INFONAS – Masyarakat yang memiliki kendaraan bekas tanpa memegang KTP pemilik pertama kini mendapat kemudahan dalam mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), khususnya untuk pembayaran pajak tahunan.
Kebijakan ini berlaku secara nasional pada tahun 2026 dan menjadi angin segar bagi banyak pemilik kendaraan bekas yang selama ini kesulitan memperpanjang STNK karena tidak memiliki akses terhadap identitas pemilik sebelumnya.
Namun, perlu dipahami bahwa kemudahan tersebut hanya berlaku untuk pengesahan STNK tahunan, bukan untuk perpanjangan lima tahunan atau pergantian pelat nomor kendaraan.
Untuk melakukan perpanjangan STNK tahunan tanpa KTP pemilik lama, pemilik kendaraan cukup menyiapkan sejumlah dokumen seperti STNK asli, KTP pemilik baru atau pihak yang menguasai kendaraan, kwitansi jual beli yang sah disertai materai Rp10.000, surat pernyataan kepemilikan kendaraan, serta BPKB asli sebagai dokumen pendukung verifikasi.
Sementara itu, bagi wajib pajak yang telah melewati jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan, tetap diwajibkan membayar pajak pokok kendaraan (PKB), denda keterlambatan, serta SWDKLLJ beserta dendanya sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila keterlambatan pembayaran berlangsung cukup lama, pihak Samsat biasanya akan menyarankan pemilik kendaraan untuk melakukan balik nama, cek fisik kendaraan, hingga verifikasi tambahan, terutama jika kendaraan masih terdaftar atas nama pemilik sebelumnya.
Untuk kendaraan yang STNK-nya mati bertahun-tahun, proses administrasi umumnya lebih ketat dan harus dilakukan langsung di Samsat induk dengan membawa BPKB asli serta menjalani pemeriksaan fisik kendaraan.
Berbeda dengan pengesahan tahunan, perpanjangan STNK lima tahunan yang mencakup pergantian pelat nomor tetap mewajibkan dokumen lengkap sesuai nama yang tertera pada STNK. Dalam kondisi ini, penggunaan KTP pemilik lama masih menjadi syarat penting, sehingga proses balik nama sangat disarankan.
Selain mempermudah urusan administrasi ke depan, balik nama kendaraan juga memberikan kepastian hukum, menghindari persoalan tilang elektronik, serta mencegah potensi sengketa kepemilikan kendaraan.
Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diharapkan semakin sadar pentingnya legalitas kendaraan dan segera menyelesaikan proses administrasi agar terhindar dari kendala hukum maupun pelayanan publik di kemudian hari. (Red)
FOLLOW THE INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram