MAJALENGKA — Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU Jawa Barat bekerja sama dengan Pesantren Ekologi Al-Mizan Wanajaya menggelar Bahtsul Masail Fikih Ekologi dalam rangka Hari Lahir (Harlah) ke-3 Pesantren Al-Mizan Wanajaya, Minggu (7/12).
Forum tersebut menghasilkan keputusan penting: eksploitasi sumber daya alam (SDA) yang menyebabkan kerusakan lingkungan dinyatakan haram dan wajib dihentikan.
Kegiatan yang dipusatkan di Pesantren Ekologi Al-Mizan ini membahas meningkatnya pencemaran lingkungan akibat industrialisasi dan pemanfaatan SDA yang tidak terkendali.
LBM PWNU Jawa Barat menilai persoalan lingkungan telah berada pada tahap darurat, sehingga diperlukan pandangan fikih yang tegas untuk melindungi keselamatan masyarakat serta keberlanjutan alam.
Wakil Rais Syuriah PWNU Jawa Barat, KH. Ubaedillah Harits, M.Pd, menegaskan bahwa pada dasarnya SDA boleh dimanfaatkan, namun menjadi terlarang ketika menimbulkan kerusakan.
“Pada prinsipnya SDA boleh dimanfaatkan, tetapi ketika terbukti menimbulkan mafsadat seperti pencemaran, kerusakan ekosistem, atau ancaman keselamatan manusia, maka hukumnya haram,” tegasnya.
Tim Ahli LBM PWNU Jawa Barat, KH. Ahmad Yazid Fattah, menjelaskan bahwa fikih Islam sejak awal telah menempatkan lingkungan sebagai amanah yang wajib dijaga.
“Fikih berbicara tentang kemaslahatan. Jika pengelolaan SDA menimbulkan kerusakan, maka wajib dihentikan dan pelakunya berkewajiban mengganti kerusakan tersebut,” ujarnya.
Forum bahtsul masail ini dihadiri sekitar 70 peserta dari berbagai pesantren se-Jawa Barat. Hadir sebagai mushohih dan narasumber, antara lain:
KH. Ubaedillah Harits, M.Pd – Wakil Rais Syuriah PWNU Jawa Barat
KH. Zainal Mufid, S.Sos., M.Pd – Ketua LBM PWNU Jawa Barat (Subang)
KH. Juhadi Muhammad, SH – Indramayu
KH. Ahmad Yazid Fattah – Tim Ahli LBM PWNU Jawa Barat
KH. Khozinatul Asror – Gedongan, Cirebon
KH. Ahmad Muthohar, M.Pd – Lemahabang, Cirebon
KH. M.N.A. Syamil Mumtaz, M.Pd – Buntet, Cirebon
Kiai Moh. Mubasysyarum Bih, SH., M.F.U – Arjawinangun, Cirebon
Kiai Abdul Hamid, M.Pd – Arjawinangun, Cirebon
Ny. Hj. Ninih Khoeriyah – Warungkondang, Cianjur
KH. Agan Sugandi – Karawang
Kiai Rifqi Ahmad Husaeri, M.Ag – Cianjur
Acara dipandu oleh moderator KH. Muthiullah Hib, Lc., ME, dan notulen oleh Ust. Nurkholis, S.Farm.
Forum merumuskan tiga ketentuan utama, yakni: eksploitasi SDA ilegal dihukumi haram dan melanggar hukum negara; pemerintah wajib memperketat perizinan dan pengawasan AMDAL; serta pemegang izin diwajibkan melakukan mitigasi lingkungan, termasuk penghijauan dan pencegahan bencana.
Pesantren Ekologi Al-Mizan sebagai tuan rumah menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan gerakan pesantren hijau. Isu lingkungan ditegaskan bukan lagi persoalan masa depan, melainkan persoalan hari ini yang membutuhkan peran aktif seluruh elemen bangsa.
Hasil bahtsul masail ini diharapkan menjadi rujukan bagi pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat dalam menyusun langkah-langkah penyelamatan lingkungan berbasis nilai syariat, berkeadilan, dan berpihak pada kelestarian alam. (FT)
FOLLOW THE INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram