-->

Selasa, 09 Juni 2026

Parkir Liar Malam Hari Picu Kecelakaan Fatal, Mahesa Jenar Desak Dishub dan Kepolisian Tegakkan Aturan Tegas

Parkir Liar Malam Hari Picu Kecelakaan Fatal, Mahesa Jenar Desak Dishub dan Kepolisian Tegakkan Aturan Tegas


Foto: Ilustrasi 

Parkir liar di bahu jalan kembali menjadi sorotan tajam. Selain memicu kemacetan, kebiasaan buruk memarkir kendaraan di pinggir jalan—terutama pada malam hari—kini menjadi ancaman nyata yang mempertaruhkan nyawa pengguna jalan lainnya. Minimnya penerangan dan jarak pandang yang terbatas kerap kali mengubah kendaraan yang terparkir menjadi "jebakan maut" bagi pengendara yang melintas.

​Menanggapi situasi yang kian mengkhawatirkan ini,  Mahesa Jenar, angkat bicara. Ia mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) dan aparat kepolisian untuk tidak lagi berkompromi dan segera mengambil tindakan represif di lapangan.

​"Parkir sembarangan di pinggir jalan itu bukan lagi sekadar pelanggaran ketertiban umum, tapi sudah masuk ranah membahayakan nyawa orang lain. Apalagi kalau malam hari, kondisinya gelap. Pengendara motor atau mobil sering kali tidak menyadari ada kendaraan berhenti sampai jaraknya sudah terlalu dekat. Ini pemicu utama kecelakaan fatal," ujar Mahesa Jenar dalam keterangannya

​Mahesa menilai, selama ini penertiban yang dilakukan masih bersifat temporer dan kurang memberikan efek jera. Akibatnya, para pemilik kendaraan, mulai dari mobil pribadi hingga truk angkutan barang, masih nekat kucing-kucingan dengan petugas.

​Oleh karena itu, Mahesa meminta adanya kolaborasi yang lebih agresif antara Dishub dan Satlantas Kepolisian untuk menegakkan aturan secara konsisten.

Rekomendasi Langkah Tegas yang Diperlukan

  • ​Melakukan patroli gabungan secara berkala pada jam-jam rawan (malam hingga dini hari) di jalur-jalur utama dan kawasan rawan parkir liar.

  • ​Menerapkan tindakan tegas mulai dari penempelan stiker peringatan, gembok roda, derek paksa, hingga sanksi tilang dengan denda maksimal.

  • ​Memastikan rambu larangan parkir terpasang dengan jelas di area rawan serta memberikan edukasi kepada pemilik usaha di pinggir jalan agar menyediakan lahan parkir yang layak bagi konsumennya.

​"Kita tidak boleh menunggu jatuh korban jiwa lebih banyak lagi baru bergerak. Dishub dan kepolisian punya kewenangan penuh dan dilindungi undang-undang untuk menindak ini. Aturan harus ditegakkan demi keselamatan bersama. Jalan raya adalah fasilitas publik untuk bergerak, bukan garasi gratis," pungkas Mahesa Jenar.

​Melalui siaran pers ini, seluruh lapisan masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan kesadaran berkendara dan tidak memarkirkan kendaraannya di bahu jalan demi keselamatan diri sendiri dan orang lain. (Red)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved