Purwakarta — Persoalan tata kelola keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta kembali menjadi sorotan. Sejumlah pegawai dilaporkan belum menerima hak mereka, mulai dari gaji hingga tunjangan, bahkan ada yang tertunda sejak Desember 2025.
Situasi ini mencuat setelah beredar tangkapan layar sistem perbankan bendahara yang menunjukkan saldo rekening giro bendahara tercatat 0 rupiah pada awal Maret 2026. Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa kas yang tersedia untuk membayar kewajiban rutin pemerintah daerah sedang bermasalah.
Beberapa pegawai mengaku keterlambatan pembayaran sudah berlangsung cukup lama dan menimbulkan keresahan di kalangan aparatur. Pasalnya, gaji merupakan sumber penghasilan utama yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPC Repdem Kabupaten Purwakarta, Asep Yadi Rudiana, menilai kondisi ini menjadi tanda adanya persoalan dalam tata kelola keuangan daerah.
Menurutnya, pembayaran gaji dan tunjangan pegawai merupakan kewajiban utama pemerintah daerah yang seharusnya menjadi prioritas dalam pengelolaan anggaran.
“Jika benar ada hak pegawai yang tertunda bahkan sejak Desember 2025, ini tentu memprihatinkan. Gaji pegawai adalah belanja wajib yang seharusnya dipastikan tersedia dalam pengelolaan kas daerah,” ujarnya.
Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik mengenai kondisi keuangan daerah serta penyebab keterlambatan pembayaran tersebut.
Selain itu, ia meminta agar DPRD menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal agar persoalan pengelolaan kas daerah dapat segera diperbaiki dan tidak menimbulkan keresahan di kalangan pegawai.
Hingga berita ini disusun, pihak Pemerintah Kabupaten Purwakarta maupun Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab keterlambatan pembayaran hak pegawai tersebut serta kepastian waktu pembayaran.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai kualitas tata kelola keuangan Pemerintah Kabupaten Purwakarta, terutama dalam memastikan kewajiban dasar seperti pembayaran gaji pegawai dapat dipenuhi tepat waktu.(***)
FOLLOW THE INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram