-->

Jumat, 05 Desember 2025

Pemanggilan Paksa Saat Sakit hingga Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, WRC–PAN RI Desak Propam Usut Kasus Hj. Sanawiyah

Pemanggilan Paksa Saat Sakit hingga Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, WRC–PAN RI Desak Propam Usut Kasus Hj. Sanawiyah



BANJARMASIN, 4 Desember 2025 — Ketidakpuasan atas pelayanan kepolisian dan dugaan adanya pemaksaan penanganan perkara yang menjerat Hj. Sanawiyah mendorong Lembaga Pemerhati Watch Relation of Corruption – Pengawas Aset Negara (WRC–PAN RI) melayangkan pengaduan resmi ke Propam Mabes Polri dan Propam Polda Kalimantan Selatan.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran prosedur, pelanggaran etik, hingga potensi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang diduga dilakukan oleh penyidik pembantu Satreskrim Polres Tanah Laut dalam menangani perkara Hj. Sanawiyah.

Latar Belakang Perkara

Masalah bermula ketika Hj. Sanawiyah memperjuangkan haknya terkait dugaan pembuangan limbah tambang oleh PT Arutmin ke lahan miliknya. Namun, menurut WRC–PAN RI, proses hukum yang berjalan justru tidak profesional dan merugikan pihak yang mereka dampingi.

Salah satu poin aduan adalah terkait Surat Perintah Membawa Saksi Nomor: SP.Bawa Saksi/436/X/XIRES.5.5/2025/Reskrim, yang dinilai tidak sesuai mekanisme pemanggilan sebagaimana diatur dalam KUHAP dan peraturan internal Polri.

“Hari ini kami memberikan keterangan resmi kepada Propam Polda Kalsel. Kami menilai terdapat tindakan penyidik yang tidak sesuai hukum, mencederai profesionalitas, dan berpotensi melanggar hak asasi manusia,” ujar perwakilan WRC–PAN RI.

Pemanggilan Paksa Saat Sakit

Sorotan pertama adalah upaya pemanggilan paksa terhadap Hj. Sanawiyah pada 18 November 2025, padahal ia sedang dalam kondisi sakit. WRC–PAN RI kemudian meminta agar pemanggilan paksa dibatalkan demi alasan kesehatan. Pemeriksaan akhirnya dijadwalkan ulang pada 19 November 2025.

Surat ke Kejaksaan Sebelum Pemeriksaan Tersangka

Keberatan yang paling serius datang setelah Kasat Reskrim Polres Tanah Laut mengirimkan surat bernomor B/2490/XII/RES.5.5/2025/Reskrim kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut pada 1 Desember 2025 untuk menyerahkan perkembangan perkara—padahal Hj. Sanawiyah belum pernah diperiksa sebagai tersangka.

“Bagaimana mungkin proses sudah disampaikan ke kejaksaan sedangkan klien belum diperiksa sebagai tersangka? Ini patut diduga sebagai penyimpangan prosedur penyidikan,” tegas perwakilan WRC–PAN RI.

Dugaan Pelanggaran Berlapis

Dalam laporannya, WRC–PAN RI menilai tindakan penyidik dan Kasat Reskrim diduga melanggar sejumlah regulasi, antara lain:

Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan

Kode Etik Profesi Polri (KEPP) No. 7 Tahun 2022

Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM

Pasal 113 KUHAP mengenai tata cara pemanggilan dan pemeriksaan secara sah dan manusiawi


“Pada titik ini kami melihat adanya penyalahgunaan wewenang. Bukan hanya kelalaian prosedural, tetapi juga berpotensi melanggar prinsip-prinsip HAM,” tambahnya.

Pernyataan Ketua Umum WRC–PAN RI

Di tempat terpisah, Ketua Umum WRC–PAN RI, Arie Chandra SH MH, mengingatkan agar Polres Tanah Laut lebih berhati-hati dan tidak terkesan terburu-buru dalam menangani perkara.

“Dari laporan koordinator wilayah kami di Kalimantan, ada proses yang tidak profesional. Contoh sederhana, undangan wawancara dan klarifikasi sudah menetapkan beberapa pasal yang menurut kami terlalu tergesa-gesa dan terkesan dipaksakan,” ujar Arie.

Ia juga menilai bahwa penyidik seharusnya tidak mudah menetapkan seseorang sebagai tersangka apabila pemeriksaan belum dilakukan, sementara pemberitahuan ke kejaksaan telah diterbitkan. Menurutnya, hal ini menunjukkan kurangnya profesionalisme.

Arie menambahkan bahwa pihaknya akan melayangkan surat kepada Presiden dan Kapolri agar penanganan perkara ini benar-benar dilakukan secara objektif, bukan berdasarkan “titipan” atau pesanan kelompok tertentu maupun pengusaha tertentu.

Harapan untuk Propam

WRC–PAN RI berharap Propam Polda Kalsel dan Propam Mabes Polri dapat memproses laporan tersebut secara objektif dan transparan demi menjaga integritas Polri.

“Kami percaya Propam akan bekerja profesional. Masyarakat berhak mendapatkan proses hukum yang adil, berimbang, dan tidak diskriminatif,” tutup perwakilan lembaga tersebut. (AC)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved