-->

Kamis, 08 Oktober 2026

Subkontraktor Hentikan Paksa Proyek PT Multi Fabrindo Gemilang di Purwakarta Akibat Tunggakan Proyek SUTET dan PPN

Subkontraktor Hentikan Paksa Proyek PT Multi Fabrindo Gemilang di Purwakarta Akibat Tunggakan Proyek SUTET dan PPN


Foto: Pemasangan spanduk penghentian

​PURWAKARTA – PT Elsadi Kevinindo Persada bersama PT Transmisi Adi Pratama mendatangi dan menghentikan secara paksa aktivitas proyek pemasangan SUTET yang dikerjakan oleh PT Multi Fabrindo Gemilang di Desa Cijantung, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk protes atas belum dilunasinya pembayaran kontrak pekerjaan penyelesaian proyek SUTET 500 kV Duri Kosambi – Muara Karang yang telah rampung sejak tahun 2024, serta penunggakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) seluruh proyek.

​Dalam pantauan awak media, Aksi penutupan lokasi pekerjaan di lapangan ditandai dengan pemasangan spanduk peringatan keras di area tapak tower SUTET. Dalam spanduk tersebut, PT Elsadi Kevinindo Persada menuntut agar seluruh aktivitas operasional PT Multi Fabrindo Gemilang dihentikan total sampai seluruh kewajiban pembayaran dilunasi. 

Pihak subkontraktor mengungkapkan bahwa dana pembayaran dari pihak owner (PLN) disinyalir sudah diterima oleh PT Multi Fabrindo Gemilang sejak dua tahun lalu, namun hak-hak para pekerja dan mitra pelaksana di lapangan belum kunjung disalurkan.

​Atas kondisi tersebut, PT Elsadi Kevinindo Persada dan PT Transmisi Adi Pratama menyatakan siap menanggung segala risiko demi memperjuangkan hak finansial mereka. Pihak manajemen menuntut transparansi, iktikad baik, serta jadwal penyelesaian pembayaran sisa nilai kontrak dan invoice PPN secara tertulis dan mengikat dari manajemen PT Multi Fabrindo Gemilang demi terciptanya iklim kerja profesional yang adil.

Sampai narasi diterbitkan awak media belum bisa mengkonfirmasi pihak PT Multi Fabrindo Gemilang.

 (***)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved