Menjelang perayaan hari besar nasional, praktik pemasangan Bendera Merah Putih maupun atribut dekoratif di pohon-pohon peneduh jalan kembali menuai perhatian publik. Merespons dugaan timbulnya draf atau Surat Edaran (SE) dari dinas/pemerintah daerah yang diduga menginstruksikan atau memfasilitasi aksi pemasangan bendera di pohon, para praktisi dan pengamat hukum lingkungan memberikan penegasan keras
Humas Barisan Rakyat Indonesia mengatakan "Surat Edaran tidak memiliki kekuatan hukum untuk mengesampingkan Peraturan Daerah (Perda) maupun Undang-Undang" tegas nya
Sesuai dengan hirarki perundang-undangan di Indonesia (UU No. 12 Tahun 2011), Surat Edaran (SE) hanyalah naskah dinas bertipe petunjuk administratif internal dan berada jauh di bawah posisi Perda maupun Undang-Undang. Oleh karena itu, petunjuk yang tercantum dalam SE tidak dapat dijadikan "tameng" atau alasan pembenar atas tindakan yang berpotensi merusak fasilitas umum dan lingkungan hidup.
Risiko Pidana dan Sanksi Hukum
Apabila pelaksanaan teknis di lapangan—baik dipicu oleh instruksi SE maupun inisiatif warga—dilakukan dengan cara memaku, mengebor, atau merusak fisik pohon peneduh, maka tindakan tersebut tetap dikategorikan sebagai pelanggaran hukum yang berpotensi pidana.
Tindak Pidana Ringan (Tipiring) & Denda Perda
Pelaku pengerusakan fasilitas umum/Ruang Terbuka Hijau (RTH) terancam sanksi denda administratif hingga Rp50.000.000 atau pidana kurangan hingga 3 bulan, sesuai aturan Ketertiban Umum (K3) di masing-masing daerah.
UU No. 32 Tahun 2009 (Lingkungan Hidup)
Tindakan pengerusakan vegetasi atau fasilitas hijau yang memicu pembusukan dan matinya pohon peneduh dapat dijerat pasal pengerusakan lingkungan hidup dengan ancaman sanksi pidana dan ganti rugi materiil.
Potensi Jeratan Pasal 55 KUHP bagi Pejabat
Pejabat publik atau instansi yang menerbitkan instruksi yang bertentangan dengan UU/Perda hingga mengakibatkan terjadinya tindak pengerusakan lingkungan di lapangan, berpotensi dinilai melakukan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) serta dikategorikan sebagai pihak yang menganjurkan (penganjur) terjadinya pelanggaran hukum.
Imbauan dan Edukasi Publik
Semangat nasionalisme dan upaya mempercantik kota (beautifikasi) dalam menyambut hari bersejarah sangat patut diapresiasi. Namun, penghormatan terhadap simbol negara dan keindahan kota sejatinya berjalan beriringan dengan kesadaran menjaga kelestarian alam.
Pemerintah daerah diimbau untuk lebih cermat dan bijak dalam merumuskan Kebijakan atau Surat Edaran. Pemasangan bendera dan atribut perayaan sangat disarankan untuk menggunakan tiang mandiri (bambu/besi) yang dipasang secara aman di pekarangan, trotoar sesuai batas izin, atau area publik non-vegetasi tanpa harus melukai pohon pelindung jalan.
Sampai narasi diterbitkan awak media belum berhasil mengkonfirmasi pihak pemerintah terkait kebenaran adanya isue surat edaran. (***)
FOLLOW THE INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram