-->

Sabtu, 19 September 2026

Terungkap! 38 Tersangka Pig Butchering Dilimpahkan ke Jaksa, Korban Capai 133 Orang

 


SEMARANG — Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah menyerahkan 38 tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan penipuan online bermodus pig butchering kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sukoharjo.

Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan di Rutan Kelas I Surakarta, Rabu (16/9/2026), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Dengan pelimpahan tersebut, proses penyidikan perkara di Ditressiber Polda Jateng dinyatakan selesai. Selanjutnya, perkara memasuki tahap penuntutan oleh JPU Kejaksaan Negeri Sukoharjo sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini sebelumnya diungkap Ditressiber Polda Jateng melalui patroli siber yang mendeteksi aktivitas dugaan penipuan online lintas negara.

Hasil penyelidikan kemudian mengarah ke sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Sukoharjo dan Kota Surakarta yang diduga digunakan jaringan tersebut untuk menjalankan operasionalnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, jaringan tersebut beroperasi sejak Juli 2025 hingga Mei 2026 dengan sasaran utama warga negara Amerika Serikat.

Penyidik memperkirakan jaringan tersebut telah menargetkan sekitar 5.000 orang. Dari jumlah tersebut, sedikitnya 133 orang disebut menjadi korban.

Sementara itu, berdasarkan data transaksi yang ditemukan penyidik, keuntungan yang diperoleh jaringan tersebut mencapai USD 2.327.625 atau sekitar Rp41,1 miliar.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus pig butchering. Pelaku terlebih dahulu membangun hubungan emosional dan kepercayaan dengan calon korban melalui aplikasi kencan maupun media sosial.

Para pelaku menggunakan identitas palsu untuk mendekati korban. Setelah hubungan dan kepercayaan terbangun, korban kemudian diarahkan untuk melakukan investasi atau trading aset kripto dengan iming-iming keuntungan besar.

Transaksi tersebut dilakukan melalui platform yang diduga telah dikendalikan oleh jaringan pelaku.

Untuk semakin meyakinkan korban, pelaku juga menggunakan foto, video, hingga komunikasi melalui panggilan video.

Setelah korban melakukan deposit, dana tersebut kemudian dikuasai jaringan pelaku. Korban selanjutnya tidak dapat menarik kembali dana yang telah disetorkan.

Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan seluruh rangkaian penyidikan perkara tersebut telah diselesaikan.

“Setelah seluruh rangkaian penyidikan dilakukan dan berkas perkara dinyatakan lengkap, Ditressiber Polda Jateng telah melaksanakan pelimpahan 38 tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sukoharjo,” ujar Wahyu, Kamis (17/9/2026).

Menurutnya, pelimpahan tahap II tersebut menandai berakhirnya proses penanganan perkara di tingkat penyidikan Ditressiber Polda Jateng.

“Dengan telah dilaksanakannya tahap II, proses penanganan perkara selanjutnya memasuki tahapan penuntutan. Kami menyerahkan proses hukum selanjutnya kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Dalam proses penyidikan, Ditressiber Polda Jateng juga melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak karena perkara tersebut memiliki dimensi lintas negara.

Koordinasi antara lain dilakukan dengan FBI melalui NCB Interpol, Bareskrim Polri, serta Direktorat Jenderal Imigrasi terkait penanganan warga negara asing yang terlibat dalam perkara tersebut.

Dari pengungkapan kasus ini, penyidik mengamankan 38 tersangka yang terdiri atas warga negara Indonesia dan warga negara asing.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya perangkat komunikasi, komputer, laptop, monitor, dokumen perusahaan, serta berbagai perangkat lain yang berkaitan dengan aktivitas jaringan dugaan penipuan tersebut.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Yuliyanto mengatakan pelimpahan tahap II merupakan bagian dari proses hukum setelah penyidikan perkara diselesaikan Ditressiber Polda Jateng.

“Penyidikan perkara ini telah selesai dan 38 tersangka beserta barang bukti telah kami serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya proses hukum akan berjalan pada tahapan penuntutan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Yuliyanto.

Ia menambahkan, pengungkapan perkara tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat mengenai pola penipuan yang memanfaatkan hubungan personal di ruang digital.

Menurut Yuliyanto, modus pig butchering memanfaatkan kepercayaan dan hubungan emosional korban sebelum diarahkan pada transaksi investasi.

“Karena itu, masyarakat harus berhati-hati apabila seseorang yang baru dikenal melalui media sosial atau aplikasi kencan mulai mengarahkan komunikasi pada investasi, trading, atau aset kripto dengan iming-iming keuntungan besar,” katanya.

Yuliyanto juga mengingatkan masyarakat agar melakukan verifikasi sebelum melakukan transaksi atau investasi melalui platform digital.

“Pastikan legalitas perusahaan dan platform yang ditawarkan, jangan memberikan data pribadi maupun informasi perbankan kepada pihak yang belum terverifikasi, serta jangan mudah tergiur keuntungan besar dalam waktu singkat,” pungkasnya.

Dengan pelimpahan tahap II tersebut, perkara dugaan penipuan online bermodus pig butchering kini memasuki tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Sukoharjo.

Rabu, 16 September 2026

Viral! Guru MTs di Pemalang Nyaris Dikeroyok Warga, Berawal dari Chat ke Mantan Murid

PEMALANG — Seorang guru Madrasah Tsanawiyah (MTs) berinisial DAS (38) di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, menjadi perhatian setelah dilaporkan terkait dugaan pengiriman pesan yang dinilai tidak pantas kepada seorang mantan murid perempuan.

Persoalan tersebut sempat memicu ketegangan saat proses mediasi berlangsung di Balai Desa Jatingarang, Kecamatan Bodeh, Pemalang, Senin (14/9/2026) sore.

Dalam video yang beredar di media sosial, sejumlah warga terlihat mengerumuni DAS. Beberapa warga bahkan terlihat melakukan pemukulan ketika polisi berupaya mengevakuasi yang bersangkutan dari lokasi.

Polisi kemudian mengamankan DAS dan membawanya ke Mapolres Pemalang untuk mencegah situasi semakin tidak terkendali. Peristiwa tersebut selanjutnya menjadi perhatian publik setelah rekaman proses evakuasi beredar luas di media sosial.

Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP M. Faizal Wildan Umar Rela, mengatakan pihaknya melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut, termasuk terkait isi komunikasi yang diduga dikirimkan DAS kepada mantan muridnya.

Polisi menyebut komunikasi tersebut berlangsung melalui pesan, termasuk WhatsApp. Berdasarkan keterangan kepolisian yang diberitakan sejumlah media, tidak ditemukan dugaan pelecehan secara fisik dalam perkara tersebut.

Perkara tersebut disebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang terjadi dalam rentang Januari hingga Juli 2026.

Perkembangan terbaru pada Rabu (16/9/2026), perkara tersebut diselesaikan melalui mediasi di Mapolres Pemalang.

Dalam proses tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Pihak terlapor menyampaikan permintaan maaf, sedangkan pihak pelapor menerima permintaan tersebut.

Kesepakatan juga mencakup pengakuan atas kesalahan, permintaan maaf, serta kesediaan DAS untuk mengundurkan diri dari pekerjaannya sebagai guru dan dari keanggotaan yayasan tempatnya bekerja.

Kasat Reskrim Polres Pemalang menegaskan bahwa meskipun persoalan tersebut diselesaikan melalui mediasi, perbuatan yang dilaporkan tetap berkaitan dengan ketentuan pidana dalam UU ITE.

Dalam kesepakatan itu, pihak terlapor juga menyatakan tidak akan mengulangi perbuatan serupa. Apabila kembali terjadi, perkara dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kepala Desa Jatingarang, Anjar, membenarkan adanya persoalan yang melibatkan seorang guru MTs dengan dugaan pesan yang dinilai tidak pantas.

Namun, menurut Anjar, persoalan tersebut telah diselesaikan melalui proses mediasi di Polres Pemalang.

Chat kurang senonoh dari oknum guru MTs. Namun masalah tersebut sudah selesai di Polres semalam,” ujar Anjar saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (16/9/2026).

Kasus tersebut sebelumnya menjadi perhatian setelah video proses evakuasi DAS dari lokasi mediasi beredar di media sosial.

Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bahwa persoalan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum perlu diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku. Tindakan kekerasan terhadap pihak mana pun juga tidak dapat dibenarkan dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru. (SOLIHIN)

Sabtu, 05 September 2026

Pengendara PCX Mengaku Dicegat Mata Elang di Pemalang, Diminta Uang Rp6 Juta


PEMALANG — Aksi dugaan pencegatan dan penagihan kendaraan di jalan umum kembali menjadi perhatian di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Sabtu (05/09/2026)

Seorang pengendara sepeda motor Honda PCX warna hitam, Dwi Anto Prabowo, mengaku mengalami pencegatan oleh sekelompok orang saat melintas di kawasan Bojongbata, Pemalang.

Peristiwa tersebut disebut terjadi ketika Dwi mengendarai Honda PCX dari arah selatan menuju Pemalang. Saat berada di kawasan Bojongbata, perjalanan Dwi disebut terhenti setelah sepeda motornya diduga dicegat oleh sejumlah orang.

Menurut keterangan Dwi, setelah dilakukan pencegatan, dirinya kemudian dibawa ke salah satu rumah. Di lokasi tersebut, menurut pengakuannya, berlangsung proses mediasi terkait kendaraan yang dibawanya.

Namun, Dwi mengaku keberatan karena dalam proses tersebut dirinya diminta menyediakan uang sebesar Rp6 juta untuk menyelesaikan persoalan kendaraan tersebut.

“Memang kronologinya seperti itu. Saya dibawa ke salah satu rumah dan di sana didamaikan. Saya diminta uang tebusan sebesar Rp6 juta,” ungkap Dwi saat dikonfirmasi wartawan.

Dwi juga mengungkapkan, dalam proses tersebut terdapat pihak yang diduga berasal dari kelompok penagih kendaraan yang kemudian menawarkan pinjaman uang untuk memenuhi permintaan pembayaran tersebut.

Menurut Dwi, uang tersebut nantinya harus dikembalikan bersamaan dengan proses pengambilan unit kendaraan.

Keterangan tersebut masih merupakan pengakuan dari pihak Dwi dan belum mendapatkan konfirmasi maupun penjelasan dari pihak lain yang disebut dalam peristiwa tersebut.

Persoalan tersebut menjadi perhatian lebih lanjut setelah Dwi menyebut adanya seseorang yang diduga merupakan oknum aparat dalam proses mediasi.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, identitas orang yang dimaksud maupun instansi tempatnya bertugas belum dapat dipastikan secara independen.

Redaksi juga belum memperoleh keterangan resmi dari pihak yang disebut maupun institusi terkait mengenai dugaan tersebut.

Karena itu, informasi mengenai dugaan keterlibatan aparat tersebut masih sebatas keterangan dari pihak yang mengaku mengalami peristiwa dan memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Peristiwa ini memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme penagihan kendaraan di ruang publik, terutama apabila dalam praktiknya terdapat tindakan pencegatan, membawa pengendara ke lokasi tertentu, serta permintaan sejumlah uang untuk penyelesaian persoalan kendaraan.

Masyarakat berharap persoalan tersebut dapat dijelaskan secara terbuka oleh pihak-pihak terkait sehingga tidak menimbulkan keresahan.

Setiap proses penagihan maupun penyelesaian persoalan kendaraan diharapkan dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap dan berimbang.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut maupun pihak terkait dalam pemberitaan ini. (SOLIHIN)

Selasa, 11 Agustus 2026

Majalengka Perang Miras! 6.244 Botol Disita dalam 9 Hari, Pemkab Siapkan Perda


MAJALENGKA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka memberikan dukungan penuh terhadap langkah Polres Majalengka dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus memutus mata rantai peredaran minuman keras (miras) dan obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Majalengka.

Komitmen tersebut disampaikan Bupati Majalengka, Eman Suherman, saat menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti minuman keras di Lapangan Mapolres Majalengka, Selasa (11/8/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Majalengka, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Majelis Ulama Indonesia (MUI), tokoh masyarakat, pejabat utama (PJU) Polres Majalengka, serta para Kapolsek se-Kabupaten Majalengka.

Dalam kesempatan itu, Bupati Eman Suherman menegaskan Pemkab Majalengka telah menyiapkan landasan hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) terkait pengawasan dan pembatasan minuman beralkohol.

Menurutnya, perubahan karakteristik Majalengka yang kini bertransformasi dari daerah agraris menjadi kawasan industri menjadi salah satu pertimbangan untuk memperkuat regulasi mengenai peredaran minuman beralkohol.

“Pemerintah daerah menilai regulasi ini menjadi langkah penting untuk memperkuat perlindungan sosial di tengah meningkatnya tantangan pergaulan dan keamanan masyarakat,” tegas Eman.

Selain mendukung tindakan tegas di lapangan, Bupati juga menyampaikan apresiasi terhadap program inovasi Jaga dan Rawat Jawa Barat (Jawara) yang diusung Polda Jawa Barat sebagai upaya menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.

Sementara itu, Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., mengungkapkan, kepolisian bersama jajaran Polsek, Pemkab Majalengka, TNI melalui Kodim, Kejaksaan, serta berbagai elemen masyarakat terus melakukan upaya pemberantasan peredaran barang terlarang tersebut.

Dalam operasi cipta kondisi yang digelar sejak 1 hingga 9 Agustus 2026, petugas berhasil menyita sedikitnya 6.244 botol minuman keras dari berbagai merek.

“Barang bukti ribuan botol miras ini berhasil dipatahkan peredarannya berkat laporan serta informasi dari masyarakat, penyelidikan Satnarkoba Polres Majalengka, hingga penindakan jajaran Polsek di lapangan. Penindakan menyasar toko kelontong, gudang tak berizin, hingga tempat penjualan ilegal lainnya,” ujar Kapolres.

Kapolres yang baru sekitar dua pekan menjabat tersebut menambahkan, sejumlah wilayah yang terindikasi memiliki tingkat peredaran miras cukup tinggi di antaranya kawasan Majalengka Kota dan beberapa kecamatan lainnya.

Terhadap para pelaku yang berperan sebagai penampung maupun penjual, kepolisian menerapkan tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari Tindak Pidana Ringan (Tipiring) hingga pengembangan kasus yang berkaitan dengan penyalahgunaan obat-obatan terlarang berdasarkan Undang-Undang Kesehatan.

Kepolisian, kata Kapolres, akan terus memperkuat ekosistem keamanan, memberantas berbagai bentuk kriminalitas secara tegas dan berkelanjutan, serta meningkatkan kehadiran polisi di tengah masyarakat.

“Polres Majalengka berkomitmen tidak ada tempat bagi aksi kejahatan seperti begal, pencurian, geng motor maupun peredaran narkoba di wilayah hukum Majalengka, sesuai instruksi Bapak Kapolda Jabar melalui inovasi Jawara,” ungkapnya.

Langkah tegas yang dilakukan secara kolaboratif oleh Pemkab dan Polres Majalengka mendapat respons positif dari masyarakat.

Sarip (42), warga Majalengka Kota, mengaku lega dengan adanya razia serta pemusnahan barang bukti minuman keras tersebut.

Menurutnya, keberadaan miras dan obat-obatan terlarang berpotensi menjadi salah satu pemicu berbagai persoalan sosial, termasuk kriminalitas dan kenakalan remaja, terutama di kawasan permukiman maupun wilayah industri.

“Kami sangat mendukung penindakan tegas seperti ini. Majalengka sekarang sudah ramai dan menjadi kawasan industri, jadi keamanan harus benar-benar dijaga. Jangan sampai anak-anak muda rusak karena mudah membeli miras atau obat-obatan ilegal. Semoga operasi ini terus berkelanjutan,” ujarnya.

(Boyzan)

Kebakaran Hutan Bambu Gunung Bokok Majalengka, 2 Hektare Lahan Dilalap Api

 

MAJALENGKA – Kebakaran melanda kawasan hutan bambu di Gunung Bokok, Desa Mekarwangi, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Senin (10/8/2026).

Kobaran api membakar lahan kebun bambu seluas kurang lebih 2 hektare. Kebakaran tersebut diketahui terjadi sekitar pukul 15.00 WIB.

Danramil 1703/Argapura Kodim 0617/Majalengka, Kapten Arh Dani Hamdani, mengatakan, pihaknya bersama aparat gabungan dan masyarakat langsung melakukan penanganan setelah menerima laporan mengenai kebakaran tersebut.

Menurut Dani, kebakaran diduga dipicu aktivitas pembakaran sampah oleh masyarakat yang kemudian ditinggalkan tanpa pengawasan. Kondisi angin membuat api dengan cepat merambat dan meluas ke kawasan kebun bambu.

«“Kebakaran diakibatkan oleh masyarakat membakar sampah kemudian ditinggal. Bakaran sampah tertiup angin dan api melebar,” kata Kapten Dani.»

Mendapat laporan tersebut, personel Koramil 1703/Argapura segera berkoordinasi dengan aparat terkait untuk melakukan upaya pemadaman.

Petugas bersama unsur gabungan dan masyarakat melakukan pemadaman secara manual. Selain itu, dilakukan pula penyekatan untuk mencegah kobaran api merambat ke area lainnya.

“Upaya yang dilakukan di antaranya melaporkan kejadian ke komando atas, koordinasi dengan aparat setempat dan BPBD Kabupaten Majalengka, melaksanakan pemadaman secara manual serta penyekatan supaya api tidak melebar,” ujarnya.

Dalam proses penanganan, Koramil 1703/Argapura bersinergi dengan Camat Argapura beserta jajaran, Polsek Argapura, BPBD Kabupaten Majalengka, serta masyarakat setempat.

Berkat respons cepat dan kerja sama seluruh unsur yang terlibat, kobaran api akhirnya berhasil dipadamkan sekitar pukul 17.00 WIB.

Selama proses pemadaman berlangsung, situasi di lokasi dilaporkan aman dan terkendali. Tidak ada korban jiwa maupun korban luka dalam peristiwa tersebut.

Namun, kebakaran mengakibatkan kebun bambu seluas kurang lebih 2 hektare terbakar.

Koramil 1703/Argapura mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat melakukan aktivitas pembakaran sampah.

Pembakaran sampah yang ditinggalkan tanpa pengawasan, terlebih dalam kondisi angin kencang dan lahan kering, berpotensi memicu api merambat dengan cepat dan menyebabkan kebakaran lebih luas.

Masyarakat diminta tidak meninggalkan api dalam kondisi menyala serta segera memastikan bara api benar-benar padam setelah melakukan pembakaran.

(Boyzan)

Rabu, 05 Agustus 2026

Tim Kuasa Hukum DRP Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Mapolda Jabar


Foto: Dias Rukmana Praja beserta kuasa Hukum Epi Saepul Bachri SH saat kluar dari baresktim polda jabar

​Bandung — Tim kuasa hukum Dias secara resmi melayangkan laporan kepolisian ke Bagian Reserse Kriminal (Bareskrim) Polda jawa barat terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang ditujukan kepada kliennya. Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk perlindungan atas tuduhan tidak berdasar yang dinilai sangat merugikan nama baik dan reputasi klien.

​Berdasarkan keterangan perwakilan tim kuasa hukum usai mendampingi proses pemeriksaan di Mapolda jabar, kasus ini dipicu oleh munculnya isu serta tuduhan miring yang dialamatkan kepada Dias. Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa narasi yang beredar tersebut sepenuhnya tidak benar dan berunsur fitnah.

"Dua orang berinisial N&N yang kami laporkan atas tiduhan dugaan pencemaran nama baik mencakup tudingan tidak berdasar tetkait dugaan tindakan asusila dan dugaan penipuan yang di alamatkan sepihak kepada klien kami" kata Apong sapaan akrab Epi Saepul Bachri

Lanjut dikatakan Apong, kami menduga munculnya tuduhan miring ini disinyalir kuat berkaitan dengan dinamika politik lokal di Kabupaten Purwakarta, khususnya menjelang Musyawarah Daerah (Musda) DPD Golkar Purwakarta serta bursa pencalonan Ketua DPD Golkar Purwakarta.

"Langkah hukum ini tidak hanya berhenti pada pelaku di lapangan, melainkan akan terus mengejar dan mengusut tuntas aktor intelektual yang merancang skenario pencemaran nama baik tersebut," ungkapnya

​Pihak kuasa hukum menduga kuat adanya upaya pengkondisian atau kampanye hitam (black campaign) dengan memanfaatkan isu-isu sensitif guna menjatuhkan kredibilitas dan menggagalkan langkah politik kliennya menjelang perhelatan Musda Partai Golkar di Purwakarta.

​"Kami akan mengawal proses hukum ini secara tuntas. Fokus kami tidak hanya pada terlapor yang memunculkan isu, melainkan juga mengejar aktor intelektual di balik upaya pencemaran nama baik yang merugikan klien kami ini." Ujar Epi saepul Bachri (apong) tim kuasa hukum Dias Rukmana praja kepada awak media

​Saat ini, proses pemeriksaan saksi serta penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) masih terus bergulir di Sat Reskrim Polres Purwakarta. Tim kuasa hukum menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada pihak kepolisian dan berharap agar penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan objektif sesuai aturan yang berlaku. (***)

Selasa, 04 Agustus 2026

Duka di Pemalang, Kematian Siswa Baru SMP Picu Dugaan Perundungan, Ini Penjelasan Polisi

 

PEMALANG – Duka menyelimuti keluarga Ahmad Al Fian (14), siswa baru SMP Negeri 4 Randudongkal, Kabupaten Pemalang, yang meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan intensif di RS Muhammadiyah Mardhatillah Randudongkal, Minggu (2/8/2026) malam.

Peristiwa ini menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan adanya perundungan di lingkungan sekolah. Meski demikian, hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab pasti kematian korban. Hasil autopsi juga masih dinantikan sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Berdasarkan keterangan keluarga, Al Fian mulai mengeluhkan nyeri pada tangan, badan terasa lemas, dan gelisah sejak Senin (27/7/2026). Orang tuanya kemudian membawanya ke puskesmas untuk mendapatkan penanganan medis.

Setelah dilakukan pemeriksaan, dokter menyarankan agar korban menjalani pemeriksaan rontgen karena ditemukan pembengkakan pada tangan disertai keluhan sesak napas. Saat itu, korban hanya menjalani rawat jalan dan diperbolehkan pulang.

Namun kondisi kesehatannya terus memburuk. Pada Jumat (31/7/2026), keluarga kembali membawa Al Fian ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Muhammadiyah Mardhatillah Randudongkal. 

Menurut pihak keluarga, saat itu ruang IGD dalam kondisi penuh sehingga korban belum dapat memperoleh penanganan dan akhirnya dibawa pulang.

Keesokan harinya, Sabtu (1/8/2026), kondisi korban kembali menurun hingga mengalami muntah darah. Pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, keluarga kembali membawanya ke rumah sakit. Korban kemudian menjalani perawatan intensif di ruang ICU.

Meski telah mendapatkan penanganan medis, nyawa Al Fian tidak dapat diselamatkan. Korban dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 19.30 WIB atau sekitar dua setengah jam setelah menjalani perawatan intensif.

Jenazah kemudian dibawa ke rumah duka di Desa Semingkir, Kecamatan Randudongkal. Sehari berikutnya, jenazah kembali dibawa ke rumah sakit untuk menjalani autopsi guna mengetahui penyebab pasti kematiannya.

Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP Faizal Wildan, mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan secara menyeluruh terkait kasus tersebut.

"Masih proses penyelidikan. Kami masih mencari tahu penyebab kematiannya. Dari hasil pemeriksaan luar sementara tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan," ujarnya melalui pesan singkat.

Ia menegaskan, Polres Pemalang berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Apabila nantinya ditemukan adanya unsur pidana, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku," tegasnya.

Keluarga Berharap Kasus Diungkap Secara Tuntas. Ayah korban, Saefudin, mengaku sangat terpukul atas kepergian putranya yang dinilai berlangsung begitu cepat.

Ia berharap aparat penegak hukum dapat mengusut kasus tersebut secara tuntas. Menurutnya, apabila hasil penyelidikan nantinya membuktikan adanya unsur tindak pidana, pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Saya berharap jika memang ini merupakan tindak kejahatan, pelakunya diproses sesuai hukum yang berlaku dan dihukum setimpal," ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, penyebab pasti meninggalnya Ahmad Al Fian masih menunggu hasil autopsi dan proses penyelidikan kepolisian. Dugaan perundungan yang beredar di tengah masyarakat juga masih dalam tahap pendalaman sehingga belum dapat disimpulkan sebagai penyebab kematian korban. (SLH)

Rabu, 29 Juli 2026

Proyek Rp2,3 Miliar Jadi Sorotan, Kantor Penyedia Disebut Rumah Tinggal, Begini Faktanya


PEKALONGAN – Keberadaan alamat kantor salah satu pemenang tender proyek Pengadaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2026 senilai lebih dari Rp2,3 miliar menjadi sorotan publik.

Sorotan tersebut muncul setelah tim wartawan melakukan penelusuran langsung ke alamat perusahaan yang tercantum dalam dokumen administrasi, yakni CV. RM di wilayah Babakan Keramat, Kabupaten Tegal, pada Senin (27/7/2026). 

Dari hasil penelusuran, bangunan yang tercantum sebagai alamat perusahaan diketahui merupakan sebuah rumah tinggal dan tidak tampak aktivitas perkantoran sebagaimana lazimnya sebuah kantor operasional.

Sejumlah warga di sekitar lokasi mengaku mengenal bangunan tersebut sebagai rumah tinggal.

"Setahu kami itu rumah tinggal. Pemiliknya memang sering keluar mencari pekerjaan atau mencari order ke berbagai daerah seperti Pekalongan dan tempat lainnya," ujar salah seorang warga setempat.

Saat mendatangi alamat tersebut, wartawan ditemui seorang perempuan yang memperkenalkan diri sebagai Bu Rubi. Ia membenarkan bahwa bangunan tersebut merupakan rumah tinggal keluarganya.

"Ini memang rumah tinggal kami. Untuk kantor operasional dan gudang ada di Balamoa, Kebandingan," jelasnya kepada wartawan.

Dalam kesempatan tersebut, wartawan juga sempat mengamati kondisi bagian dalam rumah. Berdasarkan pengamatan di lokasi, tidak terlihat adanya perlengkapan administrasi maupun fasilitas yang secara fisik menunjukkan aktivitas perkantoran. Ruang tamu tampak sederhana dengan beberapa kursi tanpa meja, serta terdapat tumpukan pakaian di salah satu sudut ruangan.

Menanggapi temuan tersebut, Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Pekalongan, Zaenuri, menegaskan bahwa proses pengadaan proyek telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Zaenuri, regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah tidak mengharuskan penyedia memiliki kantor berupa bangunan perkantoran khusus.

"Pelaksanaan pengadaan sudah sesuai mekanisme yang ada. Untuk lokasi kantor penyedia bisa menggunakan rumah tinggal, rumah kontrakan, maupun gudang, selama memenuhi ketentuan administrasi yang dipersyaratkan," ujar Zaenuri saat ditemui wartawan di kantornya, Selasa (28/7/2026).»

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penggunaan rumah tinggal sebagai alamat perusahaan tidak secara otomatis bertentangan dengan ketentuan pengadaan pemerintah, sepanjang seluruh persyaratan administrasi dan legalitas perusahaan telah dipenuhi sesuai regulasi yang berlaku.

Meski demikian, hasil penelusuran lapangan terkait kondisi fisik alamat perusahaan menjadi perhatian publik dan memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara alamat administrasi dengan aktivitas operasional perusahaan. 

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan lebih lanjut dari pihak CV. RM mengenai sistem operasional perusahaan maupun penggunaan alamat yang tercantum dalam dokumen pengadaan.

(Har/Sol)

Selasa, 28 Juli 2026

Usut Tuntas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Anggota Dewan "AS", LSM Barak Indonesia Siapkan Aksi Kepung Kantor DPRD Karawang


Foto: Humas Markas Besar LSM Barak Indonesia Mqhesa Jenar

​KARAWANG — Markas Besar Organisasi Kemasyarakatan Barisan Rakyat Indonesia (Ormas Barak Indonesia) menyatakan sikap tegas akan menggelar aksi unjuk rasa berskala besar di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang. Aksi ini digelorakan sebagai bentuk protes keras dan pengawasan publik atas dugaan tindakan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang melibatkan salah satu oknum anggota DPRD Karawang berinisial "AS".

​Langkah mengepung kantor wakil rakyat tersebut diambil lantaran pihak Barak Indonesia menilai tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota dewan "AS" telah mencederai integritas lembaga legislatif, mencoreng kepercayaan masyarakat Karawang, serta melanggar etika dan aturan hukum yang berlaku.

​Humas Markas Besar LSM Barak Indonesia menegaskan bahwa lembaga DPRD seharusnya menjadi tempat memperjuangkan aspirasi rakyat, bukan dijadikan tameng atau sarana untuk mengeruk keuntungan pribadi maupun kelompok tertentu melalui wewenang jabatan.

​"Kami tidak akan tinggal diam melihat dugaan kesewenang-wenangan ini. Anggota dewan itu dipilih oleh rakyat dan dibayar oleh uang rakyat, maka integritasnya harus dijaga. Jika ada indikasi penyalahgunaan jabatan oleh oknum 'AS', harus diusut tuntas tanpa tebang pilih! Kami siap menurunkan ribuan kader untuk mengepung DPRD Karawang sampai ada kejelasan hukum dan tindakan tegas dari BK (Badan Kehormatan) DPRD," tegas nya

​Poin Demontrasi & Tuntutan Utama

​Dalam aksi kepung gedung DPRD Karawang mendatang, Ormas Barak Indonesia membawa beberapa tuntutan utama, di antaranya:

  • Mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Karawang untuk segera memanggil, memeriksa, dan memproses oknum anggota dewan "AS" secara transparan.

  • ​Mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan mengusut tuntas indikasi pelanggaran hukum terkait penyalahgunaan wewenang tersebut.

  • ​Menuntut Transparansi Lembaga agar DPRD Karawang tidak terkesan melindungi oknum anggota dewan yang bermasalah.

​Lsm Barak Indonesia juga mengimbau seluruh elemen masyarakat Karawang yang peduli akan keadilan dan kebersihan tata kelola pemerintahan untuk bersatu mengawal kasus ini hingga tuntas.

​Mengenai jadwal dan estimasi massa, pihak Barak Indonesia memastikan surat pemberitahuan aksi sesuai prosedur perundang-undangan akan segera disampaikan kepada pihak Kepolisian Resort (Polres) Karawang.

Sampai narasi diterbitkan awak media belum berhasil mengkonfirmasi pihak DPRD Karawang dalam hal ini Badan Kehormatan DPRD Karawang. (***)

Senin, 13 Juli 2026

Usai Penangkapan di Ligung, Dugaan Jaringan Obat-obatan Terlarang Merambah Kasokandel

MAJALENGKA – Dugaan adanya peredaran obat-obatan terlarang di Kabupaten Majalengka kembali menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah informasi yang dihimpun menyebutkan adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran obat-obatan terlarang di beberapa wilayah.

Beberapa hari lalu, dua orang yang diduga mengedarkan obat-obatan terlarang di wilayah Kecamatan Ligung diamankan oleh anggota LMPI Majalengka. Keduanya kemudian diserahkan kepada pihak Polsek Ligung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kedua orang tersebut diduga merupakan anak buah seseorang yang dikenal dengan nama panggilan "Pablo". Sosok tersebut dikabarkan masih dalam pencarian aparat penegak hukum. Namun demikian, hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari kepolisian yang mengonfirmasi identitas maupun status hukum yang bersangkutan.

Dari hasil pemeriksaan terhadap dua orang yang diamankan, muncul informasi yang menyebutkan adanya dugaan lokasi lain yang dijadikan tempat aktivitas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka.

Seorang warga Desa Gandasari, Kecamatan Kasokandel, yang enggan disebutkan namanya mengaku telah melihat aktivitas mencurigakan di sebuah bangunan yang merupakan bekas rumah makan.

«"Kurang lebih sudah dua bulan, bekas rumah makan itu diduga dijadikan tempat transaksi obat-obatan terlarang. Banyak anak muda yang keluar masuk ke lokasi tersebut," ujarnya, Sabtu (13/6/2026).»

Sementara itu, Sekretaris LMPI Majalengka menyatakan pihaknya akan terus memantau lokasi yang dimaksud. Ia berharap aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum.

"Kami akan terus memantau lokasi tersebut. Apabila memang ditemukan adanya aktivitas peredaran obat-obatan terlarang, kami berharap aparat kepolisian segera mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dengan nama panggilan "Pablo" belum dapat dikonfirmasi. Redaksi juga masih menunggu keterangan resmi dari Polres Majalengka maupun Polsek Ligung terkait informasi yang beredar tersebut.

Berita ini akan diperbarui apabila terdapat perkembangan maupun keterangan resmi dari pihak kepolisian atau pihak-pihak terkait. (ZAN)

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved