PURWAKARTA - Kebijakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Purwakarta yang menjadikan verifikasi Dewan Pers sebagai syarat wajib bagi kerjasama media dengan Pemerintah Daerah (Pemda) patut dipertanyakan secara serius, karena berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Pengamat Kebijakan Publik di Purwakarta, Agus M. Yasin, menyatakan bahwa kebijakan semacam ini bukan hanya keliru secara normatif, tetapi juga mengancam kemerdekaan pers serta prinsip keterbukaan informasi publik di daerah.
"Perlu ditegaskan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak pernah mewajibkan media terverifikasi Dewan Pers untuk dapat menjalankan fungsi jurnalistik maupun menjalin kemitraan dengan pemerintah," ujar Kang Agus kepada awak media belum lama ini.
Menurutnya, verifikasi Dewan Pers merupakan instrumen administratif dan profesional, bukan sebagai izin usaha, dasar hukum keberadaan, maupun kewenangan yang bisa digunakan oleh Diskominfo untuk memaksakannya sebagai syarat mutlak dalam kerjasama media dengan pemerintah daerah.
"Ketika Diskominfo Purwakarta menetapkan verifikasi Dewan Pers sebagai kewajiban absolut, maka kebijakan tersebut patut diduga bertentangan dengan Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tentang hak memperoleh dan menyampaikan informasi," jelasnya.
"Selain itu, kebijakan tersebut juga melanggar UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas kepastian hukum, proporsionalitas, keadilan, dan non-diskriminasi. Bahkan berpotensi termasuk dalam kategori maladministrasi sebagaimana dimaksud dalam UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia," tambahnya.
Kata dia, Diskominfo Purwakarta tidak memiliki kewenangan konstitusional untuk menentukan media mana yang berhak berkembang atau bermitra dengan pemerintah. Jika dibiarkan berlanjut, kebijakan ini berpotensi menjadi alat pembatasan bagi pers lokal, menutup ruang bagi media kecil dan komunitas, serta mencederai prinsip kesetaraan dalam tata kelola pemerintahan daerah.
"Apabila kewajiban verifikasi Dewan Pers tersebut dituangkan dalam surat edaran, keputusan kepala dinas, atau kebijakan teknis lainnya yang bersifat mengikat, maka secara hukum kebijakan tersebut dapat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dilaporkan ke Ombudsman RI sebagai bentuk maladministrasi, atau diuji secara materiil ke Mahkamah Agung jika berbentuk peraturan. Selain itu, juga berpotensi dikualifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum oleh badan pemerintah terkait," paparnya.
Diskominfo Purwakarta semestinya segera menghentikan praktik pembatasan pers yang bersifat terselubung tersebut dan mengembalikan kebijakan kemitraan media pada prinsip hukum, keadilan, dan keterbukaan.
"Jika kebijakan ini tetap dipaksakan, maka langkah hukum dan administratif bisa ditempuh secara terbuka demi menjaga kemerdekaan pers serta mencegah penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta," tegas Kang Agus.
Dia menegaskan bahwa kebebasan pers bukan merupakan belas kasihan pemerintah, melainkan hak konstitusional yang wajib dilindungi oleh negara, termasuk Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta.
FOLLOW THE INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram