-->

Jumat, 09 Oktober 2026

Sengaja Sembunyikan Fakta Hukum, Jadi Amunisi Politik Elite Kekanak-kanakan



Dinamika pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kian memperlihatkan tontonan politik yang jauh dari kedewasaan.Saya melihat manuver para elite politik yang terus mengobok-obok persoalan administrasi pendidikan ini sudah melampaui batas kewajaran, cenderung kekanak-kanakan dan justru memperkeruh suasana Bangsa Negara demi demi syahwat politik sektarian.

Sudah saatnya para elite berhenti bersikap seperti anak kecil yang meributkan hal-hal teknis yang tidak esensial, menarasikan pembodohan seraya mengabaikan realitas akademis yang nyata.Politik boleh keras. Kritik boleh tajam. Tetapi, fakta hukum tidak boleh dipelintir demi kepentingan politik.Saya menilai, permasalahan di atas tidak lepas dari ketimpangan naratif dan kecerobohan yudisial MK, serta ketiadaan sikap kenegarawanan dalam pertimbangan hukum peradilan tertinggi tersebut.

Ketimpangan Putusan MKKetimpangan narasi dalam putusan MK saya nilai tidak adil, tidak berimbang, dan tidak mencerminkan sikap kenegarawanan peradilan tertinggi. Dengan hanya menonjolkan satu sisi kelemahan administratif tanpa menyandingkannya dengan fakta pemenuhan kualifikasi yang lebih tinggi (S1), penilaian saya, MK sengaja ikut andil dalam menciptakan ruang abu-abu yang memperkeruh situasi.

Saya berikan catatan merah dan kritik paling keras khusus terhadap materi pertimbangan hukum MK. Saya pertanyakan netralitas naratif dan ketegasan MK dalam merumuskan konsiderans putusannya.

Kenapa MK hanya sibuk mengekspos kalimat bahwa mereka "tidak menemukan fisik ijazah Gibran yang setara SMA", tetapi di saat yang sama dengan sengaja menyembunyikan atau enggan menegaskan fakta benderang bahwa dalam fakta persidangan, MK juga menemukan bukti autentik bahwa Gibran telah menempuh dan menyelesaikan studi S1nya secara legal, yang pada intinya, levelnya di atas SMA.

Kecerobohan komunikatif yudisial inilah yang kemudian digoreng para elite politik bak anak kecil yang mendapatkan amunisi mainan baru untuk memprovokasi dan membodohi masyarakat dengan wacana pemakzulan.

Menguliti Fakta Rekam Akademik GibranAgar ruang publik tidak terus-menerus dipenuhi nuansa pembodohan tanpa dasar data, saya inventarisasikan rantai dokumen rekam jejak pendidikan internasional milik Gibran Rakabuming Raka yang secara nyata telah diuji sebagai alat bukti / fakta persidangan di hadapan Majelis Hakim MK:

  1. Sertifikat GCE O-Level (Orchid Park Secondary School, Singapura) dihadirkan melalui berkas KPU. Dokumen ini membuktikan Gibran menamatkan pendidikan menengah pertamanya di Singapura (periode 2002–2004) sebagai jembatan dasar yang sah untuk menapaki jenjang pra-kuliah internasional.

  1. Dokumen UTS Insearch (Sydney, Australia), diajukan resmi oleh pihak Kemendikdasmen. Berkas ini meliputi Insearch Certificate of Attendance (Sertifikat Kehadiran) yang dilengkapi secara sah dengan Academic Records (Transkrip Nilai Akademik) resmi periode 2004–2007. Berdasarkan akumulasi nilai mata kuliah serta penyandingan learning outcome dari dokumen inilah, Kementerian menerbitkan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 11149/D/D1/KS/2019 setara dengan lulusan SMK Akuntansi.

  2. Ijazah Pendidikan Tinggi (MDIS Singapura & University of Bradford, Inggris) adalah fakta paling telak dihadirkan oleh saksi ahli pendidikan internasional, Ina Liem, yang mengunduh langsung dari sistem universitas dan menyerahkan lembar fisik bukti kelulusan tingkat Strata-1 penuh di bidang Marketing yang diterbitkan langsung oleh University of Bradford, Inggris (tertanggal kelulusan 13 November 2010). Fakta persidangan membuktikan dengan gamblang bahwa Gibran menempuh dan merampungkan jalur kesarjanaan S1nya dengan cara yang benar, legal, dan memenuhi seluruh prasyarat ketat universitas internasional terkait melalui sistem transfer kredit (Credit Transfer) yang sah.

Analogi Hukum Pidana vs Validitas Jalur PathwayDalam persidangan, pemohon menyampaikan perbandingan hukum, Jika seorang anggota DPRD saja dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat dan dicopot dari jabatannya karena terbukti tidak memiliki dokumen fisik ijazah kelulusan tingkat SLTA, sekalipun yang bersangkutan secara nyata mengantongi gelar akademik S1 maupun S2, maka standar kepatuhan hukum administratif yang sama, atau bahkan jauh lebih ketat, mutlak harus diberlakukan terhadap seorang calon Wakil Presiden Republik Indonesia.

Saya tegaskan bahwa menyeret "analogi konstruksi hukum", seperti itu adalah kesesatan berpikir. Pada kasus ini, jelas terdapat dokumen fiktif pemalsuan ijazah SLTA. Tidak mungkin level S1 dan S2 bisa ditempuh tanpa yang bersangkutan punya ijazah setara SLTA. Sementara pada kasus Gibran, tidak ada satu lembarpun dokumen yang ditemukan di persidangan yang dipalsukan. Kampus luar negeri menerima dokumen pathwaynya secara sah sesuai aturan otonom mereka.

Bagi saya, menolak fakta S1 yang legal ini hanya karena persoalan selembar kertas formalitas birokrasi dalam negeri bertuliskan "Lulus SMA" adalah bentuk “kedunguan bernegara” yang dipaksakan.

Menyikapi kegaduhan yang tidak mendidik ini, saya tegaskan;

 Pertama, bahwa penyamaan jalur pathway pendidikan internasional Gibran dengan delik pemalsuan ijazah domestik adalah distorsi informasi berlapis yang menyesatkan, manipulatif, melanggar etika kebenaran fakta dan sifatnya membodohi masyarakat.

 Kedua, mengecam keras sikap kekanak-kanakan para elite politik yang terus meributkan hal-hal minor yang kontraproduktif. Saya ingatkan bahwa tugas pemimpin adalah menjaga keteduhan bangsa, bukan memprovokasi masyarakat dengan narasi hukum yang bombastis dan diputarbalikkan demi kepentingan pragmatis.

 Ketiga, mengecam keras MK yang memutus perkara dengan ketimpangan naratif yang ceroboh, memicu distorsi informasi, serta mencederai asas keadilan substantif. Langkah yudisial yang tidak mencerminkan sikap kenegarawanan peradilan tertinggi ini justru sengaja menciptakan ruang abu-abu yang komoditif demi memayungi syahwat politik para elite.

 Keempat, mendesak pers nasional khususnya semua media mainstream, untuk tetap berdiri tegak pada koridor jurnalisme presisi, tidak ikut larut dalam arus histeria politik, dan berani menyuarakan akal sehat serta kebenaran materiil di atas formalitas birokrasi yang tidak sehat.

Pemerintahan telah berjalan dan peradilan tertinggi telah mengetuk palu hukumnya secara final. Berhentilah memperkeruh situasi nasional dengan drama yang tidak bermutu. Saatnya para elite politik dewasa dalam bernegara, kembali bekerja untuk rakyat dan meletakkan akal sehat di atas segalanya.

Penulis Hartanto Boechori Wartawan Utama adalah Ketua Umum PERSATUAN JURNALIS INDONESIA

Selasa, 22 September 2026

"Harmonisasi Sejati": Kopkar Sadora Hurip Setia Menjaga Karyawan PT Indorama Hingga ke Liang Lahat (Lengkap dengan Pemotongan Pesangon)


Foto: Ilustrasi/Net

Di tengah hiruk-pikuk industri modern Purwakarta, Koperasi Karyawan (Kopkar) Sadora Hurip bersama PT Indorama Synthetics Tbk berhasil mengukir standar baru dalam konsep "layanan purna jual" bagi para anggotanya. Bukan sekadar melayani kebutuhan sembako atau pinjaman lunak saat pekerja masih bernapas, Kopkar Sadora Hurip membuktikan komitmennya yang luar biasa hingga pekerja tersebut berpulang ke liang kubur: dengan cara memotong pesangon almarhum.

​Model "Harmonisasi Sejati" ini menghadirkan pembagian peran yang begitu anggun dan proporsional di lingkungan PT Indorama.

PT Indorama Synthetics Tbk

Berperan menyediakan tempat bernaung, mesin-mesin pabrik, dan tentu saja dana pesangon bagi keluarga pekerja yang berduka.

Kopkar Sadora Hurip

Berperan sebagai "filter otomatis" yang memastikan dana pesangon tersebut tidak terlalu berat saat diterima oleh ahli waris, demi menjaga keseimbangan dompet keluarga korban agar tidak kaget menerima uang tunai sekaligus.

​Almarhum Anggota

Berperan sebagai pihak yang paling tenang dan pasrah, karena dipastikan tidak akan melayangkan protes atau menghadiri Rapat Anggota Tahunan (RAT) selamanya.

​"Ini adalah wujud harmonisasi tanpa batas. Koperasi lain hanya mengurus anggota yang hidup, tapi Koperasi Sadora Hurip punya kepedulian spiritual yang tinggi sampai ke alam sebelah," ujar Deblenk, seorang pemerhati dinamika buruh lokal. "Soal potongan itu? Anggap saja sebagai 'biaya administrasi penyeberangan' atau bentuk kejutan bagi ahli waris yang sedang berduka."

​Keharmonisan ini kian sempurna setelah Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP) Purwakarta ikut meramaikan suasana dengan melayangkan undangan panggil klarifikasi. Demi menjaga kesucian "Harmonisasi" tersebut, pengurus Koperasi Sadora Hurip secara konsisten memilih untuk mangkir dan tidak mengindahkan undangan DKUPP.

​Sikap mangkir ini dinilai sangat bijaksana oleh sebagian kalangan, sebab jika pengurus Koperasi hadir memenuhi panggilan DKUPP, aura misteri dan romantisme "potong-memotong hak almarhum" ini dikhawatirkan akan rusak oleh regulasi formal dan pasal-pasal hukum yang kaku.

​Hingga berita ini diturunkan, seluruh pihak dikabarkan tetap berada dalam ruang harmoninya masing-masing

​Ahli Waris

harmonis dalam duka dan kebingungan.

Dinas DKUPP

harmonis dalam menumpuk surat undangan klarifikasi.

Pengurus Sadora Hurip

harmonis dalam ketenangan tanpa rasa bersalah.

​Catatan Redaksi (Disclaimer):

Siaran pers ini merupakan bentuk karya SATIRE/SINDIRAN SOSIAL yang diolah dari fakta aduan publik terkait isu ketidakhadiran pengurus Koperasi Sadora Hurip atas panggilan DKUPP Purwakarta mengenai dugaan pemotongan hak pesangon karyawan meninggal dunia.

Selasa, 01 September 2026

Pelantikan Pengurus MUI Kab sukabumi , Bupati “ Bimbingan Ulama Sangat Penting Wujudkan Sukabumi Mubarakah “

 

Infonas.Id | Sukabumi,-KH. E Fatahillah kembali menahkodai Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi masa bakti 2026-2031. Proses pelantikan yang dihadiri Bupati Sukabumi H. Asep Japar dan Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, serta Sekda Kabupaten Sukabumi H. Ade Suryaman, dilaksanakan di Gedung Bazul Asyhab, Komplek Pusbangdai Cikembang Kecamatan Cikembar, Selasa, 1 September 2026.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sukabumi H. Asep Japar mengatakan, keberhasilan pembangunan bukan hanya mengenai fisik semata, namun didukung oleh mental dan spiritual. Apalagi di tengah arus modernisasi dan globalisasi yang semakin komplek.

"Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Sukabumi berkomitmen untuk terus mendukung berbagai program kerja MUI. Semua ini untuk memperkuat nilai-nilai keagamaan, menjaga kerukunan umat, dan membimbing masyarakat menuju tatanan sosial yang lebih agami, harmonis, dan sejahtera," ujarnya.

Tak hanya itu saja, bupati pun mengharapkan doa dan bimbingan para kyai, alim ulama, dan sesepuh. Termasuk petunjuk dan bimbingan agar kepemimpinan di Kabupaten Sukabumi mendapatkan keberkahan serta ridho Allah SWT.

"Kami mohon doa dan dukungan para kyai agar terwujudnya Kabupaten Sukabumi yang maju, unggul, berbudaya, dan berkah (Mubarakah)," ucapnya

Sebelum mengakhiri sambutan, Bupati pun menyampaikan selamat kepada para pengurus MUI Kabupaten Sukabumi. Dirinya berharap, pengurus MUI dapat menjadi mitra terbaik pemerintah dalam memgnahdapi berbagai tantangan kehidupan dan persoalan umat yang semakin dinamis.

"Selamat mengemban amanah sebagai pembimbing Umay, penjaga akidah, dsn perekat persatuan serta mitra pemerintah dalam menghadapi berbagai tantangan kehidupan dan persoalan umat yang semakin dinamis," ucapnya.

Sementara itu, Ketua MUI Kabupaten Sukabumi KH. E Fatahilah Nadziri mengatakan, kekompakan, kebersamaan, dan persatuan menjadi tiga hal penting dan yang akan dibangun di bawah kepemimpinannya. Terutama dalam hal memajukan MUI Kabupaten Sukabumi.

"Pekerjaan atau tugas seberat apapun akan terasa ringan jika di dalamnya terdapat kekompakan, kebersamaan, dan persatuan. Mari kita bersama sama memajukan, meramaikan dan mengangkat marwah MUI. Insya Allah MUI akan terus maju," ungkapnya.

Selain itu, dirinya pun berterima kasih atas lancarnya berbagai kegiatan MUI sampai ke pelantikan ini.

"Terima kasih kepada semuanya, termasuk pengurus MUI yang lama. Sejak musyawarah Daerah hingga pelantikan ini semua berjalan aman, damai, dan sukses. Marinkita terus majukan MUI," pungkasnya.

( ADV )

Minggu, 30 Agustus 2026

Dilematika Sang "Legenda" dalam Pusaran Tupertrans DPRD


Foto: Ilustrasi 

OPINI - ​Di panggung politik lokal, ada satu rumus yang tak pernah gagal: Rakyat yang kepanasan di angkot, wakilnya yang kepanasan memikirkan cicilan Alphard.

​Ketika nama "Sang Legenda"—sosok senior yang dulu dikenal sebagai benteng moral dan penyambung lidah rakyat—tiba-tiba terseret dalam polemik Tupertrans (Tunjangan Perumahan dan Transportasi) DPRD, publik tidak cuma kecewa. Publik mengalami krisis kepercayaan tingkat tinggi.

Bagaimana mungkin seorang figur yang puluhan tahun meniti reputasi sebagai kesatria kesederhanaan, justru tergelincir pada fasilitas tempat tinggal dan roda empat?

​Anatomi Skandal Tupertrans

​Di atas kertas, Tunjangan Perumahan dan Transportasi dirancang agar para wakil rakyat bisa bekerja "layak dan bermartabat". Namun dalam praktiknya, angka yang fantastis sering kali berbenturan dengan rasa keadilan masyarakat.

​Tunjangan Perumahan

Anggarannya menyamai sewa penthouse di pusat kota, padahal sang legislator sudah punya rumah pribadi tiga lantai berpagar tinggi di dapilnya sendiri. Rumah dinas tak terpakai, dana sewa tetap cair penuh setiap bulan.

Tunjangan Transportasi

Nilainya cukup untuk mencicil SUV mewah tiap tahun, sementara jalanan di dapilnya masih berlubang dan kebanjiran setiap kali hujan deras turun.

Logika Kesetaraan

Alasan resminya adalah "penyesuaian standar pejabat negara", meski standar hidup konstituennya masih berjuang menyeimbangkan harga beras dan tarif listrik.

​Dilema Tragis Sang Legenda

​Di titik inilah Sang Legenda berada dalam jepitan yang amat serba salah.

Antara "Hak Prosedural" dan "Pantas Sosial" Secara aturan, pencairan Tupertrans mungkin sah dan mengantongi payung hukum Perda atau Perbup/Perwali. Namun secara etika publik, menerima dana hunian dan kendaraan bernilai fantastis di tengah efisiensi anggaran daerah adalah bunuh diri moral. Sang Legenda terjebak: mengambilnya dianggap tamak, menolaknya dianjurkan rekan sejawat agar "tidak merusak kekompakan fraksi".

Pengabdian yang Terukur Horsepower dan Luas Tanah

Dulu, kebesaran nama Sang Legenda diukur dari seberapa keras beliau menyuarakan isi hati rakyat di mimbar sidang. Kini, integritas itu terancam diukur dari berapa kapasitas mesin kendaraan operasional dan seberapa mewah kawasan hunian yang ditanggung APBD. Warisan reputasi puluhan tahun terancam menguap hanya demi kenyamanan suspensi mobil dan keasrian pekarangan.

Retorika "Peningkatan Kinerja"

Saat didesak media, narasi klasik yang keluar selalu sama: "Tunjangan ini penting untuk menunjang mobilitas dan efektivitas kerja dewan turun ke masyarakat." Sebuah ironi yang indah, karena semakin tinggi tunjangan transportasinya, semakin jarang roda mobil mewah itu benar-benar menggilas tanah becek di pemukiman warga miskin.

​Ketika Legenda Kehilangan Pijakan

​Kasus Tupertrans membuktikan bahwa ujian terberat seorang figur publik bukanlah saat beliau dihantam gelombang kritik oposisi, melainkan saat disuguhi kenyamanan anggaran yang dilegalkannya sendiri.

​Sang Legenda kini berada di persimpangan jalan sejarah. Apakah beliau akan tetap bertahan dalam sangkar emas Tupertrans sambil menyaksikan sisa-sisa idealismenya tergerus, atau berani melangkah keluar dan berkata: rumah terbaik bagi wakil rakyat adalah kepercayaan konstituennya, bukan angka tunjangan di slip gaji.

Indahnya Kotaku Dalam Buaian Slogan "Istimewa" ?



PURWAKARTA - OPINI — Tagline bernada manis "Jalan mulus, imah alus, rakyat kaurus" yang kerap digelorakan Pemerintah Kabupaten Purwakarta kini dinilai publik tak ubahnya sekadar hiasan baliho. Di tengah klaim sosok pimpinan yang dikenal "sangat responsif", kenyataan di lapangan justru memperlihatkan kontras yang tajam terkait kinerja tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah.

​Publik menyoroti kegagalan Pemkab Purwakarta dalam mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta lambannya realisasi pembangunan infrastruktur dasar. Bukannya fokus mengurai benang kusut defisit anggaran dan jalan rusak yang mengganggu mobilitas warga, prioritas kepemimpinan daerah dianggap telah bergeser.

​Istilah “nunutur buntut dunungan” atau sekadar mengekor agenda dan kepentingan patron politik kini garing terlontar dari kritik masyarakat. Sang Bupati dinilai lebih sigap mendampingi dan mengawal kegiatan elit ketimbang duduk bersama jajarannya untuk membedah masalah finansial daerah yang kian mengkhawatirkan.

​"Kehadiran pimpinan daerah sangat responsif jika menyangkut seremoni atau agenda yang beririsan dengan patron politiknya. Namun, begitu dihadapkan pada persoalan krusial seperti anjloknya PAD dan mangkraknya perbaikan jalan, respons yang diberikan justru terkesan normatif dan minim aksi nyata," ujar salah seorang warga yang mengeluhkan kondisi jalan penghubung antar-kecamatan.

​Dampak dari ketidakfokusan ini dirasakan langsung oleh masyarakat

​Target PAD Terabaikan

Potensi pendapatan daerah tidak tergarap maksimal sehingga mengancam pembiayaan program-program prioritas.

Infrastruktur Mangkrak

Sejumlah ruas jalan kabupaten rusak berat tanpa ada kepastian perbaikan, bertentangan dengan janji "jalan mulus".

Janji "imah alus" dan "rakyat kaurus" dinilai baru menyentuh tataran retorika politik, belum dirasakan merata oleh warga miskin.

​Kondisi ini memicu desakan agar Pemkab Purwakarta segera melakukan evaluasi total. Masyarakat menuntut janji politik tidak hanya dijadikan komoditas pencitraan, melainkan diwujudkan dalam bentuk kerja nyata yang berfokus pada kesejahteraan warga, bukan demi mengamankan karir dan relasi politik semata.

Rabu, 19 Agustus 2026

Diduga Ada Surat Edaran : Pemasangan Bendera di Pohon Tetap Berpotensi Melanggar UU dan Perda yang Berpotensi Pidana



Foto: sejumlah pohon di bungkus kaen mirip bendera merah putih


Menjelang perayaan hari besar nasional, praktik pemasangan Bendera Merah Putih maupun atribut dekoratif di pohon-pohon peneduh jalan kembali menuai perhatian publik. Merespons dugaan timbulnya draf atau Surat Edaran (SE) dari dinas/pemerintah daerah yang diduga menginstruksikan atau memfasilitasi aksi pemasangan bendera di pohon, para praktisi dan pengamat hukum lingkungan memberikan penegasan keras

Humas Barisan Rakyat Indonesia mengatakan "Surat Edaran tidak memiliki kekuatan hukum untuk mengesampingkan Peraturan Daerah (Perda) maupun Undang-Undang" tegas nya

​Sesuai dengan hirarki perundang-undangan di Indonesia (UU No. 12 Tahun 2011), Surat Edaran (SE) hanyalah naskah dinas bertipe petunjuk administratif internal dan berada jauh di bawah posisi Perda maupun Undang-Undang. Oleh karena itu, petunjuk yang tercantum dalam SE tidak dapat dijadikan "tameng" atau alasan pembenar atas tindakan yang berpotensi merusak fasilitas umum dan lingkungan hidup.

​Risiko Pidana dan Sanksi Hukum

​Apabila pelaksanaan teknis di lapangan—baik dipicu oleh instruksi SE maupun inisiatif warga—dilakukan dengan cara memaku, mengebor, atau merusak fisik pohon peneduh, maka tindakan tersebut tetap dikategorikan sebagai pelanggaran hukum yang berpotensi pidana.

​Tindak Pidana Ringan (Tipiring) & Denda Perda

Pelaku pengerusakan fasilitas umum/Ruang Terbuka Hijau (RTH) terancam sanksi denda administratif hingga Rp50.000.000 atau pidana kurangan hingga 3 bulan, sesuai aturan Ketertiban Umum (K3) di masing-masing daerah.

UU No. 32 Tahun 2009 (Lingkungan Hidup)

Tindakan pengerusakan vegetasi atau fasilitas hijau yang memicu pembusukan dan matinya pohon peneduh dapat dijerat pasal pengerusakan lingkungan hidup dengan ancaman sanksi pidana dan ganti rugi materiil.

Potensi Jeratan Pasal 55 KUHP bagi Pejabat

Pejabat publik atau instansi yang menerbitkan instruksi yang bertentangan dengan UU/Perda hingga mengakibatkan terjadinya tindak pengerusakan lingkungan di lapangan, berpotensi dinilai melakukan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) serta dikategorikan sebagai pihak yang menganjurkan (penganjur) terjadinya pelanggaran hukum.

​Imbauan dan Edukasi Publik

​Semangat nasionalisme dan upaya mempercantik kota (beautifikasi) dalam menyambut hari bersejarah sangat patut diapresiasi. Namun, penghormatan terhadap simbol negara dan keindahan kota sejatinya berjalan beriringan dengan kesadaran menjaga kelestarian alam.

​Pemerintah daerah diimbau untuk lebih cermat dan bijak dalam merumuskan Kebijakan atau Surat Edaran. Pemasangan bendera dan atribut perayaan sangat disarankan untuk menggunakan tiang mandiri (bambu/besi) yang dipasang secara aman di pekarangan, trotoar sesuai batas izin, atau area publik non-vegetasi tanpa harus melukai pohon pelindung jalan.

Sampai narasi diterbitkan awak media belum berhasil mengkonfirmasi pihak pemerintah terkait kebenaran adanya isue surat edaran. (***)

Minggu, 16 Agustus 2026

"Iuran Rakyat untuk Pesta Kemerdekaan" Mahesa Jenar : Menguji Hak Segala Bangsa di Atas Panggung Oligarki?"


Foto: Mahesa Jenar Humas Markas Besar Barisan Rakyat Indonesia 

​Setiap bulan Agustus, bendera merah putih berkibar di setiap sudut gang sempit dan perkampungan padat. Warga sibuk mengumpulkan iuran swadaya—merogoh kocek yang sudah tipis demi membeli bambu, cat, dan hadiah perlombaan anak-anak.

Di saat yang sama, beberapa kilometer dari sana, para penguasa berpidato penuh khidmat di gedung-gedung kokoh yang dibangun dari uang pajak, menggemakan kembali kalimat legendaris"Kemerdekaan ialah hak segala bangsa."

​Namun, realitas di lapangan menunjukkan jurang yang makin menganga.

Humas Barak Indonesia, Mahesa Jenar, melontarkan kritik menohok atas ironi "pesta rakyat hasil iuran" ini. Menurutnya, ada pergeseran makna yang tragis ketika rakyat harus membiayai sendiri kebahagiaannya untuk merayakan kemerdekaan dari negara yang justru sering kali membebani mereka dengan berbagai regulasi mencekik.

​Mahesa Jenar membeberkan benturan keras antara esensi kemerdekaan ideal dan kenyataan pahit di lapangan

Pesta Patungan vs Anggaran Kemewahan

Rakyat kecil rela menyisihkan uang belanja harian demi memeriahkan HUT RI di tingkat RT/RW. Sementara di sisi lain, elite politik menggelar perayaan megah berbiaya fantastis menggunakan APBN—uang yang ditarik dari potongan pajak rakyat yang sama.

Kemerdekaan Membayar, Bukan Mengakses

UUD 1945 menjamin kesejahteraan, namun fakta di lapangan menunjukkan rakyat harus "membeli" hak dasar mereka. Pendidikan berkualitas, fasilitas kesehatan yang layak, hingga kepastian hukum kini menjadi barang mewah yang hanya bisa dinikmati secara utuh oleh penghuni "bangunan kokoh".

Dualisme Makna 'Hak Segala Bangsa'

Dalam wacana resmi, kemerdekaan milik seluruh rakyat. Namun dalam praktiknya, kebijakan ekonomi dan hukum lebih sering memihak pada segelintir pemilik modal dan pejabat yang memanipulasi aturan demi mengamankan kekuasaan.

​"Ada ironi yang sangat dalam ketika rakyat berdarah-darah mengumpulkan iuran hanya untuk merasa 'merdeka' selama sehari melalui lomba balap karung dan makan kerupuk," tegas Mahesa Jenar.

"Sementara mereka yang duduk di dalam gedung-gedung megah menikmati kemerdekaan sejati setiap hari: merdeka dari jerat hukum, merdeka dari beban pajak tinggi, dan merdeka memanfaatkan uang rakyat." tambahnya

​Ia menutup pandangannya dengan menegaskan bahwa pesta kemerdekaan yang dibiayai dari kantong rakyat kecil adalah bukti nyata ketahanan dan kebesaran jiwa masyarakat, sekaligus tamparan keras bagi pejabat yang terus berlindung di balik benteng kekuasaan tanpa pernah sungguh-sungguh memerdekakan rakyatnya. (***)

Rabu, 04 Februari 2026

Dorong Perekonomian Masyarakat, Desa Perbawati Kembangkan Komoditas Pertanian Unggulan

 

Infonas.Id | Sukabumi,-Desa Perbawati, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi, terus mengembangkan sektor pertanian yang menjadi unggulan. Terutama fokus terhadap komoditas kopi, padi, sayuran, dan pisang. Keempat komoditas relatif melimpah di desa tersebut.

Kaur Perencanaan Desa Perbawati Asep Amir Hamzah mengatakan, kopi, padi, sayuran, dan pisang menjadi komoditas yang akan dikembangkan. Hal ini seiring dengan sejarah dan potensi yang ada
"Potensi pertanian relatif melimpah di Desa Perbawati. Termasuk pariwisata, apalagi Perbawati merupakan jalur wisata Pondok Halimun. Namun untuk saat ini, kami berfokus terhadap kopi, padi, pisang, dan sayuran terlebih dahulu," ujarnya saat ditemui di Kantor Desa Perbawati, Rabu, 4 Februari 2026.
Dari semua potensi pertanian yang akan dikembangkan tersebut, kopi dan padi telah berjalan. Bahkan pengembangan dua komoditas tersebut telah melibatkan UMKM Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
"Kopi kami bekerjasama dengan UMKM Baru Halimun dan tercipta produk yang dinamai Purbawati. Sementara padi melibatkan Bumdes," ucapnya.
Kopi Purbawati ini, menurutnya telah diedarkan ke kedai-kedai yang ada di Sukabumi. Di mana, Kopi Purbawati ini berjenis arabika.
"Kami bermain di pengolahan kopi. Jadi kopi dari kebun para petani kami beli dan diolah menjadi biji kopi yang siap dipakai kedai-kedai di Sukabumi. Sejauh ini pasar kami masih lokal, sebab kebutuhan lokal pun relatif tinggi," ungkapnya
Sementara pemilihan jenis kopi sendiri, menurutnya tanaman arabika relatif banyak di petani Desa Perbawati. Apalagi Desa Perbawati berada di ketinggian 900 MDPL.
"Kopi yang kami olah, sebagian besar hasil dari para petani di Desa Perbawati. Di mana dominasi kopi yang mereka tanam ialah arabika," bebernya
Sementara padi sendiri, potensinya sangat melimpah. Maka dari itu, BUMDes sedang menggarap untuk pembuatan Beras Desa Perbawati. Hal itu dengan mengemas padi dari petani menjadi beras unggulan Desa Perbawati. Baik beras biasa maupun ketan.
"Kami melalui BUMDes tengah menggarap ini. Proses ini akan berjalan secara bertahap sampai goalnya ialah produk pertanian yang bebas dari pestisida," ungkapnya.
Maka dari itu, Pemerintah Desa pun turut memberikan penyuluhan kepada para petani. Terutama dalam meminimalkan penggunaan pestisida ke depannya.
"Dalam mewujudkan visi-misi kami, penyuluhan terus dilakukan. Sehingga, keinginan membuat branding beras Perbawati sehat itu dapat segera terwujud," bebernya.
Termasuk mempertahankan pisang yang pernah Masyhur pada zaman. Di mana pisang Selabintana, terkenal dengan manis dan enak yang luar biasa.
"Kami pun akan mengembangkan itu semua agar produk Desa Perbawati pun semakin dilirik masyarakat luas," pungkasnya.

Senin, 16 Agustus 2021

Warisi lah ilmu untuk anak mu

Infonas | Cianjur


Oleh : Bang H.Ozil


Asalamualaikum...

Saudara ku dan sahabat ku insan pers dan semua jurnalis yang di mulyakan oleh Allah salam santun semoga di pagi Allah senantiasa memberikan kesehatan Rohani dan Jasmani serta di berikan kesuksesan dalam menjalan kan aktifity.Aamiiin ya robbal alamin....


Pendidikan sangat penting bagi semua orang untuk mencerdaskan dan mengembangkan potensi dalam diri. Dengan semakin bertumbuh dan berkembang setiap individu bisa memiliki kreativitas, pengetahuan yang lebih luas, kepribadian yang baik dan menjadi pribadi yang bertanggung jawab. Kesadaran bahwa pendidikan sangat penting setidaknya sudah tertanam sejak aku duduk di bangku sekolah dasar,Setelah ku dewasa pelajaran agama lah yang utama dan yang paling di utama kan terutama ilmu Al qur'an sebab sebagai dasar kita hidup dalam dunia ini, Al Quran menjadi petunjuk bagi manusia secara umum, petunjuk bagi orang-orang yang bertakwa dan petunjuk bagi orang-orang yang beriman. Fungsi Al Quran sebagai pemisah adalah dapat memisahkan antara yang hak dan yang batil, atau antara yang benar dan yang salah Manusia mempunyai potensi batini yaitu hati (القلب), ruh (الروح), jiwa (النفس) dan akal (العقل). Secara etimologis qalbu artinya bolak balik. Hati kadang merasakan bahagia, kadang susah, kadang rajin ibadah, namun kadang malas merajalela dan sebagainya, hingga dalam untaian doa hamba bermunajat agar diberi kemantapan hati.

يا مقلب القلوب ثبت قلبي على دينک وعلى طاعتک وعلى شکرک وحسن عبادتک

Duhai Tuhan yang membolak-balikkan hati, mantapkanlah hatiku dalam menjalankan agamamu, selalu taat kepada-Mu, bersyukur kepada-Mu, dan indah beribadah kepada-Mu.


Mengelola batin agar relevan dengan kemauan Allah Ta’ala bukan hal mudah, harus ada kesungguhan dan keseriusan, untuk itu diperlukan pertolongan Allah yang mengatur pergolakan hati yang selalu berubah.


Hati yang diselimuti iman akan melahirkan ketenangan dan kedamaian (السکينة) namun hati yang membatu akan merasakan kegelisahan tak menentu.

هُوَ الَّذِي أَنْزَلَ السَّكِينَةَ فِي قُلُوبِ الْمُؤْمِنِينَ لِيَزْدَادُوا إِيمَانًا مَعَ إِيمَانِهِمْ ۗ وَلِلَّهِ جُنُودُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ ۚ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا

Dialah yang telah menurunkan ketenangan ke dalam hati orang-orang mukmin supaya keimanan mereka bertambah di samping keimanan mereka (yang telah ada). Dan kepunyaan Allah-lah tentara langit dan bumi dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. al-Fath/48: 4).


Betapa indahnya hidup bila hati tenteram dan nyaman dan betapa tersiksa jiwa saat hati tidak nyaman, gelisah, kecewa, marah dan sebagainya. Seluruh perbuatan lahiriah pada hakikatnya hanyalah aktualisasi hati. Apabila hati tenang dan damai, maka semua bentuk perbuatan lahiriyah akan indah dan mempesona, namun bila hati gelisah, maka perbuatan cenderung kepada hal-hal yang negatif. Karena pada hakikatnya, pahala dan siksa adalah akibat dari gerak hati.

لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَٰكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا كَسَبَتْ قُلُوبُكُمْ ۗ وَاللَّهُ غَفُورٌ حَلِيمٌ

Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Allah menghukum kamu disebabkan (sumpahmu) yang disengaja (untuk bersumpah) oleh hatimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun. (QS. al-Baqarah/2: 225).


Hati orang yang beriman responsif terhadap apa yang didengar. Apabila orang yang beriman mendengar ayat-ayat Allah hatinya bergetar karena kerinduan kepada Allah Ta’ala. Dan apabila dibacakan ayat-ayat Allah bertambah iman dan kuat tawakkalnya.

إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ إِذَا ذُكِرَ اللَّهُ وَجِلَتْ قُلُوبُهُمْ وَإِذَا تُلِيَتْ عَلَيْهِمْ آيَاتُهُ زَادَتْهُمْ إِيمَانًا وَعَلَىٰ رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ

Sesungguhnya orang-orang yang beriman ialah mereka yang bila disebut nama Allah gemetarlah hati mereka, dan apabila dibacakan ayat-ayat-Nya bertambahlah iman mereka (karenanya), dan hanya kepada Tuhanlah mereka bertawakkal. (QS. al-Anfal/8: 2).


Tks wasalam bila mana ada kesalahan itu bentuk kebodohan dan kefakiran kami namun bila mana ada kebenaran itu adalah milik Allah semata.


(Red)

Jumat, 02 Juli 2021

Ketua DPI : Uji Materi ke MK Kembalikan Kewenangan Dan Kebebasan Pers

TRIBUNNEWS.MY.ID|JAKARTA - "Kita pernah sukses bersama melaksanakan Musyawarah Besar Pers Indonesia 2018 dan Kongres Pers Indonesia 2019. Dewan Pers Indonesia pun akhirnya lahir dari rahim kebebasan pers," kata  Ketua Dewan Pers Indonesia Hence Mandagi, Rabu (30/6/2021).

Lanjut Hence Mandagi, kini pergerakan itu kembali berlanjut dengan langkah Menggugat Dewan Pers jilid II. 

Kali ini lewat uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 15 Ayat (2) huruf f dan Ayat (3) UU Nomor 40 tentang Pers. "Dengan ini kita wajib mengembalikan kewenangan Insan Pers untuk menentukan nasib sendiri," sebutnya lagi.

"Kita harus tolak dipimpin oleh orang-orang yang bukan wartawan dan juga oleh elit wartawan yang tidak pernah merasakan bagaimana rasanya jadi wartawan dari bawah," tegas Hence Mandagi.

"Kita wajib membuka perwakilan Dewan Pers di seluruh Indonesia. Media dan wartawan harus sejahtera dari belanja iklan nasional. Peraturan Pers juga harus lahir dari wartawan oleh wartawan dan untuk wartawan," tuturnya lagi. 

Dijelaskan, Hence Mandagi yang Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), penafsiran yang keliru terkait penerapan dua pasal di atas menyebabkan Dewan Pers lupa diri dan kebablasan. Peraturan Pers dibuat seenak perutnya. 

"Wartawan dan media pun terus dibuat menjerit dan menderita. Kriminalisasi dan diskriminasi makin masif dan marak. Akibatnya kekerasan terhadap pers makin tumbuh subur. Wartawan dan media non konstituen pun seolah menjadi warga negara kelas dua. Padahal sama-sama bayar pajak," tuturnya

"Kita yang berdarah-darah mengawasi pemerintahan malah dianak-tirikan dan dikriminalisasi. Tapi dia dan konco-konconya yang bergelimangan fasilitas dan akses malah sibuk menjilat pemerintah," urainya.

Diungkapkan, Hence, akibatnya kebebasan pers dirampas dan Anggota Dewan Pers dipilih tanpa proses demokratis dan tidak melibatkan seluruh Organisasi Pers berbadan hukum yg disahkan negara sesuai SK Kemenkumham RI. UU Pers tak ubahnya diperkosa dan dikebiri dalam senyap.

"Bertahun-tahun wartawan dicekok dengan kebijakan verifikasi perusahaan pers dan bisnis uji kompetensi ilegal. Kerja sama dihambat, martabat pun dihina dengan sebutan abal-abal. Wartawan diteror, disiksa, dihina dan dibunuh tapi hanya bisa pasrah karena dibekap kewenangannya," terangnya.

"Saatnya kita bergerak. Draft uji materi UU Pers ke Mahkamah Konstitusi sudah rampung dan akan segera didaftarkan," tambahnya.
 
"Solidaritas dan kebersamaan perlu kita satukan agar rencana ini bisa terwujud. Saatnya wartawan Indonesia bebas dari penindasan dan diskriminasi. Ayo kawan-kawan seperjuangan kita galang dana untuk operasional uji materi ke Mahkamah Konstitusi bisa terlaksana," tutup Hence mengakhiri. (PR)


© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved