-->

Kamis, 08 Oktober 2026

ASN DPMPTSP Majalengka Disorot, Diduga Sering Tinggalkan Kantor Saat Jam Kerja

ASN DPMPTSP Majalengka Disorot, Diduga Sering Tinggalkan Kantor Saat Jam Kerja

MAJALENGKA — Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan bagian dari penyelenggara pemerintahan yang memiliki tanggung jawab memberikan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, kedisiplinan, integritas, serta pelaksanaan tugas dan fungsi menjadi bagian penting dalam menjalankan amanah sebagai abdi negara. Kamis (08/10/2026)

Namun, persoalan kedisiplinan ASN kembali menjadi sorotan di Kabupaten Majalengka. Kali ini, sorotan tersebut mengarah kepada sejumlah pegawai di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Majalengka.

Berdasarkan informasi yang diterima, terdapat dua ASN yang disebut berinisial F dan I yang diduga kerap meninggalkan kantor pada saat jam kerja. Keduanya disebut memiliki tugas yang berkaitan dengan pelayanan perizinan, termasuk pengurusan perizinan apotek, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta sejumlah layanan perizinan lainnya.

Dugaan tersebut disebut telah menimbulkan keluhan dari sejumlah masyarakat dan pelaku usaha yang membutuhkan pelayanan administrasi perizinan.

“Ini cukup menyulitkan kami ketika membutuhkan pelayanan. Katanya pegawai tersebut sering keluar kantor saat jam kerja dan baru kembali sekitar pukul 14.30 WIB,” ujar salah seorang sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Menurut sumber tersebut, kondisi itu disebut telah berlangsung kurang lebih satu tahun. Ia mempertanyakan sejauh mana pengawasan dan pembinaan terhadap kedisiplinan pegawai yang bersangkutan.

“Kalau memang benar terjadi, apakah kondisi seperti itu diperbolehkan? Karena sampai sekarang kami belum mengetahui adanya tindakan atau sanksi,” katanya.

Atas informasi tersebut, awak media kemudian melakukan penelusuran ke kantor DPMPTSP Kabupaten Majalengka untuk meminta klarifikasi secara langsung.

Namun, berdasarkan penelusuran di lapangan, pegawai yang disebut berinisial F dan I tidak berhasil ditemui. Keterangan dari sejumlah pekerja di lingkungan kantor menyebutkan bahwa yang bersangkutan sedang berada di luar kantor.

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena pelayanan perizinan merupakan salah satu bentuk pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat dan dunia usaha.

Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi dari pihak terkait. Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari DPMPTSP Kabupaten Majalengka maupun instansi yang memiliki kewenangan dalam pembinaan dan pengawasan disiplin ASN terkait dugaan tersebut.

Media ini masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak DPMPTSP Kabupaten Majalengka, BKPSDM, maupun ASN yang disebut dalam pemberitaan untuk memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut. (ROJAN)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved