-->

Rabu, 14 Januari 2026

Aktivis Mahesa Jenar Tantang Pemkab Purwakarta Buka-bukaan Soal SPJ Hutang Pihak Ketiga, Tagih Janji SE Bupati 2026

Aktivis Mahesa Jenar Tantang Pemkab Purwakarta Buka-bukaan Soal SPJ Hutang Pihak Ketiga, Tagih Janji SE Bupati 2026


Foto: Ilustrasi 

PURWAKARTA, 14 Januari 2026 – Aktivis kebijakan publik, Mahesa Jenar, melayangkan tantangan keras kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta untuk berani transparan mengenai Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Hutang kepada pihak ketiga. Desakan ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Bupati Purwakarta Nomor 100.3.4/23/Bapperida/2026 tentang keterbukaan informasi yang baru saja ditetapkan pada Selasa, 6 Januari 2026.

​Mahesa Jenar menilai, persoalan hutang pemerintah daerah kepada pihak ketiga (kontraktor, penyedia jasa, atau vendor) seringkali menjadi "bola panas" yang tertutup dari pengawasan masyarakat. Dengan adanya SE Bupati yang baru, menurutnya tidak ada lagi alasan bagi Pemkab untuk menyembunyikan data tersebut.

"Rakyat berhak tahu berapa besar kewajiban hutang Pemkab Purwakarta kepada pihak ketiga, proyek apa saja yang belum terbayar, dan apa kendalanya. Jika SE Bupati tentang keterbukaan itu benar-benar sakti, buktikan dengan membuka dokumen SPJ Hutang tersebut ke publik," tegas Mahesa Jenar dalam siaran persnya hari ini.

​Menurut Mahesa, ketertutupan data hutang pihak ketiga berpotensi menimbulkan spekulasi negatif dan ketidakpastian ekonomi bagi para pelaku usaha di Purwakarta. Ia menekankan bahwa Bapperida, sebagai instansi yang terkait dalam SE tersebut, harus menjadi garda terdepan dalam menyajikan data yang akurat dan akuntabel.

Poin-Poin Tuntutan Utama:

  1. Publikasi Rincian Hutang: Meminta rincian daftar pihak ketiga yang piutangnya belum dibayarkan oleh Pemkab Purwakarta beserta jadwal pelunasannya.
  2. Uji Nyata SE Bupati: Menuntut implementasi nyata dari SE Nomor 100.3.4/23/Bapperida/2026 agar tidak hanya menjadi dokumen formalitas tanpa dampak pada transparansi anggaran.
  3. Pencegahan Maladministrasi: Mendesak inspektorat dan lembaga terkait untuk mengaudit proses terjadinya hutang tersebut guna memastikan tidak ada maladministrasi yang merugikan keuangan daerah.

"Jangan sampai para pengusaha atau pihak ketiga dikorbankan karena manajemen keuangan yang tidak transparan. Kami memberi waktu bagi Pemkab untuk merespons tantangan ini sebagai wujud kepatuhan terhadap aturan yang mereka buat sendiri," tambah Mahesa.

​Jika tuntutan ini diabaikan, Mahesa Jenar menyatakan siap menggalang kekuatan sipil untuk mengajukan gugatan sengketa informasi ke Komisi Informasi Jawa Barat demi mendapatkan kejelasan atas penggunaan uang rakyat.

Seperti diketahui pengakuan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Nina mengatakan saat di gelaran audensi forum ormas dan LSM di aula gedung negara utang ke pihak ketiga hanya 12 milyar dan itu hanya di satu OPD yaitu DPUTR sedangkan di Disperkim dan Disdik diakuinya Nol Utang,membuat publik mempertanyakan kebenarannya.

"Publik heran dengan pernyataan kepala BKAD, pasalnya dua dinas tersebut juga banyak pekerjaan yang di pihak ketiga kan jadi kami minta transparansi nya pemkab Purwakarta ke publik selain berdasarkan SE kewajiban transparansi juga diatur dalam UU KIP." Pungkasnya

Sampai narasi diterbitkan awak media belum berhasil mengkonfirmasi instansi terkait.


Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved