Maraknya pemasangan jaringan WiFi oleh provider yang tidak tertib dan semrawut di ruang publik Purwakarta bukan lagi persoalan teknis, melainkan telah menjadi pelanggaran nyata terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Kabel menjuntai di tiang jalan, menempel di pohon, melintasi trotoar, hingga pemasangan perangkat tanpa standar keselamatan. Merupakan bentuk pelanggaran yang mengganggu ketertiban umum, membahayakan keselamatan masyarakat, serta merusak estetika kota.
Praktik ini tidak boleh terus dibiarkan, harus ada tindakan nyata tanpa kompromi.
Perda No. 5 Tahun 2022 secara tegas mewajibkan setiap orang dan badan usaha, untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum. Dengan demikian, provider WiFi yang melakukan pemasangan jaringan secara tidak tertib adalah pelaku langsung pelanggaran Perda dan wajib segera ditindak.
Lebih jauh, Perda tersebut memuat sanksi administratif sekaligus ketentuan pidana. Provider atau pihak yang tetap membandel, mengabaikan peringatan, atau mengulangi pelanggaran setelah penertiban dapat dikenai pidana kurungan dan atau denda pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Perda.
Ini menegaskan bahwa pelanggaran ketertiban umum, bukan pelanggaran ringan yang bisa ditoleransi.
Ironisnya, hingga kini masih tampak adanya pembiaran terhadap jaringan WiFi ilegal atau tidak tertib. Jika provider berdalih telah mengantongi izin, maka izin tersebut patut dipertanyakan. Izin yang bertentangan dengan Perda adalah izin cacat hukum, dan tidak menghapus pertanggungjawaban hukum pelaku di lapangan.
Lebih serius lagi, pejabat atau instansi pemberi izin tidak boleh lepas tangan. Pejabat yang menerbitkan izin tanpa memperhatikan ketertiban umum, mengabaikan ketentuan Perda, dan atau tau melakukan pembiaran terhadap pelanggaran yang nyata harus ikut ditindak.
Pembiaran bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan pelanggaran kewajiban jabatan dalam menegakkan Perda dan menjaga ketertiban umum.
Pejabat pemberi izin yang terbukti melakukan pembiaran patut diperiksa oleh Inspektorat Daerah. Dikenai sanksi disiplin aparatur, dicopot kewenangannya dalam penerbitan izin. Dan jika terdapat unsur kesengajaan atau keuntungan tertentu, diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pemerintah Daerah Purwakarta melalui Satpol PP, Diskominfo, dan perangkat daerah terkait wajib bertindak sekarang. Penertiban fisik, pemutusan kabel liar, pembongkaran jaringan ilegal, penjatuhan sanksi administratif, hingga penerapan ketentuan pidana. Harus dilakukan secara tegas, konsisten, dan terbuka kepada publik.
Penegakan Perda tidak boleh berhenti di eksekutif semata, DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan memiliki fungsi pengawasan yang melekat dan konstitusional. Ketika Perda yang mereka bentuk dilanggar secara terang-terangan, diamnya DPRD justru melemahkan wibawa lembaga legislatif itu sendiri.
DPRD harus memanggil OPD terkait, mengawasi penertiban dan penerapan sanksi. Mengevaluasi seluruh izin pemasangan jaringan WiFi, dan memastikan tidak ada pembiaran sistematis oleh pejabat manapun.
Penegakan Perda adalah tanggung jawab bersama, provider WiFi yang melanggar harus ditertibkan dan diproses sesuai hukum.
Pemda wajib bertindak sekarang, tidak ada alasan untuk menunda. Dan DPRD wajib menjalankan fungsi pengawasan secara nyata, jangan cuma menonton.
FOLLOW THE INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram