-->

Selasa, 22 September 2026

Apa kabar DBHP 2025 ?,KMP Pertanyakan Kejanggalan Alokasi DBHP Purwakarta: Dari Potensi Rp74,9 Miliar, Mengapa Hanya Ditetapkan Rp28,1 Miliar?


Foto: Ilustrasi/Net

PURWAKARTA — Komunitas Madani Purwakarta (KMP) secara tegas mempertanyakan dan mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta beserta DPRD Kabupaten Purwakarta untuk membuka secara transparan dasar perhitungan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa (DBHP/DBHPR) Tahun Anggaran (TA) 2025.

​Ketua KMP, Ir. Zaenal Abidin, MP., mengungkapkan adanya selisih angka yang cukup signifikan antara potensi hak fiskal desa berdasarkan undang-undang dengan alokasi yang ditetapkan oleh Pemkab Purwakarta.

Desak Bupati dan DPRD Buka Transparan Formula Perhitungan

​Pertanyaan mendasar yang diajukan KMP menyangkut hak fiskal desa: Mengapa dari basis perhitungan minimal 10% yang secara matematis mencapai sekitar Rp74,96 miliar, DBHP TA 2025 yang ditetapkan hanya sekitar Rp28,09 miliar?

​Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Kabupaten Purwakarta TA 2025, rincian penerimaan daerah mencatat:

  • Pajak Daerah: ±Rp484,13 miliar
  • Retribusi Daerah: ±Rp265,49 miliar
  • Total Penerimaan: ±Rp749,62 miliar

​Sesuai ketentuan UU Nomor 3 Tahun 2024, bagian hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota kepada desa ditetapkan paling sedikit 10%. Mengacu pada ambang minimal tersebut, basis perhitungan DBHP seharusnya mencapai Rp74,96 miliar.

​Namun, berdasarkan SK Bupati Purwakarta Nomor 142.45/Kep.252-DPMD/2025, besaran DBHP TA 2025 yang ditetapkan hanya Rp28,09 miliar. Terdapat selisih sangat besar, yaitu sekitar Rp46,87 miliar.

"KMP tidak sedang membuat kesimpulan sepihak. Kami justru meminta Pemkab Purwakarta membuka secara terang formula dan dasar hukum yang digunakan. Jika ada komponen penerimaan yang tidak menjadi basis penghitungan atau ada formula khusus, buka kepada publik. Jangan hanya tampilkan angka akhirnya, tampilkan rumusnya," tegas pria yang akrab disapa Kang ZA tersebut.


Soroti Pembayaran Tunggakan DBHP TA 2016 Sebesar Rp19,74 Miliar

​Persoalan anggaran ini semakin krusial ketika diketahui bahwa pada TA 2025 Pemkab Purwakarta juga melakukan pembayaran tunggakan DBHP TA 2016 sebesar Rp19,74 miliar berdasarkan SK Bupati Nomor 145.45/Kep.134-DPMD/2025.

​Sementara itu, total transfer bagi hasil yang tercatat dalam LRA TA 2025 mencapai Rp47,83 miliar. Jika direkonsiliasi: Total Transfer Rp. 47,83 - tunggakan 2016 Rp. 19,74 Milyar = ± Rp.28,09 Milyar

Angka ini persis sama dengan alokasi DBHP TA 2025 yang ditetapkan. KMP menegaskan tidak mempermasalahkan pembayaran tunggakan tahun 2016, melainkan mempertanyakan perlakuan akuntansi dan penganggarannya agar kewajiban lama tidak dibenturkan atau dicampuradukkan dengan alokasi hak desa tahun berjalan.

Tuntutan Transparansi KMP kepada Pemkab Purwakarta

​KMP meminta Pemkab Purwakarta memberikan penjelasan publik secara rinci mengenai:

  1. ​Tahun timbulnya masing-masing kewajiban.
  2. ​Dasar pengalokasian dan penganggaran masing-masing DBHP dalam APBD.
  3. ​Peruntukan pembayaran dan realisasi penyalurannya kepada desa.
  4. ​Pencatatan transaksi dalam APBD dan LRA TA 2025.
  5. ​Rekonsiliasi akuntansi yang menjelaskan apakah pembayaran kewajiban tahun 2016 diperhitungkan ke dalam penetapan hak DBHP TA 2025.

Minta DPRD Menjalankan Fungsi Pengawasan

​KMP meminta DPRD Kabupaten Purwakarta tidak tinggal diam dan segera memanggil Pemkab Purwakarta untuk membuka dokumen penganggaran serta formulasi alokasi secara menyeluruh.

​DPRD diharapkan mendesak transparansi terkait:

  • ​Dasar penetapan DBHP TA 2025 sebesar Rp28,09 miliar.
  • ​Rincian realisasi transfer yang benar-benar telah disalurkan ke tiap desa.
  • ​Rekonsiliasi antara realisasi pajak, retribusi, basis alokasi, hingga penyaluran ke desa.

"Ini Bukan Sekadar Soal Angka"

​Menutup pernyataannya, Kang ZA menekankan bahwa DBHP menyangkut hajat hidup dan pembangunan di tingkat tapak.

"Ini bukan sekadar angka dalam dokumen APBD. Di balik angka tersebut ada desa, masyarakat desa, pelayanan publik, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Ini adalah tentang hak fiskal desa," pungkas Kang ZA.


​KMP menegaskan tidak membutuhkan jawaban normatif, melainkan kejelasan dasar hukum, formula perhitungan, rincian angka, serta rekonsiliasi yang valid demi menjaga transparansi pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Purwakarta.

"Harmonisasi Sejati": Kopkar Sadora Hurip Setia Menjaga Karyawan PT Indorama Hingga ke Liang Lahat (Lengkap dengan Pemotongan Pesangon)


Foto: Ilustrasi/Net

Di tengah hiruk-pikuk industri modern Purwakarta, Koperasi Karyawan (Kopkar) Sadora Hurip bersama PT Indorama Synthetics Tbk berhasil mengukir standar baru dalam konsep "layanan purna jual" bagi para anggotanya. Bukan sekadar melayani kebutuhan sembako atau pinjaman lunak saat pekerja masih bernapas, Kopkar Sadora Hurip membuktikan komitmennya yang luar biasa hingga pekerja tersebut berpulang ke liang kubur: dengan cara memotong pesangon almarhum.

​Model "Harmonisasi Sejati" ini menghadirkan pembagian peran yang begitu anggun dan proporsional di lingkungan PT Indorama.

PT Indorama Synthetics Tbk

Berperan menyediakan tempat bernaung, mesin-mesin pabrik, dan tentu saja dana pesangon bagi keluarga pekerja yang berduka.

Kopkar Sadora Hurip

Berperan sebagai "filter otomatis" yang memastikan dana pesangon tersebut tidak terlalu berat saat diterima oleh ahli waris, demi menjaga keseimbangan dompet keluarga korban agar tidak kaget menerima uang tunai sekaligus.

Almarhum Anggota

Berperan sebagai pihak yang paling tenang dan pasrah, karena dipastikan tidak akan melayangkan protes atau menghadiri Rapat Anggota Tahunan (RAT) selamanya.

​"Ini adalah wujud harmonisasi tanpa batas. Koperasi lain hanya mengurus anggota yang hidup, tapi Koperasi Sadora Hurip punya kepedulian spiritual yang tinggi sampai ke alam sebelah," ujar Deblenk, seorang pemerhati dinamika buruh lokal. "Soal potongan itu? Anggap saja sebagai 'biaya administrasi penyeberangan' atau bentuk kejutan bagi ahli waris yang sedang berduka."

​Keharmonisan ini kian sempurna setelah Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP) Purwakarta ikut meramaikan suasana dengan melayangkan undangan panggil klarifikasi. Demi menjaga kesucian "Harmonisasi" tersebut, pengurus Koperasi Sadora Hurip secara konsisten memilih untuk mangkir dan tidak mengindahkan undangan DKUPP.

​Sikap mangkir ini dinilai sangat bijaksana oleh sebagian kalangan, sebab jika pengurus Koperasi hadir memenuhi panggilan DKUPP, aura misteri dan romantisme "potong-memotong hak almarhum" ini dikhawatirkan akan rusak oleh regulasi formal dan pasal-pasal hukum yang kaku.

​Hingga berita ini diturunkan, seluruh pihak dikabarkan tetap berada dalam ruang harmoninya masing-masing

Ahli Waris

harmonis dalam duka dan kebingungan.

Dinas DKUPP

harmonis dalam menumpuk surat undangan klarifikasi.

Pengurus Sadora Hurip

harmonis dalam ketenangan tanpa rasa bersalah.

Catatan Redaksi (Disclaimer):

Siaran pers ini merupakan bentuk karya SATIRE/SINDIRAN SOSIAL yang diolah dari fakta aduan publik terkait isu ketidakhadiran pengurus Koperasi Sadora Hurip atas panggilan DKUPP Purwakarta mengenai dugaan pemotongan hak pesangon karyawan meninggal dunia.

Senin, 21 September 2026

Tegas! Debleng Ketua GIBAS Resort Purwakarta Kecam Koperasi SADORA HURIP, Siap Tempuh Jalur Hukum Atas Pemotongan Pesangon Sepihak



Foto: Dok/Net


PURWAKARTA — Ketua Ormas GIBAS (Gerakan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi) Resort Purwakarta, Dede S yang akrab disapa Debleng, mengecam keras tindakan Koperasi Karyawan SADORA HURIP di PT Indorama Synthetics yang diduga  melakukan pemotongan uang pesangon almarhum pekerja PT Indorama secara sepihak. 

Bertindak selaku pemegang kuasa resmi dari pihak ahli waris, Debleng menegaskan akan mengambil tindakan hukum tegas—baik pidana maupun perdata—apabila pihak koperasi terus bersikap tidak kooperatif dan mangkir dari klarifikasi.

​Kecaman ini mengemuka setelah pengurus Koperasi SADORA HURIP dinilai mengabaikan panggilan klarifikasi resmi dari Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Purwakarta terkait pengaduan pemotongan hak ketenagakerjaan almarhum tanpa persetujuan ahli waris.

Pernyataan Sikap dan Duduk Perkara

Pemotongan Tanpa Dasaran Hukum dan Tanpa Izin Ahli Waris

Debleng menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 57 Peraturan Pemerintah (PP) No. 35/2021, uang pesangon pekerja yang meninggal dunia secara otomatis beralih menjadi hak murni ahli waris. Koperasi SADORA HURIP tidak memiliki wewenang hukum untuk memotong pesangon tersebut guna pelunasan sisa utang almarhum, kecuali jika semasa hidupnya pekerja telah menandatangani surat kuasa khusus tertulis. Tanpa persetujuan ahli waris, tindakan pemotongan ini merupakan perbuatan melawan hukum.

Abaikan Musyawarah dan Keberadaan Asuransi Pinjaman

Pihak kuasa hukum/pendamping ahli waris menyayangkan tidak adanya ruang transparansi dan musyawarah dari Koperasi SADORA HURIP. Padahal, utang peninggalan (tirkah) seharusnya diverifikasi bersama. Selain itu, pinjaman anggota koperasi umumnya diproteksi oleh asuransi jiwa/kredit, yang mana sisa utang seharusnya diputihkan melalui klaim asuransi saat anggota meninggal dunia, bukan malah membebankan pesangon keluarga yang ditinggalkan.

Ancaman Proses Hukum Pidana

Debleng menyatakan pihak GIBAS Resort Purwakarta bersama tim hukum ahli waris tidak akan tinggal diam. Jika Koperasi SADORA HURIP tidak segera mengembalikan hak pesangon penuh milik ahli waris, kasus ini akan resmi dilaporkan ke pihak kepolisian dengan tuduhan tindak pidana:

  1. Penggelapan (Pasal 372 KUHP / Pasal 486 UU 1/2023): Ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

  2. Penggelapan dalam Jabatan (Pasal 374 KUHP / Pasal 488 UU 1/2023): Apabila ada keterlibatan penyalahgunaan wewenang atau kerja sama dengan pihak manajemen perusahaan, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.

  3. Pelanggaran Ketenagakerjaan (Pasal 185 UU Cipta Kerja): Terhadap pihak yang menahan hak pesangon pekerja/ahli waris dengan ancaman penjara hingga 4 tahun.

"Pesangon itu adalah hak mutlak ahli waris yang sedang berduka, bukan dana yang bisa dipotong seena'a oleh koperasi tanpa mekanisme yang sah. Jika Koperasi SADORA HURIP tetap tidak kooperatif dan mengabaikan panggilan dinas terkait, kami tidak ragu membawa persoalan ini ke proses hukum pidana!" Tegas ketua Gibas Resort Purwakarta.

Sampai narasi diterbitkan awak media belum berhasil mengkonfirmasi pihak koperasi karyawan SADORA HURIP yang ada di PT Indorama Synthetics. (***)

UIN Sunan Ampel Memanas, Maman Imanulhaq Desak Menag Bentuk Tim Evaluasi Independen

JAKARTA — Dinamika yang terjadi di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya pascapelantikan rektor periode 2026–2030 mendapat perhatian dari Anggota DPR RI Dr. KH. Maman Imanulhaq.

Maman mengatakan, aspirasi yang disampaikan mahasiswa, dosen, guru besar, maupun alumni perlu mendapat perhatian serius dan diselesaikan melalui proses yang transparan.

Menurutnya, persoalan yang berkembang di lingkungan UIN Sunan Ampel tidak boleh dibiarkan berlarut-larut hingga berpotensi mengganggu proses akademik dan merugikan mahasiswa.

"Saya mencermati serius dinamika di UIN Sunan Ampel Surabaya pascapelantikan Rektor periode 2026–2030. Aspirasi mahasiswa, dosen, guru besar, dan alumni harus didengar secara serius dan diselesaikan secara transparan," kata Maman dalam pernyataannya di Jakarta, Senin (21/9/2026).

Maman kemudian mendorong Menteri Agama untuk segera mengambil sejumlah langkah konkret guna meredakan polemik dan memastikan tata kelola kampus berjalan sesuai ketentuan.

Pertama, ia meminta Kementerian Agama membentuk tim evaluasi independen yang dapat memeriksa secara objektif berbagai persoalan yang dipersoalkan sivitas akademika, termasuk proses pengangkatan rektor dan tata kelola UIN Sunan Ampel.

Kedua, Maman mendorong digelarnya dialog resmi yang melibatkan seluruh pihak terkait, mulai dari Kementerian Agama, rektorat, guru besar, dosen, mahasiswa hingga alumni.

"Dialog harus dilakukan secara terbuka dengan melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan agar persoalan dapat diselesaikan berdasarkan fakta dan aturan," ujarnya.

Ketiga, ia meminta persoalan yang menyangkut kepentingan mahasiswa segera diselesaikan. Hal tersebut mencakup persoalan Uang Kuliah Tunggal (UKT), fasilitas akademik, layanan mahasiswa, serta berbagai hak mahasiswa yang masih tertunda.

Keempat, Maman menekankan pentingnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Ia meminta seluruh pihak tidak melakukan intervensi terhadap proses hukum dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

"Setiap pihak harus memegang asas praduga tak bersalah," tegasnya.

Kelima, Maman meminta setiap keputusan terkait polemik UIN Sunan Ampel nantinya didasarkan pada hasil evaluasi yang objektif.

Jika dalam proses evaluasi ditemukan adanya pelanggaran serius, menurut dia, harus ada tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil evaluasi perlu disampaikan secara terbuka kepada publik agar tidak berkembang menjadi spekulasi.

Di sisi lain, Maman juga mengajak mahasiswa untuk tetap menyampaikan aspirasi secara damai serta menjaga agar proses pendidikan dan kegiatan akademik di UIN Sunan Ampel tetap berjalan.

"UINSA bukan milik kelompok tertentu. UINSA adalah rumah ilmu dan bagian penting dari masa depan pendidikan Islam Indonesia," katanya.

Ia menegaskan, penyelesaian persoalan di UIN Sunan Ampel semestinya tidak diarahkan untuk membela kepentingan individu maupun kelompok tertentu.

"Yang harus kita selamatkan bukan kepentingan seorang rektor atau kelompok tertentu, tetapi marwah UIN Sunan Ampel, hak mahasiswa, dan kepercayaan publik," pungkas Maman.

(Redaksi/Infonas)

Sabtu, 19 September 2026

Terungkap! 38 Tersangka Pig Butchering Dilimpahkan ke Jaksa, Korban Capai 133 Orang

 


SEMARANG — Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah menyerahkan 38 tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan penipuan online bermodus pig butchering kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sukoharjo.

Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan di Rutan Kelas I Surakarta, Rabu (16/9/2026), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Dengan pelimpahan tersebut, proses penyidikan perkara di Ditressiber Polda Jateng dinyatakan selesai. Selanjutnya, perkara memasuki tahap penuntutan oleh JPU Kejaksaan Negeri Sukoharjo sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini sebelumnya diungkap Ditressiber Polda Jateng melalui patroli siber yang mendeteksi aktivitas dugaan penipuan online lintas negara.

Hasil penyelidikan kemudian mengarah ke sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Sukoharjo dan Kota Surakarta yang diduga digunakan jaringan tersebut untuk menjalankan operasionalnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, jaringan tersebut beroperasi sejak Juli 2025 hingga Mei 2026 dengan sasaran utama warga negara Amerika Serikat.

Penyidik memperkirakan jaringan tersebut telah menargetkan sekitar 5.000 orang. Dari jumlah tersebut, sedikitnya 133 orang disebut menjadi korban.

Sementara itu, berdasarkan data transaksi yang ditemukan penyidik, keuntungan yang diperoleh jaringan tersebut mencapai USD 2.327.625 atau sekitar Rp41,1 miliar.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus pig butchering. Pelaku terlebih dahulu membangun hubungan emosional dan kepercayaan dengan calon korban melalui aplikasi kencan maupun media sosial.

Para pelaku menggunakan identitas palsu untuk mendekati korban. Setelah hubungan dan kepercayaan terbangun, korban kemudian diarahkan untuk melakukan investasi atau trading aset kripto dengan iming-iming keuntungan besar.

Transaksi tersebut dilakukan melalui platform yang diduga telah dikendalikan oleh jaringan pelaku.

Untuk semakin meyakinkan korban, pelaku juga menggunakan foto, video, hingga komunikasi melalui panggilan video.

Setelah korban melakukan deposit, dana tersebut kemudian dikuasai jaringan pelaku. Korban selanjutnya tidak dapat menarik kembali dana yang telah disetorkan.

Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan seluruh rangkaian penyidikan perkara tersebut telah diselesaikan.

“Setelah seluruh rangkaian penyidikan dilakukan dan berkas perkara dinyatakan lengkap, Ditressiber Polda Jateng telah melaksanakan pelimpahan 38 tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sukoharjo,” ujar Wahyu, Kamis (17/9/2026).

Menurutnya, pelimpahan tahap II tersebut menandai berakhirnya proses penanganan perkara di tingkat penyidikan Ditressiber Polda Jateng.

“Dengan telah dilaksanakannya tahap II, proses penanganan perkara selanjutnya memasuki tahapan penuntutan. Kami menyerahkan proses hukum selanjutnya kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Dalam proses penyidikan, Ditressiber Polda Jateng juga melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak karena perkara tersebut memiliki dimensi lintas negara.

Koordinasi antara lain dilakukan dengan FBI melalui NCB Interpol, Bareskrim Polri, serta Direktorat Jenderal Imigrasi terkait penanganan warga negara asing yang terlibat dalam perkara tersebut.

Dari pengungkapan kasus ini, penyidik mengamankan 38 tersangka yang terdiri atas warga negara Indonesia dan warga negara asing.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya perangkat komunikasi, komputer, laptop, monitor, dokumen perusahaan, serta berbagai perangkat lain yang berkaitan dengan aktivitas jaringan dugaan penipuan tersebut.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Yuliyanto mengatakan pelimpahan tahap II merupakan bagian dari proses hukum setelah penyidikan perkara diselesaikan Ditressiber Polda Jateng.

“Penyidikan perkara ini telah selesai dan 38 tersangka beserta barang bukti telah kami serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya proses hukum akan berjalan pada tahapan penuntutan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Yuliyanto.

Ia menambahkan, pengungkapan perkara tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat mengenai pola penipuan yang memanfaatkan hubungan personal di ruang digital.

Menurut Yuliyanto, modus pig butchering memanfaatkan kepercayaan dan hubungan emosional korban sebelum diarahkan pada transaksi investasi.

“Karena itu, masyarakat harus berhati-hati apabila seseorang yang baru dikenal melalui media sosial atau aplikasi kencan mulai mengarahkan komunikasi pada investasi, trading, atau aset kripto dengan iming-iming keuntungan besar,” katanya.

Yuliyanto juga mengingatkan masyarakat agar melakukan verifikasi sebelum melakukan transaksi atau investasi melalui platform digital.

“Pastikan legalitas perusahaan dan platform yang ditawarkan, jangan memberikan data pribadi maupun informasi perbankan kepada pihak yang belum terverifikasi, serta jangan mudah tergiur keuntungan besar dalam waktu singkat,” pungkasnya.

Dengan pelimpahan tahap II tersebut, perkara dugaan penipuan online bermodus pig butchering kini memasuki tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Sukoharjo.

Dituding Jadi Dalang Demo, Jenal Aripin: Saya Siap Dikonfrontasi dengan Peserta Aksi

 

KARAWANG — Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Demokrat, H. Jenal Aripin, S.E., angkat bicara terkait isu yang mengaitkan dirinya dengan aksi demonstrasi warga pada 14 September 2026 di Kantor DPRD Kabupaten Karawang.

Aksi tersebut digelar di tengah rangkaian peringatan Hari Jadi Kabupaten Karawang dan menyoroti polemik pembangunan Jalan Badami–Loji yang hingga kini masih menjadi perhatian masyarakat.

Dalam aksi tersebut, massa sempat berdialog langsung dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, jajaran Bupati dan Wakil Bupati Karawang, serta Jenal Aripin. Setelah menyampaikan aspirasi, massa kemudian membubarkan diri secara tertib.

Namun, setelah aksi berlangsung, muncul isu yang mengaitkan Jenal Aripin dengan aksi demonstrasi tersebut.

Menanggapi hal itu, Jenal Aripin membantah dirinya menjadi penggerak atau dalang aksi. Ia menyebut telah menyampaikan informasi mengenai rencana aksi warga kepada Gubernur Jawa Barat saat berada di Bandung.

“Saya sudah menyampaikan kepada Gubernur Jawa Barat saat di Bandung bahwa akan ada aksi pada tanggal 14 September. Saya juga siap dikonfirmasi atau diklarifikasi bersama peserta aksi agar persoalan ini terang benderang secara terbuka,” tegas Jenal.

Selain mengenai aksi demonstrasi, Jenal Aripin juga memberikan penjelasan terkait polemik perizinan pertambangan PT Mas Putih Belitung (MPB) yang turut dikaitkan dengan persoalan infrastruktur Jalan Badami–Loji.

Menurut Jenal, izin pertambangan PT MPB diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada 2024, saat Bey Triadi Machmudin menjabat sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat.

Ia menegaskan, penerbitan izin tersebut terjadi sebelum Dedi Mulyadi menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat.

Penjelasan tersebut, kata Jenal, disampaikan agar masyarakat dapat melihat persoalan secara utuh berdasarkan kronologi dan kewenangan pada masing-masing periode pemerintahan.

Jenal juga mengimbau masyarakat, khususnya warga Karawang, agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi atau isu yang belum jelas sumber dan kebenarannya.

“Alangkah baiknya setiap persoalan dikomunikasikan dengan baik agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,” ujarnya.

Di sisi lain, Jenal menyampaikan permohonan maaf sekaligus apresiasi kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atas komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menangani persoalan infrastruktur di wilayah Karawang Selatan.

Menurutnya, penyampaian aspirasi masyarakat merupakan bagian dari kehidupan demokrasi yang perlu dihormati. Namun, aspirasi tersebut diharapkan tetap disampaikan secara tertib dan mengedepankan komunikasi serta dialog.

Dengan demikian, kata dia, persoalan pembangunan maupun kepentingan masyarakat dapat dibahas secara terbuka tanpa menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. (AZHARI)

Jumat, 18 September 2026

Golkar Purwakarta Gelar Pekan Kedua Baksos Jumat Berkah "Nasi Kuning Simbol Kerakyatan Jabar Ngahadean"



PURWAKARTA — DPD Partai Golkar Kabupaten Purwakarta kembali menunjukkan komitmennya untuk selalu dekat dan hadir di tengah masyarakat. Memasuki pekan kedua pelaksanaan bakti sosial (baksos) Jumat Berkah, partai berlambang pohon beringin ini konsisten membagikan ratusan paket makanan bertajuk "Nasi Kuning Simbol Kerakyatan" kepada masyarakat di Kabupaten Purwakarta.

​Kegiatan yang menyasar pekerja informal, pengemudi ojek online, sopir angkutan umum, hingga warga sekitar ini disambut hangat oleh masyarakat. Nasi kuning dipilah bukan sekadar sebagai hidangan khas, melainkan simbol kehangatan, kebersamaan, dan kedekatan Partai Golkar dengan rakyat kecil.

​Aksi sosial ini selaras dengan semangat “Golkar Jabar Ngahadean”, sebuah gerak langkah untuk terus memperbaiki diri dan menebar kebermanfaatan nyata bagi masyarakat Jawa Barat.

Poin-Poin Utama Kegiatan:

  • Konsistensi Kehadiran Pelaksanaan baksos pekan kedua menegaskan bahwa program Jumat Berkah bukan sekadar agenda seremoni sementara, melainkan komitmen berkelanjutan Partai Golkar di Purwakarta.
  • Nasi Kuning Simbol Kerakyatan Dipilih sebagai representasi nilai tradisi lokal yang merakyat, melambangkan harapan akan kesejahteraan dan syukuran atas kebersamaan.
  • Sasaran Penerima Masyarakat yang beraktivitas di jalanan dan sektor informal untuk memberikan energi positif di hari yang penuh berkah.







​Melalui aksi nyata ini, Golkar Purwakarta ingin menegaskan bahwa politik adalah instrumen pelayanan, di mana kehadiran fisik dan empati langsung di lapangan jauh lebih bernilai daripada sekadar janji. Melalui se piring nasi kuning, tumbuh kebersamaan dan menguat kepedulian demi Purwakarta yang lebih bersahaja.

Kamis, 17 September 2026

Dukung Ketahanan Pangan, Perum Jasa Tirta II Respon Cepat Mitigasi Distribusi Air Irigasi di Karawang


Foto: dok/net

Karawang - Perum Jasa Tirta II (PJT II) terus melakukan langkah cepat dan terukur dalam memitigasi dampak musim kemarau di wilayah layanan Saluran Induk Tarum Utara Cabang Barat, Kabupaten Karawang. Upaya tersebut dilakukan melalui optimalisasi penyaluran air irigasi, penyesuaian pola gilir-giring, pemeliharaan saluran, serta penguatan sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan guna menjaga keberlangsungan kegiatan pertanian dan mendukung ketahanan pangan. 

Direktur Utama Perum Jasa Tirta II Imam Santoso menegaskan PJT II terus berupaya memastikan air yang tersedia dapat dialirkan secara optimal hingga menjangkau petakpetak sawah, terutama di wilayah hilir yang saat ini mengalami keterbatasan pasokan air.  

“Perum Jasa Tirta II terus mengoptimalkan pengaturan distribusi air dengan mempertimbangkan kondisi jaringan, kebutuhan air pertanian, serta kondisi lapangan agar air dapat dimanfaatkan secara efektif dan merata,”ucap  Direktur Utama Perum Jasa Tirta II, Imam Santoso. 

Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah penyesuaian jadwal gilir-giring air irigasi melalui koordinasi langsung bersama petani, kelompok tani, tokoh masyarakat, serta perangkat pemerintah setempat di sejumlah titik yaitu ruas B. Tub. 15 – SS. Kertalaya serta B. Tub. 23 dan B. Tub. 24 di Kecamatan Batujaya. 

Di wilayah irigasi Saluran Sekunder (SS) Teluk Ambulu dan SS. Batujaya, jadwal gilir-giring yang sebelumnya dilaksanakan pada pagi hingga siang hari disesuaikan menjadi malam hari. Pintu B. Tub. 23 dan B. Tub. 24 dioperasikan pada pukul 19.00–07.00 WIB, sementara pada pukul 07.00–19.00 WIB penyaluran air dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan wilayah di hilir B. Tub. 24 atau Pakisjaya. 


Penyesuaian tersebut diterapkan pada Desa Segarjaya, Karyabakti dan Baturaden serta terus dipantau dan dievaluasi oleh tim PJT II. Sementara itu, di SS. Kertalaya, pola gilir-giring dilakukan dengan mengatur prioritas alokasi air sesuai periode pelayanan. Pada Senin hingga Jumat, alokasi air difokuskan ke SS. Kertalaya, sedangkan pada Jumat hingga Minggu dialokasikan ke SS. Kertalaya dan wilayah terkait lainnya. Pengaturan tersebut menjadi bagian dari upaya agar air yang tersedia dapat menjangkau areal pertanian secara lebih optimal. 

Tidak hanya melalui pengaturan distribusi, PJT II juga terus mengoptimalkan pemanfaatan alat berat untuk menjaga kapasitas dan kelancaran aliran saluran. Kegiatan di lapangan meliputi pengerukan sedimentasi, pengangkatan sampah dan eceng gondok, serta penanganan hambatan lain yang berpotensi menghambat kontinuitas penyaluran air ke wilayah hilir. 

Percepatan penanganan dengan alat berat ini dilakukan melalui sinergi dengan Dinas PUPR Kabupaten Karawang, Dinas SDA Provinsi Jawa Barat dan BBWS Citarum.  Dalam penanggulangan gangguan penyaluran air seperti eceng gondok dan sampah, PJT II telah melakukan pengangkutan sedimentasi, eceng gondok dan sampah di lokasi bangunan B. Tub. 18 dan B.Tub. 22 untuk menjaga kelancaran penyaluran air ke hilir. 

Dalam melakukan upaya mitigasi tersebut, Direktur Operasi dan Pemeliharaan Anton Mardiyono mengatakan PJT II mengedepankan sinergi lintas pemangku kepentingan dalam mendukung kegiatan penanganan dan pemeliharaan jaringan irigasi. 

“Kolaborasi ini menjadi bagian penting dalam memastikan penanganan dampak musim kemarau tidak hanya dilakukan melalui pengaturan air, tetapi juga melalui peningkatan keandalan saluran serta respons cepat terhadap kendala yang ditemukan di lapangan,” ucap Direktur Operasi dan Pemeliharaan Perum Jasa Tirta II.  

Melalui berbagai langkah tersebut, PJT II berkomitmen untuk terus menjaga kontinuitas penyaluran air irigasi sampai ke wilayah hilir dan mengoptimalkan Sumber Daya Air (SDA) yang tersedia. Upaya ini diharapkan dapat membantu petani mempertahankan keberlangsungan budi daya dan produktivitas lahan pertanian di tengah kondisi musim kemarau. 

Sebagai bagian dari pengelolaan SDA yang adaptif dan kolaboratif, PJT II akan terus melakukan pemantauan, evaluasi pola distribusi, pemeliharaan saluran, serta koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan. Langkah tersebut menjadi wujud kontribusi PJT II dalam memitigasi dampak kekeringan sekaligus mendukung keberlanjutan sektor pertanian dan ketahanan pangan nasional. 

Sumber : Bidang Komunikasi Perusahaan Sekretariat Perusahaan Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II 

PENGUMUMAN PENTING: TROTOAR LIMA MILIAR SUDAH HADIR, MOHON MOTOR JANGAN BEREBUT



PURWAKARTA — Kabar gembira bagi seluruh pengguna jalan! Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan bangga memamerkan papan proyek megah senilai Rp5,3 Miliar (lengkap dengan koma 98 sen agar terlihat sangat presisi) hanya untuk menata trotoar di Desa Sawah Kulon.

​Proyek berdurasi 120 hari yang didanai dari APBD 2026 ini dikerjakan oleh CV Aniang Berkah Abadi. Berdasarkan estimasi, fasilitas ini akan menjadi lintasan paling mulus dan mewah yang pernah ada—khususnya bagi para pengendara sepeda motor yang sedang terburu-buru menghindari kemacetan.

​Berikut beberapa poin keunggulan proyek trotoar sultan ini.

  • Sirkuit Tambahan Pengendara Motor: Jalur pedestrian siap menjadi lajur darurat favorit para pemotor saat jalan raya mulai padat.

  • Lapak Jualan Premium: Karpet merah bagi para pedagang kaki lima untuk membuka lapak baru tanpa perlu membayar sewa toko.

  • Wahana Halang Rintang (Obstacle Course): Sangat cocok bagi pejalan kaki yang merindukan olahraga ekstrim, lengkap dengan bonus tiang listrik di tengah jalan dan papan reklame yang berdiri anggun menutupi jalan.

  • Tempat Parkir Gratis: Solusi cerdas bagi pemilik kendaraan yang enggan masuk ke area parkir resmi.

​Pemerintah menghimbau warga pejalan kaki asli untuk tetap bersabar dan mengalah jika sewaktu-waktu diklakson oleh sepeda motor yang lewat di atas trotoar baru tersebut. Bagaimanapun juga, anggaran lima miliar rupiah ini dibelanjakan demi kenyamanan bersama—terutama mereka yang beroda dua.

Tingkatkan Kenyamanan Pejalan Kaki, Pemprov Jabar Mulai Proyek Penataan Trotoar Ruas Jalan Purwakarta–Wanayasa




PURWAKARTA — Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan III) resmi memulai proyek penataan trotoar di sepanjang ruas jalan Purwakarta–Wanayasa, khususnya yang melintasi wilayah Desa Sawah Kulon. Langkah ini diambil guna meningkatkan keselamatan, kenyamanan, serta keteraturan infrastruktur pejalan kaki di jalur strategis tersebut.

​Proyek yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2026 ini mencatatkan nilai investasi/kontrak sebesar Rp5.308.504.013,98 (Lima Miliar Tiga Ratus Delapan Juta Lima Ratus Empat Ribu Tiga Belas Koma Sembilan Puluh Delapan Rupiah).

​Adapun pelaksanaan pekerjaan fisik dialokasikan selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender dan dipercayakan kepada pihak kontraktor pelaksana, CV Aniang Berkah Abadi, selaku penyedia jasa yang ditunjuk.

Rincian Detail Kegiatan Proyek:

  • Instansi Pelaksana: Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat (UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan III)
  • Nomor Kontrak: 446/PUR.08.01/TRO.SK/KTR/PPK/PJ2WP.III
  • Jenis Kegiatan: Paket Pekerjaan Konstruksi
  • Nama Pekerjaan: Penataan Trotoar Ruas Jalan Purwakarta–Wanayasa (Desa Sawah Kulon)
  • Sumber Dana: APBD Provinsi Jawa Barat
  • Nilai Kontrak: Rp 5.308.504.013,98
  • Waktu Pelaksanaan: 120 Hari Kalender
  • Tahun Anggaran: 2026
  • Penyedia Jasa (Kontraktor): CV Aniang Berkah Abadi

​Pembangunan trotoar ini diharapkan tidak hanya menjadi sarana pendukung keselamatan para pejalan kaki dan warga sekitar Desa Sawah Kulon, tetapi juga mampu mempercantik tata ruang kawasan serta memperlancar aksesibilitas ekonomi dan pariwisata di koridor Purwakarta–Wanayasa.

​Selama masa pengerjaan, pihak penyelenggara dan penyedia jasa memohon maaf atas potensi gangguan lalu lintas minor yang mungkin timbul, serta mengimbau para pengguna jalan untuk selalu berhati-hati dan mematuhi rambu-rambu petunjuk di sekitar lokasi pekerjaan.

Peringatan BGN: Dapur MBG Tanpa SLF Siap 'Diistirahatkan', Keselamatan Bangunan Makanan Lebih Penting Daripada Bau Daging Cincang



Badan Gizi Nasional (BGN) dengan bangga mengumumkan bahwa koki terbaik di Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ternyata bukanlah seorang koki, melainkan seorang auditor perizinan. Dalam upaya memastikan bahwa nasi uduk dan sayur sop dimasak di atas tanah yang sah secara administratif, BGN memperketat aturan: dapur tanpa Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) siap-siap "dirumahkan" sementara.

​Kebijakan ini diambil setelah disadari bahwa kuman, bakteri, dan reruntuhan tembok ternyata sangat patuh pada dokumen negara. Dapur yang nekat beroperasi hanya dengan modal kompor mawar, niat tulus, dan doa ibu, tanpa selembar kertas cap basah dari dinas, resmi dikategorikan sebagai ancaman pertahanan nasional tingkat tinggi.

​"Kami tidak ingin anak-anak menyantap makanan yang dimasak di dapur beratap kokoh tapi belum ditandatangani pejabat Pemda. Keracunan Makanan itu berbahaya, tapi memasak di gedung yang dokumennya kurang satu lembar itu jauh lebih tidak higienis secara birokrasi," ujar juru bicara BGN sambil merapikan tumpukan map stopmap warna merah.

​Bagi pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dapet surat suspend, BGN menawarkan solusi yang sangat praktis: silakan alihkan pesanan ribuan porsi makanan ke dapur tetangga yang sudah punya SLF, meskipun dapur tetangga tersebut berjarak 20 kilometer dan makanan berisiko basi di jalan. Yang penting, gedung pengolahannya sudah terbukti 'laik' di atas kertas.

​Pengelola dapur yang merasa tempatnya sudah bersih mengkilap diimbau untuk segera berhenti memotong bawang, dan mulai memotong birokrasi dengan mengantre di kantor dinas setempat. Ingat, kenyang itu nomor dua, yang nomor satu adalah stempel legalitas.

Rabu, 16 September 2026

9 KM Jalan Motor, Kini SDN Babakan Yang Berada di Daerah 3T Dapat Dana Rp1,8 Miliar, `Kepsek Cepi Permana: Alhamdulilah Sekolah kami Dapat Bantuan APBN

 

Infonas.Id |  | Sukabumi,- Kabar gembira untuk dunia pendidikan di pelosok. SD Negeri Babakan, Kecamatan Simpenan resmi menerima Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 senilai Rp1.869.203.984 dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.


Berdasarkan papan informasi di lokasi, dana APBN 2026 ini akan digunakan untuk membangun 3 ruang kelas baru, 1 paket toilet, merehabilitasi 3 ruang kelas, 1 ruang administrasi, dan penataan halaman. Program 150 hari kalender ini dikelola oleh P2SP SDN Babakan.


Kepala SDN Babakan, Cepi Permana, S.Pd menyampaikan rasa haru dan syukurnya. Sekolah yang dipimpinnya berada di daerah 3T.


"Sekolah kami berada di daerah 3T dan saya niatkan bahwa dengan adanya program ini ingin memberikan yang terbaik bagi peserta didik, umumnya warga masyarakat yang ada di sekitar," ujar Cepi.


Ia juga menceritakan kondisi sekolah sebelumnya yang memprihatinkan.

"Karena sudah beberapa kali program pembangunan di sekolah saya sebelum saya menjabat kondisinya sangat menghawatirkan. Kami terima manfaat, namun kenyataan di lapangan kondisi bangunan sangat tidak layak. Dengan alasan habis oleh operasional, karena memang akses ke sekolah kami 9 kilometer hanya bisa dilalui roda 2," jelasnya.


Karena itu, Cepi bertekad mengawal penuh program ini.

"Maka dengan program ini saya bertekad untuk mewujudkan program revit ini agar terlaksana dan terwujud dengan baik. Kami bukan niat mencari keuntungan tapi lebih kepada mewujudkan cita-cita besar memberikan pelayanan melalui infrastruktur yang layak, supaya terwujudnya pembangunan dan pemerataan untuk seluruh siswa," tegasnya penuh semangat.


Ketua P2SP SDN Babakan, Hopirudin  menambahkan pihaknya siap bekerja transparan dan amanah.

"Kami sudah siapkan rambu K3, wajib APD, dan area kerja dipisah. Kami butuh dukungan dan suport dari semua pihak untuk memberikan pengawasan dalam pelaksanaannya," kata Hopirudin.


Dengan revitalisasi hampir 1,8 Miliar ini, SDN Babakan optimis akan menjadi sekolah yang aman, nyaman, dan menjadi pusat pendidikan terbaik di wilayah 3T Kecamatan Simpenan.  ( DEwan red  )

Viral! Guru MTs di Pemalang Nyaris Dikeroyok Warga, Berawal dari Chat ke Mantan Murid

PEMALANG — Seorang guru Madrasah Tsanawiyah (MTs) berinisial DAS (38) di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, menjadi perhatian setelah dilaporkan terkait dugaan pengiriman pesan yang dinilai tidak pantas kepada seorang mantan murid perempuan.

Persoalan tersebut sempat memicu ketegangan saat proses mediasi berlangsung di Balai Desa Jatingarang, Kecamatan Bodeh, Pemalang, Senin (14/9/2026) sore.

Dalam video yang beredar di media sosial, sejumlah warga terlihat mengerumuni DAS. Beberapa warga bahkan terlihat melakukan pemukulan ketika polisi berupaya mengevakuasi yang bersangkutan dari lokasi.

Polisi kemudian mengamankan DAS dan membawanya ke Mapolres Pemalang untuk mencegah situasi semakin tidak terkendali. Peristiwa tersebut selanjutnya menjadi perhatian publik setelah rekaman proses evakuasi beredar luas di media sosial.

Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP M. Faizal Wildan Umar Rela, mengatakan pihaknya melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut, termasuk terkait isi komunikasi yang diduga dikirimkan DAS kepada mantan muridnya.

Polisi menyebut komunikasi tersebut berlangsung melalui pesan, termasuk WhatsApp. Berdasarkan keterangan kepolisian yang diberitakan sejumlah media, tidak ditemukan dugaan pelecehan secara fisik dalam perkara tersebut.

Perkara tersebut disebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang terjadi dalam rentang Januari hingga Juli 2026.

Perkembangan terbaru pada Rabu (16/9/2026), perkara tersebut diselesaikan melalui mediasi di Mapolres Pemalang.

Dalam proses tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Pihak terlapor menyampaikan permintaan maaf, sedangkan pihak pelapor menerima permintaan tersebut.

Kesepakatan juga mencakup pengakuan atas kesalahan, permintaan maaf, serta kesediaan DAS untuk mengundurkan diri dari pekerjaannya sebagai guru dan dari keanggotaan yayasan tempatnya bekerja.

Kasat Reskrim Polres Pemalang menegaskan bahwa meskipun persoalan tersebut diselesaikan melalui mediasi, perbuatan yang dilaporkan tetap berkaitan dengan ketentuan pidana dalam UU ITE.

Dalam kesepakatan itu, pihak terlapor juga menyatakan tidak akan mengulangi perbuatan serupa. Apabila kembali terjadi, perkara dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kepala Desa Jatingarang, Anjar, membenarkan adanya persoalan yang melibatkan seorang guru MTs dengan dugaan pesan yang dinilai tidak pantas.

Namun, menurut Anjar, persoalan tersebut telah diselesaikan melalui proses mediasi di Polres Pemalang.

Chat kurang senonoh dari oknum guru MTs. Namun masalah tersebut sudah selesai di Polres semalam,” ujar Anjar saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (16/9/2026).

Kasus tersebut sebelumnya menjadi perhatian setelah video proses evakuasi DAS dari lokasi mediasi beredar di media sosial.

Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bahwa persoalan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum perlu diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku. Tindakan kekerasan terhadap pihak mana pun juga tidak dapat dibenarkan dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru. (SOLIHIN)

Minggu, 13 September 2026

Dari Desa untuk Dunia! Anak-anak Cijaya Tampil Pidato Bahasa Inggris di Hadapan Warga

PURWAKARTA — Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar Pemerintah Desa (Pemdes) Cijaya, Kabupaten Purwakarta, berlangsung khidmat sekaligus menghadirkan suasana berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Di tengah rangkaian kegiatan keagamaan tersebut, sejumlah anak peserta kursus gratis yang diselenggarakan Pemdes Cijaya tampil percaya diri menyampaikan pidato dalam bahasa Inggris di hadapan warga dan para tamu undangan.

Penampilan tersebut sontak mendapat perhatian dan apresiasi. Anak-anak desa yang selama ini mengikuti program kursus bahasa Inggris menunjukkan keberanian berbicara menggunakan bahasa asing di depan khalayak.

Kepala Desa Cijaya, H. Tri Sutisna, mengaku terharu melihat langsung kemampuan dan keberanian anak-anak tersebut.

“Alhamdulillah, saya merasa terharu melihat tampilnya anak-anak berpidato dalam bahasa Inggris. Ini menjadi salah satu program prioritas kepala desa untuk membekali generasi muda dengan keterampilan global,” ujar H. Tri Sutisna.

Menurut Tri Sutisna, program kursus bahasa Inggris dan komputer tersebut telah berjalan selama kurang lebih satu tahun. Program itu diberikan secara gratis kepada masyarakat Desa Cijaya yang memiliki minat untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan.

Ia berharap program tersebut tidak hanya menghasilkan kemampuan teknis, tetapi juga mampu membangun rasa percaya diri dan kreativitas generasi muda di tingkat desa.

“Kami berharap generasi muda memiliki kreativitas untuk masa depan, salah satunya dengan menguasai bahasa asing. Dengan bekal ini, mereka akan lebih siap menghadapi tantangan zaman,” katanya.

Rangkaian kegiatan Maulid Nabi diawali dengan penampilan pidato bahasa Inggris oleh para peserta kursus. Penampilan tersebut kemudian dilanjutkan dengan pemberian hadiah sebagai bentuk apresiasi kepada para peserta.

Acara selanjutnya ditutup dengan pembacaan Barzanji bersama masyarakat. Sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) serta tokoh masyarakat turut hadir dan memberikan dukungan terhadap kegiatan tersebut.

Bagi Pemdes Cijaya, momentum Maulid Nabi tidak hanya menjadi sarana mempererat silaturahmi dan meningkatkan kecintaan kepada Nabi Muhammad SAW, tetapi juga menjadi ruang untuk menampilkan potensi generasi muda.

Program kursus gratis bahasa Inggris dan komputer menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah desa terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM).

Pemdes Cijaya berharap keterampilan yang diperoleh anak-anak tersebut dapat menjadi bekal menghadapi perkembangan zaman sekaligus membuka peluang yang lebih luas di masa depan.

Melalui perpaduan pendidikan keagamaan dan peningkatan keterampilan, Pemdes Cijaya berupaya membangun generasi muda yang tidak hanya memiliki wawasan luas dan kemampuan bersaing, tetapi juga tetap menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan akhlak.

Dengan demikian, investasi pembangunan desa tidak hanya diwujudkan melalui pembangunan fisik, tetapi juga melalui peningkatan kualitas manusia sebagai generasi penerus pembangunan. (AGUS)

Rian Betmen Pulang ke Tanah Kelahiran, Warga Blok Entuk Titip Harapan untuk Desa Beusi

MAJALENGKA — Suasana hangat dan penuh keakraban mewarnai kegiatan silaturahmi warga Blok Entuk, Desa Beusi, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka. Pertemuan yang digelar baru-baru ini tersebut menjadi momentum bagi warga untuk kembali mempererat tali persaudaraan dan kebersamaan di kampung halaman.

Salah satu yang turut hadir dalam kegiatan tersebut adalah Rian Betmen, putra asli Blok Entuk. Bagi Rian, pertemuan bersama warga kampung halaman menjadi momen istimewa untuk kembali bercengkerama dan berbagi cerita dengan masyarakat di tanah kelahirannya.

Rian mengaku bersyukur dapat kembali berkumpul bersama warga dalam suasana penuh keakraban. Menurutnya, silaturahmi menjadi salah satu cara untuk menjaga hubungan persaudaraan agar tetap terjalin meski dipisahkan jarak dan waktu.

“Alhamdulillah, luar biasa rasanya bisa berkumpul dan ngobrol bareng kembali di kampung halaman, tanah kelahiran saya. Semoga kebersamaan ini terus menjaga tali silaturahmi kita tetap erat, tak terputus oleh jarak maupun waktu. Karena sejatinya, kebersamaan dan persaudaraan adalah kekayaan yang tak ternilai harganya,” ujar Rian.

Dalam kesempatan tersebut, Ajat yang akrab disapa Sengkroy turut menyampaikan pandangannya mengenai sosok Rian Betmen. Ia berharap berbagai cita-cita Rian untuk kampung halamannya dapat terwujud.

Sengkroy bahkan menyebut Rian sebagai salah satu sosok yang dinilai memiliki kepedulian terhadap masyarakat Desa Beusi dan telah lama menunjukkan perhatian terhadap kemajuan kampung halaman.

“Semoga apa yang menjadi cita-cita Rian Betmen bisa terwujud dan kelak menjadi Kades di Desa Beusi. Beliau adalah asli kelahiran Desa Beusi, orangnya baik, peduli pada warga, dan sudah lama berjuang untuk kemajuan kampung halaman kita. Layaklah beliau memimpin Desa Beusi ke arah yang lebih baik,” ungkap Sengkroy.

Pertemuan warga Blok Entuk tersebut berlangsung dalam suasana sederhana namun penuh keakraban. Selain menjadi ajang berkumpul, kegiatan itu juga menjadi momentum untuk memperkuat hubungan sosial dan rasa persaudaraan antarwarga.

Semangat kebersamaan diharapkan terus terjaga sehingga dapat memberikan kontribusi positif bagi kehidupan masyarakat serta pembangunan Desa Beusi ke depan.

Bagi warga, silaturahmi bukan sekadar pertemuan, tetapi juga menjadi ruang untuk menjaga kekompakan dan membangun komunikasi demi kemajuan kampung halaman. (ROJAN)

Jumat, 11 September 2026

PWI Jateng Sesalkan Dugaan Penghalangan Wartawan di MTsN 1 Rembang

SEMARANG — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Jawa Tengah menyatakan keprihatinan dan menyesalkan insiden dugaan penghalangan serta pengusiran wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik di MTsN 1 Rembang, Kabupaten Rembang.

Insiden tersebut terjadi saat pewarta Rajawali TV (RTV) dan Disway Jateng melakukan peliputan terkait dugaan kasus keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Rabu (9/9/2026).

Dalam kejadian itu, seorang oknum guru disebut melarang wartawan melakukan peliputan, meminta surat tugas dengan cara yang dinilai arogan, hingga mengusir awak media dari lingkungan sekolah.

PWI Jateng menilai tindakan tersebut berpotensi mencederai kebebasan pers dan keterbukaan informasi publik, terlebih peristiwa itu terjadi di lingkungan institusi pendidikan.

Ketua PWI Jateng Setiawan Hendra Kelana mengatakan, institusi pendidikan semestinya menjadi teladan dalam menjunjung tinggi hukum, nilai-nilai edukasi, serta keterbukaan informasi.

"Sebagai bagian dari dunia pendidikan, seharusnya institusi sekolah menjadi teladan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai hukum, edukasi, dan keterbukaan, bukan justru melakukan pembungkaman terhadap kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang," kata Setiawan dalam keterangannya di Semarang, Kamis (10/9/2026).

Atas kejadian tersebut, PWI Jateng menyampaikan sejumlah sikap.

Pertama, PWI Jateng menyesalkan sikap yang dinilai tidak kooperatif dan arogan dari oknum guru dalam menghadapi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Kedua, PWI Jateng mengingatkan mengenai perlindungan hukum terhadap pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

PWI Jateng menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan hak asasi warga negara. Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Pers, pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

UU Pers juga mengatur ketentuan pidana terhadap pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan tersebut.

Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyebutkan bahwa pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Ketiga, PWI Jateng menyatakan dukungan penuh kepada awak media, khususnya Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Muria Raya, RTV, dan Disway Jateng, yang dinilai telah menjalankan tugas secara profesional dengan membawa identitas resmi serta beritikad baik dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Keempat, PWI Jateng mendesak pihak-pihak terkait, terutama pihak yang diduga melakukan pembatasan dan pengusiran terhadap wartawan, untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada insan pers.

"Hal ini penting guna memulihkan nama baik profesi wartawan dan memberikan efek jera agar insiden serupa tidak terulang kembali di kemudian hari, baik di Kabupaten Rembang maupun di seluruh wilayah Jawa Tengah," ujar Setiawan, yang akrab disapa Iwan.

PWI Jateng juga mengimbau seluruh elemen masyarakat, instansi pemerintah, maupun institusi pendidikan untuk menghormati profesi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Menurut PWI Jateng, penghormatan terhadap kebebasan pers penting untuk memastikan terpenuhinya hak masyarakat memperoleh informasi yang akurat, transparan, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan. (SOLIHIN)

Hotmix Jalan Sukaraja-Wanajaya Diduga Tak Maksimal, Dinas PUTR Siap Turun Tangan

MAJALENGKA — Pekerjaan hotmix jalan penghubung Desa Sukaraja-Wanajaya, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, mendapat sorotan dari masyarakat. Pasalnya, pekerjaan yang disebut baru rampung dikerjakan dalam beberapa waktu terakhir itu dinilai belum memberikan hasil maksimal.

Sejumlah bagian permukaan jalan terlihat kasar dan tidak rata. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari warga mengenai kualitas pekerjaan, terlebih proyek tersebut menggunakan anggaran yang disebut mencapai ratusan juta rupiah.

Salah seorang warga Desa Sukaraja Kulon berinisial A mengaku kurang puas dengan hasil perbaikan jalan tersebut. Menurutnya, masih terdapat sejumlah bagian yang dinilai perlu diperhatikan.

"Saya selaku masyarakat merasa kurang puas dengan perbaikan jalan ini, karena masih banyak yang kurang atau terkesan dikerjakan secara asal-asalan," ujar A, Jumat (11/9/2026).

Ia menilai proses pengerjaan hotmix tersebut terkesan terburu-buru. Selain permukaan jalan yang dianggap kurang rata, warga juga menyoroti bagian tepi jalan yang disebut mulai mengelupas.

"Ini pekerjaan terkesan terburu-buru. Gilasan alat beratnya kurang. Lihat bagian pinggir, hampir mengelupas. Permukaannya juga tidak rata dan hasilnya kurang lembut. Menurut saya masih kurang maksimal," katanya.

Sorotan warga tersebut diharapkan menjadi perhatian pihak terkait untuk memastikan pekerjaan infrastruktur yang menggunakan anggaran pemerintah benar-benar memenuhi standar kualitas dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

Sementara itu, pihak pelaksana atau pemborong berinisial BJ belum memberikan keterangan terkait sorotan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp belum mendapat respons. Bahkan, nomor awak media disebut telah diblokir.

Di sisi lain, pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Majalengka menyatakan akan melakukan peninjauan terhadap hasil pekerjaan hotmix jalan Sukaraja-Wanajaya.

Apabila dalam hasil peninjauan ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi atau standar yang ditetapkan, pihak dinas akan meminta pelaksana melakukan perbaikan, termasuk kemungkinan pengerjaan ulang pada bagian yang dinilai tidak memenuhi ketentuan.

Langkah peninjauan tersebut penting dilakukan untuk memastikan kualitas pekerjaan sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa penggunaan anggaran pembangunan jalan menghasilkan infrastruktur yang layak dan dapat dimanfaatkan dalam jangka panjang. (ROJAN)

Wujud Kepedulian Sosial, Partai Golkar Purwakarta gelar Aksi "Berbagi Sarapan Nasi Kuning" untuk Masyarakat



Purwakarta – Dalam upaya mempererat silaturahmi sekaligus membantu memenuhi kebutuhan pangan masyarakat di pagi hari, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar menggelar kegiatan bakti sosial bertajuk "Golkar Berbagi Sarapan Nasi Kuning".

​Kegiatan sosial ini berlangsung hangat dan antusias di sekitar wilayah [Nama Lokasi/Jalan/Kecamatan], dengan membagikan ratusan porsi sarapan nasi kuning secara gratis kepada warga sekitar, pekerja harian, pengemudi ojek online, pedagang kecil, hingga pengguna jalan yang melintas.

​Ketua DPD Partai Golkar Purwakarta, meallui ketua Fraksi partai Golkar Hj. Enah Rohanah, menyampaikan bahwa aksi sosial ini merupakan wujud nyata komitmen Partai Golkar untuk selalu hadir di tengah-tengah masyarakat dan merespons kebutuhan mendasar warga secara langsung.

"Melalui kegiatan Berbagi Sarapan Nasi Kuning ini, yang di gagas oleh ketua DPD Golkar Jabar Daniel Mutaqin, kami ingin menyapa dan berbagi kebahagiaan bersama warga sebelum mereka memulai aktivitas seharian. Partai Golkar berikhtiar untuk terus konsisten membawa keberkahan dan kebaikan nyata bagi masyarakat," ujarnya.

​Sejak pagi hari, jajaran pengurus, kader, dan relawan Partai Golkar tampak kompak membagikan paket nasi kuning lengkap beserta minuman. Keceriaan dan semangat kebersamaan terlihat dari senyum para warga yang menerima bantuan sarapan tersebut.

​Salah seorang warga penerima manfaat, Pak Ahmad, pengemudi ojol, mengaku sangat bersyukur dan mengapresiasi aksi peduli ini. Menurutnya, kegiatan sarapan gratis seperti ini sangat membantu dan memberikan energi positif di pagi hari.

​Kegiatan bakti sosial "Berbagi Sarapan Nasi Kuning" ini merupakan bagian dari rangkaian program kepedulian masyarakat yang rutin dilaksanakan oleh Partai Golkar. Ke depannya, Partai Golkar berkomitmen untuk terus menghadirkan berbagai program aksi nyata lain yang menyentuh langsung kepentingan rakyat. (***)

Kamis, 10 September 2026

Forum Ormas dan LSM Desak Pemkab Purwakarta Tertibkan Dapur Tanpa SLHS


Foto: Ilustrasi/net

PURWAKARTA - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digulirkan pemerintah pusat bertujuan mulia untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia sejak usia dini. Namun, niat baik ini berpotensi ternoda jika aspek pengawasan keamanan pangan di tingkat dapur penyedia diabaikan. Salah satu instrumen krusial yang tidak boleh ditawar adalah kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Koordinator Forum LSM dan Ormas Kabupaten Purwakarta, Asep Fapet Kurniawan, mengingatkan agar para pengelola, satuan pelayanan, maupun pihak ketiga penyedia makanan tidak mengabaikan keberadaan SLHS.

"Mengabaikan sertifikasi ini sama saja dengan mempertaruhkan kesehatan dan keselamatan para penerima manfaat, terutama anak-anak sekolah yang sangat rentan terhadap risiko keracunan pangan atau foodborne disease," ujar Kang Fapet kepada awak media, belum lama ini.

Menurutnya, SLHS yang direkomendasikan oleh Dinas Kesehatan setempat bukan sekadar selembar izin administratif, melainkan bukti nyata bahwa fasilitas pengolahan makanan telah melewati uji kelayakan menyeluruh. Mulai dari kualitas air, sterilitas alat masak, hingga kesehatan dan higienitas penjamah makanan, semuanya diatur ketat sesuai standar Kementerian Kesehatan.

"Dapur SPPG MBG yang memproduksi ribuan porsi makanan setiap hari memiliki kerentanan tinggi terhadap kontaminasi silang, baik biologis, kimiawi, maupun fisik. Tanpa pengawasan ketat yang dilegalkan lewat SLHS, potensi munculnya bakteri berbahaya seperti Escherichia coli atau Salmonella pada makanan anak-anak menjadi sangat besar," tegas Fapet.

Keberadaan SLHS di setiap satuan pelayanan MBG menjadi tolok ukur transparansi dan tanggung jawab moral penyelenggara. Publik berhak memastikan bahwa anggaran negara yang terserap sejalan dengan kualitas gizi yang higienis, aman, dan layak konsumsi.

"Kami mendesak Pemerintah Daerah melalui dinas terkait untuk memperketat audit dan pengawasan langsung ke lapangan. Dapur penyedia yang belum mengantongi SLHS harus segera ditertibkan demi melindungi generasi penerus dari ancaman kesehatan yang serius. Pangan yang bergizi harus selalu berjalan seiring dengan standar kebersihan yang teruji," ujarnya.

Lemahnya pengawasan dari instansi terkait kerap menjadi celah bagi penyedia jasa makanan untuk mengabaikan standar operasional prosedur (SOP) kebersihan. Oleh karena itu, Dinas Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) didesak untuk tidak tinggal diam dan segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) secara berkala ke setiap titik dapur penyedia.

"Para pihak berwenang harus memegang kendali penuh dengan memberikan sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional bagi dapur yang nekat beroperasi tanpa SLHS. Langkah tegas ini mutlak diperlukan demi memastikan bahwa program prioritas pemerintah tidak justru menjadi bumerang bagi kesehatan anak-anak bangsa di daerah," kata Kang Fapet.

Selain itu, Fapet juga mengungkapkan sejumlah fakta di lapangan berkaitan dengan rekapitulasi dan alokasi jumlah dapur SPPG MBG yang berada di wilayah Kabupaten Purwakarta.

"Kami memperoleh data sementara berkaitan dengan jumlah dapur SPPG di wilayah Kabupaten Purwakarta hingga bulan September ini sebanyak 159 dapur MBG yang sudah beroperasi dan 56 dapur yang masih dalam tahap persiapan," kata Fapet.

Pada data itu juga tertulis bahwa dari 159 dapur yang telah beroperasi, baru terdapat 108 dapur yang sudah memiliki SLHS dan 31 dapur yang masih dalam proses pengurusannya.

"Selain itu, baru ada 83 dapur yang memiliki mess pegawai, 153 dapur yang sudah mengikuti pelatihan penjamah makanan, hanya 51 dapur yang memiliki sertifikat halal, 91 dapur yang memiliki chef, dan hanya 22 dapur yang sudah menerapkan manajemen keselamatan dan keamanan pangan atau Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP)," beber Fapet, seraya menyebutkan bahwa baru 124 dapur yang sudah mengikutsertakan pegawainya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. (***)



Pemerintah Kabupaten Purwakarta Gelar Talk Show Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bersama Kejaksaan Negeri


Foto: net

PURWAKARTA — Dalam upaya memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta memaksimalkan potensi penerimaan daerah, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Purwakarta menyelenggarakan kegiatan Talk Show interaktif bertajuk "Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD)".

​Acara ini disiarkan secara langsung melalui udara dan platform Radio Visual di stasiun 93.10 FM Pro Radio Purwakarta, serta dapat disaksikan melalui kanal YouTube resmi @profmpurwakarta pada Kamis, 10 September 2026 pukul 10.00 WIB.

Talk Show khusus ini dipandu oleh host Rudy Aliruda dan menghadirkan dua narasumber utama, yaitu:

  • Om Zein (Bupati Purwakarta)
  • Dr. Yudhi Kurniawan, S.H., M.H. (Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta)

​Melalui diskusi interaktif ini, Bupati Purwakarta bersama Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta memaparkan strategi sinergis antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam mengawal tata kelola keuangan daerah. 

Pembahasan berfokus pada langkah-langkah strategis untuk mendongkrak penerimaan PAD guna menunjang keberlanjutan pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Purwakarta.

​Sinergi bersama Kejaksaan Negeri Purwakarta diharapkan mampu memberikan pendampingan hukum yang optimal, mencegah kebocoran anggaran, serta meningkatkan kepatuhan para wajib pajak di wilayah Kabupaten Purwakarta. (***)

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved