INFONAS — Jeritan kaum buruh dinilai bukan lagi sekadar persoalan ekonomi, melainkan telah menjadi alarm kemanusiaan. Hal tersebut disampaikan Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP), Zaenal Abidin, menyoroti kondisi pekerja yang masih menghadapi tekanan kerja tinggi dengan upah yang dinilai tidak layak.
Di tengah gencarnya narasi investasi dan pertumbuhan industri, menurutnya, masih ditemukan buruh yang bekerja dari pagi hingga petang, enam hari dalam sepekan, namun hanya menerima upah di bawah Rp1 juta per bulan. Kondisi tersebut dinilai tidak mencerminkan hubungan kerja yang sehat.
"Ini bukan hubungan kerja yang sehat, melainkan bentuk eksploitasi. Bahkan dapat disebut sebagai praktik kerja yang tidak manusiawi,” tegas Zaenal dalam keterangannya.
Ia menggambarkan, jam kerja panjang mulai pukul 07.30 hingga 17.30 membuat buruh harus mengorbankan tenaga, kesehatan, hingga waktu bersama keluarga. Namun demikian, kondisi tersebut tidak diimbangi dengan jaminan kesejahteraan yang layak.
Zaenal juga mempertanyakan efektivitas pengawasan ketenagakerjaan di daerah. Ia menyoroti peran pengawas ketenagakerjaan (Wasnaker), DPRD, serta aparat penegak hukum yang dinilai belum optimal dalam menindak dugaan pelanggaran.
“Publik berhak bertanya, di mana peran pengawasan ketenagakerjaan? Apakah hanya sebatas administrasi tanpa tindakan nyata?” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menilai dugaan praktik pengupahan di bawah standar dan eksploitasi tenaga kerja tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele. Menurutnya, negara harus hadir untuk memastikan perlindungan terhadap buruh sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Zaenal menegaskan bahwa buruh merupakan bagian dari warga negara yang memiliki hak konstitusional untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak. Oleh karena itu, ia mendorong adanya langkah konkret dari pemerintah dan pemangku kepentingan terkait.
KMP, lanjutnya, mendesak dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran pengupahan, peningkatan pengawasan lapangan secara transparan, serta keterlibatan DPRD untuk turun langsung menyerap aspirasi buruh. Selain itu, aparat penegak hukum juga diminta mengusut dugaan tindak pidana ketenagakerjaan tanpa tebang pilih.
“Jangan sampai pertumbuhan industri justru berdiri di atas penderitaan buruh. Jika dibiarkan, ini bukan hanya persoalan kesejahteraan, tetapi juga menyangkut martabat manusia,” pungkasnya. (JNR)
FOLLOW THE INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram