Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia turut memberikan perhatian serius terhadap kasus tersebut. KPAI menilai tindakan pendisiplinan yang dilakukan tidak boleh melanggar hak anak maupun berdampak pada kondisi psikologis siswa.
KPAI juga meminta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pendisiplinan di lingkungan sekolah agar kejadian serupa tidak terulang.
Hingga kini, pihak SMKN 2 Garut disebut masih melakukan koordinasi internal bersama Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat guna menindaklanjuti tuntutan orang tua siswa serta memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan kondusif. (RED)
FOLLOW THE INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram