Purwakarta – Keterlambatan pembayaran honorarium bagi Tenaga Harian Lepas (THL) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Purwakarta terus menjadi sorotan publik.
Hingga awal November 2025, sebagian tenaga non-PNS mengaku belum menerima gaji bulanannya. Informasi yang beredar menyebutkan keterlambatan tersebut dipicu oleh minimnya kas daerah, yang berdampak pada tertundanya pencairan beberapa pos rutin.
Menanggapi hal itu, pengamat kebijakan publik Rizky Widya Tama menilai pemerintah daerah perlu segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
“Kondisi kas yang minim seharusnya sudah bisa diprediksi melalui perencanaan kas yang baik. Kalau sampai berdampak pada keterlambatan gaji, artinya ada persoalan dalam pengendalian dan prioritas anggaran,” ujar Rizky Widya Tama, Sabtu (8/11/2025).
Rizky menegaskan bahwa THL dan PTT merupakan bagian dari tenaga operasional yang menopang pelayanan publik setiap hari.
“Honor mereka bukan belanja tambahan, tapi belanja wajib. Pemerintah harus memastikan hak pegawai dibayar tepat waktu sebagai bentuk tanggung jawab dan profesionalisme birokrasi,” katanya.
Menurutnya, evaluasi tidak hanya diperlukan di level teknis pengelolaan kas, tetapi juga dalam penentuan prioritas belanja daerah, agar kegiatan seremonial maupun proyek fisik tidak lebih diutamakan daripada pemenuhan hak pegawai.
Ia juga mendorong DPRD Purwakarta untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan APBD, terutama dalam aspek manajemen kas dan disiplin belanja rutin.
Sampai berita ini diterbitkan, BKAD maupun TAPD Purwakarta belum memberikan keterangan resmi terkait kondisi kas daerah dan kepastian jadwal pembayaran honor THL serta PTT.
FOLLOW THE INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram