Pergeseran anggaran Dinas Pendidikan (Disdik) Purwakarta sebesar Rp 20 Miliar yang awalnya dialokasikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi anggaran Pokok Pikiran (Pokir) DPRD setempat menuai sorotan luas, dan ibarat api dalam sekam yang membara dengan cepat.
Dari informasi yang beredar, anggaran sebesar Rp 20 Miliar yang semula ditetapkan untuk MBG mengalami perubahan komposisi. Sebesar Rp 12 Miliar diubah menjadi anggaran Sarana dan Prasarana (Sapras) yang kemudian dipecah menjadi puluhan paket kegiatan Pokir DPRD. Sementara itu, Rp 4 Miliar dialihkan ke Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas), dan Rp 4 Miliar sisanya dikembalikan ke Kas Daerah.
Ketua Harian Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar NKRI Kabupaten Purwakarta, Tigor Nainggolan, menyoroti bahwa skema pergeseran tersebut dinilai tidak hanya problematik secara etika anggaran, tetapi juga berpotensi melanggar mekanisme resmi pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta membuka ruang maladministrasi dalam pengelolaan keuangan daerah.
"Terkait sebagian besar diubah menjadi Pokir DPRD dengan dipecah menjadi puluhan paket kegiatan. Secara normatif, Pokir bukan sumber anggaran baru dan tidak boleh lahir dari pergeseran anggaran di tengah tahun berjalan," kata Tigor kepada awak media, Selasa, 16 Desember 2025.
Menurutnya, Pokir merupakan hasil penyerapan aspirasi masyarakat yang harus direncanakan sejak tahap awal, mulai dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah (Musrenbang), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), hingga pembahasan KUA-PPAS.
"Dan ketika anggaran MBG yang ada di Disdik Purwakarta diutak-atik, lalu dipecah menjadi puluhan paket kegiatan Pokir DPRD. Ini bukan lagi aspirasi masyarakat, melainkan praktik akal-akalan anggaran," tambah Tigor.
Kata dia, pemecahan anggaran menjadi puluhan paket kegiatan Pokir justru memperkuat dugaan bahwa pergeseran tersebut tidak berbasis kebutuhan teknis pendidikan, melainkan hasil kompromi politik yang dipaksakan setelah APBD ditetapkan.
"Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017, Pokir hanya sah apabila diusulkan sejak awal perencanaan dan tertuang dalam RKPD serta KUA-PPAS. Sementara Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 secara tegas membatasi pergeseran anggaran, agar tidak mengubah substansi kebijakan dan arah program," ujarnya.
"Perubahan komposisi anggaran pendampingan MBG menjadi Pokir Dewan jelas mengubah substansi kebijakan pendidikan. Ini bukan penyesuaian teknis, tetapi perubahan arah anggaran," lanjut Tigor.
Lebih jauh, DPRD secara konstitusional memiliki fungsi penganggaran dan pengawasan, bukan sebagai pelaksana teknis kegiatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Praktik pengklaiman Pokir yang lahir dari pergeseran anggaran OPD dapat ditafsirkan sebagai intervensi kewenangan legislatif terhadap ranah eksekutif.
Konkretnya, Pokir yang muncul di luar tahapan perencanaan merupakan cacat prosedur. Pemecahan kegiatan menjadi puluhan paket sebagai indikasi pengondisian kegiatan, dan pengembalian anggaran ke Kas Daerah sebagai sinyal perencanaan yang tidak matang.
Jika mengacu pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran anggaran hanya dapat dilakukan melalui mekanisme yang ketat dan terbatas, mulai dari usulan dari Kepala OPD, berbasis kebutuhan teknis dan kinerja program, bukan permintaan politik, Pembahasan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), yang menguatkan pergeseran tidak mengubah tujuan, sasaran, dan prioritas program, Persetujuan Kepala Daerah, bersifat administratif, bukan perubahan arah kebijakan, Persetujuan DPRD, bersifat laporan, bukan menginisiasi atau mengendalikan isi pergeseran, hingga substansi kebijakan tidak berubah, dengan kata lain pergeseran melarang merubah karakter kegiatan, mengalihkan program menjadi Pokir, dan memecah kegiatan secara artifisial menjadi banyak paket.
"Jika pergeseran anggaran Disdik justru melahirkan puluhan paket Pokir, maka mekanisme ini patut diduga telah menyimpang dari ketentuan dan dianggap sebagai rekayasa anggaran," kata Tigor.
Menurutnya, praktik pergeseran anggaran tersebut dinilai mengandung indikasi maladministrasi, penyimpangan prosedur pergeseran anggaran, penyalahgunaan kewenangan, dan perencanaan anggaran yang tidak akuntabel.
Secara hukum administrasi negara, maladministrasi mencakup tindakan melampaui wewenang, mencampuradukkan kewenangan, atau menyimpang dari prosedur yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.
"Apabila praktik ini terbukti sebagai maladministrasi atau penyalahgunaan kewenangan, maka konsekuensi hukumnya dapat berupa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sanksi administratif, dan potensi tanah pidana. Apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, atau kerugian keuangan negara," kata Tigor.
Tigor menilai, alih-alih memperkuat mutu layanan pendidikan, skema pergeseran ini justru menempatkan sektor pendidikan sebagai objek distribusi politik anggaran.
"Pergeseran anggaran MBG menjadi puluhan paket Pokir DPRD, untuk Bagian Dikdas, dan sebagian dikembalikan ke Kas Daerah dinilai menjauh dari prinsip perencanaan berbasis kebutuhan sekolah dan data teknis Disdik, serta melemahkan integritas anggaran pendidikan dan menjauhkan kebijakan publik dari kebutuhan riil," ujarnya.
Atas praktik tersebut, publik menuntut agar Pemerintah Daerah (Pemda) Purwakarta membuka dokumen resmi mekanisme pergeseran anggaran Disdik, DPRD menjelaskan dasar klaim Pokir yang lahir dari pergeseran anggaran, dan Inspektorat Daerah melakukan audit kepatuhan.
"Tanpa transparansi dan koreksi tegas, praktik ini dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk yang merusak integritas APBD, serta mencederai tujuan utama anggaran pendidikan sebagai instrumen pelayanan publik, bukan alat tawar-menawar politik anggaran," demikian Tigor.
Hingga naskah ini ditulis, awak media belum memperoleh keterangan resmi baik dari Disdik maupun pihak DPRD Purwakarta.
FOLLOW THE INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram