-->

Kamis, 07 Mei 2026

Polisi Ungkap Modus Rahasia Kiai Ponpes Pati, Jumlah Korbannya Bikin Shock

Polisi Ungkap Modus Rahasia Kiai Ponpes Pati, Jumlah Korbannya Bikin Shock

 

PATI — Pelarian Ashari (51), pengasuh sekaligus pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, akhirnya berakhir. 

Tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati itu berhasil ditangkap tim gabungan Polresta Pati di wilayah Petilasan Eyang Gunungsari, Purwantoro, Wonogiri, Kamis (7/5/2026) dini hari.

Ashari sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2026. Namun, ia mangkir dari dua kali panggilan pemeriksaan dan memilih melarikan diri ke sejumlah daerah.

Dalam pelariannya, tersangka diketahui sempat berpindah-pindah lokasi mulai dari Kudus, Bogor, Jakarta, hingga Surakarta sebelum akhirnya terlacak di Wonogiri. 

Untuk menghindari penangkapan, ia disebut kerap berpindah tempat, termasuk bersembunyi di sejumlah lokasi yang dianggap keramat serta menggunakan identitas palsu.

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, Ashari diduga memanfaatkan posisinya sebagai tokoh agama untuk memanipulasi para korban. Pelaku disebut menanamkan doktrin kepatuhan mutlak kepada santriwati dengan dalih agar mereka dapat menyerap ilmu secara sempurna dari gurunya.

Tak hanya itu, tersangka juga diduga menggunakan modus spiritual dengan mengaku sebagai “wali”. Korban kemudian dibujuk masuk ke kamar pelaku untuk menjalani ritual tertentu, seperti “pembersihan penyakit” maupun pemijatan yang disebut sebagai bagian dari proses “transfer ilmu”.

Kasus dugaan kekerasan seksual tersebut diperkirakan melibatkan sekitar 50 santriwati dalam rentang waktu 2020 hingga 2024. Polisi juga menemukan dugaan adanya rekayasa pernikahan terhadap korban yang hamil dengan santri laki-laki lain guna menutupi perbuatan tersangka.

Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan upaya penjemputan paksa terhadap tersangka yang dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan.

“Tersangka mendoktrin korban bahwa murid harus mengikuti apa kata guru agar dapat menyerap ilmu dari gurunya,” ujar Jaka Wahyudi saat konferensi pers di Mapolresta Pati.

Ia juga menjelaskan bahwa proses penanganan kasus sempat mengalami kendala meski laporan awal telah diterima sejak 2024.

“Awalnya ada beberapa korban yang memberikan keterangan, namun sebagian kemudian mencabut keterangannya. Proses hukum juga terkendala adanya upaya penyelesaian secara kekeluargaan dan intimidasi yang membuat para saksi merasa takut,” katanya.

Akibat kasus tersebut, Kementerian Agama resmi mencabut izin operasional Ponpes Ndholo Kusumo sejak 5 Mei 2026. Ratusan santri yang sebelumnya menempuh pendidikan di pesantren itu telah dipulangkan ke daerah asal masing-masing.

Atas perbuatannya, Ashari terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai ketentuan yang berlaku. (RED)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved