-->

Rabu, 22 April 2026

Tak Ada Ampun! Kapolres Purwakarta Tegas Sikat Pelaku Pengeroyokan Viral

Tak Ada Ampun! Kapolres Purwakarta Tegas Sikat Pelaku Pengeroyokan Viral



PURWAKARTA — Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta bergerak cepat menindak kasus pengeroyokan yang sempat viral di media sosial dan meresahkan masyarakat.

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, langsung memberikan klarifikasi bahwa peristiwa tersebut merupakan tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum.

Dalam penanganan kasus ini, Satreskrim Polres Purwakarta berhasil mengamankan 14 orang pelaku yang terlibat dalam aksi brutal tersebut.

Peristiwa terjadi pada Senin, 20 April 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, di depan Alfamart, Jalan Raya Sadang No.03, RT 015/RW 004, Kelurahan Ciwangi, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta.

Dua korban berinisial Z.A. (20) dan R.S. (19) mengalami luka akibat pengeroyokan. Korban Z.A. mengalami luka robek di bagian belakang kepala serta memar di sejumlah bagian tubuh, dan saat ini menjalani perawatan di RS Bayu Asih Purwakarta.

Sementara itu, korban R.S. mengalami luka memar pada kedua lengan dan dirawat di RS Siloam Purwakarta.

Selain melakukan kekerasan, para pelaku juga diduga melakukan perusakan terhadap kendaraan milik korban serta mengambil sejumlah barang berharga.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya stik golf, bambu, pecahan botol, dua unit sepeda motor, 12 unit telepon genggam, serta dokumen visum.

Kasi Humas Polres Purwakarta, AKP Enjang Sukandi, menegaskan bahwa pihak kepolisian langsung bergerak cepat setelah menerima informasi kejadian.

"Kapolres Purwakarta telah memastikan bahwa benar terjadi tindak pidana kekerasan secara bersama-sama. Saat ini seluruh pelaku sudah diamankan dan tengah menjalani proses hukum,” ujarnya.

Kapolres juga menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas aksi premanisme dan kekerasan jalanan di wilayah hukum Purwakarta.

"Sejalan dengan Maklumat Kapolda Jawa Barat, kami tegaskan tidak ada ruang bagi aksi premanisme. Siapapun yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Polisi turut mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi di media sosial. Masyarakat juga diminta segera melaporkan potensi gangguan kamtibmas melalui layanan 110 atau kantor polisi terdekat. (Red)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved