JAKARTA – Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa kebijakan pengurangan ekspor gas alam ke Singapura tidak melanggar kesepakatan kontrak komersial yang telah disepakati kedua negara.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa pengurangan volume ekspor gas pipa tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan kontrak yang berlaku.
Volume gas yang dikurangi mencapai 31 juta kaki kubik standar per hari (MMSCFD), atau sekitar 8 persen dari total pasokan gas ke Singapura.
Menurut Bahlil, kebijakan tersebut masih berada dalam koridor kontrak. Ia menyebutkan bahwa volume pasokan yang tetap diberikan masih berada di atas batas minimum kewajiban kontraktual, yakni sekitar 91–92 persen.
Pengurangan ekspor tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan pemeliharaan fasilitas produksi dan distribusi gas, sekaligus meningkatnya kebutuhan energi untuk memenuhi konsumsi dalam negeri.
Pemerintah menilai pemenuhan kebutuhan energi nasional harus menjadi salah satu prioritas dalam pengelolaan sumber daya alam Indonesia.
Bahlil juga meminta Singapura untuk menghormati ketentuan dan komitmen yang telah disepakati bersama. Ia menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara yang menjunjung tinggi aturan serta tidak bermaksud mengabaikan perjanjian komersial dengan negara mitra.
Kebijakan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa pengelolaan sumber daya energi nasional harus memperhatikan keseimbangan antara kewajiban ekspor, kebutuhan domestik, dan kepentingan strategis negara.
(Redaksi)







FOLLOW THE INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram