JAKARTA — Polemik video pernyataan Amien Rais yang beredar luas di media sosial terus bergulir. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara tegas menyatakan bahwa konten tersebut mengandung unsur pelanggaran serius di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam pernyataan resminya menyebut bahwa pihaknya telah mengidentifikasi sebaran video yang memuat narasi fitnah, pembunuhan karakter, serta serangan personal yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto.
"Isi video tersebut adalah hoaks, fitnah serta mengandung ujaran kebencian. Narasi yang dibangun merupakan upaya merendahkan martabat pimpinan tertinggi negara, tidak memiliki dasar fakta serta bagian dari provokasi untuk menciptakan kegaduhan publik,” demikian pernyataan Meutya Hafid.
Komdigi juga menilai konten tersebut berpotensi memecah belah masyarakat dan mencederai ruang demokrasi digital. Pemerintah menegaskan bahwa ruang digital seharusnya menjadi tempat adu gagasan yang sehat, bukan sarana penyebaran kebencian yang menyerang martabat individu.
Lebih lanjut, Meutya Hafid menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Setiap pihak yang terlibat dalam pembuatan maupun penyebaran konten tersebut dapat dikenakan sanksi.
“Siapapun yang membuat dan ikut mendistribusikan dan/atau mentransmisikan video tersebut secara sadar telah melakukan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam UU ITE,” tegasnya.
Komdigi merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 1 Tahun 2024, khususnya Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2), yang mengatur terkait pencemaran nama baik serta penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian.
Di akhir pernyataannya, pemerintah mengajak masyarakat untuk menjaga ruang digital tetap sehat, produktif, dan aman. Literasi digital dinilai menjadi kunci agar kebebasan berekspresi tetap berjalan seiring dengan tanggung jawab.
Kasus ini menjadi sorotan luas dan kembali menegaskan pentingnya etika dalam menyampaikan pendapat di ruang publik, terutama di era media sosial yang serba terbuka. (Red)
FOLLOW THE INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram