INFONAS.ID||SURABAYA – Dugaan penipuan dan penggelapan dua mobil mewah, yakni Toyota Alphard dan Honda Accord, yang menimpa korban berinisial NS, akhirnya berujung pada pelaporan resmi ke Polresta Surabaya. Setelah dua kali somasi diabaikan, korban melalui kuasa hukum dari Dhipa Adista Justicia (DAJ) melaporkan ASY pada Rabu (16/10/2024).
Kasus ini bermula sejak Mei 2024, ketika NS berniat mengalihkan kredit mobil Toyota Alphard miliknya yang masih berjalan di PT Cimb Niaga Auto Finance.
Namun, terlapor, Ayu Sarah Yudita, menyarankan agar mobil tersebut disewakan dengan iming-iming keuntungan Rp53 juta per bulan. Tergiur oleh tawaran tersebut, pada 1 Juni 2024, NS menyerahkan mobil beserta STNK-nya kepada ASY.
Menurut kuasa hukum DAJ, korban sempat menerima pembayaran bertahap senilai Rp159 juta. Namun, sejak September 2024, ASY tidak lagi memberikan pembayaran bulanan seperti yang dijanjikan.
"Tidak hanya mobil Alphard, NS juga menyerahkan Honda Accord miliknya kepada AYS pada 10 Juli 2024. Mobil tersebut rencananya akan dipasarkan oleh AYS untuk dijual," katanya.
Kuasa Hukum DAJ menegaskan, Namun, belakangan korban mengetahui bahwa ASY diduga menggadaikan mobil Alphard dengan nilai Rp250 juta dan menjual Honda Accord seharga Rp145 juta, tanpa sepengetahuan korban.
Setelah merasa dirugikan secara materiil dan immateriil, korban mengirimkan somasi sebanyak dua kali, namun tidak ada tanggapan dari terlapor.
Akhirnya, NS membuat laporan resmi ke Polda Jawa Timur dengan nomor LP/B/623/X/2024, terkait dugaan penipuan dan penggelapan berdasarkan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP.
"Korban berharap pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap ASY sesuai prosedur hukum yang berlaku," titip Kuasa Hukum. (RDY)
FOLLOW THE INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram