-->

Jumat, 02 Juli 2021

Ketua DPI : Uji Materi ke MK Kembalikan Kewenangan Dan Kebebasan Pers

Ketua DPI : Uji Materi ke MK  Kembalikan Kewenangan Dan Kebebasan Pers

TRIBUNNEWS.MY.ID|JAKARTA - "Kita pernah sukses bersama melaksanakan Musyawarah Besar Pers Indonesia 2018 dan Kongres Pers Indonesia 2019. Dewan Pers Indonesia pun akhirnya lahir dari rahim kebebasan pers," kata  Ketua Dewan Pers Indonesia Hence Mandagi, Rabu (30/6/2021).

Lanjut Hence Mandagi, kini pergerakan itu kembali berlanjut dengan langkah Menggugat Dewan Pers jilid II. 

Kali ini lewat uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 15 Ayat (2) huruf f dan Ayat (3) UU Nomor 40 tentang Pers. "Dengan ini kita wajib mengembalikan kewenangan Insan Pers untuk menentukan nasib sendiri," sebutnya lagi.

"Kita harus tolak dipimpin oleh orang-orang yang bukan wartawan dan juga oleh elit wartawan yang tidak pernah merasakan bagaimana rasanya jadi wartawan dari bawah," tegas Hence Mandagi.

"Kita wajib membuka perwakilan Dewan Pers di seluruh Indonesia. Media dan wartawan harus sejahtera dari belanja iklan nasional. Peraturan Pers juga harus lahir dari wartawan oleh wartawan dan untuk wartawan," tuturnya lagi. 

Dijelaskan, Hence Mandagi yang Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), penafsiran yang keliru terkait penerapan dua pasal di atas menyebabkan Dewan Pers lupa diri dan kebablasan. Peraturan Pers dibuat seenak perutnya. 

"Wartawan dan media pun terus dibuat menjerit dan menderita. Kriminalisasi dan diskriminasi makin masif dan marak. Akibatnya kekerasan terhadap pers makin tumbuh subur. Wartawan dan media non konstituen pun seolah menjadi warga negara kelas dua. Padahal sama-sama bayar pajak," tuturnya

"Kita yang berdarah-darah mengawasi pemerintahan malah dianak-tirikan dan dikriminalisasi. Tapi dia dan konco-konconya yang bergelimangan fasilitas dan akses malah sibuk menjilat pemerintah," urainya.

Diungkapkan, Hence, akibatnya kebebasan pers dirampas dan Anggota Dewan Pers dipilih tanpa proses demokratis dan tidak melibatkan seluruh Organisasi Pers berbadan hukum yg disahkan negara sesuai SK Kemenkumham RI. UU Pers tak ubahnya diperkosa dan dikebiri dalam senyap.

"Bertahun-tahun wartawan dicekok dengan kebijakan verifikasi perusahaan pers dan bisnis uji kompetensi ilegal. Kerja sama dihambat, martabat pun dihina dengan sebutan abal-abal. Wartawan diteror, disiksa, dihina dan dibunuh tapi hanya bisa pasrah karena dibekap kewenangannya," terangnya.

"Saatnya kita bergerak. Draft uji materi UU Pers ke Mahkamah Konstitusi sudah rampung dan akan segera didaftarkan," tambahnya.
 
"Solidaritas dan kebersamaan perlu kita satukan agar rencana ini bisa terwujud. Saatnya wartawan Indonesia bebas dari penindasan dan diskriminasi. Ayo kawan-kawan seperjuangan kita galang dana untuk operasional uji materi ke Mahkamah Konstitusi bisa terlaksana," tutup Hence mengakhiri. (PR)


Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved