Purwakarta – Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP), Zaenal Abidin menyampaikan bahwa penanganan laporan dugaan tindak pidana ketenagakerjaan yang telah diajukan kepada Polres Purwakarta mulai menunjukkan perkembangan.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima KMP pada Juni 2026, penyidik Satreskrim Polres Purwakarta telah meminta keterangan dari unsur Pengawas Ketenagakerjaan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Provinsi Jawa Barat serta sejumlah perusahaan yang berkaitan dengan laporan masyarakat. Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap perusahaan lainnya.
KMP mengapresiasi langkah penyidik yang telah menindaklanjuti laporan masyarakat melalui proses penyelidikan dan permintaan keterangan kepada pihak-pihak terkait. Langkah tersebut merupakan bagian penting dalam memastikan adanya kepastian hukum terhadap dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan yang selama ini menjadi perhatian publik.
Namun demikian, masyarakat pekerja tentu berharap proses ini tidak berhenti pada tahap pemeriksaan dan klarifikasi semata, melainkan dapat menghasilkan kepastian hukum berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
DUGAAN PELANGGARAN YANG MENJADI PERHATIAN
Laporan yang disampaikan KMP sejak awal berkaitan dengan dugaan pelanggaran norma minimum ketenagakerjaan, antara lain:
- Dugaan pembayaran upah di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK);
- Dugaan pelanggaran ketentuan waktu kerja dan lembur;
- Dugaan penyalahgunaan program pemagangan;
- Dugaan pelanggaran hak-hak normatif pekerja lainnya.
KMP menegaskan bahwa persoalan yang dilaporkan bukan semata-mata menyangkut perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan, melainkan menyangkut dugaan pelanggaran terhadap norma minimum ketenagakerjaan yang dalam kondisi tertentu dapat memiliki konsekuensi hukum pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
PERTANYAAN PUBLIK MENGENAI PENGAWASAN
KMP mencatat bahwa berbagai informasi dan pengaduan terkait persoalan ini telah disampaikan kepada instansi pengawasan ketenagakerjaan sejak tahun 2022. Pada tahun 2025, KMP juga mengajukan permohonan pengawasan dan sidak melalui DPRD Kabupaten Purwakarta.
Karena itu, publik tentu berharap adanya penjelasan yang transparan mengenai langkah-langkah pengawasan yang telah dilakukan selama ini, termasuk hasil pengawasan, tindak lanjut yang pernah ditempuh, serta upaya perlindungan terhadap pekerja yang diduga terdampak.
Transparansi tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan.
BURUH MENUNGGU KEPASTIAN HUKUM
Bagi para pekerja, yang paling penting bukanlah banyaknya rapat, surat-menyurat, atau pemeriksaan administratif. Yang ditunggu adalah kepastian hukum, perlindungan hak-hak pekerja, serta penghentian apabila benar ditemukan praktik yang bertentangan dengan ketentuan ketenagakerjaan.
KMP berharap seluruh proses penyelidikan dilakukan secara profesional, independen, objektif, dan transparan sehingga mampu memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
KMP AKAN TERUS MENGAWAL
Komunitas Madani Purwakarta menegaskan akan terus mengawal perkembangan perkara ini hingga terdapat kejelasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
KMP juga mengajak seluruh pekerja yang mengalami atau mengetahui adanya dugaan:
✓ Upah di bawah UMK
✓ Jam kerja tidak manusiawi
✓ Lembur tidak dibayar
✓ Penyalahgunaan status magang yang tidak proporsional
✓ Pelanggaran hak normatif lainnya
untuk tidak takut menyampaikan informasi dan pengaduan.
"Negara tidak boleh diam. Hukum harus hadir memberikan perlindungan yang nyata bagi pekerja. Kepastian hukum dan keadilan merupakan hak setiap warga negara, termasuk buruh." Pungkas Zaenal Abidin.
FOLLOW THE INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram