JAKARTA – Pemerintah menetapkan bahwa tidak semua kendaraan bermotor wajib membayar pajak tahunan. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pajak alat berat.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa terdapat sejumlah kendaraan yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran pajak tahunan, baik secara penuh maupun dalam bentuk keringanan tertentu.
Secara umum, pengecualian diberikan kepada kendaraan yang digunakan untuk kepentingan negara, pelayanan publik, maupun fungsi sosial. Di antaranya adalah kendaraan dinas milik pemerintah, kendaraan operasional TNI dan Polri, serta kendaraan milik perwakilan negara asing atau lembaga internasional.
Selain itu, beberapa kendaraan yang digunakan untuk kegiatan sosial, keagamaan, maupun kemanusiaan juga dapat memperoleh perlakuan khusus sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing daerah.
Tak hanya itu, alat berat yang sebelumnya disamakan dengan kendaraan bermotor kini juga memiliki skema pajak tersendiri, sehingga tidak seluruhnya masuk dalam kategori objek pajak kendaraan bermotor tahunan seperti kendaraan pribadi pada umumnya.
Meski demikian, masyarakat diimbau untuk tidak salah memahami aturan ini. Pasalnya, kendaraan pribadi seperti sepeda motor dan mobil yang digunakan untuk keperluan sehari-hari tetap wajib membayar pajak tahunan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan keadilan serta mendukung operasional sektor-sektor strategis tanpa mengabaikan kontribusi pajak sebagai sumber pendapatan daerah.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami klasifikasi kendaraan yang dikenakan pajak dan yang dikecualikan, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah publik. (Red)
FOLLOW THE INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram