-->

Minggu, 26 April 2026

Negara Kekurangan Pria, Apakah Poligami Jadi Solusi? Ini Faktanya

Negara Kekurangan Pria, Apakah Poligami Jadi Solusi? Ini Faktanya



INFONAS - Fenomena ketimpangan jumlah penduduk antara laki-laki dan perempuan di sejumlah negara dunia kembali menjadi perhatian publik. Beberapa negara tercatat mengalami kekurangan jumlah pria secara signifikan, sehingga jumlah perempuan jauh lebih banyak dibandingkan laki-laki.

Kondisi tersebut banyak ditemukan di wilayah seperti Hong Kong, Russia, Belarus, Latvia, hingga Lithuania. Di Hong Kong misalnya, rasio pria hanya berkisar antara 81 hingga 86 orang untuk setiap 100 perempuan, menjadikannya salah satu wilayah dengan ketimpangan gender tertinggi di dunia.

Sementara itu, Rusia juga dikenal memiliki surplus perempuan yang cukup besar. Rendahnya angka harapan hidup pria menjadi salah satu faktor utama penyebab kondisi tersebut. Selain itu, tingginya risiko pekerjaan, gaya hidup tidak sehat, hingga dampak konflik dan perang turut memengaruhi menurunnya populasi laki-laki.

Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, apakah negara-negara dengan jumlah perempuan lebih banyak tersebut memperbolehkan laki-laki menikahi lebih dari satu perempuan atau poligami.

Secara hukum, jawabannya tidak. Negara-negara seperti Rusia, Hong Kong, Latvia, Lithuania, hingga Belarus pada umumnya hanya mengakui sistem pernikahan monogami, yakni satu suami dan satu istri. Poligami tidak diakui secara sah dalam sistem hukum sipil mereka.

Sebaliknya, praktik poligami lebih umum ditemukan di negara-negara yang menerapkan hukum keluarga berbasis syariat Islam, seperti Saudi Arabia, United Arab Emirates, Qatar, termasuk Indonesia dengan syarat tertentu sesuai aturan hukum dan agama.

Di Indonesia sendiri, poligami memang diperbolehkan, namun tidak dapat dilakukan secara bebas. Seorang suami wajib memenuhi sejumlah persyaratan hukum, termasuk memperoleh izin dari pengadilan agama serta memenuhi ketentuan lain yang telah diatur dalam perundang-undangan.

Fenomena ini menunjukkan bahwa ketimpangan jumlah pria dan perempuan tidak serta-merta membuat suatu negara mengubah sistem hukumnya terkait pernikahan. Kebijakan perkawinan tetap ditentukan oleh nilai budaya, konstitusi negara, serta sistem hukum yang berlaku.

Dengan demikian, meskipun ada negara yang mengalami “krisis pria”, bukan berarti solusi yang ditempuh adalah melegalkan poligami secara luas. Banyak negara tetap mempertahankan prinsip monogami sebagai dasar utama dalam sistem perkawinan mereka. (Red)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved